Category: Global

Penjelasan PN Manokwari Soal Vonis Ringan Eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

Jakarta (VLF) Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso divonis 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mengungkap berbagai pertimbangan majelis hakim soal vonis Yan Piet yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang putusan terhadap Yan Piet Mosso berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dengan Hakim Berlinda Ursula Mayor bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim pada Selasa (23/4). Selain Yan Piet Mosso, dua orang lainnya yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan staff keuangan Maniel Syafli yang masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Tentu ada pertimbangan tersendiri dalam putusannya bahwa terdakwa Yan Piet Mosso ini dijatuhi pidana lebih ringan dari pidana yang dituntut dari penutut umum,” kata Humas Pengandilan Manokwari, Markham Faried kepada detikcom, Kamis (25/4/2024).

Yan sebelumnya dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Markham menyebut majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan aspek-apsek lainnya, termasuk soal kerugian negara yang dianggap tidak signifikan.

“Terkait kerugian ini karena masuk dalam pasal yang didakwakan ini suap maka kemarin berdasarkan pertimbangan majelis tidak terdapat kerugian negara secara signifikan masuk dalam tindak pidana korupsi tetapi para pihak mengakui mereka menerima suap dari pihak-pihak yang diproses dalam perkara ini,” bebernya.

JPU KPK Akan Banding

Jaksa Penuntut Umum dari KPK sendiri dipastikan akan mengajukan banding atas vonis yang diterima Yan Piet Mosso. Tidak hanya terhadap perkara Yan Piet Mosso, KPK juga akan mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa lainnya yakni Ever Sigindifo dan Maniel Syafli.

“Untuk Jaksa KPK masing-masing terhadap perkara mengajukan upaya hukum banding,” ungkapnya.

Di lain sisi, kata Markham, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.

“Kemudian tanggapan penasehat hukum dan para terdakwa masih mengajukan upaya pikir-pikir,” ujarnya.

OTT Yan Piet Mosso

Yan Piet Mosso terjaring OTT KPK di wilayah Sorong pada Minggu (12/11/2023). OTT KPK tersebut terkait dengan kasus dugaan pengkondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya.

“Benar kami tanggal 12 November sekitar jam 23.00 telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah sorong terhadap penyelenggaraan negara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dikutip dari detikNews, Senin (13/11/2023).

Yan yang terjaring OTT awalnya dibawa ke Polres Sorong. Selanjutnya Yan dipindahkan ke Polresta Sorong Kota dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 04.00 WIT, Senin (13/11/2023).

KPK menyebutkan ada lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

“Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11).

“Atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023,” ucapnya.

(Sumber : Penjelasan PN Manokwari Soal Vonis Ringan Eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.)

Siuuu! Hari Ini Kemenkeu Lelang Rubicon Mario Dandy Rp 809 Juta

Jakarta (VLF) Mobil Rubicon hasil sitaan dari Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan dilelang hari ini. Hasil lelang itu akan diserahkan kepada korban, Cristalino David Ozora sesuai putusan hakim.

Mobil mewah tersebut dilelang dengan penawaran harga mulai Rp 809.300.000. Bagi yang ingin mengikuti lelang tersebut, harus menyetor uang jaminan senilai Rp 242.790.000 selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

“Satu unit mobil Rubicon Wrangler 3,6 Jeep L.C. HDTP No.Pol.B2571 PBP berikut kunci dan STNK. Nilai limit Rp 809.300.000 dengan kode lelang UOCTHB,” tulis unggahan di Instagram resmi @direktoratlelangDJKN, dikutip Kamis (25/4/2024) kemarin.

Pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada Jumat (26/4) pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, peserta lelang bisa melihat obyek lelang pada Rabu (24/4) di lokasi yang sama.

Pengajuan penawaran lelang sudah dibuka melalui lelang.go.id atau portal.lelang.go.id sampai tanggal pelaksanaan lelang. Waktu penawaran dilakukan pada 19 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai 26 April 2024 pukul 10.00 WIB.

Lelang ini merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy yang telah menganiaya David Ozora. Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.

Total restitusi yang dibebankan adalah Rp 25.140.161.900. Selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

(Sumber : Siuuu! Hari Ini Kemenkeu Lelang Rubicon Mario Dandy Rp 809 Juta.)

AWK Pecatan DPD RI yang Sibuk Sidak Sana Sini dengan Dalih Senator Terpilih

Jakarta (VLF) Bekas anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK, menuai kontroversi karena membawa-bawa nama DPD saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi di Bali. Bahkan, senator yang sudah dipecat itu masih menggunakan kop surat dengan logo DPD RI.

Pada surat yang dilihat detikBali, AWK menyurati Kepala SDN 3 Peguyangan Ni Wayan Darti dengan menggunakan kop surat DPD RI dengan dalih anggota terpilih 2024-2029 utusan Provinsi Bali. Surat itu bernomor 01.102019/AWK17/IV/2024.

Surat yang dikirimkan AWK yakni perihal Kunjungan Kerja DPD RI Terpilih 2024-2029 Utusan Provinsi Bali ke SDN 3 Peguyangan. Kunjungan terkait aspirasi masyarakat tentang tenaga pendidik yang dinilai kurang memberikan perhatian terhadap peserta didiknya sehingga disinyalir memengaruhi pengembangan karakter anak.

Saat datang ke sana, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 3 Peguyangan Ni Wayah Darti sebenarnya tahu status AWK sudah bukan anggota DPD lagi. Bahkan, dia sempat menanyakan langsung status AWK yang sudah dipecat. AWK pun mengakui hal itu dengan membawa bukti surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan dirinya.

Namun, AWK berkunjung ke sana dengan dalih sebagai anggota DPD terpilih pada Pemilu 2024. Dia ke sana karena mendapat laporan ada dugaan perundungan siswa.

“Kemudian beliau memang terpilih tapi akan dilantik 1 Oktober 2024. Beliau juga sudah digantikan Pak Ambara, kemudian beliau juga sebagai komite hukum waktu beliau menjabat,” jelas Darti saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (24/4/204).

Namun, AWK tidak mengindahkan itu. Ia tetap menyalahkan pihak sekolah bahwa tidak dapat mendidik dan membina siswa-siswinya.

“Saya sudah jelaskan permasalahannya, berikan kami hak jawab agar dapat konfirmasi dari pihak sekolah dan itu sudah selesai pada Kamis lalu,” ungkapnya.

Setelah itu, Darti melanjutkan, pertemuan itu sudah diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan. Bahkan, sekolah dan AWK diketahui sudah berfoto bersama. Foto itu juga diunggah di akun Instagram AWK.

Darti menjelaskan persoalan dugaan perundungan di sekolahnya sebenarnya sudah selesai sebelum AWK datang. Menurutnya, masalah itu ditangani sekolah dengan memberikan pembinaan kepada para siswa dan berkomunikasi dengan orang tua siswa pada Kamis (18/4/2024).

Selain ke SD itu,AWK juga melakukan sidak keRSUP ProfNgurah diDenpasar, Bali. Kepala Sub Humas RSUP Ngoerah, I Ketut Dewa Kresna, menerima AWK sebagai tamu. “Kami menerima (AWK) sebagai tamu,” tuturnya kepada detikBali, Kamis (25/4/2024).

RSUP Ngoerah, Kresna menerangkan, sempat berdiskusi dengan AWK terkait rencana pengembangan pelayanan poliklinik dan antrean pendaftaran pasien. Pengelola rumah sakit juga sempat menyampaikan langkah mitigasi membludaknya pasien.

Kresna menambahkan AWK menyampaikan rencana kunjungannya melalui sebuah surat dan menyatakan sebagai anggota DPD terpilih 2024-2029. “Ditulis selaku anggota DPD terpilih,” paparnya.

Sekretariat DPD Angkat Tangan

Kepala Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Bali I Putu Rio Rahdiana enggan berkomentar terkait kunjungan AWK ke SDN 3 Peguyangan dan memakai kop surat dengan logo DPD RI. Sebab, kata Rio, AWK sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak kantor.

“Biarkan masyarakat yang menilai, saya nggak mau komentar terkait itu. Yang pasti saya tetap menginformasikan ke atasan,” singkatnya.

AWK enggan memberi penjelasan terkait sidak ke sekolah dan rumah sakit dengan mengatasnamakan DPD itu. Dia hanya menyampaikan telah telah mengadukan detikBali ke Dewan Pers.

“Tunggu saja proses di Dewan Pers,” kata AWK kepada detikBali, Kamis (25/4/2024).

AWK Dilarang Pakai Kop Surat DPD

Sebelumnya, melalui surat yang diteken pada 22 Februari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Arya Wedakarna dari anggota DPD RI. Sejak tanggal itu, dia dilarang beraktivitas mengatasnamakan DPD RI.

DPD RI juga meminta I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK untuk tidak menggunakan lagi fasilitas ruang kerja di kantor DPD RI di Jakarta maupun di Bali. Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya tertanggal 5 Maret 2024 yang ditujukan untuk AWK.

Salah satu poin yang ditegaskan dalam surat itu yakni AWK tidak diperkenankan menggunakan kop surat dan administrasi lainnya atas nama Anggota DPD RI Provinsi Bali.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka Bapak tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya atas nama Anggota DPD RI Provinsi Bali,” tulis Pimpinan DPD RI Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir dalam surat untuk AWK yang diterima detikBali, Selasa (5/3/2024).

Di dalam surat tersebut, AWK juga diminta untuk mengemas barang-barang pribadi di ruang kerjanya paling lambat 12 Maret 2024. Sebab, ruang kerja yang selama ini ditempati AWK akan ditempati oleh anggota DPD pengganti AWK.

(Sumber : AWK Pecatan DPD RI yang Sibuk Sidak Sana Sini dengan Dalih Senator Terpilih.)

Pukat UGM: Nurul Ghufron Lebih Banyak Berpolemik daripada Berantas Korupsi

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK dan Dewas KPK ke PTUN. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Zaenur melihat Nurul Ghufron lebih banyak berpolemik di KPK daripada melakukan pemberantasan korupsi.

“Meskipun Nurul Ghufron sah-sah saja melaporkan Albertina Ho kepada Dewas, melaporkan ke PTUN, tetapi saya melihat dari kacamata masyarakat, ini adalah menunjukkan bahwa Nurul Ghufron itu lebih banyak berpolemik di internal KPK daripada menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi,” kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2024).

“Jadi alih-alih menunjukkan kinerja yang baik dalam penindakan dan pencegahan, tetapi justru di internal KPK lebih banyak polemik-polemik internal yang sangat tidak produktif dan itu sangat merugikan KPK sendiri maupun merugikan pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Zaenur menyoroti kinerja KPK beberapa waktu belakangan yang disebut sangat buruk di tentang polemik pimpinan KPK dan Dewas. Dia mengatakan berdasarkan data dari transparansi international Indonesia (TII) penilaian terhadap KPK di bidang pencegahan dan penindakan korupsi menurun.

“Kinerja KPK itu sangat buruk dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir misalnya dilansir dalam Transparansi International Indonesia (TII) di akhir tahun kemarin ketika melakukan penilaian kinerja terhadap KPK berbagai indikator di bidang pencegahan dan penindakan mengalami penurunan yang sangat serius,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebelum melaporkan ke Dewas dan PTUN, Ghufron telah dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyalahgunaan pengaruh di Kementan. Terkait itu, Zaenur mengatakan pelaporan terhadap Ghufron penting untuk diproses Dewas KPK.

“Menurut saya memang sangat penting diproses oleh Dewas untuk memperjelas adanya dugaan menyalahgunakan kewenangan oleh Nurul Ghufron ini terkait mutasi seseorang di kementerian pertanian. Jadi memang sudah menjadi standar di KPK, insan KPK harus benar-benar hati-hati di dalam setiap langkahnya. Jangan sampai langkahnya menimbulkan potensi konflik kepentingan, menimbulkan persepsi yang tidak perlu dari orang-orang yang berinteraksi dengan mereka apalagi menimbulkan ketakutan yang tidak pada tempatnya, sama sekali harus dihindari,” ucapnya.

Zaenur menyampaikan pimpinan KPK tidak boleh mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan urusan birokrasi di kementerian. Sehingga sudah sepatutnya laporan itu diproses meski Gufron menganggap proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.

“Seharusnya pimpinan KPK tidak perlu mengurusi hal terkait dengan urusan birokrasi di suatu keenterian atau lembaga kecuali dilakukan suatu proses yang official yang bersifat resmi oleh KPK. Sudah sepatutnya Dewas melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, apakah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nurul Ghufron, apakah ada konflik kepentingan atau ada hal-hal lain yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron.

Urutan Konflik Pimpina KPK dan Dewas

Dirangkum detikcom, Kamis (25/4/2024), akar masalahnya mengerucut pada laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Sebagai anggota Dewas KPK, Albertina Ho kemudian menelusuri laporan tersebut. Albertina kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Di sini Nurul Ghufron merasa Albertina telah menyalahi wewenangnya hingga melapor ke Dewas KPK.

Asumsi pun bermunculan terkait pelaporan Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diduga berkaitan dengan kasus etik yang melibatkan Ghufron sebagai terlapor dan kini masih berproses di Dewas KPK.

Ghufron Dilaporkan ke Dewas Terkait Penyalahgunaan Pengaruh di Kementan

Dalam catatan detikcom, dua pimpinan KPK masing-masing Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Januari 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru, diklarifikasi belum tentu juga benar,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina mengatakan kedua pimpinan KPK itu dilaporkan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun Dewas mengungkap kasus yang melibatkan Ghufron dan Alex berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda,” katanya.

Nah, apa sih substansi dari laporan tersebut?

Dewas KPK memang belum menjelaskan secara rinci. Namun, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai insan KPK dalam proses mutasi di Kementan. Pernyataan dari Syamsuddin itu diutarakan saat menjawab proses laporan Ghufron kepada Albertina di Dewas KPK.

“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” jelas Syamsuddin saat dihubungi, Rabu (24/4).

Ghufron Laporkan Albertina Ho Terkait Kasus Jaksa TI

Bak petir di siang bolong, Ghufron lalu mengambil langkah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Keputusan mengejutkan itu didasari Ghufron atas dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Albertina. Usut punya usut, laporan Ghufron itu mengacu pada penanganan kasus pemerasan mantan jaksa KPK inisial TI yang ditangani oleh Albertina di Dewas.

“Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi,” ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).

Ghufron memang tidak menyebut Albertina sebagai sosok yang dilaporkannya. Dia hanya mengatakan terlapor diduga melakukan penyelewengan wewenang sebagai anggota Dewas KPK.

“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” ujarnya.

Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

Tensi ketegangan yang melibatkan pimpinan KPK dengan Dewas KPK makin meninggi. Selain melaporkan Albertina Ho di kasus etik, Nurul Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregristasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).

Gugatan itu juga dibenarkan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dia mengungkap gugatan Ghufron terkait Dewas yang dianggap menangani laporan kedaluwarsa.

“Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa,” kata Nawawi kepada wartawan.

(Sumber : Pukat UGM: Nurul Ghufron Lebih Banyak Berpolemik daripada Berantas Korupsi.)

Sengkarut di KPK Antara Ghufron Vs Albertina Makin Mengerucut

Jakarta (VLF) Kisruh di tubuh KPK kembali terjadi. Permasalahan itu kini melibatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaaran etik. Albertina dilaporkan usai dinilai Ghufron melanggar wewenang sebagai anggota Dewas KPK dalam mengusut laporan dugaan pemerasan mantan jaksa KPK inisial TI yang masuk di Dewas.

Laporan dari Ghufron ke Albertina itu menimbulkan sejumlah asumsi. Pelaporan itu dinilai sebagai upaya balasan Ghufron yang saat ini masih harus menghadapi kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus itu akan masuk ke tahap persidangan etik pada 2 Mei mendatang.

Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

Selain melaporkan Albertina ke Dewas KPK, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan Ghufron pada Rabu (24/4). Gugatan itu teregristasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).

Gugatan itu juga dibenarkan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dia mengungkap gugatan Ghufron terkait Dewas yang dianggap menangani laporan kedaluwarsa.

“Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa,” kata Nawawi kepada wartawan.

Ketua Dewas KPK Anggap Laporan Nurul Ghufron ke Albertina Lucu

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lucu setelah melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Tumpak menyampaikan apa yang dilakukan Albertina sudah berdasarkan surat tugas.

“Tentu sudah (ada surat tugas). Bagaimana tidak? Ah lucu itu, itu lucu ya,” ucap Tumpak, kepada wartawan, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Dalam hal ini, Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait masalah koordinasi dengan PPATK. Tumpak mengatakan setelah melakukan klarifikasi terhadap Albertina, dia menyebut tidak ada pelanggaran.

“Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?” katanya.

Tumpak menegaskan apa yang dilakukan Albertina dengan meminta keterangan data di PPATK merupakan sebuah tugas.

“Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas,” sebutnya.

Albertina Ho juga telah buka suara usai dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK. Albertina merasa laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dengan proses etiknya yang sedang berlangsung.

“Ya kalau merasa, namanya manusia, perasaan itu ada, ya kan. Tapi kan saya selesaikan saja penyelesaiannya ke Dewas,” ungkap Albertina di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). Albertina ditanya apakah merasa ada indikasi laporan Ghufron terkait proses etiknya.

Albertina mengatakan menyerahkan semua prosesnya ke Dewas untuk menyelesaikan laporan Ghufron tersebut. Lebih lanjut, dirinya menegaskan apa yang dilakukannya merupakan tugas Dewas.

“Ya memang saya berdasarkan semuanya itu ada, saya menjalankan tugas Dewas-lah,” tuturnya.

“Ya memang saya berdasarkan semuanya itu ada (surat tugas), saya menjalankan tugas Dewas-lah,” tambahnya.

Ghufron Tepis Laporan ke Albertina Bentuk Serangan Balik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah laporannya atas anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK sebagai bentuk serangan balik. Dia mengatakan laporan itu sebagai kewajiban menegakkan etik.

“Nggak (anggapan serangan balik). Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Ghufron menegaskan insan KPK harus menegakkan nilai integritas dengan cara melaporkan jika dirasa menemukan pelanggaran. Dia juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menilai laporannya ke Dewas sebagai bentuk serangan balik.

“Nggak, setiap insan KPK itu, untuk menegakkan nilai-nilai integritas, diminta untuk melaporkan,” kata Ghufron.

“Itu kan penilaian orang. Nggak masalah,” tambahnya.

Selain itu Ghufron juga menjelaskan soal duduk masalah laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya yang dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan mempengaruhi proses mutasi di Kementan. Dia membantah kasus itu terkait dirinya yang menitipkan seorang anak teman di Kementan untuk mutasi.

“Bukan nitip, namanya apa ada anak yang mau mutasi sudah 2 tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami,” kata Ghufron.

Atas adanya aduan itu, Ghufron menyampaikan kepada pihak terkait. Namun dia belum menjelaskan kapasitasnya menyampaikan hal tersebut.

“(Disampaikan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” tuturnya.

Ghufron menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Maret 2022. Dia pun heran, sesudah KPK mengungkap perkara di Kementan, barulah ada laporan kepada dirinya.

“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya. Ketika ditersangkakan baru dilaporin,” ungkapnya.

Ghufron kembali menjelaskan tidak ada titip-menitip dalam perkara ini. Dia hanya menyampaikan aduan yang diterimanya.

“Nggak ada. Kami bukan bantuan, dia komplain. Saya sampaikan,” tuturnya.

Dalih Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

Terkait alasan menggugat Dewas KPK ke PTUN, Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa. Ghufron menjelaskan kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dia pun heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.

“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya,” kata Ghufron.

Lebih lanjut Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dirinya pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

“Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” ungkapnya.

(Sumber : Sengkarut di KPK Antara Ghufron Vs Albertina Makin Mengerucut.)

Eks Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Sosialisasi

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan mantan Kepala BPBD Deli Serdang, Amos Febrianta Karo-karo (47), sebagian tersangka kasus korupsi. Amos diduga melakukan korupsi anggaran kegiatan sosialisasi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 856 juta.

“Tersangka diduga korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023,” kata Kepala Kejari Deli Serdang Mochamad Jeffry, Kamis (25/4/2024).

Dia menyampaikan dalam perkara ini Amos sebagai pengguna anggaran pada BPBD Deli Serdang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Amos diduga melakukan korupsi bersama Era Rahmawati selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023.

“Kedua tersangka telah menyalahgunakan anggaran program kegiatan sosialisasi itu hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 856.538.804,” ujarnya.

Keduanya pun ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 April sampai dengan 12 Mei 2024. Amos ditahan di Rutan Kelas I Medan sedangkan Era di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Sumber : Eks Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Sosialisasi.)

Tersangka Penjual Asrama Mahasiswa Sumsel Dilimpahkan, Ditahan 20 Hari

Jakarta (VLF) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan tahap dua penyerahan tersangka ZT dan barang bukti terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan milik Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta. ZT merupakan selaku penerima kuasa penjualan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” katanya Kamis (25/4/2024).

Vanny menjelaskan peran tersangka ZT ini merupakan selaku penerima kuasa penjualan dan membantu menjualkan asrama tersebut.

“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm), ZT, EM, DK dan NW,” ungkapnya

Sementara ZT melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Sumber : Tersangka Penjual Asrama Mahasiswa Sumsel Dilimpahkan, Ditahan 20 Hari.)

Kasasi KPK Dikabulkan, Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir

Jakarta (VLF) Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Kasasi itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

“Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” bunyi petikan putusan MA seperti dilihat, Kamis (25/4/2024).

MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya, dan hakim Ansori serta hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, tim jaksa KPK berargumen bahwa majelis hakim PN Makassar saat membacakan putusan bebas itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat 1 huruf b KUHAP.

(Sumber : Kasasi KPK Dikabulkan, Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir.)

Misteri Bocornya Dokumen Pemeriksaan hingga SYL Bikin Saksi Tertekan

Jakarta (VLF) Bocornya dokumen pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK masih menjadi misteri. Bahkan karena bocornya dokumen itu, SYL sampai bikin saksi tertekan.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK menghadirkan Merdian Tri Hadi selaku mantan sekretaris pribadi (sespri) eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, sebagai saksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Merdian mengaku dirinya merasa tertekan.

“Kami dapat surat dari LPSK ya. Kemarin bahwa Saudara minta perlindungan ke situ, kenapa? Apa Saudara ada ancaman kepada Saudara secara pribadi atau keluarga?” tanya hakim.

“Mohon izin menjelaskan sedikit, Yang Mulia, pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan karena,” jawab Merdian.

Merdian mengatakan dokumen pemeriksaannya saat memberikan keterangan dalam proses penyelidikan di KPK bocor. Dia mengatakan dokumen itu bocor ke terdakwa Muhammad Hatta.

“Iya, siapa yang menekan? Kan tertekan itu kan pasti ada yang menekan?” tanya hakim.

“Karena BAP penyelidikan saya bocor, Yang Mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK,” jawab Merdian.

“Berita acara pemeriksaan saksi saudara bocor ke siapa?” tanya hakim.

“Pak Muhammad Hatta yang membawa,” jawab Merdian.

Merdian mengaku tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta. Dia mengatakan diperlihatkan oleh Hatta salinan BAP tersebut.

“Jadi saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil Sekjen?” tanya hakim.

“Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan,” jawab Merdian.

“Mereka berdua ada di situ?” tanya hakim.

“Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy,” jawab Merdian.

“Diperlihatkan berita acara itu ke Saudara dan memang bener itu BAP Saudara?” tanya hakim.

“Ya karena itu lembar paling belakang, Yang Mulia, yang ada tanda tangan saya,” jawab Merdian.

Hakim lalu menanyakan apakah Merdian juga mengalami tekanan secara fisik. Merdian mengaku tertekan secara psikis lantaran Hatta menyebut dokumen pemeriksaannya berbahaya karena menyebut nama SYL.

“Itu Saudara merasa tertekan saat itu. Ataukah ada tekanan secara fisik ke Saudara waktu itu?” tanya hakim.

“Tidak fisik, Yang Mulia,” jawab Merdian.

“Psikis?” tanya hakim.

“Iya, karena mohon izin, di BAP itu menyebutkan nama Pak SYL di situ. Jadi Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen bahwa, ‘Bahaya ini Pak, BAP Merdian karena menyebutkan nama Pak SYL,” jawab Merdian.

SYL Bikin Saksi Tertekan

Merdian mengatakan SYL pertama kali menandai dirinya saat melihat salinan BAP tersebut. Dia mengatakan saat itulah dirinya mulai merasa tertekan.

“Jadi Saudara dengan kata-kata itu Saudara merasa terancam?” tanya hakim.

“Mohon izin juga setelah itu pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya, ‘Oh ini yang namanya Merdian’ jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai,” jawab Merdian.

Merdian mengaku tak melapor ke KPK saat diperlihatkan salinan BAP-nya tersebut. Hakim pun merasa aneh lantaran dokumen itu bisa bocor.

“Pada saat Saudara diperlihatkan itu, kan Saudara merasa terancam secara psikis ya. Apakah Saudara langsung melaporkan nggak itu ke KPK bahwa kok BAP saya bisa bocor ini?” tanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Merdian.

“Saudara harus telusuri itu, karena itu menyangkut nasib saudara juga. Keamanan diri saudara sendiri, itu nggak bisa, Pak. Pelapor pun nggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK siapa yang memberi info mengenai tindak pidana korupsi, nggak bisa diinformasikan itu. Dilindungi benar-benar itu apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh. Di situ saudara merasa terancam ya,” kata hakim.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(Sumber : Misteri Bocornya Dokumen Pemeriksaan hingga SYL Bikin Saksi Tertekan.)

Bocah 7 Tahun Dibunuh Tante di Tangerang Disembunyikan di Tempat Simpan Dupa

Jakarta (VLF) Wanita berinisial LN (40) tega membunuh keponakan sendiri, bocah perempuan berusia 7 tahun, di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. LN menyembunyikan jasad korban di balik terpal di dekat rumah korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan LN membunuh keponakannya itu pada Senin (22/4) malam. Jasad korban ditemukan tergeletak di pinggir gang dan ditutup terpal.

“Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Korban Sempat ‘Menghilang’

Mulanya, korban berinisial EV dicari-cari orang tuanya karena tidak kunjung pulang hingga Senin (22/4) siang itu. Hingga kemudian EV ditemukan tidak bernyawa di dekat rumahnya.

Orang tua melarikan korban ke rumah sakit. Namun, rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

Kasus ini kemudian diselidiki polisi. Hingga akhirnya polisi menemukan petunjuk dan menangkap LN atas pembunuhan bocah malang itu.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTVdi sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang,” jelas Zain.

Saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

(Sumber : Bocah 7 Tahun Dibunuh Tante di Tangerang Disembunyikan di Tempat Simpan Dupa.)