Victory Law Firm
Adalah sebuah kantor Pengacara dan Konsultan Hukum yang didirikan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi kepada klien secara cepat, praktis dan efisien dengan menekankan pada etos kerja tinggi, profesionalitas dan bertanggungjawab.
Prinsip utama Law Firm kami adalah menjaga kepercayaan dan kepuasan klien. Dengan teamwork para pengacara, kami berkomitmen untuk selalu siap mendedikasikan diri dalam membantu siapa saja baik itu individu maupun badan hukum dalam mencari keadilan dan mempertahankan hak hak serta kepentingan hukumnya selaku pemberi kuasa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.