Category: Global

Putusan Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Tuai Banyak Sorotan

Jakarta (VLF) Vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini tuai banyak sorotan. KontraS Sumut dan Komnas HAM pun angkat bicara atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Stabat tersebut.

KontraS Sumut menilai putusan itu merupakan bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan korban. Tak hanya itu, bebasnya Terbit Rencana dari jeratan hukum dalam kasus tersebut telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

“Kontras Sumut menilai bahwa putusan bebas terhadap TRP adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan. Putusan ini tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul,” kata Tim Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit, Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan catatan KontraS Sumut, kerangkeng manusia itu merupakan milik Terbit. Kerangkeng itu merupakan ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan hingga kematian.

“Kerangkeng Langkat milik TRP tidak pernah memanusiakan manusia dan justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa,” ucapnya.

Putusan bebas hakim tersebut dinilai tidak dapat diterima karena Terbit dinilai merupakan pemilik kerangkeng. Vonis bebasnya Terbit berdampak terhadap tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban.

“Aktor-aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas. Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan TRP dari segala tuntutan. Artinya bebasnya TRP akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban,” ujarnya.

KontraS Sumut, kata Ady, sangat kecewa atas putusan bebas tersebut. Ady menduga ada intervensi terhadap institusi peradilan tersebut.

“Relasi kuat eks Bupati TRP tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan. Lagi-lagi kita sangat kecewa dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan melakukan pembiaran terhadap fakta-fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik TRP,” tutupnya.

Terpisah Komnas HAM menyesalkan vonis bebas hakim PN Stabat terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komnas HAM pun lantas meminta agar Komisi Yudisial (KY) mengawasi putusan bebas oleh hakim PN Stabat tersebut.

“Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM ini meminta KY melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus itu. Termasuk Komnas HAM mendukung Kejaksaan untuk Kasasi atas putusan itu.

“Maka Komnas HAM memiliki pandangan perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan Kasasi atas kasus tersebut,” ucapnya.

Anis menjelaskan jika vonis bebas oleh hakim terhadap Terbit kontra produktif dengan langkah pemerintah yang sudah menyatakan TPPO adalah kejahatan extra ordinary crime. Sehingga menurut Komnas HAM, pemahaman terkait TPPO perlu dipahami oleh semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan.

“Putusan membebaskan terdakwa dalam Kasus Kerangkeng Manusia tersebut menjadi kontra produktif di tengah Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extra ordinary crime. Maka Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO,” jelasnya.

Vonis bebas oleh hakim ke Terbit Rencana dinilai berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku yang merupakan aktor negara.

“Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” tutupnya.

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus TPPO

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).

Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tutupnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Terbit juga diminta membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar.

Restitusi itu akan diberikan kepada 12 korban dan ahli waris dalam kasus kerangkeng manusia. Terbit sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

(Sumber : Putusan Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Tuai Banyak Sorotan.)

Kasus Penipuan Pinjol, Sosialita Supercars Club di Bali Dituntut 1,5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Sosialita komunitas pemilik mobil sport Supercars Club, Jois Apriliyah, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Jois diyakini jaksa terbukti melakukan penipuan investasi pinjaman online (pinjol).

“Menyatakan Terdakwa Jois Apriliyah terbukti bersalah. Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, dilansir detikBali, Rabu (10/7/2024).

Jois diyakini bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan, Jois juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016.

“Hal yang memberatkan bahwa tindakan Terdakwa merugikan orang lain,” kata JPU Eddy.

Jaksa mengatakan Jois melakukan aksi jahatnya sejak 14 April 2023. Dia menipu enam temannya sendiri dengan kedok dana pinjaman (dapin). Korban merugi hingga Rp 270 juta lebih.

Modusnya, Jois bercerita kepada korban bahwa dia tahu ada orang atau instansi yang membutuhkan dana. Dia menawari korban untuk meminjamkan uangnya dengan bunga 10 persen.

(Sumber : Kasus Penipuan Pinjol, Sosialita Supercars Club di Bali Dituntut 1,5 Tahun Bui.)

Sopir PO Haryanto Tabrak Pajero di Tol Batang Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Jakarta (VLF) Sopir bus PO Haryanto yang kecelakaan dengan mobil Pajero di ruas tol Jalur A Km 382+800, Gringsing, Batang, pada Minggu 24 Desember 2023 menjalani sidang vonis. Sopir bernama Eko Yulianto (30) divonis satu tahun tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan. Begini putusan majelis hakim.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Harry Suryawan menjatuhkan vonis satu tahun tujuh bulan penjara kepada Eko Yulianto. Vonis ini lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara.

Hakim menyatakan Eko terbukti bersalah melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tujuh bulan, dipotong masa tahanan,” kata Herry dalam sidang di Ruang Sidang Cakra, PN Batang, Selasa (9/7/2024).

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban luka dan kerusakan barang, dan terdakwa serta PO Haryanto tidak memberikan santunan atau ganti kerugian kepada korban,” lanjut Harry.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Agus Murianto mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Ya, kami masih pikir-pikir, karena ada mekanisme hukum seperti pembebasan bersyarat dan remisi. Kami mencari keuntungan dari mekanisme hukum yang berlaku, itu,” kata Agus usai sidang.

Ditambahkannya, mobil Pajero yang ditabrak bus PO Haryanto hanya mengalami kerusakan bagian belakang.

“Hanya mobil yang luka bagian belakang. 250 juta lebih dari cukup untuk perbaikan,” lanjutnya.

Terpisah, kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pa’ahlevi mengungkapkan pihaknya mengapresiasi putusan hakim.

“Majelis hakim mengedepankan analisis berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Terdakwa terbukti lalai dan kurang konsentrasi dalam mengemudi, seperti dibuktikan dengan kecepatan 100 km/jam di jalur lambat,” kata Sultan.

“Hal itu sudah dibuktikan dalam dengan rekam medis saat saksi dimintai keterangan sebagai saksi korban di persidangan. Fakta hukum berdasarkan bukti CCTV pun, menunjukkan bus PO Haryanto bersalah, dengan kecepatan di atas 113 km/jam di jalur lambat,” tambah Sultan.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero dan bus PO Haryanto terjadi di Tol Batang, Jawa Tengah, pada 24 Desember 2023. Belakangan, kasus ini viral setelah pihak pemobil, Atika Rahmawati (34), menyebut tidak ada tanggung jawab dari pihak bus.

Kecelakaan itu terjadi di jalur tol A KM 382, Kabupaten Batang. Kasat Lantas Polres Batang, AKP Wigiyadi mengonfirmasi adanya kecelakaan tersebut.

“KBM Bus Merc Benz PO Haryanto,” kata Wigiyadi kepada detikJateng, Kamis (4/1/2024).

Saat itu Pajero yang dikemudikan oleh Oshel Arie Hutama (34) warga Pedurungan, Kota Semarang, melaju dari arah barat ke timur. Bersamaan dengan itu, muncul bus PO Haryanto B 7204 VGA, melaju searah.

“Bus berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri, melewati jalan lurus, datar, terbuat dari beton baik, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, pagi hari. Sesampainya di TKP diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga menabrak KBM Mitsubishi Pajero Sport yang berjalan searah di depannya di lajur kiri,” kata Wigiyadi.

Akibatnya, satu penumpang Pajero mengalami luka, yaitu Atika Rahmawati (34) warga Tembalang, Kota Semarang. Bagian belakang mobil Pajero itu pun ringsek.

(Sumber : Sopir PO Haryanto Tabrak Pajero di Tol Batang Divonis 1 Tahun 7 Bulan.)

Koar-koar SYL Menteri Paling Miskin Padahal Hartanya Rp 20 Miliar

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah koar-koar kalau dirinya merupakan salah satu menteri termiskin. Padahal, SYL punya harta Rp 20 miliar.

Koar-koar itu disampaikan SYL dalam sidang kasus pemerasan. Dia mengklaim dirinya baru mencicil rumah di Makassar saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

“Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu, di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya yang 70 tahun saya berada di sini, dan ini dicicil,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

SYL mengatakan dirinya hanya manusia biasa. Dia membantah mencopot pegawai di Kementan yang tak mematuhi perintahnya saat menjabat sebagai Mentan.

Proses persidangan SYL terus berlanjut ke tahap penuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap SYL.

Jaksa meyakini SYL bersalah melakukan pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu secara bersama-sama saat menjabat sebagai Menteri Pertanian. SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

SYL kemudian menangis dan menyebut rumahnya di Makassar masih kebanjiran. Dia mengaku tak biasa disogok-sogok orang.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ucap SYL saat membacakan nota pembelaan, Jumat (5/7).

LHKPN SYL Rp 20 Miliar

Meski sempat mengaku sebagai menteri paling miskin, SYL tercatat memiliki harta senilai Rp 20.058.042.532 (Rp 20 miliar). Jumlah itu diketahui dari LHKPN yang diakses lewat situs KPK, Selasa (9/7/2024).

SYL melaporkan hartanya pada 31 Januari 2023. Laporan tersebut berisi jumlah harta SYL pada periode 2022.

SYL tercatat memiliki harta dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 11.314.255.150 (Rp 11 miliar). Tanah dan bangunan itu berlokasi di Kota Gowa dan Kota Makassar.

SYL juga tercatat memiliki harta benda dalam bentuk alat transportasi dan mesin yakni enam mobil dan satu motor senilai Rp 1.475.000.000 (Rp 1,4 miliar). Enam mobil itu yakni, Toyota Alphard Minibus, Mercedes-Benz Sedan, Suzuki APV Minibus, Mitsubishi Galant Sedan, Toyota Kijang Innova Minibus dan Jeep Cherokee Jeep serta 1 Harley Davidson sepeda motor.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki SYL senilai Rp 1.149.970.000 (Rp 1,1 miliar). Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp 6.118.817.382 (Rp 6,1 miliar). SYL tidak memiliki utang.

Jumlah harta SYL tercatat mengalami naik dan turun setiap tahunnya. Saat awal menjabat Mentan, SYL melaporkan dirinya punya harta Rp 18,9 miliar.

Jumlahnya meningkat menjadi Rp 19,9 miliar pada laporan periodik 2019. Jumlah harta SYL tak berubah di laporan periodik 2020. Hartanya kemudian turun menjadi Rp 19,6 miliar pada tahun periodik 2021.

(Sumber : Koar-koar SYL Menteri Paling Miskin Padahal Hartanya Rp 20 Miliar.)

Fakta-fakta Pedihnya Pria Disekap-Disiksa 3 Bulan di Kafe Jakarta

Jakarta (VLF) Pedih nian yang dialami MRR (23). Pria tersebut diduga disekap hingga disiksa temannya selama sekitar 3 bulan!

Kasus tersebut diungkap kuasa hukum MRR, Muhamad Normansyah. Dia mengatakan MRR disekap di sebuah kafe kawasan Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

“Klien kami diduga telah mengalami penyekapan, bullying, penyiksaan, terror, pengancaman dan perampasan selama hampir 3 bulan oleh 30 orang di kafe,” kata Normansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan kliennya diborgol dan diikat menggunakan kabel. Selain itu, MRR juga ditelanjangi, dan mengalami pemukulan secara bergantian. Menurutnya, perlakuan terhadap kliennya sangat kejam.

“Disiksa dengan berbagai metode yang lebih kejam dari masa penjajahan, korban diborgol dan diikat menggunakan kabel, ditelanjangi dan mengalami pemukulan secara bergantian, bagian lubang kelamin dimasukkan bubuk cabai dan dibakar, bagian puting dijepit menggunakan tang potong,” kata dia.

Normansyah menambahkan, kliennya juga dipaksa makan batu kerikil dan puntung rokok, disundut rokok di banyak titik, hingga dicambuk memakai selang dan ikat pinggang hingga dihantam kepalanya menggunakan tabung gas 3 kg.

Awal Mula Kasus

Dia mengatakan, kasus ini berawal dari tindakan wanprestasi atas kerja sama jual beli mobil antara korban dengan terduga pelaku berinisial HRA. Sebelum ada kasus ini, keduanya dikenal berteman baik, dan korban dikenal sebagai orang yang pandai mengelola bisnis jual beli mobil.

Lalu pada Oktober 2023, MRR dan HRA bersepakat untuk membagi keuntungan penjualan mobil dengan rasio 60:40. Pada tiga penjualan mobil, bisnis berjalan dengan lancar.

Namun, pada transaksi keempat, korban mengalami kendala dalam melaksanakan pelunasan karena uang sekitar Rp 100 juta hasil penjualan mobil yang seharusnya diserahkan ke HRA digunakan korban untuk keperluan pribadi yang mendesak.

HRA tak terima dan meminta korban mendatangi sebuah kafe di Jaktim pada Senin (19/2) dengan alasan ingin minta bantuan korban untuk menggadai mobil. Begitu tiba di kafe, HRA langsung menagih MMR untuk melunasi utang.

“Pelaku emosi dan akhirnya melakukan penyekapan terhadap korban, merampas seluruh barang kepemilikan korban, yang terdiri dari 3 buah handphone, 1 tas, 1 dompet dan sejumlah uang serta dimulainya berbagai macam penyiksaan tersebut oleh pelaku dan teman-temannya,” jelas dia.

Sekitar 3 bulan berjalan, korban akhirnya berhasil kabur. Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni lalu dan kini perkaranya ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

Korban Trauma Berat

Normansyah menyebut kliennya trauma berat akibat kekerasan fisik berupa perundungan, penyiksaan yang menyebabkan luka, dan gangguan psikologis.

“Kondisi korban masih sering lupa ingatan, sebagian memori hilang, kadang tidur dalam keadaan mata terbuka, dan suka panik di dalam mobil karena takut ada yang mengikuti,” kata dia.

Dia mengatakan korban sering teriak-teriak secara spontan ketika melihat mobil yang mirip dengan milik terduga pelaku. Korban menolak dirawat di rumah sakit (RS).

“Nggak mau dirawat (di RS), ketakutan. Rumah diteror hampir tiap hari. Jadi ngungsi ke rumah saudara. Tiap hari waswas kayak ada yang mengawasi,” ungkapnya.

Minta Kafe Disegel

Pihak korban meminta polisi menyegel kafe yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus penyekapan dan penyiksaan. Mereka takut bukti-bukti di TKP dihilangkan pelaku.

“Kami meminta agar kafe disegel agar barang bukti tidak hilang, karena sampai saat ini semua alat bukti masih belum disita dari mulai tabung gas 3 kg, asbak beling, tempat sampah besi, tang potong, dan lain-lain,” tegas Normansyah.

Kuasa hukum juga meminta polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Sementara tuntutan kami ke polres, (di antaranya) pasal yang dikenakan jangan cuma pasal penyekapan, tapi masukkan juga pemerasan, pengancaman, penganiayaan, pelecehan seksual, dan lain-lain,” ucapnya.

Polisi Usut Kasus

Polisi masih mendalami kasus ini. Pihak korban sudah melaporkan kasus ini sejak pertengahan Juni lalu,

“Masih tahap penyelidikan,” kata Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Memeriksa saksi-saksi terkait perkara yang dilaporkan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dihubungi terpisah.

(Sumber : Fakta-fakta Pedihnya Pria Disekap-Disiksa 3 Bulan di Kafe Jakarta.)

Viral Pria Diduga Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Warga di Bogor Saat Beraksi

Jakarta (VLF) Video seorang pria diamankan warga di depan minimarket kawasan Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Pria tersebut diamankan karena diduga pelaku ganjal ATM.

Dalam video yang dilihat detikcom, Selasa (9/7/2024), peristiwa itu terjadi pada Senin (8/7) malam. Sejumlah warga tampak beradu mulut dengannya.

Terlihat pula ada warga yang terpancing emosi. Disebutkan bahwa pria itu sudah diserahkan kepada pihak kepolisian seusai kejadian.

Ketika dimintai konfirmasi, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra membenarkan telah mengamankan pria tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan.

“Kami amankan, masih kita dalami pemeriksaan,” kata Wahyu.

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait peristiwa itu serta memastikan lokasi pelaku melancarkan aksinya.

“Iya ini terkait keterangan dari korban dan memastikan TKP (tempat kejadian perkara) pidana tersebut dilakukan,” pungkasnya.

(Sumber : Viral Pria Diduga Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Warga di Bogor Saat Beraksi.)

Balasan Menohok Jaksa KPK ke SYL yang Ngaku Tinggal di Rumah Kebanjiran

Jakarta (VLF) Jaksa KPK memberi balasan menohok kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penasihat hukumnya terkait pengakuan tinggal di rumah BTN di Makassar yang masih kebanjiran. Jaksa meminta hakim mengesampingkan hal itu dalam putusannya nanti.

Pada minggu lalu, SYL diketahui membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Sambil menangis, SYL membantah dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. SYL bahkan mengaku tidak bisa disogok.

SYL awalnya menjelaskan rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala daerah, hingga menteri. SYL mengatakan dia bisa saja korupsi sejak menjabat sebagai kepala daerah.

“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah dan, apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan,” kata SYL saat membacakan pleidoi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).

SYL kemudian mulai terisak-isak. SYL mengatakan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, masih sering kebanjiran. Dia pun mengaku tak biasa disogok.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ucap SYL.

SYL juga mengaku selalu mengecek apakah honornya sudah sesuai ketentuan. Dia mengatakan bawahannya kerap menyebut uang yang diterima sudah dipertanggungjawabkan.

“Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalu saya ingat ‘Ini sudah dipertanggungjawabkan bapak, ini sudah menjadi hak menteri, pak’. Lillahita’ala Rasulullah tidak jadi sembahyang saya kalau tidak sebut itu. Setiap saya hati-hati uang ini,” ujarnya.

Balasan Jaksa KPK

Jaksa KPK Mayer Simanjuntak pun membalas pengakuan SYL itu. Jaksa Mayer menyebut pengakuan SYL itu tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam sidang.

“Bahwa terdakwa berdalih tidak pernah meminta 20 persen anggaran Kementan RI, terdakwa berdalih tidak pernah meminta 20 persen sebab jika terdakwa meminta 20 persen dari anggaran Kementan RI yang setiap tahunnya berkisar Rp 15 triliun maka terdakwa seharusnya sudah kaya raya. Namun, kenyataannya terdakwa hanya tinggal di rumah BTN di Makassar yang masih kebanjiran,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan replik di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/7).

“Tanggapan penuntut umum. Bahwa dalih terdakwa tersebut bertentangan dengan fakta hukum di persidangan, berdasarkan keterangan Panji Hartanto yang bersesuaian dengan keterangan Momon Rusmono, Kasdi Subagyono, Imam Mujahidin Fahmid yang pada pokoknya terdakwa meminta jatah 20 persen anggaran Kementan RI yang dibungkus dalam bentuk program, diskresi 20 persen anggaran tersebut memberi kewenangan kepada terdakwa untuk menggunakan secara bebas, sesuka hati terdakwa tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Padahal menteri bukanlah pelaksana teknis, semestinya penggunaan anggaran diserahkan penuh kepada masing-masing Dirjen teknis yang lebih memahami kebutuhan di lapangan dan penggunaan anggarannya,” tambahnya.

Meyer kemudian mengungkit keterangan mantan ajudan SYL, Panji yang menerangkan pernah mendengar SYL meminta mengkoordinasikan pemotongan anggaran 20 persen anggaran di Kementan. Permintaan itu disampaikan SYL ke terdakwa Kasdi Subagyono, Muhamamd Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid dan saksi lainnya.

“Potongan berupa dana sharing masing-masing eselon I tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya. Selanjutnya, keterangan Syahrul Yasin Limpo juga mengakui adanya kebijakan atau diskresi 20 persen dari anggaran Kementan RI untuk program yang sesuai perintah terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku menteri kepada pejabat eselon I Kementan RI,” imbuhnya.

Meyer mengatakan permintaan 20 persen anggaran Kementan untuk program merupakan kedok atau modus SYL. Menurut jaksa, SYL dan tim kuasa hukumnya tak memahami arti ‘meminta’ dalam surat dakwaan di kasus pemerasan anak buah tersebut.

“Akan istilah 20 persen untuk program Kementan ini hanyalah sebagai kedok atau modus terdakwa Syahrul Yasin Limpo dalam meminta jatah atau bagian untuk kepentingan biaya operasional terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya, sebagaimana bersesuaian dengan barang bukti elektronik komunikasi chat WA di bawah ini, terlampir dianggap dibacakan,” kata Meyer.

“Bahwa penasihat hukum dan terdakwa tidak mampu memahami kata meminta yang ada dalam surat dakwaan, kata meminta tersebut bukan berati terdakwa pasti mendapatkan 20 persen. Oleh karena tidak ada anggaran diperuntukkan khusus bagi terdakwa, dalam pelaksanaannya sebagaimana fakta persidangan. Para pejabat Kementan RI terpaksa memenuhi permintaan-permintaan terdakwa yang tidak dapat ditolak, sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan dan telah diuraikan secara lengkap dalam surat tuntutan. Sedangkan permintaan 20 persen dari anggaran Kementan RI adalah permintaan terdakwa yang tidak logis dan tidak mungkin dipenuhi oleh para pejabat Kementan RI,” tambah Meyer.

Minta Kesampingkan Pengakuan SYL

Lebih lanjut, terkait pernyataan SYL yang mengaku tidak memiliki harta. Jaksa menilai pernyataan SYL itu bertentangan dengan barang bukti yang disita dalam kasus ini.

“Dalih terdakwa yang menyebut bahwa terdakwa tidak memiliki harta banyak dan hanya punya rumah BTN di Makassar adalah bertentangan dengan barang bukti hasil penggeledahan dan penyitaan uang dan aset terdakwa sebagai berikut, uang puluhan miliar yang disita dari hasil penggeledahan di rumah dinas terdakwa Jalan Widya Chandra, rumah mewah di daerah Limo yang telah disita KPK, rumah mewah terdakwa di daerah Panakukang Makassar yang telah disita oleh KPK, mobil Alphard atau Vellfire yang telah diserahkan atau disita oleh KPK, mobil mercy sprinter yang telah disita KPK, uang miliaran rupiah di rekening terdakwa yang telah diblokir, terdakwa membayar jasa penasihat hukum Febri Diansyah dkk sebesar Rp 3,1 miliar,” katanya.

Jaksa Meyer menyebut masih ada harta benda SYL yang diduga disembunyikan dan masih diusut dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Oleh karena itu, dia meminta hakim menolak dalih SYL dalam pleidoi tersebut.

“Dan masih banyak lagi aset-aset terdakwa lainnya baik yang disimpan maupun disembunyikan terdakwa yang masih didalami di dalam TPPU seperti diduga hotel dan lainnya yang hingga saat ini masih dalam penyidikan dalam perkara TPPU atas nama terdakwa. Dengan demikian, dalih terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut ditolak atau setidaknya dikesampingkan,” pungkasnya.

(Sumber : Balasan Menohok Jaksa KPK ke SYL yang Ngaku Tinggal di Rumah Kebanjiran.)

Sujud Syukur Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO

Jakarta (VLF) Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Ia pun sujud syukur usai mendengar pembacaan vonis tersebut.

Momen tersebut terjadi usai Ketua Majelis Hakim Andriyansyah membacakan vonis dan mengetuk palu untuk Terbit, Senin (8/7/2024). Terbit yang memakai atasan warna biru tersebut langsung bersujud di lantas dan kembali duduk. Ia juga memeluk istrinya, Tiorita Br Surbakti.

Tiorita yang duduk di kursi pengunjung juga tak kuasa menahan tangis dan beberapa kali menggenggam kedua tangannya. Ia juga beberapa kali menggenggam tangan putrinya yang duduk di sebelahnya. Usai pembacaan putusan, suasana sidang juga riuh. Para pengunjung sampai berdiri merespons putusan hakim.

“Kami ucapkan terima kasih untuk majelis hakim,” kata Tiorita, istri dari Terbit usai persidangan.

Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah.

Hakim pun meminta agar Terbit dibebaskan serta hak, harkat dan martabatnya dipulihkan.

“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.

Selain vonis bebas, hakim juga menolak permohonan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tutupnya.

Usai persidangan, Terbit Rencana Peranginan Angin menyampaikan terima kasih pada hakim atas vonis terhadap dirinya tersebut.

Menurut Terbit, putusan yang ditetapkan hakim itu sesuai dengan fakta persidangan.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini,” kata Terbit Rencana Peranginan Angin, Senin (8/7/2024).

Terkait putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku bakal mengajukan kasasi.

“Pastinya sikap dari jaksa penuntut umum Kejari Negeri Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum, SOP dalam putusan bebas jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi,” kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun usai sidang putusan, Senin (8/7/2024).

(Sumber : Sujud Syukur Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO.)

Briptu OB Beli Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati Tanpa Surat Lengkap

Jakarta (VLF) Mobil yang diduga milik Burhanis, bos rental yang tewas di Pati, Jawa Tengah, dijual ke Briptu OB, anggota Ditreskrimum Polda Jambi. Briptu OB membeli mobil itu tanpa surat-surat lengkap.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan bahwa Briptu OB telah menjalani pemeriksaan internal Propam Polda Jambi. Briptu OB mengaku membeli mobil itu dari marketplace media sosial.

“Kalau untuk anggotanya dia juga korban dan merasa tertipu karena mobil itu tidak dilengkapi surat dan dokumen. Yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan internal Propam,” ujar Kompol Amin, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan pengakuan Briptu OB pula, penjual menjanjikan akan mengirim surat-surat kendaraan lengkap setelah transaksi. Namun, surat-surat tak kunjung dikirimkan oleh penjual sehingga mobil tersebut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jambi.

“Iya, karena dijanjikan akan dikirim dalam jenjang waktu. Pada saat ditunggu-tunggu surat tidak datang, sehingga dia menyerahkan (mobil) ke Direktorat karena dia merasa ditipu,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan Burhanis dan 3 rekan kerjanya sempat menemui Briptu OB untuk mengambil mobil itu pada November 2023 lalu. Mobil tersebut tercatat atas nama debitur Senja Utama yang masih terikat dengan sebuah perusahaan leasing.

Namun, saat Burhanis dan rekannya hendak mengambil mobil itu, mereka tidak bersama petugas leasing yang diperintahkan mengambil mobil tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan perusahaan.

“Dokumen (surat pengambilan mobil) tersebut dikeluarkan Adira, namun tidak ditandatangani yang menerima kuasa dan bukan dari keempat orang tersebut yang menemui anggota kami. Jadi anggota kami mengambil langkah tidak menyerahkan saat itu,” kata Andri.

Andri juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini belum ada laporan kehilangan maupun pemblokiran data terhadap mobil tersebut di Samsat.

“Belum ada laporan polisi yang dibuat debitur apa mobil itu kehilangan sehingga ada pemblokiran kendaraan tersebut itu tidak ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan mobil Honda Mobilio yang sebelumnya berada di Briptu OB telah diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi pun telah melakukan verifikasi ke pihak leasing.

“Kami sudah melakukan verifikasi berdasarkan nomor polisi nomor rangka kami kroscek bukan hanya di sini tapi juga di Polda Metro, tidak ada pemblokiran artinya tidak ada laporan polisi,” jelasnya.

Sementara pada Minggu (7/7/2024), pihak leasing Adira memberi kuasa dengan Adira Jambi telah membuat laporan ke Polda Jambi atas kasus penggelapan unit atau pidana fidusia. Sehingga, mobil tersebut telah diserahkan ke pihak leasing.

“Pihak Adira telah melaporkan ke pihak kepolisian menyangkut dengan Pasal 372 (penggelapan) dan UU Fidusia. Setelah membuat laporan ke SPKT Polda Jambi, selanjutnya dari Direktorat Kriminal Umum menyerahkan mobil itu ke pihak Adira,” pungkas Amin.

(Sumber : Briptu OB Beli Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati Tanpa Surat Lengkap.)

MAKI: Kok Berani Pegawai KPK Main Judi Online, Terkesan Menantang Hukum

Jakarta (VLF) Sejumlah pegawai KPK terlibat judi online. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai sanksi pemecatan harus diberikan kepada pegawai yang terlibat.

“Insan KPK harus bersih pelanggaran hukum pidana,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Boyamin mengatakan tiap pegawai KPK seharusnya memiliki kesadaran untuk bebas dari pelanggaran hukum. Dia menilai pengetahuan akan hukum itu seharusnya membuat pegawai KPK bisa menghindari pelanggaran pidana.

Boyamin menjelaskan aturan mengenai larangan judi online termuat dalam Pasal 303 KUHP. Larangan itu juga tercantum dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2.

“KUHP ancaman 5 tahun untuk judi biasa kalau judol kena 6 tahun denda Rp 1 miliar. Artinya judol lebih dilarang kok berani-beraninya pegawai KPK main judol maka terkesan menantang hukum sehingga harus dipecat,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, KPK harus tidak memberikan toleransi kepada pegawainya yang terlibat judi online. Sanksi ringan dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera dan berpotensi merusak KPK secara kelembagaan.

“Jika dibiarkan maka lama-lama pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan termasuk memeras demi dapat uang untuk main judol. Akibatnya KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judol,” ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan KPK juga tidak memiliki alasan untuk mempertahankan pegawainya yang terlibat judi online. Dia meyakini pegawai tersebut tidak bisa fokus dalam bekerja sehingga membuat kerja pemberantasan korupsi di KPK tidak efektif.

“Orang judi termasuk judol pasti nggak bisa konsentrasi kerja padahal di KPK dituntut kerja keras level tinggi. Maka pegawai KPK yang judol dipastikan akan pemalas serta bisa menular kemalasannya. Rakyat rugi memberikan gaji kepada mereka,” tutur Boyamin.

Temuan Pegawai KPK Terlibat Judi Online

KPK menemukan sejumlah pegawainya yang terlibat judi online (judol). KPK mengatakan akan memberantas hal tersebut agar tidak menular ke banyak pihak.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Tessa mengatakan, berdasarkan penelusuran awal, ada sejumlah nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat KPK masih mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya,” ucapnya.

Tessa mengatakan KPK terus mengingatkan soal bahaya judi online kepada para pegawainya. Hal itu agar tidak ada yang terlibat judi online.

“KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya, mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini,” katanya.

(Sumber : MAKI: Kok Berani Pegawai KPK Main Judi Online, Terkesan Menantang Hukum.)