Jakarta (VLF) Istilah P18, P19, atau P21 kerap terdengar dalam proses penanganan perkara pidana.
Baik P18, P19, atau P21 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.
Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian. Adapun kode tersebut, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Lantas, apa artinya?
Arti P18, P19, dan P21 Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka berkas perkara wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.
Merujuk pada Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Hasil penyidikan yang belum lengkap ini, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.
Selanjutnya dalam Pasal 110 ayat (3), begitu berkas P19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.
Kode administrasi perkara pidana Selain P18, P19, dan P21, ada pula kode lain untuk menyatakan status tertentu dari proses penanganan tindak pidana. Dikutip dari Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001, berikut macam-macam kode administrasi perkara tindak pidana:
P1: Penerimaan laporan (tetap)
P2: Surat perintah penyelidikan
P3: Rencana penyelidikan
P4: Permintaan keterangan
P5: Laporan hasil penyelidikan
P6: Laporan terjadinya tindak pidana
P7: Matrik perkara tindak pidana
P8: Surat perintah penyidikan
P8A: Rencana jadwal kegiatan penyidikan
P9: Surat panggilan saksi/tersangka
P10: Bantuan keterangan ahli
P11: Bantuan pemanggilan saksi/ahli
P12: Laporan pengembangan penyidikan
P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan
P14: Surat perintah penghentian penyidikan
P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara
P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
P16A: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana
P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan
P18: Hasil penyelidikan belum lengkap
P19: Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi
P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap
P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap
P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti
P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti
P24: Berita acara pendapat
P25: Surat perintah melengkapi berkas perkara
P26: Surat ketetapan penghentian penuntutan
P27: Surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan
P28: Riwayat perkara
P29: Surat dakwaan
P30: Catatan penuntut umum
P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili
P33: Tanda terima surat pelimpahan perkara APB/APS
P34: Tanda terima barang bukti
P35: Laporan pelimpahan perkara pengamanan persidangan
P36: Permintaan bantuan pengawalan/pengamanan persidangan
P37: Surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana
P38: Bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa
P39: Laporan hasil persidangan
P40: Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri/penetapan hakim P41: Rencana tuntutan pidana
P42: Surat tuntutan
P43: Laporan tuntuan pidana
P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan
P45: Laporan putusan pengadilan
P46: Memori banding
P47: Memori kasasi
P48: Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi
P50: Usul permohanan kasasi demi kepentingan hukum
P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat
P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat
P53: Kartu perkara tindak pidana.
(Sumber : P18, P19, dan P21 Artinya Apa? Ini Kode-kode dalam Berkas Perkara )