Author: ADMIN VLF

Kejagung Periksa Pegawai ESDM Terkait Kasus Samin Tan, Ini yang Digali

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik Samin Tan (ST). Penyidik turut memeriksa sejumlah pegawai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator dan pengawas.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pihak ESDM dilakukan untuk menelusuri bagaimana tambang PT AKT tetap beroperasi, meski izinnya telah dicabut sejak tahun 2017.

“Kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi,”kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2025).

Meski begitu, Syarief enggan memerinci kapan dan siapa saja pihak Kementerian ESDM yang telah diperiksa. Dia juga belum membeberkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut.

“Nanti kita sampaikan. Itu sudah masuk dalam materi penyidikan kita. Kita sampaikan berikutnya,” ujar Syarief.

Saat ditanya mengenai peluang adanya tersangka dari pihak kementerian tersebut, Syarief menyatakan pihaknya masih fokus pada alat bukti yang ada. Sejauh ini, penyelenggara negara yang baru ditetapkan sebagai tersangka berasal dari otoritas pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Untuk sementara ini ya, kami baru menetapkan yang dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses,” tutur Syarief.

Terratu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, mereka adalah Handry Sulfian (HS)selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT); dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Samin Tan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

“Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.

(Sumber:Kejagung Periksa Pegawai ESDM Terkait Kasus Samin Tan, Ini yang Digali.)

Palsukan Tanda Tangan Dirut, Eks Asisten Manajer PT Toba Surimi Gasak Rp 123 M

Jakarta (VLF) – Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, Tepi binti Oie Kak Teng, menggasak uang perusahaan hingga Rp 123,2 miliar. Tepi melakukan aksinya dengan memalsukan tanda tangan direktur utama di 54 cek rekening perusahaan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan memalsukan tanda tangan direktur utama pada puluhan cek, lalu mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan di bank,” ujar JPU Daniel Surya Partogi di PN Medan, Kamis (23/4/2026).

Jaksa menjelaskan, aksi terdakwa Tepi berlangsung sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan terdakwa melakukan transaksi atas nama perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.

Kata JPU, terdakwa datang ke bank yang ada membawa tujuh cek yang telah ditandatangani palsu berikut slip transfer. Bahkan, sebelum masuk ke ruang layanan, terdakwa sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai bank.

Setelah melalui proses verifikasi dan paraf petugas bank, dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem RTGS. Jaksa menilai petugas teller tidak teliti mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di bank.

“Berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik, seluruh tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli direktur utama,” tegas Daniel.

Akibat perbuatan terdakwa, PT TSI mengalami kerugian Rp 123.200.000.000. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan cek, slip transfer, buku tabungan, uang tunai rupiah dan dolar AS, serta dua telepon genggam milik terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa, diancam sebagaimana Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Sumber:Palsukan Tanda Tangan Dirut, Eks Asisten Manajer PT Toba Surimi Gasak Rp 123 M.)

Akal Bulus Ketua DPRD Magetan Tilep Dana Hibah Pokkir Rp 242 M

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membongkar akal bulus Ketua DPRD Magetan Suratno dalam dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) sebesar Rp 242 miliar.

Politisi PKB itu diduga terlibat dalam pencairan anggaran dana hibah pokkir tahun anggaran 2020-2024 anggota DPRD Kabupaten Magetan.

“Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar,” kata Kajari Magetan, Sabrul Iman dalam keterangan resminya dilihat detikJatim, Jumat (24/4/2026).

Dalam pencairan dana tersebut, menurut Iman, anggaran disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi anggota DPRD. Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Iman, penyaluran dana dalam 24 pengelompokan kegiatan dinyatakan menyimpang.

“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ungkap Imam.

Iman menambahkan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan telah memeriksa 35 saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp 242 miliar tersebut. Dari pemeriksaan itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno.

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan sebanyak 35 saksi dan pengumpulan alat bukti berupa data atau dokumen sebanyak 788 bundel dan 12 barang bukti elektronik,” tandas Imam.

Sebelumnya, Ketua DPRD Magetan Suratno ditetapkan Kejari sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar. Politisi PKB itu tampak menangis saat hendak dijebloskan ke tahanan.

Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka yakni JML, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping dewan.

(Sumber:Akal Bulus Ketua DPRD Magetan Tilep Dana Hibah Pokkir Rp 242 M.)

Kejagung: Kasus Video Profil Desa di Karo yang Jerat Toni Aji Sudah Inkrah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons aksi massa yang menuntut terpidana kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo, Toni Aji Anggoro, dibebaskan. Kejagung menyatakan putusan terhadap Toni sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dilansir detikSumut, Kamis (23/4/2026), massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo. Aksi digelar Senin (20/4) lalu.

Toni Aji sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo. Dia didakwa bersama videografer atau pemilik CV Promiseland Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu, Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana (AEP). Kemudian Amry KS Pelawi selaku Pemilik CV. Gundaling Production.

Sementara itu satu orang lainnya yakni Jesaya Ginting selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT) berstatus DPO.

Jesaya divonis 20 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 228 juta. Sementara Toni Aji dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Berbeda dengan dua terdakwa itu, Amsal Sitepu divonis bebas. Perihal Amsal Sitepu ini sempat ramai beberapa waktu lalu karena videonya viral dituntut 2 tahun penjara dalam kasus ini hingga berujung DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna merespons perihal demo massa terkait Toni Aji. Kata Anang, kasus yang menjerat Toni Aji sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sudah inkrah itu,” kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Anang mengatakan perkara yang menjerat Toni Aji secara substansi berbeda dengan Amsal Sitepu. Meskipun kasus keduanya sama-sama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo.

“Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya (dengan Amsal Sitepu). Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO,” jelas Anang.

“Case per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada,” sambung dia.

Dia menyebut Toni Aji sudah dieksekusi. Hal itu, katanya, menguatkan adanya tindak pidana korupsi hingga hakim menjatuhkan vonis.

“Yang jelas saya mendapat informasi perkara itu sudah inkrah, sudah terbukti, itu saja. Sudah dieksekusi loh,” tutur Anang.

Juru Bicara (Jubir) PN Medan Soniady Drajat Sadarisman juga buka suara. Soniady mengungkapkan bahwa kasus Toni telah lama inkrah.

“Pihak pengadilan mengatakan putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah inkrah bukan wewenang PN Medan,” ucap Soniady kepada detikSumut.

Kata Soniady, perkara Toni Aji sudah diputus 28 Januari 2026. Vonis itu juga telah berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026.

“Perkaranya, putus 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap (BHT) pada 5 Februari 2026,” pungkasnya.

(Sumber:Kejagung: Kasus Video Profil Desa di Karo yang Jerat Toni Aji Sudah Inkrah.)

PTUN Tak Terima Gugatan terhadap Fadli Zon yang Sangkal Pemerkosaan Massal ’98

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal 1998.

Gugatan terhadap Fadli Zon itu diajukan mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dan enam orang lainnya dari masyarakat sipil.

“Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima,” demikian putusan yang termaktub dalam SIPP PTUN Jakarta, dilihat, Kamis (23/4/2026).

Hakim ketua Hastin Kurnia Dewi menetapkan pihaknya menerima keberatan alias eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut), sehingga menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan itu.

“Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu,” ucap hakim ketua, dikutip Antara.

Para penggugat di antaranya Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.

Adapun gugatan terhadap Fadli Zon tercatat dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Penggugat menilai pernyataan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan massal 1998 diunggah melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama @fadlizon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama @kemenkebud pada 16 Juni 2025. Fadli zon dituntut meminta maaf karena ucapannya itu.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik putusan PTUN Jakarta. Koalisi Sipil menilai tidak diterimanya gugatan ini menunjukkan hak asasi manusia terenggut.

“Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan,” demikian pertanyaan Koalisi Sipil.

Koalisi Sipil juga menilai putusan ini sebagai kegagalan PTUN menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius.

“Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah,” ucap Koalisi Sipil.

“Kami menegaskan kembali bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia,” sambungnya.

(Sumber:PTUN Tak Terima Gugatan terhadap Fadli Zon yang Sangkal Pemerkosaan Massal ’98.)

PN Jakpus Hukum Hary Tanoe-MNC Bayar Rp 531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka

Jakarta (VLF) – Bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk dihukum membayar ganti rugi USD 28 juta dan Rp 50 miliar atau total Rp 531,5 miliar.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim terkait gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Putusan gugatan ini diketok pada Rabu (22/4/2026). Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Fajar Kusuma Aji dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merupakan pihak Penggugat.

Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku Tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II. Lalu, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II.

“Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Sunoto mengatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi USD 28 juta ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas. Hakim juga menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding membayar ganti rugi Rp 50 miliar.

Berikut amar lengkap putusan gugatan ini:

1.⁠ ⁠Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat

2.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas

3.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000

4.⁠ ⁠Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan

5.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000

6.⁠ ⁠Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Sunoto mengatakan majelis hakim menyatakan transaksi tanggal 12 Mei 1999 merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga bukan jual beli. Hakim berpendapat para tergugat yang merupakan pihak yang menginisiasi transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan, telah mengetahui jika NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan.

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli. Majelis menilai Para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988,” ujar Sunoto.

“Sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Sunoto mengatakan majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil yakni doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Hary Tanoe selaku Tergugat I.

“Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi,” ujarnya.

Sunoto mengatakan terhadap tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2% per bulan, majelis hakim tidak mengabulkan perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, serta menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang. Sunoto mengatakan tuntutan uang paksa dan tuntutan putusan serta-merta ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

Sunoto mengatakan putusan ini belum bersifat final dan pihak yang tidak menerima berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan. Dia mengatakan majelis hakim memutus perkara ini dengan independen.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

(Sumber:PN Jakpus Hukum Hary Tanoe-MNC Bayar Rp 531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka.)

Yang Didapatkan ART Selepas DPR Sahkan UU PPRT

Jakarta (VLF) – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. UU ini mengatur apa saja yang akan didapatkan oleh asisten rumah tangga (ART).

Pengesahan RUU PPRT jadi UU ini berlangsung di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.

Balkon ruang rapat paripurna sempat riuh jelang pengesahan RUU PPRT jadi UU. Komunitas PRT antusias menyambut ketika pimpinan rapat mempertanyakan apakah RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai tepuk tangan dan sorak sorai bahagia dari para PRT yang hadir di rapat paripurna.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyambut keriuhan di rapat paripurna. Ia menyebut pengesahan RUU PPRT jadi UU juga disambut bahagia oleh fraksi yang ada di balkon.

“Yang kami hormati, ‘fraksi balkon’, yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini,” ucap Menkum Supratman disambut kembali tepuk tangan oleh komunitas PRT yang ada di balkon.

Lindungi Perempuan Rentan

Anggota DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menilai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi langkah konkret negara dalam melindungi perempuan. Nurul mengatakan RUU PPRT merupakan upaya untuk berpihak terhadap perempuan sebagai kelompok rentan.

“Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga,” kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Politikus Partai Golkar itu mengungkit proses panjang sebelum RUU PPRT disahkan. Menurutnya, pengesahan tersebut menunjukkan komitmen DPR menghadirkan keadilan bagi PRT.

“Saya menyambut baik perjuangan yang sudah dilakukan sejak empat periode lalu. Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Nurul menyebut substansi itu menjadi tonggak penting dalam menghapus praktik eksploitatif yang selama ini membayangi pekerja domestik, yang mayoritasnya perempuan.

“Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus punya kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“(Jaminan sosial) sudah nanti di PP-nya, kan ada PP-nya nanti, nanti ada PP, diatur di PP,” kata Dasco kepada wartawan.

Dasco juga menyebut jaminan sosial bisa saja nantinya ditanggung oleh negara. Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebut pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut ke pemerintah.

“Ya nanti kita coba usulkan, biar nanti di PP diatur,” ucap dia.

Dalam draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Selasa (21/4/2026), dijelaskan bahwa Perusahaan Penempatan PRT yang selanjutnya disebut P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Perusahaan ini telah mendapat perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.

Perlindungan Terkait Upah

Adapun P3RT terikat dengan beberapa aturan. Beberapa di antaranya dilarang memotong upah PRT hingga menahan dokumen pribadi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28.

Pasal 28

(1) P3RT dilarang:

  1. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
  2. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
  3. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
  4. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa P3RT bisa dikenai sanksi jika melanggar beberapa larangan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.

(2) P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

  1. teguran;
  2. peringatan tertulis;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
  6. pencabutan izin.

Dapat Jaminan Sosial Hingga Cuti

Lebih lanjut, UU ini juga mengatur hak PRT. PRT berhak atas jaminan sosial hingga cuti sesuai kesepakatan.

Pasal 15

(1) PRT berhak:

  1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  2. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
  3. mendapatkan waktu istirahat;
  4. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  5. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  6. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  7. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  10. mendapatkan makanan sehat;
  11. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
  12. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  13. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
  14. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati
atau sesuai dengan Perjanjian Kerja

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Perselisihan Diselesaikan Lewat Mediasi

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemberi kerja, P3RT dan PRT. Penyelesaian dilakukan lewat musyawarah dan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 31 dan 32:

Pasal 31

(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.

Mediasi

Pasal 32

(1) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.

(2) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.

(4) Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan

(Sumber:Yang Didapatkan ART Selepas DPR Sahkan UU PPRT.)

Terbongkarnya Mega Skandal Penipuan AI Senilai Rp 25 Triliun

Jakarta (VLF) – Perkembangan pesat AI memicu munculnya kasus penipuan dan korupsi pada tingkat yang tak terbayangkan. Salah satu skema penipuan terbesar sejauh ini adalah iLearning Engines, sebuah perusahaan teknologi terbilang baru yang dengan cepat mencapai kapitalisasi pasar USD 1,5 miliar (sekitar Rp 25 triliun).

Sebuah pernyataan dari Departemen Kehakiman AS menuduh bahwa iLearning, yang mengklaim sebagai ‘platform AI out-of-the-box’ telah memalsukan hampir seluruh informasi terkait bisnisnya sejak Januari 2019.

Otoritas menetapkan pendiri sekaligus CEO iLearning, Puthugramam “Harish” Chidambaran, dan CFO Sayyed Farhan Ali “Farhan” Naqvi sebagai konspirator dalam sindikat kejahatan keuangan serta mendakwa mereka dengan serangkaian tuduhan terkait penipuan sekuritas dan penipuan berbasis elektronik.

Pada dasarnya, pemerintah federal menuduh duo ini menunggangi tren AI untuk mengelabui investor agar percaya bahwa mereka adalah startup AI yang berkembang pesat. Namun pada kenyataannya, sebagian besar pelanggan maupun pendapatan perusahaan yang tercatat di atas kertas adalah palsu.

“Sebagaimana yang dituduhkan, para terdakwa mengeksploitasi antusiasme investor terhadap ledakan tren AI dan menyajikan prospek keuangan yang indah kepada para investor dan pemberi pinjaman, padahal itu semua dibangun di atas kebohongan,” ungkap Departemen Kehakiman yang dikutip detikINET dari Futurism.

“Meskipun para terdakwa mempromosikan iLearning sebagai solusi untuk merevolusi pelatihan dan pendidikan melalui kecerdasan buatan, bagian yang benar-benar palsu dari cerita mereka adalah pelanggan dan pendapatan iLearning itu sendiri,” imbuh mereka.

Chidambaran ditangkap di Maryland sementara Naqvi ditangkap di California. Keduanya diduga meraup jutaan dolar dari opsi saham, gaji, dan bonus. Chidambaran diduga menerima lebih dari USD 500 juta dalam bentuk saham biasa (common stock), di samping gaji sUSD 700.000 antara tahun 2023 dan 2024, serta USD 12,5 juta saham terbatas.

Skala dugaan penipuan ini sangat mencengangkan. Tahun 2023 saja, keduanya membukukan pendapatan USD 421 juta yang diklaim berasal dari lisensi AI yang dijual iLearning kepada pelanggan korporat. Kenyataannya, pendapatan tersebut telah digelembungkan melalui jaringan kontrak palsu yang rumit dengan pihak-pihak yang diklaim sebagai pelanggan.

Menurut The Hill, Laporan Kejahatan Internet dari FBI mengidentifikasi lebih dari 22.000 pengaduan terkait penipuan AI di 2025 saja, dengan estimasi kerugian sekitar USD 900 juta, meningkat sekitar 33% dari tahun sebelumnya.

(Sumber:Terbongkarnya Mega Skandal Penipuan AI Senilai Rp 25 Triliun.)

Trump Perpanjang Genjatan Senjata, tapi Tetap Kepung Pelabuhan Iran

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperpanjang gencatan senjata dengan Iran tanpa batas waktu. Di saat yang sama, militer AS tetap melanjutkan blokade pelabuhan Iran.

“Saya telah mengarahkan militer kami untuk melanjutkan blokade dan, dalam segala hal lainnya, tetap siap dan mampu,” kata Trump, dilansir dari detikNews, Rabu (22/4/2026).

Gencatan senjata AS dan Iran pertama kali dimulai pada 7 April dan sedianya berakhir hari ini. Namun, Trump memutuskan memperpanjangnya sambil menunggu langkah dari pihak Iran.

“Oleh karena itu akan memperpanjang gencatan senjata sampai proposal mereka diajukan dan diskusi diselesaikan dengan satu atau lain cara,” jelas Trump.

Trump juga menyoroti kondisi pemerintahan Iran yang dinilai terpecah. AS, kata dia, masih menunggu Iran hadir dalam negosiasi lanjutan di Pakistan.

“Berdasarkan fakta bahwa Pemerintah Iran sangat terpecah belah, yang tidak mengejutkan, dan atas permintaan Marsekal Lapangan Asim Munir, dan Perdana Menteri Shehbaz Sharif dari Pakistan, kami telah diminta untuk menunda serangan kami terhadap negara Iran sampai para pemimpin dan perwakilan mereka dapat mengajukan proposal yang terpadu,” tutur Trump.

(Sumber:Trump Perpanjang Genjatan Senjata, tapi Tetap Kepung Pelabuhan Iran.)

LPG Nonsubsidi Naik hingga 18%, Pemprov DKI Imbau Warga Tak Panic Buying

Jakarta (VLF) – Harga LPG nonsubsidi naik hingga sekitar 18 persen. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan stok tetap aman dan mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyebutkan, kenaikan terjadi pada LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang mengikuti dinamika harga energi global. Meski demikian, distribusi dipastikan berjalan normal di seluruh wilayah Jakarta.

“LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung,” kata Ratu dalam keterangan, Rabu (22/4/2026).

Ratu menjelaskan, penyesuaian harga dipengaruhi berbagai faktor eksternal, antara lain kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi global.

Terkait ketersediaan stok di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas guna memastikan distribusi berjalan lancar.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengantisipasi potensi peralihan pengguna LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg akibat selisih harga. Karena itu, pengawasan dan edukasi terus diperkuat agar subsidi tetap tepat sasaran.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” ungkapnya.

Monitoring rutin juga bakal dilakukan di tingkat agen dan pangkalan guna memastikan kuota LPG 3 kg tersedia sesuai peruntukan dan harga tetap sesuai ketentuan. Mengenai pembelian LPG 3 kg, Ratu menegaskan, mekanisme penggunaan KTP masih berlaku sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Terkait dampak terhadap inflasi daerah, Pemprov DKI Jakarta menilai pengaruh kenaikan LPG nonsubsidi relatif terbatas karena harga LPG 3 kg tetap stabil.

“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” imbuhnya.

(Sumber:LPG Nonsubsidi Naik hingga 18%, Pemprov DKI Imbau Warga Tak Panic Buying.)