Eks Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Sosialisasi

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan mantan Kepala BPBD Deli Serdang, Amos Febrianta Karo-karo (47), sebagian tersangka kasus korupsi. Amos diduga melakukan korupsi anggaran kegiatan sosialisasi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 856 juta.

“Tersangka diduga korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023,” kata Kepala Kejari Deli Serdang Mochamad Jeffry, Kamis (25/4/2024).

Dia menyampaikan dalam perkara ini Amos sebagai pengguna anggaran pada BPBD Deli Serdang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Amos diduga melakukan korupsi bersama Era Rahmawati selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023.

“Kedua tersangka telah menyalahgunakan anggaran program kegiatan sosialisasi itu hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 856.538.804,” ujarnya.

Keduanya pun ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 April sampai dengan 12 Mei 2024. Amos ditahan di Rutan Kelas I Medan sedangkan Era di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Sumber : Eks Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Sosialisasi.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *