Category: Global

KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Kasus Pengadaan Heli AW-101

Jakarta (VLF) – KPK memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Dia bakal dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI AU.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Agus Supriatna bakal diperiksa sebagai saksi dari Irfan Kurnia Saleh (IKS). Irfan merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) tahun 2016-2017, untuk tersangka IKS. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, atas nama Agus Supriatna, purnawirawan TNI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Ali menambahkan, KPK turut memanggil seorang purnawirawan TNI AU Marsekal Muda Supriyanto Basuki. Keduanya bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah perwira menengah hingga perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU) terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pengadaan helikopter AW-101. Para perwira itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Pemeriksaan kepada 7 perwira TNI AU dilakukan pada Selasa (26/7) di kantor Puspom TNI AU. Berikut ini 7 perwira TNI AU:

1. Marsda SB selaku TNI AU

2.Kolonel Tek AK selaku TNI AU

3. Kolonel Kal BP selaku TNI AU

4. Kolonel Kal FTS selaku TNI AU

5. Kolonel Tek HS

6. Kolonel Kal AA

Perkembangan Kasus Pengadaan AW-101
Diketahui, KPK telah membekukan rekening bank senilai Rp 139,4 miliar milik PT DJM (Diratama Jaya Mandiri). Hal itu termasuk dalam rangkaian penyidikan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

“Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 M,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Ali menjelaskan upaya pembekuan rekening tersebut berkaitan erat dengan perkara yang tengah diungkap KPK. Dia menerangkan nantinya uang dalam rekening tersebut dapat dirampas untuk optimalisasi asset recovery sesuai putusan pengadilan.

“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” ujarnya.

“Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang Tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya,” tambah Ali.

Dia menjelaskan, dari pengadaan heli AW-101, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 224 miliar dari kontrak senilai Rp 738,9 miliar. Akibat pengadaan yang tak sesuai itu, helikopter tersebut tak berfungsi layak sesuai kebutuhan awalnya.

“Pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar atau sekitar 30 persennya,” jelas Ali.

“Akibat pengadaan yang tidak sesuai spec kontrak tersebut, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya,” sambungnya.

Adapun dalam perkara ini, KPK menahan tersangka baru, yakni Irfan Kurnia Saleh (IKS). Dia diduga dipercaya oleh panitia lelang untuk menghitung nilai kontraknya sendiri.

“Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (harga perkiraan sendiri) kontrak pekerjaan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/5/2022).

“Perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar,” sambung Firli.

Firli menyebut Irfan aktif bertemu dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) TNI AU. Dalam pertemuan itu, disebutkan ada pembahasan khusus terkait pelelangan tersebut.

“IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” terangnya.

( Sumber : KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Kasus Pengadaan Heli AW-101 )

KPK Panggil M Taufik di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

Jakarta (VLF) – KPK memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M Taufik. M Taufik dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut M Taufik diperiksa sebagai saksi. Dia bakal diperiksa hari ini di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tahun 2018-2019,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Selain M Taufik, KPK memeriksa Yoory Cornales selaku eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Yoory sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan , atas nama sebagai berikut: 1. H Mohamad Taufik, anggota DPRD DKI. 2. Yoory Corneles, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2016 s/d 2021,” lanjut Ali.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. Pengadaan itu merupakan proyek badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda Sarana Jaya pada 2018-2019.

“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) tahun 2018-2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir kepada wartawan, Jumat (15/7).

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah ini. Namun Ali masih enggan menyampaikan nama-nama tersangka.

“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,” lanjutnya.

Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Dia pun memastikan KPK akan segera mengumumkan konstruksi perkara hingga pihak yang dijadikan tersangka.

“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Ali.

“Proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi,” sambungnya.

Penyidik KPK, kata Ali, hingga saat ini telah memanggil 22 saksi. Mereka di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, pihak swasta, hingga notaris.

Ali memastikan KPK akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Ali mengatakan KPK akan transparan dalam mengusut perkara ini.

( Sumber : KPK Panggil M Taufik di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang )

Eks Jaksa Pinangki Lapor Diri ke Bapas Jaksel Usai Bebas Bersyarat

Jakarta (VLF) – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah melaksanakan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) pagi ini. Ini adalah lapor diri pertama Pinangki setelah bebas bersyarat.

Kepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan Pinangki sudah melakukan lapor diri untuk pertama kalinya pada pagi tadi. Pinangki, menurut Ricky, wajib melakukan lapor diri setiap bulan hingga 15 Desember 2024 nanti.

“Saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa Ibu Pinangki sudah melakukan lapor diri pertama dan registrasi pada hari ini. Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024. Yang bersangkutan juga wajib melaksanakan lapor diri setiap bulannya serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur,” kata Ricky kepada wartawan di Kantor Bapas Jaksel, Jalan Mochammad Kahfi II, Jagakarsa, Jaksel, Kamis (8/9/2022).

Ricky tidak menjelaskan pukul berapa Pinangki melapor diri ke Bapas. Selain itu, Ricky menyebut Pinangki akan menjalani bimbingan kepribadian dan kemandirian di Bapas Kelas 1 Jaksel. Menurutnya, bimbingan yang bakal dijalankan Pinangki berupa bimbingan konseling.

“Tentunya saya yakin Ibu Pinangki pasti akan mentaati wajib lapornya karena sebagai klien permasyarakatan tentunya melakukan perubahan-perubahan semenjak di dalam lapas dan tentu pasti akan mengikuti pembimbingan yang sudah kita tetapkan,” ucapnya.

Dia mewanti-wanti Pinangki agar tidak melanggar ketentuan. Sebab, jika selama masa bimbingan berlangsung, Pinangki melakukan pelanggaran maka pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.

“Pastinya ketika Ibu Pinangki melanggar syarat umum, yaitu melakukan tindak pidana lagi, maka pembebasan bersyaratnya dapat dicabut kembali jika melakukan pelanggaran umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pinangki juga wajib mengajukan permohonan jika ingin bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

“Ketika yang bersangkutan ingin keluar kota wajib melakukan pemohonan untuk izin ke luar kota kepada Kabapas, kalau ke luar negeri wajib meminta izin kepada Menteri Hukum dan HAM,” imbuhnya.

Diketahui, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat per hari ini. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Pinangki dipenjara karena bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

( Sumber : Eks Jaksa Pinangki Lapor Diri ke Bapas Jaksel Usai Bebas Bersyarat )

KPK Tangkap Bupati Mimika yang Sempat Ajukan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Status tersangka Eltinus sebenarnya belum diumumkan KPK secara resmi. Namun terbongkar lantaran Eltinus menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Dilansir detikNews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai pemohon dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah,” bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8).

Upaya praperadilan yang dilakukan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK saat itu memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020).

Eltinus diketahui menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilakukan berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

Hanya saja upaya praperadilan Eltinus itu kandas karena ditolak hakim. Penetapan tersangka terhadap Eltinus disebut hakim sudah cukup alat bukti.

“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

“Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak,” beber hakim.

“Termohon dalam menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup telah terdapat dua bukti alat cukup yang sah,” sambungnya.

KPK Tangkap Eltinus di Sebuah Hotel

KPK akhirnya menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang menjadi tersangka kasus dugaan pembangunan gereja. Eltinus diamankan di salah satu hotel di Jayapura, Papua.

“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura mengutip detikNews yang melansir Antara, Rabu (7/9).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Betul (yang bersangkutan) dijemput paksa,” jelasnya.

( Sumber : KPK Tangkap Bupati Mimika yang Sempat Ajukan Praperadilan )

Selain Penjara 12 Tahun, Bos SMA SPI Kota Batu Didenda Rp 300 Juta

Jakarta (VLF) – Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra alias JE divonis penjara 12 tahun. Selain itu, terdakwa kasus kekerasan seksual pada siswinya itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya 15 tahun. Sedangkan untuk dendanya sama. Sebelumnya, JE dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan tuntutan membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa.

Sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim Herlina Rayes. Pantauan detikJatim, sidang dimulai pukul 10.03 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Malang, tepatnya di ruang sidang cakra.

Dalam sidang ke-25 ini, JE dihadirkan secara visual. JE mengikuti sidang secara online. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka dan umum.

Pada kesempatan ini, hadir empat kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang dan Piliphus Sitepu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo mengatakan, terdakwa JE hadir secara virtual. Namun, sidang akan terbuka untuk umum.

“Terdakwanya tetap di lapas Lowokwaru. Dia hadir nanti secara virtual. Hanya kan nanti (sidang) terbuka untuk umum,” ujarnya kepada detikJatim pada Rabu (7/9/2022).

( Sumber : Selain Penjara 12 Tahun, Bos SMA SPI Kota Batu Didenda Rp 300 Juta )

Jejak Irvan Rivano dari Korupsi DAK Pendidikan hingga Bebas Bersyarat

Jakarta (VLF) – Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai menjalani hukuman atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, karier politik Irvan cukup mentereng, meski pada akhirnya diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tengah masa jabatannya sebagai Bupati Cianjur periode 2016-2021.

Anak dari Tjetjep Muchtar Soleh, Bupati Cianjur dua periode ini mengawali karir politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Cianjur pada 2009 lalu.

Pria kelahiran Agustus 1980 ini pun berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari parta PPP. Namun baru tiga tahun menjabat atau pada 2012, Irvan menanggalkan statusnya sebagai anggota dewan kabupaten lantaran berpindah partai ke Partai Demokrat.

Namun pada 2014, Irvan Rivano Muchtar kembali maju di Pileg DPRD Jawa Barat. Lagi-lagi Irvan terpilih dan dilantik menjadi anggota dewan, namun bukan di kabupaten melainkan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sama ketika menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten, Irvan lagi-lagi berhenti sebagai anggota dewan provinsi sebelum usai masa jabatannya. Irvan mundur dari DPRD Provinsi Jawa Barat dan maju sebagai calon bupati Cianjur di Pilbup 2015 lalu.

Diusung tiga partai, yakni Partai Golkar, PKB. dan PBB, Irvan bersama wakilnya Herman Suherman bersaing dengan dua pasangan calon lainnya.

Irvan pun berhasil menjadi pemenang Pilbup dan dilantik sebagai Bupati Cianjur periode 2016-2021. Ia meneruskan kepemimpinan ayahnya yang sudah menjabat dua periode, sejak 2006-2016.

Tetapi di tahun kedua, Irvan Rivano Muchtar harus terhenti dari status Bupati Cianjur. Bukan karena mundur seperti saat menjadi anggota legislatif, tetapi Irvan tersandung kasus korupsi DAK Pendidikan.

Setelah proses panjang persidangan, Irvan diputuskan bersalah. Vonis dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9/2019). Irvan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf F Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar pidana penjara selama 5 tahun,” ucap ketua majelis hakim Daryanto saat membacakan amar putusannya.

Selain divonis penjara, Irvan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Bila Irvan tak membayar, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 3 bukan penjara.

Irvan melakukan kasasi. Namun ditolak Mahkamah Agung. Irvan pun tetap dibui selama 5 tahun. Setelah tiga tahun menjalani masa hukuman, Irvan Rivano Muchtar akhirnya dapat menghirup udara bebas. Irvan bebas bersama dua mantan kepala daerah lainnya di Jawa Barat.

Irvan bebas berbarengan dengan eks Bupati Subang Ojang Sohandi dan eks Bupati Indramayu Supendi. Mereka bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022).

“Ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi,” ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada DetikJabar.

( Sumber : Jejak Irvan Rivano dari Korupsi DAK Pendidikan hingga Bebas Bersyarat )

Patrialis Akbar hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Jakarta (VLF) – Sejumlah napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin. Napi koruptor yang bebas mulai dari Patrialis Akbar hingga Zumi Zola.

Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022). Adapun nama-nama tenar yang bebas dari Sukamiskin di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya napi tipikor tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas.

“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang,” ujar Elly kepada detikJabar.

Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun di antaranya ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan.

“Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” kata Elly.

Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Patrialis Akbar, Zumi Zola dan Suryadharma Ali menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka menjalani hukuman atas vonis yang beragam.

Patrialis Akbar misalnya, mantan hakim MK ini terjerat kasus suap impor daging. Dia divonis 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Kemudian Zumi Zola, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sementara itu Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

( Sumber : Patrialis Akbar hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin )

Drama Pinangki: Vonis 10 Tahun Disunat dan Kini Bebas Bersyarat

Jakarta (VLF) – Pinangki Sirna Malasari kini bebas bersyarat. Pinangki sebelumnya mendapat pemotongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

detikcom merangkum perjalanan hukuman Pinangki mulai dari tuntutan hingga vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berikut ini perjalanan kasusnya:

Dituntut 4 Tahun
Ditilik ke belakang, pemotongan hukuman Pinangki itu sama dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya kala itu, jaksa hanya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Pinangki juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU, dan dakwaan ketiga subsider,” kata jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Divonis 10 Tahun
Namun hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berkata lain. Hakim memutuskan menghukum Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider,” kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim Eko.

Pinangki Ajukan Banding
Tak terima divonis 10 tahun bui, Pinangki pun mengajukan permohonan banding. Bandingnya Pinangki membuat jaksa juga memohonkan banding.

Dalam permohonan bandingnya, Korps Adyaksa setuju dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meminta hakim pengadilan tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dalam permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) yang tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dikutip detikcom, Minggu (20/6/2021).

“Oleh karenanya mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst,” pinta JPU.

JPU juga menyetujui isi putusan yang telah dijatuhkan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama. Adapun yang menjadi alasan JPU mengajukan permintaan banding adalah untuk memenuhi persyaratan dan menjamin hak JPU apabila akan melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 244 KUHAP.

“Bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan semua yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan penuntut umum berpendapat putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta, oleh sebab itu memori banding penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan,” demikian bunyi kutipan banding JPU.

Vonis Disunat Jadi 4 Tahun
Namun sayangnya, pada Juni 2021, hakim PT Jakarta memutuskan menyunat hukuman Pinangki. Hakim tinggi Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik memutuskan memotong hukuman mantan jaksa itu menjadi 4 tahun penjara meski Pinangki dinyatakan terbukti sebagai aparat penegak hukum melakukan korupsi dan pencucian uang.

“Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Atas putusan ini, jaksa tidak mengajukan upaya banding. Pinangki akhirnya divonis 4 tahun penjara tanpa perlawanan jaksa.

Bebas Bersyarat
Dan saat ini Pinangki pun bebas bersyarat. Pinangki keluar dari lapas pada hari ini.

“Hari tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah) kita bebas bersyarat kan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Pinangki bebas bersyarat bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

“Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,” kata Masjuno.

( Sumber : Drama Pinangki: Vonis 10 Tahun Disunat dan Kini Bebas Bersyarat )

Ratu Atut Bebas Bersyarat tapi Bisa Ditahan Lagi Kalau Langgar Hukum

Jakarta (VLF) – Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini. Namun mantan Gubernur Banten itu masih wajib menjalani bimbingan dan, apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.

“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ucap Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Atut bebas bersyarat pada hari ini setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Yekti Apriyanti.

“Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau sebetulnya, jika dari aturan, di sini sudah lewat beliau. Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” kata Yekti saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Ia juga menjelaskan Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Yekti menjelaskan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini sudah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP-nya seperti itu,” terang Yekti.

( Sumber : Ratu Atut Bebas Bersyarat tapi Bisa Ditahan Lagi Kalau Langgar Hukum )

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gerobak Kemendag

Jakarta (VLF) – Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

“Betul, ada 2 (tersangka) dari Kemendag,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Arief belum bisa membeberkan siapa dua pihak dari Kemendag tersebut. Diketahui, kasus ini rencananya akan dibeberkan pada Rabu besok (7/9).

“Segera kita update, ya,” kata Arief.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

“(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Cahyono menjelaskan, ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

“Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar,” ucapnya.

Dia menyebut ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan Cahyono menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya itu.

“Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai,” ujarnya.

( Sumber : Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gerobak Kemendag )