Pemprov Jabar Banding Putusan UMSK, Buruh Ancam Kepung Gedung Sate

Jakarta (VLF) – Serikat buruh mengecam langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Buruh mengancam bakal melakukan aksi besar dan mengepung Gedung Sate.

Hal itu disampaikan Pengurus Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat setelah Pemprov Jabar pada Jumat (31/7/2026) mengajukan banding yang tercatat dalam sistem e-Court Mahkamah Agung dengan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa langkah banding tersebut membuktikan pemerintah daerah secara sengaja mengabaikan putusan pengadilan yang secara telak menyatakan Gubernur Jabar keliru dalam menetapkan UMSK di 19 kabupaten/kota.

Padahal, kata Dadan, majelis hakim PTUN telah menginstruksikan agar Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 dicabut dan diterbitkan ulang sesuai murni rekomendasi para bupati dan wali kota.

“PTUN sudah jelas menyatakan gubernur salah dalam memutuskan UMSK. Pengadilan juga memerintahkan agar SK UMSK dicabut dan diganti sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” tegas Dadan, Rabu (5/8/2026).

Dadan menilai, Gubernur mutlak tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengubah, menghapus, atau mengurangi sektor dan besaran UMSK yang telah direkomendasikan oleh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Lebih lanjut, Dadan membongkar motif di balik langkah banding Pemprov Jabar. Menurutnya, upaya hukum lanjutan ini hanyalah taktik mengulur waktu agar putusan tidak berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu dekat.

Akibatnya, masa berlaku SK upah yang hanya satu tahun akan kedaluwarsa sebelum buruh sempat menikmati hak mereka.

“Kalau proses banding berlanjut sampai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahkan Mahkamah Agung, kemungkinan putusan baru inkracht pada 2027. Artinya buruh kehilangan hak UMSK tahun 2026,” sesal Dadan.

Dampak dari penundaan ini diprediksi melumpuhkan daya beli sekitar 10 juta buruh formal di seluruh Jawa Barat. Sebagai contoh konkret, buruh di Kabupaten Garut terancam kehilangan tambahan upah sektoral hingga Rp300 ribu setiap bulannya akibat intervensi sepihak yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Di samping merugikan secara ekonomi, langkah banding tersebut juga dinilai menabrak pertimbangan hukum majelis hakim yang merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025, di mana gubernur jelas-jelas tidak memiliki legalitas untuk memangkas rekomendasi daerah.

Sebagai bentuk perlawanan dan penolakan telak atas pengajuan banding tersebut, KSPI Jawa Barat bersama seluruh federasi afiliasinya memastikan akan mengguncang jalanan lewat aksi unjuk rasa besar-besaran.

Rencananya, gelombang aksi massa ini akan digelar pada 19 Agustus 2026 mendatang. Tak tanggung-tanggung, titik konsentrasi massa dipusatkan di jantung pemerintahan Provinsi Jawa Barat hingga kediaman pribadi kepala daerah.

“Aksi itu akan dipusatkan di Gedung DPRD Jawa Barat, Gedung Sate, serta direncanakan berlanjut ke kediaman Gubernur Jawa Barat di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang,” ujar Dadan.

(Sumber:Pemprov Jabar Banding Putusan UMSK, Buruh Ancam Kepung Gedung Sate.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *