Jakarta (VLF) – Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti sejumlah aspek di pasar modal Indonesia. Dalam Market Classification Review 2026, MSCI menilai transparansi kepemilikan saham, validitas free float, hingga dugaan praktik coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi masih menjadi isu yang memengaruhi tingkat kelayakan investasi (investability) pasar modal Indonesia.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian menilai catatan tersebut menjadi fase pembuktian bagi Indonesia. Menurutnya, investor global kini ingin melihat hasil nyata dari berbagai reformasi yang telah dilakukan di pasar modal.
“Kalau dulu tantangannya membuat reformasi, sekarang tantangannya membuktikan bahwa reformasi itu benar-benar berjalan. Investor ingin melihat transparansi yang lebih baik, mekanisme harga yang sehat, pengawasan yang ketat, dan integritas pasar yang semakin kuat,” kata Fakhrul dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan daya tarik investasi apabila mampu memperkuat transparansi dan kepastian hukum secara berkelanjutan.
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai catatan MSCI perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Ia mengatakan meski Indonesia masih berstatus emerging market, evaluasi terhadap kualitas tata kelola pasar modal tetap dilakukan secara berkala.
“Dunia internasional ingin melihat apakah pasar modal Indonesia benar-benar bergerak menuju transparansi yang lebih baik atau justru terjebak dalam persoalan yang sama dari tahun ke tahun,” ujar Hardjuno, Kamis (25/6/2026).
Menurut Hardjuno, isu yang disorot MSCI tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pasar modal, tetapi juga menyangkut kepercayaan investor terhadap sistem keuangan dan penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyinggung sejumlah kasus yang pernah terjadi di sektor keuangan dan pasar modal, seperti Jiwasraya, Asabri yang melibatkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kresna Life yang menyeret Michael Steven, hingga WanaArtha Life.
Menurutnya, dampak dari kasus-kasus tersebut tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga memengaruhi kepercayaan investor.
“Pasar modal adalah pasar kepercayaan. Ketika investor mulai ragu terhadap siapa pemilik sebenarnya suatu saham, meragukan kewajaran harga, atau tidak yakin hukum ditegakkan secara konsisten, maka mereka akan memilih memindahkan investasinya ke negara lain yang dianggap lebih aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor dalam menempatkan modal jangka panjang.
“Investor tidak mencari negara dengan regulasi paling banyak. Investor mencari negara yang paling konsisten menegakkan aturan. Di situlah pentingnya rule of law atau supremasi hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) David Sutyanto menilai catatan MSCI dapat menjadi momentum untuk mempercepat reformasi pasar modal nasional.
Menurut David, tantangan saat ini bukan lagi menyusun reformasi, melainkan memastikan kebijakan yang telah dirancang berjalan secara konsisten dan memberikan dampak nyata.
“Tantangannya sekarang adalah implementasi. Reformasi harus berjalan secara konsisten, terukur, dan dampaknya harus terlihat oleh investor global,” jelasnya.
(Sumber:Transparansi hingga Free Float Disorot MSCI, Ini PR Pasar Modal RI.)
