Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan pembebasan terhadap pajak untuk kendaraan listrik. Mobil listrik di Jakarta tetap dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, karena pembebasan pajak tersebut, Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan pajak.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, kendaraan listrik di Jakarta tumbuh sangat signifikan. Hingga triwulan II 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota mencapai 33 persen.
“Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen,” kata Lusiana dalam ‘Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026’ yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Namun, dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta yang sangat signifikan itu, Pemprov DKI Jakarta tidak mendapat pemasukan pajak. Soalnya, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan listrik.
Tak tanggung-tanggung, potensi kehilangan pendapatan dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai Rp 2 triliun. Itu terdiri dari BBNKB dan PKB kendaraan listrik.
“Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta,” ujar Lusiana.
Dia menyebut, kebanyakan mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta. Pemiliknya rata-rata menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua dan seterusnya.
“Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,” sebut Lusiana.
Sebelumnya, ada rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan pajak kendaraan listrik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Namun, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.
(Sumber:63% Mobil Listrik RI Ada di Jakarta, Pemprov DKI ‘Kehilangan’ Rp 2 Triliun.)
