Jakarta (VLF) – Advokat Alvin Lim dilaporkan jaksa di mana-mana gegara konten YouTube terkait ‘Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah’. Alvin Lim mengaku tak takut dan siap menghadapi laporan para jaksa tersebut.
“Catat, Alvin Lim tidak takut dipenjara dan tidak akan mundur selangkahpun walau dipolisikan,” ujar Alvin Lim saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/9/2022).
Alvin Lim mengatakan pernyataannya itu untuk mengkritisi lembaga kejaksaan. Hal ini, kata dia, karena kecintaannya kepada korps Adhyaksa.
“Selama Kejaksaan yang saya cintai bisa berubah lebih baik, saya rela kasih nyawa saya. Stop kemunafikan, stop koruptif mind dan be realis, demi masyarakat dan keadilan,” paparnya.
“Kritik terhadap institusi bukanlah pidana. Itu isi SKB UU ITE, SKB 3 menteri,” katanya.
Menurut Alvin Lim, pelaporan tersebut juga seharusnya bukan dilaporkan oleh institusi. Ia juga mengklaim punya bukti.
“Karena pencemaran nama baik itu berlaku kepada orang tertentu. Ketika bicara Institusi tidak ada pencemaran nama institusi,” katanya.
“Saya siap secara materi, juga perkataan saya di YouTube ada bukti rekaman, saksi dan bukti surat lengkap, fakta bukan hoax,” tambahnya.
Alvin Lim dilaporkan jaksa di mana-mana. Terbaru. Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang melaporkan Alvin Lim ke Polres Metro Depok.
“Terlihat mereka diperintah atasan atau Kejagung untuk ramai-ramai serang saya seorang. Jadi sikap ini jelas menunjukkan kejaksaan pengecut, antikritik, dan tidak tanggap atas aspirasi masyarakat,” kata Alvin.
“Selama ini Jaksa Agung bicara pidana yang humanis hanyalah pencitraan. Buktinya ketika tersinggung akan kritikan lalu langsung pidanakan masyarakat. Harusnya kejaksaan mengacara komentar masyarakat semua mencemooh kejaksaan yang tidak mau akui institusinya masih perlu berbenah,”sambungnya.
Untuk diketahui, Advokat Alvin Lim kembali dipolisikan oleh jaksa di DKI Jakarta dan juga Riau gegara konten di YouTube soal ‘Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah’. Kini, giliran Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang melaporkan Alvin Lim ke Polres Metro Depok.
“Persaja pada Kejari Depok resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Metro Depok terhadap video viral Alvin Lim di YouTube Quotient TV terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI dengan melanggar Undang-Undang ITE,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio, dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Kamis (22/9/2022).
Laporan Persaja Kejari Depok tertuang dengan nomor laporan LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK tanggal 21 September 2022. Dalam laporan tersebut, Alvin Lim dituduh atas dugaan pelanggaran UU ITE.
( Sumber : Dipolisikan Jaksa di Mana-mana, Alvin Lim: Saya Tidak Takut Dipenjara! )