Category: Global

Bocoran Aturan Baru e-Commerce biar Tak Sembarangan Naikkan Biaya Admin

Jakarta (VLF) – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan perlindungan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berupa Peraturan Menteri (Permen).

Salah satu poin yang akan diatur berupa melarang pihak e-commerce menaikkan biaya layanan, termasuk biaya admin secara mendadak.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui biaya admin, biaya komisi, hingga biaya iklan yang terus merangkak naik di marketplace menjadi keluhan para pelaku UMKM. Pengaturan biaya di marketplace selama ini diserahkan pada mekanisme pasar atau Business-to-Business (B2B). Namun, ia menilai mekanisme ini menjadi tidak adil ketika mempertemukan pihak yang tidak seimbang.

“Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya,” ujar Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum tersebut. Kini aturan yang berupa Peraturan Menteri (Permen) ini tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Dalam beleid anyar itu, Maman membeberkan sejumlah poin yang akan diatur. Di antaranya, toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan. Aturan pembatasan waktu ini dibuat bukan tanpa alasan.

Menurut Maman, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan keuangan para penjual. Tak hanya itu, platform e-commerce harus memberikan kontrak berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan.

Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya layanan secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital jangan terlalu kecil hingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM.

“Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian,” tutur Maman.

Saat ditanya mengenai sanksi apa yang bakal membayangi marketplace nakal di dalam Peraturan Menteri (Permen) yang baru nanti, Maman menjelaskan instrumen sanksi itu sudah disiapkan secara bertahap. Namun, ia memastikan pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu platform, penjual, maupun perusahaan logistik.

“Ada beberapa (sanksi yang disiapkan). Ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya, kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan. Artinya, ini sudah dianggap fair,” katanya.

Wajib Diskon Layanan ke Seller

Maman mengakui selama ini komponen biaya di setiap platform e-commerce dinilai membingungkan karena mempunyai nama yang berbeda-beda. Melalui beleid ini, pemerintah menyederhanakan komponen tersebut menjadi tiga kategori saja, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Diskon 50% ini nantinya khusus menyasar pada komponen biaya layanan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri. Insentif tersebut diperuntukkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace.

“Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%,” ujar Maman.

Anggaran pemberian diskon ini tidak berasal dari pemerintah. Namun, beban diskon tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak platform. Maman mencontohkan jika tarif biaya layanan yang dipatok platform sebesar Rp 30.000, maka setelah didiskon pelaku usaha mikro dan kecil hanya perlu membayar Rp 15.000 saja.

“Dibebankan ke platform kok, diskon aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo,” tambah Maman.

Insentif tersebut berlaku jika pelaku UMK masuk dalam platform Sapa UMKM. Platform tersebut akan terhubung ke marketplace, termasuk Shopee Indonesia dan TikTok Shop.

“Jadi, nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ,” terang Maman.

(Sumber:Bocoran Aturan Baru e-Commerce biar Tak Sembarangan Naikkan Biaya Admin.)

Herannya Noel dengan Disparitas Tuntutan Kasus K3

Jakarta (VLF) – Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara di kasus pemerasan pengurusan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tuntutan itu bikin noel terheran-heran.

Dirangkum detikcom, Selasa (19/5/2026), Noel dituntut hukuman penjara karena diyakini jaksa KPK bersalah. Jaksa KPK meyakini Noel menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker saat menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.

Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan ialah Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan tersebut, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa meyakini Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bukan hanya Noel yang dituntut dalam perkara ini. Berikut mereka yang juga dituntut hukuman penjara:

  1. Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker, dituntut 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan serta uang pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 233.018.441 (233 juta) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  3. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 4.735.170.000 (4,7 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  4. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 5.802.058.952 (5,8 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 (13,2 miliar) subsider 2 tahun
  6. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 42.678.740.086 (42,6 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan
  7. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 14.496.315.411 (14,4 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  8. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 19.812.796.902 (19,8 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  9. Miki Mahfud, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Noel Terheran-heran

Noel tak terima dituntut 5 tahun penjara. Noel heran dengan disparitas tuntutan jaksa, di mana hanya beda satu tahun dengan ‘sultan’ Kemnaker Irvian Bobby Mahendro yang dituntut 6 tahun penjara.

“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Noel juga mengomentari tuntutan 7 tahun penjara terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Padahal, kata Noel, Hery hanya menerima uang Rp 4 miliar yang jauh lebih rendah dibanding Bobby.

“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu,” ujarnya.

Noel mengatakan ia akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Dalam pleidoi itu, Noel mengaku akan menjelaskan kebijakannya yang menguntungkan rakyat seperti praktik penahanan ijazah hingga outsourcing yang memeras buruh.

“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujarnya.

(Sumber:Herannya Noel dengan Disparitas Tuntutan Kasus K3.)

Kemenkeu Buka Suara soal Purbaya Persilakan Investor Asing Angkat Kaki

Jakarta (VLF) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) angkat bicara mengenai informasi yang menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia.

Hal itu disebut-sebut sebagai respons atas surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden Prabowo Subianto. Kemenkeu menyatakan, kabar tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.

“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks,” bunyi keterangan Kemenkeu dikutip Minggu (17/5/2026).

Kemenkeu meminta agar masyarakat waspada terhadap berita yang mengatasnamakan Menkeu. “Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.

Sebelumnya, Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce) melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto berisi berbagai keluhan terkait keadaan investasi di Indonesia. Pengusaha tersebut menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai membebani dunia usaha, salah satunya terkait rencana persyaratan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan surat yang beredar, Kadin China memprotes kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan 50% devisa ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan.

“Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis surat tersebut, dikutip Rabu (13/5).

Selain itu, pengusaha China juga mengeluhkan terkait rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) hingga bea keluar. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada dasarnya hubungan investasi Indonesia dan China bersifat timbal balik. Pemerintah Indonesia, kata dia, juga telah menyampaikan keluhan kepada pihak pengusaha China ihwal praktik bisnis yang tidak sesuai aturan atau ilegal.

“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” tutur Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat.

(Sumber:Kemenkeu Buka Suara soal Purbaya Persilakan Investor Asing Angkat Kaki.)

Sekda Muba Ungkap Penyebab TPP ASN 4 Bulan Belum Dibayar: DBH Turun Rp 1,2 T

Jakarta (VLF) – Sekretaris Daerah Musi Banyuasin (Muba) Syafaruddin menjelaskan kondisi fiskal pemerintah kabupaten (pemkab) yang membuat ASN belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu dipengaruhi penurunan dana transfer ke daerah (TKD), khususnya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah.

Diketahui, TPP ASN di lingkungan Pemkab Muba belum dibayarkan untuk periode Januari-April 2026. Hal ini banyak dikeluhkan ASN di wilayah tersebut, karena belum menerima haknya.

Syafaruddin mengungkapkan jika penurunan DBH yang disalurkan pemerintah nilainya cukup signifikan, lebih dari Rp 1,2 triliun. Hal itu disebutnya cukup mempengaruhi arus kas pemda.

“Dapat kami sampaikan bahwa TKD kita, khususnya DBH, mengalami penurunan yang sangat signifikan, lebih dari Rp1,2 triliun. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dan pengaturan arus kas,” ungkapnya.

Namun, dia memastikan TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Muba tetap akan dibayarkan secara penuh. Pencairan TPP akan dilakukan setelah transfer daerah dari pemerintah masuk ke kas daerah dan kondisi fiskal daerah memungkinkan.

Belum dibayarkannya TPP juga disebutnya menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan ASN terkait jadwal pembayaran TPP. Dia menegaskan Pemkab Muba tetap menjaga komitmen pembayaran TPP sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

“TPP pegawai tetap akan dibayarkan. Kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk bersabar, karena pembayaran dilakukan setelah transfer daerah dari pemerintah pusat sudah masuk dan kondisi kas daerah memungkinkan,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkab Muba memahami apabila keterlambatan pembayaran TPP saat ini menimbulkan pertanyaan, kekhawatiran, maupun ketidaknyamanan di kalangan pegawai.

Dia menyebut, situasi fiskal ini tak hanya terjadi di Pemkab Muba, tapi juga di pemerintah daerah (pemda) lainnya di Indonesia.

“Pemda sangat memahami kondisi ASN Pemkab Muba. TPP ini tentu sangat dinantikan, keterlambatan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan situasi fiskal yang harus dikelola secara hati-hati, dan fenomena ini terjadi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya.

(Sumber:Sekda Muba Ungkap Penyebab TPP ASN 4 Bulan Belum Dibayar: DBH Turun Rp 1,2 T.)

Di Tengah Pengosongan Lahan Hotel Sultan, GBK Raup Pendapatan Rp 812 M

Jakarta (VLF) – Pengelola kawasan Gelora Bung Karno, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membukukan pendapatan Rp 812 miliar pada 2025. Angka ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.

Direktur Keuangan PPKGBK Hendry Arisandi mengatakan, angka ini didapat berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit. Capaian ini semakin memperkuat momentum optimalisasi aset negara, termasuk melalui penataan Blok 15 alias kawasan Hotel Sultan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat yang lebih besar bagi negara serta masyarakat.

Hendry mengatakan, pendapatan GBK pada 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode pascapandemi Covid-19.

“Pada 2022, pendapatan GBK tercatat sebesar Rp255 miliar. Artinya, pendapatan 2025 meningkat hampir empat kali lipat dalam kurun tiga tahun,” kata Hendry dalam keterangan persnya, ditulis Senin (17/5/2026).

Sepanjang 2025, kawasan GBK terus dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan olahraga, budaya, MICE, rekreasi, komersial, serta agenda publik berskala nasional dan internasional.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, dukungan pemerintah, mitra, pengguna kawasan, dan masyarakat.

“Alhamdulillah, pendapatan GBK pada 2025 mencapai Rp 812 miliar berdasarkan laporan keuangan audited. Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga amanah pengelolaan kawasan GBK secara profesional, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi negara serta publik,” ujar Rakhmadi.

Ke depan, PPKGBK berharap kinerja positif tersebut dapat semakin diperkuat melalui penataan dan optimalisasi Blok 15. PPKGBK memandang penataan Blok 15 sebagai bagian penting dari agenda optimalisasi aset negara di kawasan GBK. Proses ini diharapkan dapat memperkuat fungsi kawasan GBK sebagai pusat olahraga, ruang publik, kegiatan nasional, MICE, rekreasi, serta aktivitas ekonomi yang sehat dan terukur.

Dalam pelaksanaannya, PPKGBK berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait lainnya. Koordinasi ini dilakukan agar seluruh proses terkait Blok 15 berjalan tertib, aman, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan,

Pemerintah akan segera mengeksekusi lahan Hotel Sultan menyusul dikabulkannya permohonan pengosongan yang diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lahan blok 15 Gelora Bung Karno yang jadi lokasi Hotel Sultan akan segera dikosongkan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Kharis menegaskan, posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif. Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait. Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah. Sisanya hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15.

Kharis menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah S.H sudah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 pada Kamis (30/4/2026). Dengan telah adanya Penetapan ini membuat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam rangka menyelamatkan aset negara.

(Sumber:Di Tengah Pengosongan Lahan Hotel Sultan, GBK Raup Pendapatan Rp 812 M.)

Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook

Jakarta (VLF) – Majelis hakim mengatakan sejumlah pihak telah menerima keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan dua pihak di antaranya yakni Google LLC dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Hal itu terungkap dalam sidang vonis eks konsultan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Hakim menyatakan unsur ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terbukti pada perbuatan Ibam.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan pada bagian fakta hukum putusan ini, terdapat berbagai pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022 yang melibatkan terdakwa selaku konsultan teknologi informasi dan anggota tim staf khusus menteri serta tim warung teknologi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar hakim anggota Sunoto.

Hakim membagi jenis keuntungan itu menjadi dua kategori berdasarkan sifat dan bobot yuridisnya. Pertama yakni keuntungan komersial dan kedua berupa penerimaan gratifikasi.

“Pertama, keuntungan komersial yang diperoleh korporasi-korporasi yang terlibat dalam mata rantai pengadaan. Kedua, penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya,” ujarnya.

Berikut daftar pihak yang diuntungkan berdasarkan kategori keuntungan komersial yakni:

1. PT Bhinneka Mentari Dimensi selaku rekanan utama dalam pengadaan peralatan TIK 2020-2022 memperoleh nilai realisasi pembayaran yang signifikan dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dan Anak Usia Dini dengan margin keuntungan sekitar 80% per unit untuk total ratusan ribu unit Chromebook dari berbagai merek.

2. Para prinsipal Chromebook lokal yaitu PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Tera Data Indonesia (AXIOO), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx), PT Supertone (SPC), dan PT Acer Indonesia (Acer) memperoleh keuntungan signifikan dari pengadaan peralatan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan, di mana sebelum tahun 2021.

Kelima prinsipal tersebut tidak pernah memproduksi Chromebook secara massal dan baru memulai produksi setelah mengetahui akan adanya pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan masing-masing menandatangani ChromeOS Brand Features and Support Agreement dengan Google sebagai dasar lisensi penggunaan sistem operasi tersebut.

3. Google LLC selaku korporasi prinsipal sistem operasi ChromeOS memperoleh keuntungan komersial berlapis:

  • Pertama berupa pembayaran biaya Chrome Device Management (CDM) sebesar 38 dolar per unit untuk total 1.159.327 unit Chromebook yang secara akumulatif berjumlah 44.054.426 US Dolar.
  • Kedua, penguasaan pangsa pasar sistem operasi pendidikan di Indonesia melalui dijadikannya ChromeOS sebagai spesifikasi pengadaan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan berdasarkan Permendikbud 5/2021.
  • Ketiga, ketergantungan ekosistem atau lock-in yang bersifat jangka panjang berupa keterikatan sekolah-sekolah pengguna pada layanan-layanan korporasi tersebut sepanjang masa pakai perangkat.

4. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) selaku entitas korporasi dalam ekosistem Gojek atau GoTo memperoleh peningkatan modal yang berasal dari investasi entitas Google sebagaimana dikukuhkan dalam akta notaris nomor 40 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat hanya satu minggu setelah dana dari Google diterima pada 5 Oktober 2021.

Di samping itu terdapat tiga transaksi penjualan saham oleh entitas Google atas saham PT GoTo yang dilakukan sebelum pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) di mana PT AKAB tersebut sahamnya dimiliki antara lain oleh Nadiem Anwar Makarim selaku salah seorang pendiri, yang pada saat bersamaan menduduki jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan Permendikbud 5/2021 sebagai dasar normatif pengadaan a quo.

Berikut pihak yang diuntungkan berdasarkan kategori kedua yakni penerimaan gratifikasi:

1. Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama merangkap KPA terbukti menerima sejumlah 120.000 Dolar Singapura, setara Rp 1,2 miliar pada bulan April 2021 dari Mariana Susy. Dan sebagian dari penerimaan tersebut didistribusikan kepada Hamid Muhammad sebesar Rp300 juta, Jumeri Rp150 juta, dan Sutanto Rp100 juta, serta ditahan untuk dirinya Rp200 juta sebagaimana keterangan Mulyatsyah.

2. Mariana Susy selaku konsultan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi terbukti memberikan gratifikasi kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbud dengan rincian:

  • Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Rp300 juta pada anggaran 2020 dan sejumlah Rp350 juta pada anggaran 2021.
  • Wahyu Ariyadi selaku PPK Direktorat SD sejumlah Rp35 juta.
  • Serta bersama-sama dengan Indra Nugraha memberikan sejumlah 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2021 dan sejumlah 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2022 kepada Dhany Hamiddan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Atas, di mana sebagian dari pemberian tersebut telah disetorkan ke rekening RPL 139 PDT Jampidsus sebagaimana tercantum dalam daftar bukti.

Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan vonis untuk ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

(Sumber:Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook.)

Anomali! Penjualan Rumah Kecil Anjlok 50% tapi Rumah Rp 89 M Sold Out

Jakarta (VLF) – Tren penjualan rumah di Indonesia menunjukkan fenomena tak biasa alias anomali. Penjualan rumah kecil mengalami penurunan drastis nyaris 50 persen, tetapi ada kompleks rumah super mahal yang justru ludes diborong pembeli.

Berdasarkan Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR), Selasa (12/5/2026), Bank Indonesia melaporkan penjualan rumah kecil di pasar primer mengalami penurunan yang dalam pada triwulan I 2026. Pertumbuhan penjualan rumah itu terkontraksi sebesar 45,59 persen (yoy). Data itu sangat kontras dengan penjualan rumah pada triwulan IV 2025 yang pernah tumbuh sebesar 7,83 persen (yoy).

Selain itu, penurunan penjualan juga dialami oleh kategori rumah besar. Penjualan rumah itu turun sebesar 8,03 persen (yoy). Penurunan ini tak sedalam kontraksi triwulan sebelumnya yang sebesar 10,95 persen (yoy).

Secara keseluruhan, penjualan rumah di Indonesia turun sebesar 25,67 persen (yoy). Perubahan itu sangat drastis dari penjualan rumah yang pernah tumbuh sebesar 7,83 persen (yoy) pada triwulan IV 2025.

Penjualan properti baru memang masih menantang. Hasil survei menunjukkan tantangan utama pengembangan dan penjualan properti pada pasar primer antara lain kenaikan harga bahan bangunan (20,97%), masalah perizinan/birokrasi (18,15%), suku bunga kredit pemilikan rumah (16,47%), proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (12,16%), dan perpajakan (11,28%).

Rumah Rp 89 Miliar Sold Out

Di tengah tren penurunan penjualan properti, ternyata ada anomali. Meski penjualan rumah besar turun, kompleks berisi rumah mewah dan super mahal malah laku keras sampai sold out dalam hitungan bulan saja.

Hal ini terjadi pada produk hunian berkonsep villa modern super premium, yakni Botanic Villa di NavaPark, BSD City. Kompleks vila hasil kolaborasi Sinar Mas Land dan Hongkong Land itu habis terjual kurang dari 5 bulan setelah diluncurkan pada Oktober 2025.

“Seluruh unit Botanic Villa yang berjumlah 14 unit terjual habis 100%, dengan harga mulai dari Rp 50 miliar hingga Rp 89 miliar, menegaskan kuatnya permintaan segmen super high-end terhadap hunian premium eksklusif di BSD City,” kata Deputy Group CEO Strategic Development and Assets Sinar Mas Land Herry Hendarta dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Fenomena itu membuktikan minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah masih menjadi primadona masyarakat super high-end. Sebab, hunian ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang lengkap, mewah, serta terletak di kawasan eksklusif serta strategis.

Setiap unit Botanic Villa berupa bangunan tiga lantai seluas 744 meter persegi. Lalu, luas lahan mulai dari 726 meter persegi sampai dengan 1.024 meter persegi.

“Menariknya, tipe terbesar dengan luas 1.024 meter persegi justru menjadi yang paling diminati dan paling awal habis terjual, mencerminkan selera pasar yang kini semakin mengedepankan ruang, privasi, dan eksklusivitas,” tuturnya.

Hunian ini berisi inner courtyard yang menyatu dengan arrival pavilion, lima kamar tidur ensuite dengan private balcony, family room, lift two-sided door, serta area living dining yang sangat luas.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Anomali! Penjualan Rumah Kecil Anjlok 50% tapi Rumah Rp 89 M Sold Out.)

Vonis 4 Tahun Bui ke Ibam Meski Tak Terima Duit di Kasus Chromebook

Jakarta (VLF) – Mantan konsultan eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara di kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim mengatakan Ibam tidak menerima aliran dana secara langsung akan tetapi berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.

“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Tak Terbukti Terima Aliran Dana

Hakim mengatakan perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian negara yang besar. Dalam putusannya, hakim mengatakan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus ini.

“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim mengatakan perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis lainnya, yakni perbuatan Ibam dinilai menghambat pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia,” ujar hakim.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis adalah Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya. Kemudian, Ibam juga dinyatakan tidak menerima uang, barang, dan fasilitas terkait pengadaan ini.

“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis,” ujar hakim.

“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” imbuh hakim.

Majelis hakim tidak membebankan hukuman membayar uang pengganti kepada Ibam. Hakim menyatakan Ibam tak menikmati keuntungan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor,” ujarnya.

Hakim menyatakan Ibam tak menerima uang, barang, maupun fasilitas apa pun terkait pengadaan ini. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tentang pembayaran uang pengganti ke Ibam.

“Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana yang didakwa kepada terdakwa tersebut, tidak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materiel apa pun secara pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, jasa maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan peralatan TIK yang menjadi pokok perkara,” ujar hakim.

Peran Ibam Diungkap Hakim

Hakim menyatakan Ibam berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam kasus Chromebook. Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto.

Hakim mengatakan Ibam datang dalam rapat strategis Kemendikbud secara konsisten, dan sebagai pemapar Chromebook di hadapan Nadiem. Hakim mengatakan Ibam juga berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.

“Di mana kehadiran terdakwa secara konsisten dalam rapat strategis kementerian, peran terdakwa sebagai pemapar Chromebook di hadapan menteri, pencantuman nama terdakwa dalam tiga surat keputusan berturut-turut, honorarium Rp 163 juta per bulan yang terdakwa terima, komunikasi terdakwa secara langsung dengan pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google,” ujar hakim.

Hakim menyatakan peran Ibam itu memperkuat jabatan engineer leader yang diberikan Nadiem. Hakim menyatakan Ibam bukan konsultan yang netral dan independen.

“Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis yang merupakan kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” ujar hakim.

Kerugian Negara di Kasus Chromebook

Majelis hakim menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hakim mengatakan total kerugian negara lebih dari Rp 5,2 triliun.

“Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730,” ujar hakim Sunoto.

“Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020,” tambahnya.

Hakim mengatakan terjadi mark-up harga pengadaan laptop Chromebook dalam perkara ini. Hakim mengatakan harga mark-up itu 3 kali lipat dari harga pasar.

“Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar,” ujar hakim.

Hakim mengatakan kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga Chromebook ini mencapai lebih dari Rp 4 triliun. Hakim mengatakan jumlah ini lebih besar dari dakwaan jaksa yang hanya menyebutkan kerugian negara akibat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun.

“Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkam penasihat hukum,” ujar hakim.

Berikut rincian kerugian negara di kasus Chromebook:

– Pengadaan CDM Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
– Kemahalan Chromebook Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit total Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun).

Total keseluruhan kerugian negara dalam putusan hakim Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).

Ibam Usai Vonis: Ini Kriminalisasi

Usai sidang vonis, Ibam buka suara. Ibam menyebut vonis ini sebagai bentuk kriminalisasi.

“Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi,” ujar Ibam usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Ibam menyebut Kemendikbud telah memutuskan penggunaan Chromebook pada 18 Juni. Ibam merasa kesalahan keputusan ini dilimpahkan kepadanya.

“Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri. Bagaimana ini bukan kriminalisasi, saya tanya ke rekan-rekan sekalian ya. Bagi saya ini sudah sangat terang sekali,” ujarnya.

(Sumber:Vonis 4 Tahun Bui ke Ibam Meski Tak Terima Duit di Kasus Chromebook.)

Trump Mau Cat Gedung Wakil Presiden Pakai ‘Cat Ajaib’, Biayanya Tembus Rp 131 M!

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana mengecat putih gedung Eisenhower, Kantor Wakil Presiden, pakai ‘cat ajaib’. Proyek renovasi itu diperkirakan membutuhkan anggaran yang fantastis.

Dilansir dari AP, manajer operasional konstruksi untuk Kantor Administrasi Gedung Putih (WHOA), Ryan Erb, sudah berdiskusi dengan Komisi Perencanaan Ibu Kota Nasional (NCPC) yang meninjau proposal renovasi gedung Eisenhower. Erb mengungkapkan perkiraan awal untuk pekerjaan pengecatan itu adalah US$ 7,5 juta atau setara Rp 131 miliar (kurs Rp 17.514).

Erb mengatakan pihaknya bekerja sama dengan vendor eksternal untuk menguji cat silikat yang ingin digunakan Trump. Ia menawarkan Rp 131 miliar untuk perkiraan awal pengerjaan eksterior gedung. Uang itu akan dialokasikan untuk perawatan dan pemeliharaan proyek.

Namun, komisi tidak menyetujui proyek tersebut. Mereka pun meminta Gedung Putih memberikan informasi tambahan.

“Sayangnya, kita tidak bisa mempercepat proses itu,” kata Erb kepada para komisioner, dikutip dari AP, Selasa (12/5/2026).

“Kami sedang berusaha mengumpulkan semua data terlebih dahulu,” imbuhnya.

Gedung Putih sudah mengajukan dua proposal, yakni mengecat seluruh permukaan abu-abu eksterior gedung dengan cat putih atau hanya sebagian saja. Namun, pengecatan seluruh gedung dengan cat putih lebih diutamakan.

Selain itu, cat ajaib ini sedang dilakukan uji coba. Pengujian dilakukan pada sampel granit dari sebuah tambang di Maine.

“Data awal menunjukkan hasil yang menjanjikan untuk proses ini,” katanya.

Sementara itu, rencana renovasi gedung Eisenhower menimbulkan protes dari kalangan pelestari, arsitek, hingga sejarawan. Mereka berpendapat bahwa granit tidak semestinya dicat karena dapat memerangkap kelembapan dan merusak batu.

Sebelumnya diberitakan CNN, ‘cat ajaib’ yang akan digunakan mengandung silikat. Cat ini diklaim Trump bisa memperkuat batu, mencegah air masuk, mencegah noda, mudah diaplikasikan, dan jarang membutuhkan pengecatan ulang.

Namun, hal ini justru mendapat sorotan dari para ahli. Cat tersebut dipercaya tidak akan bekerja dengan baik pada permukaan gedung.

Sebuah grup yang terdiri dari 25 ahli secara anonim menyebutkan cat tersebut tidak cocok pada material granit di gedung tersebut. Menurut para ahli, batu granit tidak berikatan secara kimiawi dengan jenis cat yang mengandung silikat. Penggunaan cat tersebut hanya akan menyebabkan kerusakan permanen pada gedung.

(Sumber:Trump Mau Cat Gedung Wakil Presiden Pakai ‘Cat Ajaib’, Biayanya Tembus Rp 131 M!.)

Bukan 1-2 Tahun, Produsen Minta Insentif EV Berlaku Jangka Panjang

Jakarta (VLF) – Indomobil Group menanggapi rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bakal memberlakukan lagi insentif mobil listrik di Indonesia. Mereka berharap, stimulus tersebut tak hanya berlaku 1-2 tahun, melainkan jangka panjang!

Chief Executive Officer (CEO) PT Indomobil National Distributor, Tan Kim Piauw mengatakan, konsumen Indonesia masih dalam tahap transisi dari mobil bensin ke mobil listrik. Jangan sampai, kata dia, proses transisi itu terhambat lantaran insentif putus di tengah jalan.

“Kita berharap (insentif mobil listrik) berlaku jangka panjang dalam arti ekosistem elektrifikasi ini sudah terbentuk dengan baik,” ujar Tan Kim Piauw saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat.

“Artinya masyarakat itu sudah menyukai mobil listrik, mereka begitu nyaman dan merasa aman saat memakai mobil listrik. Lalu tingkat penjualan mobil listrik ini pun bisa berkontribusi untuk penjualan mobil di Indonesia,” tambahnya.

Membangun ekosistem, menurut dia, bukan pekerjaan singkat. Butuh konsistensi panjang dan usaha berkelanjutan.

“Nah, kita sebut bahwa ekosistemnya sudah terbangun dengan baik. Maka, untuk terbangun, itu kan perlu waktu dan dukungan pemerintah. Ini yang kita butuh dukungan jangka panjang dari pemerintah,” ungkapnya.

Meski demikian, Tan tetap mengapresiasi rencana pemerintah mengaktifkan lagi insentif mobil listrik yang telah berakhir sejak akhir tahun lalu. Hal tersebut membuktikan, pemangku kepentingan di Indonesia punya perhatian lebih ke kendaraan ramah lingkungan.

“Kita sangat apresiasi rencana pemerintah ini, bahwa mereka konsisten dengan rencana awal. Selain kita mendukung masyarakat dunia, lingkungan lebih bersih dan hijau, salah satunya adalah kita mengubah kendaraan menjadi listrik. Sebenarnya program pemerintah ini sudah jelas sejak awal,” tuturnya.

“Dengan pengumuman dari pemerintah, kita apresiasi ini dipertahankan. Kalau bisa ini berlaku untuk waktu yang panjang. Sehingga industri ini bisa bertumbuh, sehingga ekosistemnya bisa terbangun dengan sehat,” kata dia menambahkan.

Disitat dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan akan memberikan insentif pembelian mobil listrik atau electric vehicle. Insentif ini akan berlaku untuk 100 ribu unit untuk tahap awal.

Namun, dia menegaskan, insentif itu tidak akan ada batasnya, sebab bila target pembelian tercapai 100 ribu unit, akan ditambah terus.

“Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih 100 ribu mobil listrik. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi,” tutur Purbaya.

Purbaya belum bisa memberikan detail terkait bentuk maupun besaran insentifnya. Ia menekankan, rincian pemberian insentif tengah diramu Kementerian Perindustrian, sebagaimana insentif dalam bentuk subsidi motor listrik.

“Skemanya menperin (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita) yang mengatur. Motor listrik juga sama, kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi,” kata dia.

(Sumber:Bukan 1-2 Tahun, Produsen Minta Insentif EV Berlaku Jangka Panjang.)