Pemeriksaan Maraton KPK di Bali Usut Kasus Pemerasan Ditjen Imigrasi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam dua hari terakhir, penyidik memeriksa maraton 12 saksi di Bali untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan yang nilainya mencapai sedikitnya Rp 145 miliar.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) dan Kamis (25/6/2026). Selain mendalami dugaan aliran uang kepada oknum imigrasi, KPK juga menegaskan biro jasa pengurusan visa justru berkedudukan sebagai korban pemerasan.

Pemeriksaan Saksi

Pada Kamis (25/6/2026), penyidik KPK memeriksa enam saksi di Mapolresta Denpasar. Pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan ruang pemeriksaan milik Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo Simatupang membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya hanya memfasilitasi tempat.

“Pemeriksaan saksi terhadap kasus yang ditangani mereka,” kata Leonardo.

“Kami hanya menyiapkan tempat untuk digunakan pemeriksaan,” tambahnya.

Enam saksi yang diperiksa yakni Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf keuangan Santika Dewi, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri, Agnes Natalia Tanuwijaya, serta Audria Rama Dhani selaku staf PT Bali Soft sekaligus agen.

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa enam saksi dari Visa4Bali Luwuk dan PT MSI Service Indonesia. Dengan demikian, total 12 saksi telah diperiksa dalam dua hari.

Dalami Dugaan Setoran ke Oknum Imigrasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan setoran biro jasa kepada oknum Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.

“Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” kata Budi.

Menurut Budi, biro jasa diduga dipaksa membayar uang di luar tarif resmi agar dokumen keimigrasian diproses.

“Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,” ujarnya.

KPK menilai temuan tersebut menguatkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

“Ada dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” jelas Budi.

KPK: Biro Jasa Berstatus Korban

Budi menegaskan perkara yang ditangani KPK dikonstruksikan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan, sehingga biro jasa tidak ditempatkan sebagai pelaku.

“Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan (Pasal 12e), sehingga posisi biro jasa ini sebagai korban. Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” ujarnya.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022-2026 dengan modus meminta uang kepada WNA maupun agen visa agar proses administrasi dipercepat atau dipermudah. Dari hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga terkumpul mencapai sedikitnya Rp 145 miliar.

CV Visa Agung Bali Klaim Ikut Dirugikan

Usai diperiksa, kuasa hukum CV Visa Agung Bali, F Yanuar Siregar, menegaskan kliennya merupakan korban dalam perkara tersebut.

“CV Visa Agung Bali dan secara umum usaha-usaha serupa di Bali secara konkret adalah korban dari apa yang terjadi di keimigrasian tersebut,” kata Yanuar.

Ia juga membantah Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti merupakan staf operasional CV Visa Agung Bali.

“Perlu kami sampaikan bahwa CV Visa Agung Bali tidak mengetahui sama sekali proses teknis di lapangan karena yang melaksanakan dan berproses di lapangan adalah pihak ketiga. Dalam hal ini sekaligus kami tegaskan bahwa Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti bukanlah staf operasional CV Visa Agung Bali,” ujarnya.

Yanuar menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah KPK mengusut tuntas perkara tersebut demi memperbaiki sistem keimigrasian dan menghilangkan praktik di luar standar operasional prosedur (SOP).

(Sumber:Pemeriksaan Maraton KPK di Bali Usut Kasus Pemerasan Ditjen Imigrasi.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *