Category: Global

2 ASN Pemprov Sulsel-Kader NasDem Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadirkan tiga orang saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan hari ini. Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan tiga orang saksi itu terdiri dari satu anggota Partai NasDem dan dua ASN saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Ada 2 ASN dan 1 dari anggota NasDem, 2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL meniabat sebagai Gubernur Sulsel,” kata pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Berikut daftar saksi meringankan SYL di sidang hari ini:
1. Abdul Malik Faisal
2. Rafly Fauzi
3. M. Jufri Rahman.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 M selama menjabat sebagai Mentan. Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.

(Sumber : 2 ASN Pemprov Sulsel-Kader NasDem Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini.)

Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan pihaknya tak ada menerima surat permintaan untuk Airlangga menjadi saksi meringankan tersebut.

“Kita tidak menerima surat apapun jadi kita tidak ada komentar,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Haryo mengatakan Airlangga menghadiri ajang Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF) Clean Economy Investor Forum 2024 di Singapura selama 3 hari. Dia mengatakan Airlangga saat ini tak berada di Indonesia dan akan melanjutkan tugas ke Rusia.

“Kemarin 3 hari meeting IPEF ya, Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura, terus kemudian berlanjut ke Rusia. Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga,” ujar Haryo.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres RI Ma’ruf Amin, dan Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan bagi dirinya. Pihak Jokowi dan JK buka suara dan menyatakan permintaan SYL tidak relevan.

Permintaan SYL itu diungkap oleh pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen. Selain ketiga pihak tersebut, ia juga menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Yang jelas, saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla, yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL,” ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Istana Sebut Jokowi Tak Berhak Komentar di Sidang SYL

Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut permintaan itu tidak relevan. Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan SYL adalah kepentingan pribadi.

“Menurut kami, permintaan tersebut tidak relevan. Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden,” kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dini menekankan hubungan Jokowi dengan para menterinya sebatas hubungan kerja untuk menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, menurutnya, Jokowi tidak berhak memberikan tanggapan terkait hal-hal yang menyangkut pribadi para menteri.

“Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan,” ujar Dini.

“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” lanjutnya.

Jubir JK Nilai Tak Ada Keterkaitan JK dengan SYL

Senada, Jubir JK, Husain Abdullah pun menganggap permintaan SYL tak relevan. Sebab, JK bukan lagi wapres saat SYL menjadi menteri sehingga tak ada keterkaitan.

“Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL. Karena SYL menteri bukan pada saat Pak JK menjadi wapres,” kata Husain kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Husain mengatakan JK pun tidak tahu-menahu terkait kasus yang menimpa SYL. Begitu juga dengan asal muasal kasus tersebut.

“Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL,” ujarnya.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(Sumber : Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini.)

Peradi Siap Beri Bantuan Hukum Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jakarta (VLF) Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, kedatangan keluarga beserta kuasa hukum Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon. Otto mengatakan kedatangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman untuk meminta bantuan hukum.

“Ini Benny, kakaknya Sudirman, dan ibunya dan ayahnya. Akhirnya meminta bertemu juga kepada kami untuk membantu saudara Sudirman ini yang katanya dihukum seumur hidup yang menurut pengakuannya adalah tidak pernah dilakukan,” kata Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024).

Otto mengatakan sudah banyak berbincang mengenai persoalan yang terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Otto turut menjelaskan Peradi siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan.

“Nah tadi sudah saya katakan juga kepada keluarga, kepada Benny dan juga kepada ibu dan ayahnya, karena Peradi ini adalah memang sebuah organisasi yang juga punya PBH, pusat bantuan hukum Peradi yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma di mana kami ada di seluruh ada 160 cabang di seluruh Indonesia, maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” ujar Otto.

Meski begitu, Otto menekankan Peradi akan memberikan bantuan hukum jika ada pemberian kuasa secara langsung dari Sudirman. Sebabnya, kata Otto, langkah awal Peradi adalah akan mencari lebih dulu keberadaan Sudirman, yang kini berstatus sebagai tahanan.

“Dengan catatan yang harus memberikan kuasa itu tentunya yaitu Sudirman. Tadi kan berbincang-bincang, saya tanya di mana Sudirman sekarang? Mereka mengatakan ‘belum tahu pasti’, ya saya katakan ‘bukannya dia narapidana? Sudah ada dihukum’ kalau sudah ada dihukum mestinya ada di lapas,” terang Otto.

“Nah nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain dan menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

(Sumber : Peradi Siap Beri Bantuan Hukum Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon.)

Tragedi Lift Maut Berujung Bos Ayuterra Resort Divonis 1 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman 1 penjara kepada Vincent Juwono dalam kasus lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort. Vincent adalah pemilik sekaligus direktur resor itu.

“Terdakwa secara sah terbukti mengutamakan keuntungan pribadi daripada keselamatan orang dengan menggunakan lift yang belum diketahui kondisi kelayakannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Martaria Yudith Kusuma, dalam persidangan di Ruang Sidang Candra PN Gianyar, Kamis (6/6/2024) sore.

Adapun hukuman untuk bos Ayuterra Resort itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Vincent divonis hukuman 1 tahun 2 bulan.

Melalui putusannya, hakim menyebut Vincent terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang. Hal itu sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan Vincent ada akhirnya menimbulkan kesedihan mendalam bagi para keluarga korban akibat peristiwa yang terjadi.

Ada sejumlah hal yang dinilai meringankan pidana Vincent, yakni mengungkapkan penyesalannya pada setiap persidangan. Vincent yang sudah berusia tua, tetapi selalu berupaya hadir setiap persidangan juga meringankan vonisnya.

Tindakan Vincent yang berdamai dengan para keluarga korban juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan vonis. Vincent sebelumnya memberikan biaya upacara ngaben sebesar Rp 35 juta kepada setiap korban dan Rp 5 juta untuk dana tali asih dari perusahaan.

“Terdakwa dihukum sesuai hukuman sebelumnya, tahanan rumah dengan pengawasan pengadilan, dipotong masa tahanan,” imbuhnya. Tahanan rumah untuk terdakwa Vincent sudah dilakukan sejak Rabu (31/1/2024) dengan kakinya dipasang alat deteksi.

Penasihat hukum terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana, menyatakan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menerima atau menolak putusan dari majelis hakim. Suardana sebelumnya sudah mengajukan keberatan atas tuntutan 1,2 tahun penjara dari JPU pada persidangan minggu lalu.

“Klien kami ditimpakan kesalahan dari pemilik lift yang seharusnya menanggung kesalahan semuanya, untuk keputusan ini kami masih pikir-pikir,” jelasnya usai sidang.

Sebelumnya, tragedi tram lift putus Ayuterra Resort terjadi pada Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas setelah meluncur bebas ke jurang bersama kabin lift. Mereka adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).

Polres Gianyar menetapkan dua tersangka dalam kasus lift putus tersebut. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort. Mujiana divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang di PN Gianyar.

(Sumber : Tragedi Lift Maut Berujung Bos Ayuterra Resort Divonis 1 Tahun Penjara.)

Timwas Minta Pemerintah Bekukan Travel Nakal yang Rugikan Jemaah Haji RI

Jakarta (VLF) Sejumlah jemaah haji asal Indonesia dideportasi karena menggunakan visa ziarah atau wisata. Mencermati hal ini, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR berharap pemerintah memberikan tindakan tegas kepada travel haji yang nakal.

“Kita menyarankan ada dua hal, satu bagi pemerintah yang punya wewenang (agar) bekukan semua travel yang menelantarkan atau menjerumuskan jemaah itu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang turut serta dalam Timwas Haji DPR, Marwan Dasopang, kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Pemerintah diminta tegas terhadap travel yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara haji yang telah merugikan para jemaah. Marwan menyarankan pemerintah agar memproses travel nakal tersebut ke jalur hukum.

“Yang kedua, yang tidak ada izin travel tapi melenggarakan seret saja ke pidana katena ini sudah mempermalukan kita di dunia perhajian tetapi juga sudah membahayakan jemaah kita,” kata Wakil Ketua Timwas Haji DPR 2024 itu.

Kebijakan Arab Saudi yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji selama 10 tahun bagi yang kedapatan melanggar visa dinilai akan merugikan jemaah.

“Kalau sempat ini menjadi kebijakan semuanya dideportasi, artinya 10 tahun ke depan tidak bisa masuk, nah ini kan merugikan semua,” katanya.

Sejumlah travel nakal membohongi jemaah dengan iming-iming memberikan visa furoda, pada kenyataannya jemaah hanya mendapatkan visa wisata.

“Nah ini semua pemerintah tidak boleh mendiamkan. Memang sekarang dunianya digital, rayuannya ada di Instagram, Facebook, Instagram kan nyata, pemerintah harusnya bisa kejar itu,” jelasnya.

Timwas Haji DPR secara terus-menerus mengingatkan pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang. Di satu sisi, Arab Saudi memberikan keleluasaan pemegang visa nonhaji menetap hingga 3-6 bulan.

DPR menyarankan agar pemerintah membatasi visa ke Arab Saudi di masa musim haji.

“Maka kita tidak bisa menyalahkan pihak Saudi, mari kita buat kebijakan di sini. Kami menyarankan, kalau dalam rentang waktu pelaksanaannya ibadah haji, maka visa yang ke Arab Saudi ditahan dulu, visa ziarah macam-macam ditahan dulu,” pungkasnya.

(Sumber : Timwas Minta Pemerintah Bekukan Travel Nakal yang Rugikan Jemaah Haji RI.)

Ditinggal Pemilik Beli Makan, 2 Pria di Labura Gasak Emas-Uang Jutaan di Mobil

Jakarta (VLF) Dua pria di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara (Sumut) mencuri emas dan uang senilai Rp 6 juta, yang ditinggal pemiliknya dalam mobil. Saat kejadian, pemilik mobil tengah pergi membeli makanan.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan peristiwa itu terjadi di depan salah satu rumah makan di Jalinsum Jenderal Sudirman, Kecamatan Kualuh Hulu, Jumat (26/4/2024). Lalu, satu dari dua pelaku ditangkap pada Selasa (4/6) malam.

“Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang tunai dan perhiasan emas milik Ady Syahputra Panjaitan, warga Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu,” kata Parlando, Jumat (7/6).

Parlando menyebut kejadian itu berawal saat korban Ady Syahputra (33) dan istrinya tengah mengendarai mobil pikap dan singgah di salah satu rumah makan untuk membeli makan. Saat keluar dari dalam mobil, kedua korban tidak mengunci pintu mobil tersebut.

Saat kejadian, kata Parlando, para pelaku memang sudah terlebih dahulu mengintai warga yang bisa menjadi mangsa mereka. Alhasil, setelah korban keluar dari dalam mobil, para pelaku langsung melancarkan aksinya.

Selang 15 menit, kedua korban pun kembali ke dalam mobil. Sekitar berjarak satu kilometer dari rumah makan itu, istri korban baru menyadari tasnya berisi uang dan emas telah hilang.

“Istri korban menyadari bahwa tas sandang berisikan uang tunai Rp 6 juta, dua cincin emas, satu gelang emas, satu kalung emas, satu anting emas, dan surat-surat berharga lainnya sudah hilang dari bagian depan dalam mobil,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, para korban langsung membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap salah seorang pelaku berinisial RF alias Tejok (35) di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu. Menurut pengakuan pelaku, dirinya melancarkan aksi itu bersama seorang temannya inisial KL.

“Hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa temannya melakukan pencurian tersebut adalah KL, penduduk Aek Kanopan yang hingga kini belum ditemukan,” sebut Parlando.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan uang hasil mencuri itu sebanyak Rp 500 ribu. Parlando menyebut uang kejahatan itu digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.

“Digunakan foya-foya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tim masih melakukan pengejaran terhadap teman tersangka yang melarikan diri,” pungkasnya.

(Sumber : Ditinggal Pemilik Beli Makan, 2 Pria di Labura Gasak Emas-Uang Jutaan di Mobil.)

Sanksi Tegas untuk Ketua PSI Batam yang Ditangkap karena Narkoba

Jakarta (VLF) Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam berinisial S diamankan polisi terkait kasus narkoba. DPW PSI Kepulauan Riau (Kepri) pun bergerak cepat dengan memberikan sanksi terhadap S.

Penangkapan terhadap S juga telah dibenarkan Ketua DPW PSI Kepri Anto Duha.

“Benar, penangkapan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Kami tidak mentoleransi tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba ini,” kata Anto, Kamis (6/6/2024).

PSI Kepri pun langsung memberikan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap S. Bahkan KTA milik S juga sudah ditarik.

“Yang bersangkutan sudah kami pecat dari jabatan Ketua DPD Kota Batam dan keanggotaan PSI dan menarik KTA yang bersangkutan,” ujarnya.

Anto menegaskan pihaknya mendukung kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Batam dan Kepulauan Riau. Ia menyebut tak akan memberikan bantuan hukum kepada ketua DPD PSI Batam.

“Kita mendukung polisi melakukan pemberantasan narkoba dan tidak akan mengintervensi, PSI mempersilakan aparat hukum untuk melanjutkan kasus ini,” ujarnya.

Terkait kasus narkoba yang menjerat S, Anto mengaku belum berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep. Namun Ia menyebut dirinya telah mengkoordinasikan kejadian itu ke beberapa pengurus DPP PSI.

“Belum koordinasi dengan Ketua umum, tapi koordinasi dengan beberapa orang di DPP,” ujarnya.

Sementara itu, beredar informasi jika S ditangkap polisi pada Selasa (4/6) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Barelang.

“Benar, ada penangkapan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (4/6) malam,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kamis (6/6/2024).

Saat dikonfirmasi soal kronologi penangkapan, Tigor masih enggan merincikan hal tersebut. Ia menyebut saat ini Satresnarkoba Polresta Barelang masih melakukan pengembangan.

“Masih kita kembangkan. Pengembangan itu untuk mencari alat bukti lainnya,” ujarnya.

Tigor menyebut hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang. Penyidik disebut masih mempunyai waktu untuk melengkapi alat bukti.

“Masih berjalan. Untuk barang bukti masih pengembangan. Pemeriksaan, kan waktunya 3 hari untuk penetapan tersangka. Nanti informasi lengkapnya akan kami sampaikan setelah penyidikan rampung,” ujarnya.

(Sumber : Sanksi Tegas untuk Ketua PSI Batam yang Ditangkap karena Narkoba.)

Sedih Betul Nasib Ojol: Upah Disunat Aplikator, Kini Dipaksa Bayar Tapera

Jakarta (VLF) Sedih betul nasib ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, ketika penghasilan terus menipis ‘disunat’ aplikator, mereka harus menghadapi situasi berat berikutnya, yakni kewajiban membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar tiga persen dari penghasilan bulanan.

Kepada detikOto, Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menegaskan, pihaknya menolak keras rencana pemerintah mewajibkan ojol ikut iuran Tapera. Sebab, kebijakan itu akan memberatkan mereka.

“Garda Indonesia menolak semua bentuk potongan wajib Tapera karena memberatkan beban penghasilan pekerja Indonesia,” ujar Igun Wicaksono melalui pesan singkat, dikutip Kamis (6/6).

“Pekerja formal dan nonformal sudah cukup dikenakan pajak atas penghasilannya, profesi pengemudi ojol yang statusnya masih illegal kan sudah dikenakan pajak (potongan) dari aplikasi,” tambahnya.

Lebih jauh, dalam suatu sesi diskusi bersama CNBC, Igun mengaku telah mendengar keluhan-keluhan ojol mengenai rencana iuran Tapera. Dia sebagai kepala asosiasi berjanji akan menolak keras kebijakan tersebut.

“Pastinya kita akan terus melakukan penolakan seandainya pemerintah tetap melakukan pemotongan. Karena hingga sekarang status ojol kan masih illegal. Jadi apa dasar hukumnya? Mereka tidak ada dasar hukum tapi sudah dipotong Tapera,” ungkapnya.

Menurut Igun, setelah pandemi, penghasilan driver ojol di Indonesia terus mengalami penurunan. Bahkan, pemasukan mereka harus dipotong aplikator sebesar 15-20 persen. Itulah mengapa, ketika masih harus membayar Tapera, upah mereka hanya tersisa sedikit.

“Pastinya kita tidak mau teman-teman ojol ini pulang ke rumah hanya membawa sisa-sisa yang tidak memadai di rumahnya. Kita berjuang di jalan, tapi pemerintah begitu saja memotong penghasilan mereka,” kata Igun.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku tengah mengkaji rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diatur soal gaji pekerja baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri dipotong 3 persen tiap bulannya.

Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri.

“Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, pekan lalu.

(Sumber : Sedih Betul Nasib Ojol: Upah Disunat Aplikator, Kini Dipaksa Bayar Tapera.)

Kuasa Hukum Aon Sebut Rp 271 T Bukan Hanya Kerugian Korupsi Timah, tapi…

Jakarta (VLF) Kuasa hukum tersangka korupsi timah Thamron alias Aon, Jhohan Adhi Ferdian, mempertanyakan jumlah kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kejagung disebut terjebak nilai fantastis yang mereka sampaikan sendiri.

“Kejagung ini terjebak nilai yang mereka siarkan sendiri di awal (kasus) biar heboh. Kita tidak tahu, apakah itu biar seluruh mata menatap Kejagung dengan mengeluarkan nilai yang fantastis,” ujar Jhohan di Pangkalpinang, Rabu (5/6/2024).

Jhohan menilai kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terkesan dipaksakan. Kata dia, pengamat hukum hingga ahli juga mempertanyakan nilai tersebut.

“Timbul pertanyaan, apakah nilai kerusakan ekologis termasuk nilai kerugian negara dalam tindak pidana tersebut? Saya jawab bisa! Tetapi dengan tanda kutip ‘jika dipaksakan’,” tegasnya.

Menurut Jhohan, kerusakan lingkungan yang di audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari hasil korupsi komoditas timah yang tengah ditangani. Melainkan, tim audit melihat kerusakan lingkungan wilayah Bangka Belitung (Babel) secara keseluruhan saat ini.

“Nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271 triliun bukan dihitung dari kerusakan yang diakibatkan kasus korupsi timah. Tetapi dihitung berdasarkan kerusakan Bangka Belitung saat ini,” tegasnya kembali.

Secara tidak langsung, kata dia, kliennya bersama tersangka lainnya harus menanggung semua kerusakan lingkungan tersebut. Baik legal maupun ilegal atau sejak masa Kerajaan Sriwijaya hingga zaman kolonial.

“Ini sangat tidak fair, jika kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang terjadi sejak Kerajaan Sriwijaya, kolonialisme sampai kegiatan illegal mining kemudian dilimpahkan ke 22 tersangka ini,” timpalnya.

BPKP diminta untuk menghitung nilai jaminan reklamasi yang telah disetorkan kepada 6 perusahaan smelter tersebut pada kementerian terkait. Kata dia, hal ini perlu jika BPKP tetap ngotot memasukkan kerusakan ekologis Rp 271 triliun sebagai bagian dari kerugian negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pasal 100 UU Nomor 3/2020 menyatakan pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana Jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan pasca tambang. Kemudian, Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Termasuk juga dana-dana lain yang dapat dikategorikan sebagai pendapatan negara, termasuk keterbukaan lapangan pekerjaan.

“Jika nilai kerusakan ekologis menjadi bagian dari kerugian negara maka seharusnya ke 22 orang tersangka ini hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan ekologis yang dilakukan pada medio 2015 sampai dengan 2022 saja,” tambahnya.

(Sumber : Kuasa Hukum Aon Sebut Rp 271 T Bukan Hanya Kerugian Korupsi Timah, tapi….)

Alasan SYL Minta Blokir Rekening Gajinya Dibuka: Saya PNS dari Rendahan

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon agar jaksa KPK membuka rekeningnya yang sudah diblokir. Alasannya karena seluruh uangnya itu hanya di rekening itu.

Permintaan pemblokiran rekening itu disampaikan SYL dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). SYL bahkan mengeluh tak bisa membayar pengacaranya dan akan ditinggalkan.

“Dan yang terakhir, bapak Yang Mulia, adik-adik JPU yang saya cintai, saya siap dengan segalanya. Mohon, saya ini pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya job lain selain saya ASN. Oleh karena itu Pak, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka bapak. Saya nggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua. Saya nggak main-main dengan ini pak,” kata SYL dalam sidang.

Dia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk mengabulkan permohonannya. Selain rekening miliknya, dia juga meminta rekening milik sang istri, Ayun Sri Harahap dibuka.

“Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barangkali dapat pertimbangan kemanusiaan saja Pak,” ujar SYL.

Dipersilahkan Buat Permohonan

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan kuasa hukum SYL mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening tersebut. Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan rekening itu merupakan rekening penyimpanan gaji SYL yang tak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Untuk permohonan pembukaan rekening gaji yang memang penghasilan beliau dari dulu digaji itu kalau apakah kami ajukan permohonan tertulis juga?” tanya kuasa hukum SYL.

“Silakan nanti Saudara ajukan permohonan karena ini sidang masih berlangsung ya, silakan,” jawab hakim.

“Maksud kami Yang Mulia, untuk kebutuhan hidup beliau, beliau membutuhkan itu untuk kebutuhan hidup dia dan keluarganya karena tabungan ini tabungan karena ini tabungan khusus untuk gaji yang sebenernya nggak ada kaitannya dengan apa-apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja,” timpal kuasa hukum SYL.

Dalam sidang ini, SYL duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Perbuatan itu dilakukan bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

(Sumber : Alasan SYL Minta Blokir Rekening Gajinya Dibuka: Saya PNS dari Rendahan.)