Sosok Glory Tersangka Baru Kasus MBG dan Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Jakarta (VLF) – Glory Harimas Sihombing menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebenarnya, siapa Glory Harimas hingga diduga bisa menjual titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG)?

Dirangkum detikcom, Jumat (19/6/2026), Glory disebut oleh Kejagung sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dilihat dari situsnya, IFSR menyatakan diri sebagai ‘think-tank strategis yang berkomitmen memperkuat ketahanan pangan Indonesia melalui riset berbasis bukti, advokasi kebijakan, dan implementasi program’.

IFSR menyatakan diri sebagai mitra resmi UN World Food Programme dalam mendukung program MBG. IFSR juga menyatakan pihaknya merupakan anggota resmi School Meals Coalition.

Kembali soal Glory, namanya bukan baru kali ini muncul terkait MBG. Pada Mei 2025, Glory bersama IFSR meluncurkan buku berjudul ‘Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)’.

Peluncuran buku itu dilakukan di Jakarta pada 9 Mei 2025 dan dihadiri Glory selaku Direktur Eksekutif IFSR bersama rekan-rekannya. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Dadan Hindayana, juga hadir dalam acara tersebut.

Dadan saat itu memuji IFSR yang disebutnya konsisten mendukung MBG. Glory dan rekan-rekannya juga menyerahkan buku itu langsung kepada Dadan.

Pada Oktober 2025, Glory meluncurkan situs review MBG. Saat itu, Glory menyebut situs tersebut dibuat untuk memberi feedback terkait menu MBG yang disajikan. Dia saat itu mengaku sedih karena banyak relawan SPPG yang bekerja tapi yang disorot adalah masalah keracunan.

Kini Jadi Tersangka

Pada Kamis (18/6/2026), nama Glory kembali muncul terkait dengan MBG. Kali ini, Glory diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap Dadan sudah mengenal Glory sebelum 2024. Namun, dia enggan menjelaskan detail awal perkenalan keduanya.

“Memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” ujar Syarief.

Glory diduga diminta oleh Dadan untuk mencari mitra pelaksanaan program MBG. Syarief menyebut Dadan diduga memberi akses kepada Glory untuk memperoleh titik SPPG lewat yayasan IFSR.

“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” kata Syarief.

Setelah itu, Glory diduga menjual titik SPPG yang telah diperoleh IFSR ke pihak lain. Harga jualnya bisa mencapai Rp 100 juta per titik SPPG.

“Kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” ujarnya.

Glory juga diduga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator SPPG. Kondisi itu diduga membuat Glory bisa mengatur pengalihan SPPG dari yayasan miliknya ke pembeli titik SPPG. Glory juga diduga memberi uang hasil penjualan titik SPPG kepada Dadan.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” katanya.

Selain Glory, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).

(Sumber:Sosok Glory Tersangka Baru Kasus MBG dan Kedekatan dengan Eks Kepala BGN.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *