Category: Global

PN Tasikmalaya Hukum Pelaku Teror Sperma 1,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Kasus teror sperma sempat bikin geger warga Tasikmalaya. Pelaku teror sperma Sidik Nugraha ternyata dihukum 1 tahun 6 bulan atas ulahnya itu.

Putusan itu dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. Putusan dijatuhi kepada Sidik pada 24 Februari 2020 lalu. Majelis hakim PN Tasikmalaya yang saat itu diketuai oleh Y Wisnu Wicaksono dan dua anggotanya Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Ikbal Muhammad.

Dalam putusannya sebagaimana dikutip detikJabar dalam salinan putusan di website Mahkamah Agung (MA) Sidik dianggap bersalah melakukan tindak pidana pornografi sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap hakim sebagaimana amar putusannya.

Dalam salinan putusan tersebut, hakim menyatakan Sidik Nugraha dianggap mengganggu ketertiban umum. Ulah sidik juga menimbulkan keresahan bagi kaum wanita. Di sisi lain, hakim mempertimbangkan perilaku Sidik selama persidangan yang tak berbelit dan mengakui perbuatannya.

Jejak Kasus
Kasus ini sempat bikin heboh warga Tasikmalaya. Sidik diketahui melempar sperma ke wanita di jalanan.

Aksi Sidik itu dilakoni pada November 2019 lalu. Saat itu, Sidik yang mengendarai sepeda motor di sekitaran ruko bunderan Gobras, Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya melihat korban wanita dewasa berinisial LR duduk di depan ruko.

Sidik lantas menghentikan sepeda motornya. Sidik memandang korban yang tak jauh dari tempatnya berhenti. Nafsu birahi muncul seketika. Sidik pun menggesek kemaluannya ke jok sepeda motor sambil badannya menunduk.

Sidik lantas menghampiri korbannya. Saat itu, Sidik bertanya alasan korban duduk di depan ruko. Korban menjawab sedang menunggu ojek. Sidik lantas menawarkan untuk mengantar korban namun tak di jawab.

Sidik lalu memasukkan tangannya ke celana dan melempar sperma ke arah korban. Namun cairan itu tak sampai ke korban lantaran berhasil menghindar.

Kasus itu diproses pihak kepolisian. Sidik ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polres Tasikmalaya Kota.

Sekadar diketahui, warga di Kota Tasikmalaya geger dengan aksi teror cabul seorang pria yang berbuat tak lazim hingga melempar cairan mirip sperma. Kasus ini telah dilaporkan oleh salah seorang perempuan yang menjadi korban pelemparan.

Pelapor adalah seorang ibu rumah tangga berinisial LR. Saat itu LR sedang menunggu ojek online di Jalan Letjen Mashudi dihampiri pelaku yang menggunakan motor matic. Secara tiba-tiba pelaku langsung meraba dan menggesek kemaluannya sendiri, hingga akhirnya melempar sperma ke arah LR.

Aksi cabul itu viral setelah RF suami dari LR posting kronologi dan foto terduga pelaku di Facebook. RF bersama temannya sempat mengetahui dan mendatangi rumah terduga pelaku, namun hasilnya nihil.

( Sumber : PN Tasikmalaya Hukum Pelaku Teror Sperma 1,5 Tahun Penjara )

Jadi Tersangka Lagi di Kasus Lahan, Eks Kakanwil DKI Ajukan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Mantan Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur, Jaya, kembali dijadikan tersangka dalam kasus lahan di Cakung, Jakarta Utara. Tidak terima, Jaya mengajukan praperadilan melawan Mabes Polri.

Awalnya, Jaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun.

“Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi pada Januari 2021.

Diam-diam, Jaya mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka itu ke PN Jaktim. Pada 28 September 2021, PN Jaktim mengabulkan permohonan Jaya dan mencabut status tersangka Jaya.

Mengetahui hal itu, Menteri ATR/BPN kala itu, Sofyan Djalil, kaget dan melakukan sejumlah pertemuan dengan pimpinan lembaga kehakiman. Akhirnya Mabes Polri kembali menetapkan Jaya menjadi tersangka. Bedanya kali ini Jaya dijadikan tersangka dengan pasal pemalsuan. Jaya tidak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Jakpus.

Berikut permohonan Jaya yang dilansir website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat (16/9/2022):

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Salve Veritate dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 M2yang terletak di Kampung Baru RT 009, RW. 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur yang diduga melakukan permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara dengan memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Sdr.Jaya, SH.,MM, yang diduga melanggar sebagaia mana dimaksud pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Praperadilan ini didaftarkan pada Kamis (15/9) kemarin.

( Sumber : Jadi Tersangka Lagi di Kasus Lahan, Eks Kakanwil DKI Ajukan Praperadilan )

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Gratifikasi

Jakarta (VLF) – KPK kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka baru. Kali ini, Terbit ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan berperan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai Tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Ali menyebut Terbit disangkakan dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, KPK saat ini tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.

“Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain,” ucapnya.

Selain itu, Ali meminta sikap kooperatif kepada para pihak yang bakal dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Dia meminta para saksi menyampaikan keterangan yang jujur di hadapan penyidik.

“KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik,” ucap Ali.

Ali memastikan perkembangan perkara ini bakal disampaikan secara terbuka ke publik. Dia menyebut pengembangan perkara ini wujud dari komitmen KPK mengungkap dan menuntaskan perkara yang tengah diusut.

“Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya,” ujarnya.

Dia menyebut sepanjang proses penyidikan dan penuntutan, KPK tak segan untuk menetapkan tersangka baru bila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” imbuhnya.

Terbit sendiri sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.

Kemudian, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Hal ini terungkap sejak ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Terakhir, saat penggeledahan paksa di rumahnya ditemukan berbagai satwa. Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dalam pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.

( Sumber : Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Gratifikasi )

13 Tahun Bui Bagi Istri yang Sewa Pembunuh Habisi Bos ‘Sinar Minang’

Jakarta (VLF) – Neliwati tega menghabisi nyawa suaminya sendiri Khairul Amin bos rumah makan Sinar Minang di Karawang dengan menyewa pembunuh bayaran. Atas perbuatannya itu, Neliwati beserta 5 eksekutor diganjar hukuman 13 tahun.

Hukuman itu diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang diketuai Hendra Kusuma Wardana sebagai ketua majelis didampingi Nelly Andriani dan Krisfian Fatahila selaku anggota majelis hakim. Vonis dijatuhi pada 8 Agustus 2022 lalu.

Dalam kasus ini, ada enam terdakwa yang diadili. Mereka yakni Neliwati istri dari Khairul Amin dan lima eksekutor atau pembunuh bayaran yaitu Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin dan Burhanudin.

“Menyatakan terdakwa Neliwati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap hakim sebagaimana berkas putusan yang dilihat detikJabar pada Rabu (14/9/2022).

Besaran hukuman yang sama juga diberikan hakim kepada 5 pembunuh bayaran. Mereka dijatuhi hukuman 13 tahun bui.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun,” kata hakim.

Kasus ini bermula saat Neliwati merasa kesal dan sakit hati terhadap suaminya yang sudah 4 kali nikah lagi. Neliwati bercerita hal itu kepada Agus Murjoko yang kala itu berprofesi driver ojek online.

Neliwati meminta bantuan Agus untuk mencarikan orang yang bisa membunuh suaminya dengan cara disantet. Agus lantas mengenalkan Neliwati kepada Herdi Sawaludin. Saat itu, Herdi menyanggupi dengan meminta bayaran Rp 5 juta.

Singkat cerita, Neliwati menyanggupi. Namun sudah dua bulan berjalan, suaminya tak kunjung meninggal dunia seperti yang dijanjikan. Neliwati kemudian bertemu lagi dengan Herdi. Saat itu, Herdi justru bilang bahwa ada yang mau membunuh suaminya itu namun dengan ongkos Rp 30 juta.

Neliwati mengamini dan membayar Rp 10 juta di awal. Skenario disusun kelompok pembunuh bayaran itu untuk menghabisi nyawa Khairul Amin. Skenario pembegalan dilakoni para pembunuh bayaran hingga nyawa bos RM tersebut melayang.

Kasus ini lalu terbongkar oleh Polres Karawang. Polisi meringkus Neliwati termasuk komplotan pembunuh bayarannya.

( Sumber : 13 Tahun Bui Bagi Istri yang Sewa Pembunuh Habisi Bos ‘Sinar Minang’ )

Praperadilan Tersangka Ditolak, Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus WanaArtha

Jakarta (VLF) – Polri menyebut tiga tersangka dugaan penggelapan WanaArtha Life, MA, EL dan RF mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

“Terkait update kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha, hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha dengan tersangka inisial MA, EL, dan RF,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Ade mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung bergegas kembali untuk meneruskan penyidikan kasus ini. Selanjutnya, penyidik bakal melakukan pemeriksaan saksi ahli hingga penyitaan aset terkait.

“Selanjutnya penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya,” katanya.

“Segera melakukan pemberkasan untuk pengiriman tahap satu dari masing-masing tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8).

Berikut daftar ketujuh tersangka beserta dugaan pasalnya:

1. MA, dikenai Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 TPPU.

2. TK, dikenai Pasal 74 ayat 1 dan 2, Pasal 75, Dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

3. YM, dikenai Pasal 74 ayat 1 dan 2, Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

4. YY, dikenai Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

5. DH, dikenai Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

6. EL, dikenai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 TPPU

7. RF, dikenai Pasal 76 UU nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU.

( Sumber : Praperadilan Tersangka Ditolak, Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus WanaArtha )

3 Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja Segera Diadili

Jakarta (VLF) – Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan tahap II tersangka, barang bukti dan berkas perkara 3 tersangka kasus korupsi impor besi atau baja ke jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka kasus impor besi atau baja itu bakal segera di sidang.

“Tim Penyidik Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Para tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Selanjutnya, tim JPU Kejari Jakpus akan segera melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka dikenai pasal berlapis. Tersangka Tahan Banurea disangkakan melanggar Pasal:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sedangkan tersangka Taufiq dan Budi Hartono Linardi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor serta Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Peran Para Tersangka
Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Supardi, menjelaskan, kasus ini bermula pada kurun 2016-2021, ketika terdapat enam korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU, mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pada PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka Budi Hartono Linardi (BHL). Kini 6 perusahaan swasta itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh penyidik Kejagung.

Supardi menjelaskan, peran tersangka Budi Hartono Linardi bekerja sama dengan tersangka lainnya, yaitu Taufik selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, untuk meloloskan proses impor tersebut. Kedua tersangka bekerja sama dengan tersangka lainnya, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Supardi menjelaskan para tersangka sebenarnya sudah memiliki kuota impor, tetapi masih bersekongkol dengan pejabat Kemendag untuk mendapatkan tambahan kuota impor. Supardi menyebut Tersangka Budi Hartono Linardi dan Tersangka Taufik mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada seseorang inisial C (almarhum) yang merupakan ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI.

“Di mana setiap pengurusan 1 Surat Penjelasan, Tersangka T (Taufik) menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Saudara C serta Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI,” kata Supardi.

Lebih lanjut, Supardi menyebut surat penjelasan (sujel) yang diurus Budi Hartono dan Taufik itu digunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan BUMN yaitu: PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Dengan sujel tersebut, pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 korporasi tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan surat penjelasan (sujel) yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki keenam perusahaan itu.

Namun, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke Indonesia, selanjutnya 6 tersangka Korporasi itu menjual ke pasar dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Akibatnya, perbuatan keenam korporasi itu menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara).

( Sumber : 3 Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja Segera Diadili )

Divonis 5,5 Bulan Bui Gegara Aniaya Kace, Napoleon Tetap Berdalih Bela Agama

Jakarta (VLF) – Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumuri tinja manusia ke YouTuber M Kace. Napoleon mengatakan dia tetap bersemangat.

“Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya apalagi fisik saya. Saya tetap sehat,” ujar Napoleon seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Napoleon kemudian menyebut Kace sebagai penista agama. Dia mengatakan Kace-lah yang melakukan provokasi dengan menghina agama.

“Yang disampaikan hakim benar. Niat itu dipicu provokasi oleh si penista agama M Kace. Saya tidak ada masalah, saya penegak hukum, kok, paham, risiko itu saya ambil karena yang paling penting tidak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya, tidak ada lagi dan terbukti apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya, tidak ada lagi yang muncul, harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun, bukan saya,” kata Napoleon.

Napoleon berharap pihak yang mempunyai kewenangan segera bertindak bila ada penistaan agama. Dia kemudian berbicara soal sikap Pancasilais.

“Saya terima kasih dukungan semua pihak, teman-teman yang menyatakan dukungan, moral kepada saya, menunjukkan bahwa kita beriman. Pahamlah bahwa itu cuma hanya merusak persatuan kesatuan umat, tidak ada yang mau. Kalau memang betul kita Pancasilais, ingin persatuan berdiri di kehidupan bernegara, tidak ada lagi yang berani melakukan pelecehan begitu. Tidak harus menunggu Napoleon-Napoleon baru yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini kepada penista agama,” ujarnya.

“Harusnya semua pihak yang bertanggung jawab yang punya tupoksi bertindak, mencegah, jangan cuma ngomong,” imbuhnya.

Divonis 5 Bulan 15 Hari
Napoleon divonis 5 bulan 15 hari penjara dalam kasus ini. Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kace luka-luka.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan,” kata hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” imbuhnya.

Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

( Sumber : Divonis 5,5 Bulan Bui Gegara Aniaya Kace, Napoleon Tetap Berdalih Bela Agama )

Sidang MK, Presiden Tegaskan Menteri yang Nyapres Tak Perlu Mundur

Jakarta (VLF) – Presiden Joko Widodo menegaskan menteri yang mau mencalonkan diri jadi presiden (nyapres) tidak perlu mundur. Sikap Presiden itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly saat menjawab permohonan judicial review atau uji materi yang dimohonkan Partai Garuda.

“Apabila menteri akan mengikuti kontestasi sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai menteri, maka pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu dengan menteri tersebut menjabatan akan tidak terpenuhi dengan maksimal,” demikian bunyi sikap Presiden yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, La Ode Ahmad Pidana Bolombo dalam sidang di MK sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (15/9/2022).

“Hal tersebut dapat mengganggu urusan pemerintahan yang lainnya. Karena dalam pelaksanaannya dalam menjunjung kesejahteraan rakyat setiap urusan antarkementerian saling berkaitan dan berkesinambungan dalam penyelenggaraannya,” sambungnya.

La Ode mengatakan, menurut Presiden penting bila menteri tetap bekerja membantunya. Sebab, kondisi faktual di Indonesia saat ini, seperti pemindahan ibu kota negara, persiapan penyelenggaraan pemilu secara serentak, pelaksanaan UU Cipta Kerja, serta pemulihan ekonomi dan pemerintahan akibat pandemi COVID-19, membutuhkan kesinambungan pelaksanaan tugas pimpinan kementerian dalam menyelenggarakannya.

“Sehingga, apabila presiden menilai menteri telah bekerja dengan baik dalam membantunya, maka menteri tersebut dapat dipertahankan untuk tetap menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan agar penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan tetap dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan,” bebernya.

Alasan ketiga, Pasal 17 UUD 1945 menyatakan presiden dibantu oleh menteri‐menteri negara, menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. La Ode menuturkan, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang‐undang.

“Maka dapat disimpulkan bahwa tugas menteri utamanya adalah membantu presiden dalam memimpin departemen pemerintahan, serta pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh presiden. Sehingga menteri yang akan mengikuti kontestasi sebagai calon presiden dan wakil presiden tidak harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai menteri. Karena pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif presiden, dimana hak tersebut merupakan hak istimewa yang langsung diberikan oleh konstitusi,” urai pemerintah.

Alasan lainnya, pembentukan kementerian negara diatur dalam konstitusi memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk kabinet menteri. Pembentukan kabinet menteri oleh presiden berdasarkan konstitusi bermakna bahwa presiden mempunyai hak prerogatif dalam menyusun kabinet menterinya yang akan membantu dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan konstitusi.

“Selain itu, ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu tersebut berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden,” ungkapnya.

La Ode melanjutkan, Presiden memiliki hak penuh untuk memilih menteri‐menteri negara yang akan membantu menjalankan tugas kekuasaan pemerintahan.

“Sehingga menteri tetap dapat menjabat selama tidak diberhentikan oleh presiden meskipun menteri tersebut akan mengikuti kontestasi calon presiden dan/atau wakil presiden,” ucapnya.

Alasan selanjutnya, setiap menteri memimpin kementerian untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, maka jabatan menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan dinilainya memiliki peranan penting karena menteri yang dapat melaksanakan kebijakan presiden dalam mewujudkan visi dan misinya, serta untuk mencapai tujuan negara.

“Sehingga sudah seharusnya jika menteri dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatannya, kecuali diberhentikan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Perkara tersebut diajukan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika menguji Pasal 170 ayat (1) frasa “pejabat negara” UU Pemilu. Pemohon mendalilkan bahwa menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden oleh Pemohon atau gabungan partai politik.

Menteri yang saat ini tengah menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju, juga Pemohon yang mengusung menteri untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, potensial mengalami kerugian konstitusional menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Berbeda halnya dengan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden hanya memerlukan izin kepada Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

Perlakuan berbeda antara menteri dengan dengan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota apabila dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh Pemohon, juga telah mencederai dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon, sebagaimana yang dijamin dan dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 22E UUD 1945.

“Frasa “pejabat negara” dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Menteri dan pejabat setingkat menteri, dan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota’,” pinta Partai Garuda.

( Sumber : Sidang MK, Presiden Tegaskan Menteri yang Nyapres Tak Perlu Mundur )

Sidang Vonis Digelar Hari Ini, KPK Yakin PT Nindya Karya Diputus Bersalah

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menggelar sidang pembacaan putusan kasus korupsi korporasi yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati hari ini. KPK yakin kedua perusahaan itu bakal dinyatakan bersalah.

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/9). Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, KPK meyakini PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati akan divonis bersalah.

“Sesuai penetapan Majelis Hakim, hari ini 15/9 dijadwalkan pembacaan putusan perkara terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan kawan-kawan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

“Dari seluruh fakta persidangan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan uraian analisis yuridis tuntutan tim Jaksa KPK sehingga para terdakwa dimaksud akan dinyatakan bersalah menurut hukum dan dihukum sebagaimana amar tuntutan,” ujarnya.

Ali menjelaskan efek jera pemidanaan tidak harus selalu melalui hukuman penjara. Menurutnya, hukuman denda, pembayaran uang pengganti merupakan hal yang penting dalam memberikan efek jera.

“Sebagai efek jera maka pemidanaan para pelaku korupsi tidak hanya harus dihukum penjara, akan tetapi penting bila meraka pun juga dapat dihukum dengan denda, kewajiban pembayaran uang pengganti dari hasil korupsi yang dinikmatinya serta perampasan asset yang berasal dari kejahatan korupsi,” tutup Ali.

Sebelumnya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dituntut membayar denda masing-masing Rp 900 juta. Keduanya diyakini jaksa KPK merugikan negara Rp 313 miliar terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.

“Kami Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim memutuskan; menyatakan ke dalam PT Nindya Karya Persero dan Terdakwa II PT Tuah Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (4/8/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu PT Nindya karya Persero dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan jika para terpidana tidak membayar denda paling lambat 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” lanjut jaksa.

Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti. PT Nindya Karya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 44.681.053.100 (miliar), sedangkan PT Tuah Sejati dituntut membayar uang pengganti Rp 49.908.196.378 (miliar).

Dalam hal ini, jaksa menyebut PT Nindya Karya sudah menyerahkan Rp 44 miliar ke KPK dan jaksa meminta hakim agar menetapkan uang itu sebagai pembayaran uang pengganti.

Khusus PT Tuah Sejati, jaksa menuntut, jika PT Tuah Sejati tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya akan disita untuk dilelang.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti dimaksud, maka harta bendanya dapat disiksa oleh jaksa dan hilang untuk membayar uang pengganti tersebut,” jelas jaksa.

Jaksa juga meminta hakim menetapkan uang Rp 9.062.489.079 (miliar) dan Aset PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

“Menetapkan terdakwa II PT Tuah Sejati agar tetap mengelola aset usaha berupa stasiun pengisian bahan bakar SPBU, stasiun pengisian bahan bakar nelayan atau SPBBN, dan melanjutkan penyetoran keuangan aset usaha ke rekening penampungan KPK sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap,” tegas jaksa.

Jaksa Yakini Dakwaan Terbukti
Jaksa meyakini dua perusahaan itu melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa merugikan negara Rp 313 miliar. Jaksa mengatakan korupsi itu dilakukan terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.

Jaksa mengatakan perbuatan mereka telah membuat negara rugi ratusan miliar. Adapun penerima keuntungannya adalah:

– Terdakwa I PT Nindya Karya memperkaya diri Rp 44.681.053.100

– Terdakwa II PT Tuah Sejati Rp 49.908.196.378

– Heru Sulaksono Rp 34.055.972.542

– T Syaiful Achmad Rp 7.490.000.000

– Ramadhani Ismy Rp 3.204.500.000

– Sabir Said Rp 12.721.769.404

– Bayu Ardhianto Rp 4.391.616.851

– Syaiful Ma’ali Rp 1.229.925.000

– Taufik Reza Rp Rp 1.350.000.000

– Zainuddin Hamid Rp 7.535.000.000

– Ruslan Abdul Gani Rp 100.000.000

– Zulkarnaen Nyak Abbas Rp 100.000.000

– Ananta Sofwan Rp 977.729.000

– PT Budi Perkasa Alam Rp 14.304.427.332,5

– PT Swarna Baja Pacific Rp1.757.437.767,45 dan pihak-pihak lain Rp129.543.116.165,24.

Berikut proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati di mana keduanya memperkaya diri dan orang lain:

1. Proyek pembangunan dermaga bongkar Tahun 2004

2. Proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2006

3. Proyek lanjutan pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2007

4. Proyek pembangunan dermaga bongkar tahun 2008

5. Proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2009

6. Proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2010

7. Proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2011.

Jaksa mengatakan dari pengerjaan proyek pada 2004-2011 ada selisih antara penerimaan riil dan biaya riil. Tak hanya itu, ada juga penggelembungan harga satuan dan volume pada proyek itu sehingga merugikan negara Rp 313 miliar.

“Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313.345.743.535,19 dengan rincian; pertama, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004 sampai dengan 2011 sebesar Rp 287.270.626.746,39. Kedua, kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp 15.912.202.723,80. Ketiga, penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10.162.914.065,” bunyi dakwaan jaksa.

( Sumber : Sidang Vonis Digelar Hari Ini, KPK Yakin PT Nindya Karya Diputus Bersalah )

Irjen Napoleon Hadapi Sidang Vonis Kasus Aniaya M Kace Hari Ini

Jakarta (VLF) – Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022), sidang vonis akan digelar di ruang 5 PN Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB-selesai. Sidang vonis akan dibacakan hakim ketua Djuyamto.

“Kamis 15 Agustus 2022, jam 11.00 WIB-selesai agenda pembacaan putusan,” tulis SIPP.

Dituntut 1 Tahun Bui
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu diketahui dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka,” kata jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya.

Tak hanya itu, Napoleon juga disebut jaksa sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kace sudah saling memaafkan.

“Terdakwa sedang menjalani hukuman,” kata jaksa.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan,” imbuhnya.

Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

( Sumber : Irjen Napoleon Hadapi Sidang Vonis Kasus Aniaya M Kace Hari Ini )