Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Klaten ikut membantu penagihan debitur bermasalah PD BKK Klaten. Total dana yang dikejar senilai Rp 5,3 miliar dari 15 debitur.
“Yang baru bisa kita tagihkan, yang baru bisa kita kumpulkan dan kita setorkan ke kas penampung di Bank Jateng baru sekitar Rp 1,4 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo di kantornya usai beraudiensi dengan nasabah PD BKK Klaten, Jumat (24/7/2026) siang.
Dijelaskan Edi, dana sebesar itu dikumpulkan dalam upaya pemulihan kerugian dan penagihan PD BKK yang dilakukan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Dana sebesar itu didapat kejaksaan dari penagihan 15 SKK (surat kuasa khusus).
“Sudah ada 15 SKK yang sudah kami tagihkan. Maksimal jika penagihan itu nanti lancar bisa kita tagihkan sampai Rp 5,3 miliar, mudah-mudahan lancar kami mohon doanya,” kata Edi.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Klaten, Krishadi Widiyanto, menjelaskan pihaknya dilibatkan Pemkab Klaten sejak Juni 2025. Selain itu di akhir tahun 2025, juga sudah beraudensi dengan pendamping nasabah dari IKA PMII Klaten.
“Kita juga beraudiensi dengan IKA PMII dan kita menyarankan dilakukan audit internal. Tapi itu belum karena terkendala permodalan dari pemerintah provinsi dan kabupaten,” papar Krishadi.
Kemudian, lanjut Krishadi, kejaksaan dengan mekanisme perdata dan tata usaha negara juga mendorong PD BKK memberikan SKK. Setelah dicek ada 15 debitur bermasalah.
“Setelah kita cek ada 15 debitur bermasalah dengan potensi pemulihan kerugian negara dan masyarakat total sekitar Rp 5,3 miliar. Kita sedang berproses dan kendala luar biasa,” jelas Krishadi.
Untuk sementara, terang Krishadi, yang baru bisa dipulihkan sekitar Rp 1,4 miliar dan diharapkan sampai Rp 2 miliar dalam waktu dekat. Dari 15 debitur itu yang paling besar di angka Rp 800 juta.
“Yang paling besar Rp 800 juta dan ini sudah kita cek, sudah kita mitigasi untuk upaya non-litigasi ini. Kita juga akan melakukan gugatan hukum kepada debitur ini,” jelas dia.
Terpisah, Ketua Paguyuban Nasabah PD BKK Klaten, Purwanto menjelaskan selaku nasabah pihaknya masih kecewa. Sebab, jumlah yang sudah dipulihkan Rp 1,4 miliar itu belum sesuai harapan.
“Kan baru Rp 1,4 miliar, masih jauh dari harapan kita. Sebab jumlah dana nasabah totalnya Rp 50 miliar,” kata Purwanto kepada detikJateng.
Sebelumnya diberitakan, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten menutup operasionalnya sejak 19 Juni 2025. Penutupan itu membuat para nasabah bingung, sebab sebelumnya tak ada sosialisasi.
Di kantor pusatnya yang berada di jalan Klaten-Jatinom, Kecamatan Ngawen, Klaten, pintu kantor dikunci rapat. Di kantor berlantai dua itu sama sekali tidak ada aktivitas.
Nasabah PD BKK warga Kecamatan Kemalang, Wuryanto mengatakan penutupan itu membuat bingung. Warga yang menjadi nasabah pun berkumpul saling bertanya.
“Kemarin warga kumpul ya mereka bertanya-tanya. Mestinya penutupan itu ada sosialisasi, penjelasan, atau diberi call center untuk masyarakat meminta informasi, bukan cuma pengumuman tutup,” ungkap Wuryanto kepada detikJateng.
Apalagi, sambung Wuryanto, banyak warga Kecamatan Kemalang yang menjadi nasabah. Mulai dari warga sampai lembaga-lembaga kemasyarakatan.
“Nasabahnya di sini banyak, ada warga perorangan, koperasi dan lembaga. Bahkan informasinya ada yang dananya sampai Rp 700 juta,” jelas Wuryanto.
(Sumber:Jaksa Kejar Rp 5,3 M dari 15 Debitur Bermasalah PD BKK Klaten.)
