Category: Global

SYL Dituntut Hari Ini, Istri-Anak Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi tuntutan jaksa KPK kasus gratifikasi dan pemerasan yang digelar hari ini. Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan istri dan anak SYL tidak akan menghadiri sidang langsung.

“Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja, melalui media TV dan online yang ada, karena masing-masing ada aktivitasnya,” kata Djamaludin Koedoeboen kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Djamaludin mengatakan kliennya siap menghadapi sidang tuntutan tersebut. Sebagai informasi, selain membacakan tuntutan untuk SYL, jaksa KPK juga akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.

“Insyaallah beliau sudah siap,” ujarnya.

Sidang pembacaan tuntutan SYL dkk akan digelar hari ini di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Persidangan dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

“Rencana sidang tuntutan jam 13.30 WIB,” kata Djamaludin Koedoeboen.

SYL Minta Dituntut Ringan

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui melakukan kesalahan hingga akhirnya harus duduk sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. SYL menyesal tak melakukan kontrol tapi terlalu asik di lapangan saat menjalankan tugas di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dari pribadi terdakwa sendiri setelah mengikuti persidangan yang panjang ini, dengan fakta yang sudah ditampilkan, dengan alat bukti yang sudah ditunjukkan, apakah terdakwa ada sisi yang merasa terdakwa melakukan kesalahan? Apakah dari sisi apa, titik apa? Ada saudara dari berbagai fakta ini?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Secara umum saya manusia biasa, saya mengejar target, saya mengejar prestasi, saya berharap ini menjadi bagian untuk menjadi perjuangan saya untuk membela kepentingan negara bangsa, dan rakyat saya, serta membela presiden saya. Oleh karena itu, tentu saja ada yang salah Pak JPU,” jawab SYL.

“Mengaku salah ya?” timpal jaksa.

“Iya, pasti saja ada yang salah. Salah satunya tentu kenapa saya tidak kontrol, saya terlalu asik di lapangan, saya menyesali ini semua, kalau itu ada. Tetapi, tolonglah hitung-hitung juga apa yang saya hasilkan bersama teman-teman, bukan saya sendiri..,” jawab SYL.

Meski mengaku siap menerima hukuman apapun, namun SYL meminta jaksa meringankan tuntutan untuknya. Dia meminta jaksa tak hanya fokus membuktikan dugaan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar tapi juga mempertimbangkan kontribusi yang telah dilakukannya untuk negara

“Ini haru saya perjelas Yang Mulia, supaya jangan kamu cuman cari Rp 44 miliar, kau tidak hitung kontribusi saya di atas Rp 20 triliun setiap tahun, kau tidak menguitung ekspor yang naik dari 280 juta menjadi 600-700 triliun, itu kan harus dihitung juga Yang Mulia. Sehingga fair lah, saya hukumlah saya ini tapi itu atas kesalahan, tapi juga lihat juga apa yang kita hasilkan, maafkan saya adikku,” kata SYL.

“Baik, nanti kami pertimbangkan. Tentu tadi di awal sudah saya sampaikan Pak Syahrul ya, ada hal meringankan ada hal yang memberatkan ya..,” timpal jaksa.

“Ya, tolong ringankan saya. Saya siap apapun yang menjadi..,” sahut SYL.

“Semua itu tergantung Pak Syahrul Yasin Limpo,” timpal jaksa.

“Siap, saya laksanakan,” jawab SYL.

Dakwaan SYL

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Sumber : SYL Dituntut Hari Ini, Istri-Anak Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang.)

Bakal Cawagub NTB Uhel Nikahi Perempuan Lain Berujung Dipolisikan Istri

Jakarta (VLF) Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir dipolisikan oleh istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat. Musababnya, Suhaili alias Uhel menikahi perempuan lain tanpa sepengetahuan Lale Laksmining.

Pelaporan Uhel oleh istrinya terjadi menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024. Untuk diketahui, nama Uhel juga sedang masuk dalam bursa calon wakil gubernur (cawagub) NTB. Ia bahkan telah dideklarasikan untuk berduet mendampingi calon gubernur NTB petahana, Zulkieflimansyah.

Achmad Saifullah, kuasa hukum Lale Laksmining, mengatakan Uhel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Saiful, Uhel kembali menikah dengan perempuan bernama Nurlaili di salah satu penginapan Kecamatan Sikur, Lombok Timur, pada Selasa (18/6/2024).

“Klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah,” kata Saiful saat ditemui di depan ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (27/6/2024).

Dapat Kabar Uhel Menikah Lagi dari Kerabat

Saiful mengungkapkan Uhel juga tak pernah memberitahu kliennya terkait pernikahan tersebut. Menurutnya, Lale Laksmining baru mengetahui kabar pernikahan Uhel itu setelah mendapat informasi dari kerabatnya pada Senin (24/6/2024).

“Kasus ini sebenarnya tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh terlapor karena terlapor adalah tokoh,” imbuhnya.

Lale Laksmining menyertakan sejumlah bukti dalam pelaporannya ke Polda NTB. Bukti itu berupa akta pernikahan antara pelapor dan terlapor serta saksi kunci pernikahan Suhaili.

“Bukti inilah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena kan hubungan keduanya masih harmonis. Sehingga inilah yang kami harapkan. Tolong dihargai perempuan,” tegasnya.

Polda NTB Selidiki Laporan Istri Uhel

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya aduan dari kuasa hukum Lale Laksmining. “Benar sudah masuk pengaduan. Kami selidiki dulu,” ujar Syarif.

Syarif menegaskan aduan Lale Laksmining melalui kuasa hukumnya itu akan ditindaklanjuti penyidik. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik tidak akan mencari-cari kesalahan Uhel lantaran kasus tersebut berawal dari laporan.

“Ini kan delik aduan. Kalau di tengah jalan dia cabut laporan, sah aja. Nanti perkembangannya saya kabari,” pungkasnya.

detikBali telah mencoba menghubungi Uhel terkait pelaporan dirinya oleh Lale Laksmining ke Polda NTB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, bupati Lombok Tengah periode 2010-2018 itu belum merespons.

(Sumber : Bakal Cawagub NTB Uhel Nikahi Perempuan Lain Berujung Dipolisikan Istri.)

Penanganan Kasus Dugaan Kecurangan dalam Seleksi PPPK Kerinci Dihentikan

Jakarta (VLF) Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi menghentikan kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Kerinci 2023. Sebab tidak ditemukan bukti-bukti tindak pidana dalam perkara ini.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi ahli dan saksi dari BKN Pusat, sebagai penyelenggara Seleksi PPPK. Dalam aturannya, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) sudah diatur dari BKN Pusat, sehingga di Kabupaten Kerinci diperbolehkan melaksanakan SKTT yang membuat perubahan nilai peserta tes setelah dikonversikan lagi dengan nilai CAT.

“Jadi terhadap kasus yang dilaporkan bukan sebagai tindak pidana. Dasarnya apa? Bisa ditanyakan kepada BKN. Karena ada nilai-nilai yang berdasarkan aturan, ada 3 kabupaten di Jambi ini yang mempunyai aturan yang sudah diajukan ke pusat dan disetujui. Jadi diperbolehkan untuk menambah nilai SKTT, sebagai syarat uji sehingga ada perubahan nilai CAT,” kata Kombes Andri, Kamis (27/6/2024).

Andri mengatakan semua bukti dan keterangan sudah dikonsultasikan ke BKN. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penghentian kasus ini.

“Yang jelas semua bukti dan kami sudah konsultasikan ke pusat. Sehingga dugaan pemalsuan tidak terbukti,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci Edios Hendra, pada Kamis 25 Januari 2024. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum.

Ketua AHN Kerinci, Edios Hendra mengatakan ada beberapa poin indikasi kecurangan yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut. Kecurangan itu diduga dilakukan oleh panitia seleksi daerah (Panselda) PPPK Kerinci 2023.

“Iya, kita melaporkan dugaan kasus yang terjadi di sekolah atau jurusan kami (formasi guru) dalam seleksi PPPK (Kerinci) di Polda Jambi,” ujarnya, Minggu (28/1/2024).

Ia menyebut indikasi kecurangan itu seperti adanya honorer yang bukan guru tapi diluluskan dalam formasi guru. Maka dari itu, mereka menduga kuat adanya manipulasi data.

“Kami masukkan (bukti) beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang diluluskan, datanya itu dimanipulasi. Bahwa mereka itu sebenarnya tidak bekerja sebagai honorer tetapi mereka bekerja di kantor-kantor pemerintahan di Kabupaten Kerinci. Salah satunya itu Kantor Bupati seperti ajudan. Secara otomatis, dia itu tidak menjalankan tugas sebagai guru honorer,” jelasnya.

Edios mengatakan pegawai honor bukan guru yang diluluskan itu menimbulkan kecurigaan oleh para guru honorer terkait adanya kecurangan. “Bahwa di lapangan memang mereka tidak pernah datang ke sekolah dan bekerja sebagai guru honorer. Dugaan kami datanya dimanipulasi,” ungkapnya.

Selain itu, Edios juga menyebut ada dugaan indikasi suap bagi peserta PPPK Kerinci yang diloloskan. Hal itu berkaitan dengan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang diadakan Panselda PPPK Kerinci.

Adanya SKTT itu membuat nilai peserta yang tinggi saat CAT bisa menjadi rendah, begitu sebaliknya peserta yang nilainya rendah bisa menjadi tinggi.

“Informasi yang kami himpun, ada dugaan-dugaan suap menyuap dalam penerimaan seleksi bagi yang diloloskan. Mungkin mereka bermain dengan adanya seleksi tambahan yang diadakan oleh panitia seleksi daerah,” tutupnya.

(Sumber : Penanganan Kasus Dugaan Kecurangan dalam Seleksi PPPK Kerinci Dihentikan.)

Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Bui Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Suparman (49) dalam kasus narkotika. Suparman dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim ketua Muhammad Kasim dilansir Antara, Jumat (28/6/2024).

Suparman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hakim tidak menemukan hal meringankan dalam perbuatan Suparman.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi. Suparman sebelumnya dituntut dengan pidana mati.

Dakwaan Jaksa

Kasus ini terjadi di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, saat pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.

Terdakwa Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mengikuti titik koordinat penjemputan sabu-sabu. Hingga terdakwa bertemu perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.

Setelah menerima 13 kilogram sabu-sabu, Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.

Terdakwa kemudian menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan. Istri Suparman tiba di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor di Belawan, Senin, 18 Desember 2023.

Namun dalam perjalanan pulang, terdakwa Suparman dan istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman.

(Sumber : Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Bui Seumur Hidup.)

5 Fakta Ketua Panitia Konser Ricuh di Tangerang yang Resmi Tersangka

Jakarta (VLF) Konser musik ‘Lentera Festival’ di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berujung ricuh. Pasalnya, artis yang ditunggu-tunggu para penggemar tidak kunjung manggung.

Usut punya usut, para penyanyi tersebut tidak manggung lantaran panitia tidak melunasi pembayaran. Para penonton meluapkan amarahnya hingga membakar panggung dan menjarah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juni 2024 malam lalu. Ketua panitia sempat melarikan diri usai membawa kabur duit konser.

Terkini, ketua panitia tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Jumat (28/6/2024).

1. Ketua Panitia Konser Jadi Tersangka

Polisi menangkap ketua panitia konser, pria berinisial MDPA (27) usai diduga menilap duit. Dia ditangkap di Lebak, Banten pada Rabu (26/6) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6).

Arief mengatakan status MDPA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Saat ini polisi masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus tersebut.

“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu,” ujarnya.

2. Ketua Panitia Resmi Ditahan

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menyampaikan tersangka saat ini telah resmi ditahan di Mapolresta Tangerang.

“Sudah (ditahan),” ucap Baktiar saat dihubungi terpisah.

Atas perbuatannya itu, tersangka MDPA dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Ancaman hukumannya terkait penggelapan, penipuan, dan perlindungan konsumen,” imbuhnya.

3. Ancaman Penjara 5 Tahun

Pria berinisial MDPA (27) ditetapkan sebagai tersangka seusai konser yang berujung pembakaran dan penjarahan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. MDPA, yang merupakan ketua panitia konser, terancam hukuman hingga 5 tahun penjara karena menilap duit konser.

“Dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6).

Bunyi Pasal 378 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

4. Kabur Sebelum Acara Mulai

Sebelumnya, polisi mengungkap pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap di daerah Lebak, Banten.

“(Ditangkap) di daerah Leuwidamar, Baduy,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono ketika dihubungi, Rabu (26/6).

MDPA ditangkap pada Rabu (26/6). Polisi membawa MDPA untuk diperiksa lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin mengatakan MDPA rupanya kabur sebelum konser tersebut digelar.

“(Kabur) sebelum konser berlangsung. Pas dilakukan pengecekan ke rumah, MDPA sudah tidak ada di kediamannya,” kata Ipda Jaenudin.

5. Dalih Tersangka Kabur buat Tenangkan Diri

Pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser yang berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap di daerah Lebak, Banten. Pelaku kabur ke Lebak dengan dalih untuk menenangkan diri.

“Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. kemudian itu di lokasi tempat ‘paniisan’ kalau bahasa Sunda. Paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6).

Kepada polisi, tersangka sengaja melarikan diri ke sana untuk lepas dari tanggung jawabnya setelah diduga membawa kabur duit konser.

“Jadi bahasa menenangkan diri itu untuk menghindari dicari orang, menenangkan diri di tempat saudara ini. Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mengusut kasus penipuan ketua panitia konser tersebut. Polisi juga kini tengah mengusut aksi pembakaran dan penjarahan yang dilakukan oleh penonton.

“Iya, kami yang sifatnya itu perbuatan melawan hukum, sesuai dengan bukti yang ada, kami akan melakukan upaya kepolisian. Karena ada yang dirugikan, apa itu, barang kan rusak,” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7412582/5-fakta-ketua-panitia-konser-ricuh-di-tangerang-yang-resmi-tersangka.)

Habiburokhman: Pansel Capim KPK Jangan Cuma Duduk Manis Menunggu

Jakarta (VLF) Pendaftaran calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah resmi dibuka sejak Rabu kemarin. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap Panitia Seleksi (Pansel) juga menjemput bola ke sosok yang dinilai tepat.

“Kami berharap Pansel jangan hanya duduk manis menunggu orang daftar seperti pencari kerja. Mereka bisa hubungi atau datangi figur-figur yang pantas agar bersedia mendaftar dan ikut seleksi,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

“Banyak figur bersih di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, akademisi, termasuk DPR, yang menurut saya harus didorong untuk daftar,” tambahnya.

Kemudian, Habiburokhman juga berharap para capim yang dipilih nanti memiliki integritas. Dia berharap pimpinan KPK nantinya tidak problematik.

“Kami berharap tim Pansel bisa menjaring calon pimpinan yang berintegritas dan sekaligus berkualitas,” ujarnya.

“Pimpinan KPK harus benar-benar bersih sehingga tidak bisa disandera dengan persoalannya sendiri. Di sisi lain, mereka juga mampu menjalankan tugas yang amat berat. Harus kuasa hukum secara substantif dan prosedural hingga detail juga,” pungkasnya.

Hasil Pendaftaran Capim KPK Hari Pertama

Pendaftaran capim dan Dewas KPK dimulai pada 26 Juni. Pansel KPK mengungkap, per pukul 15.00 WIB, sudah ada 94 orang yang mendaftar akun, tapi belum mengunggah dokumen.

“Hari ini, 26 Juni 2024, adalah hari pertama pendaftaran calon pimpinan dan calon Dewas KPK. Hingga pukul 15.00 WIB sore ini, belum ada yang submit dokumen, namun sudah ada 94 orang yang register akun,” kata Wakil Pansel KPK Arif Satria kepada wartawan.

Arif membeberkan, setelah berkas diunggah para pendaftar, Pansel akan melakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan. Pendaftar yang lolos verifikasi akan diumumkan pada 24 Juli 2024.

“Usai berkas masuk ke Pansel nantinya, berkas-berkas akan diverifikasi kesesuaiannya dengan persyaratan yang tercantum dalam pengumuman. Selanjutnya, hasil dari verifikasi atas berkas tersebut akan diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi. Pengumuman tersebut akan dilaksanakan pada 24 Juli 2024,” ujarnya.

(Sumber : Habiburokhman: Pansel Capim KPK Jangan Cuma Duduk Manis Menunggu.)

Pj Bupati Prihatin Bogor Masuk 3 Besar Transaksi Judi Online Se-Indonesia

Jakarta (VLF) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi urutan ketiga transaksi judi online tingkat kota/kabupaten di Indonesia. Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu merasa prihatin atas hal tersebut.

“Prihatin, pastilah prihatin, masa sih kita mau membiarkan, memberikan toleransi kepada hal yang tidak bermanfaat,” kata Asmawa kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Asmawa mengatakan, terkait penegakan hukumnya, bisa ditanyakan kepada aparat penegak hukum. Dia mengatakan beberapa upaya perlu dilakukan.

“Tentu pembinaan, kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang sudah dilarang kan, termasuk bagaimana aparat yang ada di wilayah kita untuk mengkampanyekan tentang judi online ini dilarang,” ujarnya.

Termasuk, lanjut Asmawa, kepada para ASN dan pejabat Pemkab Bogor. Apabila ditemukan ada yang bermain judi online, akan dilakukan penindakan.

“Pasti ada tindakan semua juga, kan itu kebijakan nasional, tindakan kepada ASN yang terlibat judi online,” ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan DKI Jakarta berada di posisi kedua provinsi yang terpapar judi online. Di tingkat kota/kabupaten, wilayah Jakarta Barat teratas terpapar judi online.

“Para camat, kepala desa kita undang di Kemenko Polhukam karena kementerian yang lain, ada TNI-Polri, sudah kita serahkan nama-namanya ke kepala lembaga,” ujar Hadi seusai rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan judi online di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/6).

Hadi mengatakan, di tingkat provinsi, tertinggi adalah Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Hadi mewanti-wanti judi online sudah masuk sampai tingkat desa.

“Modusnya jual beli rekening dan isi ulang. Dan tindakan kami segera mengumpulkan para camat, kades, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab. Kami akan berikan nama, nomor HP, dan alamatnya di mana,” kata Hadi.

Berikut daftarnya:

Tingkat Kabupaten/Kota

1. Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar
2. Kota Bogor Rp 612 miliar
3. Kabupaten Bogor Rp 567 miliar
4. Jakarta Timur Rp 480 miliar
5. Jakarta Utara Rp 430 miliar.

(Sumber : Pj Bupati Prihatin Bogor Masuk 3 Besar Transaksi Judi Online Se-Indonesia.)

2 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Libatkan Eks Bupati Pinrang Irwan Hamid

Jakarta (VLF) DPD NasDem Pinrang menetapkan pasangan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Pinrang 2024. Setelah ditetapkan, Irwan Hamid yang merupakan mantan bupati Pinrang terlibat dua kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dirangkum detikSulsel, Kamis (27/6/2024), berikut 2 dugaan pelanggaran netralitas ASN libatkan mantan bupati Pinrang Irwan Hamid:

1. Camat Diduga Bentuk Tim Sukses

Saat ini, Panwascam Paleteang mengusut dugaan pelanggaran netralitas Camat Paleteang, Tambero usai mengirim pesan ke grup WhatsApp terkait pencalonan Irwan Hamid. Pesan tersebut diduga berisi perintah membentuk tim sukses untuk Irwan Hamid.

“Ya ditelusuri (untuk dugaan pelanggaran netralitasnya),” kata Anggota Panwascam Paleteang Rahayu kepada detikSulsel, Rabu (26/6).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwascam Paleteang ini mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Sejauh ini pihaknya baru mengetahui pesan chat yang dikirim Tambero.

“Meskipun belum ada calon tetapi posisinya Pung Iwan sebagai ketua parpol (berkepentingan dalam pemenangan kandidat) makanya kami kumpulkan bukti-bukti. Meskipun ada bukti chat tetapi harus betul-betul dipastikan siapa yang (membuat pesan),” terangnya.

Camat Paleteang, Tambero membantah dirinya bermaksud membentuk tim sukses untuk Irwan Hamid melalui pesan yang dikirim. Dia mengaku hanya ingin mengklarifikasi terkait pesan WhatsApp yang diterimanya.

“Itu diplesetkan orang. Jadi ada pesan masuk ke saya begitu isinya dan saya kirim ke grup untuk mempertanyakan siapa yang kirim chat itu,” paparnya.

Dia juga menegaskan tidak pernah terlibat dan membuat chat yang berisi instruksi untuk membentuk tim sukses bakal calon bupati tertentu. Termasuk dengan Irwan Hamid mantan atasannya dulu.

“Bukan saya yang buat chat itu yang beredar. Maksud saya sebenarnya mau bertanya siapa yang kirim chat begitu,” jelasnya.

Ia juga mengaku setelah Irwan Hamid lengser sebagai bupati Pinrang, dia hanya sekali bertemu. Itu pun momen berduka saat Kadis DLH Sudirman meninggal.

“Disitu juga chat ada tertulis ketemu Pung Iwan, nah semenjak sudah bukan bupati saya tidak ketemu lagi secara pribadi. Saya ketemu satu kali hanya saat hadir melayat,” kata Tambero.

Untuk diketahui, dalam pesan WhatsApp tersebut disebutkan terkait hasil pertemuan dengan Irwan Hamid. Dalam pertemuan tersebut masing-masing koordinator diperintahkan merekrut tim dari kalangan keluarga.

“Hasil pertemuan td dgn P Iwan, tlg sampaikan masing-masing koordinator supaya rekrut tim sejumlah tim tugasnya mencari orang di kelurahan masing-masing,” tulis pesan viral tersebut.

Dalam pesan tersebut juga dijelaskan bahwa untuk satu kelurahan akan direkrut sebanyak 125 orang dan akan diberi honor berdasarkan suara yang diperoleh nantinya.

“Harus direkrut 125 orang, yang diutamakan yang punya hp, ada honor berdasarkan perolehan suara yang didapat. Dari Camat Paleteang,” terangnya.

2. 10 Kepsek Dilaporkan ke KASN

Sebanyak 10 kepala sekolah (kepsek) SD, SMP dan koordinator wilayah unit pelaksana teknis (UPT) di Pinrang diduga melanggar netralitas ASN usai menemui Irwan Hamid. Bawaslu Pinrang telah melakukan pemeriksaan dan mengirimkan nama-nama kepsek itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut.

“Ada sekitar 10 orang. Ada kepala UPT sekolah atau kepsek (SD dan SMP) dan Korwil UPT begitu,” kata Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri kepada detikSulsel, Kamis (20/6).

Fitriani mengungkap para kepsek itu mengakui adanya pertemuan dengan Irwan Hamid yang juga ketua DPD NasDem Pinrang. Pertemuan tersebut terjadi di rumah Irwan Hamid pada Selasa (4/6) lalu.

“Informasi yang kami temukan begitu (dikumpulkan oleh Ketua NasDem Pinrang Irwan Hamid) berdasarkan hasil penelusuran,” tuturnya.

Menurut Fitriani, mereka berdalih hanya memenuhi undangan silaturahmi dari Irwan Hamid. Para kepsek SD dan SMP itu beralasan Tidak ada ajakan secara khusus untuk memilih kandidat tertentu.

“Kalau menurut hasil penelusuran kami, tidak ada ajakan (untuk memilih kandidat) tetapi betul hadir (kepsek dan korwil hadir di acara ketua parpol),” bebernya.

Namun Fitriani menegaskan para kepsek SD dan SMP itu dinyatakan diduga melanggar netralitas karena dalam acara ketua parpol. Pihaknya sudah mengirim hasil pemeriksaan ke KASN.

“Karena kami menganggap ada dugaan pelanggaran netralitas ASN jadi kami teruskan ke KASN,” beber Fitriani.

Adapun untuk nantinya proses terbukti melanggar dan jenis sanksi, maka akan diserahkan kepada KASN. Nantinya hasil dari KASN diberikan kepada Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil selaku pejabat pembina kepegawaian.

“Seperti proses sebelumnya karena belum ada penetapan calon, yang melakukan proses adalah KASN kami dari bawaslu hanya memberikan laporan hasil pengawasan saja. Nanti KASN yang proses,” tegasnya.

(Sumber : 2 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Libatkan Eks Bupati Pinrang Irwan Hamid.)

MUI Minta Polisi & MKD DPR Proses Hukum Legislator yang Terlibat Judi Online

Jakarta (VLF) Lebih dari 1000 anggota legislatif yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Republik Indonesia (RI) diklaim ikut terlibat judi online. Hal ini tentu meresahkan banyak pihak.

Banyaknya anggota DPR/DPRD yang main judi online terkuat atas pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di depan komisi III DPR RI. Ia mengatakan bahwa lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online.

Tak hanya itu, Ivan juga membeberkan bahwa ia sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut.

Kabar ini sangat disayangkan dan memancing keprihatinan banyak pihak. Anggota DPR dan DPRD seharusnya mengerti undang-undang dan hukum yang berlaku tentang judi online.

Judi online merupakan perbuatan haram dan tidak terpuji, seharusnya para anggota legislatif ini mengerti hal tersebut.

Sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi contoh dan suri tauladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya.

Hal yang tak kalah mengejutkan yang juga dibeberkan PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi judi online yang dilakukan anggota DPR/DPRD. Rata-rata setiap anggota tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut.

Nilai aggregat dari transaksi judi online yang mereka lakukan sekitar Rp 25 milyar persatu orang.

Tanggapan MUI tentang Judi Online yang Dilakukan Anggota Legislatif
Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi tanggapan sekaligus usulan bagi pemerintah untuk menekan angka judi online.

Ulama berusia 69 tahun ini meminta pihak pemerintah untuk menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya.

Anwar Abbas juga berharap agar Mahkamah Kehormatan Dewan dapat menindak tegas para anggota DPR DPRD yang terlibat judi online.

“Meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara,” ujarnya.

Kemudian, Anwar juga meminta pihak kepolisian ikut turun tangan mengatasi judi online yang marak dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD.

“Meminta pihak kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan bagi di adili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.”

Dan terakhir, mengadakan penyelidikan atas harta para anggota legislatif yang terlibat judi online.

“Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka dapat dan yang mereka pergunakan untuk berjudi karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok,” lanjut Anwar Abbas.

Dengan upaya ini, diharapkan tidak ada lagi anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online. Karena judi bisa merugikan diri sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara.

(Sumber : MUI Minta Polisi & MKD DPR Proses Hukum Legislator yang Terlibat Judi Online.)

Kesalnya Bobby Lihat Jukir Main Judi Online di Mesin e-Parking

Jakarta (VLF) Wali Kota Medan Bobby Nasution murka ketika mengetahui juru parkir (jukir) bermain judi online dengan alat e-parking. Dia pun meminta agar jukir tersebut dipecat.

Jukir yang kedapatan main judi online di mesin e-Parking terjadi lebih dari sekali. Peristiwa pertama terjadi di Jalan Teuku Cik Ditiro dekat SMAN 1 Medan. Di video yang beredar dinarasikan jika juru parkir itu bermain judi di mesin e-parking Dinas Perhubungan Kota Medan.

Terlihat juru parkir terlihat duduk di lantai sambil memegang mesin e-parking. Dalam tampilan layar mesin itu terlihat permainan yang diduga judi online sedang berlangsung.

“Gawat, mesin untuk transaksi e-parking milik Dishub Medan digunakan bermain judi online oleh petugas parkir,” demikian narasi di dalam unggahan video yang dilihat, Senin (10/6/2024) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan, Iswar Lubis, menyebut pihaknya sudah menegur perusahaan pengelola parkir dari juru parkir tersebut.

“Itu di Jalan Cik Ditiro, kita sudah menegur perusahaan pengelola parkir,” kata Iswar Lubis kepada detikSumut.

Iswar mengatakan perusahaan yang ditegur adalah pihak ketiga yang menjadi pengelola parkir di wilayah itu. Pihak Dishub meminta agar perusahaan memberhentikan juru parkir yang kedapatan bermain judi.

“(Jukir) itu untuk segera diberhentikan, udah (diberhentikan),” jelasnya.

Beberapa pekan setelahnya kembali kepergok jukir di Jalan Sisingamangaraja yang main judi online pakai mesin e-parking. Keberadaan jukir tersebut pun kini dicari oleh Dishub Medan.

Dalam video yang dilihat detikSumut, Selasa (25/6/2024), terlihat seorang pria memakai rompi jukir sedang jongkok sambil memegang mesin e-parking. Pria tersebut terlihat asyik menggunakan mesin e-parking diduga untuk bermain judi online.

“Lagi, juru parkir diberikan fasilitas mesin untuk transaksi e-parking milik Dishub Kota Medan diduga digunakan bermain j*di online,” demikian tertulis dalam video tersebut.

Sub Koordinator Parkir Khusus, Dishub Medan, M Zein Lubis, mengatakan jika pihaknya sedang mencari pria di dalam video.

“Kita sudah melakukan antisipasi dengan menurunkan tim patroli untuk mencari yang bersangkutan,” kata M Zein Lubis.

Pencarian tersebut dilakukan sejak sore tadi. Zein mengaku belum dapat informasi apakah sudah ditemukan atau belum.

“Yang jelas tadi sore baru kita dapat info sedang mencari orangnya, belum dikonfirmasi ke tim patroli (apakah sudah dapat atau belum),” ucapnya.

Selain itu, Dishub kata Zein, juga sudah meminta kepada perusahaan pengelola e-parking untuk membina juru parkir. Jika memang tidak bisa dibina, maka jukir tersebut diberhentikan.

“Kita juga meminta agar perusahaan membina petugas nya, seharusnya dia kerja, kalau nggak bisa dibina ya diberhentikan saja,” tutupnya.

Jukir Main Judi Online Dipecat dan Diproses Hukum

Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara mengenai fenomena jukir main judi online di alat e-Parking. Dia mengaku akan meminta perusahaan pengelola parkir untuk mengunci agar tidak membuka aplikasi lain selain untuk transaksi retribusi parkir.

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut meminta agar jukir itu dipecat. Dia juga mengatakan jika bisa, diproses secara hukum juga.

“Pecat aja kalau menurut saya, kalau memang aturan hukumnya bisa diproses, diproses aja lah,” kata Bobby Nasution usai meninjau pembangunan Islamic Center di Medan, Rabu (26/6/2024).

Apalagi Jokowi disebut telah menginstruksikan untuk memberantas judi online. Sebab judi online sendiri berdampak kebanyak aspek, seperti keluarga hingga masyarakat.

“Pak Presiden juga sudah menyampaikan kemarin bagaimana kita harus memerangi judi online, efeknya bukan hanya ke diri sendiri, efeknya ke keluarga, masyarakat luas,” ucapnya.

Untuk itu, Bobby bakal meminta perusahaan pengelola parkir untuk mengunci agar mesin e-parking hanya bisa digunakan untuk transaksi retribusi parkir. E-parking di Medan sendiri dikelola oleh perusahaan pemenang tender.

“Nanti akan saya sampaikan itu yang main judi online di gadgetnya, apalagi mesin e-parking ini harus diberhentikan dan ini akan saya minta ke pelaksana nya agar bisa dikunci itu, alat itu, nggak usah bisa buka aplikasi yang lain selain aplikasi itu (retribusi parkir),” tutupnya.

(Sumber : Kesalnya Bobby Lihat Jukir Main Judi Online di Mesin e-Parking.)