KPK Periksa Lagi Anggota DPR Anak Eks Bupati Banjarnegara di Kasus TPPU

Jakarta (VLF) – KPK memeriksa anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, yakni mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS). Lasmi kembali diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini (30/8) pemeriksaan saksi TPPU di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, atas nama Tersangka BS dkk,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Ali menjelaskan Lasmi bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persaada, Jakarta Selatan, hari ini. Namun, Ali belum menjelaskan soal apa Lasmi bakal diperiksa.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, atas nama Lasmi Indaryani selaku anggota DPR RI,” terang Ali.

Diketahui, pemeriksaan ini bukan kali pertama bagi Lasmi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Budhi Sarwono. Lasmi sebelumnya sempat beberapa kali dipanggil oleh KPK.

KPK sempat memanggil Lasmi pada Selasa (14/6) dan Jumat (22/7). Hanya, pemeriksaan itu tidak dilakukan di gedung KPK, melainkan di daerah Jawa Tengah, seperti di Mako Brimob Purwokerto dan Kejati Jawa Tengah di Semarang.

Diketahui, Lasmi merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat yang juga anak terdakwa kasus korupsi eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. KPK akan meminta konfirmasi kepada Lasmi soal temuan baru KPK dalam pengembangan kasus korupsi di Banjarnegara.

Disebutkan bahwa tim penyidik KPK menemukan adanya alat bukti dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Budhi Sarwono. Saat ini KPK tengah mengusut penyidikan perkara awal.

Dalam pengembangan ini, diduga adanya korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Tindak pidana korupsi itu terjadi pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2022 serta adanya dugaan gratifikasi.

Budhi Sarwono Tersangka TPPU
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (15/3). Hal itu disampaikan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti baru perkara pencucian uang.

Budhi, tambah Ali, diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

“Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Terkait hukumannya, Budhi Sarwono sebelumnya sudah divonis hukuman 8 tahun penjara. Dia divonis di kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun 2017-2018.

( Sumber : KPK Periksa Lagi Anggota DPR Anak Eks Bupati Banjarnegara di Kasus TPPU )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *