Penjelasan PN Manokwari Soal Vonis Ringan Eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

Jakarta (VLF) Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso divonis 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mengungkap berbagai pertimbangan majelis hakim soal vonis Yan Piet yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang putusan terhadap Yan Piet Mosso berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dengan Hakim Berlinda Ursula Mayor bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim pada Selasa (23/4). Selain Yan Piet Mosso, dua orang lainnya yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan staff keuangan Maniel Syafli yang masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Tentu ada pertimbangan tersendiri dalam putusannya bahwa terdakwa Yan Piet Mosso ini dijatuhi pidana lebih ringan dari pidana yang dituntut dari penutut umum,” kata Humas Pengandilan Manokwari, Markham Faried kepada detikcom, Kamis (25/4/2024).

Yan sebelumnya dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Markham menyebut majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan aspek-apsek lainnya, termasuk soal kerugian negara yang dianggap tidak signifikan.

“Terkait kerugian ini karena masuk dalam pasal yang didakwakan ini suap maka kemarin berdasarkan pertimbangan majelis tidak terdapat kerugian negara secara signifikan masuk dalam tindak pidana korupsi tetapi para pihak mengakui mereka menerima suap dari pihak-pihak yang diproses dalam perkara ini,” bebernya.

JPU KPK Akan Banding

Jaksa Penuntut Umum dari KPK sendiri dipastikan akan mengajukan banding atas vonis yang diterima Yan Piet Mosso. Tidak hanya terhadap perkara Yan Piet Mosso, KPK juga akan mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa lainnya yakni Ever Sigindifo dan Maniel Syafli.

“Untuk Jaksa KPK masing-masing terhadap perkara mengajukan upaya hukum banding,” ungkapnya.

Di lain sisi, kata Markham, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.

“Kemudian tanggapan penasehat hukum dan para terdakwa masih mengajukan upaya pikir-pikir,” ujarnya.

OTT Yan Piet Mosso

Yan Piet Mosso terjaring OTT KPK di wilayah Sorong pada Minggu (12/11/2023). OTT KPK tersebut terkait dengan kasus dugaan pengkondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya.

“Benar kami tanggal 12 November sekitar jam 23.00 telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah sorong terhadap penyelenggaraan negara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dikutip dari detikNews, Senin (13/11/2023).

Yan yang terjaring OTT awalnya dibawa ke Polres Sorong. Selanjutnya Yan dipindahkan ke Polresta Sorong Kota dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 04.00 WIT, Senin (13/11/2023).

KPK menyebutkan ada lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

“Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11).

“Atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023,” ucapnya.

(Sumber : Penjelasan PN Manokwari Soal Vonis Ringan Eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *