Category: Global

Balas Tangis SYL Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beri Pantun

Jakarta (VLF) Jaksa KPK membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah. Jaksa mengatakan pleidoi SYL hanya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.

“Bahwa setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari Terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum. Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri, yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan dari keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa, meskipun salah,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Meyer lalu membacakan sebuah pantun untuk membuka replik tersebut. Pantun itu berisi sindiran saat SYL menangis mendengar tuntutan.

“Izinkanlah dalam kesempatan ini, penuntut umum menyampaikan pantun sebagai pembuka,” ujarnya.

Berikut ini pantun pembuka yang dibacakan jaksa:

Kota Kupang, Kota Balikpapan
Sungguh Indah dan Menawan
Katanya Pejuang dan Pahlawan
Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. SYL, yang dituntut 12 tahun penjara karena diduga memeras anak buahnya Rp 44,6 miliar, merasa tak pernah melakukan korupsi.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah miliaran rupiah. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Selama proses persidangan, para saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Saksi-saksi tersebut mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi yang dihadirkan juga mengaku kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.

Setelah proses persidangan berjalan, jaksa pun membacakan tuntutan terhadap SYL. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, akan diganti hukuman penjara.

“Membebankan kepada Terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” kata jaksa KPK.

(Sumber : Balas Tangis SYL Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beri Pantun.)

Pejabat Pemkab Buleleng yang Ditangkap gegara Kasus Narkoba Terancam Dipecat

Jakarta (VLF) Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berinisial GWP yang ditangkap polisi gara-gara penyalahgunaan narkoba terancam dipecat. Sanksi pemecatan bisa diberikan setelah pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap GWP.

“Jika nanti sudah divonis dan hukumannya di atas dua tahun, maka dapat dipecat langsung,” kata Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kepada detikBali, Senin (8/7/2024).

Lihadnyana mengungkapkan GWP adalah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Buleleng. Pria berusia 37 tahun itu merupakan pejabat eselon IV yang bertugas di Kantor Camat Buleleng.

Pemkab Buleleng tengah menanti laporan terkait tindak pidana yang dilakukan GWP. “Saya menginstruksikan kepada Camat Buleleng untuk berkoordinasi dengan Polsek Kota untuk minta surat penahanan apabila dia ditahan,” kata Lihadnyana.

Lihadnyana sangat menyesalkan adanya ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal itu telah mencoreng nama pemerintah daerah (pemda). Lihadnyana menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Lihadnyana mengatakan telah berkomunikasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan ASN. Komunikasi telah dilakukan sebelum adanya kasus narkoba yang menjerat GWP.

“Saya sebelum itu sudah ngomong dengan BNNK, ada cara-cara kami yang secara diam-diam dan dadakan, apakah nanti perlu tes urine, secara mendadak, mungkin dari pejabat dulu, setelah itu baru ASN atau mungkin dari OPD yang kami dengar bahwa di sana ada pemakai,” jelasnya.

(Sumber : Pejabat Pemkab Buleleng yang Ditangkap gegara Kasus Narkoba Terancam Dipecat.)

2 Terdakwa Kasus Tilap Uang Retribusi di Lebak Divonis 1 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Dua terdakwa kasus penilapan uang retribusi di UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak, divonis 1 tahun bui. Terdakwa Ahmad Hadi dan Siswandi terbukti bersalah melakukan korupsi uang retribusi pelelangan ikan senilai Rp 181 juta lebih.

“Menjatuhkan pidana oleh oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 1 bulan,” kata hakim M Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (8/7/2024).

Vonis majelis hakim ini dibacakan secara bergantian kepada terdakwa Ahmad Hadi dan Siswandi. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmad Hadi dengan pidana uang pengganti Rp 181 juta. Uang pengganti tersebut seluruhnya sudah dibayarkan terdakwa dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Uang retribusi di pelelangan ikan digunakan untuk operasional dan tidak diserahkan ke kas negara.

Ahmad Hadi adalah mantan Kepala UPT TPI Binuangeu, sementara Siwandi bendahara di Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak. Hal yang memberatkan terdakwa adalah keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak berbelit-belit selama persidangan,” ujarnya.

Atas vonis ini, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim. Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Jaksa Selia Yustika.

Kasus ini bermula dari pungutan penyedia tempat pelelangan ikan di TPI Binuangeun. Pemenang lelang wajib menyetorkan 3 persen dari harga ikan yang dibeli.

Tapi proses setor hasil retribusi itu oleh terdakwa Ahmad Hadi dimanipulasi dengan membuat dua lembar laporan penerimaan. Satu lembar setoran yang sudah sesuai dengan yang diberikan pengurus TPI dan satu lembar jumlah penerimaan yang sudah dimanipulasi untuk disetorkan ke kas daerah.

Hasil audit BPKP, ditemukan selisih pada setoran selama 2011-2016 sebanyak Rp 181 juta. Selisih itu adalah kerugian negara yang sudah dipotong dari retribusi pelelangan.

(Sumber : 2 Terdakwa Kasus Tilap Uang Retribusi di Lebak Divonis 1 Tahun Penjara.)

Bareskrim: Laporan Nurul Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki

Jakarta (VLF) Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan soal laporan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon terharap anggota Dewas KPK. Dia menyebutkan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Kasus tersebut, menurut Djuhandhani, masih dalam penyelidikan sehingga pihaknya belum bisa banyak bicara soal duduk perkaranya.

“Kemudian, terkait kasusnya, tentu saja kita masih mendalami dan prosesnya juga masih proses lidik ya,” pungkas dia.

Sebelumnya diketahui, Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 (KUHP), apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

“Yang kedua Pasal 310 (KUHP), yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.

Ghufron mengaku sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.

“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” ujarnya.

Laporan Ghufron ke Bareskrim ini dilakukan di tengah proses persidangan etik terhadap Ghufron. Dia dilaporkan ke Dewas KPK soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

(Sumber : Bareskrim: Laporan Nurul Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki.)

Balas Tangis SYL Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beri Pantun

Jakarta (VLF) Polisi menangkap dua orang diduga membakar rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu di Karo, Sumut. Polisi memastikan pihaknya akan terus mengembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain.

“Polisi tidak berhenti dari kedua pelaku eksekutor dan kami mengembangkan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujar Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, Senin (8/7/2024).

Agung menyebut hal ini dilakukan dengan mendalami alur komunikasi serta barang bukti yang disita. Agung juga menyebut pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dalam kasus ini.

“Dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita dan keterangan saksi lain,” tuturnya.

Polisi diketahui telah menangkap dua orang yang merupakan eksekutor dalam kasus ini. Penangkapan ini berdasarkan hasil-hasil analisa laboratorium Forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.

“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).

Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.

“Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar,” ucapnya.

Kedua eksekutor ini terancam pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

(Sumber : Balas Tangis SYL Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beri Pantun.)

Eks Kepala-Bendahara BPBD OKU Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 428 Juta

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD tahun 2022. Kedua tersangka adalah mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU Amzar Kristofa dan Bendahara BPBD OKU Junaidi langsung ditahan penyidik.

Kejari OKU Choirul Parapat mengatakan Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP sehingga keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja,” katanya, Jumat (5/7/2024).

Choirul menjelaskan kedua tersangka ini melakukan tindak pidana dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa tahun 2022, dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 428 juta.

“Saat ini tersangka Amzar berstatus sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan OKU sedangkan Junaidi masih sebagai Bendahara BPBD OKU,” ujarnya.

Choirul mengatakan kasus ini bermula ketika BPBD OKU menerima anggaran sebesar Rp 5,7 miliar yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian anggaran itu membengkak menjadi Rp 5,9 miliar dan ada dugaan penyimpangan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban atau fiktif.

“Kemudian saat dilakukan penyelidikan, tim menemukan dugaan korupsi adanya penyelewengan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa tahun 2022,” katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 tentang pemberantasan korupsi. Keduanya terancam pidana penjara dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

(Sumber : Eks Kepala-Bendahara BPBD OKU Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 428 Juta.)

Ketahuan Bawa 3 Satwa di Soetta Bikin Aktor Bollywood Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Aktor Bollywood, Raama Mehra (56) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah ketahuan membawa hewan langka ke dalam koper. Raama saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Raama Mehra diamankan pada Senin (1/7) saat hendak melakukan perjalanan pulang kembali ke India. Dia diperiksa setelah petugas mencurigai koper miliknya saat pemeriksaan x-ray.

Setelah diperiksa, ternyata kopernya itu berisi dua ekor burung cenderawasih dan seekor berang-berang. Saat ini Raama Mehra masih dalam pemeriksaan petugas.

Awal Mula Kecurigaan Petugas

Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan awalnya, petugas mencurigai hasil citra X-ray sebuah koper yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air dengan nomor penerbangan 6E-1602 tujuan Mumbai, India.

“Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di boarding room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” ujar Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada wartawan di kantornya, Tangerang, Kamis (4/7).

Petugas Bea-Cukai dan aviation security (avsec) kemudian membuka koper tersebut dengan disaksikan oleh Raama. Saat dibuka, ternyata di dalam koper tersebut terdapat dua ekor burung cenderawasih dan seekor berang-berang.

“Didapati satu ekor burung cenderawasih kuning-kecil (Paradisaea minor), 1 ekor burung cenderawasih botak Papua, dan 1 ekor berang-berang cakar kecil albino pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak-anak, yaitu dengan modus dicampur dengan barang-barang yang lain,” paparnya.

Cenderawasih Dibius

Kasi Intel II Bea Cukai Soetta Martin mengatakan ketiga satwa itu dalam kondisi setengah sadar ketika ditemukan dalam koper. Petugas bandara menemukan satwa langka itu setelah mencurigai isi koper Raama Mehra yang tak biasa ketika masuk ke citra X-ray.

“Iya (masih sadar), kondisinya nggak mati, dugaan kita dalam kondisi setengah dibius, bukan bius total,” kata Martin

Raama Mehra memasukkan dua burung cenderawasih itu ke sangkak rotan berukuran sekitar 40 x 50 cm dan 30 x 10 cm. Sedangkan berang-berang albino dimasukkan ke kandang plastik berukuran sekitar 40 x 50 cm.

Aktor Bollywood Jadi Tersangka

Sebagai informasi, cenderawasih adalah termasuk salah satu hewan asli Indonesia yang dilindungi. Atas pelanggaran tersebut, Raama Mehra ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Dia diancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Gatot.

Modus Operandi Aktor Bollywood

Petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan aktor Bollywood Raama Mehra karena membawa burung cenderawasih dan berang-berang di dalam koper. Hewan langka itu dimasukkan ke dalam koper yang dicampur dengan makanan hingga mainan.

“Modusnya dia, disamarkan atau dimasukkan ke koper, disamarkan dengan barang lain. Ada pakaian, makanan kecil, juga ada mainan anak-anak,” kata Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada wartawan di kantornya, Tangerang, Kamis (4/7).

Raama diamankan saat hendak pulang ke India dengan pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E-1602, pada Senin (1/7). Dia memasukkan koper ke dalam bagasi.

Hasil citra X-ray yang mencurigakan membuat petugas memeriksa koper Raama. Karena kecurigaan itu, petugas Bea-Cukai Soekarno-Hatta dan aviation security (avsec) Bandara Soekarno-Hatta memeriksa koper tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cenderawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak false concealment,” ucap Gatot.

Cenderawasih Diamankan BKSDA

Ketiga satwa langka itu kini dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Tampak dua burung dan satu berang-berang albino yang ditampilkan masih hidup.

Adapun satu burung cenderawasih berwarna kuning kecil (Paradisaea minor), kemudian satu burung cenderawasih warna hitam botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus).

Plh Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2 BKSDA Adam Mustofa mengatakan burung cenderawasih termasuk satwa yang dilindungi. Cenderawasih tak bisa dipelihara sembarangan.

“Burung cenderawasih masih jadi satwa langka yang harus izin presiden perizinannya, itu sama status langkanya seperti komodo, harimau Sumatera, badak, owa. Jadi memang sudah langka sekali karena dibilang langka, penangkarannya sulit, direkayasa genetik sulit sekali, tingkat stresnya pun tinggi,” ujar Ada Mustofa kepada wartawan di kantor Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/7).

Adam melanjutkan, saat ini cenderawasih dan berang-berang dalam kondisi sehat. Pihaknya sudah memeriksa langsung kesehatan hewan tersebut.

“Sudah, tim dari PPS Tegal Alur kondisinya sehat, makanya tadi tidak boleh ada flash karena tingkat stres tinggi,” ucapnya.

“Sementara kita titip rawat di rehabilitasi di PPS Tegal Alur, nanti seumpama ada plot translokasi pelepasliaran, kami akan koordinasi tim penyidik apakah perlu perizinan dari Kejaksaan,” lanjutnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7423734/ketahuan-bawa-3-satwa-di-soetta-bikin-aktor-bollywood-jadi-tersangka.)

KPK Analisis Laporan Dugaan Mark Up Harga Impor Beras oleh Bapanas-Bulog

Jakarta (VLF) Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi berupa mark up impor beras. KPK mengatakan akan terlebih dahulu menganalisa laporan yang masuk.

“Betul, semua laporan akan dianalisa,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Tessa enggan mengomentari lebih lanjut soal laporan yang masih diverifikasi. Prinsipnya, lanjut Tessa, KPK akan memproses jika laporan dinyatakan lengkap.

“Bila lengkap akan dilanjut, bila kurang akan dimintakan pelapor untuk melengkapi,” jelasnya.

Kepala Bapamas-Bulog Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto selaku pelapor menjelaskan ada dua pelaporan yang dibuat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

“Ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog. Karena menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras. Karena itu, kami coba memasukkan laporan pada hari ini dan ada dua hal indikasi korupsi,” kata Hari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

“Yang pertama adalah soal mark up harga beras dan yang kedua adalah soal masalah tertahan beras yang di Tanjung Priok itu, demurrage. Dua hal tersebut yang kami melaporkan pada hari ini. Dua nama ya, artinya Kepala Bapanas dan Ka-Bulog yang akan kami laporkan,” lanjutnya.

Hari mengungkap ada beberapa bukti yang dilampirkan dalam pelaporan ini. Salah satunya adanya perusahaan asal Vietnam yang bernama Tan Long Group, yang diduga ambil bagian dalam proses impor beras oleh Bapanas dan Bulog.

Dia pun menyebut telah melakukan penghitungan terkait kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi ini. Dia menjelaskan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Respons Bulog

Bulog menanggapi soal pelaporan pihak SDR ke KPK soal dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Mokhamad Suyamto selaku Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (3/7).

Sementara itu, Sonya Mamoriska selaku Direktur Transformasi dan Hubungan Antar Lembaga Perum Bulog mengatakan Perum Bulog mendapat penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada tahun 2024. Pada periode Januari-Mei 2024, katanya, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton.

Dia menyebut impor dilakukan oleh Perum Bulog secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional. Hal itu, katanya, juga dengan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.

“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang terpercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami,” ujar Sonya.

(Sumber : KPK Analisis Laporan Dugaan Mark Up Harga Impor Beras oleh Bapanas-Bulog.)

Polda Kalteng Tangkap 3 Pembobol Sekolah Lintas Provinsi, 116 Bukti Disita

Jakarta (VLF) Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah di wilayah Kalteng dan Kalsel. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Maret hingga Juni 2024. Dirreskrimum di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra berhasil mengungkap 7 kasus di beberapa sekolah dengan tiga 3 orang tersangka dan 116 barang bukti.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan tiga pelaku, yaitu atas nama AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kab. Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kab. Barito Timur.

“Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan,” terang Irjen Djoko dalam jumpa yang didampingain Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M. Reza Prabowo, Ditreskrimum dan Kabid Humas di Loby Mapolda Kalteng, seperti dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/7/2024).

Dari kasus ini, aparat penegak berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, di antaranya 44 tablet dan handphone, 25 unit PC, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000. dan beberapa barang lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” kata Kapolda.

Djoko berharap dengan pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Sehingga, kata dia, kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkas Djoko.

(Sumber : Polda Kalteng Tangkap 3 Pembobol Sekolah Lintas Provinsi, 116 Bukti Disita.)

Dugaan Korupsi Rp 64 M di Balik Bareskrim Geledah Ditjen di ESDM

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada 2020. Bareskrim baru saja menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyebutkan proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE.

“Pada pokoknya (pengusut kasus) terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).

“Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” sambungnya.

Rugikan Negara Rp 64 M

Kombes Arief menyebutkan proyek ini memiliki nilai Rp 108 miliar. Sementara dugaan kerugian negaranya sekitar Rp 64 miliar.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief.

Arief juga belum merinci detail duduk perkara kasus tersebut. Adapun penggeledahan Dirjen EBTKE itu berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Respons Kementerian ESDM

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM membenarkan adanya kegiatan itu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi. Agus memastikan pihaknya akan mendukung segala upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum.

“Kami terus mendukung kepolisian dan APH (aparat penegak hukum) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/7).

“Kebetulan hari ini tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data atau informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar,” sambungnya.

Agus enggan membeberkan lebih jauh mengenai substansi penggeledahan yang dilakukan hari ini. Dia menyebutkan perihal itu bukan kewenangannya.

“Informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian,” pungkas dia.

(Sumber : Dugaan Korupsi Rp 64 M di Balik Bareskrim Geledah Ditjen di ESDM.)