Salurkan Hasil 600 Kotak Amal ke Teroris, Ketua Yayasan Dibui 4 Tahun

Jakarta (VLF) – Ketua Yayasan Abdulrahman Bin Auf (ABA) Malang, Choirul Anam (42) dihukum 4 tahun penjara. Warga Malang itu terbukti menyebar 600 kotak amal dan hasilnya disalurkan ke organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/8/2022).

Choirul Anam terbukti melakukan program pengadaan celengan infaq Gerakan Sedekah Sehari Seribu (GS3) yang diberikan kepada perorangan yang bersedia menjadi donatur dan akan diambil (satu) bulan sekali oleh karyawan ABA. Kemudian dibuka dan dihitung isinya oleh petugas kemudian dicatat di kartu donatur.

“Selanjutnya ditandatangani oleh donatur dan donatur diberikan celengan kembali ditambah majalah kegiatan ABA, yang berjalan sampai tahun 2020 dengan jumlah celengan sekitar 600 celengan,” beber majelis.

Selain itu juga ada kotak infaq/amal dari kaca yang ditempel stiker Yayasan Abdulrahman Bin Auf (ABA) dan digembok. Total keseluruhan kotak amal yang beredar hingga tahun 2020 sekitar 800 kotak amal. Berikut hasil kotak amal itu 2016 sebesar Rp 150 juta. Lalu 2017-2018 sebesar Rp 300 juta dan 2019-2020 sebesar Rp 500 juta. Uang itu kemudian disetor ke ABA pusat.

“Benar setoran dana ke LAZ ABA Pusat digunakan untuk santunan anak yatim, dan untuk membantu janda-janda dari anggota Jamah Islamiyah. Pengumpulan dana yang dikumpulkan untuk disetorkan ke LAZ ABA Pusat yang digunakan untuk janda-janda Jamaah Islamiyah,” beber majelis.

Majelis menilai perbuatan Terdakwa dan kelompoknya telah menimbulkan suasana teror dan rasa takut masyarakat secara meluas

“Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme,” pungkas majelis.

( Sumber : Salurkan Hasil 600 Kotak Amal ke Teroris, Ketua Yayasan Dibui 4 Tahun )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *