Author: ADMIN VLF

Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook

Jakarta (VLF) – Majelis hakim mengatakan sejumlah pihak telah menerima keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan dua pihak di antaranya yakni Google LLC dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Hal itu terungkap dalam sidang vonis eks konsultan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Hakim menyatakan unsur ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terbukti pada perbuatan Ibam.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan pada bagian fakta hukum putusan ini, terdapat berbagai pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022 yang melibatkan terdakwa selaku konsultan teknologi informasi dan anggota tim staf khusus menteri serta tim warung teknologi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar hakim anggota Sunoto.

Hakim membagi jenis keuntungan itu menjadi dua kategori berdasarkan sifat dan bobot yuridisnya. Pertama yakni keuntungan komersial dan kedua berupa penerimaan gratifikasi.

“Pertama, keuntungan komersial yang diperoleh korporasi-korporasi yang terlibat dalam mata rantai pengadaan. Kedua, penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya,” ujarnya.

Berikut daftar pihak yang diuntungkan berdasarkan kategori keuntungan komersial yakni:

1. PT Bhinneka Mentari Dimensi selaku rekanan utama dalam pengadaan peralatan TIK 2020-2022 memperoleh nilai realisasi pembayaran yang signifikan dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dan Anak Usia Dini dengan margin keuntungan sekitar 80% per unit untuk total ratusan ribu unit Chromebook dari berbagai merek.

2. Para prinsipal Chromebook lokal yaitu PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Tera Data Indonesia (AXIOO), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx), PT Supertone (SPC), dan PT Acer Indonesia (Acer) memperoleh keuntungan signifikan dari pengadaan peralatan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan, di mana sebelum tahun 2021.

Kelima prinsipal tersebut tidak pernah memproduksi Chromebook secara massal dan baru memulai produksi setelah mengetahui akan adanya pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan masing-masing menandatangani ChromeOS Brand Features and Support Agreement dengan Google sebagai dasar lisensi penggunaan sistem operasi tersebut.

3. Google LLC selaku korporasi prinsipal sistem operasi ChromeOS memperoleh keuntungan komersial berlapis:

  • Pertama berupa pembayaran biaya Chrome Device Management (CDM) sebesar 38 dolar per unit untuk total 1.159.327 unit Chromebook yang secara akumulatif berjumlah 44.054.426 US Dolar.
  • Kedua, penguasaan pangsa pasar sistem operasi pendidikan di Indonesia melalui dijadikannya ChromeOS sebagai spesifikasi pengadaan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan berdasarkan Permendikbud 5/2021.
  • Ketiga, ketergantungan ekosistem atau lock-in yang bersifat jangka panjang berupa keterikatan sekolah-sekolah pengguna pada layanan-layanan korporasi tersebut sepanjang masa pakai perangkat.

4. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) selaku entitas korporasi dalam ekosistem Gojek atau GoTo memperoleh peningkatan modal yang berasal dari investasi entitas Google sebagaimana dikukuhkan dalam akta notaris nomor 40 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat hanya satu minggu setelah dana dari Google diterima pada 5 Oktober 2021.

Di samping itu terdapat tiga transaksi penjualan saham oleh entitas Google atas saham PT GoTo yang dilakukan sebelum pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) di mana PT AKAB tersebut sahamnya dimiliki antara lain oleh Nadiem Anwar Makarim selaku salah seorang pendiri, yang pada saat bersamaan menduduki jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan Permendikbud 5/2021 sebagai dasar normatif pengadaan a quo.

Berikut pihak yang diuntungkan berdasarkan kategori kedua yakni penerimaan gratifikasi:

1. Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama merangkap KPA terbukti menerima sejumlah 120.000 Dolar Singapura, setara Rp 1,2 miliar pada bulan April 2021 dari Mariana Susy. Dan sebagian dari penerimaan tersebut didistribusikan kepada Hamid Muhammad sebesar Rp300 juta, Jumeri Rp150 juta, dan Sutanto Rp100 juta, serta ditahan untuk dirinya Rp200 juta sebagaimana keterangan Mulyatsyah.

2. Mariana Susy selaku konsultan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi terbukti memberikan gratifikasi kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbud dengan rincian:

  • Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Rp300 juta pada anggaran 2020 dan sejumlah Rp350 juta pada anggaran 2021.
  • Wahyu Ariyadi selaku PPK Direktorat SD sejumlah Rp35 juta.
  • Serta bersama-sama dengan Indra Nugraha memberikan sejumlah 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2021 dan sejumlah 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2022 kepada Dhany Hamiddan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Atas, di mana sebagian dari pemberian tersebut telah disetorkan ke rekening RPL 139 PDT Jampidsus sebagaimana tercantum dalam daftar bukti.

Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan vonis untuk ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

(Sumber:Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook.)

Anomali! Penjualan Rumah Kecil Anjlok 50% tapi Rumah Rp 89 M Sold Out

Jakarta (VLF) – Tren penjualan rumah di Indonesia menunjukkan fenomena tak biasa alias anomali. Penjualan rumah kecil mengalami penurunan drastis nyaris 50 persen, tetapi ada kompleks rumah super mahal yang justru ludes diborong pembeli.

Berdasarkan Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR), Selasa (12/5/2026), Bank Indonesia melaporkan penjualan rumah kecil di pasar primer mengalami penurunan yang dalam pada triwulan I 2026. Pertumbuhan penjualan rumah itu terkontraksi sebesar 45,59 persen (yoy). Data itu sangat kontras dengan penjualan rumah pada triwulan IV 2025 yang pernah tumbuh sebesar 7,83 persen (yoy).

Selain itu, penurunan penjualan juga dialami oleh kategori rumah besar. Penjualan rumah itu turun sebesar 8,03 persen (yoy). Penurunan ini tak sedalam kontraksi triwulan sebelumnya yang sebesar 10,95 persen (yoy).

Secara keseluruhan, penjualan rumah di Indonesia turun sebesar 25,67 persen (yoy). Perubahan itu sangat drastis dari penjualan rumah yang pernah tumbuh sebesar 7,83 persen (yoy) pada triwulan IV 2025.

Penjualan properti baru memang masih menantang. Hasil survei menunjukkan tantangan utama pengembangan dan penjualan properti pada pasar primer antara lain kenaikan harga bahan bangunan (20,97%), masalah perizinan/birokrasi (18,15%), suku bunga kredit pemilikan rumah (16,47%), proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (12,16%), dan perpajakan (11,28%).

Rumah Rp 89 Miliar Sold Out

Di tengah tren penurunan penjualan properti, ternyata ada anomali. Meski penjualan rumah besar turun, kompleks berisi rumah mewah dan super mahal malah laku keras sampai sold out dalam hitungan bulan saja.

Hal ini terjadi pada produk hunian berkonsep villa modern super premium, yakni Botanic Villa di NavaPark, BSD City. Kompleks vila hasil kolaborasi Sinar Mas Land dan Hongkong Land itu habis terjual kurang dari 5 bulan setelah diluncurkan pada Oktober 2025.

“Seluruh unit Botanic Villa yang berjumlah 14 unit terjual habis 100%, dengan harga mulai dari Rp 50 miliar hingga Rp 89 miliar, menegaskan kuatnya permintaan segmen super high-end terhadap hunian premium eksklusif di BSD City,” kata Deputy Group CEO Strategic Development and Assets Sinar Mas Land Herry Hendarta dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Fenomena itu membuktikan minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah masih menjadi primadona masyarakat super high-end. Sebab, hunian ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang lengkap, mewah, serta terletak di kawasan eksklusif serta strategis.

Setiap unit Botanic Villa berupa bangunan tiga lantai seluas 744 meter persegi. Lalu, luas lahan mulai dari 726 meter persegi sampai dengan 1.024 meter persegi.

“Menariknya, tipe terbesar dengan luas 1.024 meter persegi justru menjadi yang paling diminati dan paling awal habis terjual, mencerminkan selera pasar yang kini semakin mengedepankan ruang, privasi, dan eksklusivitas,” tuturnya.

Hunian ini berisi inner courtyard yang menyatu dengan arrival pavilion, lima kamar tidur ensuite dengan private balcony, family room, lift two-sided door, serta area living dining yang sangat luas.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Anomali! Penjualan Rumah Kecil Anjlok 50% tapi Rumah Rp 89 M Sold Out.)

Vonis 4 Tahun Bui ke Ibam Meski Tak Terima Duit di Kasus Chromebook

Jakarta (VLF) – Mantan konsultan eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara di kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim mengatakan Ibam tidak menerima aliran dana secara langsung akan tetapi berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.

“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Tak Terbukti Terima Aliran Dana

Hakim mengatakan perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian negara yang besar. Dalam putusannya, hakim mengatakan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus ini.

“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim mengatakan perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis lainnya, yakni perbuatan Ibam dinilai menghambat pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia,” ujar hakim.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis adalah Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya. Kemudian, Ibam juga dinyatakan tidak menerima uang, barang, dan fasilitas terkait pengadaan ini.

“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis,” ujar hakim.

“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” imbuh hakim.

Majelis hakim tidak membebankan hukuman membayar uang pengganti kepada Ibam. Hakim menyatakan Ibam tak menikmati keuntungan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor,” ujarnya.

Hakim menyatakan Ibam tak menerima uang, barang, maupun fasilitas apa pun terkait pengadaan ini. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tentang pembayaran uang pengganti ke Ibam.

“Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana yang didakwa kepada terdakwa tersebut, tidak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materiel apa pun secara pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, jasa maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan peralatan TIK yang menjadi pokok perkara,” ujar hakim.

Peran Ibam Diungkap Hakim

Hakim menyatakan Ibam berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam kasus Chromebook. Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto.

Hakim mengatakan Ibam datang dalam rapat strategis Kemendikbud secara konsisten, dan sebagai pemapar Chromebook di hadapan Nadiem. Hakim mengatakan Ibam juga berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.

“Di mana kehadiran terdakwa secara konsisten dalam rapat strategis kementerian, peran terdakwa sebagai pemapar Chromebook di hadapan menteri, pencantuman nama terdakwa dalam tiga surat keputusan berturut-turut, honorarium Rp 163 juta per bulan yang terdakwa terima, komunikasi terdakwa secara langsung dengan pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google,” ujar hakim.

Hakim menyatakan peran Ibam itu memperkuat jabatan engineer leader yang diberikan Nadiem. Hakim menyatakan Ibam bukan konsultan yang netral dan independen.

“Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis yang merupakan kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” ujar hakim.

Kerugian Negara di Kasus Chromebook

Majelis hakim menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hakim mengatakan total kerugian negara lebih dari Rp 5,2 triliun.

“Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730,” ujar hakim Sunoto.

“Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020,” tambahnya.

Hakim mengatakan terjadi mark-up harga pengadaan laptop Chromebook dalam perkara ini. Hakim mengatakan harga mark-up itu 3 kali lipat dari harga pasar.

“Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar,” ujar hakim.

Hakim mengatakan kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga Chromebook ini mencapai lebih dari Rp 4 triliun. Hakim mengatakan jumlah ini lebih besar dari dakwaan jaksa yang hanya menyebutkan kerugian negara akibat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun.

“Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkam penasihat hukum,” ujar hakim.

Berikut rincian kerugian negara di kasus Chromebook:

– Pengadaan CDM Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
– Kemahalan Chromebook Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit total Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun).

Total keseluruhan kerugian negara dalam putusan hakim Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).

Ibam Usai Vonis: Ini Kriminalisasi

Usai sidang vonis, Ibam buka suara. Ibam menyebut vonis ini sebagai bentuk kriminalisasi.

“Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi,” ujar Ibam usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Ibam menyebut Kemendikbud telah memutuskan penggunaan Chromebook pada 18 Juni. Ibam merasa kesalahan keputusan ini dilimpahkan kepadanya.

“Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri. Bagaimana ini bukan kriminalisasi, saya tanya ke rekan-rekan sekalian ya. Bagi saya ini sudah sangat terang sekali,” ujarnya.

(Sumber:Vonis 4 Tahun Bui ke Ibam Meski Tak Terima Duit di Kasus Chromebook.)

Trump Mau Cat Gedung Wakil Presiden Pakai ‘Cat Ajaib’, Biayanya Tembus Rp 131 M!

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana mengecat putih gedung Eisenhower, Kantor Wakil Presiden, pakai ‘cat ajaib’. Proyek renovasi itu diperkirakan membutuhkan anggaran yang fantastis.

Dilansir dari AP, manajer operasional konstruksi untuk Kantor Administrasi Gedung Putih (WHOA), Ryan Erb, sudah berdiskusi dengan Komisi Perencanaan Ibu Kota Nasional (NCPC) yang meninjau proposal renovasi gedung Eisenhower. Erb mengungkapkan perkiraan awal untuk pekerjaan pengecatan itu adalah US$ 7,5 juta atau setara Rp 131 miliar (kurs Rp 17.514).

Erb mengatakan pihaknya bekerja sama dengan vendor eksternal untuk menguji cat silikat yang ingin digunakan Trump. Ia menawarkan Rp 131 miliar untuk perkiraan awal pengerjaan eksterior gedung. Uang itu akan dialokasikan untuk perawatan dan pemeliharaan proyek.

Namun, komisi tidak menyetujui proyek tersebut. Mereka pun meminta Gedung Putih memberikan informasi tambahan.

“Sayangnya, kita tidak bisa mempercepat proses itu,” kata Erb kepada para komisioner, dikutip dari AP, Selasa (12/5/2026).

“Kami sedang berusaha mengumpulkan semua data terlebih dahulu,” imbuhnya.

Gedung Putih sudah mengajukan dua proposal, yakni mengecat seluruh permukaan abu-abu eksterior gedung dengan cat putih atau hanya sebagian saja. Namun, pengecatan seluruh gedung dengan cat putih lebih diutamakan.

Selain itu, cat ajaib ini sedang dilakukan uji coba. Pengujian dilakukan pada sampel granit dari sebuah tambang di Maine.

“Data awal menunjukkan hasil yang menjanjikan untuk proses ini,” katanya.

Sementara itu, rencana renovasi gedung Eisenhower menimbulkan protes dari kalangan pelestari, arsitek, hingga sejarawan. Mereka berpendapat bahwa granit tidak semestinya dicat karena dapat memerangkap kelembapan dan merusak batu.

Sebelumnya diberitakan CNN, ‘cat ajaib’ yang akan digunakan mengandung silikat. Cat ini diklaim Trump bisa memperkuat batu, mencegah air masuk, mencegah noda, mudah diaplikasikan, dan jarang membutuhkan pengecatan ulang.

Namun, hal ini justru mendapat sorotan dari para ahli. Cat tersebut dipercaya tidak akan bekerja dengan baik pada permukaan gedung.

Sebuah grup yang terdiri dari 25 ahli secara anonim menyebutkan cat tersebut tidak cocok pada material granit di gedung tersebut. Menurut para ahli, batu granit tidak berikatan secara kimiawi dengan jenis cat yang mengandung silikat. Penggunaan cat tersebut hanya akan menyebabkan kerusakan permanen pada gedung.

(Sumber:Trump Mau Cat Gedung Wakil Presiden Pakai ‘Cat Ajaib’, Biayanya Tembus Rp 131 M!.)

Bukan 1-2 Tahun, Produsen Minta Insentif EV Berlaku Jangka Panjang

Jakarta (VLF) – Indomobil Group menanggapi rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bakal memberlakukan lagi insentif mobil listrik di Indonesia. Mereka berharap, stimulus tersebut tak hanya berlaku 1-2 tahun, melainkan jangka panjang!

Chief Executive Officer (CEO) PT Indomobil National Distributor, Tan Kim Piauw mengatakan, konsumen Indonesia masih dalam tahap transisi dari mobil bensin ke mobil listrik. Jangan sampai, kata dia, proses transisi itu terhambat lantaran insentif putus di tengah jalan.

“Kita berharap (insentif mobil listrik) berlaku jangka panjang dalam arti ekosistem elektrifikasi ini sudah terbentuk dengan baik,” ujar Tan Kim Piauw saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat.

“Artinya masyarakat itu sudah menyukai mobil listrik, mereka begitu nyaman dan merasa aman saat memakai mobil listrik. Lalu tingkat penjualan mobil listrik ini pun bisa berkontribusi untuk penjualan mobil di Indonesia,” tambahnya.

Membangun ekosistem, menurut dia, bukan pekerjaan singkat. Butuh konsistensi panjang dan usaha berkelanjutan.

“Nah, kita sebut bahwa ekosistemnya sudah terbangun dengan baik. Maka, untuk terbangun, itu kan perlu waktu dan dukungan pemerintah. Ini yang kita butuh dukungan jangka panjang dari pemerintah,” ungkapnya.

Meski demikian, Tan tetap mengapresiasi rencana pemerintah mengaktifkan lagi insentif mobil listrik yang telah berakhir sejak akhir tahun lalu. Hal tersebut membuktikan, pemangku kepentingan di Indonesia punya perhatian lebih ke kendaraan ramah lingkungan.

“Kita sangat apresiasi rencana pemerintah ini, bahwa mereka konsisten dengan rencana awal. Selain kita mendukung masyarakat dunia, lingkungan lebih bersih dan hijau, salah satunya adalah kita mengubah kendaraan menjadi listrik. Sebenarnya program pemerintah ini sudah jelas sejak awal,” tuturnya.

“Dengan pengumuman dari pemerintah, kita apresiasi ini dipertahankan. Kalau bisa ini berlaku untuk waktu yang panjang. Sehingga industri ini bisa bertumbuh, sehingga ekosistemnya bisa terbangun dengan sehat,” kata dia menambahkan.

Disitat dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan akan memberikan insentif pembelian mobil listrik atau electric vehicle. Insentif ini akan berlaku untuk 100 ribu unit untuk tahap awal.

Namun, dia menegaskan, insentif itu tidak akan ada batasnya, sebab bila target pembelian tercapai 100 ribu unit, akan ditambah terus.

“Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih 100 ribu mobil listrik. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi,” tutur Purbaya.

Purbaya belum bisa memberikan detail terkait bentuk maupun besaran insentifnya. Ia menekankan, rincian pemberian insentif tengah diramu Kementerian Perindustrian, sebagaimana insentif dalam bentuk subsidi motor listrik.

“Skemanya menperin (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita) yang mengatur. Motor listrik juga sama, kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi,” kata dia.

(Sumber:Bukan 1-2 Tahun, Produsen Minta Insentif EV Berlaku Jangka Panjang.)

Said Abdullah Optimistis APBN 2026 Tetap Terkendali

Jakarta (VLF) – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menanggapi berbagai isu yang belakangan beredar mengenai kondisi APBN.

Menurutnya, kekhawatiran soal saldo APBN yang menipis, defisit yang disebut bakal menembus 3 persen, hingga isu APBN 2026 bisa jebol perlu disikapi secara proporsional.

Ia menilai kritik dan peringatan dari pengamat maupun akademisi justru patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi fiskal negara.

“Kita patut mengapresiasi dan merespons secara bijak berbagai kritik serta alarm kewaspadaan dari para pengamat dan akademisi. Saya memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian dan rasa sayang. Yang justru perlu dikhawatirkan adalah apabila masyarakat sudah apatis dan enggan menyampaikan pandangan. Situasi seperti itulah yang tidak kita inginkan,” kata Said dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Said menjelaskan di tengah berbagai kekhawatiran tersebut, perekonomian Indonesia justru mencatat pertumbuhan sebesar 5,6 persen. Menurutnya, pertumbuhan itu didorong oleh faktor musiman Ramadan dan Lebaran yang meningkatkan konsumsi rumah tangga dan menggerakkan sektor industri, perdagangan, transportasi, hotel, serta restoran.

Selain itu, realisasi belanja pemerintah yang lebih cepat dari biasanya juga ikut menopang pertumbuhan ekonomi. Pada kuartal I 2026, belanja pemerintah tercatat tumbuh 21,81 persen secara tahunan dan berkontribusi sebesar 1,26 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Strategi ini patut kita apresiasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sejumlah indikator ekonomi yang masih menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Neraca perdagangan, kata dia, masih mencatat surplus sebesar 5,5 miliar dolar AS dan telah positif selama 71 bulan berturut-turut. Pertumbuhan kredit perbankan juga masih bergerak positif.

Di sisi fiskal, pendapatan negara pada kuartal I 2026 mencapai Rp 574,9 triliun atau tumbuh 10,5 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 394,8 triliun, tumbuh 20,7 persen secara tahunan.

“Memang terdapat selisih antara kurang bayar dan lebih bayar, tetapi dari selisih tersebut pemerintah justru memperoleh surplus kurang bayar sebesar Rp13,38 triliun. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki ‘tabungan’ pajak,” tutur Said.

Menurutnya, tantangan utama saat ini berada pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya akibat penurunan lifting migas dan rendahnya harga Indonesian Crude Price (ICP). Meski demikian, ia meyakini kondisi tersebut akan membaik pada kuartal II 2026 seiring kenaikan harga minyak dan pemulihan aktivitas hulu migas.

Said menambahkan, realisasi belanja negara hingga kuartal I 2026 mencapai Rp 815 triliun atau tumbuh 31,4 persen secara tahunan. Sebagian besar berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 610,3 triliun yang digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas.

“Bahwa dalam tata kelola program prioritas perlu ada pembenahan, tentu itu harus menjadi catatan buat kementerian, dan badan teknis, terutama Badan Gizi Nasional, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Desa,” lanjutnya.

Ia mengakui strategi percepatan belanja tersebut berdampak pada pelebaran defisit APBN. Namun, defisit sebesar Rp 240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih dinilai aman.

“Akan tetapi porsi ini saya menilai masih pada rentang terkendali,” tegasnya.

Dalam APBN 2026, defisit direncanakan sebesar Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen PDB. Menurut Said, dengan kebijakan refocusing anggaran dan pengelolaan fiskal yang hati-hati, defisit justru berpotensi lebih rendah dari target, yakni sekitar 2,56 persen PDB atau setara Rp 658,3 triliun.

Said juga meluruskan kabar yang menyebut saldo APBN 2026 hanya tersisa Rp 120 triliun. Ia menegaskan bahwa Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 420 triliun masih utuh.

“Dana tersebut masih utuh. Sebesar Rp300 triliun hanya dipindahkan penempatannya dari Bank Indonesia ke bank-bank Himbara. Artinya, SAL tetap sebesar Rp420 triliun, bahkan pemerintah memperoleh imbal hasil dari penempatan tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Said mengingatkan bahwa tantangan ekonomi pada kuartal II 2026 akan lebih berat. Kenaikan harga komoditas, berakhirnya efek musiman Lebaran, serta tidak adanya low base effect menjadi faktor yang perlu diantisipasi.

Karena itu, ia mendukung langkah safe mode yang ditempuh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo melalui sejumlah kebijakan seperti refocusing anggaran, pembatasan transaksi dolar, pembentukan Bond Stabilizer Fund, hingga penerbitan panda bond.

Dengan langkah tersebut, Said menilai kebutuhan pembiayaan dapat ditekan dan pemerintah terhindar dari biaya dana yang terlalu mahal.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperkuat sektor-sektor produktif seperti manufaktur, perdagangan, pertanian, konstruksi, dan pertambangan. Kelima sektor ini menyumbang 63,52 persen terhadap PDB dan menyerap 66,37 persen tenaga kerja nasional.

Menurut Said, kebijakan fiskal perlu diarahkan untuk memberikan insentif dan memperbaiki ekosistem usaha agar investasi di sektor-sektor tersebut tumbuh lebih ekspansif.

“Untuk itu, pemerintah perlu program quick win yang terukur untuk membangkitkan industri, perdagangan, pertanian, konstruksi dan pertambangan. Program pintas, yang hasilnya bisa dipetik efek multipayernya di tahun ini, namun tetap bagian dari milestone pembangunan jangka panjangnya,” katanya.

Selanjutnya, ia mengingatkan, tanpa dukungan terhadap sektor-sektor produktif, Indonesia akan kesulitan memperoleh sumber pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

“Sebab jika tanpa dukungan ini, kita akan sulit mendapatkan tambahan kekuatan penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, yang mampu menyerap lapangan kerja di sektor formal lebih banyak, sementara tekanan eksternal tak menentu, tanpa kepastian waktu dan situasi,” pungkasnya.

(Sumber:Said Abdullah Optimistis APBN 2026 Tetap Terkendali.)

MAPI Resmi Diambil Alih CVC, IHSG Ambles Dipicu Tekanan Saham Tambang

Jakarta (VLF) – Market Overview

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir di zona merah pada perdagangan Jumat (8/5) dengan penurunan 2,86% ke posisi 6.969,40.

Pelemahan indeks terjadi di tengah tekanan pada mayoritas sektor, terutama basic industry yang turun paling dalam sebesar 7,80%. Sementara itu, sektor kesehatan menjadi satu-satunya sektor dengan kenaikan tertinggi sebesar 0,70%.

Sejumlah saham tercatat menopang pergerakan indeks, di antaranya Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) yang melesat 20%, Telkom Indonesia Tbk (TLKM) naik 1,02%, serta Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) yang menguat 12,36%. Sebaliknya, saham Barito Renewables Energy Tbk (BREN) turun 11,83%, Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melemah 14,94%, dan Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) terkoreksi 9,27%, sehingga menjadi penekan utama IHSG.

Investor asing membukukan jual bersih Rp485,02 miliar di pasar reguler. Meski begitu, secara keseluruhan asing masih mencatat beli bersih Rp11,42 triliun di seluruh pasar. Di sisi eksternal, indeks ETF EIDO dan MSCI Indonesia juga bergerak turun masing-masing 1,46% dan 2,59%.

Pelaku pasar turut mencermati rencana pemerintah merevisi PP Nomor 19 Tahun 2025 terkait tarif royalti mineral. Kementerian ESDM saat ini tengah menggelar public hearing untuk membahas penyesuaian royalti komoditas seperti tembaga, timah, nikel, emas, dan perak seiring kenaikan Harga Mineral Acuan (HMA) sepanjang 2026.

Harga acuan perak tercatat naik lebih dari dua kali lipat menjadi US$79,27 per troy ons. Sementara itu, harga timah naik menjadi US$51.101 per ton, emas menjadi US$4.746 per troy ons, tembaga ke level US$12.655 per dmt, dan nikel mencapai US$16.822 per dmt.

Dalam usulan tersebut, tarif royalti tembaga diusulkan naik menjadi 7%-10%, emas menjadi 14%-20%, dan perak menjadi 6%-8%. Untuk timah, tarif diusulkan naik menjadi 5%-12,5% dengan tambahan lapisan tarif baru. Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian skema royalti nikel serta tambahan pungutan baru untuk beberapa komoditas turunan mineral. Kebijakan ini dinilai dapat memengaruhi margin emiten tambang mineral apabila resmi diterapkan.

Berita Emiten

BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)

WBSA masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) setelah kepemilikan terkonsentrasi tercatat mencapai 95,82% dari total saham perusahaan. WBSA merupakan emiten pertama yang melantai di bursa tahun ini dengan melepas 1,8 miliar saham di harga Rp168 per saham dan free float sebesar 20,75%.

Perseroan kini menjadi emiten ke-10 yang masuk kategori HSC bersama sejumlah saham lain seperti BREN, DSSA, dan MGLV. Kondisi tersebut membuat pergerakan saham WBSA menjadi sorotan pasar.

Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI)

MAPI resmi memiliki pengendali baru. Pacific Universal Investments, afiliasi CVC Capital Partners, mengambil alih 51% saham MAPI dari Satya Mulia Gema Gemilang senilai Rp11,81 triliun atau setara Rp1.395 per saham. Transaksi atas 8,46 miliar saham tersebut telah diselesaikan pada 8 Mei.

Setelah transaksi rampung, Pacific Universal akan melaksanakan penawaran tender wajib melalui Samudra Investment dan Ocean Continuum dengan harga Rp1.550 per saham. MAPI sendiri dikenal sebagai salah satu perusahaan ritel terbesar di Indonesia yang mengelola lebih dari 150 merek global dan memiliki lebih dari 4.000 gerai di lebih dari 80 kota. Penguatan saham MAPI turut menjadi perhatian pasar setelah aksi korporasi tersebut diumumkan.

Rekomendasi Saham Hari Ini

  • MAPA – Buy 650-665 | TP 680-695 | SL 620
  • MAPI – Buy 1435-1455 | TP 1480-1500 | SL 1350
  • KLBF – Buy 905-920 | TP 935-950 | SL 865
  • CHEK – Buy 148-151 | TP 153-156 | SL 140
  • PRDA – Buy 2500-2530 | TP 2570-2600 | SL 2390

Disclaimer: Ingat, bahwa segala analisis dan rekomendasi saham dalam artikel ini bersifat informatif sekaligus bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.

Keputusan berinvestasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan pribadi. Selamat berinvestasi secara bijak.

(Sumber:MAPI Resmi Diambil Alih CVC, IHSG Ambles Dipicu Tekanan Saham Tambang.)

Tarif Impor 10% Trump Dibatalkan Hakim, Dianggap Ilegal

Jakarta (VLF) – Pengadilan perdagangan internasional Amerika Serikat (AS) memutuskan aturan tarif impor sebesar 10% secara global yang ditetapkan Presiden Donald Trump cacat secara hukum sehingga bersifat ilegal. Hal ini membuat kebijakan ekonomi tersebut harus dibatalkan.

Untuk diketahui, kebijakan tarif impor 10% diberlakukan Trump setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan banyak bea masuk sebelumnya pada akhir Februari 2026 lalu, tak lama setelah Indonesia dan Negeri Paman Sam menandatangani perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

Namun dalam putusan nomor 2-1 yang disampaikan pengadilan pada Kamis (7/5) waktu setempat, panel hakim menetapkan pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum yang tepat untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang dikenal sebagai Pasal 122.

“Putusan hari Kamis menyerukan agar pemerintah menghentikan penagihan tarif ini dari para penggugat dan mengembalikan pembayaran sebelumnya,” tulis CNN dalam laporannya, Jumat (8/5/2026).

Dijelaskan dalam Pasal 122, presiden diizinkan untuk mengenakan tarif hingga 15% atas semua impor tanpa persetujuan Kongres jika kriteria tertentu terpenuhi. Dalam hal ini, para hakim menilai argumen pemerintah untuk pemberlakuan tarif tersebut tidak memadai.

“Putusan mayoritas mencatat bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak menyebutkan adanya ‘defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius’ sebagaimana dipahami oleh Kongres,” jelas CNN.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan pengadilan ini, pemerintah Trump dilarang mengenakan tarif tersebut kepada para importir penggugat. Sementara untuk importir yang tidak masuk dalam daftar penggugat, tarif 10% masih dapat diberlakukan hingga bulan Juli.

Dengan begitu, saat ini satu-satunya instrumen tarif utama yang bisa digunakan Trump adalah tarif khusus industri, misalnya untuk sektor otomotif dan lainnya.

“Namun, pemerintah telah memulai proses untuk berpotensi memberlakukan serangkaian tarif tambahan di seluruh negara. Pihak administrasi diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan hari Kamis,” tulis CNN.

(Sumber:Tarif Impor 10% Trump Dibatalkan Hakim, Dianggap Ilegal.)

Sekda Rembang Lapor Polisi Terkait Dugaan Akses Ilegal Lelang Jabatan

Jakarta (VLF) – Polemik karut-marut seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, melaporkan dugaan akses ilegal dalam proses pengiriman berkas hasil seleksi kepala dinas ke Polda Jawa Tengah.

Laporan itu dilayangkan setelah Fahrudin merasa proses pengiriman dokumen ke sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan tanpa melalui persetujuannya sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB).

“Kami ini istilahnya untuk melakukan proses hukum yang sesuai maksudnya seperti itu. Jadi ketika ini ada indikasi pidana dalam arti melanggar Undang-Undang IT dan UU Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan hukum pidana KUHP. Itu saya tetap konsisten membuktikan bahwa saya itu tidak bersalah,” ujar Fahrudin saat diwawancarai derikJateng hari ini (8/5/2026).

“Kalau itu nanti saya tidak buktikan, ketika ada persoalan nanti saya bisa dikatakan mengiyakan. Dalam hal ini saya nanti bisa malah justru dipidana terkait dengan pasal berikutnya. Intinya seperti itu,” imbuhnya.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memidanakan bawahannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), melainkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan akses sistem.

“Jadi saya bukan bermaksud memidanakan staf saya dalam hal ini teman-teman di BKD tapi saya ingin membuktikan bahwa ini benar-benar ilegal akses apa tidak. Kalau memang itu ilegal akses monggo mau dipidana atau tidak, terserah, gitu kan bagi saya oleh lembaga peradilan atau oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Menurut Fahrudin, tahapan pengiriman dokumen hasil seleksi seharusnya dilakukan secara berjenjang. BKD terlebih dahulu mengunggah dokumen, kemudian dirinya memberikan persetujuan, dilanjutkan persetujuan bupati sebelum akhirnya diteruskan ke BKN.

“Harusnya kan BKD mengupload berkas-berkas itu, baru saya meng-approve, kemudian Pak Bupati approve kemudian baru ke BKN. Kan intinya seperti itu. Nah tahapan itu yang tidak dilakukan,” tegasnya.

Fahrudin mengaku kini proses laporannya sudah masuk tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Jateng. Bahkan pada hari ini, sebenarnya ia dimintai klarifikasi oleh penyidik.

“Saya laporkan di Polda Reskrimsus Cyber. Hari ini sebenarnya saya dipanggil untuk diklarifikasi atas apa yang saya laporkan dalam hal ini proses penyelidikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, mengaku belum mengetahui secara detail terkait laporan yang dibuat Sekda tersebut. Ia menyatakan siap memberikan keterangan jika nantinya dipanggil aparat kepolisian.

“Ya saya menunggu saja wong saya juga belum tahu. Kalau memang ada laporan ya sudah, ndak papa. Kalau dipanggil ya kita datang memberikan keterangan,” katanya.

Khotib juga menjelaskan bahwa proses pengiriman berkas hasil seleksi memang menggunakan akun admin milik BKD. Namun ia mengaku tidak memahami jika hal tersebut kemudian dimaknai sebagai pelanggaran akses sistem.

“Bahwa dalam hal penggunaan pengiriman menggunakan akun adminnya BKD tidak menggunakan akun yang lain. Ya saya kurang paham hal itu dimaknai seperti apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, akun dalam sistem tersebut sebenarnya dimiliki seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Sekda. Hanya saja, akun Sekda memiliki fitur tambahan sebagai Pejabat yang Berwenang.

“Akun itu setiap ASN punya. Jadi bukan kami memberi (Akun) mereka sudah punya semua. Tapi memang khusus pada Pak Sekda itu ada menu sebagai Pejabat yang Berwenang. Isinya beda sama yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dimintai konfirmasi ihwal laporan Sekda Rembang Fahrudin di Polda Jateng, belum memberikan jawaban. Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal laporan tersebut.

Sebagai informasi, hari ini (8/5/2026) DPRD Rembang memanggil panitia seleksi (Pansel), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Sekretaris Daerah (Sekda) serta para peserta seleksi JPTP untuk dimintai keterangan dalam audiensi di Gedung DPRD Rembang. Meski begitu forum tersebut belum membuahkan hasil atau solusi atas karut marutnya pelaksanaan lelang jabatan kepala dinas itu.

Sebelumnya, polemik seleksi JPTP Rembang mencuat setelah hasil pansel enam jabatan kepala dinas diduga dikirim ke BKN tanpa melalui tahapan verifikasi Sekda selaku pejabat yang berwenang. Akibat persoalan tersebut, pengumuman hasil seleksi yang semula dijadwalkan akhir April 2026 hingga kini belum juga dilakukan.

(Sumber:Sekda Rembang Lapor Polisi Terkait Dugaan Akses Ilegal Lelang Jabatan.)

Sule di Thailand Ketika Permohonan Ahli Waris yang Diajukan Teddy Ditolak

Jakarta (VLF) – Komedian Sule disebut sudah diinformasikan soal permohonan penetapan ahli waris Lina Jubaedah yang diajukan Teddy Pardiyana ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung. Namun, Sule belum bisa memberikan tanggapan langsung karena sedang berada di luar negeri.

“Lagi pada di Thailand Kang Sule Mas,” kata asisten Sule, Didi, saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).

Permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung. Putusan itu dipublikasikan melalui sistem e-court.

Majelis Hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya, permohonan yang diajukan Teddy tidak bisa diterima secara hukum.

“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO). Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan,” kata Bahyuni saat dihubungi detikcom, kemarin.

Ia mengaku sudah menyampaikan hasil sidang tersebut kepada Sule dan Rizky Febian.

Keramaian antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule bermula usai Lina Jubaedah meninggal pada 2020, terkait harta warisan bernilai miliaran rupiah. Sengketa mencakup aset seperti kos-kosan, tanah, dan perhiasan.

Teddy juga pernah dipenjara dalam kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian. Teddy berupaya mendapat pengakuan sebagai ahli waris dari Lina Jubaedah bersama putrinya, Bintang. Namun, permohonan Teddy tidak diterima.

(Sumber:Sule di Thailand Ketika Permohonan Ahli Waris yang Diajukan Teddy Ditolak.)