Jakarta (VLF) – Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat Kalsum Barifi divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah KONI Lahat. Selain hukuman penjara, Kalsum juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Agus Rahardjo dalam sidang putusan, Kamis (25/6/2026).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kalsum Barifi selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menghukum Kalsum membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam perkara yang sama, Bendahara Umum KONI Lahat Amrul Husni divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Usai putusan dibacakan, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat mendakwa keempat terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Lahat. Mereka diduga melakukan pemotongan dana hibah dan meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber:Ketua KONI Lahat Divonis Bui 3 Tahun 6 Bulan di Kasus Korupsi Dana Hibah.)
