Jakarta (VLF) – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengubah skema bagi hasil antara ojek online (ojol) dan aplikator. Jika dulu mitra driver hanya menerima 80 persen dari total penghasilan, kini mereka mendapat 92 persen!
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, regulasi tersebut tak sekadar kebijakan administratif, melainkan juga representasi konkret keberpihakan negara terhadap ojol di Indonesia. Sebab, kata dia, potongan 8 persen jauh lebih rendah dibandingkan permintaan awal.
“Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,” ujar Igun kepada detikOto, belum lama ini.
“Ini adalah kemenangan kolektif, bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Tarif aplikasi ojol dipangkas. Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto
Kabarnya, kebijakan tersebut akan berlaku mulai Juni 2026. Bahkan, salah satu aplikator di Indonesia, Gojek, mengaku akan menjalankan amanat yang telah disampaikan Presiden Prabowo. Kini, mereka hanya tinggal menunggu keputusan akhir.
Keputusan Prabowo merevisi fee aplikasi tentu menguntungkan mitra driver di Indonesia. Sebab, dengan demikian, mereka akan menerima upah yang lebih besar.
Sebagai gambaran, sebelumnya, jika mendapat orderan dengan nilai Rp 30 ribu, driver ojol hanya akan menerima pendapatan bersih Rp 24 ribu. Sedangkan Rp 6 ribunya masuk kantong aplikator. Bahkan, di beberapa momen, potongannya bisa lebih besar.
Kini, dengan aturan yang baru, driver ojol akan menerima Rp 27.600 dari orderan senilai Rp 30 ribu. Maka, yang masuk ke kantong aplikator hanya Rp 2.400.
Diketahui, tarif ojol seperti Gojek dipisahkan melalui zona-zona berbeda. Nah, Pulau Jawa dan Sumatera masuk ke Zona 1 dengan tarif awal Rp 8-10 ribu. Kemudian penumpang harus membayar Rp 2.500/km.
Jika ojol di Pulau Jawa menerima orderan sejuah 10 km, maka sekurang-kurangnya dia telah mengantongi Rp 35 ribu. Kemudian dari angka tersebut, Rp 32.200-nya akan masuk ke kantong mitra driver.
“Ke depan, implementasi aturan ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi,” kata Igun.
(Sumber:Tarif Aplikasi Direvisi, Penghasilan Ojol Bisa Naik Segini.)









