AWK Pecatan DPD RI yang Sibuk Sidak Sana Sini dengan Dalih Senator Terpilih

Jakarta (VLF) Bekas anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK, menuai kontroversi karena membawa-bawa nama DPD saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi di Bali. Bahkan, senator yang sudah dipecat itu masih menggunakan kop surat dengan logo DPD RI.

Pada surat yang dilihat detikBali, AWK menyurati Kepala SDN 3 Peguyangan Ni Wayan Darti dengan menggunakan kop surat DPD RI dengan dalih anggota terpilih 2024-2029 utusan Provinsi Bali. Surat itu bernomor 01.102019/AWK17/IV/2024.

Surat yang dikirimkan AWK yakni perihal Kunjungan Kerja DPD RI Terpilih 2024-2029 Utusan Provinsi Bali ke SDN 3 Peguyangan. Kunjungan terkait aspirasi masyarakat tentang tenaga pendidik yang dinilai kurang memberikan perhatian terhadap peserta didiknya sehingga disinyalir memengaruhi pengembangan karakter anak.

Saat datang ke sana, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 3 Peguyangan Ni Wayah Darti sebenarnya tahu status AWK sudah bukan anggota DPD lagi. Bahkan, dia sempat menanyakan langsung status AWK yang sudah dipecat. AWK pun mengakui hal itu dengan membawa bukti surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan dirinya.

Namun, AWK berkunjung ke sana dengan dalih sebagai anggota DPD terpilih pada Pemilu 2024. Dia ke sana karena mendapat laporan ada dugaan perundungan siswa.

“Kemudian beliau memang terpilih tapi akan dilantik 1 Oktober 2024. Beliau juga sudah digantikan Pak Ambara, kemudian beliau juga sebagai komite hukum waktu beliau menjabat,” jelas Darti saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (24/4/204).

Namun, AWK tidak mengindahkan itu. Ia tetap menyalahkan pihak sekolah bahwa tidak dapat mendidik dan membina siswa-siswinya.

“Saya sudah jelaskan permasalahannya, berikan kami hak jawab agar dapat konfirmasi dari pihak sekolah dan itu sudah selesai pada Kamis lalu,” ungkapnya.

Setelah itu, Darti melanjutkan, pertemuan itu sudah diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan. Bahkan, sekolah dan AWK diketahui sudah berfoto bersama. Foto itu juga diunggah di akun Instagram AWK.

Darti menjelaskan persoalan dugaan perundungan di sekolahnya sebenarnya sudah selesai sebelum AWK datang. Menurutnya, masalah itu ditangani sekolah dengan memberikan pembinaan kepada para siswa dan berkomunikasi dengan orang tua siswa pada Kamis (18/4/2024).

Selain ke SD itu,AWK juga melakukan sidak keRSUP ProfNgurah diDenpasar, Bali. Kepala Sub Humas RSUP Ngoerah, I Ketut Dewa Kresna, menerima AWK sebagai tamu. “Kami menerima (AWK) sebagai tamu,” tuturnya kepada detikBali, Kamis (25/4/2024).

RSUP Ngoerah, Kresna menerangkan, sempat berdiskusi dengan AWK terkait rencana pengembangan pelayanan poliklinik dan antrean pendaftaran pasien. Pengelola rumah sakit juga sempat menyampaikan langkah mitigasi membludaknya pasien.

Kresna menambahkan AWK menyampaikan rencana kunjungannya melalui sebuah surat dan menyatakan sebagai anggota DPD terpilih 2024-2029. “Ditulis selaku anggota DPD terpilih,” paparnya.

Sekretariat DPD Angkat Tangan

Kepala Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Bali I Putu Rio Rahdiana enggan berkomentar terkait kunjungan AWK ke SDN 3 Peguyangan dan memakai kop surat dengan logo DPD RI. Sebab, kata Rio, AWK sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak kantor.

“Biarkan masyarakat yang menilai, saya nggak mau komentar terkait itu. Yang pasti saya tetap menginformasikan ke atasan,” singkatnya.

AWK enggan memberi penjelasan terkait sidak ke sekolah dan rumah sakit dengan mengatasnamakan DPD itu. Dia hanya menyampaikan telah telah mengadukan detikBali ke Dewan Pers.

“Tunggu saja proses di Dewan Pers,” kata AWK kepada detikBali, Kamis (25/4/2024).

AWK Dilarang Pakai Kop Surat DPD

Sebelumnya, melalui surat yang diteken pada 22 Februari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Arya Wedakarna dari anggota DPD RI. Sejak tanggal itu, dia dilarang beraktivitas mengatasnamakan DPD RI.

DPD RI juga meminta I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK untuk tidak menggunakan lagi fasilitas ruang kerja di kantor DPD RI di Jakarta maupun di Bali. Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya tertanggal 5 Maret 2024 yang ditujukan untuk AWK.

Salah satu poin yang ditegaskan dalam surat itu yakni AWK tidak diperkenankan menggunakan kop surat dan administrasi lainnya atas nama Anggota DPD RI Provinsi Bali.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka Bapak tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya atas nama Anggota DPD RI Provinsi Bali,” tulis Pimpinan DPD RI Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir dalam surat untuk AWK yang diterima detikBali, Selasa (5/3/2024).

Di dalam surat tersebut, AWK juga diminta untuk mengemas barang-barang pribadi di ruang kerjanya paling lambat 12 Maret 2024. Sebab, ruang kerja yang selama ini ditempati AWK akan ditempati oleh anggota DPD pengganti AWK.

(Sumber : AWK Pecatan DPD RI yang Sibuk Sidak Sana Sini dengan Dalih Senator Terpilih.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *