Terbongkar Kasus Email Palsu Didalangi WN Nigeria Rugikan Rp 32 Miliar

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bisnis ilegal modus manipulasi data email. Penipuan itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 32 miliar.

Lima orang tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari 3 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 WN Nigeria.

“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ucap Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Dua orang tersangka WN Nigeria ialah CO alias O dan EJA alias E. Sementara 3 tersangka WNI ialah DN alias L, YC, dan I.

Kelima tersangka ditangkap pada Kamis (25/4). Polisi masih memburu seorang WN Nigeria berinisial S yang berperan sebagai hacker.

Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” jelas Himawan.

Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.

Perusahaan di Singapura Rugi Rp 32 M

Dalam kasus ini, pihak yang menjadi korban ialah salah satu perusahaan di Singapura. Perusahaan itu melapor ke kepolisian Singapura yang lalu diteruskan ke NCB Interpol dan Divhubinter Polri.

Polri menerbitkan laporan polisi yang teregister A/12/VIII/SPKT tertanggal 18 Agustus 2023 dan kasus diselidiki Bareskrim Polri.

Tersangka melakukan penipuan dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transfer dana. Para tersangka memanipulasi pembayaran melalui komunikasi e-mail antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan PT Huttons Asia. Dengan memakai email yang seolah-olah merupakan PT Huttons Asia yang asli, para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang.

“Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura,” terang Himawan.

Tersangka menjalankan modus menggunakan email palsu untuk mengelabui perusahaan Kingsford Huray Development LTD. Mereka mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu huruf pada alamat e-mail sehingga menyerupai email aslinya.

“Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujarnya.

Dari situ para tersangka berhasil menggasak uang Rp32 miliar milik perusahaan Kingsford Huray Development LTD.

Peran Tersangka

Himawan menerangkan kasus tersebut berawal dari tersangka CO yang meminta DM dan EJA untuk mencari orang membuat e-mail palsu serta rekening bank penampung.

“Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia International,” terang Himawan.

Dari situ, kemudian EJA bekerja sama dengan DM merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Huttons Asia Internasional. EJA bersama DM juga disebut membantu CO membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Adapun tersangka DM diketahui sebagai residivis Polda Metro Jaya atas perkara yang sama pada 2018. Dia juga terlibat dalam perkara uang palsu di Bareskrim Polri pada 2020.

“(DM alias L) Merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional,” jelas dia.

Lima orang tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari 3 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 WN Nigeria. Satu orang masih buron (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Sementara itu, I bersama-sama dengan YC juga berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Hutons Asia Internasional. Keduanya mendapat komisi masing-masing lima persen dan sepuluh persen dari uang hasil kejahatan yang diperoleh sindikat itu.

Hacker WN Nigeria Buron

Kelima tersangka dikontrol oleh hacker WN Nigeria berinisial S. Polri telah mengirimkan pengajuan red notice ke Interpol untuk memburu S.

“Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol untuk melakukan pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut,” ujar Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Roland Ronaldy dalam jumpa pers.

“Perbuatan dari kelima tersangka tersebut itu dikontrol oleh seseorang yang berinisial S, yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing,” imbuhnya.

(Sumber : Terbongkar Kasus Email Palsu Didalangi WN Nigeria Rugikan Rp 32 Miliar.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *