Pukat UGM: Nurul Ghufron Lebih Banyak Berpolemik daripada Berantas Korupsi

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK dan Dewas KPK ke PTUN. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Zaenur melihat Nurul Ghufron lebih banyak berpolemik di KPK daripada melakukan pemberantasan korupsi.

“Meskipun Nurul Ghufron sah-sah saja melaporkan Albertina Ho kepada Dewas, melaporkan ke PTUN, tetapi saya melihat dari kacamata masyarakat, ini adalah menunjukkan bahwa Nurul Ghufron itu lebih banyak berpolemik di internal KPK daripada menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi,” kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2024).

“Jadi alih-alih menunjukkan kinerja yang baik dalam penindakan dan pencegahan, tetapi justru di internal KPK lebih banyak polemik-polemik internal yang sangat tidak produktif dan itu sangat merugikan KPK sendiri maupun merugikan pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Zaenur menyoroti kinerja KPK beberapa waktu belakangan yang disebut sangat buruk di tentang polemik pimpinan KPK dan Dewas. Dia mengatakan berdasarkan data dari transparansi international Indonesia (TII) penilaian terhadap KPK di bidang pencegahan dan penindakan korupsi menurun.

“Kinerja KPK itu sangat buruk dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir misalnya dilansir dalam Transparansi International Indonesia (TII) di akhir tahun kemarin ketika melakukan penilaian kinerja terhadap KPK berbagai indikator di bidang pencegahan dan penindakan mengalami penurunan yang sangat serius,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebelum melaporkan ke Dewas dan PTUN, Ghufron telah dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyalahgunaan pengaruh di Kementan. Terkait itu, Zaenur mengatakan pelaporan terhadap Ghufron penting untuk diproses Dewas KPK.

“Menurut saya memang sangat penting diproses oleh Dewas untuk memperjelas adanya dugaan menyalahgunakan kewenangan oleh Nurul Ghufron ini terkait mutasi seseorang di kementerian pertanian. Jadi memang sudah menjadi standar di KPK, insan KPK harus benar-benar hati-hati di dalam setiap langkahnya. Jangan sampai langkahnya menimbulkan potensi konflik kepentingan, menimbulkan persepsi yang tidak perlu dari orang-orang yang berinteraksi dengan mereka apalagi menimbulkan ketakutan yang tidak pada tempatnya, sama sekali harus dihindari,” ucapnya.

Zaenur menyampaikan pimpinan KPK tidak boleh mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan urusan birokrasi di kementerian. Sehingga sudah sepatutnya laporan itu diproses meski Gufron menganggap proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.

“Seharusnya pimpinan KPK tidak perlu mengurusi hal terkait dengan urusan birokrasi di suatu keenterian atau lembaga kecuali dilakukan suatu proses yang official yang bersifat resmi oleh KPK. Sudah sepatutnya Dewas melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, apakah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nurul Ghufron, apakah ada konflik kepentingan atau ada hal-hal lain yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron.

Urutan Konflik Pimpina KPK dan Dewas

Dirangkum detikcom, Kamis (25/4/2024), akar masalahnya mengerucut pada laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Sebagai anggota Dewas KPK, Albertina Ho kemudian menelusuri laporan tersebut. Albertina kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Di sini Nurul Ghufron merasa Albertina telah menyalahi wewenangnya hingga melapor ke Dewas KPK.

Asumsi pun bermunculan terkait pelaporan Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diduga berkaitan dengan kasus etik yang melibatkan Ghufron sebagai terlapor dan kini masih berproses di Dewas KPK.

Ghufron Dilaporkan ke Dewas Terkait Penyalahgunaan Pengaruh di Kementan

Dalam catatan detikcom, dua pimpinan KPK masing-masing Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Januari 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru, diklarifikasi belum tentu juga benar,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina mengatakan kedua pimpinan KPK itu dilaporkan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun Dewas mengungkap kasus yang melibatkan Ghufron dan Alex berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda,” katanya.

Nah, apa sih substansi dari laporan tersebut?

Dewas KPK memang belum menjelaskan secara rinci. Namun, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai insan KPK dalam proses mutasi di Kementan. Pernyataan dari Syamsuddin itu diutarakan saat menjawab proses laporan Ghufron kepada Albertina di Dewas KPK.

“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” jelas Syamsuddin saat dihubungi, Rabu (24/4).

Ghufron Laporkan Albertina Ho Terkait Kasus Jaksa TI

Bak petir di siang bolong, Ghufron lalu mengambil langkah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Keputusan mengejutkan itu didasari Ghufron atas dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Albertina. Usut punya usut, laporan Ghufron itu mengacu pada penanganan kasus pemerasan mantan jaksa KPK inisial TI yang ditangani oleh Albertina di Dewas.

“Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi,” ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).

Ghufron memang tidak menyebut Albertina sebagai sosok yang dilaporkannya. Dia hanya mengatakan terlapor diduga melakukan penyelewengan wewenang sebagai anggota Dewas KPK.

“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” ujarnya.

Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

Tensi ketegangan yang melibatkan pimpinan KPK dengan Dewas KPK makin meninggi. Selain melaporkan Albertina Ho di kasus etik, Nurul Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregristasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).

Gugatan itu juga dibenarkan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dia mengungkap gugatan Ghufron terkait Dewas yang dianggap menangani laporan kedaluwarsa.

“Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa,” kata Nawawi kepada wartawan.

(Sumber : Pukat UGM: Nurul Ghufron Lebih Banyak Berpolemik daripada Berantas Korupsi.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *