Pimpinan Komisi VIII DPR: Ibadah Itu Hak, Tidak Boleh Dihalangi

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyoroti penggerudukan doa rosario yang dilakukan mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Ace mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi orang beribadah.

“Menjalankan Ibadah itu hak setiap warga negara. Tidak boleh dihalang-halangi. Apalagi untuk menghalanginya dengan cara-cara kekerasan,” kata Ace kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Politikus Golkar itu juga meminta agar masyarakat tak melakukan kekerasan maupun mengintimidasi orang yang hendak beribadah. Menurutnya, setiap permasalahan harus diupayakan diselesaikan dengan dialog.

“Lebih baik kita selesaikan dengan cara-cara dialog dan musyawarah secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ace pun menyerahkan pengusutan kasus kepada aparat penegak hukum. Dia mendorong aparat hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap warga yang beribadah.

“Aparat hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan kekerasan atas nama apapun, apalagi tindakan kekerasan itu dilakukan karena mencoba menghalangi orang untuk menjalankan ibadah,” ujarnya.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Ketua RT

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangsel. Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53).

“Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

“Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali,” tambahnya.

Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan pengancaman agar korban membubarkan diri.

“Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,”sebutnya.

(Sumber : Pimpinan Komisi VIII DPR: Ibadah Itu Hak, Tidak Boleh Dihalangi.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *