KPK Eksekusi Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin!

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK mengeksekusi eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA).

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Aa Umbara Sutisna,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada detikJabar, Rabu (31/8/2022).

Ali mengatakan eksekusi dilakukan terhadap Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin. Aa Umbara akan menjalani hukuman sesuai putusan hakim selama 5 tahun.

“Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar,” kata Ali.

Sementara itu, Kalapas Sulamiskin Elly Yuzar membenarkan eksekusi terhadap Aa Umbara. Menurut Elly, Aa Umbara akan menjalani isolasi atau pengenalan lingkungan selama 14 hari.

“Siapapun orangnya kita lakukan isolasi 14 hari. Dilakukan pemantauan,” kata Elly.

Sebagaimana diketahui, Aa Umbara divonis atas kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Aa Umbara dengan vonis 5 tahun.

Di tingkat kasasi, hukuman Aa Umbara tetap sama. Akan tetapi, hakim mencabut hak politik dari Aa Umbara.

( Sumber : KPK Eksekusi Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin! )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *