Jaksa Kejar Aset Pihak Swasta Terkait Korupsi Bank Banten

Jakarta (VLF) – Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengatakan beberapa aset tanah dan bangunan dari PT Harum Nusantara Makmur (HNM) telah disita terkait kredit modal kerja dan investasi di Bank Banten senilai Rp 65 miliar. Masih ada aset lain yang akan dikejar tim penyidik khususnya untuk memulihkan dana di perbankan itu.

“Sudah ada beberapa tanah bangunan yang disita, kita sekarang sedang gencar memulihkan kerugian keuangan negara, untuk disampaikan kasus Bank Banten ini menjadi perhatian,” kata Leonard kepada wartawan di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (31/8/2022).

Pekan ini total kerugian negara akibat kasus tersebut akan segera diumumkan kepada publik. Penyidik juga sedang mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus kredit itu.

Selain itu, sebagai dukungan restrukturisasi dan pemulihan aset, bagian perdata dan tata usaha negara dan Bank Banten sedang memetakan kredit-kredit macet di bank daerah itu. Jika ada unsur pidana seperti yang dilakukan PT HNM, bisa saja kreditur macet dapat dipidana.

“Kita lihat kalau memang dari hasil itu ada perbuatan hukum korupsinya, maka seperti PT HNM, kita akan lakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

PT HNM sendiri memang kreditur di Bank Banten senilai Rp 65 miliar. Kredit berbentuk modal kerja dan investasi ini dilakukan pada 2017. Direktur utama perusahaan ini Rasyid Samsudin dan Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik terus melengkapi berkas perkara. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat saat kredit ini mengalir ke pihak swasta senilai Rp 65 miliar.

“Masih dalami terus kita, kita selesaikan itu dulu biar cepat, nanti kita lihat perkembangan berikutnya,” ucapnya.

Aset yang disita dari pihak PT HNM sejauh ini adalah sebidang tanah seluas 131 meter persegi di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Aset itu adalah tanah dan bangunan yang digunakan sebagai agunan kredit modal kerja dan investasi ke bank. Kedua, aset milik tersangka Rasyid disita di Pamulang, Tangsel, berupa bidang tanah di Jalan Prima Bintaro Kav 6.

Bank Banten Dukung Proses Hukum
Pihak Bank Banten memberikan klarifikasi terkait penetapan eks Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 65 miliar. Mereka mendukung penegakan hukum agar persoalan korupsi itu tuntas disidik Kejati.

“Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi saudara Satyavadin Djojosubroto, Bank Banten sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur apa pun yang dibutuhkan agar persoalan ini dituntaskan di tingkat penyidikan,” kata Sekretaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Rahmad Hidayat, Jumat (5/8).

Perusahaan mendukung perkara mengenai kredit ke PT HNM di ungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Bank Banten katanya menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan transparan, akuntabel dan tidak menoleransi praktik korupsi.

Mengenai tersangka Satyavadin, Bank Banten sendiri menginformasikan bahwa ia sudah tidak menjabat di Bank Banten. Ia dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat pada 2 Agustus 2021 berdasarkan keputusan direksi.

( Sumber : Jaksa Kejar Aset Pihak Swasta Terkait Korupsi Bank Banten )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *