Ada Dugaan Suap Oknum Pejabat Bea Cukai Juanda di Kasus Impor HP Bekas

Jakarta (VLF) – Penyidik Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan adanya perusahaan importir yang memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk melancarkan impor telepon seluler (HP) bekas ilegal di Pabean Juanda. Hal itu terungkap usai penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda pada Rabu (24/6).

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin mengatakan praktik tersebut diduga terjadi sejak 2024 hingga 2026.

“Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia,” kata Mulya dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, perusahaan-perusahaan importir diduga memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan modus menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan dugaan bahwa perusahaan-perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain, sehingga tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan antara importir dan oknum tertentu sehingga barang impor bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

“Penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan yang menyebabkan kegiatan importasi tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang impor yang masuk,” imbuh Mulya.

Ia menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penggeledahan yang telah dilakukan bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam rangka mengungkap seluruh pihak yang terlibat hingga memastikan proses penegakan hukum.

“Selain fokus pada pengungkapan pelaku, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset guna mengidentifikasi dan mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, sehingga kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan secara optimal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi telepon seluler (ponsel) bekas.

Selain itu, di waktu yang bersamaan polisi juga menggeledah Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah Saudara MT (pihak swasta) di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, dan rumah Saudari AY (oknum BC) di wilayah Ketintang, Surabaya.

Dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sementara dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), polisi mengamankan empat kontainer dokumen.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari dua rumah yang digeledah. Dari rumah MT, polisi mengamankan lima unit iPhone, DVR CCTV, rekening koran, buku catatan pembagian uang, slip setoran, serta uang tunai Rp 165 juta dan SGD 14.200.

Sedangkan dari rumah AY, penyidik menyita perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.

Masih terkait perkara yang sama, pada Kamis (25/6) penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PT TSL, yang ditemukan dalam kondisi telah tutup, tidak ada aktivitas dan telah dipasang plang untuk dijual.

Kemudian dilakukan pula penggeledahan di rumah AHT, ditemukan barang bukti 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset. Penggeledahan lalu menyasar dua kafe yaitu Cafe Sulthan dan Cafe AZ, ditemukan barang bukti antara lain dokumen terkait Pendirian Akta CV AHS ENTERTAINMENT, dokumen Perizinan CV AHS ENTERTAINTMENT, sejumlah rekening bank, 3 Digital Video Recorder (DVR) CCTV, 2 flashdisk, 4 box karton Kosong warna coklat bertuliskan ‘Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur’, serta 1 bundel dokumen perpajakan.

(Sumber:Ada Dugaan Suap Oknum Pejabat Bea Cukai Juanda di Kasus Impor HP Bekas.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *