Tersangka Penjual Asrama Mahasiswa Sumsel Dilimpahkan, Ditahan 20 Hari

Jakarta (VLF) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan tahap dua penyerahan tersangka ZT dan barang bukti terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan milik Pemprov Sumsel berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta. ZT merupakan selaku penerima kuasa penjualan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” katanya Kamis (25/4/2024).

Vanny menjelaskan peran tersangka ZT ini merupakan selaku penerima kuasa penjualan dan membantu menjualkan asrama tersebut.

“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm), ZT, EM, DK dan NW,” ungkapnya

Sementara ZT melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Sumber : Tersangka Penjual Asrama Mahasiswa Sumsel Dilimpahkan, Ditahan 20 Hari.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *