KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Kasus Pengadaan Heli AW-101

Jakarta (VLF) – KPK memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Dia bakal dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI AU.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Agus Supriatna bakal diperiksa sebagai saksi dari Irfan Kurnia Saleh (IKS). Irfan merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) tahun 2016-2017, untuk tersangka IKS. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, atas nama Agus Supriatna, purnawirawan TNI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Ali menambahkan, KPK turut memanggil seorang purnawirawan TNI AU Marsekal Muda Supriyanto Basuki. Keduanya bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah perwira menengah hingga perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU) terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pengadaan helikopter AW-101. Para perwira itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Pemeriksaan kepada 7 perwira TNI AU dilakukan pada Selasa (26/7) di kantor Puspom TNI AU. Berikut ini 7 perwira TNI AU:

1. Marsda SB selaku TNI AU

2.Kolonel Tek AK selaku TNI AU

3. Kolonel Kal BP selaku TNI AU

4. Kolonel Kal FTS selaku TNI AU

5. Kolonel Tek HS

6. Kolonel Kal AA

Perkembangan Kasus Pengadaan AW-101
Diketahui, KPK telah membekukan rekening bank senilai Rp 139,4 miliar milik PT DJM (Diratama Jaya Mandiri). Hal itu termasuk dalam rangkaian penyidikan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

“Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 M,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Ali menjelaskan upaya pembekuan rekening tersebut berkaitan erat dengan perkara yang tengah diungkap KPK. Dia menerangkan nantinya uang dalam rekening tersebut dapat dirampas untuk optimalisasi asset recovery sesuai putusan pengadilan.

“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” ujarnya.

“Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang Tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya,” tambah Ali.

Dia menjelaskan, dari pengadaan heli AW-101, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 224 miliar dari kontrak senilai Rp 738,9 miliar. Akibat pengadaan yang tak sesuai itu, helikopter tersebut tak berfungsi layak sesuai kebutuhan awalnya.

“Pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar atau sekitar 30 persennya,” jelas Ali.

“Akibat pengadaan yang tidak sesuai spec kontrak tersebut, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya,” sambungnya.

Adapun dalam perkara ini, KPK menahan tersangka baru, yakni Irfan Kurnia Saleh (IKS). Dia diduga dipercaya oleh panitia lelang untuk menghitung nilai kontraknya sendiri.

“Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (harga perkiraan sendiri) kontrak pekerjaan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/5/2022).

“Perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar,” sambung Firli.

Firli menyebut Irfan aktif bertemu dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) TNI AU. Dalam pertemuan itu, disebutkan ada pembahasan khusus terkait pelelangan tersebut.

“IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” terangnya.

( Sumber : KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Kasus Pengadaan Heli AW-101 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *