Category: Global

Saran KemenPPPA agar Kasus Siswi SMP Korban Love Scamming Tak Terulang

Jakarta (VLF) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara terkait kasus siswi SMP di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban love scamming napi Lapas Cipinang, Jakarta Timur. KemenPPPA memberikan sejumlah saran agar kasus serupa tak terulang.

Awalnya, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar bicara tentang pentingnya peningkatan literasi digital untuk anak-anak. Menurutnya, anak-anak perlu dibekali pengetahuan dan kecakapan dalam menggunakan media digital serta alat-alat komunikasi agar dipakai secara tepat dan bijak.

“Upaya ini penting untuk mengenalkan anak tentang tanda-tanda bahaya yang harus dihindari antara lain saat munculnya konten yang dilarang untuk anak, incaran penjahat siber, penyalahgunaan informasi anak, gangguan prilaku dan kesehatan dan lain-lain,” kata Nahar dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Nahar menilai anak-anak dalam menggunakan internet perlu diimbangi dengan pondasi literasi digital yang baik. Menurutnya, dengan fondasi literasi digital yang baik, anak-anak akan terhindar dari dampak-dampak serius, seperti menjadi korban TPKS, eksploitasi ekonomi/seksual, atau kejahatan siber lainnya.

Agar mencegah kasus love scamming serupa yang menimpa siswi SMP di Bandung, Nahar membeberkan sejumlah saran. Upaya pencegahan perlu melalui berbagai pendekatan. Simak berikut ini:

  1. Personal, di mana anak diberikan bekal agar hak-haknya tidak boleh dilanggar. Komunitas anak untuk saling berbagi informasi dan melaporkan kejadian yang mengancam anak-anak perlu terus diperluas;
  2. Keluarga, dengan meningkatkan ketahanan keluarga, mensosialisasikan parenting skill, terutama digital parenting sebagai respons perkembangan teknologi informasi. Yang bisa dilakukan ortu antara lain: membatasi jam memakai internet, batasi aplikasi yang tidak cocok untuk anak, dan ortu lakukan pendampingan;
  3. Komunitas, melibatkan peran masyarakat melalui PATBM/DRPPA atau program lain berbasis masyarakat di tingkat desa/kelurahan;
  4. Kelembagaan, baik di pusat maupun di daerah melalui perumusan kebijakan dan memperkuat program layanan.

Siswi SMP Jadi Korban Love Scamming Napi

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Bandung menjadi korban love scamming napi Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Korban dibujuk rayu berpose bugil hingga diperas oleh tersangka.

Dilansir detikJabar, korban mulanya berkenalan dengan tersangka berinisial MA pada Maret 2024. Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Keduanya saling berkomunikasi via WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA, yang mengaku bernama Cakra, dan korban berpacaran.

Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen inilah, MA meminta korban melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.

“Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).

Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu mengancam orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu. Setelah negosiasi, orang tua korban lalu mentransfer uang Rp 100 ribu supaya MA tidak menyebarkan foto dan video anaknya tersebut.

Korban dan orang tuanya mengalami trauma akibat kejadian ini. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi hingga sosok ‘Cakra’ terungkap ternyata napi di Lapas Cipinang.

“Bahwa yang bersangkutan (Tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan,” imbuhnya.

(Sumber : Saran KemenPPPA agar Kasus Siswi SMP Korban Love Scamming Tak Terulang.)

5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sidang yang digelar Senin (1/7/2024) ini dengan agenda pembacaan permohonan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Berikut 5 faktanya:

1. Dihadiri Polda Jabar

Pihak termohon yakni Polda Jawa Barat hadir dalam sidang praperadilan ini setelah pada sidang sebelumnya tidak hadir hingga membuat sidang ditundanya tujuh hari.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, Polda Jabar siap mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan.

“Kami dari kuasa hukum Polda Jabar sesuai undangan dari pengadilan kita dengan tim sekitar 15 (orang), insyaallah siap ikuti sidang. Untuk hal lain kami tak perlu sampaikan disini karena menyangkut materi di persidangan. Kami siap pada hakekatnya,” kata Nurhadi kepada wartawan.

“Hari pertama membacakan untuk dari pemohon dan kita berikan jawaban,” ujarnya.

2. Suara Hati Ibunda Pegi Setiawan

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini ikut hadir menyaksikan sidang praperadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Kartini berharap sidang berjalan lancar dan anaknya bisa segera bebas.
Kartini terpantau hadir langsung

“Mudah-mudahan sidang berjalan lancar dan Pegi segera bebas,” ucap Kartini.

Kartini mengaku, sebelum sidang praperadilan ini, dirinya sempat berbincang dengan Pegi. Dalam perbincangan itu, Kartini menyebut Pegi saat ini dalam keadaan baik dan jauh lebih tenang untuk menghadapi proses hukum ini.

“Sempat ngobrol dengan pegi Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani ini,” ujarnya.

3. Perbedaan Ciri-ciri DPO

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Disebutkan, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024 dimana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong.

Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.

“Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus,” ujarnya.

“Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

4. Penetapan Tersangka Salah Orang

Ditemui usai persidangan, Insank Nasruddin selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan menilai kliennya adalah korban salah tangkap sehingga penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

“Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah,” katanya.

5. Dilanjut Besok

Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Pegi Setiawan besok, Selasa (2/7/2024) pagi dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa barat atas gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.

“Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah Ashar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian,” kata hakim ketua Eman Sulaeman.

Pada kesempatan itu, Eman meminta kuasa hukum dari pihak termohon dan pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing untuk menghadapi rangkaian sidang selanjutnya dengan agenda jawaban, dilanjut pembuktian hingga putusan.

“Untuk termohon bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan, hari Senin adalah putusan. Besok acaranya jawaban, replik dan duplik, sidang saya tutup,” ujarnya.

(Sumber : 5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.)

Ditjen Pas Atasi Overkapasitas: Bangun Lapas hingga Restorative Justice

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti masalah overkapasitas di lapas dan rutan. Merespons itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menyiapkan beberapa langkah strategis untuk mengatasi overkapasitas tersebut.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut langkah pertama adalah pembangunan lapas atau rutan baru. Menurutnya, saat ini lapas/rutan/LPKA di Indonesia berjumlah 530 di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, idealnya Rutan dan Lapas masing-masing dibangun di setiap kabupaten/kota. Dengan jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia ada 514, kebutuhan total Lapas dan Rutan setidaknya berjumlah 1.028,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Langkah kedua, mengoptimalkan pemberian hak bersyarat, seperti remisi, asimilasi, dan reintegrasi sosial (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas) secara online melalui SDP (sistem teknologi informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara UPT, Kantor Wilayah dan Ditjen Pas).

“(Ketiga) Memastikan program pembinaan dan pembimbingan tepat sasaran dan tepat manfaat agar warga binaan (tambahan: klien) tidak mengulangi tindak pidananya lagi atau residivis saat sudah kembali ke tengah masyarakat, termasuk dalam masa reintegrasi sosial,” ucapnya.

Langkah terakhir adalah penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Saat ini, kata Deddy, Ditjen Pas tengah menyiapkan pelaksanaan pidana alternatif sebagai salah satu amanat KUHP terbaru.

“Meskipun KUHP baru akan diberlakukan tahun 2026, Ditjen Pas telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan piloting agar tidak semua tindak pidana harus dihukum dengan penjara, seperti pada sistem peradilan pidana anak. Nantinya, ada pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial atau pidana pengawasan yang diharapkan mengurangi beban overcapacity di lapas/rutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti masalah overkapasitas di lapas dan rutan sehingga menimbulkan sempitnya ruang tahanan.

“Terus terjadinya over kapasitas. Kondisi permasalahan semakin sempitnya ruang hunian itu sudah pasti,” kata Boyamin dalam rapat dengan Komite I DPD RI di gedung DPD RI, Jakarta, Senin (1/7). Rapat ini membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Boyamin mencontohkan sampai ada yang tidur dalam kondisi duduk. Overkapasitas itu juga disebabkan tahanan yang masuk lebih banyak daripada tahanan yang bebas.

“Jadi yang tidur itu harus sampai ada yang duduk. Dan tidurnya gantian. Setiap 3 jam gantian, karena kalau untuk tidurnya juga susah. Jadi bebas lima yang masuk tujuh, atau sepuluh atau dua belas,” ucapnya.

(Sumber : Ditjen Pas Atasi Overkapasitas: Bangun Lapas hingga Restorative Justice.)

Firli Eks Ketua KPK ‘Hilang’ Bikin Legislator Demokrat Bertanya-tanya

Jakarta (VLF) ‘Hilangnya’ Ketua KPK terdahulu Firli Bahuri membuat anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, bertanya-tanya. Benny mengatakan publik harus tahu mengenai perjalanan kasus Firli sudah sampai sejauh mana.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024). Benny meminta jajaran KPK, salah satunya Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, menjelaskan hal itu.

“Tolong jelaskan ada apa dengan Ketua KPK? Jelaskan itu. Jelaskan kepada publik, bukan kepada kami, kepada publik supaya publik tahu. Jangan didiamkan, ada apa? Publik nggak tahu ada apa di KPK ini. Ketua KPK-nya menghilang, masa menghilang begitu saja,” kata Benny dalam rapat.

Benny juga menyinggung pimpinan KPK yang melaporkan anggota dewan pengawas (dewas). Benny lantas mempertanyakan apakah KPK di masa sekarang serapuh ini.

“Kedua, ada anggota pimpinan KPK ya, melapor anggota dewas, ya. Ada di sini pimpinan KPK-nya, ada apa itu? Begitu rapuhkah KPK ini?” ujar Benny.

“Dulu ada, pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik. Lalu, dengan enak saja dia mengundurkan diri, loh kok begitu. Saya tanya dewas waktu itu, loh kenapa nggak diproses secara hukum? Dia melakukan pelanggaran etik juga melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa ndak diproses?” sambungnya.

Ia meminta hal itu dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Ia menyinggung KPK tak akan bisa menjalankan kewenangan jika kondisi di dalamnya rapuh.

“Ini dua soal ini kalau tidak dijelaskan oleh pimpinan KPK secara terbuka, maka KPK rapuh, dan kalau dia rapuh nggak mungkin bisa jalankan kekuasaan, kewenangan yang luar biasa tadi,” kata Benny.

Respons Nawawi

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango merespons pertanyaan dari Benny K Harman terkait nasib Ketua KPK terdahulu, Firli Bahuri, yang disebutnya menghilang begitu saja. Nawawi mengatakan yang dimaksud Benny adalah permasalahan terkait pimpinan sebelumnya, yang bukan wewenang dari KPK.

“(Pertanyaannya) bagaimana langkah selanjutnya terhadap ketua yang lama itu ya,” kata Nawawi kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/7).

Nawawi pun meminta pertanyaan itu tidak dilontarkan kepadanya. Seharusnya ditanyakan kepada instansi yang menangani perkara ketua KPK terdahulu.

“Bukan tanya ke KPK-nya tapi tanyakan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersangkutan, bukan tanya kita ke KPK pertanyaan itu,” ucap dia.

(Sumber : Firli Eks Ketua KPK ‘Hilang’ Bikin Legislator Demokrat Bertanya-tanya.)

Diperiksa 10 Jam Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Dicecar 50 Pertanyaan

Jakarta (VLF) Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang juga menjabat Sekretaris DPRD Riau, Muflihun menghadiri pemeriksaan penyidik Polda Riau terkait dugaan kasus SPPD fiktif. Uun mengaku diperiksa selama 10 jam.

“Saya hadir setelah Kamis kemarin dipanggil, kebetulan saya sakit tidak bisa hadir makanya saya hari ini datang,” kata Uun di Mapolda Riau, Senin (1/7/2024).

Uun mengaku dicecar 50 pertanyaan dari penyidik. Semua pertanyaan berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.

“Kurang lebih 50 pertanyaan, terkait ada SPPD fiktif semua dijelaskan. Tadi dari jam 10 (diperiksa),” kata alumni IPDN tersebut.

Sementara berkaitan dengan tiket pesawat yang diduga fiktif, Uun mengaku tidak tahu. Sebab, semua pertanyaan berkaitan dengan tugasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau atau Sekretaris Dewan.

“Tadi tupoksi saya sebagai sekwan. Tidak sampai ke sana (masalah tiket),” katanya.

Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyebut kasus itu mulai diusut sejak 9 bulan lalu. Penyelidikan terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD diduga fiktif.

“Polda Riau dari tahun lalu atau 9 bulan lalu sudah mulai melakukan penyelidikan terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021. Ini terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan,” kata Nasriadi, Jumat (28/6) kemarin.

Nasriadi mengatakan kasus yang diusut terkait SPPD periode 2020-2021. Sebab, polisi menemukan ada diduga perjalanan dinas fiktif saat Sekretaris Dewan dijabat Muflihun.

“Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan, ini udah akhir tahap penyelidikan,” kata Nasriadi.

Hasil penelusuran polisi, ada perjalanan dinas pada tahun 2020 lalu. Padahal, di periode itu tengah pandemi COVID-19, sehingga tidak ada penerbangan.

“Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita COVID-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar,” kata Nasriadi.

(Sumber : Diperiksa 10 Jam Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Dicecar 50 Pertanyaan.)

Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas di Pati

Jakarta (VLF) Kasus dugaan penggelapan mobil milik BH (52), bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki tahap baru. Polres Metro Jakarta Timur Polres Metro Jakarta Timur resmi menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

“Perkaranya sudah naik tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Nicolas mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Pihaknya juga akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pria RP sebagai penyewa mobil Honda Mobilio milik korban.

Penyewa Mobil Bakal Diterbitkan DPO

Polisi masih menyelidiki keberadaan penyewa mobil yang menggunakan identitas RP. Polisi juga bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk RP selaku penyewa mobil korban.

“Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Nicolas mengatakan hingga kini status RP masih sebagai saksi. Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban saat transaksi penyewaan mobil.

“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera di fotokopi KTP yang bersangkutan saat terjadi transaksi dengan almarhum,” ucapnya.

Diketahui, mobil Honda Mobilio yang diduga digelapkan tersebut diamankan dari tangan AG, salah satu tersangka kasus pengeroyokan korban. Namun demikian, polisi masih mendalami alasan mobil tersebut bisa berpindah tangan dari RP ke AG.

Kasus tersebut bermula dari tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia. Penyelidikan kasus pun berlanjut hingga diketahui korban pernah membuat laporan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.

Mobil yang diduga digelapkan ditemukan di Kabupaten Pati tempat kejadian pengeroyokan korban. Berbekal GPS yang terpasang di mobil tersebut, korban nekat berangkat Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya.

Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut di Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 Ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi.

Hingga kini total 10 orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) jadi tersangka.

Penyewa Mobil Palsukan Identitas

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya mengatakan pelaku dugaan penggelapan berinisial RP diduga menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil korban.

“Terlapor sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan karena diduga terlapor menggunakan identitas palsu,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Selasa (18/6).

Diketahui, RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya, uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun, RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis.

Nicolas mengatakan, korban melaporkan kepada polisi mobil yang disewa pelaku sempat terdeteksi di wilayah Banten. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah bergeser.

Saat itu, korban BH menyebut akan menginformasikan berkala keberadaan mobil tersebut kepada polisi. Kemudian korban nekat berangkat ke Pati untuk membawa mobilnya berujung dituduh maling dan dikeroyok hingga meninggal dunia.

“Namun, sampai kejadian pengeroyokan di Pati, almarhum (pelapor) tidak memberitahukan informasi lagi terkait keberadaan. Almarhum tidak melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan pihak penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim untuk berangkat ke Pati,” tuturnya.

(Sumber : Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas di Pati.)

Jawaban Tegas Polisi Kala Firli Bahuri Tepis Aliran Rp 1,3 M dari SYL

Jakarta (VLF) Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) membantah menerima dana Rp 1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya memberikan jawaban tegas terkait pernyataan Firli.

“Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Diketahui, penyerahan dana sebesar Rp 1,3 miliar ini diungkap SYL dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6). SYL mengungkap uang Rp 1,3 miliar diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Ade mengatakan kesaksian SYL dalam persidangan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli. Kesaksian tersebut juga disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian.

“Betul sekali (Rp 1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo,” ujarnya.

Ade menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti terkait aliran dana tersebut. Dalam hal ini, penyidik memiliki 4 bukti hingga akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Firli Menepis Aliran Duit Rp 1,3 M dari SYL

Eks Mentan SYL mengakui pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri. Pihak Firli membantah adanya transaksi tersebut.

“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/6).

Pihak Firli menyebut keterangan SYL dalam persidangan terkait uang tersebut inkonsistensi. Pernyataan bohong SYL, lanjut Ian, akan memperberat vonisnya dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Banyak keterangan pak SYL inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda. Ada cerita katanya Rp 50 M, ada cerita katanya Rp 800 juta dan terakhir Rp 500 juta,” kata dia.

“Yang jelas semua hal itu sudah diklarifikasi oleh pak Firli sewaktu pemeriksaan di Bareskrim. Termasuk pemberian uang pada Kevin di GOR oleh ajudan pak SYL Panji, Kevin waktu itu lagi sakit COVID dan pernah dikonfrontir dengan Panji. Panji tidak tahu dan kenal sama Kevin ajudan pak Firli,” sambungnya.

(Sumber : Jawaban Tegas Polisi Kala Firli Bahuri Tepis Aliran Rp 1,3 M dari SYL.)

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Nonaktif

Jakarta (VLF) Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno masih diusut Polisi. Terkini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka.

Edie Toet dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada dua orang perempuan. Laporan pertama ialah perempuan berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua dengan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya pun telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72). Berikut kabar terbaru kasus tersebut:

Kasus Dugaan Pelecehan Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor UP nonaktif, Edie Toet Hendratno naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga menemukan adanya peristiwa tindak pidana pelecehan.

Dia memastikan proses hukum kasus itu akan terus berjalan.

“Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kasus pelecehan itu sudah naik ke tingkat penyidikan ya,” kata Ade Ary.

Rektor UP Nonaktif Masih Saksi

Untuk status hukum Rektor UP nonaktif, Edie Toet sendiri saat ini belum sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Belum tersangka (Edie Toet), masih panggil saksi-saksi,” Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Evi Pagari, Minggu (30/6/2024).

Evi mengatakan hingga kini proses penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam mengusut kasus tersebut.

“Kasus TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) kan harus libatkan psikolog, mitra dan lain-lain. UU-nya mengatur seperti itu,” ujarnya.

Korban Minta Rektor UP Nonaktif Jadi Tersangka

Korban dugaan pelecehan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet diperiksa Polda Metro Jaya pekan kemarin. Pihak korban menduga ada sembilan orang korban pelecehan.

“Kami menyampaikan ada sembilan korban dan yang berani melaporkan hanya dua korban. Tapi 7 dari itu tidak berani, dalam hal ini ya konsekuensi hukum yang mereka pikirkan juga akan berdampak, apalagi yang mereka laporkan ini adalah seorang petinggi, begitu, itu makanya dari 7 ini belum ada yang melaporkan,” kata kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (20/6).

Kedua korban yang melaporkan adalah wanita DF dan RZ. Mereka sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Kurang lebih ada 20 pertanyaan dan 20 pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik dan benar. Artinya, di sini sudah dari korban sudah melakukan menjelaskan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor,” ujarnya.

Yansen meminta pihak kepolisian mengusut tuntas laporan yang ada. Dia juga meminta polisi segera menetapkan Edi Toet sebagai tersangka atas dugaan pelecehan yang dilakukan.

“Memang tujuan untuk mencari keadilan itu bahwa ketika mencari dan menemukan bukti ya, itu maka dia akan tentukan siapa tersangkanya. Dan dari tersangka sendiri kan yang pasti kita laporkan adalah nonaktif rektor yang bersangkutan ya. Sudah pasti arahnya ke situ,” kata diam

“Bahwa kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkanya, agar publik pun bisa mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa,” imbuhnya.

Bantahan Rektor UP Nonaktif soal Kasus

Sementara itu, kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied, menuding pelaporan yang dilayangkan kepada kliennya kental akan politisasi kampus. Sebab, lanjut Faizal, pelaporan dibuat saat momen pemilihan rektor baru.

“Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami sehingga ini merupakan juga pembunuhan karakter bagi klien kami yang seharusnya klien kami dengan prestasinya masih bisa melanjutkan untuk proses selanjutnya,” kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2).

Faizal enggan merespons kronologi dugaan pelecehan yang sempat diungkap korban beberapa waktu lalu. Namun Faizal mempertanyakan alasan laporan tersebut baru dibuat oleh pihak korban. Dia menyebutkan pelaporan yang ada menjadi pembunuhan karakter kliennya menjelang pemilihan rektor.

(Sumber : Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Nonaktif.)

Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Anggota DPRD Sukabumi Dihukum 1,3 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap Mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Dalam putusan kasasi, hakim memvonis Ivan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, perkara kasus yang menjerat kader Golkar itu bernomor 2319.K/Pid.Sus/2024. Pada Oktober 2023 lalu, Pengadilan Tingkat Pertama memvonis Ivan bebas. Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi pada Mahkamah Agung pada 28 Februari 2024.

Pada tingkat kasasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Surya Jaya dengan kedua Anggota Majelisnya, Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Perkara ini sudah diputus pada 14 Juni 2024 lalu dan kini dalam proses minutasi oleh majelis.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Surya Jaya memutuskan bahwa Ivan terbukti telah melanggar Pasal 23 ayat (1) UU nomor 42 Tahun 1999. Ivan pun diputus hukuman penjara.

“Kabul. Terbukti pasal 36 jo pasal 23 ayat (1) UU nomor 42 Tahun 1999. Pidana penjara satu tahun tiga bulan,” kata Surya dalam amar putusannya, dikutip detikJabar, Minggu (30/6/2024).

Selain pidana penjara, Ivan juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan. Kini, Ivan sudah dieksekusi di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Sukabumi.

Kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance Cabang Sukabumi, Dasep Rahman Hakim mengatakan, putusan tersebut sudah membuktikan bahwa terpidana Ivan sudah melanggar hukum mengenai Fidusia.

“Kami pihak kreditur berpendapat Hakim Agung pada Mahkamah Agung telah tepat dalam pertimbangannya, bahwa debitur dilarang mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan Fidusia,” kata Dasep.

Kronologi Singkat

Dasep menerangkan, kasus tersebut bermula saat Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu. Putusan pengadilan saat itu menyebut jika dia harus membayar sejumlah kerugian kepada perusahaan.

“Kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan prestasinya, ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan itu saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai,” katanya.

“Nah setelah itu, beliau berjanji untuk melunasi pembayaran ke pihak klien kami tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi,” ujarnya.

Dalam salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb yang diterima detikJabar disebutkan jika Ivan bersama tergugat dua wanita inisial EID (istri Ivan) harus membayar lunas, seketika dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp364.081.254.

Kemudian apabila tidak sanggup membayar sejumlah uang tersebut, maka objek Fidusia berupa mobil Honda Civic Turbi harus dikembalikan untuk penjualan lelang.

Fakta baru kemudian terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh Ivan. Pihak perusahaan lantas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Ivan pun memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank BUMD namun cek sebesar Rp367 juta tersebut palsu.

(Sumber : Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Anggota DPRD Sukabumi Dihukum 1,3 Tahun Bui.)

6 Pembunuh Kepala Distrik Kramamongga Fakfak Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Enam terdakwa kasus pembakaran kantor dan pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramongmongga, Darson Dekretos Hegemur di Fakfak, Papua Barat Daya, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Iya benar sudah disidangkan kemarin,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak, Sebastian Handoko kepada detikcom, Minggu (30/6/2024)

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum digelar di Pengadilan Negeri Fakfak, Kamis (27/6). Tujuh terdakwa yakni Ferdinandus Kramandondo (20), Antonius Sikin Kramandondo (23), Hariyanto Iba (18), Vridolin Petrus Kramandondo (21), Alex Kramandondo (64) dan Yohanes Kramandondo (46) dan Alexander Kramandondo (57).

“7 orang terdakwa perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan pembakaran atau pemberontakan pada Distrik Kramamongga Kabupaten Fakfak,” ujarnya.

Sebastian mengungkap, enam dari 7 terdakwa dituntut penjara seumur hidup akibat melakukan pembunuhan berencana dan pembakaran. Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Alexander Kramandondo (57) dituntut 1 tahun 6 bulan.

“Alexander Kramandondo (57) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 164 juncto pasal 108 ayat (1) ke-2 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan/ atau penahanan yang telah dijalani,” ujarnya.

“Sedangkan, Ferdinandus Kramandondo (20), Antonius Sikin Kramandondo (23), Hariyanto Iba (18), Vridolin Petrus Kramandondo (21), Alex Kramandondo (64) dan Yohanes Kramandondo (46) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 187 ke-1 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu primair dan kedua penuntut umum, dengan pidana penjara seumur hidup,” tambahnya.

Sebastian melanjutkan para terdakwa diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang dengan agenda pleidoi dari kuasa hukum para terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis (4/7).

“Agenda persidangan selanjutnya adalah pleidoi oleh penasihat hukum para terdakwa yang dijadwalkan pada tanggal 4 Juli 2024,” beber Sebastian.

Diketahui, tujuh terdakwa sebelumnya membakar Kantor Distrik Kramongmongga, Fakfak pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIT. Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku para pelaku kesal dengan perayaan HUT RI yang digelar secara besar-besaran.

“Motifnya mereka tidak suka dengan perayaan 17-an, dilakukan secara besar-besaran yang direncanakan oleh pemerintah setempat waktu itu,” kata Irjen Daniel kepada detikcom, Kamis (14/9/2023).

Daniel menyebut para pelaku kemudian membakar kantor distrik, panggung perayaan HUT RI dan sekolah. Penyerangan itu belakangan berujung pada pembunuhan kepala distrik.

“Mereka lakukan perlawanan, penghentian agar perayaan ini tidak dilakukan secara besar-besaran. Itu sementara motif yang kami dapatkan hasil dari melihat data-data dan fakta yang kita dapatkan dari hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

(Sumber : 6 Pembunuh Kepala Distrik Kramamongga Fakfak Dituntut Penjara Seumur Hidup.)