Polri Segera Lengkapi Berkas Perkara Sambo dkk Usai Dikembalikan Kejagung

Jakarta (VLF) – Polri segera melengkapi berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses kelengkapan berkas tengah berproses.

“Secepatnya info dari penyidik,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilansir detikNews, Senin (29/8/2022).

Polri menyebut telah menerima berkas perkara tersebut pada Senin (29/8) sore. Usai menerima pengembalian berkas tersebut, penyidik langsung memprosesnya.

“Mulai diterima petunjuk JPU penyidik langsung harus diberesin karena kan menyangkut waktu penahanan tersangka dan lain-lain,” ujar Dedi.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut kapan berkas perkara itu akan dikirim lagi ke jaksa. Dia menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Dia mengatakan kapan berkas akan dikirim lagi ke jaksa merupakan kewenangan penyidik. “Kalau (target) itu penyidik yang tahu,” ujarnya.

Berkas Perkara Sambo Cs Dikembalikan
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara Sambo Cs terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Polri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana meminta kepada Polri agar berkas tersebut segera dilengkapi.

“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Fadil di kantornya seperti dilansir dari detikNews Senin (29/8).

Berkas perkara itu perlu segera dilengkapi agar kasus tersebut bisa segera dibawa ke persidangan. Fadil mengatakan berkas perkasa tersebut harus lengkap syarat formil-materiil supaya bisa dibuktikan di persidangan.

“Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ucap dia.

( Sumber :Polri Segera Lengkapi Berkas Perkara Sambo dkk Usai Dikembalikan Kejagung )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *