Targetkan Status 1.000 Cagar Budaya Nasional, Kemenbud Gandeng Lembaga Hukum

Jakarta (VLF) – Kementerian Kebudayaan mematok target ambisius memberikan status seribu cagar budaya nasional pada 2026.

Untuk mewujudkan itu, Kemenbud menggandeng lembaga hukum untuk pelestarian dan percepatan penetapan warisan budaya.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi (PKT) Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan sejauh ini sebanyak 460 cagar budaya yang sudah memiliki predikat itu.

“Jadi memang kalau biasanya kita kan penetapan cagar budaya nasional itu kan setahun sekali. Sekarang kita nggak, Pak Menteri (Fadli Zon) arahannya setahun bisa tiga kali atau empat kali,” kata Restu saat konferensi pers di Kantor Kemenbud, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Penetapan cagar budaya tersebut dilakukan untuk melestarikan warisan budaya yang dimiliki oleh Indonesia. Restu juga berujar bahwa upaya tersebut merupakan kerja banyak pihak, baik pemerintah daerah, pusat, hingga komunitas.

Restu mengatakan langkah itu dilakukan sesuai dengan arahan Menbud Fadli Zon.

“Jadi saya sih punya keyakinan bahwa penetapan cagar budaya nasional nanti insyaAllah di tahun ini bisa serbu, kalau perlu lebih gitu. Karena potensi cagar budaya kita itu kan banyak sekali,” kata dia.

“Museum Nasional saja ada 189 ribu koleksinya, belum itu di daerah-daerah dan sebagainya, jadi ini akan kita dorong untuk kita lakukan percepatan penetapan cagar budaya nasional. Begitu juga dengan warisan budaya takbenda, kita juga akan terus melakukan percepatan-percepatan,” lanjut Restu.

Kerja Sama Bantuan Hukum

Dalam proses pelestarian budaya ini lumrahnya akan menghadapi kendala, terlebih terkait wilayah hukum. Oleh karenanya Kementerian Kebudayaan bekerjasama dengan lembaga hukum untuk memperlancar proses tersebut. Termasuk, revitalisasi cagar budaya yang ada di wilayah Keraton Surakarta (Solo).

“Di Keraton Solo kita sudah masuk beberapa pendataan, kita sudah sejak mungkin bulan April sudah masuk, kami sudah menyurat ke Keraton Solo untuk melakukan pendataan cagar budaya yang ada di sana. Terutama kaitannya dengan pusaka, kemudian atribut-atribut yang lain yang di museum, terutama yang di museum,” kata Restu.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan lembaga hukum yang diajak bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan menjelaskan kolaborasi ini tujuannya untuk mempermudah kinerja dari Kementerian Kebudayaan dalam melakukan pelestarian warisan budaya.

“Dalam proses pelaksanaan itu ternyata banyak persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh Kementerian Kebudayaan. Jadi oleh karena itu kami pernah menjadi salah satu kuasa hukum dari persoalan cagar budaya juga,” kata Teguh Sastya Bakti.

“Karena kami memiliki pengalaman itu, kami juga mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat-masyarakat adat itu agar dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kementerian Kebudayaan itu bisa terlaksana dengan baik,” kata Teguh.

Sebagai gambaran, Teguh pernah menjadi kuasa hukum untuk salah satu kubu di Keraton Solo. Dengan modal pengalaman itu, dia yakin mampu memberikan dukungan bagi Kementerian Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya.

“Oleh karena itu kami karena punya pengalaman itu dan kami punya program-program baru, mengusulkan Kementerian Kebudayaan juga barangkali kehadiran kami juga bisa membantu Kementerian Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya khususnya di bidang hukum ke depannya,” ujarnya.

(Sumber:https://travel.detik.comTargetkan Status 1.000 Cagar Budaya Nasional, Kemenbud Gandeng Lembaga Hukum/travel-news/d-8542272/targetkan-status-1-000-cagar-budaya-nasional-kemenbud-gandeng-lembaga-hukum.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *