Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang tuntutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta.

“Jenis perkara tindak pidana korupsi. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Agenda untuk tuntutan,” demikian keterangan sidang di laman SIPP PN Jakpus, Senin (11/12/2023).

Dirangkum detikcom, Rafael Alun telah diperiksa sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU pada Senin (27/11) lalu. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa, selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Jaksa meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan surat tuntutan tersebut. Hakim menerima permintaan jaksa sehingga sidang tuntutan Rafael Alun digelar hari ini.

“Terdakwa sidang Saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 11 Desember, sidang ditutup,” kata Hakim Suparman.

Dakwaan terhadap Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Agustus silam.

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU hingga Rp 100 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua kluster.

(Sumber : Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *