Category: Global

SYL Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Gratifikasi-Pemerasan Hari Ini

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadirkan ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan pihaknya hanya menghadirkan satu ahli meringankan.

“Hanya satu aja,” kata Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Djamaludin mengatakan ahli itu merupakan ahli hukum pidana. Dia menyebutkan ahli meringankan untuk SYL itu adalah Prof Agus Surono.

“Ahli pidana, Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, SYL juga telah menghadirkan dua saksi meringankan dalam persidangan. Dua saksi meringankan yang dihadirkan SYL itu adalah eks honorer Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Rafly Fauzi dan staf ahli gubernur subbidang hukum Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Malik Faisal.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Kasdi dan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat Eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, membayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.

(Sumber : SYL Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Gratifikasi-Pemerasan Hari Ini.)

2 Kurir 32 Kg Sabu Asal Sungsang Dituntut Hukuman Mati

Jakarta (VLF) Dua kurir narkoba asal Sungasang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Fatimah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dilakukan terdakwa secara sadar, dan terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa karena perbuatan kedua terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU Ichsan Azwar yang dibacakan JPU Pengganti Alan, Selasa (11/6/2024).

“Sementara, hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalan pemberantasan narkoba,” sambungnya.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU kedua terdakwa hanya diam dan tertunduk lesu. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membacakan pledoi di sidang pekan depan.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Fatimah.

Sementara itu penasehat hukum kedua terdakwa, Rahman mengatakan sidang baru dalan proses tuntutan.

“Kita akan menyiapkan pembelaan pada sidang pekan depan,” ungkapnya.

Dalam dakwaanya, kedua terdakwa yang merupakan warga Sungsang, Kabupaten Banyuasin ini diamankan petugas BNNP Sumsel beserta satu unit kendaraan Daihatsu warna coklat Nopol BG 1789 JK di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 02.15 WIB, dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Dalam pengembangan, petugas kembali mengamankan 22 kilogram sabu yang ditinggalkan di mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR di Jl Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT 3, Palembang. Hanya saja, mobil tersebut saat ditemukan sudah dalam keadaan kosong.

(Sumber : 2 Kurir 32 Kg Sabu Asal Sungsang Dituntut Hukuman Mati.)

Ribut-ribut Hasto Vs KPK soal Ponsel Disita Berlanjut

Jakarta (VLF) Masalah penyitaan salah satu ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK berlanjut. Pihak Hasto pun melaporkan penyidik yang menyita ponsel yang dibawa oleh salah satu staf Hasto.

Sebagaimana diketahui, Hasto telah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Harun Masiku. Hasto mengatakan, di tengah pemeriksaan, penyidik memanggil stafnya dan menyita handphone miliknya yang dipegang oleh stafnya tersebut.

“Di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” kata Hasto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK atas penyitaan tersebut. Dia pun memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaannya hari ini.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” katanya.

“Dan kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut,” sambung Hasto.

Hasto berada di ruang pemeriksaan selama 4 jam. Dia mengaku baru selama 90 menit diperiksa penyidik.

“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” ujar Hasto.

Staf Hasto Laporkan Penyidik

Masalah ini pun berlanjut. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyitaan HP Hasto.

“Telah menerima surat pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni 2024,” kata pengacara pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

“Prinsipnya adalah kami semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama, kami ingin supremasi hukum seperti KPK semakin profesional,” tambahnya.

Ronny mengatakan pihaknya melapor ke Dewas KPK karena menilai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak benar. Dia juga membawa sejumlah alat bukti, yaitu tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin.

“Kita punya alat buktinya. Jadi kita punya, teman-teman, ini ketika kita dari kuasa hukum, kuasa hukum sedang mengadakan doorstop bersama rekan-rekan media. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini,” sebutnya.

Ronny mengatakan pihaknya melapor ke dewas KPK atas nama staf Hasto, Kusnadi. Dia mengatakan laporan itu disampaikan karena HP Hasto disita dari tangan Kusnadi.

“Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan,” ungkapnya.

KPK Buka Suara

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango buka suara soal penyitaan HP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa di KPK. Nawawi menilai langkah penyidik itu bagian dari perintah pimpinan.

“Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari HM. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan teman-teman penyidik mungkin bagian daripada perintah pimpinan,” kata Nawawi seusai rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Nawawi menegaskan upaya pencarian terhadap buron Harun Masiku terus dilakukan. Dia mengatakan tengah meminta penjelasan kepada Deputi Penindakan KPK.

“Bahwa memang upaya terus pencarian HM itu terus harus dilakukan. Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya sehingga baru tadi pagi saya minta Pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami apa yang berlangsung yang seperti diberitakan kemarin,” katanya.

Soal langkah tim hukum Hasto yang akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Nawawi mempersilakan.

“Silakan ada ruang-ruangnya. Ada dewas. Ada forum praper,” ujar dia.

(Sumber : Ribut-ribut Hasto Vs KPK soal Ponsel Disita Berlanjut.)

MAKI: Uang Perjalanan Dinas Fiktif Meski Sudah Balik, Bisa Diproses Hukum

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti laporan penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MAKI mendorong penegak hukum turun tangan mengusut laporan BPK tersebut.

“Penegak hukum justru harus jemput bola, tidak boleh nunggu aja karena ini sudah temuan BPK. Pengembalian kerugian negara tidak hapus pidana, Pasal 4 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

“Meskipun uang keluar hasil manipulatif atau fiktif telah dikembalikan namun penegak hukum tetap bisa proses hukum korupsi,” tambahnya.

Boyamin menilai praktik-praktik manipulatif perjalanan dinas PNS itu disebabkan karena bobroknya birokrasi Indonesia. Dia menduga apa yang dilaporkan BPK belum semuanya terungkap.

“Saya menduga ini bagian dari puncak gunung es. Kalau diteliti lebih lanjut akan lebih banyak lagi yang ditemukan fiktif atau manipulatif,” ucapnya.

Untuk memberi efek jera, Boyamin berharap ada penegakan hukum atas temuan BPK tersebut. Sebab, kata dia, perjalanan dinas fiktif sedikit besarnya merugikan keuangan negara.

“Untuk penegakan hukum ya memang harus ada treatment, membuat jera, ada 1-2 yang diproses hukum yang paling nakal dan paling banyak ngambil uangnya. Supaya efek jera, supaya tidak terulang lagi ke depannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip Minggu (9/6).

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta Kemenkumham senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PAN-RB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” beber BPK dalam laporannya.

Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

(Sumber : MAKI: Uang Perjalanan Dinas Fiktif Meski Sudah Balik, Bisa Diproses Hukum.)

KPK Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku: Mudah-mudahan 1 Minggu Ketangkap

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut lokasi kader PDIP Harun Masiku sudah diketahui. Dia berharap Harun Masiku ditangkap dalam waktu sepekan ini.

Alexander mulanya menepis adanya anggapan kelanjutan proses hukum Harun Masiku berkaitan dengan konstelasi politik. Dia mengaku telah menanyakan kepada seluruh pimpinan KPK untuk memastikan tidak ada pihak yang mendompleng kepentingan.

“Sebenarnya nggak ada hubungannya ya karena kalau dari pimpinan sendiri nggak sampai ke sana. Nggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat,” kata Alexander seusai rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

“Dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? ‘Nggak ada, Pak Alex’. Ini normatif saja,” imbuhnya.

Alexander mengatakan saat ini pihaknya terus memeriksa saksi-saksi. Dia berharap penangkapan Harun Masiku dapat dilakukan dalam seminggu ke depan.

“Kebetulan, mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga ya itulah kemudian, apa, muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” katanya.

“Saya pikir sudah (ada indikasi diketahui lokasi Harun Masiku), (oleh) penyidik,” lanjut dia.

(Sumber : KPK Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku: Mudah-mudahan 1 Minggu Ketangkap.)

Maskapai Didenda Rp 187 Juta karena Terbangkan Penumpang yang Dilarang

Jakarta (VLF) Maskapai penerbangan Air Asia telah didenda setelah mengizinkan terbang penumpang yang tidak diizinkan terbang ke Selandia Baru.

Melansir Stuff.co.nz, Selasa (11/6/2024), sebelumnya Imigrasi Selandia Baru telah melarang seorang pelancong berpaspor Malaysia untuk tiba ke negaranya. Namun, kendati telah menerima pemberitahuan tersebut, pihak maskapai tetap menerbangkan pelancong itu.

“Dia diidentifikasi oleh petugas imigrasi perbatasan sebagai orang yang berisiko karena memiliki riwayat imigrasi yang buruk di Australia. Petugas imigrasi meragukan bahwa dia adalah pengunjung asli Selandia Baru dan ingin berbicara dengannya sebelum naik ke pesawat,” ucap pihak Imigrasi Selandia Baru.

Kemudian Air Asia X telah memerintahkan agen penanganan darat untuk mencegat penumpang itu sebelum penerbangan ke Selandia Baru. Agen penanganan darat kemudian mengakui bahwa mereka telah menerbangkan penumpang kendati mengetahui instruksi Imigrasi New Zealand (IMZ).

Setibanya pelancong di Selandia Baru, ia diwawancarai oleh petugas imigrasi dan ditolak masuk kemudian dipulangkan.

Hasilnya, Air Asia didenda sebesar USD 11.475 atau sekitar Rp 187 juta dan diperintahkan untuk membayar biaya pengadilan.

Hal itu bukan insiden pertama yang melibatkan Air Asia. INZ mengatakan pada tahun 2018 pelanggaran serupa terjadi. Mereka telah mengeluarkan lebih 100 pemberitahuan pelanggaran atas pelanggaran kewajibannya di bawah Undang-Undang Imigrasi.

Juru bicara INZ Peter Elms mengatakan bahwa maskapai penerbangan punya peran penting dalam menjaga keamanan perbatasan di Selandia Baru.

“Imigrasi Selandia Baru bekerja sama dengan maskapai penerbangan untuk memastikan mereka sadar akan kewajiban mereka dan didukung untuk memenuhinya,” terang Elms.

“Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berarti orang yang datang ke Selandia Baru yang tidak memenuhi syarat untuk berada di sini, dan atau dapat menimbulkan risiko bagi Selandia Baru. INZ memperlakukan pelanggaran tersebut dengan serius dan dapat melakukan tindakan hukum terhadap pengangkut seperti denda pelanggaran atau penuntutan ketika pelanggaran terjadi,” lanjut Elms.

(Sumber : Maskapai Didenda Rp 187 Juta karena Terbangkan Penumpang yang Dilarang.)

Ada 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental, Kapolda Jateng: Nanti Bertambah

Jakarta (VLF) Polda Jateng akan melakukan penyelidikan secara tuntas terkait tewasnya bos rental asal Jakarta, BH (52) gegara dikira maling di Sukolilo, Pati. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang bakal jadi tersangka di kasus tersebut.

“Saya ingatkan, Polda Jateng telah mengantongi nama-nama yang nanti akan kita lakukan upaya paksa. Kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada wartawan usai memimpin apel tiga pilar di Gedung AH Nasution kompleks Akmil Magelang, Selasa (11/6/2024).

“Tersangka juga di kantong kita, saat ini dalam upaya paksa. Tadi malam satu orang (tersangka), nanti akan bertambah lagi,” imbuhnya.

Mantan Kapolresta Solo itu menyebut, calon tersangka baru itu ada yang menggunakan alat maupun tangan kosong. Luthfi memastikan, semuanya akan terungkap dan yang terlibat akan ditangkap.

“Sekarang sudah empat tersangka dan sudah kita kantongi beberapa (calon) tersangka lainnya yang pakai alat, menggunakan tangan kosong dan sebagainya akan terpapar (terungkap) semuanya,” kata Luthfi.

Untuk itu, Luthfi mengimbau kepada, warga yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan bos rental asal Jakarta itu agar segera menyerahkan diri.

“Oleh karena itu, segera masyarakat kita yang menjadi potensi pidana segera menyerahkan diri. Kita akan sidik tuntas,” lanjut Luthfi.

Untuk pengusutan kasus tersebut, Luthfi menerangkan, Polda Jateng telah menerjunkan tim lengkap mulai dari Dirkrimum, Resmob, Inafis hingga dokter forensik.

“Harapan kita menggunakan scientific crime investigation, jadi melakukan penyidikan itu tidak semudah semata-mata membalikkan tangan. Artinya di situ ada hukum, kita ada hukum pembuktian, kita akan membuktikan siapa melakukan apa dengan apa,” sambung Luthfi.

Menurut Luthfi, melihat rekaman video tidak serta-merta orang bisa langsung dipidana. Untuk itu, penyidik memiliki kewajiban untuk membuktikan perannya masing-masing.

“Kita punya kewajibannya adalah membuktikan, siapa dengan apa melakukan apa dan itu merupakan salah satu rangkaian yang akan kita buktikan. Prinsip hukum mesti ditegakkan. Ini akan transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi tentu dengan metodescientific crime investigation,” ujarnya.

“Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak terulang kembali kepada kasus yang sama. Artinya kegiatan main hakim sendiri, kemudian informasi sekecil apapun lapor kepada kita sehingga penanganannya tidak menyalahi hukum. Oleh karena itu, masyarakat bantu kita dalam hal ketertiban di masyarakat dengan melaporkan informasi sekecil apapun. Tidak boleh main hakim sendiri. Tidak boleh masyarakat menghukum sendiri,” imbuh Luthfi.

Pihaknya telah memerintahkan semua Resmob untuk bergerak. Kemudian, dalam kasus ini kurang sedikit 35 saksi sudah diperiksa.

(Sumber : Ada 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental, Kapolda Jateng: Nanti Bertambah.)

Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka Perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Jakarta (VLF) Kapolda Banten Irjen Abdul Karim mengatakan operasi penangkapan pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon telah menetapkan 14 tersangka. Para tersangka merupakan pemburu dari dua kelompok dan telah membunuh 26 badak.

“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka di Taman Nasional Ujung Kulon, sebanyak 14 orang terdiri dari dua jaringan,” kata Abdul Karim di Polda Banten, Selasa (11/6/2024).

Penetapan 14 tersangka ini berdasarkan pengembangan dari terdakwa Sunendi yang sudah divonis di PN Pandeglang. Dia adalah pimpinan jaringan bersama pelaku berinisial SH. Kelompok ini memimpin pelaku tersangka AT, SR, dan LL. Ada 6 DPO dari kelompok Sunendi, yaitu SD, ND, IC, HR, SH, dan KP.

“Ada dua kelompok yang memimpin di TNUK, mereka adalah inisial S yang sudah dipersidangkan kasusnya,” ujarnya.

Kelompok kedua adalah pimpinan RA. Yang sudah ditangkap tersangka adalah IS dan SA. Satu orang masih DPO yaitu inisial WA.

“Jadi perlu saya jelaskan bahwa terdapat 2 kelompok jaringan, jaringan perburuan badak bercula satu yang satu kelompok sudah kita tangkap sampai dengan penadahnya. Satu kelompok lagi sedang kita upayakan penangkapan terhadap jaringannya,” ujarnya.

Para tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni ancaman berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta pasal di KUHP dan pasal di Undang-Undang Darurat. Hal ini juga diterapkan pada terdakwa Sunendi yang sudah divonis selama 12 tahun.

“Komitmen kami melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pemburu badak,” ujarnya.

(Sumber : Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka Perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon.)

Bebas Murni, Habib Rizieq: Tak Ada Lagi Ikatan Hukum Terkait Bapas

Jakarta (VLF) Habib Rizieq Shihab selesai mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat di Bapas Jakarta Pusat (Jakpus). Dirinya mengatakan untuk sekarang tidak ada lagi ikatan hukum.

“Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan bapas,” kata Habib Rizieq di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).

Habib Rizieq mengatakan akan melakukan rutinitas dakwah seperti biasa. Selain itu, dirinya mengatakan juga akan berjihad melawan koruptor.

“Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar ma’ruf nahi nunkar, akan terus kita lanjutkan,” ujar dia.

“Dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia,” imbuh Rizieq.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini. Pengacara dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pembebasan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Surat itu bernomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dengan begitu, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang telah jalani selama kurang lebih 2 tahun.

(Sumber : Bebas Murni, Habib Rizieq: Tak Ada Lagi Ikatan Hukum Terkait Bapas.)

Hasto PDIP Tiba di KPK Jadi Saksi Harun Masiku: Saya Taat Hukum

Jakarta (VLF) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK. Hasto memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu dengan tersangka Harun Masiku.

Pantauan detikcom, Senin (10/6/2024), Hasto tiba di KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Dia ditemani tim hukumnya salah satunya politikus PDIP Ronny Talapessy.

“Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto di Gedung KPK.

Hasto mengatakan dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dia menjanjikan akan memberikan keterangan lengkap usai menjalani pemeriksaan.

“Saya hadir untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan Harun Masiku,” ujar Hasto.

“Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Setelah tugas sebagai saksi ini saya jalankan saya akan berikan keterangan pers selengkapnya,” sambungnya.

Bagi Hasto ini bukan kali pertama dia diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap untuk PAW Anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap. Wahyu dinyatakan menerima suap SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. Suap itu diberikan lewat seorang bernama Saeful Bahri agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAN anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2020 dan sudah bebas bersyarat sejak tahun 2023. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun.

Terbaru, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku. Saksi-saksi yang diperiksa itu ialah pengacara bernama Simon Petrus, serta dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

(Sumber : Hasto PDIP Tiba di KPK Jadi Saksi Harun Masiku: Saya Taat Hukum.)