Jakarta (VLF) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi respons atas keputusan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif baru sebesar 10% terhadap barang impor asal Indonesia. Rencananya, tarif baru tersebut mulai berlaku pada Jumat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah Indonesia mencermati pengakuan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR). USTR mengakui Indonesia menjadi salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global. Saat ini, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan pemerintah AS, terutama terkait proses investigasi Section 301.
“Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah,” ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Seperti diketahui, USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara. Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10% di bawah Section 301, bersama 16 negara lainnya, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris.
Haryo menjelaskan pemerintah juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” beber ia.
Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif. Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka membuka pasar baru, melalui sejumlah perjanjian dagang dengan negara lain, seperti Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), hingga Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa mulai hari Jumat.
Trump menilai negara-negara tersebut lemah dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. Kebijakan ini mulai berlaku tepat saat tarif global sementara sebesar 10% berakhir.
Dikutip dari Reuters, Jumat (24/7/2026), berdasarkan keputusan akhir, AS akan mengenakan tarif 10% terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah berlaku sebelumnya akan menjadi 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif 12,5%.
Langkah tersebut menjadi upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Trump mengenai penerapan tarif yang hampir menyeluruh terhadap impor.
(Sumber:RI Tunggu Kabar Produk yang Tak Kena Tarif 10% dari AS.)
