Category: Global

Jaksa Kejar Aset Pihak Swasta Terkait Korupsi Bank Banten

Jakarta (VLF) – Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengatakan beberapa aset tanah dan bangunan dari PT Harum Nusantara Makmur (HNM) telah disita terkait kredit modal kerja dan investasi di Bank Banten senilai Rp 65 miliar. Masih ada aset lain yang akan dikejar tim penyidik khususnya untuk memulihkan dana di perbankan itu.

“Sudah ada beberapa tanah bangunan yang disita, kita sekarang sedang gencar memulihkan kerugian keuangan negara, untuk disampaikan kasus Bank Banten ini menjadi perhatian,” kata Leonard kepada wartawan di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (31/8/2022).

Pekan ini total kerugian negara akibat kasus tersebut akan segera diumumkan kepada publik. Penyidik juga sedang mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus kredit itu.

Selain itu, sebagai dukungan restrukturisasi dan pemulihan aset, bagian perdata dan tata usaha negara dan Bank Banten sedang memetakan kredit-kredit macet di bank daerah itu. Jika ada unsur pidana seperti yang dilakukan PT HNM, bisa saja kreditur macet dapat dipidana.

“Kita lihat kalau memang dari hasil itu ada perbuatan hukum korupsinya, maka seperti PT HNM, kita akan lakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

PT HNM sendiri memang kreditur di Bank Banten senilai Rp 65 miliar. Kredit berbentuk modal kerja dan investasi ini dilakukan pada 2017. Direktur utama perusahaan ini Rasyid Samsudin dan Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik terus melengkapi berkas perkara. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat saat kredit ini mengalir ke pihak swasta senilai Rp 65 miliar.

“Masih dalami terus kita, kita selesaikan itu dulu biar cepat, nanti kita lihat perkembangan berikutnya,” ucapnya.

Aset yang disita dari pihak PT HNM sejauh ini adalah sebidang tanah seluas 131 meter persegi di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Aset itu adalah tanah dan bangunan yang digunakan sebagai agunan kredit modal kerja dan investasi ke bank. Kedua, aset milik tersangka Rasyid disita di Pamulang, Tangsel, berupa bidang tanah di Jalan Prima Bintaro Kav 6.

Bank Banten Dukung Proses Hukum
Pihak Bank Banten memberikan klarifikasi terkait penetapan eks Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 65 miliar. Mereka mendukung penegakan hukum agar persoalan korupsi itu tuntas disidik Kejati.

“Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi saudara Satyavadin Djojosubroto, Bank Banten sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur apa pun yang dibutuhkan agar persoalan ini dituntaskan di tingkat penyidikan,” kata Sekretaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Rahmad Hidayat, Jumat (5/8).

Perusahaan mendukung perkara mengenai kredit ke PT HNM di ungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Bank Banten katanya menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan transparan, akuntabel dan tidak menoleransi praktik korupsi.

Mengenai tersangka Satyavadin, Bank Banten sendiri menginformasikan bahwa ia sudah tidak menjabat di Bank Banten. Ia dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat pada 2 Agustus 2021 berdasarkan keputusan direksi.

( Sumber : Jaksa Kejar Aset Pihak Swasta Terkait Korupsi Bank Banten )

Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 104,1 Triliun Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Surya Darmadi ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surya Darmadi segera diadili terkait kasus dugaan korupsi dengan kerugian Rp 104,1 triliun.

“Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21 kemarin tanggal 30 Agustus 2022. Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jaksel, Rabu (31/8/2022).

Tersangka lainnya yang segera disidang dalam kasus ini ialah Raja Thamsir Rachman. Thamsir merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

“Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka ialah mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

Selain itu, dugaan kerugian negara dalam kasus ini juga bertambah menjadi Rp 104,1 triliun. Hitungan terbaru itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama dengan Deputi Bidang Investigasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Agustina Arumsari.
Agustina, yang karib disapa Sari, mengatakan lingkup perhitungan BKPB terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (5 perusahaan) atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare. BPKP juga melihat adanya kegiatan yang menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara, seperti adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, penyimpangan lainnya, termasuk upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

Semua penyimpangan yang dilakukan dalam kasus tersebut dinilai BPKP secara langsung atau tidak langsung adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Sebab, setiap kekayaan negara, ada hak negara di situ.

Adapun berdasarkan hasil perhitungan BPKP dalam kerugian keuangan negara di kasus ini, totalnya Rp 4,9 triliun. Sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99 triliun lebih.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian keuangan negara saat ini totalnya mencapai Rp 104,1 triliun. Saat ini Kejagung sedang mendalami tidak hanya kerugian keuangan negara saja yang dihitung, tetapi kerugian perekonomian negara juga dihitung.

“Jadi awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun awal. Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun (untuk keuangan). Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun,” kata Febrie, Selasa (30/8).

( Sumber : Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 104,1 Triliun Segera Disidang )

KPK Eksekusi Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin!

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK mengeksekusi eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA).

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Aa Umbara Sutisna,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada detikJabar, Rabu (31/8/2022).

Ali mengatakan eksekusi dilakukan terhadap Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin. Aa Umbara akan menjalani hukuman sesuai putusan hakim selama 5 tahun.

“Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar,” kata Ali.

Sementara itu, Kalapas Sulamiskin Elly Yuzar membenarkan eksekusi terhadap Aa Umbara. Menurut Elly, Aa Umbara akan menjalani isolasi atau pengenalan lingkungan selama 14 hari.

“Siapapun orangnya kita lakukan isolasi 14 hari. Dilakukan pemantauan,” kata Elly.

Sebagaimana diketahui, Aa Umbara divonis atas kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Aa Umbara dengan vonis 5 tahun.

Di tingkat kasasi, hukuman Aa Umbara tetap sama. Akan tetapi, hakim mencabut hak politik dari Aa Umbara.

( Sumber : KPK Eksekusi Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin! )

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Korupsi LPD Anturan ke JPU

Jakarta ( VLF) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menyerahkan berkas perkara (tahap 1) tindak pidana korupsi LPD Adat Anturan, dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan. Hal itu berdasarkan atas Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara No. Print-675/N.1.11/Fd.2/08/2022.

Berkas pelimpahan tersebut langsung diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng, yang bertindak selaku penuntut umum. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).

“Selanjutnya, penuntut umum akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar, kemudian menunggu penetapan sidang,” Kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, kepada detikBali, Rabu (31/8/2022).

Kendati demikian, berkas perkara akan diteliti lebih dulu oleh JPU sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor. Di mana sebanyak enam orang JPU telah diperintahkan untuk memeriksa kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara.

Apabila dari hasil penelitian sudah lengkap, JPU akan mengambil sikap dalam tujuh hari untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah lengkap (P-21). Namun jika tidak lengkap, maka JPU akan menerbitkan Surat Pengembalian Berkas Perkara disertai petunjuk kekurangan berkas perkara atau sering dikenal dengan istilah P-18 atau P-19.

“Kalau belum lengkap, dalam waktu 14 hari Penuntut Umum harus memberikan petunjuk kekurangan berkas perkara kepada penyidik untuk segera dilengkapi,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Arta Wirawan disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian untuk denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

( Sumber : Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Korupsi LPD Anturan ke JPU )

Ironi Korupsi di Perguruan Tinggi

Jakarta (VLF) – Tertangkap tangannya Rektor Unila oleh KPK (20/8/2022) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri kembali mencoreng wajah pendidikan kita. Miris dan ironis karena yang diduga korupsi adalah pemimpin tertinggi kampus yang seyogianya memberikan teladan antikorupsi. Sekali lagi, kita tidak rela jika pelaku korupsi adalah mereka yang berpendidikan dan penyelenggara pendidikan, sebagai sektor prioritas pencetak generasi antikorupsi.

Kasus ini seperti membuka tabir dan memberi hikmah bahwa orang-orang yang memegang kuasa, termasuk kuasa dalam “mengatur” penerimaan (mahasiswa baru jalur mandiri) haruslah yang memiliki moralitas yang tinggi, iman yang kuat. Tetapi harus diakui juga bahwa akan sangat sulit mengukur moralitas pemegang kuasa ini.

Peristiwa ini memberikan penegasan kepada kita semua bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja. Korupsi akan terus ada ketika ada “keuntungan” bagi kedua belah pihak. Peristiwa ini juga memberikan pesan bahwa ada potensi keji dalam dunia akademik, ketika hasrat orangtua untuk menyekolahkan atau mengualiahkan anak pada jurusan mentereng di suatu kampus mentereng, bergayung sambut dengan ulah nakal oknum pejabat kampusnya.

Bukan rahasia lagi bahwa para orangtua masih saja rela menggelontorkan dana ratusan juta demi anak agar bisa nangkring (baca: kuliah) di jurusan favorit. Batas-batas etika persaingan dan kemampuan anak mereka terobos seenaknya, tanpa berpikir panjang akan jadi apa anakku kelak, jika baru mulai kuliah saja sudah main sogokan.

Ada “Something Wrong”

Pada akhir 2021, ICW mencatat, negara rugi Rp 1,6 triliun dari korupsi pendidikan 6 tahun terakhir. Ini membuktikan ada something wrong dalam dunia pendidikan kita. Apalagi pendidikan adalah kawah candradimuka penggemblengan karakter antikorupsi pada anak-anak. Apa jadinya jika sektor yang digadang-gadang memberikan kontribusi dan andil besar dalam mencetak generasi penerus bangsa yang antikorupsi justru menjadi lahan empuk untuk mengeruk kekayaan pribadi?

Jika melihat kasus yang menimpa Rektor Unila yang turut mencatut nama Wakil Rektor 1 bidang akademik, ketua senat, dan pihak swasta yang menginginkan “jalan tol” masuk kampus, menunjukkan bahwa pola dan modus dalam praktik tindak pidana korupsi yang tidak hanya melibatkan dua atau tiga pihak, tetapi banyak pihak yang terorganisasi secara rapi –bisa dikatakan korupsi di Tanah Air masuk dalam kategori korupsi sistemik.

Salah satu solusi untuk memberantas korupsi sistemik adalah dengan pendekatan sistemik pula. Korupsi sistemik dilawan dengan pendekatan sistemik. Setidaknya ada tiga pendekatan sistemik untuk meredam laju korupsi. Pertama, dengan menumbuhkan kesadaran diri akan bahaya laten korupsi. Salah satunya dengan menggalakkan program pendidikan antikorupsi sejak dini. Semua profesi dari semua kalangan dapat berpartisipasi dalam penggalakan program antikorupsi. Misalnya guru yang menyisipkan pesan-pesan moral kepada siswa, berupa sikap kejujuran dalam kegiatan pembelajaran.

Intinya, pendidikan anti korupsi dimulai sejak dini dan dari diri sendiri, kemudian menjalar ke masyarakat. Karena, inti dari asal muasal adanya tindak pidana korupsi adalah sifat jujur. Bermula dari ketidakjujuran masalah-masalah yang dianggap sepele, kemudian merembet dengan menyepelekan arti kejujuran. Kebiasaan bersikap tidak jujur, berakibat pada gampangnya korupsi terjadi.

Mengurangi timbangan barang-barang yang dijual dengan iming-iming untung berlipat, atau korupsi waktu mengajar seorang guru atau dosen, jika dibiarkan terus-menerus terjadi, maka korupsi akan mudah terjadi. Maka dari itu perlu adanya gerakan anti korupsi berbasis masyarakat berjenjang dan terstruktur, karena kondisi sosial masyarakat turut mempengaruhi laju korupsi.

Kedua, dengan perbaikan di sektor-sektor yang terdampak korupsi agar terjadi penurunan prevalensi korupsi dan penurunan motivasi korupsi. Salah satu cara yang efektif untuk memberantas korupsi adalah menyerang sektor-sektor yang dirasa paling berpotensi untuk melakukan korupsi, yaitu sektor politik, ekonomi, terutama yang berkaitan dengan masalah pendanaan.

Sektor-sektor yang masih rawan korupsi seperti sektor penegakan hukum dan sektor lapangan usaha seperti pertambangan dan migas masih memiliki prevalensi suap tinggi yang menjadi indikator tindak korupsi, tak terkecuali dan luput adalah sektor pendidikan, yang turut menghadirkan potensi perilaku koruptif penyelenggara pendidikan.

Ketiga, kerja sama semua pihak, masyarakat sebagai kontrol. Peristiwa yang menimpa Rektor Unila juga memperlihatkan bahwa masih lemahnya sistem layanan di pendidikan tinggi. Berbagai cara masuk perguruan tinggi, dihelat dengan kompetisi yang ketat dan sehat.

Adanya jalur mandiri di satu sisi membuka kesempatan kepada seluruh anak bangsa untuk memilih kampus idaman. Tetapi, di sisi lain jalur ini rentan disalahgunakan jika tidak ada pengawasan dan kontrol yang ketat dan terukur. Inilah mengapa muncul istilah komersialisasi di pendidikan tinggi, dikarenakan banyaknya kampus membuka kelas “mandiri” guna menampung mereka yang tak lulus jalur SBMPTN, SNMPTN, tetapi berduit masuk lewat jalan mandiri.

Wajar jika kemudian asumsi yang terbentuk di masyarakat kita adalah masuk kampus idaman melalui jalur mandiri tampak lebih ringan dibandingkan seleksi bersama. Inilah tantangan bagi pemerintah khususnya Kemendikbudristek, agar ada standarisasi masuk kampus, dari prosedur seleksi, hingga biaya kuliahnya. Sehingga, tidak lagi ada celah bagi oknum akademisi untuk bermain dalam pengaturan kuota mahasiswa di kampusnya.

Di sinilah peran masyarakat muncul, yakni sebagai pengawas dan kontrol dari jalannya seleksi, bukan malah sebagai aktor yang mencederai nilai-nilai kejujuran dengan berani bayar mahal demi pendidikan anak (yang tak jelas muaranya), jika tetap dipaksakan.

Bahaya Laten

Sangat sulit memberantas sifat korup tersebut, namun bukan berarti mustahil dan tidak bisa. Memang sangat luas menerjemahkan makna korupsi; tidak akan ada habisnya. Terjadinya tindakan korupsi bisa bermula dari sikap pembenaran diri. Perbuatan korup di kalangan atas bisa lahir dari sikap misalnya adanya penggunaan fasilitas jabatan yang dipunyai untuk kepentingan pribadi, atau dengan sengaja memperkaya diri dan berfoya-foya.

Sedangkan perbuatan korup yang mungkin terjadi di kalangan menengah ke bawah adalah kebiasaan mengurangi takaran atau timbangan, menerima fee sebagai tanda terimakasih, dan sebagainya. Kebiasaan-kebiasaan sepele itulah yang kemudian menjalar dan menyebabkan korupsi mendarah daging. Tidak ada cara lain untuk memberantas korupsi kalau tidak sadar diri akan bahaya dan dampak laten akibat korupsi.

Sumber : ( Ironi Korupsi di Perguruan Tinggi )

Eks Bupati Tabanan Resmi Ajukan Banding!

Jakarta (VLF) – Satu dari dua terdakwa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) yang juga eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma mengungkapkan upaya yang ditempuh kliennya tersebut.

“Mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada tanggal 23 Agustus 2022 kemarin itu,” ujar Gede Wija Kusuma, Selasa (30/8/2022).

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan kliennya tersebut menempuh upaya banding. Pertama, kata Wija Kusuma, karena tim hukum melihat putusan itu jauh dari rasa adil.

“Karena dari 32 saksi dan satu saksi ahli itu menerangkan, keterlibatan ibu Eka itu nihil. Tidak ada yang memberatkan,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, putusan terhadap kliennya, meskipun majelis hakim menolak tuntutan pencabutan hak politiknya tidak dikabulkan, pemidanaan selama dua tahun dirasa memberatkan.

“Dengan harapan majelis hakim di tingkat banding melihat secara jernih penerapan hukum di tingkat pengadilan negeri kemarin,” imbuhnya.

Gede Wija Kusuma juga menegaskan, upaya banding yang dilakukan mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut bukan sebagai bentuk tanggapan atau respon terhadap upaya Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga melakukan banding.

“Kita kan punya prinsip masing-masing. KPK menggunakan haknya. Kita menggunakan hak kita. Jadi tidak ada keterkaitannya,” pungkasnya.

Terpisah, terdakwa lainnya yang juga mantan staf khusus Eka Wiryastuti, Dewa Nyoman Wiratmaja, memilih sikap yang beda. Seperti diungkapkan koordinator tim penasihat hukum Dewa Wiratmaja, I Made Kadek Arta.

“Klien kami tidak mengajukan banding, hanya akan mengirimkan kontra memori banding,” jelasnya singkat.

Eka Wiryastuti Dinyatakan Terbukti Bersalah
Untuk diketahui, sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam persidangan pada Selasa (23/8/2022), terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap.

Hakim I Nyoman Wiguna selaku hakim ketua dalam persidangan itu menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski sejalan dengan tuntutan yang diajukan JPU, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan dari tuntutan. Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Dalam tuntutan, mantan Bupati Tabanan dua periode itu dituntut empat tahun penjara, denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Sementara itu, terdakwa Dewa Wiratmaja dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan atau satu setengah tahun. Kemudian denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Sedangkan dalam tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan atau tiga setengah tahun, serta denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.

( Sumber :Eks Bupati Tabanan Resmi Ajukan Banding! )

Salurkan Hasil 600 Kotak Amal ke Teroris, Ketua Yayasan Dibui 4 Tahun

Jakarta (VLF) – Ketua Yayasan Abdulrahman Bin Auf (ABA) Malang, Choirul Anam (42) dihukum 4 tahun penjara. Warga Malang itu terbukti menyebar 600 kotak amal dan hasilnya disalurkan ke organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/8/2022).

Choirul Anam terbukti melakukan program pengadaan celengan infaq Gerakan Sedekah Sehari Seribu (GS3) yang diberikan kepada perorangan yang bersedia menjadi donatur dan akan diambil (satu) bulan sekali oleh karyawan ABA. Kemudian dibuka dan dihitung isinya oleh petugas kemudian dicatat di kartu donatur.

“Selanjutnya ditandatangani oleh donatur dan donatur diberikan celengan kembali ditambah majalah kegiatan ABA, yang berjalan sampai tahun 2020 dengan jumlah celengan sekitar 600 celengan,” beber majelis.

Selain itu juga ada kotak infaq/amal dari kaca yang ditempel stiker Yayasan Abdulrahman Bin Auf (ABA) dan digembok. Total keseluruhan kotak amal yang beredar hingga tahun 2020 sekitar 800 kotak amal. Berikut hasil kotak amal itu 2016 sebesar Rp 150 juta. Lalu 2017-2018 sebesar Rp 300 juta dan 2019-2020 sebesar Rp 500 juta. Uang itu kemudian disetor ke ABA pusat.

“Benar setoran dana ke LAZ ABA Pusat digunakan untuk santunan anak yatim, dan untuk membantu janda-janda dari anggota Jamah Islamiyah. Pengumpulan dana yang dikumpulkan untuk disetorkan ke LAZ ABA Pusat yang digunakan untuk janda-janda Jamaah Islamiyah,” beber majelis.

Majelis menilai perbuatan Terdakwa dan kelompoknya telah menimbulkan suasana teror dan rasa takut masyarakat secara meluas

“Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme,” pungkas majelis.

( Sumber : Salurkan Hasil 600 Kotak Amal ke Teroris, Ketua Yayasan Dibui 4 Tahun )

Kejagung Pamer Duit Sitaan Kasus Surya Darmadi: Jumlahnya Rp 5,1 T!

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti korupsi tersangka kasus korupsi lahan sawit, Surya Darmadi. Uang yang disita terbagi menjadi tiga mata uang berupa rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Nilai nominal rupiah yang disita Rp 5.123.189.064.978 (triliun). Untuk dolar AS sebesar USD 11.400.813,57 (juta), sedangkan dolar Singapura sebesar SGD 645,04.

Ketika dirupiahkan, total dolar Amerika yang disita sekitar Rp 169.563.721.708 (miliar). Sedangkan dolar Singapura sekitar Rp 6.878.157 (juta). Berdasarkan hitungan tersebut, Kejagung menyita total sekitar Rp 5.123.365.417.450. Uang yang dipamerkan ini adalah sampel dari penyitaan.

Pantauan detikcom, Selasa (30/8/2022), ketiga mata uang itu ditumpuk. Uang tersebut diturunkan dari dua buah mobil oleh beberapa orang. Pihak keamanan setempat juga menjaga ketat tumpukan uang tersebut ketika diturunkan.

Surya Darmadi Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka. Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

( Sumber :Kejagung Pamer Duit Sitaan Kasus Surya Darmadi: Jumlahnya Rp 5,1 T! )

KPK Periksa Lagi Anggota DPR Anak Eks Bupati Banjarnegara di Kasus TPPU

Jakarta (VLF) – KPK memeriksa anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, yakni mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS). Lasmi kembali diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini (30/8) pemeriksaan saksi TPPU di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, atas nama Tersangka BS dkk,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Ali menjelaskan Lasmi bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persaada, Jakarta Selatan, hari ini. Namun, Ali belum menjelaskan soal apa Lasmi bakal diperiksa.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, atas nama Lasmi Indaryani selaku anggota DPR RI,” terang Ali.

Diketahui, pemeriksaan ini bukan kali pertama bagi Lasmi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Budhi Sarwono. Lasmi sebelumnya sempat beberapa kali dipanggil oleh KPK.

KPK sempat memanggil Lasmi pada Selasa (14/6) dan Jumat (22/7). Hanya, pemeriksaan itu tidak dilakukan di gedung KPK, melainkan di daerah Jawa Tengah, seperti di Mako Brimob Purwokerto dan Kejati Jawa Tengah di Semarang.

Diketahui, Lasmi merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat yang juga anak terdakwa kasus korupsi eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. KPK akan meminta konfirmasi kepada Lasmi soal temuan baru KPK dalam pengembangan kasus korupsi di Banjarnegara.

Disebutkan bahwa tim penyidik KPK menemukan adanya alat bukti dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Budhi Sarwono. Saat ini KPK tengah mengusut penyidikan perkara awal.

Dalam pengembangan ini, diduga adanya korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Tindak pidana korupsi itu terjadi pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2022 serta adanya dugaan gratifikasi.

Budhi Sarwono Tersangka TPPU
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (15/3). Hal itu disampaikan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti baru perkara pencucian uang.

Budhi, tambah Ali, diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

“Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Terkait hukumannya, Budhi Sarwono sebelumnya sudah divonis hukuman 8 tahun penjara. Dia divonis di kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun 2017-2018.

( Sumber : KPK Periksa Lagi Anggota DPR Anak Eks Bupati Banjarnegara di Kasus TPPU )

Polri Segera Lengkapi Berkas Perkara Sambo dkk Usai Dikembalikan Kejagung

Jakarta (VLF) – Polri segera melengkapi berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses kelengkapan berkas tengah berproses.

“Secepatnya info dari penyidik,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilansir detikNews, Senin (29/8/2022).

Polri menyebut telah menerima berkas perkara tersebut pada Senin (29/8) sore. Usai menerima pengembalian berkas tersebut, penyidik langsung memprosesnya.

“Mulai diterima petunjuk JPU penyidik langsung harus diberesin karena kan menyangkut waktu penahanan tersangka dan lain-lain,” ujar Dedi.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut kapan berkas perkara itu akan dikirim lagi ke jaksa. Dia menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Dia mengatakan kapan berkas akan dikirim lagi ke jaksa merupakan kewenangan penyidik. “Kalau (target) itu penyidik yang tahu,” ujarnya.

Berkas Perkara Sambo Cs Dikembalikan
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara Sambo Cs terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Polri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana meminta kepada Polri agar berkas tersebut segera dilengkapi.

“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Fadil di kantornya seperti dilansir dari detikNews Senin (29/8).

Berkas perkara itu perlu segera dilengkapi agar kasus tersebut bisa segera dibawa ke persidangan. Fadil mengatakan berkas perkasa tersebut harus lengkap syarat formil-materiil supaya bisa dibuktikan di persidangan.

“Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ucap dia.

( Sumber :Polri Segera Lengkapi Berkas Perkara Sambo dkk Usai Dikembalikan Kejagung )