Category: Global

4 Hal Terkini di Kasus Korupsi Bansos Presiden 2020 Diusut KPK

Jakarta (VLF) KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras Presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Sejauh ini, setidaknya diketahui empat hal terkait pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 125 miliar tersebut.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (27/6/2024), pengusutan kasus bansos beras Presiden dimulai dari pemanggilan empat saksi. Keempat saksi diperiksa untuk Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren, yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka.

1. 4 Saksi Diperiksa

KPK memanggil empat orang sebagai saksi dalam pengembangan perkara bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020-2021. Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk Ivo Wongkaren, yang kembali kembali menjadi tersangka.

“(Empat saksi diperiksa) terkait Tersangka IW ya. Jadi Tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Kasus bansos beras Presiden ini tengah dikembangkan penyidikannya. Tim penyidik mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden saat penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

“Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. Jadi pengadaan bansos Presiden di tahun 2020. Perkaranya itu,” ujar Tessa.

Berikut empat saksi yang diperiksa:

  1. Iskandar Zulkarnaen, PNS pada Kementerian Sosial
  2. Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial
  3. Victorious Saut Hamonangan, Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik, Dit. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Dit PSKBS) Kementerian Sosial
  4. Anang Kurniawan, Sales Manager CV Pacific Harvest

Perlu diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras yang membuat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengetuk putusan pada Senin, 10 Juni lalu.

Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.

Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

“Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).

Hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021 ini. Lima terdakwa itu adalah Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.

Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manager PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

2. Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Korupsi bansos beras Presiden ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar. Tessa mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020.

“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi, Rabu (26/5).

3. Berawal dari OTT Eks Mensos Juliari

Menyambung soal OTT di Kemensos 2020, korupsi bansos beras Presiden ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

“Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Tessa mengatakan petunjuk temuan adanya korupsi beras bansos Presiden lalu ditemukan. Petunjuk itu kemudian diselidiki para penyelidik KPK.

“Penyelidikan melakukan proses terus sekarang prosesnya sekarang di penyelidikan, pengadaan,” katanya.

Kasus beras bansos Presiden ini beririsan dengan korupsi beras bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

Tessa mengatakan kasus beras bansos PKH Kemensos berkaitan dengan korupsi di sistem distribusinya. Sedangkan korupsi bansos Presiden berkaitan dengan pengadaan.

“Terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya,” ucap Tessa.

4. Modus Korupsi Beras Bansos Presiden

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan modus kasus ini tidak berbeda jauh dengan korupsi beras bansos untuk KPM pada PKH di Kemensos tahun 2020-2021. Tessa mengatakan pelaku menurunkan kualitas bansos.

“(Modusnya) pengurangan kualitas bansos,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/6).

(Sumber : 4 Hal Terkini di Kasus Korupsi Bansos Presiden 2020 Diusut KPK.)

Begini Upaya Pj Gubernur Jatim Berantas Maraknya Judi Online

Jakarta (VLF) Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan jumlah pengguna judi online terbanyak di Indonesia. Dari data yang dihimpun, Jatim menempati posisi keempat se-Indonesia pengguna judi online terbanyak.

Tercatat, ada 135.227 warga yang melakukan judi online. Sedangkan angka perputaran uang mencapai Rp 1,015 triliun.

Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan satgas pusat untuk memberantas judi online.

“Diskominfo Jatim sudah kita tugaskan untuk berkoordinasi dengan Kominfo pusat dan Reskrim,” kata Adhy di Surabaya, Rabu (26/6/2024).

Adhy menyatakan, di Jatim sudah ada satgas untuk pemberantasan judi online. Satgas itu diisi oleh tim dari Diskominfo Jatim yang bekerja sama dengan Polda Jatim.

“Ya, dari Kominfo dengan timnya komisi informasi sudah berkoordinasi dengan Polda. Kan yang menginisiasi dari Kominfo pusat, kita tunggu kan mereka yang menentukan, kalau kita kan berkolaborasi apa action-nya nanti untuk itu (memberantas judi online),” jelasnya.

“Selama ini juga kita terus lakukan cyber dengan polda,” tambahnya.

Adhy memastikan, Pemprov Jatim berkomitmen penuh memberantas judi online. Apalagi, sudah banyak korban dari judi online.

“Satgas sudah terbentuk, tinggal implementasinya. Kan kita tunggu daftarnya (pelaku judi online),” tandasnya.

(Sumber : Begini Upaya Pj Gubernur Jatim Berantas Maraknya Judi Online.)

Jabar Ranking Pertama Transaksi Judi Online, Nilainya Capai Rp3,8 T

Jakarta (VLF) Provinsi Jawa Barat menjadi daerah yang warganya paling banyak terpapar judi online di Indonesia. Nilai transaksinya luar biasa capai Rp3,8 triliun.

Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto seperti dilansir detikNews. Dalam kesempatan itu, Hadi menyatakan, kasus judi online telah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia.

“Hampir di seluruh provinsi sudah terpapar judi online,” kata Hadi saat jumpa pers.

Dia mengungkapkan, 5 provinsi terbesar secara jumlah warganya sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menyebut nilai Jawa Barat (Jabar) yang paling tingg dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.

“Pertama ialah Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun,” ungkap Hadi.

Setelah Jabar, DKI Jakarta menempati urutan dua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online. Ada sebanyak 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun di DKI Jakarta.

“Ketiga ialah Jawa Tengah, pelaku judol 201.963, kemudian peredaran uangnya Rp 1,3 triliun. Keempat Jawa Timur, pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka keuangannya di sana Rp 1,015 triliun,” ujar dia.

Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.

Hadi juga menyebutkan 5 kabupaten/kota dengan jumlah transaksi peredaran uang terbanyak.

“Sedangkan tingkat kabupaten, 5 terbesar ialah Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar; Kota Bogor Rp 612 miliar; Kabupaten Bogor Rp 567 miliar; Jakarta Timur Rp 480 miliar; Jakarta Utara Rp 430 miliar,” ujarnya.

(Sumber : Jabar Ranking Pertama Transaksi Judi Online, Nilainya Capai Rp3,8 T.)

2 Honorer BPN Bungo Terlibat Kasus Mafia Tanah, Menteri AHY: Itu Hanya Oknum

Jakarta (VLF) Dua orang honorer di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bungo, IR dan RY, terlibat dalam kasus mafia tanah pemalsuan sertifikat. Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan bahwa keduanya hanya oknum dan sudah dipecat.

AHY menegaskan dalam menegakkan keadilan harus dilakukan secara menyeluruh termasuk terhadap internal dari ATR/BPN itu sendiri.

“Penegakan aturan itu tidak boleh hanya sifatnya eksternal kita justru menekankan agar jajaran internal ATR BPN juga harus bersih punya integritas,” kata AHY, usai konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).

AHY memastikan bahwa keduanya itu hanya oknum yang merusak integritas pegawai ATR/BPN. Dia menyebut bahwa kedua oknum itu sudah dipecat dan saat ini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.

“Saya yakin itu hanya oknum. Mengapa? karena yang lain telah bekerja dengan baik dan berintegritas bekerja untuk masyarakat. Namun tentunya selalu ada oknum yang kita ketahui sudah punya niat tidak baik melawan hukum atau melanggar hukum. Tentunya kita selesaikan dengan secara hukum juga,” ujarnya.

Dengan adanya kasus itu, kata AHY, menjadi pengingat pegawai ATR/BPN lainnya untuk tidak bermain dalam praktik kotor permainan sertfikat tanah apalagi bersekongkol dengam mafia tanah.

“Ini sekaligus menjadi pesan kuat kepada siapapun jangan coba-coba. Kita tidak ingin ada yang jadi korban,” tegasnya.

Dalam kasus yang menyeret dua honorer itu, berawal dari seseorang bernama Zulkifli yang saat ini DPO membuat surat jua beli seolah-olah tanah tersebut miliknya. Lalu tanah itu dijual kepada tersangka HT.

HT kemudian mengajukan pembuatan sertifikat dengan melibatkan 2 oknum honorer BPN, IR dan RY. Di mana kedua oknum itu menghapus nama dalam sertifikat dan diganti dengan nama lain.

(Sumber : 2 Honorer BPN Bungo Terlibat Kasus Mafia Tanah, Menteri AHY: Itu Hanya Oknum.)

Dalih Persahabatan di Balik Rp 1,3 M SYL ke Firli Bahuri

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan uang Rp 1,3 miliar ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai bentuk persahabatan. Pihak Firli pun membantah hal tersebut.

Pengakuan soal Rp 1,3 miliar itu disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). SYL yang merupakan terdakwa diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.

Uang Rp 1,3 miliar itu diberikan SYL secara bertahap. Pertama, uang diberikan saat SYL dan Firli bertemu di GOR Badminton.

“Saya ingatkan saudara lagi, keterangan Panji waktu itu, ada pengumpulan uang ya, dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang tapi dari ajudan ke ajudan, Panji ke Kevin ajudannya Pak Firli, apa saudara mengetahui itu ada pemberian sejumlah uang?” tanya hakim.

“Tahu Yang Mulia,” jawab SYL.

“Benar ada itu ya?” tanya hakim.

“Benar Yang Mulia,” jawab SYL.

“Itu yang di GOR?” tanya hakim.

“Di GOR,” jawab SYL.

“Berapa uangnya waktu itu?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan di sekitar 500-an,” jawab SYL.

“Rp 500 juta?” tanya hakim.

“Iya, tapi dalam bentuk dana valas,” jawab SYL.

Hakim terus mencecar SYL soal ada tidaknya uang lain yang diserahkan ke Firli. SYL mengakui ada uang Rp 800 juta yang diserahkan ke Firli.

“Yang dari saya dua kali Yang Mulia,” jawab SYL.

“Awalnya Rp 500 (juta) sama ada yang Rp 800 (juta) juga?” tanya hakim.

“Ya kurang lebih seperti itu Yang Mulia,” jawab SYL.

Hakim pun bertanya-tanya apa tujuan SYL memberikan uang senilai total Rp 1,3 miliar itu ke Firli. Hakim bertanya apakah duit itu ada kaitannya dengan penanganan perkara SYL yang saat itu sedang diproses KPK.

“Itu intinya apa itu? Untuk penyerahan itu intinya apa? Untuk tidak melanjutkan perkara arau gimana?” tanya hakim.

“Tidak disebut apa-apa, saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus ini, dan yang proaktif me-WA saya adalah Pak Firli,” jawab SYL.

SYL pun berdalih dirinya dan Firli adalah sahabat. Dia juga mengatakan uang tersebut diberikan sebagai bentuk persahabatan dengan Firli.

“Itu kan berarti secara saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan mengetahui setelah persidangan, itu jadi bahan pertanyaan saya itu?” tanya hakim.

“Iya, yang ada itu Yang Mulia adalah informasi terhadap dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program dan saya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke Irjen saya dan lain-lain, termasuk ke Dirjen yang terkait dan semua clear tidak masalah, jadi saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” jawab SYL.

Firli Bantah Uang Rp 1,3 M

Firli, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, membantah menerima uang Rp 1,3 miliar. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menuding SYL berbohong.

“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” kata Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).

Dia menganggap banyak keterangan SYL yang tidak konsisten antara bukti dan saksi. Dia mengatakan Firli telah menyampaikan klarifikasi saat diperiksa polisi.

“Banyak keterangan pak SYL inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda. Ada cerita katanya Rp 50 M, ada cerita katanya Rp 800 juta dan terakhir Rp 500 juta,” kata dia.

“Yang jelas semua hal itu sudah diklarifikasi oleh pak Firli sewaktu pemeriksaan di Bareskrim. Termasuk pemberian uang pada kevin di GOR oleh ajudan pak SYL Panji, Kevin waktu itu lagi sakit COVID dan pernah dikonfrontir dengan Panji. Panji tidak tahu dan kenal sama Kevin ajudan pak Firli,” sambungnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak 22 November 2023. Firli sempat melawan lewat praperadilan, namun hakim tidak menerima praperadilannya itu.

Polisi telah melimpahkan berkas kasus Firli ke jaksa. Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi. Firli juga belum ditahan.

Terbaru, polisi menyatakan kasus Firli tetap diusut. Masa pencegahan Firli juga kembali diperpanjang.

(Sumber : Dalih Persahabatan di Balik Rp 1,3 M SYL ke Firli Bahuri.)

Polda Jabar Jamin Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Jakarta (VLF) Sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, sempat tertunda setelah penyidik Polda Jawa Barat tak hadir di persidangan. Sidang tersebut rencananya akan kembali digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang.

Kini, Polda Jabar memastikan akan memenuhi panggilan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Tim hukum yang dibentuk Polda sudah menyiapkan materi untuk keperluan praperadilan tersebut.

“Kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (26/6/2024).

“Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya,” ungkapnya menambahkan.

Jules memberikan, alasan kenapa tak hadir di sidang perdana Pegi Setiawan pada Senin (24/6) kemarin. Pihaknya menerangkan, tim kuasa hukum tak bisa hadir lantaran sedang mengikuti agenda kepolisian yang sebelumnya sudah terjadwalkan.

“Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Sidang tersebut ditunda akibat pihak termohon dari Polda Jawa Barat tak kunjung datang ke persidangan.

Pantauan detikJabar, Senin (24/62024), sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman awalnya sudah bersiap sekitar pukul 09.20 WIB. Tapi kemudian, hakim memutuskan sidang itu ditunda lantaran pihak Polda Jabar tak datang ke persidangan.

Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis merasa kecewa. Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil karena pihak Polda Jabar tak hadir dalam sidang tersebut.

“Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya,” kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung, Senin (24/6/2024).

(Sumber : Polda Jabar Jamin Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.)

Kala SYL Bilang ‘Semua Menteri Berbuat yang Sama’ soal Bayari Keluarga

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat dicecar soal keperluan keluarganya yang dibayari oleh Kementerian Pertanian. SYL mengatakan semua menteri juga melakukan hal yang sama.

Hal itu disampaikan SYL saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Hakim awalnya bertanya apakah SYL tahu kalau keperluan keluarganya juga dibayari oleh Kementan.

“Kalau diperhatikan dari bukti-bukti dari rincian-rincian tentang anggaran untuk menteri, operasional menteri memang bisa dilakukan, tetapi ada hal-hal yang, ada untuk keluarga segala macam, itu. Itu yang seharusnya, saudara tahu tidak itu seharusnya tidak dibayarkan atau bagaimana?” tanya hakim.

“Setelah di persidangan ini saya berpikir, mereka, staf-staf itu yang menawar-nawarkan yang mendorong-dorong untuk pakai tiket, anu, ‘Nanti nak saya yang bayarkan’ itu, itu sudah masuk dalam fasilitasi menteri dan keluarga, itu disampaikan sama keluarga,” jawab SYL.

SYL mengklaim keluarganya diberi tahu kalau pembayaran dari Kementan merupakan bagian dari fasilitas menteri. Dia mengaku baru tahu pembayaran untuk keluarganya itu diambil dari patungan pejabat Kementan.

SYL juga mengklaim semua menteri melakukan hal yang sama soal keluarga dibayari oleh lembaga. Dia juga mengklaim uang perjalanannya cukup banyak.

“Saya pernah cerita memang disampaikan seperti itu kepada saya, bahwa uang perjalanan saya itu cukup banyak oleh karena itu sepanjang saya jalan dan hadir keluarga boleh saja dalam rombongan itu, semua menteri menteri lakukan hal yang sama semua pejabat lakukan,” jawab SYL.

“Lalu saudara mengetahui seperti ini, dan saudara sendiri dengar sendiri dari keluarga saudara bahwa dibayarkan oleh. Terus apa yang saudara lakukan?” tanya hakim.

“Baru di persidangan ini dia ngomong seperti itu,” jawab SYL.

Hakim terus mencecar SYL soal keperluan keluarganya yang dibayari oleh Kementan. SYL lalu berdalih keluarganya didorong-dorong oleh bawahannya untuk menerima pembayaran itu.

“Bagaimana kedekatan saudara dengan anak cucuk saudara? Apakah mereka tidak cerita kalau mereka dibayar, sedangkan HP dia diblokir sebagaimana kemarin dari saksi itu, saudara tahu?” tanya hakim.

“Mereka itu ditawarkan, didorong-didorongkan seperti itu bahwa ini bagian dari fasilitasi menteri dan keluarga,” jawab SYL.

Hakim juga bertanya kenapa SYL tak melarang keluarganya menerima pembayaran dari Kementan. SYL mengaku memahami pembayaran tiket dan makan keluarganya masuk anggaran menteri saat dilakukan bersamanya.

“Sekarang ini baru tahu bahwa itu tidak masuk di dalam, katanya sudah dipertanggungjawabkan. Izin Yang Mulia, pada saat, mereka rata-rata ikut sama saya setelah ke Makassar, biasanya kami berangkat ke Makassar, saya ajak ‘kita ikut ke Makassar’ karena ibu saya sudah uzur Yang Mulia, saya selalu bawa-bawa anak-anak juga ke sana, jadi, pada saat kita mau berangkat di tertinggal dalam rombongan karena dia bangunnya atau apalah persiapan, nanti jam 9 sementara saya selalu berangkat subuh,” jawab SYL.

“Oleh karena itu, tiket dan lain-lain ‘kau tinggal ambil aja tiket’ tiketnya itu masuk rombongan menteri. Jadi menurut saya Yang Mulia, Izin Yang Mulia, mungkin saya salah, mungkin saya salah, mungkin saya salah Yang Mulia, tetapi sepanjang ada menteri di situ makan dan lain-lain itu melekat protokoler dan melekat anggaran menteri 24 jam Yang Mulia, itu yang saya pahami sebagai birokrat. Dan selama ini seperti, dia enggak boleh dibayari kalau saya tidak ada bapak, jadi ada alasannya kalau saya ada untuk mereka ikut mereka ikut makan di situ. Kan itulah yang saya dapat selama ini, saya enggak biasa dengan macam-macam, disogok-sogok, saya enggak biasa. Yang ada fasilitasi keluarga yang kecil-kecil itu, dan ini normatif sekali Yang Mulia,” lanjut SYL.

Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang untuk berbagai kebutuhan SYL dan keluarganya. Kebutuhan itu mulai dari membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil, renovasi kamar, beli sound system, perjalanan umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, membeli hewan kurban hingga skincare anak dan cucu.

(Sumber : Kala SYL Bilang ‘Semua Menteri Berbuat yang Sama’ soal Bayari Keluarga.)

Sritex Bantah Bangkrut, Bos Buka-bukaan Kondisi Berat Perusahaan

Jakarta (VLF) Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menyatakan bahwa perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan. Hal ini menanggapi atas kabar perseroan terlilit utang dan terancam bangkrut.

“Tidak benar (Sritex dinyatakan pailit pada 2023), karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/6/2024).

Welly mengakui kinerja perusahaan saat ini memang sedang menurun. Penurunan pendapatan secara drastis mulai dari COVID-19 hingga adanya perang membuat persaingan ketat di industri tekstil global.

“Kondisi geopolitik perang di Rusia-Ukrania serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat kawasan Eropa maupun Amerika Serikat,” jelasnya.

Selain itu, terjadinya over supply tekstil di China menyebabkan terjadinya dumping harga. Produk dumping tersebut, kata Welly, menyasar terutama ke negara-negara di luar Eropa dan China yang longgar aturan impornya, salah satunya Indonesia.

“Situasi geopolitik dan gempuran produk China masih terus berlangsung sehingga penjualan belum pulih. Perseroan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha, serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor,” bebernya.

Atas kondisi tersebut, Sritex telah memohon relaksasi kepada kreditur dan mayoritas disebut sudah memberikan persetujuan. Restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah selesai dilakukan.

“Restrukturisasi lewat PKPU sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PKPU tertanggal 25 Januari 2022 atas perkara PKPU No. 12/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Niaga Semarang,” ujar Welly.

(Sumber : Sritex Bantah Bangkrut, Bos Buka-bukaan Kondisi Berat Perusahaan.)

MAKI Surprise PT DKI Kabulkan Permohonan KPK: Gazalba Tak Bisa Tolak Sidang

Jakarta (VLF) Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku terkejut dan mengapresiasi putusan tersebut.

“Kita apresiasi putusan PT DKI yang membatalkan putusan pengadilan negeri yaitu tentang kewenangan jaksa KPK yang mendakwa dan menuntut perkara gratifikasi maupun TPPU,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

“Terus terang aja surprise. Mestinya ini Pengadilan Negeri tetep menyidangkan pokok perkaranya gitu, jangan kemudian dianggap tidak berwenang. Nah tapi ini sudah dikoreksi kita surprise, kita apresiasi, dan kita hormati putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” sambungnya.

Boyamin mengatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu harus dilaksanakan. Terdakwa Gazalba Saleh, kata Boyamin, harus mengikuti persidangan dan tidak boleh menolak.

“Nah atas putusan itu, KPK mengajukan banding dan sekarang Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa harus disidangkan pokok perkaranya ya sudah kita ikuti kita pantau,” kata Boyamin.

“Apa konsekuensinya? Ya Gazalba Saleh harus mengikuti sidang ini, tidak bisa menolak dia, tidak mau datang itu tidak bisa gitu,” ujarnya.

Mengenai penahanan untuk Gazalba, Boyamin menilai hal itu menjadi wewenang majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Boyamin mengatakan hakim bisa melakukan penahanan atau tidak.

“Berkaitan penahanan itu tetap kewenangan hakim pengadilan Tipikor. Kalau hakim Pengadilan Tipikor melakukan penahanan itu haknya hakim yang menyidangkan pokok perkara,” katanya.

“Tapi kalau tidak melakukan penahanan ya, secara hukum boleh tidak dilakukan penahanan tergantung terserah hakimnya,” tambahnya.

Hakim Kabulkan Permohonan KPK

Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. PT DKI Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

“Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih. Adapun KPK tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta membacakan pertimbangan dalam putusan tersebut. Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Gazalba Saleh sah menurut hukum.

(Sumber : MAKI Surprise PT DKI Kabulkan Permohonan KPK: Gazalba Tak Bisa Tolak Sidang.)

Buronan Menang Gugatan atas OJK, Pengamat: Tak Masuk Akal

Jakarta (VLF) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Keputusan ini pun menuai kritik dari pengamat sektor keuangan. Pasalnya, di saat bersamaan Michael Steven selaku pemegang saham tengah dikejar OJK untuk melaksanakan ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life.

Terkait putusan PTUN, Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy menilai tindakan yang diambil penegak hukum tidak masuk akal. Sebab, dengan statusnya yang masih buron, Michael Steven masih dapat menggugat OJK pada kasus Kresna Life.

“Dalam hal ini kita juga bingung melihat aksi atau tindakan yang belum diambil oleh penegak hukum dan juga akan semakin tidak masuk akal sekaligus sedih melihat dimenangkan gugatan dari Michael Steven. Kita meragukan keputusan yang sudah diambil oleh pengadilan,” ujar Budi kepada detikcom, Senin (24/6/2024).

Budi pun menduga ada kesamaan pola fraud yang dilakukan Michael dalam pengelolaan keuangan pada perusahaan afiliasi, termasuk Kresna Aset Manajemen dan Kresna Life.

“Sejauh ini rasio-rasio yang harus diprioritaskan Kresna Life itu di bawah minimum yang ditetapkan oleh OJK, katakan rasio terpencil di bawah 100%, kemudian Risk Based Capital atau RBC di bawah 120%. Nah itu secara regulasi sudah tidak memenuhi going concern sehingga sudah sewajarnya izin dicabut setelah dikasih waktu kelonggaran cukup lama untuk memenuhi ekuitas dan segalanya dari OJK,” beber Budi.

“Jadi, kita curiga ya mengalami (fraud) yang sama karena sama polanya, gaya manajemennya seperti itu dan dibuktikan dengan rasio-rasio yang tidak terpenuhi, yang merupakan salah satu ukuran dari going concern sebuah perusahaan, yang ujungnya adalah kalau tidak memenuhi diberikan pelonggaran. Kemudian, jika tidak dipenuhi ataupun tidak ditindaklanjuti dengan penyetoran ekuitas, ya dicabut izinnya,” imbuhnya.

Langkah OJK Dinilai Tepat

Soal langkah pencabutan izin, Budi menilai hal tersebut sudah tepat dan sesuai dengan kewenangan OJK dalam melindungi kepentingan konsumen atau pemegang polis.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

“Ya memang utamanya OJK dalam hal ini benar apa yang sudah dilakukan berpihak pada pemegang polis sebagai pihak yang dirugikan. Dan kelonggaran kesempatan untuk menyehatkan (kondisi keuangan) dan juga sudah diberi kesempatan tidak jadi dicabut (izinnya) sehingga sebenarnya common sense dan best practice yang sudah dijalankan oleh ojk sudah benar. Permasalahannya adalah di Kresna Life, terutama di Michael Steven sebagai owner. Dan juga berikutnya yang kita bingung adalah keputusan yang diambil pengadilan,” ungkapnya.

“(Terkait) Subordinated Loan tentu saja tidak akan disetujui oleh pemegang polis karena akan semakin merugikan dia. Artinya pada saat kemampuan keuangan tidak ada, prioritas untuk penerimaan pembayaran kepada mereka (perusahaan-red) dulu sehingga nanti pemegang polis semakin tidak dapat bagiannya. Nah ini akal-akalan dari owner pemegang saham utama,” sambungnya.

Dukung Penuh OJK Ajukan Banding

Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia ini menambahkan, keputusan PTUN dapat menjadi preseden buruk terhadap upaya membangun kemajuan industri jasa keuangan, mengingat setiap keputusan OJK dibatalkan. Padahal menurutnya, OJK telah melakukan pengawasan sebagai regulator guna melindungi konsumen.

Ia pun mengimbau agar selanjutnya, OJK dapat lebih berhati-hati dalam memberi izin ke perusahaan sekaligus direksi dan jajarannya.

“Yang kita khawatirkan (kasus isi) menjadi preseden yang tidak baik. Maka berikutnya yang bisa dilakukan saya pikir hati-hati dalam memberikan izin dan terus melakukan penegakkan aturan. Dan mungkin dalam memberikan izin yang menjadi direksi dan komisaris, pemegang saham, pengendali dst, OJK harus benar-benar melihat track record dari para calon yang diusulkan,” katanya.

Budi pun mendukung penuh langka OJK untuk mengajukan banding hingga ke tingkat tertinggi. Sebab menurutnya, langkah OJK telah berpihak ke masyarakat.

“Yang membuat kita bingung kenapa PTUN bela yang jelas-jelas merugikan masyarakat, jadi memang sudah sewajarnya sepantasnya kita mendukung penuh OJK untuk mengajukan banding sampai final ke tingkat tertinggi karena memang OJK melakukan ini untuk melindungi masyarakat secara umum agar kerugian tidak semakin besar,” tegasnya.

“Kita harapkan pengadilan lebih berpihak kepada masyarakat dan melihat tujuan serta latar belakang sampai OJK mencabut izin. Jadi jangan hanya melihat atau mendengar satu pihak. Dan juga berusaha objeksional dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.

(Sumber : Buronan Menang Gugatan atas OJK, Pengamat: Tak Masuk Akal.)