Category: Global

Legislator Dorong Polisi Bersalah di Tragedi Kanjuruhan Juga Dipidana

Jakarta (VLF) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah anggota Polri, termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, buntut tragedi Kanjuruhan. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi langkah Kapolri yang dinilai sudah gerak cepat atau ‘gercep’ turun ke lapangan.

“Kami memahami, menghormati, dan mengapresiasi langkah cepat, gercepnya Pak Kapolri menangani kasus ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Habiburokhman menyoroti sikap tegas Jenderal Sigit yang tak hanya menindak pihak-pihak terkait secara etik, tapi juga mengarah ke pidana. Dia meyakini proses penyidikan yang kini sudah dimulai bakal menetapkan pihak sebagai tersangka.

“Dan bukan hanya secara etik dan administrasi saja, saya dengar juga penyidikannya sudah dimulai. Artinya, akan ada tersangka-tersangka dan itu yang memang harus dilakukan karena kejadian ini pasti ada kesalahan, pasti ada pelanggaran prosedur, pelanggaran pidana. Jadi kami akan terus memantau apa langkah-langkah yang dilakukan Kapolri tersebut ke depan,” ujarnya.

Waketum Gerindra itu berharap Jenderal Sigit tegas menindak pihak yang dinyatakan bersalah. Terlebih, lanjutnya, peristiwa ini menjadi sorotan internasional.

“Harapan Komisi III, Pak Kapolri, yang salah secara etik ditindak secara etik dan disiplin Polri, kedinasan. Yang salah secara pidana, ditindak secara pidana. Ini kasus yang sangat menyedihkan, bahkan kasus ini jadi perbincangan di dunia internasional,” katanya.

Daftar 10 Anggota Polri Dicopot Buntut Insiden Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan berbuntut panjang. Ricuh yang menewaskan 125 orang itu berujung pencopotan sejumlah anggota Polri, termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Keputusan pencopotan AKBP Ferli diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jabatan Kapolres Malang lalu diisi oleh AKBP Putu Kholis.

“Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang. AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” kata Dedi dalam konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Selain AKBP Ferli, sejumlah perwira Satuan Brimob Polda Jatim dicopot buntut tragedi Kanjuruhan. Ada 9 personel Brimob yang dinonaktifkan.

“Melakukan penonaktifan jabatan danyon (komandan batalion), dankie (komandan kompi), dan danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang,” ucap Dedi.

Berikut ini 9 anggota Brimob Polda Jatim yang dicopot:

-AKBP Agus Waluyo SIK (danyon)
-AKP Hasdarman (dankie)
-Aiptu Solikin (danton)
-Aiptu Samsul (danton)
-Aiptu Ari Dwiyanto (danton)
-AKP Untung (dankie)
-AKP Danang (danton)
-AKP Nanang (danton)
-Aiptu Budi (danton)

(Sumber : Legislator Dorong Polisi Bersalah di Tragedi Kanjuruhan Juga Dipidana )

Johan Budi SP: Kalau Ada yang Harus Bertanggungjawab, Harus Dicopot

Jakarta (VLF) Tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menelan ratusan korban jiwa harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Jika ditemukan unsur pidana dan diperlukan untuk pencopotan jabatan, maka harus dilakukan.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi SP, saat jumpa pers di Ruang Fraksi PDIP, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

“Kalau ada yang mengarah ke tindak pidana, ya pidanakan. Kalau ada yang harus bertanggungjawab di level manapun, ya harus dicopot,” kata Johan Budi.

Mantan Juru Bicara KPK itu berharap, tim investigasi yang dibentuk pemerintah dan stakeholder terkait, membuahkan hasil yang signifikan. Tim tersebut telah berjalan.

“Jangan hanya evaluasi-evaluasi saja. Tapi perlu ada hasil, mana yang salah dalam konteks kemarin,” tegasnya.

Menurut mantan Jubir Presiden Jokowi itu, persoalan yang ada di Malang bukan yang pertama kali. Acap kali insiden di dunia sepak bola Tanah Air merenggut nyawa.

“Tiket sepak bola itu tidak bisa ditukar oleh nyawa. satu nyawa pun tidak boleh. Kita tidak ingin kejadian di Malang terulang kembali. Kita berharap kejadian di Malang adalah peristiwa yang terakhir,” kata Johan.

(Sumber : Johan Budi SP: Kalau Ada yang Harus Bertanggungjawab, Harus Dicopot )

P18, P19, dan P21 Artinya Apa? Ini Kode-kode dalam Berkas Perkara

Jakarta (VLF) Istilah P18, P19, atau P21 kerap terdengar dalam proses penanganan perkara pidana.

Baik P18, P19, atau P21 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.

Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian. Adapun kode tersebut, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Lantas, apa artinya?

Arti P18, P19, dan P21 Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka berkas perkara wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.

Merujuk pada Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Hasil penyidikan yang belum lengkap ini, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.

Selanjutnya dalam Pasal 110 ayat (3), begitu berkas P19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.

Kode administrasi perkara pidana Selain P18, P19, dan P21, ada pula kode lain untuk menyatakan status tertentu dari proses penanganan tindak pidana. Dikutip dari Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001, berikut macam-macam kode administrasi perkara tindak pidana:

P1: Penerimaan laporan (tetap)

P2: Surat perintah penyelidikan

P3: Rencana penyelidikan

P4: Permintaan keterangan

P5: Laporan hasil penyelidikan

P6: Laporan terjadinya tindak pidana

P7: Matrik perkara tindak pidana

P8: Surat perintah penyidikan

P8A: Rencana jadwal kegiatan penyidikan

P9: Surat panggilan saksi/tersangka

P10: Bantuan keterangan ahli

P11: Bantuan pemanggilan saksi/ahli

P12: Laporan pengembangan penyidikan

P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan

P14: Surat perintah penghentian penyidikan

P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara

P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana

P16A: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana

P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan

P18: Hasil penyelidikan belum lengkap

P19: Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi

P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis

P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap

P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap

P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti

P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti

P24: Berita acara pendapat

P25: Surat perintah melengkapi berkas perkara

P26: Surat ketetapan penghentian penuntutan

P27: Surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan

P28: Riwayat perkara

P29: Surat dakwaan

P30: Catatan penuntut umum

P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili

P33: Tanda terima surat pelimpahan perkara APB/APS

P34: Tanda terima barang bukti

P35: Laporan pelimpahan perkara pengamanan persidangan

P36: Permintaan bantuan pengawalan/pengamanan persidangan

P37: Surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana

P38: Bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa

P39: Laporan hasil persidangan

P40: Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri/penetapan hakim P41: Rencana tuntutan pidana

P42: Surat tuntutan

P43: Laporan tuntuan pidana

P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan

P45: Laporan putusan pengadilan

P46: Memori banding

P47: Memori kasasi

P48: Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan

P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi

P50: Usul permohanan kasasi demi kepentingan hukum

P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat

P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat

P53: Kartu perkara tindak pidana.

(Sumber : P18, P19, dan P21 Artinya Apa? Ini Kode-kode dalam Berkas Perkara )

KPK Bakal Buka-bukaan Kasus Formula E agar Tak Dicurigai Kriminalisasi Anies

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut KPK akan buka-bukaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. Hal tersebut dilakukan agar KPK tak dicurigai seolah-olah mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kami sudah mempertimbangkan juga bagaimana proses lidik itu kita buka saja supaya masyarakat, temen-temen wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu yang diperoleh oleh KPK. Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil apa yang mereka terangkan. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang,” kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Alex mengatakan KPK tidak pernah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka. Termasuk kasus dugaan korupsi Formula E yang menyeret Anies.

“Saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang. Bahkan saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Kemudian Alex menegaskan deklarasi Partai NasDem yang mengumumkan untuk mengusung Anies sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 tidak akan mengganggu proses pengusutan kasus Formula E. Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut akan terus berjalan.

“Apakah deklarasi capres akan menghalangi KPK untuk menghentikan atau melanjutkan proses ini? Tidak,” tegas Alex.

Alex menyebutkan deklarasi NasDem mengusung Anies sebagai capres 2024 adalah baru sebatas tahap awal. Menurutnya, belum tentu nantinya bisa dicalonkan saat masa pendaftaran.

“Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan satu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi, atau mungkin perdata. Karena ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu parpol,” ucap Alex.

NasDem sebelumnya resmi mengumumkan calon presidennya yang akan diusung pada 2024, yakni Anies Baswedan. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Surya Paloh meyakini anak-anak bangsa saat ini baik. NasDem, katanya, memilih yang terbaik sehingga dia memutuskan sosok Anies Baswedan-lah yang dipilih.

“Inilah kenapa akhirnya NasDem melihat seorang sosok Anies Rasyid Baswedan. Kami mempunyai keyakinan pikiran-pikiran dalam perspektif baik secara makro maupun mikro sejalan,” kata Paloh saat konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Selatan.

“Kenapa Anies Baswedan, jawabannya adalah why not the best,” sambung Paloh.

Anies sendiri sempat dicecar pertanyaan wartawan tentang laporan Koran Tempo yang menyajikan Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan dugaan kasus Formula E naik penyidikan. “Siap-siap,” tanggap Anies, singkat, di sela peresmian markas Pemuda Pancasila, Sabtu (10/10) lalu.

(Sumber : KPK Bakal Buka-bukaan Kasus Formula E agar Tak Dicurigai Kriminalisasi Anies )

Jaksa Agung Paparkan Syarat Perkara Diselesaikan Pakai Restorative Justice

Jakarta (VLF) Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penegakan hukum kerap tak bermanfaat bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Hal itu karena awalnya penegakan hukum selalu menggunakan paradigma retributif.

“Hukum yang ada cenderung tidak berpihak kepada hak-hak korban, melainkan lebih dominan mengakomodir hak-hak pelaku,” kata Burhanuddin dikutip dari keterangan pers Kejaksaan Agung, Senin (3/10/2022).

Burhanuddin menyebut korban kejahatan sering mendapat kerugian karena tidak diperhatikan keadaannya. Terlebih, kerugian korban tidak terpulihkan dengan pemidanaan pelaku kejahatan.

“Oleh karenanya, jika orientasi penegakan hukum ditujukan pula untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh korban, maka akan lebih tepat jika pelaku kejahatan diwajibkan oleh negara untuk memperbaiki kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku terhadap korban,” katanya.

Atas dasar itu, Burhanuddin menyampaikan salah satu upaya agar penegakan hukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, dengan diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini jadi dasar hukum bagi para jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Hanya beberapa perkara yang dapat diselesaikan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tersebut setelah memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya adalah telah pulihnya hak-hak korban yang dilanggar, telah terjadi perdamaian antara pelaku dengan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” ujar dia.

Jaksa Agung mengatakan Peraturan Kejaksaan ini menjadi dasar hukum bagi para jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan yang berorientasi pada upaya memulihkan kerugian korban kejahatan, dan upaya memperbaiki diri pelaku kejahatan, serta mengembalikan tatanan hidup masyarakat yang sempat tergores dengan adanya suatu tindak pidana seperti keadaan semula.

“Pemikiran hukum bisa saja statis, namun kita harus dinamis dalam melihat isi dari hukum dalam setiap penerapan faktualnya di tengah masyarakat, karena begitu dinamisnya gerak ruang hidup masyarakat dengan kompleksitas permasalahannya,” ujar Jaksa Agung.

12 Perkara Dihentikan dengan Restorative Justice
Sementara itu, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui penerapan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menghentikan 12 dari 14 perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut penghentian perkara dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dan tersangka. Lalu karena kedua pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke persidangan.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (3/9/2022).

Selain itu, tersangka yang belum pernah dihukum dan ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun menjadi alasan. Dalam kasus lainnya, tersangka sudah membayarkan dana bantuan kepada korban.

“Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, ada dua perkara terkait pencurian dengan pemberatan, tidak dihentikan. Sebab, bertentangan dengan nilai dasar sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka Willy Putra Evid dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Tersangka Ari Mahondok Barus dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
3. Tersangka Genali Gayo dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Tersangka Filai Doni dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5. Tersangka Valentria Januari dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Hasfi Andika Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Ali dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
8. Tersangka Defriyanto Tinulele dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Asrul Sani Suat dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Harwanto dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
11. Tersangka La Amura dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka Muh. Fajri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

(Sumber : Jaksa Agung Paparkan Syarat Perkara Diselesaikan Pakai Restorative Justice)

Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Bank Banten Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

Jakarta (VLF) Eksepsi terdakwa Rasyid Samsudin dalam perkara korupsi di Bank Banten ditolak majelis hakim Tipikor Serang. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian.
“Mengadili, nota keberatan tidak dapat diterima, menyatakan dakwaan penuntut umum adalah sah sebagai dasar memeriksa dan mengadili Rasyid Samsudin, melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa,” kata ketua majelis Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (3/10/2022).

Slamet menilai keberatan terdakwa soal kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi di Bank Banten yang masuk ranah perdata tidak bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim. Bahwa perkara kredit macet itu ada unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

“Termasuk lingkup kerugian negara, bisa masuk ke pidana korupsi,” ujarnya.

Mengenai Pengadilan Tipikor Serang di Pengadilan Negeri Serang tidak layak mengadili perkara di Bank Banten juga tidak dapat diterima majelis hakim. Bank Banten dinilai memiliki kantor pusat di Provinsi Banten sesuai dengan akta notaris 12 April 2017 tentang RUPS PT Bank Pembangunan Daerah TBK.

“Maka sah memiliki kompetensi mengadili perkara,” ujarnya.

Keberatan mengenai dakwaan yang tidak cermat juga ditolak majelis hakim. Surat dakwaan jaksa dinilai sah dan bisa dijadikan dasar dalam persidangan maka diperintahkan ke penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara.

Sebagaimana diketahui, dari dua terdakwa korupsi di Bank Banten yang merugikan negara Rp 186,5 miliar akibat kredit investasi dan modal kerja yang macet oleh PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Terdakwa Rasyid di perusahaan itu sebagai pemohon kredit untuk proyek pembangunan di Palembang senilai Rp 61 miliar.

Terdakwa kedua yaitu Satyavadin Djojosubroto selaku eks Kepala Cabang Bank Banten di DKI Jakarta. Dia didakwa telah memperkaya orang lain dalam hal ini terdakwa Rasyid dari PT HNM senilai Rp 61 miliar atau Rp 186,5 miliar.

(Sumber : Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Bank Banten Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian)

KPK Periksa Pramugari Jet Pribadi Terkait Kasus Lukas Enembe

Jakarta (VLF) KPK memeriksa Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Tamara diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Tamara Anggraeny diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Namun, Ali belum menjelaskan apa saja yang ditanyakan ke Tamara.

Dilihat dari laman situsnya, PT RDG Airlines merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jet pribadi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Revy Dian Permata Sari selaku Direktur PT Asia Cargo Airlines. Dia dicecar soal dugaan kegiatan penyewaan jet pribadi yang dilakukan Lukas Enembe beserta keluarganya.

“Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline, hadir di dalami pengetahuan saksi diantaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/9).

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah dugaan korupsi yang disangkakan KPK kepada kliennya.

Lukas juga sudah dipanggil KPK untuk diperiksaa. Namun, Gubernur Papua itu belum memenuhi panggilan.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, menyebut kliennya masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.

(sumber : KPK Periksa Pramugari Jet Pribadi Terkait Kasus Lukas Enembe)

Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina, Mahfud Md: Agar Tak Ada yang Teror

Jakarta (VLF) Kejagung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap atau P21. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan rampungnya berkas perkara ini menandakan tugas Polri sudah selesai dalam memproses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Harapan kita semua setelah (kasus) Pak Sambo rampung, tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung,” kata Mahfud dalam acara konferensi pers rilis survei Indikator Politik secara daring, Minggu (2/10/2022).

Mahfud saat itu menjawab pertanyaan soal harapannya usai berkas kasus Sambo dinyatakan P21. Seiring dengan itu, kata Mahfud, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (jampidum) Kejagung. Mahfud meminta agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina untuk menghindari teror.

“Kita sudah koordinasi dengan jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Mahfud mengatakan kepercayaan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit meningkat saat proses penanganan kasus Sambo. Menurutnya, Jenderal Sigit tegas saat mengambil langkah selama perkara Sambo.

“Dari perjalanan kasus ini kita sebenarnya bisa mengambil kesimpulan yang sejajar temuan Pak Burhan (Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanudin Muhtadi) tadi, kepercayaan terhadap Polri itu naik, tetapi berbeda kepercayaan terhadap institusi dan Kapolri. Kepercayaan terhadap Kapolri lebih tinggi daripada kepercayaan terhadap institusinya. Nah menurut saya ini benar karena bagaimanapun kasus Sambo itu bisa saja tersendat atau berbelok kalau Kapolri tidak tegas,” kata dia.

“Jadi di sini Kapolri selalu menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat misalnya bahwa skenarionya harus diubah dari tembak menembak menjadi pembunuhan, bahwa harus diautopsi ulang, itu Polri mengikuti terus tuh dan dilakukan. Termasuk aspirasi masyarakat agar misalnya Putri itu ditahan,” imbuhnya.

Mahfud berharap Kejagung dapat menjalankan proses hukum Sambo dengan baik karena menyangkut masalah kemanusiaan.

“Oleh sebab itu, kita harapan ini juga bisa terjadi di Kejaksaan Agung dan kita kawal karena ini menyangkut masalah kemanusiaan. Kalau korupsi barangkali masih bisa main-main dengan korupsi orang yang mengawasi itu, kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh, ini masalah kemanusiaan,” kata dia.

(Sumber : Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina, Mahfud Md: Agar Tak Ada yang Teror)

Pemerintah Akan Teliti Pelanggaran Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar tragedi Kanjuruhan ditangani dengan cepat. Mahfud mengatakan pemerintah akan segera meneliti ada tidaknya pelanggaran hukum dalam tragedi tersebut.
“Presiden minta agar langkah secepatnya diambil. Sehingga secepat kita rapat, secepat langkah-langkah untuk melaksanakan keputusan rapat untuk tujuan perbaikan dunia persepakbolaan ke depan dan meneliti jika ada tindakan hukum, pelanggaran hukum, sabotase dengan peristiwa itu,” kata Mahfud melalui siaran di YouTube Kemenko Polhukam dilihat detikcom, Senin (3/10/2022).

“Diteliti dan ditindak dengan tepat sesuai aturan hukum, siapapun yang sengaja maupun siapapun yang lalai dalam terjadinya peristiwa ini,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah serius dalam mengusut tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan supporter Arema meninggal dunia. Untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, pemerintah akan melakukan rapat koordinasi.

“Pemerintah bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti, merehabilitasi dan menyelesaikan masalah yang timbul akibat tragedi Kajuruhan dalam pertandingan sepak bolah Liga di Malang. Bahkan presiden setelah tadi menyampaikan instruksi langsung kepada masyarakat Indonesia, langsung juga meminta saya untuk segera secepatnya tidak boleh lebih dari 24 jam ke depan untuk mengadakan rakor lintas kementerian dan lembaga serta organisasi terkait untuk mengambil langkah-langkah,” ucapnya.

Mahfud membeberkan apa saja yang nantinya akan dibahas dalam rakor tersebut. Mulai dari melakukan penelitian ada tidaknya pelanggaran hukum hingga melakukan rehabilitasi dan penyantunan serta perbaikan pengelolaan dunia sepakbola ke depan.

“Satu, melakukan penelitian jika ada pelanggaran hukum atau tindak pidana di dalam peristiwa ini. Kedua melakukan rehabilitasi dan penyantunan terhadap korban dan keluarga korban yang sekarang sedang dalam perawatan maupun yang sedang dalam perawatan maupun yang dikuburkan karena meninggal. Kemudian diminta untuk mengantisipasi pengelolaan dunia sepakbola Liga Indonesia ke depan agar lebih tertib dan lebih beradab dan tidak memberi image jelek di dunia internasional,” ujarnya.

Mahfud menuturkan rakor akan digelar di kantornya Senin (3/10) pagi. Sejumlah Kementerian lembaga diundang untuk hadir mulai dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali hingga pihak KONI.

“Untuk itu besok saya mengundang rapat koordinasi bersama Menko PMK, Kesehatan, Menpora, Mendagri, Mensos, Panglima, Kapolri, KONI, PSSI saya undang ke kantor saya untuk membicarakan hal-hal tersebut,” imbuhnya.

(Sumber : Pemerintah Akan Teliti Pelanggaran Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan )

Polri Serahkan Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Rabu Lusa

Jakarta (VLF) – Polri akan melakukan pelaksanaan tahap dua atau penyerahan para tersangka serta barang bukti Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk disidang. Penyerahan ini akan dilakukan pada Rabu lusa (5/10) di gedung Bareskrim Polri.
“Rabu, 5 Oktober di Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Empat tersangka lain yang akan diserahkan ke Kejaksaan yakni Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,

Dedi mengatakan hal ini merupakan hasil dari koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, penyerahan akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Info terakhir dari penyidik berkordinasi dengan PJU,” ujarnya.

9 Polisi Jadi Tersangka Akan Disidang Pidana
Dalam kasus ini, ada sembilan polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kesembilan tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster, yaitu pidana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hanya Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka di dua klaster kasus tersebut.

Untuk kasus pidana, tiga tersangkanya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), dan Bripka Ricky Rizal (RE). Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara itu, untuk tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

( Sumber : Polri Serahkan Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Rabu Lusa )