Category: Global

IHSG Dibuka Menguat ke 7.217 Pagi Ini

Jakarta (VLF) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini dibuka menguat ke level 7.200. Pada pukul 09.05 WIB IHSG berada di level 7.217 atau menguat 87 poin (1,23%).

Berdasarkan data RTI, Senin (27/4/2026), pada pembukaan perdagangan, IHSG bertengger di zona hijau 7.158. IHSG berada di level terendah 7.157 dan tertinggi 7.230.

Nilai transaksi indeks pada perdagangan pagi ini mencapai Rp 1,64 triliun dengan melibatkan 3,63 miliar lembar saham yang diperdagangkan 201.800 kali. Dari jumlah transaksi itu, sebanyak 391 saham menguat, 168 saham melemah, dan 159 saham stagnan.

IHSG menguat 1,73% secara bulanan, namun melemah 4,93% secara mingguan. IHSG juga turun 19,32% dalam tiga bulanan dan melemah 11,59% dalam enam bulanan, namun IHSG menguat 10,81% secara tahunan.

Sentimen IHSG Hari Ini

Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih dalam risetnya menjelaskan, sentimen yang mempengaruhi pergerakan IHSG hari ini antara lain, dari dalam negeri, IHSG melemah dalam sepekan penuh dengan penurunan -6,61%, serta outflow di seluruh pasar senilai Rp 2,95 triliun. Pelemahan IHSG diikuti penurunan saham Blue Chip yang tercermin dari indeks LQ45 -8,97% dan IDX 30 -5,38%.

“Pelemahan rupiah menjadi pemicu aksi profit taking. Pasca BI-Rate tetap di level 4,75%, rupiah JISDOR tetap terdepresiasi 3,5% ytd ke Rp17.308/USD (23/4/2026). Pada awal pekan (27/4/2026), berbagai emiten dalam fase cum date dividen dengan yield yang bervariasi seperti BNGA (8,6%), ADMR (2,7%), ADRO (4,7%), dan ITMG (3,7%). Selain itu, hari ini pasar juga mencermati rebalancing terbaru indeks domestik, seperti IDX 30, LQ45, IDX 80 yang akan berlaku mulai 4 Mei-31 Juli 2026,” tulisnya.

Dari Mancanegara, Bursa Wall Street, Indeks saham berjangka AS di awal pekan dibuka menguat terbatas. Pekan ini pasar menantikan rilis laporan keuangan emiten Big Tech, seperti Alphabet (GOOG), Microsoft (MSFT), Amazon.com (AMZN), Meta Platforms (META), hingga Apple (AAPL). Di sisi lain, Pada akhir pekan Presiden Trump memanfaatkan insiden percobaan pembunuhan di acara makan malam koresponden Gedung Putih untuk mendesak pelonggaran hukum imigrasi dan mempercepat pendanaan Gedung Putih senilai US$ 400 juta demi keamanan.

“Sementara, Bursa Asia Pasifik dibuat positif indeks Nikkei 225 +1% dan KOSPI +1,79% (27/4/2026), meskipun harga minyak Brent masih tinggi di level US$ 106/barel (27/4/2026),” lanjutnya.

(Sumber:IHSG Dibuka Menguat ke 7.217 Pagi Ini.)

5 Fakta Respons BFI Finance soal DC Tarik Paksa Lexus Dibeli Cash Rp 1,3 M

Jakarta (VLF) – BFI Finance akhirnya buka suara soal kasus debt collector (DC) suruhannya yang diduga nyaris menarik paksa mobil Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar milik warga Surabaya, Andy Pratomo.

Respons perusahaan pembiayaan itu memantik sorotan lantaran muncul di tengah polemik dugaan penarikan kendaraan yang disebut dibeli secara tunai.

Kasus ini tak hanya menyeret nama perusahaan leasing, tetapi juga berkembang menjadi sengketa hukum usai muncul dugaan kejanggalan dokumen, unsur pemaksaan hingga laporan ke polisi.

Berikut fakta-fakta kasus ini:

1. Pernyataan Normatif BFI Finance

BFI Finance melalui Corporate Communication Rizky Adelia Risyani mengaku terus memantau perkembangan perkara yang kini masuk ranah hukum, sekaligus menyebut pihaknya berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Namun, respons yang disampaikan dinilai normatif lantaran belum menjawab secara spesifik duduk perkara dugaan upaya penarikan mobil mewah yang diklaim lunas dibeli tunai.

“Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Adelia.

Adelia juga menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai aturan yang berlaku, meski tidak memerinci langkah konkret yang diambil BFI terkait dugaan tindakan debt collector tersebut.

“Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

2. Lexus Rp 1,3 M Dibeli Cash tapi Hendak Ditarik DC

Korban, Andy Pratomo mengaku mengalami upaya penarikan paksa mobil Lexus RX350 miliknya pada 4 November 2025 oleh debt collector dengan dalih ada tunggakan cicilan, padahal ia menegaskan kendaraan tersebut dibeli secara tunai di Jakarta pada September 2025 seharga sekitar Rp 1,3 miliar.

Situasi sempat memanas karena debt collector disebut bersikeras di depan rumah hingga memicu perhatian warga sekitar.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujar Andy.

3. Muncul Kejanggalan Dokumen Saat Adu Bukti

Keributan sempat mereda setelah kedua pihak dibawa ke Polsek Mulyorejo, namun polemik justru melebar ketika pihak leasing datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain yang disebut berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Kejanggalan makin mencuat karena dokumen leasing tercantum untuk Lexus RX250, sementara Andy menyebut mobil miliknya bertipe RX350 sesuai dokumen asli.

Andy mengatakan, uji lanjutan di Samsat Manyar Kertoarjo menjadi titik penting karena keabsahan fisik dan surat kendaraan miliknya dinyatakan sah oleh petugas, memperkuat klaim bahwa kendaraan itu legal dan sesuai dokumen kepemilikan.

“Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli,” jelas Andy.

4. Kuasa Hukum Nilai Ada Unsur Pidana

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai perkara ini bukan semata kesalahpahaman administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena ada unsur pemaksaan dalam dugaan upaya perampasan kendaraan yang disebut telah lunas.

Menurutnya, tindakan memaksa mengambil kendaraan dengan dasar yang dipersoalkan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana.

“Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut,” tuturnya.

Pernyataan itu memperkuat bahwa kasus ini bukan hanya sengketa antara konsumen dan leasing, melainkan berpotensi berbuntut panjang secara hukum.

5. Kasus Dilaporkan ke Polisi dan Akan Dibawa ke OJK

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, sementara pihak leasing disebut belum memenuhi panggilan kepolisian. Di sisi lain, pihak Andy menyiapkan langkah lanjutan lewat gugatan perdata serta pelaporan ke OJK, Satgas PASTI dan lembaga perlindungan konsumen.

Kuasa hukum Andy menegaskan langkah hukum itu ditempuh bukan hanya untuk memulihkan kerugian kliennya, tetapi juga mendorong evaluasi serius terhadap praktik penagihan agar kejadian serupa tak menimpa konsumen lain.

“Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat,” pungkasnya.

(Sumber:5 Fakta Respons BFI Finance soal DC Tarik Paksa Lexus Dibeli Cash Rp 1,3 M.)

22 Poin Manifesto Politik Palantir, Dimaknai Mengerikan

Jakarta (VLF) – Perusahaan teknologi dan AI, Palantir meluncurkan manifesto perusahaan. Sentimen publik negatif dengan melihatnya sebagai bentuk niat jahat dan teknofasis.

Layaknya partai politik atau tokoh politik besar, perusahaan AI rekanan pemerintah Amerika yaitu Palantir meluncurkan semacam manifesto politik berbentuk buku yang berjudul The Technological Republic: Hard Power, Soft Belief, and the Future of the West.

Buku ini disusun sang CEO Alexander C Karp dan Nicholas W Zamiska, kepala urusan korporat dan penasihat hukum Palantir. Buku ini intinya adalah 22 poin sikap sebagai berikut:

1. Silicon Valley memiliki hutang moral kepada negara yang memungkinkan kebangkitannya. Para elite teknik di Silicon Valley memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara.

2. Kita harus memberontak terhadap tirani aplikasi. Apakah iPhone merupakan pencapaian kreatif terbesar kita, jika bukan puncak pencapaian peradaban? Objek ini telah mengubah hidup kita, tetapi mungkin juga sekarang membatasi dan menghambat rasa kemungkinan kita.

3. Email gratis saja tidak cukup. Kemerosotan suatu budaya atau peradaban, dan bahkan kelas penguasanya, hanya akan dimaafkan jika budaya tersebut mampu memberikan pertumbuhan ekonomi dan keamanan bagi masyarakat.

4. Batasan soft power, retorika yang muluk-muluk saja, telah terungkap. Kemampuan masyarakat bebas dan demokratis untuk menang membutuhkan sesuatu yang lebih dari sekadar daya tarik moral. Itu membutuhkan hard power, dan hard power di abad ini akan dibangun di atas perangkat lunak.

5. Pertanyaannya bukanlah apakah senjata AI akan dibangun; melainkan siapa yang akan membangunnya dan untuk tujuan apa. Musuh kita tidak akan berhenti untuk terlibat dalam perdebatan teatrikal tentang manfaat pengembangan teknologi dengan aplikasi militer dan keamanan nasional yang kritis. Mereka akan terus maju.

6. Bela negara harus menjadi kewajiban universal. Sebagai masyarakat, kita harus mempertimbangkan dengan serius untuk beralih dari angkatan bersenjata sukarelawan dan hanya berperang dalam perang berikutnya jika semua orang berbagi risiko dan biaya.

7. Jika seorang Marinir AS meminta senapan yang lebih baik, kita harus membuatnya; dan hal yang sama berlaku untuk perangkat lunak. Sebagai negara, kita harus mampu melanjutkan perdebatan tentang kesesuaian tindakan militer di luar negeri sambil tetap teguh dalam komitmen kita kepada mereka yang telah kita minta untuk terjun ke medan perang.

8. Pegawai negeri tidak perlu menjadi pendeta kita. Bisnis apa pun yang memberi kompensasi kepada karyawannya seperti yang dilakukan pemerintah federal terhadap pegawai negeri, akan kesulitan untuk bertahan hidup.

9. Kita harus menunjukkan lebih banyak belas kasih kepada mereka yang telah mengabdikan diri pada kehidupan publik. Penghapusan ruang untuk pengampunan-pengabaian toleransi terhadap kompleksitas dan kontradiksi jiwa manusia-dapat meninggalkan kita dengan tokoh-tokoh yang akan kita sesali di kemudian hari.

10. Psikologisasi politik modern menyesatkan kita. Mereka yang mencari arena politik untuk menyehatkan jiwa dan rasa diri mereka, yang terlalu bergantung pada kehidupan batin mereka yang menemukan ekspresi pada orang-orang yang mungkin tidak pernah mereka temui, akan kecewa.

11. Masyarakat kita terlalu bersemangat untuk mempercepat, dan seringkali gembira atas kehancuran musuh-musuhnya. Mengalahkan lawan adalah saat untuk berhenti sejenak, bukan untuk bersukacita.

12. Zaman atom akan berakhir. Satu zaman pencegahan, zaman atom, akan berakhir, dan era baru pencegahan yang dibangun di atas AI akan segera dimulai.

13. Tidak ada negara lain dalam sejarah dunia yang telah memajukan nilai-nilai progresif lebih dari negara ini. Amerika Serikat jauh dari sempurna. Namun mudah untuk melupakan betapa banyaknya peluang yang ada di negara ini bagi mereka yang bukan elit turun-temurun dibandingkan negara lain mana pun di planet ini.

14. Kekuatan Amerika telah memungkinkan perdamaian yang luar biasa panjang. Terlalu banyak orang yang lupa atau mungkin menganggap remeh bahwa hampir satu abad perdamaian dalam berbagai bentuk telah berlangsung di dunia tanpa konflik militer kekuatan besar. Setidaknya tiga generasi – miliaran orang dan anak-anak mereka dan sekarang cucu-cucu mereka – belum pernah mengalami perang dunia.

15. Pelemahan Jerman dan Jepang pascaperang harus dibatalkan. Pelemahan Jerman adalah koreksi berlebihan yang kini Eropa bayar mahal. Komitmen serupa dan sangat teatrikal terhadap pasifisme Jepang, jika dipertahankan, juga akan mengancam untuk menggeser keseimbangan kekuatan di Asia.

16. Kita harus memuji mereka yang mencoba membangun di tempat pasar gagal bertindak. Budaya hampir mencemooh minat Musk pada narasi besar, seolah-olah para miliarder seharusnya hanya tetap berada di jalur mereka untuk memperkaya diri sendiri. Rasa ingin tahu atau minat tulus terhadap nilai dari apa yang telah ia ciptakan pada dasarnya diabaikan, atau mungkin tersembunyi di balik cemoohan yang terselubung.

17. Silicon Valley harus berperan dalam mengatasi kejahatan kekerasan. Banyak politisi di seluruh Amerika Serikat pada dasarnya acuh tak acuh terhadap kejahatan kekerasan, meninggalkan upaya serius untuk mengatasi masalah tersebut atau mengambil risiko apa pun dengan konstituen atau donatur mereka dalam menghasilkan solusi dan eksperimen dalam upaya yang seharusnya menjadi upaya putus asa untuk menyelamatkan nyawa.

18. Pengungkapan kehidupan pribadi tokoh publik yang tanpa ampun menjauhkan terlalu banyak talenta dari pelayanan pemerintah. Arena publik-dan serangan dangkal dan picik terhadap mereka yang berani melakukan sesuatu selain memperkaya diri sendiri-telah menjadi begitu kejam sehingga republik ini memiliki daftar signifikan orang-orang yang tidak efektif dan hampa yang ambisinya akan dimaafkan jika ada struktur kepercayaan yang tulus yang tersembunyi di dalamnya.

19. Kehati-hatian dalam kehidupan publik yang tanpa disadari kita dorong, adalah bersifat merusak. Mereka yang bilang tidak ada yang salah seringkali tidak mengatakan banyak hal sama sekali.

20. Intoleransi yang meluas terhadap keyakinan agama di kalangan tertentu harus ditentang. Intoleransi kaum elit terhadap keyakinan agama mungkin merupakan salah satu tanda paling jelas bahwa proyek politik mereka merupakan gerakan intelektual yang kurang terbuka daripada yang diklaim oleh banyak orang di dalamnya.

21. Beberapa budaya telah menghasilkan kemajuan penting; yang lain tetap disfungsional dan regresif. Semua budaya sekarang setara. Kritik dan penilaian nilai dilarang. Namun dogma baru ini mengabaikan fakta bahwa budaya tertentu dan bahkan subkultur tertentu telah menghasilkan keajaiban. Yang lain terbukti biasa-biasa saja, dan lebih buruk lagi, regresif dan berbahaya.

22. Kita harus menolak godaan dangkal dari pluralisme yang kosong dan hampa. Kita, di Amerika dan lebih luas lagi di Barat, selama setengah abad terakhir telah menolak mendefinisikan budaya nasional atas nama inklusivitas. Tetapi inklusi ke dalam apa?

22 Poin manifesto dari buku ini juga diposting resmi di akun X Palantir dan viral dengan 8.400 komentar, 16 ribu retweet, 33 ribu likes dan 49 ribu bookmark. Namun reaksi publik malah agak negatif dan merasa ngeri.

Dilansir Minggu (26/4/2026) The Guardian Inggris merangkum sejumlah tanggapan anggota parlemen Inggris. Manifesto Palantir dinilai seperti parodi film RoboCop, narsis dan arogan. Palantir adalah perusahaan teknologi yang untung besar dari kontrak-kontrak pertahanan dengan Amerika dan Inggris. Perang menguntungkan bisnis mereka.

“Manifesto Palantir terdengar seperti ocehan seorang penjahat super. Perusahaan yang memiliki motivasi ideologis yang begitu kentara dan kurangnya rasa hormat terhadap supremasi hukum demokratis seharusnya tidak berada di dekat layanan publik kita,” kata Victoria Collins, anggota DPR Inggris dari Liberal Democrat.

Sementara itu Deutsche Welle Jerman mengutip Yanis Varoufakis, pakar ekonomi dan mantan Menteri Keuangan Yunani. Tanggapannya pun negatif.

“Jika Iblis bisa men-tweet, inilah bentuknya,” kata Varoufakis.

Sementara itu ilmuwan politik Belanda, Cas Mudde menilai Palantir adalah wujud teknofasisme. “Teknofasisme murni! Eropa bukan cuma harus menghentikan kerja sama baru, tapi harus divestasi dari perusahaan teknofasis ASAP!” ujarnya.

BBC Inggris meminta komentar Ketua Etika Data dan AI Edinburgh University, Profesor Shanno Vallor. Responsnya juga negatif.

“Setiap lonceng tanda bahaya untuk demokrasi harus berbunyi,” kata Vallor.

(Sumber:22 Poin Manifesto Politik Palantir, Dimaknai Mengerikan.)

Kejagung Periksa Pegawai ESDM Terkait Kasus Samin Tan, Ini yang Digali

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik Samin Tan (ST). Penyidik turut memeriksa sejumlah pegawai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator dan pengawas.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pihak ESDM dilakukan untuk menelusuri bagaimana tambang PT AKT tetap beroperasi, meski izinnya telah dicabut sejak tahun 2017.

“Kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi,”kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2025).

Meski begitu, Syarief enggan memerinci kapan dan siapa saja pihak Kementerian ESDM yang telah diperiksa. Dia juga belum membeberkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut.

“Nanti kita sampaikan. Itu sudah masuk dalam materi penyidikan kita. Kita sampaikan berikutnya,” ujar Syarief.

Saat ditanya mengenai peluang adanya tersangka dari pihak kementerian tersebut, Syarief menyatakan pihaknya masih fokus pada alat bukti yang ada. Sejauh ini, penyelenggara negara yang baru ditetapkan sebagai tersangka berasal dari otoritas pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Untuk sementara ini ya, kami baru menetapkan yang dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses,” tutur Syarief.

Terratu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, mereka adalah Handry Sulfian (HS)selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT); dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Samin Tan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

“Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.

(Sumber:Kejagung Periksa Pegawai ESDM Terkait Kasus Samin Tan, Ini yang Digali.)

Palsukan Tanda Tangan Dirut, Eks Asisten Manajer PT Toba Surimi Gasak Rp 123 M

Jakarta (VLF) – Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, Tepi binti Oie Kak Teng, menggasak uang perusahaan hingga Rp 123,2 miliar. Tepi melakukan aksinya dengan memalsukan tanda tangan direktur utama di 54 cek rekening perusahaan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan memalsukan tanda tangan direktur utama pada puluhan cek, lalu mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan di bank,” ujar JPU Daniel Surya Partogi di PN Medan, Kamis (23/4/2026).

Jaksa menjelaskan, aksi terdakwa Tepi berlangsung sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan terdakwa melakukan transaksi atas nama perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.

Kata JPU, terdakwa datang ke bank yang ada membawa tujuh cek yang telah ditandatangani palsu berikut slip transfer. Bahkan, sebelum masuk ke ruang layanan, terdakwa sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai bank.

Setelah melalui proses verifikasi dan paraf petugas bank, dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem RTGS. Jaksa menilai petugas teller tidak teliti mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di bank.

“Berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik, seluruh tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli direktur utama,” tegas Daniel.

Akibat perbuatan terdakwa, PT TSI mengalami kerugian Rp 123.200.000.000. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan cek, slip transfer, buku tabungan, uang tunai rupiah dan dolar AS, serta dua telepon genggam milik terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa, diancam sebagaimana Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Sumber:Palsukan Tanda Tangan Dirut, Eks Asisten Manajer PT Toba Surimi Gasak Rp 123 M.)

Akal Bulus Ketua DPRD Magetan Tilep Dana Hibah Pokkir Rp 242 M

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membongkar akal bulus Ketua DPRD Magetan Suratno dalam dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) sebesar Rp 242 miliar.

Politisi PKB itu diduga terlibat dalam pencairan anggaran dana hibah pokkir tahun anggaran 2020-2024 anggota DPRD Kabupaten Magetan.

“Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar,” kata Kajari Magetan, Sabrul Iman dalam keterangan resminya dilihat detikJatim, Jumat (24/4/2026).

Dalam pencairan dana tersebut, menurut Iman, anggaran disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi anggota DPRD. Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Iman, penyaluran dana dalam 24 pengelompokan kegiatan dinyatakan menyimpang.

“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ungkap Imam.

Iman menambahkan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan telah memeriksa 35 saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp 242 miliar tersebut. Dari pemeriksaan itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno.

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan sebanyak 35 saksi dan pengumpulan alat bukti berupa data atau dokumen sebanyak 788 bundel dan 12 barang bukti elektronik,” tandas Imam.

Sebelumnya, Ketua DPRD Magetan Suratno ditetapkan Kejari sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar. Politisi PKB itu tampak menangis saat hendak dijebloskan ke tahanan.

Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka yakni JML, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping dewan.

(Sumber:Akal Bulus Ketua DPRD Magetan Tilep Dana Hibah Pokkir Rp 242 M.)

Kejagung: Kasus Video Profil Desa di Karo yang Jerat Toni Aji Sudah Inkrah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons aksi massa yang menuntut terpidana kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo, Toni Aji Anggoro, dibebaskan. Kejagung menyatakan putusan terhadap Toni sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dilansir detikSumut, Kamis (23/4/2026), massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo. Aksi digelar Senin (20/4) lalu.

Toni Aji sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo. Dia didakwa bersama videografer atau pemilik CV Promiseland Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu, Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana (AEP). Kemudian Amry KS Pelawi selaku Pemilik CV. Gundaling Production.

Sementara itu satu orang lainnya yakni Jesaya Ginting selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT) berstatus DPO.

Jesaya divonis 20 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 228 juta. Sementara Toni Aji dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Berbeda dengan dua terdakwa itu, Amsal Sitepu divonis bebas. Perihal Amsal Sitepu ini sempat ramai beberapa waktu lalu karena videonya viral dituntut 2 tahun penjara dalam kasus ini hingga berujung DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna merespons perihal demo massa terkait Toni Aji. Kata Anang, kasus yang menjerat Toni Aji sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sudah inkrah itu,” kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Anang mengatakan perkara yang menjerat Toni Aji secara substansi berbeda dengan Amsal Sitepu. Meskipun kasus keduanya sama-sama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo.

“Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya (dengan Amsal Sitepu). Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO,” jelas Anang.

“Case per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada,” sambung dia.

Dia menyebut Toni Aji sudah dieksekusi. Hal itu, katanya, menguatkan adanya tindak pidana korupsi hingga hakim menjatuhkan vonis.

“Yang jelas saya mendapat informasi perkara itu sudah inkrah, sudah terbukti, itu saja. Sudah dieksekusi loh,” tutur Anang.

Juru Bicara (Jubir) PN Medan Soniady Drajat Sadarisman juga buka suara. Soniady mengungkapkan bahwa kasus Toni telah lama inkrah.

“Pihak pengadilan mengatakan putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah inkrah bukan wewenang PN Medan,” ucap Soniady kepada detikSumut.

Kata Soniady, perkara Toni Aji sudah diputus 28 Januari 2026. Vonis itu juga telah berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026.

“Perkaranya, putus 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap (BHT) pada 5 Februari 2026,” pungkasnya.

(Sumber:Kejagung: Kasus Video Profil Desa di Karo yang Jerat Toni Aji Sudah Inkrah.)

PTUN Tak Terima Gugatan terhadap Fadli Zon yang Sangkal Pemerkosaan Massal ’98

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal 1998.

Gugatan terhadap Fadli Zon itu diajukan mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dan enam orang lainnya dari masyarakat sipil.

“Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima,” demikian putusan yang termaktub dalam SIPP PTUN Jakarta, dilihat, Kamis (23/4/2026).

Hakim ketua Hastin Kurnia Dewi menetapkan pihaknya menerima keberatan alias eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut), sehingga menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan itu.

“Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu,” ucap hakim ketua, dikutip Antara.

Para penggugat di antaranya Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.

Adapun gugatan terhadap Fadli Zon tercatat dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Penggugat menilai pernyataan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan massal 1998 diunggah melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama @fadlizon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama @kemenkebud pada 16 Juni 2025. Fadli zon dituntut meminta maaf karena ucapannya itu.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik putusan PTUN Jakarta. Koalisi Sipil menilai tidak diterimanya gugatan ini menunjukkan hak asasi manusia terenggut.

“Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan,” demikian pertanyaan Koalisi Sipil.

Koalisi Sipil juga menilai putusan ini sebagai kegagalan PTUN menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius.

“Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah,” ucap Koalisi Sipil.

“Kami menegaskan kembali bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia,” sambungnya.

(Sumber:PTUN Tak Terima Gugatan terhadap Fadli Zon yang Sangkal Pemerkosaan Massal ’98.)

PN Jakpus Hukum Hary Tanoe-MNC Bayar Rp 531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka

Jakarta (VLF) – Bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk dihukum membayar ganti rugi USD 28 juta dan Rp 50 miliar atau total Rp 531,5 miliar.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim terkait gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Putusan gugatan ini diketok pada Rabu (22/4/2026). Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Fajar Kusuma Aji dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merupakan pihak Penggugat.

Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku Tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II. Lalu, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II.

“Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Sunoto mengatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi USD 28 juta ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas. Hakim juga menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding membayar ganti rugi Rp 50 miliar.

Berikut amar lengkap putusan gugatan ini:

1.⁠ ⁠Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat

2.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas

3.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000

4.⁠ ⁠Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan

5.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000

6.⁠ ⁠Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Sunoto mengatakan majelis hakim menyatakan transaksi tanggal 12 Mei 1999 merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga bukan jual beli. Hakim berpendapat para tergugat yang merupakan pihak yang menginisiasi transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan, telah mengetahui jika NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan.

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli. Majelis menilai Para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988,” ujar Sunoto.

“Sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Sunoto mengatakan majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil yakni doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Hary Tanoe selaku Tergugat I.

“Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi,” ujarnya.

Sunoto mengatakan terhadap tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2% per bulan, majelis hakim tidak mengabulkan perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, serta menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang. Sunoto mengatakan tuntutan uang paksa dan tuntutan putusan serta-merta ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

Sunoto mengatakan putusan ini belum bersifat final dan pihak yang tidak menerima berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan. Dia mengatakan majelis hakim memutus perkara ini dengan independen.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

(Sumber:PN Jakpus Hukum Hary Tanoe-MNC Bayar Rp 531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka.)

Yang Didapatkan ART Selepas DPR Sahkan UU PPRT

Jakarta (VLF) – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. UU ini mengatur apa saja yang akan didapatkan oleh asisten rumah tangga (ART).

Pengesahan RUU PPRT jadi UU ini berlangsung di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.

Balkon ruang rapat paripurna sempat riuh jelang pengesahan RUU PPRT jadi UU. Komunitas PRT antusias menyambut ketika pimpinan rapat mempertanyakan apakah RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai tepuk tangan dan sorak sorai bahagia dari para PRT yang hadir di rapat paripurna.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyambut keriuhan di rapat paripurna. Ia menyebut pengesahan RUU PPRT jadi UU juga disambut bahagia oleh fraksi yang ada di balkon.

“Yang kami hormati, ‘fraksi balkon’, yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini,” ucap Menkum Supratman disambut kembali tepuk tangan oleh komunitas PRT yang ada di balkon.

Lindungi Perempuan Rentan

Anggota DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menilai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi langkah konkret negara dalam melindungi perempuan. Nurul mengatakan RUU PPRT merupakan upaya untuk berpihak terhadap perempuan sebagai kelompok rentan.

“Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga,” kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Politikus Partai Golkar itu mengungkit proses panjang sebelum RUU PPRT disahkan. Menurutnya, pengesahan tersebut menunjukkan komitmen DPR menghadirkan keadilan bagi PRT.

“Saya menyambut baik perjuangan yang sudah dilakukan sejak empat periode lalu. Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Nurul menyebut substansi itu menjadi tonggak penting dalam menghapus praktik eksploitatif yang selama ini membayangi pekerja domestik, yang mayoritasnya perempuan.

“Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus punya kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“(Jaminan sosial) sudah nanti di PP-nya, kan ada PP-nya nanti, nanti ada PP, diatur di PP,” kata Dasco kepada wartawan.

Dasco juga menyebut jaminan sosial bisa saja nantinya ditanggung oleh negara. Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebut pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut ke pemerintah.

“Ya nanti kita coba usulkan, biar nanti di PP diatur,” ucap dia.

Dalam draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Selasa (21/4/2026), dijelaskan bahwa Perusahaan Penempatan PRT yang selanjutnya disebut P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Perusahaan ini telah mendapat perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.

Perlindungan Terkait Upah

Adapun P3RT terikat dengan beberapa aturan. Beberapa di antaranya dilarang memotong upah PRT hingga menahan dokumen pribadi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28.

Pasal 28

(1) P3RT dilarang:

  1. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
  2. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
  3. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
  4. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa P3RT bisa dikenai sanksi jika melanggar beberapa larangan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.

(2) P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

  1. teguran;
  2. peringatan tertulis;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
  6. pencabutan izin.

Dapat Jaminan Sosial Hingga Cuti

Lebih lanjut, UU ini juga mengatur hak PRT. PRT berhak atas jaminan sosial hingga cuti sesuai kesepakatan.

Pasal 15

(1) PRT berhak:

  1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  2. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
  3. mendapatkan waktu istirahat;
  4. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  5. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  6. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  7. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  10. mendapatkan makanan sehat;
  11. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
  12. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  13. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
  14. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati
atau sesuai dengan Perjanjian Kerja

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Perselisihan Diselesaikan Lewat Mediasi

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemberi kerja, P3RT dan PRT. Penyelesaian dilakukan lewat musyawarah dan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 31 dan 32:

Pasal 31

(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.

Mediasi

Pasal 32

(1) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.

(2) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.

(4) Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan

(Sumber:Yang Didapatkan ART Selepas DPR Sahkan UU PPRT.)