Category: Global

Perusahaan Vietnam Buka Suara soal Dugaan Mark Up Impor Beras Bulog-Bapanas

Jakarta (VLF) Perusahaan asal Vietnam, Tan Long Group buka suara terkait dengan keterlibatan dalam dugaan mark up impor beras Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional.

Ketua Tan Long Group, Truong Sy Ba menegaskan pihaknya tidak terlibat sedikitpun terkait impor beras yang dilakukan Perum Bulog. Ia menjelaskan sejak 2023 sampai saat ini, perusahaannya tidak memenangkan tender apapun dengan Perum Bulog.

“Sepanjang sejarah pembukaan penawaran beras Bulog, dan sejak tahun 2023 hingga sekarang kami hanya menang satu batch beras sebanyak 30.000 ton dikirimkan melalui Posco (Korea), dan tidak secara langsung memenangkan kiriman Bulog,” kata dia dikutip dari laporan berita online Vietnam, CAFEF, Jumat (12/7/2024).

Ia menegaskan, pihaknya tidak memenangkan pengiriman satu pun dari Bulog sebagai lembaga yang ditugaskan untuk membeli kontrak beras internasional dari Pemerintah Indonesia.

Truong Sy Ba mengungkap jika mengacu pada penawaran Mei, ada anggota usahanya Loc Troi yang memenangkan tender 100.000 ton beras. Namun, Tan Long menawarkan harga yang lebih tinggi yaitu US$ 15/ton, jadi dia tidak memenangkan tawaran itu.

Penawaran oleh Tan Long ini disampaikan langsung kepada Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman yang saat itu tengah berkunjung ke Vietnam. Namun, melihat penawaran harga Tan Long lebih tinggi, maka tidak diambil oleh pemerintah Indonesia.

“Pada tanggal 19 Mei, Bapak Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Indonesia berkunjung ke Vietnam, kemudian mengunjungi pabrik beras TLG di Can Tho, dan pabrik beras Hanh Phuc di An Giang, saat itu kami Ada meja yang menawarkan 100 ton beras , dengan harga US$ 538/ton, harga FOB. Namun jika dibandingkan dengan harga Loc Troi, mereka menemukan bahwa tawaran TLG lebih tinggi, sehingga kami tidak menang,” jelas dia.

Jadi, Truong Sy Ba mengatakan bahwa penawaran beras US$ 538/ton tidak secara resmi menawarkan harga tersebut kepada Indonesia. Namun hanya pada hari Menteri Pertanian Indonesia berkunjung ke Vietnam datang ke kelompok tersebut untuk berbicara.

“Dalam pembicaraan ini, Menteri bertanya kepada kami saat itu berapa harga beras yang diekspor ke Indonesia dengan metode FOB (harga di gerbang perbatasan negara penjual), dan kemudian Kami menghitung harganya menjadi US$ 538/ton,” lanjutnya.

Secara khusus, Truong Sy Ba menegaskan kembali bahwa perusaahannya ini tidak ada hubungannya dengan Bulog.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi hingga Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK. Keduanya dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

Hari menjelaskan ada dua pelaporan yang dibuat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

Perum Bulog telah angkat bicara. Terkait Tan Long Group, Bulog menjelaskan perusahaan tersebut memang pernah mendaftarkan diri menjadi salah satu mitra dari BUMN pangan tersebut. Namun, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog menegaskan perusahaan itu tidak pernah memberikan penawaran harga kepada Bulog.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis, ditulis Sabtu (6/7/2024).

Mark up merupakan kegiatan peningkatan atau penggelembungan suatu nilai atau anggaran. Tindakan itu merupakan kecurangan karena bisa dikatakan mempermainkan harga agar mendapatkan keuntungan dari selisih dari penggelembungan anggaran tersebut.

(Sumber : Perusahaan Vietnam Buka Suara soal Dugaan Mark Up Impor Beras Bulog-Bapanas.)

Polisi Tangkap Kurir 77 Tahun terkait Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang

Jakarta (VLF) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek kos-kosan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tempat penyimpanan 20 kg sabu. Polisi juga mengamankan kurir berinisial AS yang sudah berusia 77 tahun.

“Salah satu (tersangka) memang ada inisial AS, sudah berusia 77 tahun,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

AS sendiri ditangkap bersama kurir lainnya berinisial H (45). Donald menyebut AS merupakan seorang residivis dan pernah tiga kali berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana.

“Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,” tuturnya.

Kedua kurir tersebut kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian, lanjut Donald, masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

Sabu 20 Kg Disita

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang malam. Barang bukti sabu seberat 20 kg disimpan di sebuah kos-kosan.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan kasus diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram di lokasi. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang kurir narkoba.

“Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77),” kata Donald kepada wartawan, Kamis (11/7).

Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di indekos tersebut. Didapati adanya 20 bungkus sabu yang diperkirakan memiliki berat 20 kg.

“Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 Kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 Kg,” ujarnya.

(Sumber : Polisi Tangkap Kurir 77 Tahun terkait Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang.)

Hukuman SYL ‘Menteri Paling Miskin’ Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 M

Jakarta (VLF) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengaku sebagai menteri paling miskin saat sidang kasus pemerasan. Namun pengakuan itu tidak membuat SYL lolos dari hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar.

SYL berkoar-koar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6) lalu. Dia juga mengklaim dirinya baru mencicil rumah di Makassar saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu, di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya yang 70 tahun saya berada di sini, dan ini dicicil,” kata SYL di persidangan.

SYL mengaku dirinya hanya manusia biasa. Dia membantah mencopot pegawai di Kementan yang tak mematuhi perintahnya saat menjabat sebagai Mentan.

Penjelasan SYL tersebut tak membuat jaksa bergeming. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap SYL.

SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

SYL kemudian menangis dan menyebut rumahnya di Makassar masih kebanjiran. Dia mengaku tak biasa disogok-sogok orang.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah,” ucap SYL saat membacakan nota pembelaan, Jumat (5/7).

Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 300 Juta

Saat sidang putusan perkara pada Kamis (11/7), SYL divonis 10 tahun penjara. SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta.

“Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” demikian dikutip dari detikNews, Kamis (11/7).

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud majelis hakim tersebut yakni Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap SYL oleh karena itu selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana hukuman selama 4 bulan,” kata hakim.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 Miliar

SYL juga mendapatkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 14,6 miliar. Hakim memandang SYL terbukti melakukan pemerasan untuk diri pribadi dan keluarganya.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan,” ujar hakim anggota, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/7).

“Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu,” imbuhnya.

Jika dihitung memakai kurs USD saat ini, USD 30 ribu itu jika dirupiahkan senilai Rp 485.940.000. Maka, jika ditotal dengan angka Rp 14 miliar menjadi Rp 14.633.084.786 jumlah yang uang pengganti yang dibebankan kepada SYL.

(Sumber : Hukuman SYL ‘Menteri Paling Miskin’ Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 M.)

Ribut-ribut Usai Vonis SYL Bikin Pagar Ruang Sidang Tercabut

Jakarta (VLF) Momentum sidang pembacaan vonis untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) diwarnai keributan. Pagar ruang sidang sampai tercabut karena gaduh ini.

Hiruk-pikuk terjadi di arena persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kamis (11/7/2024).

Hakim memvonis SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan mengenai kasus pemerasan terhadap anak buah SYL di Kementerian Pertanian itu. Pemerasan terjadi saat Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Hakim juga menghukum SYL dengan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti hukuman kurungan. SYL juga diminta membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya yakni Rp 14,1 miliar dan USD 30 miliar. Bila tidak dibayar, denda diganti dengan kurungan.

Ribut-ribut dimulai

Usai pembacaan vonis selesai, SYL hendak dibawa keluar ruang sidang seusai pembacaan vonis selesai. Polisi terlihat bersiap mengawal SYL.

Saat SYL dibawa ke luar ruang sidang, tampak ada pengunjung yang berusaha bersalaman dengan SYL. Suasana di luar ruang sidang tidak kondusif.

Sejumlah pendukung SYL terlihat saling dorong saat berupaya mendekat ke SYL. SYL pun terlihat tidak bisa dibawa ke luar dari gedung pengadilan. Ribut-ribut dimulai.

Pagar tercerabut

Karena SYL terlihat tidak memungkinkan untuk dibawa ke luar dari pengadilan pada saat itu, maka polisi dan petugas pengawalan KPK kemudian membawa lagi SYL ke dalam ruang sidang.

Situasi saling berdesakan tetap terjadi di dalam ruang sidang. Kekacauan ini menyebabkan pagar pembatas rusak tercerabut!

Wartawan hampir kena tendang

Terjadi pula keributan yang hampir menyebabkan wartawan terluka. Ricuh terjadi antara wartawan dan ormas pendukung SYL.

“Ada ormas-ormas pro-SYL. Pokoknya mereka sepakat, kalau SYL keluar mereka akan tertib, mereka akan buka jalan. Tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan. Berdesakan,” kata salah satu wartawan TV, Bodhiya Vimala, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dia mengatakan sempat dikejar ormas pendukung SYL dari lobi hingga pintu lorong samping pengadilan. Dia mengaku terpancing emosi lantaran kameranya juga rusak imbas ricuh tersebut.

“Iya dikejar-kejar. Gue juga tadi liat lagi, karena gue panas alat gue rusak, ya panaslah maksudnya emosi, terus gue teriak lagi ‘koruptor’ gitu. Mereka nggak sukalah kayaknya. Ya udah gue dikejar sampai sana. Gue dikejar,” ujarnya.

Wartawan dan peserta sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta usai sidang vonis SYL Foto: Wartawan dan peserta sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta usai sidang vonis SYL (Mulia/detikcom)
Lebih lanjut, dia mengatakan hampir terkena tendangan saat pengejaran tersebut. Dia mengatakan ada wartawan lain yang kameranya rusak.

“Gue bertahan, mereka ramai. Sudah ditendang, tapi nggak kena aja sih,” ujarnya.

(Sumber : Ribut-ribut Usai Vonis SYL Bikin Pagar Ruang Sidang Tercabut.)

MAKI Kecewa SYL Divonis 10 Tahun di Kasus Pemerasan, Usul KPK Ajukan Banding

Jakarta (VLF) Masyakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa atas putusan hakim yang memvonis eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan anak buah. MAKI menilai seharusnya SYL divonis bui seumur hidup.

“MAKI menyatakan tidak puas dan kecewa. Harusnya 15 tahun itu minimal, bahkan hakim tidak boleh terpaku tuntutan. Tuntutan 15 boleh kok jadi 20. Dan kalau kita berkeinginan, masyarakat itu, mestinya seumur hidup,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Boyamin menjelaskan mengapa seharusnya SYL divonis bui seumur hidup. Alasannya karena SYL mengkhianati amanah dan kepentingan para petani.

“Karena apa? Dia seorang Menteri, jabatan tinggi mengkhianati amanah. Kedua, terkait dengan kepentingan masyarakat luas, karena petani-petani,” ujarnya.

Alasan lainnya yakni SYL menggunakan uang pemerasan itu untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Seperti untuk skin care hingga membayar biduan.

“Ketiga, ini hasil atau terkait korupsi ini uang ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang sifatnya remeh temeh,” ucapnya.

Putusan terhadap SYL, menurut Boyamin juga perlu dipertebal soal pemberatannya. Boyamin menduga ada juga unsur penghalangan penyidikan dalam kasus SYL.

“Jadinya ini putusan ini harusnya menyertakan pemberatan-pemberatan, di mana pemberatannya banyak, termasuk diduga menghalangi penyidikan, yaitu menyembunyikan barang bukti,” sebutnya.

Boyamin mendesak KPK mengajukan banding dan mempercepat proses hukum tindak pidana pencucian uang oleh SYL. Serta mendesak dibongkar hingga tuntas dugaan korupsi lainnya di Kementan.

“Saya minta kepada KPK, selain banding, juga harus segera dipercepat proses pencucian uang terkait dugaan korupsi menyangkut SYL, dan juga kepada keluarganya,” imbuhnya.

SYL diketahui divonis 10 hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Sumber : MAKI Kecewa SYL Divonis 10 Tahun di Kasus Pemerasan, Usul KPK Ajukan Banding.)

4 Koruptor Proyek Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan Dijebloskan Tahanan

Jakarta (VLF) Kejari Lamongan menjebloskan empat tersangka kasus korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Desa/Kecamatan Sukodadi. Mereka dijebloskan ke bui karena terbukti merugikan proyek ratusan juta.

Keempat tersangka digiring ke dalam mobil Tahanan Tipikor. Mereka selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIB di Jalan Sumargo Lamongan.

Empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKS dan ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 11 Juli hingga 30 Juli 2024.

Empat tersangka yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut adalah SR, RY, HS dan FM. Mereka di antaranya mantan kades dan sekdes, sedangkan dua lainnya adalah Direktur BumDes dan bendahara Timlak proyek.

“Kami pastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) akan sampai ke meja hijau,” Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Anton menjelaskan proyek pembangunan SKS mencapai Rp 2,5 miliar. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp Rp 611 juta. Sejauh ini ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp 69.200.000.

“Kita sudah pernah sampaikan agar mengembalikan uangnya karena bukan haknya,” ujarnya.

SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022 yang diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga.

Proyek SKS itu terendus korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai. Penyidik Kejari Lamongan melakukan penyelidikan dan juga penggeledahan di sejumlah tempat, lokasi proyek hingga balai desa.

Hasilnya, sejumlah berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut diamankan penyidik hingga perkaranya masuk ranah pidana korupsi. Berkas perkara keempat tersangka lalu diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti dan kemudian dinyatakan lengkap.

(Sumber : 4 Koruptor Proyek Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan Dijebloskan Tahanan.)

KPK Yakin Vonis SYL Sesuai Tuntutan 12 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan vonis kasus pemerasan anak buah hari ini. KPK meyakini vonis akan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Tessa mengatakan KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa. Dia juga meyakini majelis hakim akan mengabaikan bantahan dari SYL.

“Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK berkeyakinan dan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Sumber : KPK Yakin Vonis SYL Sesuai Tuntutan 12 Tahun Penjara.)

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Punya 2 Properti Hasil Sendiri

Jakarta (VLF) Hakim tunggal praperadilan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka tidak sah. Atas putusannya tersebut, Eman banyak diperbincangkan di dunia maya karena dinilai bijaksana.

Tak hanya itu, banyak orang yang membicarakan terkait harta kekayaan yang dimilikinya karena dinilai sederhana. Jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2 Januari 2024, Eman memiliki harta sebanyak Rp 774.465.736, namun memiliki utang sebesar Rp 480.434.229 sehingga total harta kekayaannya adalah Rp 294.031.507.

Harta kekayaannya itu ditopang dari properti yang dimilikinya. Dalam LHKPN disebutkan bahwa Eman memiliki tanah dan bangunan seluas 421 m2/421 m2 hasil sendiri di Kabupaten/Kota Pemalang senilai Rp 600.000.000. Ia juga memiliki Tanah dan Bangunan seluas 104 m2/104 2 hasil sendiri di Kabupaten/Kota Bogor Rp 120.000.000.

Eman juga tercatat hanya memiliki motor Honda NC11CF1C A/T tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp 6.500.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 12.400.000 serta kas setara kas senilai Rp 35.565.736.

Sebelumnya, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024), Eman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung dikutip dari detikJabar.

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.

(Sumber : Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Punya 2 Properti Hasil Sendiri.)

Nyali Jambret di Jakbar Ciut Usai Tampang Viral, Batal Jual HP Rampasan-Pulkam

Jakarta (VLF) Nyali seorang jambret bernama Ryan Fauzi ciut usai aksinya merampas ponsel atau handphone (HP) terekam CCTV hingga viral di media sosial. Peristiwa penjambretan itu terjadi di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol, Muharram Wibisono, mengatakan Ryan sebenarnya berniat menjual ponsel hasil jambretan itu. Namun, nyalinya ciut usai tahu dirinya viral di media sosia.

“Kita amankan yang bersangkutan, sudah kita lakukan pemeriksaan juga, kenapa tidak dijual karena dia takut ketika dijual, ketahuan sama yang lain orang lain maksudnya,” kata Kompol Muharram Wibisono kepada wartawan dalam rilis di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (10/7/2024), dilansir detikNews.

Tak hanya itu, Ryan bahkan kabur hingga pulang ke kampung halamannya di Kuningan, Jawa Barat. Dia pun menitipkan ponsel hasil rampasannya itu ke kakak perempuannya lalu bersembunyi dari orang-orang dan kejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kuningan untuk memburu keberadaan Ryan. Polisi lalu menangkap Ryan pada Senin (8/7/2024), kemudian Andi Subambang ditangkap pada Rabu (10/7).

Ketika proses penangkapan, Ryan sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Polisi akhirnya menembak kakinya untuk melumpuhkannya.

“Ryan Fauzi ini kita amankan di daerah Kuningan, Jawa Barat. Adapun pada saat itu kita sudah koordinasi dengan Polres setempat yaitu unit Resmob satreskrimnya, lalu kita lakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Pada saat itu memang sempat mau kabur karena yang bersangkutan sudah mulai safety karena viralnya (di media sosial) dia jadi (setiap) melihat orang sudah bersiaga,” jelas Aprino.

“Dia mencoba untuk kabur, karena dengan menyerang pihak polisi. Lalu pas dia kabur mencoba lari, kita melakukan tindakan,” lanjutnya.

Jambret untuk Mabuk

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono mengatakan, dari keterangan saksi-saksi menerangkan jika tersangka memang hobi mabuk-mabukan. Dalam kata lain ponsel yang dicurinya itu untuk membeli minuman keras.

“Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu atau dini, yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk, minum minuman keras ya mabuk, kemudian dia berani bertindak nekat itu dengan tujuan untuk mencari uang, untuk memenuhi kebutuhannya itu kebiasaannya mabuk-mabukan,” kata Wibisono saat rilis di kantornya, Rabu (10/7/2024).

Kini keduanya terancam 9 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan (pada tersangka) adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucap Wibisono.

(Sumber : Nyali Jambret di Jakbar Ciut Usai Tampang Viral, Batal Jual HP Rampasan-Pulkam.)

Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri, Ditenggat 17 Juli

Jakarta (VLF) Penjabat (Pj) kepala daerah yang ikut Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menegaskan pengunduran diri tersebut harus diserahkan paling lambat 17 Juli 2024.

Dilansir detikNews, Tito meminta agar surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024 ke pihaknya bagi para Pj kepala daerah yang ingin ikut kontestasi Pilkada 2024.

“Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024).

Ia menjelaskan, hingga kini sudah ada 10 surat pengunduran diri dari para Pj kepala daerah yang berencana menjadi peserta Pilkada. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

“Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running. Nggak apa-apa,” ujarnya.

Tito menerangkan, adanya aturan 40 hari itu lantaran Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Selain itu, Tito mengimbau Pj kepala daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui Kemendagri.

“Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj,” terangnya.

“Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja,” sambungnya.

(Sumber : Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri, Ditenggat 17 Juli.)