Jakarta (VLF) – Kasus teror sperma sempat bikin geger warga Tasikmalaya. Pelaku teror sperma Sidik Nugraha ternyata dihukum 1 tahun 6 bulan atas ulahnya itu.
Putusan itu dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. Putusan dijatuhi kepada Sidik pada 24 Februari 2020 lalu. Majelis hakim PN Tasikmalaya yang saat itu diketuai oleh Y Wisnu Wicaksono dan dua anggotanya Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Ikbal Muhammad.
Dalam putusannya sebagaimana dikutip detikJabar dalam salinan putusan di website Mahkamah Agung (MA) Sidik dianggap bersalah melakukan tindak pidana pornografi sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap hakim sebagaimana amar putusannya.
Dalam salinan putusan tersebut, hakim menyatakan Sidik Nugraha dianggap mengganggu ketertiban umum. Ulah sidik juga menimbulkan keresahan bagi kaum wanita. Di sisi lain, hakim mempertimbangkan perilaku Sidik selama persidangan yang tak berbelit dan mengakui perbuatannya.
Jejak Kasus
Kasus ini sempat bikin heboh warga Tasikmalaya. Sidik diketahui melempar sperma ke wanita di jalanan.
Aksi Sidik itu dilakoni pada November 2019 lalu. Saat itu, Sidik yang mengendarai sepeda motor di sekitaran ruko bunderan Gobras, Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya melihat korban wanita dewasa berinisial LR duduk di depan ruko.
Sidik lantas menghentikan sepeda motornya. Sidik memandang korban yang tak jauh dari tempatnya berhenti. Nafsu birahi muncul seketika. Sidik pun menggesek kemaluannya ke jok sepeda motor sambil badannya menunduk.
Sidik lantas menghampiri korbannya. Saat itu, Sidik bertanya alasan korban duduk di depan ruko. Korban menjawab sedang menunggu ojek. Sidik lantas menawarkan untuk mengantar korban namun tak di jawab.
Sidik lalu memasukkan tangannya ke celana dan melempar sperma ke arah korban. Namun cairan itu tak sampai ke korban lantaran berhasil menghindar.
Kasus itu diproses pihak kepolisian. Sidik ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Sekadar diketahui, warga di Kota Tasikmalaya geger dengan aksi teror cabul seorang pria yang berbuat tak lazim hingga melempar cairan mirip sperma. Kasus ini telah dilaporkan oleh salah seorang perempuan yang menjadi korban pelemparan.
Pelapor adalah seorang ibu rumah tangga berinisial LR. Saat itu LR sedang menunggu ojek online di Jalan Letjen Mashudi dihampiri pelaku yang menggunakan motor matic. Secara tiba-tiba pelaku langsung meraba dan menggesek kemaluannya sendiri, hingga akhirnya melempar sperma ke arah LR.
Aksi cabul itu viral setelah RF suami dari LR posting kronologi dan foto terduga pelaku di Facebook. RF bersama temannya sempat mengetahui dan mendatangi rumah terduga pelaku, namun hasilnya nihil.
( Sumber : PN Tasikmalaya Hukum Pelaku Teror Sperma 1,5 Tahun Penjara )