Author: ADMIN VLF

BGN Punya Tunggakan Rp 1,6 Triliun, Sedang Proses Audit

Jakarta (VLF) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihaknya sedang melakukan audit terhadap tunggakan sebesar Rp 1,6 triliun. Proses pembayaran akan dilakukan setelah pemeriksaan rampung.
“Mengenai utang, ini tunggakan lah bukan utang ya, tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, ya saya kira dibayar.” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Sudaryono menegaskan bahwa pembayaran tunggakan ini hanya akan dilakukan kepada tagihan-tagihan yang sah setelah melalui proses audit. Ia juga tak akan melakukan pembayaran berdasarkan arahan individu.

“Semuanya trust in system, tidak trust in person,” tegasnya.

“Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar, sesuai dengan mekanisme yang mana, itu yang kita selesaikan. Saya kira no issue Pak, enggak ada masalah,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari membeberkan pos-pos dari tunggakan Rp 1,6 triliun tersebut, di antaranya:

  • Belanja bahan seragam, KLB, call centre, sendok, dan lain-lain (Rp 16,1 miliar)
    Sertifikasi SPPG (Rp 111 miliar)
  • Jasa konsultas (Rp 200 juta)
  • Sewa kendaraan insidentil (Rp 121 juta)
  • Honor narasumber (Rp 812 juta)
  • Jasa EO, publikasi, dan sebagainya (Rp 330 miliar)
  • Utang ke Unhan untuk UH/UT, serta pengiriman barang (Rp 7,3 miliar)
  • Perjalanan dinas (Rp 684 juta)
  • Tunggakan bantuan untuk MBG (Rp 100 miliar)
  • Belanja modal untuk dapur APBN (Rp 1,04 triliun)

“Totalnya 1,609 triliun. Tapi Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA,” terang Arumsari.

(Sumber:BGN Punya Tunggakan Rp 1,6 Triliun, Sedang Proses Audit.)

Mentan Ungkap Untung Penggilingan Rp 2 Triliun Tak Wajar, Merampas Hak Rakyat

Jakarta (VLF) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional. Hasil analisis menunjukkan kerugian mencapai Rp 98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu,

ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Amran dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Anggaran Ketahanan Pangan tahun 2025 tercatat Rp 144,6 triliun, disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga sebesar Rp 59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara Rp 63,00 triliun, Transfer ke Daerah Rp 22,17 triliun, dan pembiayaan Rp 0,05 triliun.

Dari subsidi tersebut, produksi padi nasional bernilai Rp 537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, mengacu Harga Eceran Tertinggi Rp 13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan Rp 15,5 juta per ton.

Namun distribusi keuntungannya timpang di mana petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun. Pengusaha penggilingan atau RMU justru menerima porsi terbesar sebesar Rp 259 triliun, dengan temuan spesifik satu grup perusahaan meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp 2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.

Amran memaparkan hasil analisa subsidi beras pemerintah. Rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar atau konglomerat. Konglomerat memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40%, dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi.

Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56%.

Sebanyak 39,75% dari total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp 98 triliun.

Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut.

Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka.

Ketimpangan Penguasaan

Dari total serapan produksi gabah nasional 65 juta ton per tahun, penggilingan skala besar dengan kapasitas 20 ton per jam, berjumlah 1.056 unit, menguasai 40% pasokan gabah atau 25 juta ton per tahun. Penggilingan skala kecil dengan kapasitas 0,5 ton per jam, meski berjumlah jauh lebih banyak yaitu 161.401 unit, juga menyerap 40% atau 25 juta ton per tahun. Sementara penggilingan skala sedang, 7.332 unit, menyerap 20% atau 15 juta ton per tahun.

Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit.

Dalam rantai pasok perdagangan bahan pokok yang berlaku saat ini, beras mengalir dari petani melalui pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum sampai ke konsumen akhir. Rantai panjang ini menghasilkan keuntungan middleman sebesar Rp 313,08 triliun.

Karenanya Pemerintah mendorong skema alternatif melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang memangkas rantai distribusi langsung dari petani ke konsumen akhir. Skema ini berpotensi menghasilkan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen sebesar Rp 50 triliun.

(Sumber:Mentan Ungkap Untung Penggilingan Rp 2 Triliun Tak Wajar, Merampas Hak Rakyat.)

OJK Ungkap Perusahaan Dapat Rp 992,8 M dari LPEI, Padahal Riwayat Kredit Macet

Jakarta (VLF) – Jaksa Kejati DKI Jakarta menghadirkan analis senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tito Pratama, sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) tahun 2015-2023. Ahli menyebut kedua perusahaan yang diberikan kredit LPEI itu memiliki riwayat kredit macet.

Sidang lanjutan kasus pembiayaan ekspor oleh LPEI ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Mulanya, jaksa menanyakan apakah LPEI memiliki kewajiban memberikan laporan ke OJK.

Tito menjelaskan LPEI, yang merupakan lembaga keuangan pemerintah, diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit setiap tahun kepada OJK. Selain itu, LPEI diwajibkan memberikan laporan bulanan secara berkala berisi laporan data keuangan maupun data kelembagaan.

Jaksa kemudian memperdalam soal kredit dari LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS). Jaksa bertanya apakah pemberian kredit ini ada dalam laporan LPEI kepada OJK.

“Untuk kejadian ini ya, pembiayaan dari LPEI ke Tebo Indah, PT PAS, itu juga ada laporan ke OJK?” tanya jaksa.

“Untuk akun-akun yang kami mintakan di laporan bulanan itu, salah satunya kan adalah rincian pinjaman yang diberikan. Jadi di rincian pembiayaan yang diberikan itu akan termuat informasi per debiturnya. Terus kemudian jangka waktu tenornya, berapa plafonnya, berapa saldo utangnya, dan kemudian terkait dengan kualitasnya pun itu harus terlihat. Jadi apakah kualitasnya itu mulai dari kualitas 1 atau kol 1 sampai dengan kualitas 5 atau kol 5, itu terlihat,” jawab ahli.

Jaksa meminta penjelasan Tito soal kualitas kredit dari kedua perusahaan yang diberikan kredit oleh LPEI. Tito mengatakan kedua perusahaan tersebut memiliki kredit macet sejak Oktober 2020.

“Ini data terkait dengan kualitas kredit ya, kualitas pembiayaan ya. Ini kami dapatkan untuk posisi tanggal di-update itu 10 Maret 2021, tapi secara historis dari posisi Oktober 2020, itu diklasifikasikan kolektibilitas ataupun kualitasnya 5 atau macet. Dan kemudian, mohon maaf, kalau tadi sedikit ralat ya, dari sisi jumlah hari tunggakan itu, untuk posisi Oktober 2020 di 276, 276 hari. Kol 5, 276 hari di posisi Oktober 2020,” jelas ahli.

Jaksa lalu bertanya apa dampak yang timbul jika LPEI memberikan kredit kepada perusahaan dengan kredit macet. Tito mengatakan LPEI berpotensi mengalami kerugian.

“Dilihat dari sudut keahlian Saudara, satu perusahaan atau perusahaan ini sudah dinyatakan kol 5, maksudnya apa?” tanya jaksa.

“Kalau kualitas kreditnya 5, apalagi tunggakannya tadi kan di atas 180 hari ya, karena kan tunggakannya itu 276 hari. Jadi memang di sini ada kemungkinan dari sisi LPEI itu tidak dapat menagihkan atas saldo utangnya ya, saldo utang tercatat,” ujar Tito.

“Ada kemungkinan probabilitas itu dianggap loss atau rugi, sehingga mereka harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai, seperti itu,” sambungnya.

Dalam perkara ini, jaksa telah mendakwa delapan orang terdakwa merugikan keuangan negara Rp 992,8 miliar. Berikut ini identitas delapan terdakwa dalam kasus ini:

  1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
  2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
  3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
  4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
  5. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR)
  6. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
  7. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
  8. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.

Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit tahun 2015-2023. Jaksa mengatakan pemberian kredit oleh LPEI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak debitur.

“LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT Tebo Indah dan PT PAS. Jaksa mengatakan pihaknya akan mengajukan barang bukti berupa keterangan 112 orang, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan bukti lainnya.

(Sumber:OJK Ungkap Perusahaan Dapat Rp 992,8 M dari LPEI, Padahal Riwayat Kredit Macet.)

RI Punya Cadangan Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Tata Kelola Ekspor Disiapkan

Jakarta (VLF) – Pemerintah menyiapkan penguatan tata kelola ekspor mineral kritis, termasuk logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE), seiring besarnya potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia.

Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis dan Logam Tanah Jarang yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7).

Dalam rapat tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman mengatakan Indonesia memiliki potensi cadangan logam tanah jarang yang diperkirakan setara sekitar 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Menurutnya, potensi tersebut perlu didukung tata kelola yang baik dan hilirisasi agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

“Logam Tanah Jarang harus dipahami sebagai pembangunan rantai nilai industri nasional, bukan sekadar aktivitas pertambangan. Nilai tambah terbesar justru tercipta setelah proses pemisahan, pemurnian, hingga menjadi komponen industri berteknologi tinggi,” kata Dudung.

Dalam rapat itu turut dibahas penguatan sistem verifikasi ekspor mineral. PT SUCOFINDO (Persero) menyatakan tengah mengembangkan strategi identifikasi mineral ikutan, termasuk REE dan unsur radioaktif, untuk mendukung proses verifikasi ekspor mineral.

Di sisi lain, SUCOFINDO juga membahas penguatan sistem verifikasi ekspor mineral bersama Danantara Indonesia. Pertemuan tersebut dihadiri Chief Operating Officer Danantara Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria dan Direktur Utama PT SUCOFINDO (Persero) Sandry Pasambuna.

Dony mengatakan transformasi tata kelola, model bisnis, dan pengembangan sumber daya manusia menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing badan usaha milik negara (BUMN).

“Kehadiran Danantara dan Badan Pengaturan BUMN melalui transformasi tata kelola, bisnis, finansial, serta pengembangan SDM telah menghadirkan model bisnis, operasi, dan budaya kerja baru yang mendorong BUMN menuju kinerja kelas dunia,” ujar Dony Oskaria.

Sementara itu, Sandry mengatakan SUCOFINDO akan terus menjalankan layanan verifikasi, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi untuk mendukung tata kelola sektor mineral.

“SUCOFINDO akan terus mendukung agenda pembangunan nasional melalui penguatan layanan verifikasi, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi guna meningkatkan transparansi, kepatuhan, serta kredibilitas tata kelola sektor mineral maupun sektor strategis lainnya,” ujar Sandry Pasambuna.

Ia mengatakan perusahaan juga melakukan transformasi melalui penguatan tata kelola, adopsi teknologi, peningkatan kualitas layanan, serta perluasan jaringan operasional.

“Melalui kolaborasi, inovasi, dan penguatan kapabilitas, kami optimistis SUCOFINDO dapat terus memberikan nilai tambah bagi pembangunan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global,” tutup Sandry Pasambuna.

(Sumber:RI Punya Cadangan Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Tata Kelola Ekspor Disiapkan.)

China Yakin RI Siap Lindungi Kepentingan Pengusaha-Investor

Jakarta (VLF) – China buka-bukaan soal hubungan dagang dan ekonomi dengan Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian mengatakan kerja sama perdagangan dan investasi antara China dan Indonesia sangat bermanfaat dan menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam konferensi pers rutin, Jian menjawab pertanyaan soal pertemuan 28 perusahaan China dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pekan lalu. Pertemuan itu disebut membantu mengatasi kekhawatiran bahwa Indonesia menjadi kurang ramah terhadap investor asal negeri Tirai Bambu, khususnya setelah pernyataan pemerintah baru-baru ini yang menuduh beberapa investor asing telah mengeksploitasi atau merampok sumber daya alam Indonesia.

Pada keterangan tertulis di website resmi Kementerian Luar Negeri China, dikutip Kamis (29/7/2026), Lin Jian mengatakan pihaknya melihat tuduhan soal investor asing yang merampok sumber daya alam Indonesia bukan ditujukan untuk investor asal negaranya.

“Kami telah menanggapi pernyataan yang Anda sebutkan yang menuduh beberapa investor asing telah mengeksploitasi atau ‘merampok’ sumber daya alam Indonesia. Pernyataan tersebut tidak ditujukan kepada China,” ujar Lin Jian dalam keterangannya.

Menurutnya, di bawah arahan strategis dari pemimpin pada kedua negara, hubungan perekonomian makin erat dan menguntungkan. China dan Indonesia, disebut Lin Jian merupakan dua negara berkembang utama di dunia.

Kedua negara adalah tetangga yang bersahabat dan menjadi mitra kerja sama penting satu sama lain untuk pembangunan, dengan prospek kerja sama yang menjanjikan. Pihak Indonesia pun, menurutnya terus menyatakan kesediaan untuk memperdalam kerja sama.

“Pihak Indonesia telah beberapa kali menyatakan kesediaan untuk memperdalam kerja sama industri dan rantai pasokan dengan Tiongkok dan menyambut perusahaan-perusahaan Tiongkok untuk berinvestasi di negara ini,” ujar Lin Jian.

Terakhir, Lin Jian juga percaya pemerintah Indonesia akan terus melindungi kepentingan investor maupun pengusaha China yang beroperasi di Indonesia.

“Kami percaya bahwa Indonesia akan terus melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan-perusahaan Tiongkok serta mendorong lingkungan yang menguntungkan bagi investasi dan operasi mereka di sana,” sebut Lin Jian.

Sebelumnya, delegasi bisnis China pada Kamis pekan lalu mendatangi kantor Airlangga. Kedatangan para pengusaha didampingi oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Fujian dan banyak membahas kerangka Two Countries Twin Parks (TCTP).

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga melakukan diskusi bersama dengan sejumlah pelaku usaha dari China. Dari pihak Indonesia, sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor juga turut dihadirkan, diantaranya industri tekstil, alas kaki, furnitur, pendidikan, kemasan plastik, kawasan industri, elektronik, hingga energi terbarukan.

Airlangga juga mengatakan Indonesia siap bekerja sama dengan China sebagai mitra global pada sektor perdagangan, investasi, maupun sektor jasa lainnya. Dia mengundang pengusaha China untuk tidak ragu melanjutkan komitmen investasi di Indonesia.

“Kita terbuka untuk bekerja sama dengan partner global termasuk China, baik itu untuk trade, investment maupun di sektor jasa maupun di sektor pendidikan. Dan saya mengundang bisnis pengusaha dari China untuk melanjutkan investasi di Indonesia terutama terhadap sektor yang mempunyai nilai tambah tinggi,” kata Airlangga.

(Sumber:China Yakin RI Siap Lindungi Kepentingan Pengusaha-Investor.)

Tito Minta Purbaya Segera Cairkan Dana buat Pemda

Jakarta (VLF) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (Pemda). Tito mengatakan pencairan DBH ini perlu dilakukan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan keuangan, terutama dalam memenuhi belanja pegawai.
“Kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya,” ujar Tito di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Awalnya, Tito menyampaikan pertemuan dengan Purbaya ini membahas sejumlah isu, di antaranya soal disiapkannya skema pemberian tambahan dana (top-up) kepada pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan keuangan untuk belanja pegawai.

Tito menjelaskan skema top-up ini akan diberikan jika Pemda tersebut sudah melakukan efisiensi dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat telah dibayarkan, namun keuangan daerahnya belum cukup untuk menutupi gaji pegawai.

“Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi,” ujarnya.

Tito mengatakan langkah pemberian skema top-up dilakukan agar tidak ada pegawai yang dirumahkan karena kondisi keuangan daerah seret.

“Kita juga sudah sampaikan juga kepada Pak menteri Keuangan, ada beberapa daerah terutama yang paling urgent adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan penyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya,” ujar Tito.

Oleh karenanya, Tito menyampaikan pemda harus terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja yang ada. Pasalnya kata Tito, dari persoalan yang beberapa waktu terjadi di Kota Tidore dan pihaknya menurunkan tim untuk melakukan evaluasi, masih ditemukan sejumlah pos belanja operasional yang dapat dihemat.

“Jadi formulanya ya pertama, daerah juga harus melakukan efisiensi. Jangan sampai mengatakan kurang saja, tapi enggak. Sementara belanja operasional pegawainya berlebihan, pemeliharaan, perawatan berlebihan. Di beberapa daerah kita lihat seperti itu,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mempermudah orang untuk membayar pajak. Dengan begitu, belanja pegawai bisa ditutupi dengan pendapatan daerahnya.

“Yang betul-betul PAD-nya berat, efisiensi sudah dilakukan dan kemudian DBH nya juga nggak cukup atau tidak ada. Nah, ini yang dibantu dengan top-up. Itu yang kami bicarakan tadi,” kata Tito.

Saat ditanya soal berapa besaran dana yang bakal di top-up pemerintah pusat ke pemda, Tito tidak mau membeberkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya dan Kementerian Keuangan masih melakukan rekonsiliasi data untuk menentukan daerah yang benar-benar membutuhkan.

“Ya ada nanti, tapi kita nggak sampaikan sekarang. Sebelum kita melakukan rekonsiliasi antara dua Dirjen ini,” katanya.

(Sumber:Tito Minta Purbaya Segera Cairkan Dana buat Pemda.)

78% Pemilik EV Punya Mobil Lebih dari Satu, Insentif Dinikmati Orang Kaya?

Jakarta (VLF) – Kebanyakan pemilik mobil listrik di Jakarta punya kendaraan lebih dari satu unit di garasinya. Meski begitu, kendaraan listrik tidak dikenakan pajak progresif walaupun dihitung sebagai kendaraan kedua.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Karena mobil listrik dibebaskan dari PKB, maka kendaraan nonemisi itu tidak dikenakan pajak progresif meski dihitung sebagai kendaraan kedua.

“Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,” kata Lusiana dalam ‘Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026’ yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026) lalu.

Lusiana mengatakan, 63 persen mobil listrik Indonesia ada di Jakarta. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pajak hingga Rp 2 triliun.

“Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta,” katanya.

“Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta,” sambung Lusiana.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, kalau mengacu kepada konsep polluters pay principles, maka kendaraan dengan emisi yang lebih besar harus membayar lebih banyak. Aturan hukum lingkungan itu mewajibkan pihak yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan untuk menanggung biaya pencegahan, pengendalian atau pemulihannya. Prinsip itu bertujuan agar beban biaya tidak ditanggung oleh publik atau negara, melainkan oleh pelaku pencemaran itu sendiri.

“Polluters pay principles tidak mengenal kelas ekonomi. Kaya atau miskin ya harus bayar dampaknya,” kata pria yang akrab disapa Puput itu kepada detikOto, Senin (27/7/2026).

Menurut Puput, agar pemerintah daerah tidak mengalami penurunan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, perlu diterapkan sistem insentif-disinsentif. Maksudnya, kendaraan dengan emisi lebih besar dikenakan pajak lebih tinggi. Sedangkan kendaraan dengan emisi lebih rendah pajaknya lebih murah.

“Cukup fair kok, polluters pay principles. Yang nggak mau bayar cukai emisi ya silakan beralih ke kendaraan hijau,” katanya.

Puput menjelaskan, dalam skema ini, Pemda memungut cukai atas setiap gram emisi apabila emisi kendaraan melampaui baku mutu. Sebaliknya, Pemda memberikan insentif atas setiap gram kinerja penurunan emisi/carbon kendaraan di bawah baku mutu.

“Dengan skema ini maka Pemda dapat mengendalikan emisi (mendorong kendaraan rendah emisi atau kendaraan beremisi nol bersih [net zero emission]) tanpa membebani APBD, karena insentif kendaraan rendah emisi/net zero emission ini akan dibiayai dari dana hasil pengumpulan cukai emisi (cross subsidy). Dengan skema insentif/disinsentif seperti ini, bahkan Pemda dapat memperoleh surplus, mengingat faktanya kendaraan beremisi tinggi (diindikasikan oleh tingginya populasi kendaraan BBM fossil) populasinya jauh lebih besar ketimbang kendaraan beremisi rendah/net zero emission seperti kendaraan listrik,” jelasnya.

(Sumber:78% Pemilik EV Punya Mobil Lebih dari Satu, Insentif Dinikmati Orang Kaya?.)

Pemerintah Butuh Uang Untuk Bangun Internet di 3T, Ini Kata Komisi I DPR

Jakarta (VLF) – Pemerintah mulai menyiapkan aturan yang mewajibkan platform digital global ikut berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.

Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya mempercepat pemerataan akses internet, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), yang selama ini masih menghadapi keterbatasan konektivitas.

Langkah tersebut muncul di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional. Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.600 triliun pada 2025, sementara sekitar 70% trafik internet nasional berasal dari platform digital global. Namun, investasi pembangunan jaringan telekomunikasi hingga kini masih didominasi operator seluler nasional.

Direktur Utama Bakti Komdigi, Fadhilah Mathar, mengatakan sudah saatnya perusahaan platform digital global ikut mengambil peran dalam membangun infrastruktur yang menjadi fondasi layanan digital mereka di Indonesia.

“Kontribusi yang adil dari platform digital global untuk Indonesia diperlukan untuk mendukung pembangunan wilayah 3T. Langkah ini diharapkan dapat mengakselerasi penetrasi internet hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” kata Fadhilah dalam Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Fadhilah menjelaskan keterlibatan platform digital global diharapkan dapat mempercepat perluasan jaringan internet sekaligus memperkuat fondasi transformasi digital nasional.

Rencana pemerintah tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menilai pemerataan infrastruktur digital membutuhkan skema pembiayaan yang melibatkan seluruh pihak yang menikmati pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

“Komisi I DPR RI mendukung konsep pemerintah yang akan mengatur kontribusi platform digital global dalam membangun infrastruktur digital di wilayah 3T di tengah tantangan pemerataan infrastruktur digital,” kata Anton.

Ia menambahkan, perusahaan digital global yang memperoleh manfaat dari besarnya pasar Indonesia semestinya turut berkontribusi sehingga pembangunan jaringan internet nasional tidak hanya bergantung pada investasi operator telekomunikasi.

Bakti menilai kebijakan tersebut tidak hanya akan memperluas akses internet ke daerah-daerah yang belum terlayani secara optimal, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Kontribusi dari platform digital global diproyeksikan menciptakan multiplier effect melalui peningkatan aktivitas ekonomi digital, pembukaan lapangan kerja, hingga penguatan ekosistem digital nasional.

Pemerintah memastikan regulasi tersebut akan diterapkan secara bertahap. Dalam penyusunannya, Komdigi menegaskan akan tetap menjaga kepastian berusaha, menerapkan prinsip non-diskriminatif, serta memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap pembangunan infrastruktur digital Indonesia dapat berlangsung lebih berkelanjutan sekaligus mempercepat pemerataan akses internet hingga seluruh pelosok Tanah Air.

(Sumber:Pemerintah Butuh Uang Untuk Bangun Internet di 3T, Ini Kata Komisi I DPR.)

Daftar Insentif Pajak buat Tarik Duit Konglomerat ke PFII

Jakarta (VLF) – Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan jangka panjang untuk menarik pelaku usaha ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berdasarkan dokumen draft Undang-undang (UU) PFII, pelaku jasa keuangan bahkan dapat Insentif pajak penghasilan (PPh) hingga 50 tahun.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU PFII, fasilitas tersebut meliputi (a) PPh, (b) pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta (c) fasilitas kepabeanan. Selanjutnya pada ayat (2), insentif PPh diberikan kepada 18 jenis kegiatan usaha di sektor jasa keuangan dan investasi yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri.

“Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun,” bunyi Pasal 48 Ayat (2) dikutip Minggu (26/7/2026).

Pada Ayat (3) disebutkan, fasilitas pajak ini juga akan diberikan bagi kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII dengan jangka waktu yang lebih singkat. Pada ayat selanjutnya juga ditekankan, fasilitas pajak penghasilan ini hanya berlaku bagi penghasilan yang berasal dari PFII. Lalu, pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Pajak Penghasilan

Pada Pasal 49 disebutkan fasilitas pajak penghasilan diberikan dalam bentuk pengecualian pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia; pengurangan pajak penghasilan badan; pengenaan pajak penghasilan final 0%; pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri; dan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

Fasilitas pajak ini di antaranya seperti yang tertulis di Pasal 50 yakni fasilitas pajak penghasilan berupa pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri diberikan bagi pelaku usaha, dan tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing di PFII.

Sementara, di Pasal 51 Ayat 1 diterangkan, fasilitas pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan diberikan 100% kepada pelaku usaha yang melakukan usaha di PFII pada sektor keuangan, penunjang sektor keuangan dan sektor lainnya.

“Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII,” tulis Pasal 51 Ayat 2.

Pajak Pertambahan Nilai

Pada Pasal 56 dijelaskan fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah berupa pajak pertambahan nilai tidak dipungut, dan pengecualian pajak penjualan atas barang mewah.

Fasilitas pajak ini seperti dijelaskan di Pasal 57 Ayat 1. Fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut diberikan atas (a) penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau (b) impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Kemudian disebutkan di Ayat 2 barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yakni bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII.

“Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII,” bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b.

(Sumber:Daftar Insentif Pajak buat Tarik Duit Konglomerat ke PFII.)

Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto bakal menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari Gubernur Bank Indonesia (BI). Prabowo bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry secara hormat.

“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Pras mengatakan secara otomatis Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti yang akan menggantikan Perry. Destry menjadi Gubernur Sementara BI yang akan melanjutkan seluruh tugas.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.

Pras menyampaikan bahwa dinamika yang terjadi terkait surat usulan pengunduran diri tidak boleh mengganggu pelaksanaan kerja institusi. Ia mengajak seluruh pihak tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan.

“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

“Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” lanjutnya.

(Sumber:Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI.)