KPU Salah Baca Jawaban Sengketa Pileg, Langsung Dipotong Hakim MK

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon hari ini. Hakim MK Saldi Isra sempat memotong KPU gara-gara salah membacakan jawaban atas perkara yang sedang diadili.

Mulanya, Saldi Isra mengingatkan batas waktu bagi termohon untuk memberikan jawaban. Dia setiap pihak hanya memiliki waktu 10 menit untuk membacakan jawaban atas permohonan pemohon.

“Yang akan kita dengarkan jawaban termohon kemudian pihak terkait terakhir Bawaslu itu ada 12 nomor. Oleh karena itu, kita untuk mendengarkan semua ini itu punya waktu sampai pukul 12.00 WIB,” ujar Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

“Oleh karena itu, diharapkan kepada semua yang menyampaikan baik itu termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu bisa menggunakan waktu seefektif mungkin maksimal masing-masing 10 menit, maksimal. Tapi, kalau bisa dikurangi, dikurangi,” sambungnya.

Saldi kemudian mempersilakan pihak termohon dari perkara 102-01-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk membacakan jawaban. Namun, KPU malah membacakan jawaban untuk perkara lain, yakni nomor 112.

“Ini 102,” ujar Saldi menghentikan keterangan KPU.

“Oh iya, saya 112, salah dengar,” jawab pihak KPU.

Saldi lalu berkelakar bahwa pihak KPU salah dengar gara-gara tim bulu tangkis Indonesia kalah dalam ajang Piala Thomas dan Uber. Dia mengatakan kekalahan itu bisa berdampak pada orang-orang.

“Iya, biasa Pak, kemarin kita kalah badminton soalnya dua-duanya, ada pengaruhnya juga saya dengar. Silakan Pak,” ujar Saldi.

(Sumber : KPU Salah Baca Jawaban Sengketa Pileg, Langsung Dipotong Hakim MK.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *