Category: Global

5 Fakta Lurah Hargomulyo Kulon Progo Terjerat Kasus Peredaran Sabu

Jakarta (VLF) Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, inisial DYC (33) ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba diduga jenis sabu. Berikut lima faktanya.

1. Ditangkap Polres Kulon Progo

Satresnarkoba Polres Kulon Progo menangkap Lurah Hargomulyo, inisial DYC (33) pada Senin 10 Juni 2024.

“Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024).

2. Penangkapan Hasil Pengembangan

Penangkapan terhadap DYC merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DP diperoleh keterangan bahwa tersangka DP mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu adalah dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo pada Kamis tanggal 6 Juni 2024,” jelas AKP Triatmi Noviartuti.

“Atas dasar bahan keterangan yang didapat tersebut, selanjutnya petugas dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai, sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo,” imbuhnya.

3. Barang Bukti Sabu

AKP Triatmi Noviartuti mengatakan, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram, handphone, dan sepeda motor.

4. Sabu Berasal dari Daerah di Jateng

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, barang haram itu diperoleh tersangka DYC dari wilayah Jawa Tengah.

“Saat dilakukan interogasi DYC, mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih. Barang atau paket tersebut diambil oleh DYC dari daerah Jawa Tengah,” kata AKP Triatmi Noviartuti.

Kasus ini masih didalami oleh Satresnarkoba Polres Kulon Progo. Adapun DYC dan DP telah berstatus tersangka dan kini ditahan di Mapolres Kulon Progo.

“Terkait peran para tersangka, dan dari mana mereka memperoleh barang diduga sabu itu masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DYC terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka DYC diamankan dan diproses secara hukum oleh petugas Satnarkoba Polres Kulon Progo,” jelasnya.

5. Tanggapan Pemerintah Kalurahan Hargomulyo

Terpisah, Pranata Laksana Sarta Pangripta atau Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho, menyatakan prihatin dengan ditangkapnya DYC karena kasus narkoba. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.

“Sangat prihatin ya dengan apa yang menimpa Pak Lurah kami saat ini, tetapi kami juga memohon kepada jajaran hukum penegak hukum sebaiknya lebih bagaimana ya, maksudnya prosesnya harus dijalankan seproper mungkin. Dan kami juga menghormati proses hukum yang dijalani,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/6).

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kapanewon Kokap dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo.

“Nanti keputusan hukumnya gimana tentu kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait pascapenetapan status hukum yang bersangkutan. Ketika proses ini berlanjut tentu akan ada kekosongan jabatan, sehingga perlu disikapi oleh OPD terkait seperti Panewu Kokap dan dinas,” ujarnya.

(Sumber : 5 Fakta Lurah Hargomulyo Kulon Progo Terjerat Kasus Peredaran Sabu.)

Adik Bos Timah Aon Tak Dihadirkan dalam Sidang Perdana, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) korupsi komuditas timah di Bangka, tidak dihadirkan dalam sidang perdana. Lantas apa alasannya?

Kuasa hukum Toni, Jhohan Adhi Ferdian mengungkapkan alasan kliennya tidak bisa dihadirkan karena masalah keamanan.

“Ada koordinasi juga dengan kita dari pihak penuntut (JPU) untuk antisipasi keamanan, jadi (persidangan) pertama di online-kan dulu,” kata Jhohan Adhi setelah sidang di PN Kota Pangkalpinang, Rabu (12/6/2024).

Sayangnya Jhohan tidak menyebutkan secara detail antisipasi keamanan penyebab terdakwa tidak dihadirkan JPU di persidangan perdana. Saat disinggung apakah JPU takut ada ancaman saat proses sidang berlangsung, Jhohan hanya menjawab mungkin itu sudah SOP dari JPU.

“(Apakah ada ancaman?) kita nggak tahu ini. Mungkin teman-teman (wartawan) dianggap ancaman gak? Atau kita dianggap ancaman? Kan ngak!,” tegasnya.

“Mungkin itu bagian dari SOP mereka (JPU) dan kita hargai. Tapi untuk (sidang) selanjutnya kita minta dihadirkan (terdakwa). Untuk ofline dan teman-teman bisa pantau langsung,” sambungnya.

Diketahui, Toni Tamsil adalah terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) korupsi komuditas timah periode 2015-2022. Hari ini, dia menjalani sidang perdananya, namun secara daring (online) dari Lapas.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan itu ada beberapa dakwaan yang dibacakan JPU. Di antaranya bahwa pada saat penyidik Kejagung sedang melakukan penyelidikan kasus komoditas timah, terdakwa disebut berupa menghilangkan barang bukti dari 2 Smelter milik Aon.

Mendengar dakwaan itu Jhohan selaku kuasa hukum Toni Tamsil tak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Tim sepakat tidak mengajukan eksepsi,” kata Jhohan ditemui usai persidangan.

(Sumber : Adik Bos Timah Aon Tak Dihadirkan dalam Sidang Perdana, Ini Alasannya.)

Aksi Tak Terpuji Bule Pukul Wanita Pemotor di Tengah Jalan Kuta

Jakarta (VLF) Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang bule di Bali. Dia menghentikan seorang wanita yang mengendarai motor dan memukulnya di tengah Jalan Imam Bonjol, Kuta, Bali.

Aksi nekat bule itu terekam kamera pengendara lain dan viral di media sosial. Tanpa sebab yang jelas, dia memukul kepala wanita itu di tengah jalan. Wanita terjatuh karena pukulan warga negara asing (WNA) itu.

Salah seorang saksi mata, Satya Parmadi, menuturkan insiden itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu (12/6/2024). Mulanya, pria tersebut terlihat beberapa kali mencoba memukul dan menendang pengendara motor di tengah jalan.

Pria itu semakin nekat dengan menghalangi pengendara yang melintas dari arah timur Jalan Imam Bonjol. Dia nekat berdiri di tengah jalan hingga orang-orang ketakutan.

Takut terjadi kekerasan, beberapa kendaraan selanjutnya pun memilih melaju pelan. Satya mengungkapkan bule yang tak diketahui identitasnya itu sudah terlihat berjalan sambil mencari sasaran pengendara motor dari kejauhan.

“Tapi ada perempuan maju tiba-tiba, pas terlihat di video itu. Dia (perempuan) itu maju, langsung dipukul (pelaku) sampai terjatuh dari motornya,” tutur Satya.

Dari video yang dilihat detikBali, pria itu terlihat mengacung-acungkan pengendara yang melintas. Dia berjalan kaki dari tugu perbatasan Denpasar-Badung menuju ke arah Kuta seraya membawa tas ransel dan selempang.

Setelah memukul perempuan yang tampak seperti warga lokal itu, pria bule yang mengenakan kaus hitam bercelana pendek tersebut langsung lari ke arah Jalan Sunset Road.

“Saya kurang tahu di depan gimana. Saya langsung bantu angkat motor ibu itu. Jadi nggak lihat bulenya lari ke mana. Kayaknya pada takut soalnya dia (pelaku) mukulin gitu,” sambung Satya.

Dia tak memperhatikan jelas kondisi korban pemukulan itu. Menurut Satya, pengendara motor itu langsung pergi setelah kejadian. Hingga kini belum diketahui identitas pelaku maupun pengendara motor yang menjadi korban pemukulan itu.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan kejadian itu. Namun, Agus melanjutkan, korban hingga kini belum melaporkan kejadian yang dialami.

Meski begitu polisi sudah mengatensi kasus itu dan berjanji akan menyampaikan jika ada perkembangan informasi. “Kejadian itu masuk ke wilayah hukum Polsek Kuta. (Korban) belum melapor,” tandas Agus.

(Sumber : Aksi Tak Terpuji Bule Pukul Wanita Pemotor di Tengah Jalan Kuta.)

Pukat UGM: Pernyataan Alex Marwata Bisa Buat Buron Harun Masiku Jadi Waspada

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meluruskan pernyataannya soal janji akan menangkap buron Harun Masiku dalam waktu sepekan. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) meminta pimpinan KPK menahan diri untuk berkomentar terkait pengejaran buron.

“Seharusnya pimpinan KPK dapat menahan berkomentar hal terkait teknis pengejaran, seperti soal waktu. Cukup sampaikan komitmen akan tangkap segera,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Rabu (13/6/2024).

Zaenur sempat mempertanyakan terkait pernyataan Alex itu. Menurutnya, pernyataan Alex soal teknis pengejaran bisa membuat buron waspada.

“Ini soal pernyataan Alexander Marwata memang saya juga ikut mempertanyakan mengapa hal seperti ini disampaikan, ini kan bisa membuat tersangka yang sedang jadi buron menjadi waspada,” tutur Zaenur.

Namun Zaenur berharap Harun Masiku segera ditangkap. Sebab, kata dia, saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Tetapi apa pun itu, setelah pemeriksaan Hasto, setelah KPK melakukan penyitaan terhadap HP dan barang-barang milik Hasto, ini harus berujung pada penangkapan Harun Masiku, dan juga menghadapkan Harun Masiku ke depan persidangan untuk dapat membuat jelas seluruh peristiwa pidana yang terjadi di penyuapan Wahyu Setiawan ini. Jangan sampai ini tidak tuntas, apalagi sekadar menjadi semacam alat tekan bagi pihak-pihak tertentu,” sebut dia.

Menurut Zaenur, KPK harus mengungkap kasus ini dengan jelas. Termasuk, kata dia, mendalami soal dugaan perintangan penyidikan.

“Ya kita mendukung KPK mengungkap perkara ini secara jelas dan tuntas. Saya melihat justru perkara ini diduga ada dua perkara yang pertama adalah suap terhadap Wahyu Setiawan, eks komisioner KPU, yang kedua diduga ada obstruction of justice ketika KPK melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku diduga KPK mendapatkan upaya menghalang-halangi penyidikan, sehingga seharusnya dibuka dua perkara ini. Sejauh ini hanya perkara suap-menyuapnya yang dibuka, tapi yang dugaan obstruction of justice belum ada penyidikan oleh KPK,” jelas dia.

Menurut Zaenur, KPK memiliki rekam jejak yang baik dalam pengejaran buron. Salah satunya, kata dia, penangkapan Nazaruddin di Kolombia, yang saat itu menjadi buron kasus korupsi Wisma Atlet dan mengejar buron Nunun Nurbaeti sampai ke Thailand.

“Selama ada kemauan, maka KPK saya percaya bisa. Ini yang kemudian ditunggu oleh publik agar perkara ini bisa tuntas. Dan harus diingat bahwa Harun Masiku itu bukan sekadar Harun Masikunya yang menarik untuk diikuti, tetapi adalah Harun Masiku diduga menjadi kotak pandora yang akan membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” katanya.

“Termasuk Harun Masiku diduga juga melapor ketika akan melakukan penyuapan, pihak yang melakukan penyuapan juga diduga melapor, kan dibantu oleh Saeful Bahri ya, kemudian juga diduga ada obstruction of justice, kan diduga menghalang-halangi penyidikan, itu semua harus diungkap secara tuntas,” pungkasnya.

Pernyataan Alexander Marwata

Alex sebelumnya meluruskan soal janji Harun Masiku bisa tertangkap dalam waktu sepekan. Janji Alex itu terlontar setelah pimpinan KPK tersebut menghadiri rapat bersama Komisi III di DPR pada Selasa (11/6). Alexander menyebutkan lokasi buron Harun Masiku sudah diketahui.

Alexander mengatakan saat ini pihaknya terus memeriksa saksi-saksi. Dia berharap penangkapan Harun Masiku dapat dilakukan dalam seminggu ke depan.

“Kebetulan, mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga ya itulah kemudian, apa, muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” kata Alex.

“Saya pikir sudah (ada indikasi diketahui lokasi Harun Masiku), (oleh) penyidik,” lanjut dia.

Pada Rabu (12/6) Alex meluruskan pernyataannya itu. Alex mengatakan pihaknya berharap Harun bisa segera ditangkap.

“Saya bilang semoga atau mudah-mudahan,” kata Alex saat dihubungi detikcom, Rabu (12/6).

Alex mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini. Dia juga mengatakan tidak mengetahui dugaan Harun sengaja disembunyikan.

“Keberadaan HM di mana saya nggak tahu. Di mana pun HM sembunyi atau disembunyikan, mudah-mudahan dapat segera ditangkap,” ujar Alex.

(Sumber : Pukat UGM: Pernyataan Alex Marwata Bisa Buat Buron Harun Masiku Jadi Waspada.)

Tilang Sistem Poin Bakal Berlaku, Awas SIM Bisa Dicabut!

Jakarta (VLF) Tilang menggunakan sistem poin akan segera berlaku. Bagi pelanggar yang poinnya sudah tinggi, jangan kaget kalau kepemilikan SIM dicabut.

Korlantas polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi). Poin diberikan seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM. Makin besar pelanggarannya, maka poin yang diberikan juga tak main-main. Kalau akumulasi poin sudah terkumpul banyak, maka SIM terancam dicabut.

Sistem pemberian poin itu diberi nama Traffic Attitude Record (TAR). Lewat TAR, pelanggar lalu lintas akan diberi poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,”ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso dikutip laman Divisi Humas Polri.

Sebenarnya, wacana penerapan poin pada SIM ini bukan hal baru. Untuk diketahui, sistem penerapan poin itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dijelaskan pada BAB III soal penandaan SIM. Disebutkan pada pasal 33, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Lanjut pada pasal 34 disebutkan, pemberian tanda itu dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran lalu lintas ini meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, poinnya meliputi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Kemudian pada pasal 37 disebutkan akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi 12 poin akan dikenakan penalti 1, dan 18 poin penalti 2.

Pemilik SIM yang dikenakan penalti 1 dan penalti 2 tidak dapat melakukan perpanjangan SIM. Dengan 12 poin itu juga, SIM akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. Sementara pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengemudi bila ingin dapat SIM kembali.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,”tutur Slamet.

(Sumber : Tilang Sistem Poin Bakal Berlaku, Awas SIM Bisa Dicabut!.)

Respons Bupati-Sekda DIY soal Beach Club Gunungkidul yang Tuai Protes

Jakarta (VLF) Bupati Gunungkidul, Sunaryanta disebut telah memberikan izin pembangunan beach club Raffi Ahmad. Sunaryanta pun buka suara.

Untuk diketahui, muncul petisi menolak pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Gunungkidul. Dalam petisi yang dibuat oleh Muhammad Raafi, disebutkan Bupati Gunungkidul telah memberikan izin proyek tersebut. Hal tersebut tertulis pada petisi yang dibuat oleh Raafi pada laman change.org berjudul ‘Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!’.

“Kok bisa sih Bupati Gunungkidul Sunaryanta kasih izin bangun resort? Padahal kata WALHI Jogja, proyek itu belum ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya,” jelas Raafi melalui petisinya di laman change.org seperti dilihat detikJogja, Rabu (12/6/2024).

Sementara kabar terbaru, Raffi Ahmad menyatakan mundur dari proyek beach club tersebut.

Respons Bupati Gunungkidul

Saat dimintai konfirmasi, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan belum ada izin apa pun soal pembangunan beach club itu. Sunaryanta mengatakan pembangunan tersebut baru wacana.

“Kalau Raffi Ahmad izinnya kan belum. Baru wacana untuk melakukan investasi di tempat itu,” kata Sunaryanta kepada wartawan saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul di Wonosari, Rabu (12/6).

“Izinnya itu belum, tetapi ini yang terjadi pemberitaan di luar sana kan seakan-akan sudah ada bangunan, akan membangun, sudah merusak dan sebagainya,” ujarnya.

Purnawirawan TNI itu mengakui adanya pro dan kontra dalam investasi merupakan hal yang wajar. Namun begitu, Sunaryanta mengatakan bagaimana sumber daya alam yang ada bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Gunungkidul.

“Tetapi harus ingat bahwa Gunungkidul ini jumlahnya (penduduk) adalah 776.622 orang dan ini yang harus kita persiapkan. Masa depan untuk mereka dapat menikmati itu. Jangan sampai kita memiliki sumber daya alam yang sangat besar tetapi kita tidak bisa memanfaatkan,” ungkapnya.

Pemanfaatan tersebut, Sunaryanta mengungkapkan bisa dilakukan sejauh masih menaati peraturan yang ada. Dia mengatakan pihaknya pro terhadap pembangunan dan lingkungan.

“Selagi masih memenuhi aturan dan berjalan di atas koridor peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sunaryanta mengatakan siapa pun yang hendak berinvestasi di Gunungkidul harus mampu menyerap tenaga kerja warga lokal sebanyak 80-90 persen dari total jumlah pekerja.

Pemda DIY Angkat Bicara

Terpisah, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan pembangunan wajib memperhatikan tata ruang dan lingkungan.

“Pertama harus dilihat peruntukan tata ruangnya seperti apa. Kedua soal pertanahan yang menjadi perhatian utamanya, karena berkait juga dengan lingkungannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (12/6).

“Ya daya dukung ya daya tampung, daya dukungnya seperti apa, tata ruangnya diperuntukkan untuk apa. Kita masih menjunjung sampai level itu, makanya yang didesain di kita pariwisata kebudayaan,” lanjutnya.

Beny pun menyebut proyek beach club di Gunungkidul itu masih wacana. Tahapnya baru penjajakan.

“Belum ada (komunikasi Pemkab dan Pemda), kan baru rencana. Kan penjajakan harus dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Beny menyebut Pemda tak pernah melarang dan justru mendorong investasi. Namun, syaratnya wajib memperhatikan nilai-nilai di Jogja.

“Kita memang meminta harus banyak investasi, kan nggak mungkin pergerakan ekonomi tanpa didukung investasi. Tapi investasi yang sesuai dengan kebutuhannya DIY,” ujar dia.

Beny lalu mencontohkan proyek pembangunan jalan tol di DIY. Dia menyebut proyek jalan tol ini ada karena bermanfaat bagi warga Jogja dengan memperhatikan dampak lingkungan.

“Dulu Jogja kok nggak ada tol, bukan tidak berkeinginan ada tol tapi kita harus meyakini bahwa tol itu harus punya manfaat untuk masyarakat. Makannya kita harus sepakat, kalau udah sepakat ya silakan,” papar Beny.

“Satu-satunya tol yang dibuka akses exit paling banyak kan hanya di DIY, dengan penggalian pendek, tempat lain kan nggak bisa. Ya itu sama dengan yang kita lakukan dengan investasi. Banyak kok yang mau investasi, tapi ya kita jaga,” sambungnya.

Proyek Beach Club Gunungkidul Tuai Protes

Sebagai informasi, wacana pembangunan beach club Raffi Ahmad mencuat pada Desember 2023. Wacana ini menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menyebut proyek tersebut berada di atas lahan konservasi dan menyalahi peraturan.

Disebutkan proyek itu berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Walhi menyebut proyek itu menabrak Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK.

Selain itu, pembangunan proyek beach club itu dinilai bakal merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Walhi juga menyebut wilayah KBAK itu merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

Kemudian, muncul petisi penolakan proyek beach club Raffi Ahmad. Setelah ramai disorot, Raffi Ahmad akhirnya menyatakan mundur dari proyek beach club itu.

Hal ini disampaikan Raffi Ahmad lewat akun Instagramnya, @raffinagita1717. Lewat video dari Mekkah, Raffi menyatakan mengetahui kekhawatiran masyarakat dari rencana proyek tersebut.

“Pada momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan terkait berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul. Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku,” ucap Raffi Ahmad mengawali pernyataan tersebut, dikutip dari detikHot, Rabu (12/6).

Suami dari Nagita Slavina ini lalu menyatakan menarik diri dari proyek tersebut. Raffi mengatakan seluruh bisnisnya mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan ini saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan proyek ini. Bagi saya, apa pun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini, wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Indonesia,” tegas Raffi Ahmad.

(Sumber : Respons Bupati-Sekda DIY soal Beach Club Gunungkidul yang Tuai Protes.)

Pembelaan Diri SYL Sambil Lempar Badan ke Bawahan

Jakarta (VLF) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membela diri dalam dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu merasa dituduh mantan bawahan. Apa katanya?

Hal itu disampaikan SYL saat bertanya kepada ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). Agus dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh SYL dalam persidangan tersebut.

SYL merasa dituduh mantan bawahan. SYL mengatakan dia sebagai menteri yang menjalankan tugas untuk kepentingan 287 rakyat Indonesia.

“Ini kan ada UU No 2 yang membenarkan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang kedaruratan yang menjadi pendekatan. Maafkan saya, Pak JPU. Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum, cuma memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional. Bapak adili saya dalam Indonesia yang lagi normal, sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat yang 287 (juta) yang terancam dan semua bisa selesai,” kata SYL dalam persidangan.

SYL mengatakan ada Komisi ASN, Komisi PTUN, hingga Komisi Ombudsman yang bisa menjadi tempat pengaduan bawahannya. Dia juga mempertanyakan mengapa bawahannya tak berkonsultasi dengannya langsung saat menerima perintah permintaan uang.

“Maafkan saya, oleh karena itu, katakanlah kalau ada yang mengatakan dipaksa, kalau bawahan tidak mau melakukan dia harus diganti, kan ada Komisi ASN, ada Komisi PTUN, ada Komisi Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu. Atau minimal, maaf, ini kalau agak masuk, minimal dia konsultasi atau kembali bertanya sama saya, kalau dia tidak menanyakan, katakan kalau dia, dia yang dikatakan karena seragam ini jawaban, maaf ini,” ujarnya.

SYL merasa dituduh oleh bawahannya. Dia mengatakan semua permintaan itu disebut atas ‘kemauan menteri’ bukan didengar langsung darinya.

“Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa nggak konsultasi sama saya? Dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” ujarnya.

SYL menanyakan kepada ahli terkait pendekatan hukum pidana dengan kondisi tersebut. Dia bertanya pertanggungjawaban hukum dengan kondisi itu dibebankan ke pimpinan atau bawahan.

“Pada pendekatan pidana itu termasuk delik pidana atau itu sesuatu yang harus dikaji lebih jauh? Apakah ini masuk pada pendekatan yang pertanggungjawaban pidana ke saya, kepada pimpinan, ataukah ini sesuatu yang katakanlah tadi harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda? Itu yang saya mau tahu,” tanya SYL.

Agus kemudian memberikan penjelasan. Agus mengatakan parameter pertanggungjawaban itu berpatokan pada iktikad baik pada perintah yang diberikan, yakni kode etik dan undang-undang.

“Mohon izin, Yang Mulia, tadi intinya yang ingin saya tegaskan dan saya sampaikan kembali bahwa terkait dengan pertanggungjawaban pimpinan ataukah bawahan Bapak, itu tadi saya sudah sampaikan patokannya adalah ketika ada perintah dari pimpinan dan bawahan sudah melaksanakan perintah dengan iktikad baik, maka ini sudah bergeser,” kata Agus.

“Tentu bawahan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya kalau ternyata perintah yang disampaikan oleh pimpinan itu A misalkan, tapi ternyata bawahan tidak melaksanakan perintah yang disampaikan oleh pimpinan A itu menjadi B misalkan dan tidak sesuai dengan iktikad baik tadi, maka bergeser pertanggungjawabannya menjadi pertanggungjawaban bawahan,” lanjutnya.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat Eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12BjunctoPasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, membayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.

(Sumber : Pembelaan Diri SYL Sambil Lempar Badan ke Bawahan.)

Dituding Cuan dari Bangkrutnya Bed Bath & Beyond, Investor Ini Menang Gugatan

Jakarta (VLF) Investor, aktivis, dan miliarder asal Kanada, Ryan Cohen sukses memenangkan gugatan hukum yang ditujukan kepadanya pada Selasa (11/6). Ryan sukses membatalkan tuntutan sejumlah pemegang saham Bed Bath & Beyond yang menuduh dirinya mencairkan saham terlalu cepat karena perusahaan mengalami kebangkrutan.

Dilansir dari Reuters, Rabu (12/6/2024), para pemegang saham awalnya menggugat Cohen berdasarkan undang-undang federal yang mewajibkan siapapun dalam perusahaan, termasuk pemegang saham besar, untuk menyerahkan keuntungan jangka pendek dari pembelian dan penjualan saham perusahaan dalam jangka waktu enam bulan. Keuntungan dari transaksi itu akan dikembalikan ke perusahaan.

Pada Maret 2022, Cohen awalnya mengungkap mempunyai 9,8% saham di Bed Bath & Beyond. Dia mendorong perubahan yang mencakup direktur baru untuk perusahaan dan menjajaki penjualan merek Buy-Buy Baby.

Tapi pada April 2023, Cohen tiba-tiba menjual sahamnya. Keuntungan penjualan saham Cohen meningkat karena skema buyback saham. Lima bulan setelah menjual saham, Cohen sukses meraih keuntungan sekitar US$ 60 juta atau Rp 97,8 triliun (kurs Rp 16.303).

Keputusan ini membuat para pemegang saham lain murka. Sebab, penjualan saham dilakukan di bulan yang sama ketika Bed Bath & Beyond mengumumkan kebangkrutan. Tapi klausul Chapter 11, yang mengatakan bahwa saham perusahaan berhenti diperjualbelikan setelah mengumumkan kebangkrutan, baru berlaku pada September 2023.

Hakim Distrik AS Manhattan, Amerika Serikat yakni Dale Ho, lantas mengatakan dua mantan pemegang saham Bed Bath & Beyond tidak dapat memaksa Cohen mengembalikan keuntungan dari penjualan 11% sahamnya dengan alasan kebangkrutan perusahaan ritel tersebut.

Ho menolak gugatan sebab keduanya kala itu mengajukan gugatan pada Oktober 2022 sewaktu masih jadi pemegang saham perusahaan. Posisi tersebut tidak mereka pegang lagi untuk saat ini.

Ho juga menampik argumen bahwa mereka masih memiliki kepentingan finansial di Bed Bath & Beyond karena telah membeli saham di kreditor Bed Bath & Beyond, yang menurut mereka dapat mengumpulkan penghargaan insentif atau biaya pengacara, dan berhak mendapatkan penggantian atas saham mereka yang dibatalkan.

Kendati demikian, pengacara para pengunggat yakni Lee Squitieri, menolak berkomentar saat dimintai konfirmasi soal isu tersebut. Dia mengaku masih meninjau keputusan pengadilan. Pengacara Cohen yakni Dave Wollmuth, juga menolak berkomentar.

Ryan Cohen sendiri adalah pendiri sebuah perusahaan ritel perlengkapan hewan peliharaan bernama Chewy. Dia kini menjabat sebagai Kepala Eksekutif perusahaan ritel video game yakni GameStop.

Cohen dikenal sebagai ‘raja meme’ di antara para investor. Julukan ini diberikan kepadanya karena mendorong ‘kegilaan’ saham meme pada awal 2021. Majalah Forbes memperkirakan kekayaannya mencapai US$ 4,2 miliar atau Rp 68 triliun.

(Sumber : Dituding Cuan dari Bangkrutnya Bed Bath & Beyond, Investor Ini Menang Gugatan.)

Ahli Sebut Tak Ada Hibah-Penggunaan Fasilitas Negara di Pembangunan Tol MBZ

Jakarta (VLF) Sidang Lanjutan dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam agenda dengar keterangan ahli, Ahli Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Koentjahjo Pamboedi menyampaikan proyek pembangunan tol MBZ bukan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab.

“Jadi jalan tol MBZ ini bukan proyek hibah, boleh saya katakan hanya tukar nama karena nama Presiden Jokowi di Emirat sana digunakan sebagai nama jalan, dan saat itu untuk tol Japek II Elevated belum ada namanya sehingga diberi nama Mohammed Bin Zayed atau MBZ,” ungkap Koentjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).

Dalam kesempatan yang sama pada Selasa (11/6), Koentjahjo menjelaskan pendanaan pembangunannya berasal dari para pemegang saham dan pinjaman bank.

“KPBU dalam hal ini PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) setelah dinyatakan menang lelang diberikan hak konsesi selama 45 tahun mengelola kemudian dikembalikan kepada pemerintah. Karena aset memang milik pemerintah, hanya saja Badan Usaha yang mengelola,” tambah Koentjahyo.

Sementara itu, Ahli Keuangan Negara Dian Simatupang dalam keterangannya menyampaikan tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut.

“Pihak pengelola, dalam hal ini PT JJC, tunduk di bawah undang-undang perseroan. Terlebih lagi tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” ungkap Dian.

Menjawab pertanyaan hakim terkait penggantian material baja dari yang sebelumnya beton, ahli lainnya, Prof. Krisna Mochtar berpendapat adanya perubahan penggunaan material konstruksi dari yang awalnya beton menjadi baja merupakan hal wajar dan tidak ada hal yang dilanggar. Pasalnya, perencanaan awal atau basic design masih bersifat kasar.

“Menurut saya hal tersebut merupakan hal wajar dan tidak melanggar apapun, karena basic design masih bersifat kasar, apalagi selama proses ada pertimbangan lain seperti soal efisiensi waktu pengerjaan proyeknya. Saya pribadi melihatnya semua sudah sesuai prosedur,” ungkap Prof. Krisna.

Di sisi lain, Ahli Struktur Beton Mudji Irawan turut menambahkan penggunaan material beton menjadi baja tentunya memiliki alasan tersendiri.

“Dalam hal ini di tol MBZ, penggunaan baja lebih baik dibandingkan dengan menggunakan beton karena beberapa pertimbangan, selain baja dan beton kekuatannya sama, baja penyelesaian lebih cepat, dan membutuhkan ruang yg lebih efisien sehingga tetap dapat melayani operasional jalan tol eksisting di bawahnya, serta sudah dilakukan pengujiannya melalui loading test,” pungkasnya.

(Sumber : Ahli Sebut Tak Ada Hibah-Penggunaan Fasilitas Negara di Pembangunan Tol MBZ.)

Klaim Terbaru KPK Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya atas pencarian buronan Harun Masiku. KPK mengklaim sudah mengetahui posisi kader PDIP tersebut dan akan menangkapnya dalam kurun 1 minggu.

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (11/6/2024) kemarin. Dia mulanya menepis adanya anggapan kelanjutan proses hukum Harun Masiku berkaitan dengan konstelasi politik.

“Sebenarnya nggak ada hubungannya ya karena kalau dari pimpinan sendiri nggak sampai ke sana. Nggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat,” kata Alexander seusai rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

“Dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? ‘Nggak ada, Pak Alex’. Ini normatif saja,” imbuhnya.

Alexander mengatakan saat ini pihaknya terus memeriksa saksi-saksi. Dia berharap penangkapan Harun Masiku dapat dilakukan dalam seminggu ke depan.

“Kebetulan, mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga ya itulah kemudian, apa, muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” katanya.

“Saya pikir sudah (ada indikasi diketahui lokasi Harun Masiku), (oleh) penyidik,” lanjut dia.

Ketua KPK Nawawi Pomolango Bicara soal HP Hasto

Sementara itu, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango buka suara soal penyitaan HP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa di KPK yang tengah ramai juga diperbincangkan publik. Nawawi menilai langkah penyidik itu bagian dari perintah pimpinan.

“Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari HM. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan teman-teman penyidik mungkin bagian daripada perintah pimpinan,” kata Nawawi seusai rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Nawawi menegaskan upaya pencarian terhadap buron Harun Masiku terus dilakukan. Dia mengatakan tengah meminta penjelasan kepada Deputi Penindakan KPK.

“Bahwa memang upaya terus pencarian HM itu terus harus dilakukan. Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya sehingga baru tadi pagi saya minta Pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami apa yang berlangsung yang seperti diberitakan kemarin,” katanya.

Soal langkah tim hukum Hasto yang akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Nawawi mempersilakan.

“Silakan ada ruang-ruangnya. Ada dewas. Ada forum praper,” ujar dia.

(Sumber : Klaim Terbaru KPK Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu.)