Eks Bupati Tabanan Resmi Ajukan Banding!

Jakarta (VLF) – Satu dari dua terdakwa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) yang juga eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma mengungkapkan upaya yang ditempuh kliennya tersebut.

“Mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada tanggal 23 Agustus 2022 kemarin itu,” ujar Gede Wija Kusuma, Selasa (30/8/2022).

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan kliennya tersebut menempuh upaya banding. Pertama, kata Wija Kusuma, karena tim hukum melihat putusan itu jauh dari rasa adil.

“Karena dari 32 saksi dan satu saksi ahli itu menerangkan, keterlibatan ibu Eka itu nihil. Tidak ada yang memberatkan,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, putusan terhadap kliennya, meskipun majelis hakim menolak tuntutan pencabutan hak politiknya tidak dikabulkan, pemidanaan selama dua tahun dirasa memberatkan.

“Dengan harapan majelis hakim di tingkat banding melihat secara jernih penerapan hukum di tingkat pengadilan negeri kemarin,” imbuhnya.

Gede Wija Kusuma juga menegaskan, upaya banding yang dilakukan mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut bukan sebagai bentuk tanggapan atau respon terhadap upaya Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga melakukan banding.

“Kita kan punya prinsip masing-masing. KPK menggunakan haknya. Kita menggunakan hak kita. Jadi tidak ada keterkaitannya,” pungkasnya.

Terpisah, terdakwa lainnya yang juga mantan staf khusus Eka Wiryastuti, Dewa Nyoman Wiratmaja, memilih sikap yang beda. Seperti diungkapkan koordinator tim penasihat hukum Dewa Wiratmaja, I Made Kadek Arta.

“Klien kami tidak mengajukan banding, hanya akan mengirimkan kontra memori banding,” jelasnya singkat.

Eka Wiryastuti Dinyatakan Terbukti Bersalah
Untuk diketahui, sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam persidangan pada Selasa (23/8/2022), terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap.

Hakim I Nyoman Wiguna selaku hakim ketua dalam persidangan itu menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski sejalan dengan tuntutan yang diajukan JPU, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan dari tuntutan. Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Dalam tuntutan, mantan Bupati Tabanan dua periode itu dituntut empat tahun penjara, denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Sementara itu, terdakwa Dewa Wiratmaja dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan atau satu setengah tahun. Kemudian denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Sedangkan dalam tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan atau tiga setengah tahun, serta denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.

( Sumber :Eks Bupati Tabanan Resmi Ajukan Banding! )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *