Category: Global

OJK Sumsel Babel Proaktif Cegah dan Atasi Aktivitas Keuangan Ilegal

Jakarta (VLF) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius dalam mencegah dan mengatasi aktivitas jasa keuangan ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel).

Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Sumsel Babel, Arifin Susanto mengatakan, berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024 tercatat 55 informasi keluhan terkait investasi ilegal.

“Rinciannya, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel. Selain itu juga ada 1.588 informasi terkait pinjol ilegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Rabu (3/7/2024).

Karena itu, pihaknya sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakukan tindakan pencegahan dan penanganan atas setiap aktivitas keuangan yang kegiatan usahanya tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun sudah memiliki izin namun tidak lengkap.

Rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti bersama, antara lain edukasi masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya, serta publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online.

Kemudian, pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat, pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, dan penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan.

Arifin mengimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan prinsip Ilegal dan Logis (2L) dalam setiap memberikan ruang dan kesempatan sedikit pun bagi aktivitas keuangan ilegal.

“OJK komitmen proaktif dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, namun juga menjadi reminder untuk secara konsisten mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal,” jelasnya.

Maraknya fenomena masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan illegal menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk OJK Sumsel Babel.

Arifin menyebut, aktivitas keuangan illegal seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils.

“Aktivitas keuangan ilegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat,” ungkap Arifin.

Ia menjelaskan, secara nasional Satgas PASTI sudah mendapati adanya 9.888 aktivitas jasa keuangan ilegal sepanjang Juni 2024. Bahkan Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang diduga terlibat judi online.

“OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online,” kata dia.

(Sumber : OJK Sumsel Babel Proaktif Cegah dan Atasi Aktivitas Keuangan Ilegal.)

Siasat Antoni Matikan CCTV Distro Sebelum Eksekusi Pegawai Koperasi

Jakarta (VLF) Polisi dapat sedikit demi sedikit mengungkap kasus pembunuhan Anton Eka Saputra (25), pegawai koperasi simpan pinjam di Palembang, melalui berbagai bukti. Salah satunya rekaman CCTV sebelum kejadian. Dari situ diketahui pula bahwa pemilik distro yang adalah pelaku utama sengaja mematikan CCTV sebelum mengeksekusi korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pihaknya dapat menjelaskan rangkaian kejadian melalui rekaman CCTV sebelum-sebelumnya.

“Hasil rekaman tersebut dapat menjadi bukti untuk disamakan dengan keterangan pelaku tentang kronologi sebelum kejadian,” ungkap Harryo, Rabu (3/7/2024).

Informasi itu akhirnya dapat membantu penyelidikan walaupun CCTV dimatikan saat pembunuhan benar-benar terjadi. Pembunuhan sendiri terjadi pada Sabtu (8/6) pukul 10.30 WIB, hari di mana korban Anton pertama kali dilaporkan hilang.

“Jadi memang ada CCTV di lokasi. Namun dimatikan sesaat sebelum eksekusi,” kata Harryo.

Kronologi Pembunuhan

Pelaku utama Antoni dibantu orang dua orang lain, Kelvin (21) dan Pongki Saputra (20). Keduanya tiba di distro Antoni pukul 10.00 WIB hari itu. Lalu mereka bertiga membuat strategi sembari menunggu kedatangan Anton yang akan menagih bunga pinjaman.

“Setengah jam kemudian, korban datang dan diminta untuk duduk di kursi kecil yang sudah disiapkan. Ketika korban sedang mengeluarkan catatan, Antoni memberi kode lalu Pongki memukul kepala korban hingga tersungkur,” papar Harryo.

Kelvin kemudian mengikat Anton ke kursi di dapur distro itu dengan tali sling. Setelah korban tak bisa bergerak, Pongki memukulinya di bagian tengkuk sebanyak lima kali. Tak cukup sampai di situ, Antoni yang masih kesal ikut memukul korban.

“Antoni yang tidak puas pun memukul kepala korban sebanyak satu kali untuk memastikan korban sudah tewas,” lanjutnya.

Motif Pembunuhan

Aksi pembunuhan itu didasari oleh kekesalan Antoni sebagai nasabah Anton. Dia meminjam atau berutang uang sebesar Rp 5 juta. Namun tiba-tiba bunga utangnya itu membengkak hingga dia harus membayar Rp 24 juta.

“Menurut pengakuannya (Antoni), motif tindak pidana ini adalah sakit hati kepada korban atas permasalahan utang. Pelaku berutang sebesar Rp 5 juta, lalu bunganya bengkak sampai Rp 24 juta,” ungkap Harryo, Senin (1/7/2024) lalu.

Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga korban. Antara lain ponsel hitam, satu unit motor bernopol BG 3091 AEK, dan uang senilai Rp 35 juta.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Yakni kunci pas, seutas tali sling yang dipakai mengikat korban, dan dua buah kursi kecil yang diduduki pelaku dan korban saat kejadian.

“Kami juga menyita sebuah karung semen, dua karung beras, serta satu sekop sebagai alat untuk mengubur korban dengan cara dicor,” jelasnya.

(Sumber : Siasat Antoni Matikan CCTV Distro Sebelum Eksekusi Pegawai Koperasi.)

Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Narkoba Terbesar dan Tercanggih Se-Indonesia

Jakarta (VLF) Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (2/7). Laboratorium milik jaringan narkotika Tiongkok – Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.

Joint operation tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

“Disinyalir, clandestine lab di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Nirwala mengatakan joint operation ini berawal dari semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi, yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika. Hal ini juga sebagai tindak lanjut post seizure analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

Adapun hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dalam pelaksanaan join tanalysis dan pendalaman informasi, hingga terungkap clandestine lab di Kota Malang.

“Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACAyang berada di Kota Malang,” jelas Nirwala.

Dari joint operation ini, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan nternasional. Petugas juga mendapati barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.

Secara rinci, barang bukti yang diamankan di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax dan 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA atau setara dengan 2 ton produk jadi. Ditemukan juga bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong pembuatan narkotika.

Dari kasus tersebut, Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika yakni, Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka dikenai ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana tertuang pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000.

Nirwala menambahkan, pengungkapan kasus clandestine lab di Malang turut menjadi upaya Bea Cukai dan Polri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ke depan, pihaknya pun terus berkolaborasi dengan pihak terkait dalam mendukung P4GN demi melindungi masyarakat Indonesia dari narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan sinergidengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untukmenyukseskan upaya P4GN. Hal ini juga selaras dengan tugasdan fungsi kami sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melaluipencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor(NPP) ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.

(Sumber : Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Narkoba Terbesar dan Tercanggih Se-Indonesia.)

Perkara Baru Bagi Firli Bahuri Meski Belum Diadili

Jakarta (VLF) Mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga diadili dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini Firli justru tersangkut dua perkara lain di Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bahwa Firli berstatus tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Namun perkara ini masih berkutat antara penyidik dengan kejaksaan sehingga belum disidangkan, serta Firli pun belum juga ditahan.

Polda Metro Jaya belum mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Polisi Jamin Tuntaskan Kasus Firli

Firli sempat meminta kasus pemerasan ini dihentikan. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons permintaan Firli itu. Ade memastikan polisi akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

“Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegas Kombes Ade kepada wartawan, Senin (1/7).

Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang ada. Dia bahkan menyampaikan sudah mengantongi empat alat bukti dugaan pemerasan sebelum akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti,” imbuhnya.

Kasus Dugaan TPPU Firli Juga Diusut

Dalam perjalanan kasusnya, ternyata Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kini Polda Metro Jaya melalui Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) memberikan informasi terbaru. Apa itu?

“Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya. Itu tadi jawabannya,” kata Ade Safri kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/7/2024).

Kasus Pasal 36

Jawaban itu disampaikan Ade Safri saat ditanya tentang perkara baru untuk Firli terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK). Pasal-pasal itu berbunyi sebagai berikut:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

  1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
  2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
  3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pasal 65

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Diusut dalam LP Terpisah

Ade Safri menjelaskan perkara baru untuk Firli itu berdasarkan laporan polisi atau LP model A. Laporan polisi model A merupakan aduan yang dibuat oleh polisi yang mengetahui atau menemukan peristiwa tersebut.

“LP terpisah, model A,” kata Ade Safri.

“Nanti kita update ya. Yang jelas itu sedang berjalan semua,” imbuhnya.

Apakah berkaitan dengan perkara baru ini, Firli akan dipanggil lagi?

“Itu jelas. Itu jelas ya. Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu, nanti setelah itu, kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” jawab Ade Safri.

(Sumber : Perkara Baru Bagi Firli Bahuri Meski Belum Diadili.)

Pembelaan Pihak Travel Usai Dilaporkan Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru

Jakarta (VLF) Polisi telah memeriksa pemilik travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hariah terkait kasus dugaan penipuan modus haji furoda yang dilaporkan 41 jemaah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak travel mengklaim tidak ada kerugian materiil yang dialami para jemaah dalam kasus ini.

Heriah awalnya menjalani pemeriksaan di Polres Barru pada Senin (30/6) malam. Terlapor diperiksa hingga pukul 02.00 Wita, Selasa (1/7).

“Saya dengan istri sebagai terlapor. Kami ditanyakan seputar pemberangkatan, dengan tuntutan, kekecewaan pelapor,” kata suami Heriah, Aswan yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7/2024).

Kuasa Hukum terlapor, Amir Made Amin kemudian menjelaskan bahwa para jemaah melaporkan dugaan penipuan. Dia pun menegaskan dalam kasus ini tidak ada tuntutan materil yang dialami para jemaah.

“Ini saya jelaskan, kalau mengenai pelaporan pengaduan itu pidana, pidana itu tujuan akhirnya hanya mencari pelanggar hukum dan tidak ada tuntutan materil,” kata Amir Made Amin yang dikonfirmasi terpisah.

Amir mengatakan jika para korban menuntut ganti rugi, seharusnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Barru. Dia menegaskan urusan pidana, tidak boleh dicampuradukkan dengan perdata.

“Kalau jemaah merasa dirugikan dan mencari kerugian materil, inikan hak dan kewajiban ada hak yang tidak terpenuhi, silakan ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Barru,” tuturnya.

Namun Amir enggan menegaskan bahwa laporan para jemaah ke Polres Barru salah alamat. Dia mengatakan pihaknya akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.

“Laporan tidak keliru selama dia bisa masih bisa buktikan tindak pidana, karena dalil yang dilaporkan penipuan. Apakah bisa dibuktikan nanti dilihat,” ujar Amir.

“Karena tujuan awalnya mereka haji, dan mereka sudah berhaji ada sertifikat hajinya. Cuma dalam perjalanan ada hal yang tidak dipenuhi, ini yang mereka tuntut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Amir mengatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti melakukan pelanggaran pidana. Dia menyebut kliennya taat pada proses hukum yang berlaku.

“Semua orang harus tunduk, kalau sampai PN putuskan kembalikan uangnya (korban) sekian, maka dikembalikan tidak boleh travel tutup mata,” ucap Amir.

10 Jemaah Diperiksa

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penipuan modus haji furoda yang dilakukan travel Al Hijrah Nurul Jannah. Penyidik sudah memeriksa 10 jemaah yang diduga menjadi korban.

“Hingga saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang jamaah,” kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Salehuddin saat dihubungi, Selasa (2/7).

Pemeriksaan terhadap saksi dimulai sejak Jumat (18/6) lalu. Dia memastikan 41 jemaah yang menjadi korban penipuan travel itu akan diperiksa secara bertahap.

“Kami masih akan melakukan pemeriksaan ke seluruh jamaah-jemaah,” tambah Salehuddin.

Namun Salehuddin belum membeberkan hasil pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap terlapor atau pemilik travel.

“Untuk hasil sementara ini kami akan sampaikan setelah semua jemaah yang dirugikan sudah dimintai keterangannya,” imbuhnya.

(Sumber : Pembelaan Pihak Travel Usai Dilaporkan Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru.)

Akhir Pelarian Duo Jambret Viral di CFD Sudirman

Jakarta (VLF) Duo jambret viral yang beraksi saat car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat, akhirnya tertangkap. Kedua pelaku tertangkap setelah wajahnya terjepret fotografer dan viral di media sosial.

Aksi penjambretan ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu korban yang masih berusia 14 tahun tengah lari pagi dari arah Blok M menuju ke Bundaran HI.

Ketika korban melintas depan Hotel Meridian, tiba-tiba terdengar teriakan ‘copet’. Kejadian ini pun terbidik kamera fotografer bernama Roni Asnan yang sedang hunting foto di lokasi CFD.

Mendengar teriakan itu, Asnan ikut berteriak agar terdengar petugas Satpol PP yang ada di lokasi. Dia lantas langsung memotret pelaku kejahatan yang menerobos masuk kawasan CFD.

“Lantas saya juga berteriak kepada petugas Satpol PP menginformasikan kalau ada jambret mendekat. Sambil siap-siap untuk memotret,” ungkap Asnan, saat dihubungi, Senin (17/6).

Dia mengatakan petugas dan pelari sempat mengejar pelaku. Namun pelaku memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

Pada hasil jepretan Asnan, terlihat pelaku penjambretan menggunakan sepeda motor matik berkelir hitam dengan nopol B-3983-PFB. Pelakunya dua pria berjaket hijau dan merah.

Wajah jambret yang mengenakan jaket hijau terlihat jelas pada foto yang diambil Asnan. Sementara satu lainnya hanya terlihat sebagian karena mengenakan masker.

Dua Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini dua orang pelaku telah berhasil ditangkap. Seorang pelaku berinisial U yang bertugas membawa motor, ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.

“Tersangka yang terekam di kamera atau viral di media sosial itu langsung tertangkap. Namanya Saudara U, langsung tertangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7).

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan kasus tersebut. Pelaku kedua berinisial MR yang merupakan eksekutor ditangkap pada Senin (1/7) di Jampang Kulon, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Tersangka yang kedua, yang di belakang, yang dibonceng, itu tertangkap kemarin 1 Juli dini hari di Jampang Kulon, Sukabumi. Karena dia ini pindah-pindah terus,” ujarnya.

Nyamar Jadi Topeng Monyet

Tersangka MR sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi. Dia kabur ke Sukabumi dan menyamar menjadi pengamen topeng monyet.

“MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet, tertangkap dini hari,” ujarnya.

Pelaku Jambret Profesional

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial U dan MR, pelaku penjambretan yang viral di car free day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi menyebut kedua pelaku sudah berulang kali beraksi.

“Sindikat pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta ini mengaku tiga kali melakukannya ya di Kwitang, Tanah Abang, yang terakhir di CFD Sudirman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7).

Diketahui kedua pelaku adalah penganggur. Mereka merupakan sindikat profesional penjambretan yang sudah berulang kali beraksi.

“Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan 3 kali. Penyidik masih terus mendalami, penyidik tidak mudah percaya begitu saja, silakan masyarakat apabila pernah menjadi korban juga melapor, Subdit Resmob juga berkomunikasi dengan Polres Metro Jakpus, Jaksel, yang sejenis,” jelasnya.

Terancam 9 Tahun Penjara

Ade Ary menyampaikan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya.

“Sudah jadi tersangka,” kata Ade Ary.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun,” ujarnya.

(Sumber : Akhir Pelarian Duo Jambret Viral di CFD Sudirman.)

Kuasa Hukum Bantah Firli Hilang: Ada di Rumah, Masih Beraktivitas Biasa

Jakarta (VLF) Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan keberadaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebutnya ‘hilang’. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membantah pernyataan Benny.

“Nggak benar Pak Benny Harman,” kata Ian saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).

Ian mengungkapkan Firli masih berada di rumahnya. Dia menyebut Firli beraktivitas seperti biasa.

“Beliau ada di rumah beliau di Bekasi. Masih beraktivitas yang seperti biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Benny K Harman bertanya-tanya soal keberadaan Firli yang menurutnya ‘hilang’. Benny mengatakan publik harus tahu mengenai perjalanan kasus Firli sudah sampai sejauh mana.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024). Benny meminta jajaran KPK, salah satunya Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, menjelaskan hal itu.

“Tolong jelaskan ada apa dengan Ketua KPK? Jelaskan itu. Jelaskan kepada publik, bukan kepada kami, kepada publik supaya publik tahu. Jangan didiamkan, ada apa? Publik nggak tahu ada apa di KPK ini. Ketua KPK-nya menghilang, masa menghilang begitu saja,” kata Benny dalam rapat.

Benny juga menyinggung pimpinan KPK yang melaporkan anggota dewan pengawas (dewas). Benny lantas mempertanyakan apakah KPK di masa sekarang serapuh ini.

“Kedua, ada anggota pimpinan KPK ya, melapor anggota dewas, ya. Ada di sini pimpinan KPK-nya, ada apa itu? Begitu rapuhkah KPK ini?” ujar Benny.

“Dulu ada, pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik. Lalu, dengan enak saja dia mengundurkan diri, loh kok begitu. Saya tanya dewas waktu itu, loh kenapa nggak diproses secara hukum? Dia melakukan pelanggaran etik juga melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa ndak diproses?” sambungnya.

Respons Nawawi

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango merespons pertanyaan dari Benny K Harman terkait nasib Ketua KPK terdahulu, Firli Bahuri, yang disebutnya menghilang begitu saja. Nawawi mengatakan yang dimaksud Benny adalah permasalahan terkait pimpinan sebelumnya, yang bukan wewenang dari KPK.

“(Pertanyaannya) bagaimana langkah selanjutnya terhadap ketua yang lama itu ya,” kata Nawawi kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/7).

Nawawi pun meminta pertanyaan itu tidak dilontarkan kepadanya. Seharusnya ditanyakan kepada instansi yang menangani perkara ketua KPK terdahulu.

“Bukan tanya ke KPK-nya tapi tanyakan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersangkutan, bukan tanya kita ke KPK pertanyaan itu,” ucap dia.

(Sumber : Kuasa Hukum Bantah Firli Hilang: Ada di Rumah, Masih Beraktivitas Biasa.)

Polisi Ungkap Korban Penipuan WO di Bogor Berjumlah 3 Orang

Jakarta (VLF) Polisi mengungkap jumlah korban penipuan pemilik wedding organizer (WO) bernama Siti Muliawati Ningrum alias Vesti. Pelaku disebut sudah menipu 3 orang korban.

“Sudah beberapa klien daripada WO tersebut, yaitu tiga klien yang sudah terjadinya penipuan tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Imam tidak merinci jumlah kerugian yang dialami ketiga korban. Menurutnya, ketiga korban melaksanakan resepsi di hari yang sama, yakni pada Sabtu (22/6).

“Ada beberapa yang sudah terjadi (penipuan) ya, yang tanggal 22 Juni itu di gedung Welasih di daerah Citeureup, di gedung Dharmais di daerah Sukaraja, satu lagi di gedung Braja Mustika (wilayah Kecamatan Bogor Barat),” ucapnya.

Imam menyebutkan pelaku juga sempat melakukan perjanjian penyediaan dekorasi hingga katering dengan tujuh calon pengantin lainnya. Rencananya, pelaksanaan resepsi tujuh orang itu dilaksanakan pada periode Juli 2024 hingga Januari 2025.

“Yang sudah (terjadi penipuan) baru tiga kali, tapi nanti bulan Juli sampai Januari Kemungkinan tidak akan terlaksana. Yang sudah lapor (mengadu) ke kita sekitar tujuh orang (calon pengantin),” ujar Imam.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pemilik WO bernama Siti Muliawati Ningrum alias Vesti karena diduga menipu pengantin di Bogor, Jawa Barat. Pelaku tidak menyediakan dekorasi dan katering ketika korban melaksanakan resepsi pernikahan.

“Kasus yang sedang kita tangani yaitu tindak pidana penipuan dan penggelapan WO (wedding organizer) Rafania Dekorasi Bogor. Pelaku yang kita amankan berinisial SMN alias V,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar kepada wartawan, Selasa (2/7).

Imam menjelaskan, penipuan terjadi pada 22 Juni 2024 di salah satu gedung pernikahan di Bogor Barat, Kota Bogor. Vesti disebut tidak mendatangkan dekorasi dan katering ketika korban melaksanakan resepsi pernikahan.

Imam mengatakan korban sempat menyetor uang muka biaya dekorasi, sewa gedung dan katering sebesar Rp 20 juta kepada pelaku. Akan tetapi uang itu digunakan pelaku untuk membayar utang kepada kliennya yang lain, yang telah tertipu sebelumnya.

“(Kerugian) Yang dilaporkan sekitar Rp 20 juta, itu yang disetor korban ke pelaku. Tersangka itu tidak melakukan (perjanjian) karena dia menggunakan uang klien tersebut untuk menutupi utang ke klien yang sebelumnya,” ujarnya.

(Sumber : Polisi Ungkap Korban Penipuan WO di Bogor Berjumlah 3 Orang.)

Ini Strategi Perusahaan Fintech Tangkal Transaksi Judi Online Pakai E-Wallet

Jakarta (VLF) Fenomena judi online kian marak terjadi Indonesia dengan berbagai modus yang dilakukan. Salah satunya, aliran dana praktik ilegal tersebut menggunakan akun dompet digital e-wallet.

Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) mempunyai cara untuk mengatasi hal tersebut. Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian prosedur untuk menjalankan kerja sama dengan pihak pengguna, termasuk proses asesmen berupa Know Your Business (KYB).

“Sebagai penyedia jasa pembayaran digital, model bisnis ini melakukan serangkaian prosedur dalam menjalankan kerjasama dengan pihak pengguna, termasuk proses asesmen berupa Know Your Business (KYB) sesuai standar prosedur operasional KYB yang ditetapkan untuk mengetahui identitas dan kegiatan usaha pengguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain yang bekerja sama dengan penyelenggara sistem pembayaran,” kata Pandu dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).

Dia menjelaskan KYB ini wajib menjadi prasyarat dalam pemberian layanan jasa pembayaran, termasuk melalui proses verifikasi tatap muka atau video call. Proses tersebut dilakukan oleh penyelenggara pada saat awal kerja sama dengan pengguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain.

Kemudian pihaknya juga telah menerapkan teknologi Fraud Detection System (FDS) pada dompet digital. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi akun-akun dengan pola transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk judi online.

“Sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Bank Indonesia, pelaku industri secara aktif terus memonitor dan menutup akun akun dompet digital yang terindikasi perjudian online,” imbuhnya.

Dia menegaskan pihaknya melawan seluruh praktik dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan di dalam ekosistem keuangan digital. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong anggotanya untuk secara konsisten melakukan peningkatan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

“Sejatinya, inovasi digital pada sektor keuangan memberikan dampak yang positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini menjadi upaya bersama untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending untuk tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk bertransaksi judi online,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menemukan adanya modus terbaru untuk melanggengkan judi online, yakni jual-beli rekening dan e-wallet. Natsir mengatakan mayoritas pemain judi online membuka rekening tidak hanya di bank swasta, tapi juga di bank-bank plat merah alias milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Iya, termasuk e-wallet juga banyak digunakan. Tapi laporan ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun tindak pidana lain,” katanya dalam agenda diskusi daring ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu (15/6/2024).

(Sumber : Ini Strategi Perusahaan Fintech Tangkal Transaksi Judi Online Pakai E-Wallet.)

Disorot MAKI, Ditjen Pas Tegaskan Komitmen Berantas Pungli di Lapas

Jakarta (VLF) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) merespons sorotan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait masih adanya praktik pungutan liar (pungli) di lapas dan rutan. Ditjen Pas menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas pungli di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), berkomitmen untuk memberantas pungli di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seraya menegaskan seluruh layanan Ditjenpas bersifat gratis atau tanpa biaya,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Deddy meminta masyarakat yang mengetahui, bahkan mengalami pungli di UPT Permasyarakatan agar segera melaporkannya. Berikut beberapa layanan pengaduan resminya:

a. Pertama, masyarakat dapat datang langsung ke meja layanan di lobi kantor Ditjenpas, Jl. Veteran No. 11, Jakarta Pusat. Terdapat petugas Duta Layanan yang siap menerima aduan maupun informasi. Setiap aduan yang kami terima akan segera ditindaklanjuti;
b. Kedua, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan Ditjenpas melalui WhatsApp di nomor: 0813 6876 5195 atau email pengaduanditjenpas@gmail.com;
c. Ketiga, masyarakat dapat menghubungi akun media sosial Ditjenpas, baik X, Facebook, YouTube, Instagram, maupun Tiktok;
d. Keempat, masyarakat dapat melaporkan melalui Whistleblower System atau WBS Kementerian Hukum dan Hak Asassi Manusia dengan mengakses tautan https://wbs.kemenkumham.go.id/;
e. Kelima, sebagai instansi pemerintah, Ditjenpas juga terhubung dengan setiap aduan yang masuk dalam aplikasi Lapor. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store;

Lebih lanjut, Deddy menyebut sesuai standar layanan Pemasyarakatan, waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan hingga surat penyampaian hasil penanganan pengaduan diberikan ke pihak pengadu adalah 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.

Dia menjamin identitas whistleblower bersifat rahasia dan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta hanya fokus pada informasi yang dilaporkan, bukan siapa yang melaporkan.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi pungli, terutama jika ada indikasi keterlibatan petugas, serta membutuhkan dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi dan masukan untuk memperbaiki pelayanan publik,” ujarnya.

MAKI Soroti Pungli di Lapas

Sebelumnya, Komite I DPD RI melaksanakan pembahasan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Dalam rapat tersebut, MAKI menyoroti sejumlah masalah yang ada seperti over kapasitas hingga masih ada pungli.

“Masih adanya pungli. Jadi masih lemahnya moral itu ya. Pungli itu lah yang masih mewarnai di lapas dan rutan kita,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada rapat tersebut di gedung DPD RI, Jakarta, Senin (1/7).

Boyamin menyarankan untuk mengatasi masalah tersebut harus diadakan kontak person untuk pelapor pelanggaran atau whistle blower. Dan juga harus adanya peningkatan kesejahteraan petugas.

“Dan ini mestinya untuk usulan menyediakan kontak person untuk whistle blower. Ya terakhir peningkatan kesejahteraan petugas,” kata dia.

(Sumber : Disorot MAKI, Ditjen Pas Tegaskan Komitmen Berantas Pungli di Lapas.)