Category: Global

KPU Salah Baca Jawaban Sengketa Pileg, Langsung Dipotong Hakim MK

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon hari ini. Hakim MK Saldi Isra sempat memotong KPU gara-gara salah membacakan jawaban atas perkara yang sedang diadili.

Mulanya, Saldi Isra mengingatkan batas waktu bagi termohon untuk memberikan jawaban. Dia setiap pihak hanya memiliki waktu 10 menit untuk membacakan jawaban atas permohonan pemohon.

“Yang akan kita dengarkan jawaban termohon kemudian pihak terkait terakhir Bawaslu itu ada 12 nomor. Oleh karena itu, kita untuk mendengarkan semua ini itu punya waktu sampai pukul 12.00 WIB,” ujar Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

“Oleh karena itu, diharapkan kepada semua yang menyampaikan baik itu termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu bisa menggunakan waktu seefektif mungkin maksimal masing-masing 10 menit, maksimal. Tapi, kalau bisa dikurangi, dikurangi,” sambungnya.

Saldi kemudian mempersilakan pihak termohon dari perkara 102-01-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk membacakan jawaban. Namun, KPU malah membacakan jawaban untuk perkara lain, yakni nomor 112.

“Ini 102,” ujar Saldi menghentikan keterangan KPU.

“Oh iya, saya 112, salah dengar,” jawab pihak KPU.

Saldi lalu berkelakar bahwa pihak KPU salah dengar gara-gara tim bulu tangkis Indonesia kalah dalam ajang Piala Thomas dan Uber. Dia mengatakan kekalahan itu bisa berdampak pada orang-orang.

“Iya, biasa Pak, kemarin kita kalah badminton soalnya dua-duanya, ada pengaruhnya juga saya dengar. Silakan Pak,” ujar Saldi.

(Sumber : KPU Salah Baca Jawaban Sengketa Pileg, Langsung Dipotong Hakim MK.)

Hakim Agung Gazalba Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi-TPPU Hari Ini

Jakarta (VLF) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima tim jaksa, hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/4/2024).

Ali mengatakan jaksa KPK akan membacakan dakwaan terhadap Gazalba terkait dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut. Ali mengatakan jaksa akan menguraikan secara detail dakwaan terhadap Gazalba dalam sidang.

“Tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh,” ujarnya.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba kemudian ditahan lagi di kasus lain, yakni gratifikasi dan TPPU.

Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkan dalam menangani sejumlah perkara yang ada.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Sumber : Hakim Agung Gazalba Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi-TPPU Hari Ini.)

Penjelasan Kejati Gorontalo soal Hamim Pou Tersangka Bansos Berada di Bandara

Jakarta (VLF) Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang juga tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) tertangkap kamera sedang berada di Bandara Djalaluddin Gorontalo saat masa penahanannya belum berakhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo beralasan Hamim Pou sudah ditangguhkan penahanannya karena hendak berobat ke Jakarta.

Hamim Pou berada di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada Jumat (3/5) sekitar pukul 08.00 Wita. Padahal, Hamim Pou sedianya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo selama 20 hari sejak 17 April hingga 6 Mei 2024.

“Kan sudah ditangguhkan (penahanannya), ditangguhkan itu berarti penahanannya sudah diakhiri begitu,” kata Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang Djafar kepada detikcom, Minggu (5/5/2024).

Dadang mengatakan, penahanan Hamim Pou ditangguhkan berdasarkan permohonan keluarga. Hamim jatuh sakit hingga sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila Bone Bolango.

“Yang jelas kami sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari rumah sakit (Toto Kabila) yang dimana beliau (Hamim Pou) dirawat,” tuturnya.

Hamim Pou pun hendak dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk menjalani perawatan. Makanya lanjut Dadang, Hamim Pou diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo.

“Dengan mempelajari alasan sakit itu, maka yang bersangkutan memperoleh penangguhan dengan jaminan keluarga. Itulah yang menjadi dasar menyanggupi permohonan penangguhannya,” ucap Dadang.

Dadang menambahkan, penangguhan penahanan Hamim Pou diberikan sejak pekan lalu. Namun dia tidak merinci kapan tepatnya kebijakan itu diberlakukan.

“Karena ada permintaan alasan berobat jadi kita mengizinkan dengan ketentuan ya, apabila kita hadirkan lagi ya, wajib hadir untuk pemeriksaan,” imbuhnya.

“Persoalan dia wajib lapor itu kan iktikad baiknya saja, kecuali dia dilakukan penahanan rumah atau penahanan kota,” tambah Dadang.

Dalam video beredar, tampak Hamim Pou mengenakan topi berwarna putih. Dia juga memakai kemeja bergaris biru berlapis jaket singlet warna hitam dan di pergelangan tangannya terdapat masker berwarna putih.

Terlihat juga Hamim Pou tengah berada di ruang tunggu keberangkatan Bandara Djalaluddin Gorontalo. Dari gambar lain yang beredar, tampak boarding pass tertulis nama Pou Hamim MR yang dijadwalkan terbang dengan rute Gorontalo-Jakarta Jumat, 3 Mei 2024.

Hamim Pou Korupsi Bansos Rp 1,7 M

Diketahui, Hamim Pou ditetapkan tersangka korupsi bansos usai menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo pada Rabu (17/4). Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Hamim Pou senilai Rp 1,7 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

“(Perbuatan Hamim Pou) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.757.000.000,” kata Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto kepada wartawan, Rabu (17/4).

Joko menjelaskan kasus korupsi tersebut terkait pemberian bansos yang dianggarkan anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango diberikan kepada organisasi masyarakat, kelompok masyarakat dan partai politik sebesar Rp 10.390.106.750.00 miliar. Namun dalam pemberian bansos tahun 2011 dan 2012 ini, melebihi batasan sebesar Rp 1.604.500.000.00.

“Dan ini tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp. 152.500.000,00 juta. Yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012,” jelasnya.

Joko menambahkan tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hamim Pou pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, Hamim menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi prosedur. Namun dia berharap kasus korupsi yang menimpa dirinya cepat berlalu.

“Insyaallah tidak ada satu rupiah pun (korupsi bantuan sosial) yang kami ambil,” ujar Hamim Pou kepada wartawan, Rabu (17/4).

“Kita tidak boleh mempidanakan tidak sesuai prosedur. Alhamdulillah, subhanallah, semoga Allah mudahkan semua,” pungkasnya.

(Sumber : Penjelasan Kejati Gorontalo soal Hamim Pou Tersangka Bansos Berada di Bandara.)

Diduga Kembali Halangi Kegiatan Pertambangan, 2 Orang-Alat Berat Diamankan

Jakarta (VLF) Kegiatan pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) kembali mengalami gangguan dan penghadangan. Tindakan itu diduga dilakukan ratusan preman suruhan dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Penghalangan itu terjadi di PIT 1 Blok Jaya Desa Beringin Makmir II, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (1/5/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, ratusan orang itu menghentikan aktivitas pertambangan dengan memblokir alat berat perusahaan. Tindakan penghalangan terjadi hingga pukul 13.00 WIB, ketika oknum dari PT SKB menggunakan alat berat menghalangi akses jalan pertambangan.

Bahkan, lanjutnya, mereka diduga melakukan tindakan dengan mengancam membakar alat berat dan menembak operator PT GPU. Aksi penghalangan juga terjadi pada hari berikutnya, Kamis (2/5/2024).

Dalam prosesnya, 2 alat berat milik PT SKB yang menghalangi jalan hauling milik PT GPU sudah diamankan polisi untuk barang bukti tindakan pidana penghalang kegiatan pertambangan yang sah. Selain itu, 2 oknum dari PT SKB juga diamankan tim Mabes Polri.

Kata Sofhuan, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan secara resmi terkait dugaan tindak pidana penghalangan kegiatan tambang yang sah ke Mabes Polri dengan 3 LP.

“PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini termasuk dalam IUP-OP yang sah dan semua perizinan PT GPU masuk dalam wilayah Muratara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).

Soal keabsahan tapal batas, kata dia, juga telah ditetapkan melalui Permendagri 76/2014. Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diuji melalui beberapa putusan judicial review Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu, PT GPU di wilayah tersebut legal dan berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.

Meski masih ada oknum yang menghalangi kegiatan pertambangan, pihaknya bersama kepolisian telah mengambil langkah hukum yang sesuai. Dirinya berharap ke depannya tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas pertambangan.

Sebelumya, proses hukum terhadap penghalangan kegiatan pertambangan telah ditetapkan 3 tersangka yakni Syatief Hidayat (52), M Akib Firdaus (50) dan Subandi (49). Ketiganya merupakam karyawan PT SKB. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau, Jumat (5/4/2024) lalu dan proses tahap persidangan.

(Sumber : Diduga Kembali Halangi Kegiatan Pertambangan, 2 Orang-Alat Berat Diamankan.)

BTN Gandeng KPK Tanam Nilai Antikorupsi di Lingkup Keluarga Karyawan

Jakarta (VLF) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas BTN. Acara ini dihadiri oleh sekitar 80 orang pasangan suami dan istri karyawan BTN.

Kegiatan ini sebagai upaya BTN dalam mencapai visi The Best Mortgage Bank in Southeast Asia pada 2025 dan meningkatkan sistem manajemen kepatuhan yang efektif dan responsif serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul K Sudjadi menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari program pencegahan KPK yang menyasar keluarga, sebagai unit terkecil masyarakat, untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada individu.

“Jika kita berbicara Indonesia Bebas Korupsi tentunya kita mulai lingkup terkecil, dari lingkungan keluarga, itulah utamanya. Diharapkan masing-masing keluarga apabila sudah anti korupsi maka ke atasnya dengan otomatis akan antikorupsi,” kata Kumbul dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).

Kegiatan ini telah diadakan sejak tahun 2020 yang didasari oleh 3 aspek. Aspek filosofis, bahwa tujuan utama keluarga yaitu mewujudkan keluarga yang harmonis. Aspek sosiologis yang didasari dari studi KPK, bahwa hanya 4% keluarga yang menanamkan kejujuran dari pasangan suami-istri.

Lalu pada aspek yuridis, hingga tahun 2023 terdapat 1.681 kasus tindak pidana korupsi dengan modus berasal dari keluarga yang juga berperan aktif sehingga berubah tujuan utama keluarga.

KPK sebagai lembaga penyelenggara kegiatan juga melakukan survei secara rutin setiap bulannya untuk mengetahui tingkat keefektifitasan dari kegiatan ini.

Pada tahun 2022, survei menunjukkan poin 4,01 dan tahun ini meningkat sebanyak 8 poin menjadi 4,09, tentu hasil survei tersebut membuktikan bahwa kegiatan ini efektif dalam membangun keluarga berintegritas.

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas ini diharapkan para pegawai di lingkungan BTN dapat menyadari, membiasakan dan belajar untuk hidup sederhana, tidak konsumtif, dan memahami tentang nilai-nilai integritas.

“Kita harus dapat membiasakan agar pasangan, anak-anak dan keluarga kita hidup sederhana dan tidak konsumtif,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Human Capital, Compliance, and Legal Eko Waluyo mengatakan kegiatan Keluarga Berintegritas ini akan menciptakan peran aktif berbagai pihak sebagai role model.

“Kami meyakini pencegahan korupsi tidak efektif jika hanya dilakukan di lingkungan kerja namun juga harus melalui lingkup terkecil yaitu keluarga. Melalui kegiatan Keluarga Berintegritas ini diharapkan dapat menciptakan peran aktif Kepala Divisi, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Cabang tidak hanya sebagai role model dalam lingkungan kerja namun juga role model bagi keluarga masing-masing untuk meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai integritas dan kejujuran,” ujarnya.

Eko menuturkan melalui kegiatan Keluarga Berintegritas ini para peserta diharapkan untuk meningkatkan efektifitas dan menyebarluaskan secara masif nilai-nilai integritas dan kejujuran serta terus berdaya melakukan aksi nyata baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan kerja sebagai tindak lanjut atas program ini.

Selain itu, kegiatan ini merupakan hasil dari upaya lanjutan setelah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 pada 21 Desember 2023 di Menara BTN.

Pada acara tersebut, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat mengusulkan Program Keluarga Berintegritas kepada BTN dengan tujuan agar dapat dilaksanakan di BTN. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, BTN menjadi BUMN dan HIMBARA pertama yang melaksanakan kegiatan Keluarga Berintegritas ini.

Di samping kegiatan ini, Bank BTN telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi diantaranya sertifikasi Sektor Anti Korupsi KPK yaitu Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI).

BTN juga menerapkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai saluran pelaporan adanya tindak pidana korupsi maupun fraud yang pengelolaannya diserahkan pada pihak independen sehingga efektif, dapat dipercaya, dan profesional, sehingga banyak yang turut berpartisipasi.


Sebagai informasi, untuk mengukur keberhasilan dari segala upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, BTN telah mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2023 di mana skor SPI BTN tahun 2023 adalah 77,92.

Skor ini lebih tinggi dari rata-rata skor nasional yaitu 70,97 serta Bank BTN memperoleh Skor Program Pengendalian Gratifikasi sebesar 96,85 atau berada di peringkat 4 BUMN dan peringkat 6 Nasional.

(Sumber : BTN Gandeng KPK Tanam Nilai Antikorupsi di Lingkup Keluarga Karyawan.)

Bule Rusia Ditangkap: Rusak Vila dan Perkosa Turis Belarus di Bali

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan pria berinisial A alias BAS (48) dan BH (46) sebagai tersangka kasus ABG perempuan berinisial FA (16) yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Tersangka mengendarai mobil BMW untuk mengantar dan menjemput korban.

“Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Pantauan detikcom, mobil BMW itu terparkir di halaman Polres Metro Jakarta Selatan. Mobil itu bernopol B-2168-RIC berkelir emas dengan lis atau garis biru.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, dan 3 buah alat bantu seks.

“Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, pakaian korban,” kata Bintoro.

“Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks,” imbuhnya.

Awal Kasus Diselidiki

Sebelumnya diberitakan, ABG perempuan berusia 16 tahun tewas setelah dibawa ke hotel oleh dua pria di Kebayoran Baru, Jaksel, pada Selasa (23/4).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan awalnya pihaknya menerima informasi dari RSUD Kebayoran Baru. Pihak RS mengabarkan telah menerima seorang perempuan tanpa identitas dalam kondisi meninggal dunia.

“Atas informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru mencoba mendatangi RSUD Kebayoran Baru dan mengumpulkan informasi terkait dengan laporan tersebut,” jelas Yossi kepada wartawan, Kamis (25/4).

“Dan benar bahwa terdapat jenazah dari seorang perempuan yang pada saat itu belum ditemukan identitasnya dalam kondisi sudah meninggal dunia,” lanjut Yossi.

Korban Bersama Temannya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait korban ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya bersama dengan teman seusianya.

“Sehingga kami kemudian mendapatkan informasi bahwa sebelum peristiwa ditemukannya jenazah korban yang meninggal dunia tersebut, ternyata korban bersama dengan rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau dikategorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di daerah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” bebernya.

Atas hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua orang pria yang membawa korban diamankan di hotel di Ampera, Jaksel.

Dalam kasus ini, A dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

(Sumber : Bule Rusia Ditangkap: Rusak Vila dan Perkosa Turis Belarus di Bali.)

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Rp 15 M Milik Bupati Labuhanbatu

Jakarta (VLF) Sebuah postingan dinarasikan oknum anggota polisi menabrak 2 orang pemotor hingga tewas di Cibinong, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Satlantas Polres Bogor memberikan penjelasan.

Disebutkan peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, pada 11 November 2023. Korban Divamaulana Aksanu Akbar (18) dan Siti Mardiana alias Diana berboncengan motor ditabrak oleh pemobil yang diduga dikendarai oknum polisi.

Dinarasikan, polisi menolak laporan keluarga korban. Namun hal ini dibantah oleh Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntara. Rizky menegaskan laporan tersebut sudah diterima daan saat ini masih berproses.

“Untuk pelaporan kami terima untuk yang bersangkutan juga datang ke pihak kepolisian dan diterima. Untuk sekarang kita undang kembali untuk Hari Jumat besok, dari pihak keluarga dan pengacara akan memberikan keterangan,” kata Rizky kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

“Bukan menolak laporannya. Untuk sekarang sedang diperiksa (anggota Polri). Sementara kita mesti cari keterangan dari yang bersangkutan,” lanjutnya.

Rizky membenarkan bahwa terduga pelaku adalah oknum anggota polisi. Hal itu terungkap dari kartu identitas yang dimiliki si pengemudi mobil.

“Untuk sementara sesuai dengan data yang kami dapat dan sedang kami periksa, yang bersangkutan memang untuk pekerjaan Polri. Namun, untuk lebih lanjutnya masih dalam pemeriksaan,” kata Rizky.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih mencari keterangan saksi-saksi untuk mendalami peristiwa kecelakaan tersebut.

“Untuk saat ini mencari saksi-saksi, kemudian mencari keterangan dari anggota yang kemarin mendapat laporan. Kemudian informasi atas yang disebutkan itu kita gali juga apakah benar atau tidak sampai saat ini masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Kronologi Versi Pihak Korban

Kuasa hukum keluarga korban Divamaulana, Mustolih Sirajd, mengungkap kronologi kecelakaan tersebut. Awalnya, korban bersama temannya yang bernama Adi berboncengan motor pergi ke Stadion Pakansari, Cibinong, pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Mereka berboncengan menggunakan motor Honda CB milik Divamaulana menuju rumah Siti Mardiana (Diana) yang tinggal di Cibinong untuk menjemput Diana di rumahnya yang ketika itu baru beberapa hari dikenalnya. Sesampainya di sana (Stadion Pakansari), mereka bertiga seperti pada umumnya anak muda duduk-duduk refreshing menikmati pemandangan malam,” kata Mustolih kepada wartawan.

Pada Sabtu (11/11/2023) dini hari, Divamaulana dan Diana pamit meninggalkan Adi dan tidak kembali. Karena tak kunjung kembali ke Stadion Pakansari, Adi mencari Divamulana hingga bertemu dengan pedagang kopi keliling yang menginfokan terjadi kecelakaan antara mobil dan motor tak jauh dari lokasinya.

“Lantas Adi bergegas menuju lokasi yang dimaksud, yakni Jl Lingkar Dalam GOR Pakansari, di mana di situ dia mendapati ada motor milik Diva Honda CB yang ringsek dan di hadapannya ada mobil Honda Brio warna hitam Nopol B-1497-JUJ yang juga ringsek di bagian depan,” tuturnya.

Namun, saat itu Adi tidak mendapati Divamaulana. Adi pun menduga Divamaulana menjadi korban kecelekaan, hingga ia pun kemudian berinisiatif untuk mencari informasi ke beberapa rumah sakit terdekat sampai ke wilayah Sentul dan RSUD Cibinong.

“Benar saja di sana dia mendapat informasi dari petugas keamanan rumah sakit bahwa ada korban kecelakaan yang tidak lain Divamaulana dan temannya Siti Mardiana (Diana) yang sudah berada di IGD,” katanya.

Di sana, Adi bertemu dengan pria inisial R yang mengaku mengantarkan korban ke rumah sakit. Saat itu, menurut Mustolih, R mengaku tidak tahu menahu soal kecelakaan Divamaulana hingga kemudian pergi meninggalkan rumah sakit.

“Adi kemudian menghubungi Dio, kakak kandung dari Divamaulana. Dio memberitahukan kabar kecelakaan kepada bapaknya, Budi Utomo. Dio sempat mendatangi TKP. Tak berpikir panjang, Budi dini hari itu juga datang ke RSUD Cibinong melihat kondisi anaknya yang terluka parah dan penuh darah. R menghampiri Budi, ketika itu R menyampaikan kepada Budi, dia hanya mengantar Divamaulana dan Siti Mardiana ke rumah sakit. Perihal detil kecelakaannya R mengaku tidak tahu,” paparnya.

Pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, Budi pergi ke Polres Bogor untuk melaporkan perihal kecelakaan anaknya, Divamualana. Namun, menurut Mustolih, saat itu R menghubunginya dan melarangnya untuk membuat laporan.

“R menelpon dan melarang Budi untuk membuat laporan ke polisi ‘Lebih baik fokus dulu ke kondisi Divamaulana’. Karena begitu meyakinkan, Budi balik badan kembali ke RSUD. R juga menyampaikan akan mengurus semua yang terkait dengan Divamaulana dan Diana,” katanya

Sejam kemudian, R kembali menghubungi Budi dan mengajaknya bertemu di sebuah supermarket bersama dengan keluarga Siti. Saat itulah, R akhirnya mengaku bahwa dialah yang menabrak keduanya.

“Di sinilah kemudian R mengaku dialah yang menabrak Divamaulana dan Diana. Budi kemudian meminta R bertanggungjawab atas perbuatannya. Akhirnya R menyampaikan bahwa dia adalah anggota Polri,” katanya.

Oknum Polisi Sulit Dihubungi

Menurut Mustolih, R saat itu mengaku siap tanggung jawab. R juga membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

“Surat pernyataan tanggungjawab kecelakaan itu pada pokoknya menegaskan R siap membiayai seluruh kebutuhan rumah sakit dan biaya pengobatan Divamaulana dan Diana. Jika dia lalai atau ingkar atas komitmen tersebut maka R siap diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia menambahkan, R juga memberikan KTP asli miliknya ke keluarga Divamaulana dan STNK mobil kepada keluarga Diana. Akan tetapi, menurutnya, motor Honda CB milik Divamaulana tidak kembali sampai saat ini.

“Terkait dengan motor Honda CB milik Divamaulana, tanpa alasan jelas sampai sekarang masih dikuasai R, bahkan tanpa sepengetahuan dan izin keluarga Divamaulana motor tersebut diberikan kepada pihak lain,” cetusnya.

Belakangan, R sulit dihubungi. Menurut Mustolih, R tidak memiliki iktikad baik dan berupaya menghindari tanggungjawab atas biaya pengobatan Divamaulana. Karena tidak mendapatkan respons yang baik, akhirnya pihak keluarga menempuh jalur hukum. Mustolih mengaku pihaknya sudah tiga kali berupaya lapor polisi, tetapi tidak direspons bahkan hingga korban meninggal dunia pada 29 April 2024.

“Tanggal 6 April 2024 keluarga korban didampingi pengacara melapor ke Unit Lakalantas Polres Cibinong membeberkan kronologi dan bukti-bukti, namun sedari jam 10.00 WIB sampai 17.00 WIB laporan tidak kunjung diproses dengan berbagai alasan padahal bukti sudah lengkap ada foto, surat pernyataan tanggungjawab oknum aparat yang menabrak, video, ada 3 (tiga) orang saksi yang siap diajukan. Tanggal 20 April 2024 pascalebaran keluarga dan pengacara datang kembali ke Unit Lakalantas tetapi juga tidak diproses tanpa alasan jelas, waktu itu dalihnya petugas masih banyak anggota yang cuti, proses laporan akan ditindaklanjuti minggu berikutnya, 29 April 2024. Pada tanggal yang janjikan ternyata laporan tidak juga diproses. Selanjutnya, karena ini menyangkut hak asasi dan hak hukum warga negara, keluarga korban akan terus ikhtiar mencari jalan mendapat keadilan,” pungkasnya.

(Sumber : KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Rp 15 M Milik Bupati Labuhanbatu.)

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Rp 15 M Milik Bupati Labuhanbatu

Jakarta (VLF) KPK menyita aset seluas 14.027 meter persegi milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Aset yang disita itu berupa pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Ali mengatakan perkiraan aset tersebut senilai Rp 15 miliar. KPK menduga pabrik itu dibangun dengan uang suap yang diduga diterima Erik.

“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk,” sebutnya.

“Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu,” tambah dia.

Sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

(Sumber : KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Rp 15 M Milik Bupati Labuhanbatu.)

Detik-detik OTT Bendesa Adat di Bali Terkait Pemerasan Rp 10 Miliar

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketut Riana (54), Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali. Dalam Dari video yang diterima detikBali, tampak rekaman detik-detik penangkapan Riana di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis (2/5/2024).

Selain Riana, Kejati Bali juga mengamankan seorang pengusaha berinisial AN dan dua orang lainnya.

“Yang bersangkutan sedang ngopi dan transaksi dengan pengusahanya. Jadi ada dua orang yang kami amankan (Riana dan AN) dan dua orang lain masih proses investigasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana di Denpasar, Kamis.

Dalam rekaman video yang dilihat detikBali, Riana diringkus oleh delapan orang petugas yang tidak berseragam dari Kejati Bali. Dua petugas memegangi dan memborgol tangan Riana.

Sementara, seorang petugas yang menyamar dengan menggunakan jaket ojek online (ojol) menyita sebuah amplop berwarna cokelat. Dia memastikan isi amplop dengan mengeluarkan segepok uang dari amplop tersebut.

Ada juga seorang perempuan dan beberapa orang yang turut menyaksikan penangkapan Riana. Tampak, Riana diciduk tanpa perlawanan berarti dan langsung digiring masuk ke mobil petugas. Kini, Riana dan tiga orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali.

“Itu barang bukti yang kami sita. Kami sita dalam bentuk uang plastik (tunai) senilai Rp 100 juta. Katanya untuk uang muka,” kata Sumedana.

Sejauh ini, Riana dkk belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, mereka terancam dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika memenuhi unsur pidana.

Sumedana mengungkapkan Riana diduga memanfaatkan posisinya sebagai bendesa adat saat melakukan pemerasaan dari hasil jual beli yang dilakukan pemilik tanah dan pembeli. Proses administrasi dan legalitas jual beli tanah tidak dapat diteruskan ke notaris tanpa melalui bendesa adat.

Sumedana enggan membeberkan lokasi dan nilai jual tanah yang menjadi objek pemerasan oleh Riana. Hanya diketahui Riana meminta uang Rp 10 miliar dari hasil jual belinya secara bertahap. Bendesa Adat Berawa itu baru mendapat uang hasil pemerasan sebesar Rp 150 juta.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan Riana diduga tidak hanya dilakukan terhadap satu investor. Ada sejumlah investor yang diduga menjadi korban aksi pemerasan oleh Riana.

Aksi pemerasan itu juga diduga tidak hanya terjadi di Desa Adat Berawa. Sumedana menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan itu.

“Untuk itu kami terus mengawasi aksi-aksi pemerasan seperti ini. Investornya ini orang Indonesia. Tapi informasi yang kami peroleh ada juga warga (investor asing) yang dimintai uang. Masih kami dalami,” tegas Sumedana.

(Sumber : Detik-detik OTT Bendesa Adat di Bali Terkait Pemerasan Rp 10 Miliar.)

Pimpinan KPK Janji Tak Halangi Dewas Proses Etik Nurul Ghufron

Jakarta (VLF) Kasus etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tengah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pimpinan KPK memastikan pihaknya tidak akan menghalangi Dewas dalam mengusut kasus tersebut.

“Terkait dengan masalah etik dan sebagainya, itu masalah lain. Semua tetap berjalan. Kemarin Pak Nawawi selaku Ketua (KPK) sudah menyampaikan kepada Dewas juga bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Tanak mengatakan kerja KPK juga tetap berjalan normal di tengah sengkarut masalah internalnya. Dia menyebut kerja penindakan dan pencegahan KPK masih bergulir saat ini.

“Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun dari aspek penindakan, aspek pencegahan yang saat ini sedang kita lakukan. Dan aspek penindakan tetap ada kita lakukan itu,” ujar Tanak.

Selain itu, Tanak menyinggung Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke PTUN. Tanak mengatakan sempat ada diskusi di antara pimpinan KPK, namun langkah gugatan merupakan sikap pribadi Nurul Ghufron.

“Kita cuma berdiskusi saja, berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian ‘oh saya mau menggugat’ ya itu hak beliau pribadi kan. Kita nggak bisa kemudian ‘eh janganlah’. Nanti kita katakan jangan, kita lagi yang disalahkan kan,” ujar Tanak.

Kasus etik dari Nurul Ghufron itu akan masuk ke tahap sidang etik. Dewas mulai menggelar persidangan etik di kasus tersebut pada Kamis (2/5).

(Sumber : Pimpinan KPK Janji Tak Halangi Dewas Proses Etik Nurul Ghufron.)