Jakarta (VLF) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus mendalami bukti-bukti dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara atau RSUD Parung. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan BAP, aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
Dari tiga kediaman milik BAP yang digeledah, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan perbuatan korupsi BAP ketika menjabat sebagai anggota Pokja 10 pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penyidik sempat menemui kendala ketika hendak menggeledah salah satu rumah di Cluster Latania Blok C 21-22, Pakuan Hill, Kota Bogor.
“Karena ketidakpahaman penghuni rumah. Tapi setelah kami jelaskan dan menunjukkan surat perintah resmi, akhirnya penghuni rumah kooperatif mempersilakan penyidik,” kata Rinaldy kepada detikJabar, Selasa (21/7/2026) malam, di lokasi penggeledahan.
Dari rumah di kawasan elite tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam beberapa kardus. Kejaksaan belum merinci jenis maupun isi dokumen yang disita dari kediaman yang berdiri di atas dua kavling itu.
“Dokumen terkait tindak pidana yang disangkakan,” ujar Rinaldy.
Penggeledahan di Pakuan Hill berlangsung sekitar enam jam dan baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum mendatangi lokasi tersebut, penyidik lebih dulu melakukan penggeledahan di dua tempat lainnya, yakni Perumahan Duta Kencana dan kawasan Cemplang Timur, Bogor Barat.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar. BAP diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan rumah sakit yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan, BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber:Rumah Elite Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Digeledah 6 Jam.)









