Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 104,1 Triliun Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Surya Darmadi ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surya Darmadi segera diadili terkait kasus dugaan korupsi dengan kerugian Rp 104,1 triliun.

“Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21 kemarin tanggal 30 Agustus 2022. Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jaksel, Rabu (31/8/2022).

Tersangka lainnya yang segera disidang dalam kasus ini ialah Raja Thamsir Rachman. Thamsir merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

“Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka ialah mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

Selain itu, dugaan kerugian negara dalam kasus ini juga bertambah menjadi Rp 104,1 triliun. Hitungan terbaru itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama dengan Deputi Bidang Investigasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Agustina Arumsari.
Agustina, yang karib disapa Sari, mengatakan lingkup perhitungan BKPB terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (5 perusahaan) atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare. BPKP juga melihat adanya kegiatan yang menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara, seperti adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, penyimpangan lainnya, termasuk upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

Semua penyimpangan yang dilakukan dalam kasus tersebut dinilai BPKP secara langsung atau tidak langsung adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Sebab, setiap kekayaan negara, ada hak negara di situ.

Adapun berdasarkan hasil perhitungan BPKP dalam kerugian keuangan negara di kasus ini, totalnya Rp 4,9 triliun. Sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99 triliun lebih.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian keuangan negara saat ini totalnya mencapai Rp 104,1 triliun. Saat ini Kejagung sedang mendalami tidak hanya kerugian keuangan negara saja yang dihitung, tetapi kerugian perekonomian negara juga dihitung.

“Jadi awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun awal. Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun (untuk keuangan). Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun,” kata Febrie, Selasa (30/8).

( Sumber : Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 104,1 Triliun Segera Disidang )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *