Bule Amerika Tusuk Mertua di Banjar Divonis 16 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Arthur Leigh Welohr (35), bule asal Amerika Serikat yang membunuh mertuanya bernama Agus Sopiyan (58) di Banjar, divonis 16 tahun penjara. Arthur juga divonis harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta.

Dilansir detikJabar, Rabu (8/5/2024), kejadian itu bermula saat Arthur membunuh Agus pada Minggu (24/9/2023) lalu di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Pada saat sidang putusan, Arthur didampingi kuasa hukum dan penerjemah serta mendapat pengawalan personel polisi.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Banjar, Selasa (7/5/2024). Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Muhammad Adi Hendrawan, hakim anggota I Petrus Nico Kristian dan hakim anggota II Zaimi Multazim.

Vonis 16 tahun yang diputuskan hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Arthur selama 18 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Adi Hendrawan menyatakan terdakwa Arthur Leigh Welohr Bin Thomas Wheeler telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana’ sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 16 tahun. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi kepada Saksi Poniah Siti Rohmah Binti Dulah Ambari sejumlah Rp192.000.000.

“Dan apabila terdakwa tidak membayar uang restitusi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata hakim.

(Sumber : Bule Amerika Tusuk Mertua di Banjar Divonis 16 Tahun Penjara.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *