P18, P19, dan P21 Artinya Apa? Ini Kode-kode dalam Berkas Perkara

Jakarta (VLF) Istilah P18, P19, atau P21 kerap terdengar dalam proses penanganan perkara pidana.

Baik P18, P19, atau P21 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.

Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian. Adapun kode tersebut, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Lantas, apa artinya?

Arti P18, P19, dan P21 Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka berkas perkara wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.

Merujuk pada Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Hasil penyidikan yang belum lengkap ini, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.

Selanjutnya dalam Pasal 110 ayat (3), begitu berkas P19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.

Kode administrasi perkara pidana Selain P18, P19, dan P21, ada pula kode lain untuk menyatakan status tertentu dari proses penanganan tindak pidana. Dikutip dari Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001, berikut macam-macam kode administrasi perkara tindak pidana:

P1: Penerimaan laporan (tetap)

P2: Surat perintah penyelidikan

P3: Rencana penyelidikan

P4: Permintaan keterangan

P5: Laporan hasil penyelidikan

P6: Laporan terjadinya tindak pidana

P7: Matrik perkara tindak pidana

P8: Surat perintah penyidikan

P8A: Rencana jadwal kegiatan penyidikan

P9: Surat panggilan saksi/tersangka

P10: Bantuan keterangan ahli

P11: Bantuan pemanggilan saksi/ahli

P12: Laporan pengembangan penyidikan

P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan

P14: Surat perintah penghentian penyidikan

P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara

P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana

P16A: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana

P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan

P18: Hasil penyelidikan belum lengkap

P19: Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi

P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis

P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap

P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap

P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti

P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti

P24: Berita acara pendapat

P25: Surat perintah melengkapi berkas perkara

P26: Surat ketetapan penghentian penuntutan

P27: Surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan

P28: Riwayat perkara

P29: Surat dakwaan

P30: Catatan penuntut umum

P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili

P33: Tanda terima surat pelimpahan perkara APB/APS

P34: Tanda terima barang bukti

P35: Laporan pelimpahan perkara pengamanan persidangan

P36: Permintaan bantuan pengawalan/pengamanan persidangan

P37: Surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana

P38: Bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa

P39: Laporan hasil persidangan

P40: Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri/penetapan hakim P41: Rencana tuntutan pidana

P42: Surat tuntutan

P43: Laporan tuntuan pidana

P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan

P45: Laporan putusan pengadilan

P46: Memori banding

P47: Memori kasasi

P48: Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan

P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi

P50: Usul permohanan kasasi demi kepentingan hukum

P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat

P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat

P53: Kartu perkara tindak pidana.

(Sumber : P18, P19, dan P21 Artinya Apa? Ini Kode-kode dalam Berkas Perkara )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *