Category: Global

BPOM Ajak IAI Perkuat Sinergi, 94 Persen Bahan Baku Obat RI Masih Impor

Jakarta (VLF) – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengajak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) memperkuat kerja sama strategis untuk membangun ketahanan obat nasional. Sinergi ini dinilai penting untuk mendukung kemandirian industri farmasi sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

Taruna Ikrar menilai IAI memiliki potensi besar dalam mendorong transformasi sektor kefarmasian nasional. Sebagai organisasi yang menaungi ratusan ribu apoteker di seluruh Indonesia, IAI memiliki sumber daya manusia yang sangat besar.

“Apoteker bukan sekadar profesi yang menyerahkan obat kepada masyarakat. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan bangsa, mulai dari penelitian, pengembangan bahan baku, formulasi, produksi, pengendalian mutu, hingga memastikan keamanan dan kualitas obat yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.

Ia menyebutkan bahwa sekitar 70 persen pegawai BPOM berasal dari kalangan apoteker. Kesamaan latar belakang keilmuan tersebut dapat menjadi modal untuk mempererat kemitraan BPOM dan IAI, terutama dalam pengawasan obat dan makanan.

Ketergantungan Impor Jadi Tantangan Ketahanan Nasional

Taruna Ikrar juga menyoroti tingginya ketergantungan Indonesia terhadap bahan baku obat dari luar negeri. Pada 2025, sekitar 94 persen kebutuhan bahan baku obat nasional masih bergantung pada impor.

Menurutnya, situasi ini membuat industri farmasi dalam negeri rentan terhadap dinamika geopolitik, gangguan rantai pasok global, hingga perubahan kebijakan perdagangan negara pemasok.

“Ketahanan obat adalah bagian dari ketahanan nasional. Negara yang kuat harus memiliki kemampuan menjamin kebutuhan obat rakyatnya, termasuk ketika dunia menghadapi krisis. Kita tidak boleh terus-menerus bergantung pada pasokan bahan baku dari luar negeri,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPOM mendorong penguatan riset, pengembangan bahan baku lokal, peningkatan kapasitas produksi dalam negeri, serta hilirisasi inovasi di bidang farmasi.

Langkah ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, pelaku industri, pemerintah, hingga organisasi profesi. Kolaborasi tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan Academia, Business, and Government (ABG).

Taruna menegaskan bahwa BPOM berkomitmen menerapkan regulasi yang berlandaskan bukti ilmiah (science-based) dan analisis risiko (risk-based). Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi industri sekaligus menjaga perlindungan kesehatan masyarakat.

Soroti Antibiotik Tanpa Resep dan Ancaman Resistansi Antimikroba

Selain persoalan bahan baku obat, Taruna Ikrar menekankan pentingnya keterlibatan apoteker dalam menghadapi ancaman resistansi antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR).

Berdasarkan data pengawasan BPOM, persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter masih mencapai 63,75 persen pada 2025, meski menurun dibandingkan dengan 70,59 persen pada 2024.

Menurut Taruna, kondisi tersebut menunjukkan perlunya memperkuat disiplin profesi, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta memperketat pengawasan penggunaan antibiotik.

“Antibiotik bukan obat yang boleh digunakan sembarangan. Apoteker memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan penggunaannya sesuai ketentuan. Melindungi masyarakat dari resistansi antimikroba berarti ikut menjaga masa depan kesehatan bangsa,” jelasnya.

Ia juga mengajak IAI meningkatkan kompetensi para anggotanya agar mampu mengikuti perkembangan bioteknologi, produk biologi, serta terapi inovatif, termasuk Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP).

IAI Diharapkan Jadi Mitra Strategis BPOM

Taruna Ikrar berharap Pengurus Pusat IAI periode 2026-2030 semakin aktif berkontribusi dalam penyusunan kebijakan, peningkatan kompetensi apoteker, pengembangan inovasi, serta percepatan kemandirian industri farmasi nasional.

Ia menilai masukan dari organisasi profesi sangat diperlukan untuk menghasilkan kebijakan yang konstruktif, inovatif, berbasis bukti ilmiah, dan mempertimbangkan risiko secara proporsional.

“BPOM dan IAI memiliki tanggung jawab besar yang sama, yakni melindungi kesehatan masyarakat. Dengan kekuatan ratusan ribu apoteker di seluruh Indonesia, kita memiliki modal besar untuk membangun ekosistem kefarmasian yang tangguh, inovatif, dan berdaya saing global,” katanya.

Taruna menegaskan bahwa kemandirian obat tidak hanya berkaitan dengan pengembangan industri farmasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan bangsa di bidang kesehatan.

“Kita ingin Indonesia bukan hanya menjadi pasar obat dunia, tetapi juga menjadi bangsa yang mampu meneliti, mengembangkan, memproduksi, dan menjamin mutu obat bagi rakyatnya sendiri. Sinergi BPOM dan IAI harus menjadi kekuatan nyata menuju kemandirian obat dan ketahanan nasional,” pungkasnya.

(Sumber:BPOM Ajak IAI Perkuat Sinergi, 94 Persen Bahan Baku Obat RI Masih Impor.)

Wacana Pemakzulan Gibran Makin Kencang: Ini Sikap PDIP, Demokrat, hingga PKS

Jakarta (VLF) – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka makin mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Sejumlah partai politik pun mulai buka suara, meski sebagian masih memilih mengkaji putusan MK sebelum menentukan sikap.

Wacana pemakzulan atau impeachment itu mencuat setelah MK memutus gugatan tersebut pada 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak ada bukti tamat SMA yang dilaporkan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai cawapres.

Setelah putusan tersebut, pihak penggugat berencana mendatangi DPR, MPR, dan sejumlah partai politik untuk melakukan audiensi guna membahas pemakzulan Gibran.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata penggugat ijazah Gibran, Denny Indrayana, kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Denny meminta lembaga legislatif memakzulkan Gibran. Selain mengunjungi lembaga legislatif, pihaknya juga akan mendatangi partai-partai politik untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Lantas, bagaimana respons lima partai politik terkait wacana pemakzulan Gibran?

Demokrat Terbuka Terima Aspirasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron merespons wacana pemakzulan Gibran dengan menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK yang menjadi dasar munculnya wacana tersebut.

“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” kata Herman saat dihubungi, Minggu (11/10).

Herman mengatakan Demokrat terbuka untuk menerima audiensi dari para penggugat ijazah Gibran. Menurut dia, partainya siap menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

“Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” jelas Herman.

PDIP Pilih Soroti Karhutla

Berbeda dengan Demokrat, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo enggan menanggapi wacana pemakzulan Gibran. Ganjar memilih menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang hingga kini belum padam.

“Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik,” kata Ganjar saat dihubungi, Minggu (11/10).

Ganjar menilai penanganan karhutla harus menjadi prioritas pemerintah. Dia juga menyinggung sejumlah negara tetangga yang telah melayangkan protes karena terdampak asap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

“Kita malu sebagai bangsa tidak bisa membereskan ini dengan segera,” kata Ganjar.

PKB Masih Kaji Putusan MK

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku belum menentukan sikap resmi terkait wacana pemakzulan Gibran. Partai tersebut masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan MK sebelum mengambil sikap.

“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” kata politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, di DPP PKB, Jakarta Pusat, kepada wartawan, Sabtu (10/10).

“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” imbuhnya.

PAN Utamakan Kepentingan Bangsa

Partai Amanat Nasional (PAN) juga buka suara terkait wacana pemakzulan Gibran. PAN menyatakan masih mengkaji putusan MK tersebut.

“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” kata Waketum PAN, Viva Yoga kepada wartawan, Senin (12/10).

Viva mengatakan PAN ingin mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Menurut dia, partainya tidak ingin mengutamakan kepentingan kekuasaan.

“Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

PKS Sebut Masuk Ranah Sosial dan Politik

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai MK telah memberikan fakta hukum bahwa tidak ditemukan dokumen pendidikan yang menyatakan Gibran telah tamat SMA melalui putusannya. PKS menilai persoalan tersebut kini telah memasuki ranah sosial dan politik.

“PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum tidak ditemukan dokumen menyatakan telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Senin (12/10).

Mardani menegaskan masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk merespons putusan MK tersebut. Namun, PKS saat ini masih menjalin komunikasi untuk mencari langkah terbaik bagi kemajuan bangsa.

“Masyarakat punya hak merespon keputusan MK. Juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

(Sumber:Wacana Pemakzulan Gibran Makin Kencang: Ini Sikap PDIP, Demokrat, hingga PKS.)

Bobby Nasution Usul Subsidi Angkutan Laut untuk Ekspor UMKM ke Malaysia

Jakarta (VLF) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur laut dengan skema pengiriman skala kecil dan berfrekuensi tinggi serta subsidi logistik untuk mempercepat ekspor produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke Malaysia. Usulan tersebut diharapkan dapat menekan biaya pengiriman, mempercepat perputaran modal, dan memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM Sumut.

Bobby mengungkapkan potensi UMKM di Sumut sangat besar. Namun, pengembangan ekspor selama ini masih terkendala sistem pengiriman antarnegara yang mensyaratkan kuantitas besar dalam satu kali pengiriman.

Sebagai solusi, Bobby mendorong pembukaan jalur laut dengan pola pengiriman dalam volume lebih kecil, tetapi dilakukan secara rutin.

“Kita usulkan pengiriman dalam volume yang tidak terlalu besar tetapi lebih sering, misalnya lima hari sekali atau seminggu sekali. Dengan begitu, pelaku UMKM tidak perlu menumpuk stok terlalu lama dan perputaran modal mereka bisa lebih cepat dan dinamis,” ujar Bobby dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Usulan itu disampaikan Bobby saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato’ Muzafar Shah Mustafa, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sabtu (10/10).

Untuk mendukung skema tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyatakan kesiapan memberikan subsidi pada sektor transportasi laut lintas negara guna menekan biaya logistik produk UMKM lokal.

Menurut Bobby, kedekatan jarak dan singkatnya waktu tempuh dari Sumut menuju Kuala Lumpur maupun Penang menjadi modal penting untuk mempererat hubungan bilateral, khususnya di bidang perdagangan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan penguatan kawasan industri.

“Jarak kita sangat dekat, bahkan beberapa daerah di Sumut lebih cepat dijangkau dari Kuala Lumpur dibanding Jakarta. Keunggulan geografis ini harus kita konversikan menjadi peluang ekonomi nyata bagi masyarakat di kedua wilayah,” kata Bobby.

Selain kerja sama ekonomi, pertemuan tersebut juga membahas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanganan dampak asap lintas negara. Bobby menyampaikan kondisi cuaca dan penanganan Karhutla di Sumut pada tahun ini relatif baik sehingga wilayah Sumut tidak menyumbangkan asap ke negara tetangga, termasuk Malaysia.

“Alhamdulillah, tahun ini tidak ada kebakaran hutan dan lahan di Sumut yang mengirimkan asap ke Malaysia. Meskipun ada kiriman asap tipis dari daerah lain, curah hujan di Sumut saat ini masih lumayan baik,” jelas Bobby.

Menanggapi usulan tersebut, Dato’ Muzafar menyambut baik gagasan pembukaan jalur laut dan subsidi logistik. Pihaknya berkomitmen mendiskusikan mekanisme teknis pelaksanaannya, baik dari sisi regulasi pemerintah maupun kerja sama dengan sektor swasta di Malaysia.

Dato’ Muzafar mengatakan Sumut merupakan salah satu pintu masuk strategis bagi Malaysia di Indonesia. Dari total nilai perdagangan bilateral Indonesia-Malaysia yang mencapai hampir US$26 miliar,kontribusi perdagangan Sumut tercatat signifikan,yakni sekitar US$1 miliar hingga US$2 miliar.

“Sumatera Utara memiliki kepentingan yang sangat besar bagi Malaysia, baik dari aspek perdagangan, perkapalan, hingga pariwisata medis dan pendidikan. Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin sangat baik selama ini,” ungkap Dato’ Muzafar.

Menutup pertemuan, Dato’ Muzafar menyampaikan apresiasi atas hubungan dan kerja sama yang terjalin antara Malaysia dan Sumut. Ia juga menyatakan kesiapan Malaysia untuk terus berkoordinasi dan berpartisipasi dalam penanganan isu lingkungan regional di kawasan

(Sumber:Bobby Nasution Usul Subsidi Angkutan Laut untuk Ekspor UMKM ke Malaysia.)

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 30% Jelang Akhir Tahun!

Jakarta (VLF) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta semua kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan anggaran, secara rinci anggaran yang harus dihemat adalah perjalanan dinas sebesar 30% di kuartal IV tahun 2026. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Anggaran, Sudarto menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga fokus APBN yang menumbuhkan dan melindungi. Dia menegaskan, pengelolaan belanja negara harus fokus pada target yang telah ditetapkan.

“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026, terutama melalui dikeluarkannya surat S-98 Februari 2026 ini. Jadi kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan,” ungkap Sudarto dalam acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Sudarto menegaskan, kebijakan ini bukan hal baru yang ditetapkan Kemenkeu. Dia juga menyebut, setiap rupiah yang dikeluarkan harus bermanfaat untuk bagi pertumbuhan ekonomi kuartal IV.

“Jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” tegasnya.

Sudarto menambahkan, capaian target prioritas pembangunan harus tetap menjadi fokus. Dia menegaskan, penajaman belanja tidak boleh menggangu pelayanan publik.

“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu menerbitkan S-708/MK.03/2026 pada 8 Oktober 2026. Surat tersebut memuat arahan untuk optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran kementerian atau lembaga untuk memastikan pelaksanaan kebijakan.

Terdapat dua poin utama yang ditekankan, yakni penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas. Poin kedua, melakukan Penundaan Belanja Pendukung Aparatur yang belum direalisasikan.

(Sumber:Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 30% Jelang Akhir Tahun!.)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 353 Kg ke Luar Negeri

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan maraknya upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 94 kali dengan total barang bukti emas mencapai 353 kilogram (kg).

Suahasil menjelaskan penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari pelabuhan hingga bandara. Emas yang diamankan memiliki beragam bentuk, mulai dari bubuk, lempengan, hingga bulat.

“Yang ingin saya sampaikan juga sekarang adalah penyelundupan emas keluar Indonesia, ini besar sekali. Yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Suahasil menegaskan pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan emas hasil pertambangan dalam negeri. Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.

Pengiriman emas ke luar negeri sebenarnya diperbolehkan selama mengikuti ketentuan ekspor yang berlaku. Namun, pemerintah akan menindak pihak-pihak yang berupaya mengirimkan emas secara ilegal.

“Ada nggak sih emas yang secara legal dibawa ke luar negeri? Ada. Diekspor dengan cara yang legal. Ini adalah upaya penyelundupan, membawa emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah,” jelasnya.

Ekspor Emas Turun

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan ekspor emas Indonesia yang dilakukan secara legal turun dibandingkan tahun sebelumnya.

Djaka menyebut volume ekspor emas pada 2025 mencapai 19,66 ton dengan jumlah eksportir 15 perusahaan. Sementara hingga September 2026, ekspor emas baru mencapai 3,74 ton yang dilakukan oleh lima perusahaan.

Dari kegiatan ekspor tahun lalu, pemerintah telah mengantongi penerimaan bea keluar sebesar Rp 385,2 miliar. Djaka menduga penurunan ekspor terjadi karena sejumlah perusahaan memilih menahan pengiriman emas setelah pemerintah memberlakukan bea keluar.

“Jadi, mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas, karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan. Tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini,” kata Djaka.

Ia berharap jumlah perusahaan yang melakukan ekspor emas kembali bertambah dalam beberapa waktu mendatang. Djaka mempertanyakan sampai mana perusahaan-perusahaan tersebut mampu menahan ekspor emas.

“Dan kemungkinan mudah-mudahan ke depannya akan tambah lagi yang melakukan ekspor. Karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan,” tutup Djaka.

(Sumber:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 353 Kg ke Luar Negeri.)

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 494,3 T

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan pembiayaan utang mencapai Rp 494,3 triliun hingga akhir September 2026. Nilai ini setara 59,4% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 832,2 triliun.

Suahasil menyampaikan pembiayaan utang tetap terjaga. Pembiayaan utang pada periode ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu Rp 502,9 triliun atau 64,8% dari target APBN Rp 775,9 triliun.

“Pembiayaan utang terjaga on track,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Rincian Utang

Suahasil merinci jumlah penarikan utang baru itu berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 497,5 triliun atau 62,2% dari target APBN Rp 799,5 triliun. Kemudian, yang berasal dari pinjaman masih mencatatkan minus sebesar Rp 3,2 triliun.

“Jadi sudah 62,2%. Kita sangat memperhatikan kondisi pasar SBN dan juga kondisi ekonomi global di dunia,” tambah Suahasil.

Suahasil memastikan penerbitan SBN dilakukan dengan hati-hati dan memperimbangkan kondisi pasar. Sebab, menurutnya, pemerintah juga harus melihat peluang.

“Karena menerbitkan SBN ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, melihat kondisi pasar, tapi juga harus oportunistik. Kalau lagi bagus pasarnya, kita terbitkan, lagi kurang bagus pasarnya, kita agak lakukan adjustment sedikit,” bebernya.

(Sumber:Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 494,3 T.)

Hitungan Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 9,5%

Jakarta (VLF) – Kalangan buruh mulai menyodorkan usulan angka kenaikan upah minimum untuk tahun 2027. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan pada kisaran 7,5% hingga 9,5%.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Rata-rata inflasi nasional sepanjang Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat 3,20% dengan pertumbuhan ekonomi 5,43%.

“Pertumbuhan ekonominya rata-rata dengan kurun waktu yang sama Oktober 2025 sampai September 2026 5,43%, sehingga kalau dimasukin rumus ambil indeks tertentu yang paling tinggi guru meminta paling tinggi 0,9,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, hasil perhitungan kenaikan upah minimum berada di kisaran 7,7%. Namun, KSPI kemudian menurunkan batas bawah usulan menjadi 7,5% karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi berbeda di setiap provinsi.

“Jadi rumusnya 3,20% ditambah 5,43% kali 0,9. Kira-kira akan dapat sama dengan 7,7%. Nah, KSPI dan Partai Buruh menurunkan karena kan nanti beda-beda inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi,” jelasnya.

Sementara batas atas 9,5% diambil dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara. Menurut Said, jika menggunakan rumus yang sama, kenaikan upah minimum di daerah tersebut dapat mencapai sekitar 14%.

“Dengan rumus yang sama itu didapat sekitar 14%. Nggak mungkin 2 digit. Biasanya di bawah 10%. Maka kami turunkan menjadi yang di Maluku Utara tertinggi 9,5%. Jadi ketemulah angka kenaikan upah minimum 2027, 7,5% sampai dengan 9,5%,” ujarnya.

Aturan Pengupahan di UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Said juga mengungkap perubahan skema penetapan upah minimum dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu perubahan adalah kewajiban Dewan Pengupahan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebelum menentukan kenaikan upah minimum.

Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah terlebih dahulu melakukan survei kebutuhan hidup layak atau menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS). Apabila upah minimum suatu daerah masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, besaran upah harus terlebih dahulu diarahkan menuju KHL.

“Kalau upah minimum di satu daerah itu lebih kecil dari hasil survei BPS, atau mungkin Dewan Pengupahan, dia harus menuju kebutuhan hidup layak dulu. Baru setelah itu dinaik,” jelas Said.

Sementara apabila upah minimum telah berada di atas kebutuhan hidup layak, penetapan kenaikan akan menggunakan formula yang terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Said mengatakan indeks tertentu dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 1,0. Batas atas tersebut meningkat dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini sebesar 0,9.

“Dalam draf DPR yang kemudian disetujui oleh pemerintah, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0. Dan itu yang berulang-ulang KSPI dan Partai Buruh minta itu kan 1,0,” tutup Said.

(Sumber:Hitungan Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 9,5%.)

Harga Minyak Masih Betah di US$ 100 per Barel

Jakarta (VLF) – Badan Energi Internasional (International Energy Agency/IEA) sepakat untuk mempercepat pelepasan stok minyak ke pasar. Hal ini membawa sedikit angin segar pada penurunan harga minyak dunia.

Badan otonom di bawah afiliasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) itu mengatakan telah menyelesaikan kesepakatan dengan beberapa negara untuk melakukan pelepasan stok minyak sekitar 100 juta barel ke pasar. Prancis disebut menjadi salah satu negara yang akan melepaskan 10 juta barel diesel dari stok strategisnya.

Dilansir dari Reuters, Kamis (8/10/2026) upaya ini dilakukan untuk menekan harga bahan bakar yang mencapai rekor tertinggi karena perang Iran menekan pasokan global.

Alhasil, kontrak berjangka minyak mentah Brent pun jadi turun 38 sen, atau 0,38%, menjadi US$ 100,20 per barel. Sementara itu, kontrak berjangka minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS turun US$ 1,16, atau 1,3%, menjadi US$ 88,28.

Risiko Masih Tinggi

Meski begitu, risiko kenaikan harga tetap berada di depan mata. Salah satunya disebabkan oleh stok minyak mentah dan persediaan distilat di AS turun di tengah stok bensin naik pekan lalu.

Badan Informasi Energi AS (Energy Information Administration/EIA) mencatat pasokan minyak mentah turun 3,2 juta barel menjadi 424,1 juta barel pada pekan lalu.

Sementara itu badai ada perkiraan badai terbentuk di Teluk Meksiko dan akan menjadi badai Atlantik pertama tahun 2026 dan kemungkinan akan menghantam fasilitas minyak dan gas. Tentu ini bisa membuat pasokan dan produksi minyak jadi terhambat.

Menurut EIA, fasilitas produksi di sepanjang Teluk Meksiko dapat menghasilkan 2,05 juta barel minyak mentah per hari pada bulan September, yang menyumbang sekitar 15% dari total produksi negara tersebut. Sekitar 11,2 juta barel produksi minyak dapat hilang di seluruh Teluk selama badai berlangsung.

Di sisi lain kondisi geopolitik dan perang yang terjadi di beberapa kawasan, khususnya Timur Tengah, juga masih menjadi sorotan. Perang masih memanas, Kelompok Houthi Yaman menyerang Bandara Internasional Aden dengan rudal dan drone seiring meningkatnya pertempuran antara kelompok yang bersekutu dengan Iran dan pasukan pemerintah yang didukung Saudi.

Sementara itu, Ukraina pun menyerang dua fasilitas minyak Rusia. Sementara Rusia membombardir Ukraina dengan gelombang rudal dan drone, menewaskan sedikitnya 15 orang, kata para pejabat Ukraina.

Serangan terhadap infrastruktur energi Rusia dan hilangnya kapasitas penyulingan di Timur Tengah jelas dapat menjadi ancaman bagi kestabilan harga pasar bahan bakar.

(Sumber:Harga Minyak Masih Betah di US$ 100 per Barel.)

Menperin Mau Genjot Ekspor IKM, Pakai Cara Ini

Jakarta (VLF) – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyebut, besarnya populasi industri kecil dan menengah (IKM) merupakan kekuatan yang perlu dioptimalkan untuk menopang struktur industri nasional. Sebanyak 4,43 juta unit usaha sektor IKM tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terdiri atas sekitar 4,41 juta industri kecil dan mikro serta 22.161 industri skala menengah.

Oleh karenanya, pihaknya menyatakan, akan fokus mendorong IKM agar naik kelas dan mampu memperluas pasar hingga ke tingkat global. Langkah tersebut ditempuh dengan memprioritaskan pembinaan terhadap IKM yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif, sekaligus memperkuat pemanfaatan teknologi digital untuk membuka peluang ekspor.

“Kita bisa konsentrasi pada industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor. Karena di era sekarang, orang bisa berjualan secara online sampai ke luar negeri. Ada teman saya yang bahkan menjual dawet sampai ke Hong Kong. Jadi, urusan ekspor jangan hanya menjadi domain industri besar, tetapi industri kecil dan menengah juga harus bisa,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Dia mengatakan kemajuan teknologi digital telah mengubah pola perdagangan sekaligus membuka kesempatan yang jauh lebih besar bagi pelaku IKM untuk menjangkau konsumen lintas negara. Hambatan berupa skala usaha maupun jarak geografis semakin dapat diatasi melalui perdagangan elektronik dan berbagai platform digital.

Bahkan, menurutnya, keberadaan produk-produk IKM Indonesia di pasar internasional memiliki nilai yang lebih luas dari sekadar aktivitas perdagangan. Produk khas Indonesia yang masuk ke berbagai negara sekaligus dapat menjadi medium untuk memperkenalkan identitas dan kekayaan Indonesia kepada masyarakat dunia.

“Dalam konteks tertentu, ini juga bisa menjadi soft diplomacy. Produk-produk kita yang masuk ke luar negeri membawa identitas Indonesia. Jadi, nilai yang dibawa bukan hanya ekonomi, tetapi juga pengenalan Indonesia kepada masyarakat global,” ujarnya.

Selain memperluas orientasi ekspor, Sarmuji meminta agar program pembinaan IKM memiliki indikator keberhasilan yang semakin konkret. Salah satu ukuran yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana intervensi pemerintah mampu mendorong pelaku industri meningkatkan skala usahanya.

“Kita perlu identifikasi apakah yang kita lakukan terhadap IKM benar-benar bisa membuat mereka naik menjadi lebih tinggi. Misalnya, industri kecil bisa naik menjadi industri menengah. Jadi, pembinaan itu harus terlihat hasil akhirnya dan kita bisa mengukur perkembangannya,” tegas Sarmuji.

Pendekatan tersebut, katanya, penting agar program pemberdayaan tidak berhenti pada jumlah peserta yang mendapatkan pelatihan atau fasilitasi. Pemerintah perlu melihat perkembangan usaha setelah intervensi diberikan, termasuk peningkatan produktivitas, kapasitas produksi, omzet, penyerapan tenaga kerja, akses pasar, hingga kemampuan pelaku usaha masuk ke dalam rantai pasok industri.

Sarmuji juga mengarahkan agar pembinaan dilakukan secara lebih terfokus dengan mengidentifikasi industri yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif. Potensi tersebut tetap perlu mendapatkan perhatian meskipun berada pada skala industri kecil dan menengah.

“Kita identifikasi industri-industri yang punya keunggulan kompetitif dan komparatif, meskipun wujudnya industri kecil dan menengah. Kalau memang punya keunggulan dan potensi pasar yang kuat, itu yang perlu kita dorong dan akselerasi,” katanya.

Sementara, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyampaikan, pengembangan IKM masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu diselesaikan secara terintegrasi.

Tantangan tersebut mencakup pembiayaan dan permodalan, adopsi teknologi dan literasi digital, SDM industri, rantai pasok dan kemitraan, inovasi dan desain, ketersediaan bahan baku, persaingan global dan akses pasar, serta standardisasi. Di sisi pasar, IKM antara lain menghadapi produk impor murah serta keterbatasan akses untuk menembus pasar ekspor.

“Untuk menciptakan daya saing bisnis yang berkelanjutan, dibutuhkan pendekatan yang holistik. Pembinaan perlu mencakup hilirisasi komoditas unggulan, adopsi teknologi dan inovasi produk, serta peningkatan kapasitas modal dan SDM,” ujar Reni.

Oleh karena itu, Ditjen IKMA menjalankan program peningkatan daya saing melalui berbagai instrumen, mulai dari akses pembiayaan, akses sumber bahan baku, fasilitasi teknologi dan sarana prasarana produksi, peningkatan kualitas produk dan keahlian SDM, perluasan akses pasar, hingga penguatan kemitraan.

Program tersebut diarahkan untuk menghasilkan peningkatan penyerapan tenaga kerja, memperkuat rantai pasok IKM dengan industri besar atau sektor ekonomi lainnya, serta meningkatkan penetrasi produk IKM ke pasar ekspor.

(Sumber:Menperin Mau Genjot Ekspor IKM, Pakai Cara Ini.)

RI Dorong Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

Jakarta (VLF) – Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital.

Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Dialog yang diinisiasi Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), berlangsung pada 7-9 Oktober 2026 di Bali. Sebanyak 35 negara terlibat aktif, baik secara daring maupun luring, dalam forum yang mempertemukan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), dua organisasi antarpemerintah, enam organisasi manajemen kolektif dan industri, para pakar, pencipta, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.

Menurut Supratman, persoalan royalti lintas negara tidak semata-mata berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi. Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional masing-masing.

“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan dengan persoalan hukum hak cipta. Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat menyulitkan proses pencocokan penggunaan karya dengan pemegang haknya.

“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.

Menurut Hermansyah, persoalan tersebut dapat terjadi sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata yang menghubungkan laporan penggunaan dengan pemegang hak. Ketika pengidentifikasi karya tidak tersedia, proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti menjadi semakin kompleks.

Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro (sekitar Rp278 triliun) pada 2024. Sebanyak 5,14 miliar euro (sekitar Rp103,16 triliun), atau sekitar 37%, berasal dari pemanfaatan digital. Namun, penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.

Dialog ini membahas tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem. Transparansi berkaitan dengan informasi yang diterima pemegang hak, akuntabilitas menyangkut tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan royalti, sedangkan interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan berbagai sistem untuk bertukar informasi secara andal.

Sementara itu, pada tingkat internasional, WIPO turut mendorong tata kelola yang baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi dan bantuan teknis, termasuk perangkat panduan praktik yang baik bagi lembaga manajemen kolektif serta inisiatif TAG of Excellence mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola. Semua ini diharapkan dikembangkan bersama para pemangku kepentingan dengan menerapkan aturan profesional dan standar tata kelola bagi organisasi anggotanya.

Di Indonesia, kerangka hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini juga memuat kerangka nasional bagi manajemen kolektif. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.

Peraturan ini mengatur pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan, serta distribusi royalti.

Menurut Hermansyah, keterhubungan sistem menjadi kunci dalam memastikan royalti dapat mengalir dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak. Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.

“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.

Indonesia sebelumnya telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti yang dikenal dengan Indonesian Proposal di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Pembahasan tersebut akan berlanjut di SCCR, sementara Global Dialogue di Bali ini menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” tutup Hermansyah.

(Sumber:RI Dorong Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan.)