Category: Global

KPK Apresiasi PT DKI: Pertimbangan Putusan Sela Gazalba Kacaukan Peradilan

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan sela terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengapresiasi putusan hakim PT DKI Jakarta itu.

“Tentu saja kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut,” kata Nawawi kepada detikcom, Senin (24/6/2024).

Nawawi mengaku setuju dengan pertimbangan hakim PT DKI. “Sangat setuju pula dengan argumen pertimbangan majelis hakim (pengadilan) tinggi yang menyebut bahwa putusan sela majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat telah mengacaukan praktik sistem peradilan dan mencipta ketidakpastian hukum,” kata Nawawi.

Bukan tanpa alasan Nawawi setuju dengan itu. Nawawi menyebut faktanya, di saat bersamaan, hakim Tipikor tengah menyidangkan kasus-kasus yang ditangani KPK seperti kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga Karen Agustiawan yang sudah dilampirkan surat pendelegasiannya

“Terlebih dengan fakta bahwa pada saat bersamaan, para hakim dalam majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat tersebut, sedang menyidangkan perkara-perkara Tipikor yang juga diajukan oleh KPK, seperti perkara dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, ataupun perkara Karen Agustiawan, bahkan perkara yang telah diputuskan majelis hakim tersebut, seperti perkara terdakwa Lukas Enembe. Perkara-perkara tersebut senyatanya juga tidak dilampiri surat pendelegasian,” ujarnya.

Nawawi menekankan, penuntutan oleh KPK sama seperti tugas penyelidikan dan penyidikan. Di mana hal itu, kata Nawawi, merupakan atribusi kewenangan yang diberikan undang-undang ini kepada KPK.

“Jadi sekaligus ingin kami tekankan, tugas penuntutan KPK, adalah sama seperti tugas penyelidikan dan penyidikan, yang merupakan atribusi kewenangan yang diberikan Undang-Undang ini kepada KPK,” ungkapnya.

Hakim Kabulkan Permohonan KPK

Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. PT DKI Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

“Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih. Adapun KPK tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim Sebut Pertimbangan Putusan Sela Gazalba Kacaukan Peradilan

Hakim mulanya menyebut bahwa dalam undang-undang tentang Kejaksaan Agung RI, jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan. Begitupula dengan penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang Jaksa yang berasal dari instansi asal yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung.

Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

“Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan ‘seluruh penuntutan pidana di Negara Republik Indonesia termasuk yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI maupun lembaga lain hanya dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dengan syarat telah menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung Rl karena sesuai asas single prosecution system dan dominus litis hanya Jaksa Agung yang menjadi Penuntut Umum tunggal yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak pidana di Republik ini’, karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktek peradilan,” kata hakim.

Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Gazalba itu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

(Sumber : KPK Apresiasi PT DKI: Pertimbangan Putusan Sela Gazalba Kacaukan Peradilan.)

PPDB 2024, KPAI-KPK: Yang Curang Perlu Diproses Hukum

Jakarta (VLF) Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Leksono mengatakan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang mengandung delik hukum atau tindak pidana perlu diproses secara hukum. Langkah ini menurutnya penting agar tidak terjadi pada PPDB ke depan.

Ia mengatakan KPAI sebagai bagian Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dalam hal ini mengawasi pemenuhan hak anak sebagai pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak.

“Terkait pelanggaran-pelanggaran (hak) anak yang kemudian ada delik hukum, maka perlu diproses secara hukum. Pemalsuan identitas jelas melanggar hukum. Pemaksaan untuk kemudian diterima atas dasar titipan dan seterusnya juga saya kira juga mengandung pelanggaran hukum, dan hal ini penting untuk kemudian ditindak secara tegas untuk memberikan efek jera sehingga ke depan tidak terjadi lagi,” kata Aris dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Selaras dengan Aris, sebelumnya Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Ratna Zulaiha mengatakan pelanggaran regulasi yang merupakan fraud (penyimpangan) seperti pemalsuan domisili hendaknya diberi sanksi pidana. Contohnya seperti kecurangan pada PPDB Jawa Barat 2023.

“Tahun lalu saya pernah koordinasi dan mengisi materi di Jawa Barat. Itu malah mulai mempidanakan pihak-pihak yang melakukan pemalsuan terhadap domisili atau Kartu Keluarga (KK),” kata Aida dalam siaran Wujudkan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Melalui PPDB di kanal YouTube Kemendikbud RI, dikutip Jumat (21/6/2024).

“Misalkan ada pelanggaran terhadap regulasi yang dibuat dengan penyimpangan atau fraud di sana, harus diberikan sanksi. Sanksinya itu harus yang menjerakan kepada yang terlibat,” ucapnya.

Laporkan Korupsi PPDB

Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indira Malik mengatakan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengalami atau mengetahui adanya tekanan untuk melakukan praktik korupsi pada PPDB seperti menerima suap, gratifikasi, dan pemerasan untuk menolak.

“Tolak gratifikasi dan suap tersebut. Kalau tidak berhasil, laporkan ke KPK,” ucapnya dalam konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Indira mengatakan laporan praktik korupsi yang terjadi di sekitar dapat disampaikan melalui https://gol.kpk.go.id.

(Sumber : https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7401821/ppdb-2024-kpai-kpk-yang-curang-perlu-diproses-hukum.)

Ditanya soal Harun Masiku, Hasto Singgung Hukum Bungkam Mereka yang Kritis

Jakarta (VLF) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung soal hukum yang dijadikan alat pembungkaman bagi mereka yang kritis. Hal ini terlontar dari Hasto saat ditanya soal Harun Masiku yang sampai sekarang buron.

Hasto menegaskan, PDIP akan berjuang membangun supremasi hukum yang berkeadilan dalam menyikapi kasus Harun Masiku.

“Itu nanti tim hukum yang akan membahas, meskipun banyak pengamat dan tokoh pro demokrasi yang menyuarakan bahwa hukum menjadi alat kekuasaan untuk membungkam mereka yang kritis. Tetapi, PDIP tetap terus berjuang membangun supremasi hukum yang berkeadilan,” ujar Hasto usai ziarah Makam Bung Karno di Blitar, Jumat (21/6/2024).

PDIP, lanjut Hasto, akan berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum. Menurutnya, hukum harus berjalan seperti pidato pengukuhan Wakil Ketua Mahkamah Agung Profesor Sunarto yang menyebut hukum untuk mencari kebenaran yang sejatinya terdiri antara kebenaran materil dan formil.

“Dan itu (harusnya) melalui suatu dialektika untuk melihat seluruh aspek sosial, dan budaya. Agar keadilan yang sejati betul diwujudkan,” terangya.

Dalam menyikapi kasus Harun Masiku, PDIP telah memfasilitasi para kadernya dengan pendidikan hukum. Termasuk, dengan menyediakan sekolah hukum untuk seluruh kader PDIP.

“Tujuannya dengan sekolah hukum agar setiap kader PDIP memahami seluruh sistem hukum maupun sistem politik. Kemudian, bagaimana hukum pidana berlaku, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan salah satu mantan kader PDIP yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Harun diduga melakukan suap untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Sementara itu, Hasto telah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjadi saksi tersangka Harun Masiku, pekan lalu. Sebelumnya, ia juga diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.

(Sumber : Ditanya soal Harun Masiku, Hasto Singgung Hukum Bungkam Mereka yang Kritis.)

Ditangkap Terkait Sabu, Status Hukum Virgoun Tunggu Hasil Pemeriksaan

Jakarta (VLF) Polisi belum menentukan status hukum penyanyi Virgoun pascapenangkapan dengan barang bukti sabu. Polisi masih memeriksa Virgoun.

“Belum (jadi tersangka), ini masih kami lakukan pemeriksaan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).

Panjiyoga menerangkan masa penangkapan dalam kasus narkoba tiga hari. “Karena kan baru satu hari, baru tanggal 20 (ditangkap),” ucap Panjiyoga.

Pihaknya baru akan menentukan status hukum Virgoun dan PA setelah pemeriksaan selesai. Kini keduanya berstatus saksi.

“Kami punya waktu 3×24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti kita berikan statusnya menjadi tersangka atau tidak,” ujarnya.

Sabu dan Alat Isap Disita

Polisi menangkap musisi Virgoun dan seorang wanita PA terkait kasus narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.

“Sabu, untuk berat satu klip kecil dan alat isap,” ujar Panjiyoga sebelumnya.

Namun dia belum menjelaskan berapa berat total sabu yang diamankan. Dia mengatakan jajarannya masih memburu pihak yang diduga menjadi penyalur sabu ke Virgoun.

“Kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan dari mana barang bukti tersebut didapatkan,” ujarnya.

Virgoun dan PA saat ini masih berstatus terperiksa. Polisi menyatakan keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

(Sumber : Ditangkap Terkait Sabu, Status Hukum Virgoun Tunggu Hasil Pemeriksaan.)

UU Tapera Digugat, MK Diminta Hapus Frasa ‘Wajib Jadi Peserta’

Jakarta (VLF) Warga bernama Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka meminta kepesertaan Tapera bukan kewajiban.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/6/2024), gugatan itu telah didaftarkan pada Selasa (18/6) malam. Permohonan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

Berikut isi pasal-pasal yang digugat:

Pasal 7 ayat (1)

Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta

Pasal 7 ayat (3)

Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah_ berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar

Pasal 72 ayat (1)

(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:

e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.

Dalam berkas permohonan yang dilihat di situs MK, pemohon merasa UU Tapera berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemohon merasa dirugikan karena akan mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.

Dia mengatakan hal itu menjadi beban finansial karena sebagai pekerja juga akan mengalami potongan lain untuk jaminan sosial. Potongan untuk simpanan Tapera itu dianggap pemohon sebagai beban karena gajinya untuk kebutuhan sehari-hari harus berkurang.

Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan ‘atau’ dalam pasal 7 ayat (3) UU Tapera. Menurutnya, hal itu membuat ketidakpastian hukum soal siapa yang harus menjadi peserta Tapera.

Berikut petitum pemohon:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Atau

Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa ‘Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap pekerja dan pekerja mandiri berkewajiban menjadi peserta berdasarkan kemauan dari pekerja dan tanpa paksaan’

Atau

Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa ‘Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja’

3. Menyatakan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa ‘atau’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sepanjang frasa ‘sudah kawin’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Menyatakan pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7401757/uu-tapera-digugat-mk-diminta-hapus-frasa-wajib-jadi-peserta.)

Anggota PPP Minta MK Hapus Ambang Batas DPR-Berlaku untuk Hasil Pileg 2024

Jakarta (VLF) Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Didi Apriadi mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold DPR dihapus dan langsung berlaku untuk hasil Pileg 2024.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/6/2024), gugatan itu telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2024 tertanggal 13 Juni 2024.

“Pemohon adalah adalah Anggota Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana Kartu Tanda Anggota Nomor 3171.01.22041969.01.001 yang dikeluarkan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan yang dalam pemilu 2024 ini sudah barang tentu Pemohon telah memberikan suara kepada Partai Persatuan Pembangunan,” demikian keterangan dalam kedudukan hukum pemohon.

Pemohon mengajukan gugatan uji materi pasal 414 ayat (1) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi pasal yang digugat:

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

Dalam permohonannya, pemohon menilai ambang batas DPR itu bertentangan dengan kedaulataan rakyat hingga rasional. Dia juga menyebut tidak pernah terjadi penyederhanaan partai politik di DPR sejak pemilu 2009 meski ada ambang batas parlemen.

Dia juga mengatakan ambang batas parlemen itu telah menimbulkan kerugian konstitusional. Menurutnya, pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung.

Berikut petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Menyatakan pasal 414 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109) yang menyatakan ‘Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Indonesia sebagaimana mestinya

atau dalam Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

MK Sudah Perintahkan Ambang Batas Parlemen Diubah

MK telah memberikan putusan terkait parliamentary threshold. MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” demikian putusan MK yang dibacakan dalam persidangan Februari 2024 lalu.

(Sumber : Anggota PPP Minta MK Hapus Ambang Batas DPR-Berlaku untuk Hasil Pileg 2024.)

Asosiasi Fintech Buka Suara soal Uang Pinjol Banyak Dipakai buat Judi Online

Jakarta (VLF) Dana pinjaman online (pinjol) terindikasi dalam transaksi judi online (judol). Sejumlah perusahaan financial technology (fintech) menanggapi hal tersebut.

CEO and Co-Founder salah satu perusahaan peer to peer (P2P) lending, Koinworks Benedicto Haryono mengatakan pihaknya masih kesulitan untuk menemukan adanya transaksi dana pinjol yang digunakan untuk judol. Pasalnya, praktik tersebut ilegal sehingga sangat sulit untuk terdeteksi aliran dananya.

“Judi online aja ilegal ya namanya ilegal tidak terdeteksi pemerintah atau yang lainnya. Kalau dibikin legal karena sudah masuk ke industri gampang di pantau karena ilegal kan nggak gampang dipantau susah ya. Banyak cara pastinya. Saya nggak ngomong harus melegalkan ya karena konsepnya ilegal ya sulit. Mungkin PPATK punya cara sendiri ya,” kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya hanya mampu memverifikasi data peminjam. Beberapa indikator untuk verifikasi seperti, credit scoring peminjam, pendanaan untuk bisnis, hingga bukti jaminan bisnisnya. Setelah itu, pihaknya tidak bisa melacak uang pinjaman tersebut digunakan untuk apa saja, termasuk ke arah judi online.

Pihaknya telah menerima imbauan dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) terkait hal tersebut. Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai mitigasi yang perlu dilakukan.

“Kita gelontorkan, nggak bisa jamin dana itu nggak buat judi. Itu kita nggak bisa kita kontrol. Kita cuma bisa lakukan ya verifikasi, dengan karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Kredit scoring apakah menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa tahu juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi,” imbuhnya.

Bagaimana cara fintech cegah uang pinjol buat judi online? Cek halaman berikutnya.

Cara Fintech Cegah Uang Pinjol buat Judol

Meski begitu, Ben menyampaikan pihaknya mempunyai cara agar dana pinjol tersebut tidak disalahgunakan, termasuk buat judol. Salah satu caranya, yakni dengan tidak memberikan pendanaan secara tunai. Selain itu, juga bekerja sama dengan platform P2P lending lainnya agar hal tersebut dapat dicegah.

“Kalau dari kita di level mikro, kita lebih banyak tidak memberikan cash. Kita berikan mereka suplai,” ujarnya.

Namun demikian, dia bilang cara tersebut tidak dapat sepenuhnya mengatasi penyalahgunaan dana pinjol. Pasalnya, dia tidak bisa menjamin dana tersebut dapat digunakan dengan tepat guna atau justru digunakan untuk judi online.

Dia berharap caranya ini dapat mengurangi godaan masyarakat untuk bermain judol.”Apakah mereka bisa jual supply-nya dan judi online dari cash-nya? Ya bisa juga, tapi kita sih dengan membuat model seperti itu memberikan mereka barang daripada cash, hopefully juga me-reduce temptation mereka ya untuk masuk ke judi online,” terangnya.

Sementara itu, Director of Marcom & Community Development Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Abynprima Rizki menyayangkan penyalahgunaan dana tersebut terjadi. Padahal, dana pinjaman online dapat membantu lebih produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkampanyekan pinjaman tepat guna.

“Terkait itu, saya rasa seharusnya memungkinkan bagaimana dilakukan kampanye bersama dengan regulator. Ini penting ya kampanyekan pinjaman tepat guna. Pinjam buat judi online itu nggak tepat guna kan kita harus mengkampanyekan bersama ya pinjam tepat guna produktif kualitas hidup kita lebih baik,” kata Aby.

Pihaknya yakin OJK telah melakukan cara untuk mengkampanyekan hal tersebut, misalnya dengan mengawasi market conduct atau perilaku pasar yang dilakukan platform fintech lending.

“Kalau sisi asosiasi harus ada kode etik, bagaimana market conduct dari asosiasi, dari regulator cukup kencang di situ ya. Saya yakin OJK sudah melakukan itu sih, termasuk teman-teman di fintech lending,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” katanya kepada detikcom.

Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” ujarnya.

(Sumber : Asosiasi Fintech Buka Suara soal Uang Pinjol Banyak Dipakai buat Judi Online.)

Kusnadi Staf Hasto Minta Ganti Penyidik, MAKI: KPK Tak Perlu Turuti

Jakarta (VLF) Pengacara Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta KPK mengganti penyidik yang memeriksa kliennya. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK tak perlu menuruti permintaan Kusnadi.

“Permintaan pergantian penyidik menurut saya itu agak berlebihan, karena secara hukum yang bisa menjadikan mundur penyidik atau penegak hukum atau bahkan hakim itu kalau ada hubungan kekeluargaan, kalau di luar itu justru malah aneh kalau diminta untuk mengganti penyidik. Justru ini menurut saya tidak perlu dituruti oleh KPK,” ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).

Boyamin menilai Kusnadi seharusnya menghadapi proses penyidikan dengan baik. Menurutnya hal ini dapat membantu terangnya perkara dan membantu Kusnadi segera menyelesaikan proses penyidikan.

“Mestinya Kusnadi ini juga tidak minta, justru hadapi dengan proses yang kalau dikatakan menjadi sesuatu perdebatan yang keras justru ini baik dalam tanda kutip adalah melindungi Kusnadi, karena justru rame di depan dari pada rame di belakang,” kata Boyamin.

“Sehingga kalau ini bisa membantu penyidikan ini membuat terang perkara. Kalau Kusnadi juga tidak ada masalah dan tidak salah pasti juga akan ketauan sejak awal sehingga tidak perlu ditindak lanjuti dengan proses-proses berikutnya. Termasuk Pak Hasto pun kalau nanti clear tidak ada kesalahan ya justru malah lebih baik sekarang ini, daripada nanti ke pengadilan malah jadi repot semua,” sambungnya.

Boyamin mengatakan tidak perlunya penyidik diganti terbukti dari Kusnadi yang selesai menjalani penyidikan dengan baik. Selain itu menurut Boyamin penggantian penyidik dapat menimbulkan kesan buruk bagi KPK maupun Kusnadi dan Hasto.

“Nyatanya hari ini (19/6) Kusnadi diperiksa penyidik yang sama juga nyatanya ketika keluar baik-baik aja dan berjalan baik, pemeriksaan 8 jam dan katanya menurut Kusnadi dan Lawyernya pemeriksaan baik-baik saja, berarti kan tidak ada masalah, bahwa tidak perlu diganti, kalau diganti justru kesannya malah jadi buruk untuk kedua belah pihak,” ujarnya.

Staf Hasto PDIP Minta Pergantian Penyidik di Kasus Harun

Diketahui sebelumnya, Kusnadi hadir di KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, meminta KPK mengganti penyidik yang memeriksa kliennya.

“Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa tanggal 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim,” kata Petrus di gedung KPK, Rabu (19/6)

Petrus mengatakan pihaknya juga akan meminta klarifikasi terkait administrasi pemeriksaan. Dia menganggap ada kejanggalan terkait administrasi pemeriksaan.

“Jadi itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan, termasuk tanggal,” ucapnya.

KPK diketahui telah menyita ponsel milik Kusnadi pada Senin (10/6). Penyitaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

(Sumber : Kusnadi Staf Hasto Minta Ganti Penyidik, MAKI: KPK Tak Perlu Turuti.)

Buka-bukaan di Sidang SYL soal Duit hingga ‘Cawe-cawe’ Pimpinan KPK

Jakarta (VLF) Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono buka-bukaan dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasdi membeberkan soal praktik pemerasan hingga ‘cawe-cawe’ pimpinan KPK.

Kasdi bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Adapun SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Dalam sidang, Kasdi mengakui ada permintaan uang dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasdi mengatakan permintaan itu terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementan.

“Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?” tanya hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Iya, Yang Mulia,” jawab Kasdi.

“Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?” tanya hakim.

“Opini WTP itu,” jawab Kasdi.

SYL Pernah Bertemu Anggota BPK

Kasdi mengatakan SYL pernah bertemu empat mata dengan anggota IV BPK RI bernama Haerul Saleh. Namun, dia mengaku tak tahu isi pembicaraan SYL dan anggota BPK tersebut.

“Iya, pernah pertemuan dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan itu?” tanya hakim.

“Pada saat itu pertama ada rapat dengan BPK, antara Pak Menteri dan seluruh eselon I datang ke sana, kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya,” jawab Kasdi.

“Antara?” tanya hakim.

“Antara Pak Menteri dengan anggota IV,” jawab Kasdi.

“Siapa namanya?” tanya hakim.

“Pak Haerul Saleh,” jawab Kasdi.

Hakim lalu menanyakan kelanjutan pertemuan empat mata yang dilakukan SYL dengan anggota BPK tersebut. Kasdi mengatakan dirinya lalu diminta mengantisipasi terkait predikat WTP di Kementan.

“Terus?” tanya hakim.

“Nah kemudian setelah itu, kami diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon I, Yang Mulia,” jawab Kasdi.

Ada Permintaan Rp 12 M untuk WTP
Kasdi mengatakan ada permintaan Rp 12 miliar untuk memperoleh predikat WTP tersebut. Dia mengatakan nominal awal permintaan itu sebesar Rp 10 miliar.

“Oke, lalu kemudian upaya pengamanan temuan itu kemudian dari mana?” tanya hakim.

“Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah. Itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp 10 miliar. Awalnya Rp 10 miliar, kemudian tambah 2 menjadi Rp 12 miliar,” jawab Kasdi.

“Untuk?” tanya hakim.

“Untuk mengamankan supaya mendapat WTP,” jawab Kasdi.

Patungan Eselon

Kasdi juga mengakui adanya praktik patungan atau sharing eselon I. Kasdi mengaku praktik sharing itu juga diakuinya saat KPK menyelidiki ke Kementan.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya mengenai awal mula KPK mencium adanya praktik sharing di Kementan. Kasdi mengatakan KPK mendatangi gedung Kementan dan membawa sejumlah dokumen.

“Setelah berlangsungnya waktu mengenai sharing atau pengumpulan uang dari Kementerian eselon I itu kemudian oleh aparat penegak hukum tercium oleh KPK?” katanya.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Kasdi.

“Tercium oleh KPK mengenai praktik ini di Kementan?” tanya hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Kasdi.

“Kemudian, KPK mendatangi, penyelidikan, bener nggak?” tanya hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Kasdi.

“Sejak kapan penyelidikan?” tanya hakim.

“Mulai Januari 2023,” jawab Kasdi.

Kasdi mengatakan penyelidik KPK menanyakan kebenaran adanya praktik sharing saat datang ke Kementan. Hakim lalu menanyakan apakah Kasdi menjawab jujur pertanyaan penyelidik KPK tersebut.

“Menyampaikan kenyataan itu ke KPK atau Saudara tutupi?” tanya hakim.

“Kita sampaikan apa adanya saat itu minta dokumen-dokumen, kan datang ke kantor juga para penyelidiknya, itu kita sampaikan juga,” jawab Kasdi.

“Itu kan penyelidik KPK datang ke kantor Saudara ya, menyampaikan ke Saudara, apa intinya waktu itu?” tanya hakim.

“Yang saya pahami, Pak, waktu itu adalah banyak dari para penyelidik itu menyampaikan bahwa, ‘ini ada praktik ini bener apa nggak?’,” jawab Kasdi.

“Praktik apa itu?” tanya hakim.

“Praktik sharing dari eselon I,” jawab Kasdi.

Kasdi mengaku berterus terang ke penyelidik KPK. Dia mengakui adanya praktik sharing di eselon I Kementan.

“Itu ditanyakan ke Saudara?” tanya hakim

“Ditanyakan,” jawab Kasdi.

“Apa yang Saudara sampaikan? Bener ada?” tanya hakim.

“Memang ada,” jawab Kasdi.

“Saudara terus terang bilang ke mereka?” tanya hakim.

“Terus terang dan juga kan akhirnya dokumennya kan diminta juga, itu kan tanda bukti,” jawab Kasdi.

Honor untuk Febri dkk

Lebih lanjut, Kasdi juga membeberkan soal honor pengacara Febri Diansyah. Dia mengungkap sebagian dibayar memakai uang patungan pegawai Kementan.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu, BAP nomor 92, Yang Mulia. Saksi ditanyakan ya, ‘agar Saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan. Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp 550 juta. Sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta, yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan’. Ingat saksi ya?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

“Ya, ingat,” jawab Kasdi.

“Betul seperti ini?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Kasdi.

Kasdi mengaku tak diceritakan detail oleh terdakwa Muhammad Hatta terkait pengumpulan uang untuk membayar honor Febri sebagai advokat tersebut. Kasdi mengatakan uang itu hanya membayar sisa pembayaran Febri yang telah dikurangi Rp 550 juta dari uang pribadinya.

“Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi sendiri bisa menjelaskan itu uangnya sumbernya dari Kementan?” tanya jaksa.

“Saya tidak diceritakan detail Pak Hatta,” jawab Kasdi.

“Apa yang disampaikan, apa?” tanya jaksa.

“Yang disampaikan, ‘Pak, ini sisanya juga dari sharing’,” jawab Kasdi.

“Oh, hanya dibilang sisanya dari sharing?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Kasdi.

“Seluruh sisanya berarti? Di luar Rp 550 (juta)?” tanya jaksa.

“Yang dari Rp 900 (juta),” jawab Kasdi.

Jaksa terus bertanya ke Kasdi berapa uang yang dikeluarkan dari kantong pribadinya untuk membayar pengacara. Dia mengaku mengeluarkan uang Rp 550 juta, sementara Rp 350 juta lainnya berasal dari patungan.

“Uang saya, sisanya pak hatta yang menutup yang Rp 900 (juta) versi saya, datanya Rp 550 (juta) berati kurang Rp 350 (juta),” ujar Kasdi.

Kasdi mengatakan uang patungan itu salah satunya berasal dari Ditjen Peternakan Kementan. Uang itu berjumlah Rp 100 juta.

Chat dari Pimpinan KPK

Kasdi pun mengungkap percakapan (chatting) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta bantuan program ke SYL. Kasdi mengatakan Alex juga meminta nomor ponsel Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ke SYL.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan ada atau tidaknya hubungan SYL dengan pimpinan KPK. Kasdi mengatakan ada chatting antara SYL dan Alexander Marwata.

“Saudara mendengar atau kemudian Pak Menteri kemudian berhubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting beliau, disampaikan penyidik kepada saya, ada di HP Pak Menteri ada chatting itu kemudian…,” jawab Kasdi.

“Chatting antara siapa?” tanya hakim memotong Kasdi.

“Antara Pak Menteri dengan salah satu pimpinan KPK,” jawab mantan anak buah SYL itu.

“Siapa namanya?” tanya hakim.

“Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata,” jawab Kasdi.

Kasdi mengatakan percakapan antara SYL dan Alex tak membahas pengusutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan. Dia mengatakan isi pesan itu adalah Alex meminta bantuan program ke SYL untuk kampungnya di Klaten, Jawa Tengah.

Bantahan Alex

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah pernah menghubungi SYL terkait permintaan bantuan untuk kampung halamannya. Alex menyebutkan fotonya dicatut oleh seseorang di aplikasi WhatsApp (WA).

“Percakapan WA antara Mentan dengan seseorang yang menggunakan foto profil saya,” kata Alex saat dihubungi detikcom, Rabu (19/6).

Alex Marwata turut melampirkan tangkapan layar yang berisi chat seseorang yang menggunakan fotonya di WA dengan SYL. Percakapan itu terlihat menggunakan bahasa Jawa.

“Saya tidak pernah mempunyai dan menyimpan nomor handphone atau pejabat Kementan yang saat ini sedang berperkara atau disidang di pengadilan tipikor,” kata Alex.

Duit untuk Firli

Kasdi pun mengakui adanya pemberian Rp 800 juta kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Kasdi pun menceritakan penyerahan uang yang diberikan SYL kepada Firli.

Kasdi mengatakan uang Rp 800 juta itu diberikan SYL terkait penyelidikan KPK soal pengadaan sapi di Kementan. Dia mengatakan SYL meminta agar penyelidikan masalah pengadaan sapi itu diantisipasi.

“Apakah Saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Ada, saya tahu waktu itu, selain dari berita, saya juga diberi tahu oleh Panji karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu dan di…,” jawab Kasdi, yang diperiksa sebagai saksi mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta.

“Sering ketemu?” tanya hakim.

“Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu,” jawab Kasdi.

“Apakah Saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri Ketemu dengan Ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?” tanya hakim.

“Mohon izin, Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi. Nah, itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi,” jawab Kasdi.

‘Sharing’ yang dimaksud Kasdi adalah patungan uang Rp 800 juta dari eselon I di Kementan. Dia mengatakan permintaan itu juga disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta.

“Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional Menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?” tanya hakim.

“Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Firli,” jawab Kasdi.

“Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?” tanya hakim.

“Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka saya mengonfirmasi,” jawab Kasdi.

“Ini sharing ini bukan untuk operasional Menteri lagi nih?” tanya hakim.

“Bukan,” jawab Kasdi.

“Jadi untuk kepentingan?” tanya hakim.

“Untuk kepentingan tadi,” jawab Kasdi.

“Dikumpulkan?” tanya hakim.

“Rp 800 juta,” jawab Kasdi.

SYL Briefing Pegawainya

Hakim kemudian menanyakan apa yang disampaikan SYL. Kasdi mengatakan dirinya diminta SYL melakukan briefing ke pegawai Kementan yang dipanggil KPK.

“Apa disampaikan?” tanya hakim.

“Pada saat itu, ‘Pak Sekjen tolong ke teman-teman yang dipanggil oleh KPK itu,’ saya diperintah ini, untuk bisa mem-briefing orang-orang itu yang sudah dipanggil,” jawab Kasdi.

Hakim mencecar Kasdi terkait isi briefing yang diperintahkan SYL. Kasdi mengatakan SYL meminta agar pegawai Kementan tak menjelaskan secara detail melainkan secara normatif ke penyidik KPK.

“Apa briefing-nya seperti apa?” tanya hakim.

“Menjelaskannya normatif saja, itu yang saya terima dari beliau dan saya sampaikan dan waktu itu tidak juga saya tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu untuk mem-briefing itu,” jawab Kasdi.

“Apakah ada ndak dari Pak Menteri diungkapkan untuk bagaimana kita untuk menutupi ini semua?” tanya hakim.

“Narasinya tidak demikian,” jawab Kasdi.

“Apa narasinya seperti apa?” tanya hakim.

“Narasinya itu aja, ‘Pak Sekjen sampaikan kepada teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail’,” jawab Kasdi.

(Sumber : Buka-bukaan di Sidang SYL soal Duit hingga ‘Cawe-cawe’ Pimpinan KPK.)

MAKI Harap DPR Cermat Pilih Anggota BPK, Ingatkan Calon Selundupan

Jakarta (VLF) DPR akan melakukan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan DPR untuk berhati-hati memilih calon anggota BPK.

Sebagai informasi, pembukaan seleksi pengisian lima anggota BPK sudah diumumkan hari Rabu (19/6) kemarin. Proses pendaftaran akan dibuka mulai 20 Juni sampai 4 Juli 2024 atau selama dua pekan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantas menyampaikan pendapatnya terkait seleksi calon anggota BPK. Dia melontarkan peringatan agar calon anggota BPK yang akan terpilih nanti bukan titipan para pihak terkait korupsi.

“Hal pertama yang perlu diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK ialah integritas. Kemarin kita sudah mendapat pelajaran beragam dari kasus Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pak Pius (Pius Lustrilanang), dan kasus di Kementerian Pertanian,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Untuk diketahui, Achsanul merupakan mantan anggota BPK yang terjerat kasus suap dalam korupsi proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G. Sedangkan Pius adalah anggota BPK yang ruang kerjanya disegel oleh KPK dalam rangka penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Kembali ke Boyamin. Dia menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.

“Karena integritasnya sebelum-sebelumnya buruk, sehingga malah jabatan BPK tampaknya dipakai untuk menambah kantong secara tidak halal,” imbuh Boyamin.

Lebih lanjut, aktivis antikorupsi yang juga praktisi hukum ini menambahkan calon anggota BPK memang harus memiliki kemampuan dalam mencermati hasil audit atas keuangan negara. Namun, Boyamin menyebut integritas tetap prioritas.

“Toh pelaksana itu (audit), kan, auditor-auditor BPK. Pimpinan itu hanya kebijakan, maka yang utama integritas. Kemampuan itu otomatis (diperlukan), tetapi nomor dua tetap,” tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin juga menyoroti adanya kemungkinan calon selundupan dari pihak-pihak tertentu yang hendak memanfaatkan BPK. Calon itu nantinya untuk menutupi berbagai penyimpangan dan korupsi.

“Saya menengarai ada selundupan-selundupan, penyusupan untuk memanfaatkan BPK demi melindungi orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan-penyimpangan,” ujar dia.

“Pokoknya pansel harus waspada. Ada kepentingan politis dan kepentingan penyalahgunaan jabatan, terutama korupsi,” sambung dia.

Kalaupun, kata dia, ada politikus yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPK, maka kandidat itu harus memiliki integritas dan kemampuan yang teruji. “Misalnya, teruji itu namanya tidak pernah disebut oleh KPK, termasuk dipanggil sebagai saksi dan segala macam,” imbuh dia.

(Sumber : MAKI Harap DPR Cermat Pilih Anggota BPK, Ingatkan Calon Selundupan.)