Habiburokhman vs Ronny Usai Pernyataan Mahfud dan Gibran Dibandingkan

Jakarta (VLF) Pernyataan Menko Polhukam sekaligus kandidat cawapres nomor urut 3 Mahfud Md yang diralat soal penetapan tersangka oleh KPK terkadang tanpa mengantongi cukup bukti membawa silang pendapat. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menilai pernyataan Mahfud fatal dan lebih parah ketimbang selip lidah cawapres Gibran Rakabuming saat keliru menyebut asam folat dengan asam sulfat.

Tak sependapat, Direktur Hukum TKN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, ogah cawapresnya dibandingkan dengan kekeliruan Gibran. Lantas seperti apa beda pendapat dua kubu ini buntut ralat pernyataan Mahfud?

Mahfud Bilang Terkadang OTT KPK Tak Cukup Bukti

Mulanya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan. Salah satunya telanjur melakukan operasi tangkap tangan, padahal bukti yang didapat tidak cukup.

Hal ini dikatakan cawapres nomor urut 3 itu saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12). Awalnya ia menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang pada Pilpres 2024.

Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup.

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi,” jelasnya.

“Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri,” lanjutnya.

Mahfud Ralat Pernyataan

Mahfud Md meralat pernyataan tersebut. Dia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12).

Mahfud menuturkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang.

“Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh,” ujarnya.

“Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” tambah dia.

TKN Bandingkan dengan Gibran

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengkritik pernyataan ralat Mahfud Md soal OTT KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Habiburokhman menyebut pernyataan ralat itu lebih parah daripada Gibran Rakabuming Raka yang salah menyebut asam folat menjadi asam sulfat.

“Pernyataan Pak Mahfud Md soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti-bukti lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam sulfat,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (10/12).

Habiburokhman mengatakan Gibran langsung meminta maaf dan mengoreksi saat salah menyebut terkait kebutuhan nutrisi ibu hamil. Sementara Mahfud, kata Habiburokhman, tidak meminta maaf.

“Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut. Sementara pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti,” ujarnya.

Habiburokhman menilai pernyataan Mahfud itu sangat fatal dan mengandung tuduhan kepada KPK. Dia menilai wajar publik dan aktivis mengkritisi keras pernyataan Mahfud tersebut.

“Pernyataan pak Mahfud yang terakhir ini menurut kami sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK telah melakukan pelanggaran hukum serius,” kata Habiburokhman.

“Wajar kalau publik dan aktivis antikorupsi mengkritik keras pernyataan tersebut. Kalau Pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukankah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan sejatinya warga negara boleh mengkritisi KPK. Namun, kata Habiburokhman, tidak boleh melemparkan tuduhan sembarangan apalagi terkait proses peradilan pidana.

“Sebagai warga negara kita tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK, tetapi kalau kita masuk ke pembicaraan mengenai proses peradilan pidana, kita tidak boleh melemparkan tuduhan sembarangan,” ujarnya.

Habiburokhman menilai saat ini seharusnya warga negara bersama-sama mendukung lembaga penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan, Polri untuk bekerja maksimal memberantas korupsi.

“Saat ini justru kita harus menunjukkan Dukungan kita kepada KPK, Kejaksaan, Polri untuk terus maksimal melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

TPN Ogah Dibandingkan

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menilai tafsir Habiburokhman atas pernyataan Mahfud merupakan tafsir yang maksa.

“Menurut saya itu tafsir yang maksa. Itu tafsir subyektif Mas Habiburokhman saja itu,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (10/12).

Ronny menganggap pernyataan Mahfud sudah jelas. Dia pun yakin publik mencerna pernyataan Mahfud tidak seperti yang ditafsirkan Habiburokhman.

“Statement Pak Mahfud sudah sangat jelas kok. Ada yang kurang tepat dalam pernyataan sebelumnya, lalu diralat, dan dipertegas maksudnya oleh beliau saat memberikan klarifikasi. Saya kira publik luas berakal sehat bisa menalar dengan jernih apa yang dimaksud oleh Pak Mahfud. Mas Habib aja yang kejauhan bikin tafsir,” ujarnya.

Ronny menjelaskan apa yang disoroti Mahfud ialah KPK kini berkewenangan mengeluarkan SP3 lantaran ada orang berstatus tersangka hingga bertahun-tahun. Menurut Ronny, Mahfud hendak berevaluasi terhadap KPK apakah hal itu disebabkan bukti yang dikantongi tidak cukup.

“KPK kan waktu itu tidak diberikan kewenangan SP3 sehingga ketika revisi UU KPK akhirnya diberikan kewenangan tersebut. Jadi ini soal status seorang tersangka yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Itu dijadikan evaluasi, ada apa kok bisa terjadi seperti itu? Apakah kurang bukti atau bagaimana? Semangatnya itu untuk identifikasi masalah agar bisa diperbaiki ke depannya oleh Pak Mahfud. Itu substansinya. Itu yang seharusnya menjadi substansi perbincangan, bukan malah membanding-bandingkan dengan Gibran,” kata dia.

Ronny pun heran Habiburokhman membandingkan Mahfud dengan cawapres Gibran Rakabuming. Menurutnya, pernyataan Gibran fatal soal salah sebut asam folat menjadi asam sulfat.

“Lagian kenapa juga harus dibandingin dengan Mas Gibran sih? Nggak perlu cari teman juga sih kalo menurut saya. Karena beda banget. Statement Mas Gibran bukan lagi parah, tapi fatal lho. Asam sulfat justru lebih bahaya kan kalau dikonsumsi? Coba kalau nggak ada koreksi dari pers, lalu banyak ibu hamil yang konsumsi. Itu bisa genosida itu. Itu fatal kan?” kata dia.

(Sumber : Habiburokhman vs Ronny Usai Pernyataan Mahfud dan Gibran Dibandingkan.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *