Category: Global

Anggota TNI Minta Kejelasan Kasus Anak Jadi Korban Malpraktik di Medan

Jakarta (VLF) Personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul mempertanyakan kejelasan kasus anaknya yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Bina Kasih Medan. Kasus malpraktik itu telah dilaporkan Holmes ke Polda Sumut pada Juli 2023.

Holmes menyebut penyidik telah meminta keterangannya soal laporan itu. Namun, kata Holmes, setelah setahun berlalu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Sejauh ini hasil pemeriksaan masih SP2HP saja. Belum ada (penetapan tersangka) sudah satu tahun,” kata Holmes, Rabu (17/7/2024).

Holmes menyebut sebelumnya pihak Polda Sumut menyatakan akan terlebih dahulu menunggu hasil putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait dugaan malpraktik itu. Holmes menjelaskan bahwa hasil putusan MKDKI itu telah keluar pada Mei 2024. Hasilnya, dr Herling Pangkerogo yang dilaporkan dalam kasus itu, telah dinyatakan bersalah oleh MKDKI.

Holmes menyebut ada beberapa poin putusan yang tertera dalam putusan MKDKI itu. Di antaranya, yakni menyatakan bahwa Herling melakukan pelanggaran profesi dan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) selama tujuh bulan.

“Putusannya, Herling ini menipu surat persetujuan orang tua, dicabut izin praktiknya, dinyatakan dia bersalah. Entah dokternya masih praktik di Bina kasih kita juga nggak tahu,” sebutnya.

Setelah hasil putusan MKDKI itu keluar, Holmes langsung mendatangi penyidik Polda Sumut. Namun, kata Holmes, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ortopedi.

“Tanggapan Polda ya begitu saja, katanya menunggu sidang putusan dari MKDKI. Setelah ada putusan kita laporkan, katanya menanyakan ortopedi, padahal ortopedi di bawah MKDKI. Sampai sekarang tak ada jawaban pasti,” jelasnya.

Holmes mengatakan kini tangan anaknya saat ini sudah diamputasi. Dia juga turut menyampaikan bahwa mental anaknya terganggu setelah kejadian itu.

“(Kena) mental lah menghadapi teman-temannya kadang ada yang mem-bully,” ujarnya.

Untuk itu, Holmes berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumut. Dia berharap dokter yang melakukan malpraktik itu bisa dihukum.

“Harapannya hukum ditegakkan, dokter sama perawatnya dihukum. Setelah dihukum sesuai hukum yang berlaku, RS bertanggung jawab dengan anak saya,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait kelanjutan penyelidikan laporan itu, belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Diketahui, dugaan malpraktik itu bermula saat anak Holmes, RSS (7) terjatuh pada 18 Mei 2023 dan mengalami patah tangan. Oleh personel Kodam I/BB itu, RSS dibawa ke RS Bina Kasih.

“Anak saya jatuh dan alami patah tulang di bagian tangan kanan, di atas siku,” kata Holmes kepada detikSumut, Sabtu (15/7).

Setelah menjalani serangkaian perawatan, dr HP selaku dokter spesialis ortopedi di rumah sakit itu melalukan operasi. Proses operasi dilakukan pada Jumat, 19 Mei.

Operasi itu berlangsung sekitar dua jam. Lalu, dia dipanggil untuk masuk ke ruangan pemulihan pasca operasi. Dia mengaku melihat anaknya dipasang pen.

Beberapa jam kemudian, dia mendapati anaknya menjerit mengeluh kesakitan di bagian alat kelamin karena dipasang keteter.

“Waktu itu kami minta agar kateternya dibuka. Perawatnya sempat tidak mau. Karena kami memaksa, akhirnya dibukalah kateternya. Kemaluan anak kami sudah bernanah akibat itu,” ungkapnya.

Lalu, lanjut Holmes, RSS kembali menjerit kesakitan, kali ini di bagian tangan yang dioperasi. Dia meminta perawat membuka perban, tetapi perawat menolak.

Esok harinya, dia melihat jari anaknya mulai kaku, pucat, dan membengkak. Dia kembali melaporkan hal itu ke perawat. Kemudian perawat dan dokter yang berjaga datang untuk memeriksa.

“Perawat membuka perban dan tangan RSS dipencet sehingga mengeluarkan nanah luka dari bekas sayatan operasi yang sudah bernanah,” bebernya.

Berangkat dari persoalan itu, Holmes melaporkan dokter itu ke Polda Sumut. Hal itu ditandai dengan laporan nomor: STTLP/B/840/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada Sabtu (15/7).

(Sumber : Anggota TNI Minta Kejelasan Kasus Anak Jadi Korban Malpraktik di Medan.)

LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Soal Cleansing Guru Honorer, Lapor di Sini!

Jakarta (VLF) Baru-baru ini, beberapa guru honorer di DKI Jakarta diberhentikan sepihak. Diduga, hal tersebut merupakan imbas dari kebijakan cleansing yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Sebanyak 107 guru honorer diberhentikan dalam waktu dua minggu di awal bulan Juli 2024. Pemberhentikan ini bertepatan juga dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Atas kebijakan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima banyak laporan dari guru-guru bersangkutan. Temuan awal LBH mengungkap adanya pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) terkait kebijakan cleansing ini.

Pasalnya, kebijakan membuat para guru kehilangan pekerjaan secara mendadak. Selain itu, temuan lainnya adalah adanya intimidasi dan teror yang diterima guru honorer yang melakukan demo.

Dalam rangka memberikan ruang bagi para guru honorer terdampak, LBH bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membuka pos pengaduan.

“Hari ini merupakan rangkaian dari hari Senin kemarin pada 15 Juli 2024 di mana kami menerima perwakilan guru honorer yang ada di wilayah provinsi DKI Jakarta yang datang mengadukan permasalahan yang terjadi saat ini yakni adanya PHK massal akibat kebijakan cleansing,” tutur Muhammad Fadhil Alfathan selaku Kepala Advokat LBH Jakarta di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).

Fadhil melihat masalah pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) semacam ini dapat berpotensi massal. Ia khawatir akan ada korban lebih banyak lagi mengingat kebijakan dikeluarkan oleh langsung Disdik DKI.

“Dan kami menilai di sini ada potensi sebaran dampak dan korban yang luas,” katanya.

“Untuk memastikan dan membuat ini lebih sistematis maka menurut kami penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan guru honorer,” sambung Fadhil.

Pengaduan bisa dilakukan secara online lewat laman https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer. Fadhil mengimbau para guru yang terdampak tak lagi takut diteror atau intimidasi dalam melaporkan hal ini.

Iman Zanatul Haeri selaku Kepala Advokat P2G pun mengaku sangat kecewa terhadap kebijakan ini. Menurutnya, permasalahan ini menunjukkan bahwa tata kelola guru di Indonesia masih belum baik.

“Tata kelola guru di Indonesia kalau boleh disebut itu masih amburadul. Kejadian cleansing guru honorer di DKI Jakarta ini boleh kita sebut sebagai fenomena gunung es,” kata Iman.

Iman menuturkan bahwa pemecatan ini bisa dikatakan masif. Tindakannya sudah terjadi di beberapa daerah dan kini mencuat setelah kejadian di DKI Jakarta.

“Sedang terjadi PHK besar-besaran terhadap guru honorer di Indonesia. Sampelnya yang pertama sebetulnya tahun 2024 ini ketika kami dari P2G mendapatkan laporan dari guru-guru di Garut,” kata Iman.

Ia menegaskan kebijakan ini sangat tidak bijak mengingat guru honorer juga guru. Hak mereka telah dijamin dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.

“Kami berharap guru honorer ini dikembalikan ke sekolah masing-masing. Kalau seluruh guru honorer di-PHK maka akan kekurangan tenaga pengajar di sekolah,” ungkapnya.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan alasan cleansing guru honorer ini.

“Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK,” ungkapnya seperti dilansir dari detikNews.

Budi mengungkapkan jika saat ini banyak guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Biaya yang dikeluarkan untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Budi menjelaskan bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.

“Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru,” ucapnya.

(Sumber : LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Soal Cleansing Guru Honorer, Lapor di Sini!.)

KPK Tegaskan Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Bukan Politis

Jakarta (VLF) KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. KPK menegaskan pengusutan perkara tersebut tidak ada unsur politis.

“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/7/2024).

Asep mengatakan penyidikan yang dilakukan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti. Dan tidak ada faktor lainnya, termasuk urusan politik dari tersangka.

“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,” ucapnya.

“Jadi kami pure, murni, ranah hukum,” tambahnya.

Asep menegaskan, ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

“Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan,” tuturnya.

4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Dalam kasus ini, empat orang juga telah dicegah ke luar negeri. Informasi dari sumber detikcom, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam korupsi di Pemkot Semarang.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa.

Kasus korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK adalah pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 sampai pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024.

(Sumber : KPK Tegaskan Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Bukan Politis.)

Jaksa Ungkap Aliran Duit ke BPK dalam Kasus Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T

Jakarta (VLF) Jaksa mengungkap aliran uang ke BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Jaksa menyebut ada aliran 1,5 persen ke BPK dari nilai kontrak pekerjaan proyek tersebut.

“Pemberian uang dari Sulmiyadi (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5 % untuk Pokja, dan sebesar 1,5% untuk BPK dengan total sebesar Rp 10.250.000.000,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Jaksa tak menjelaskan detail uang yang sudah diberikan ke BPK. Jaksa juga tak menjelaskan apa tujuan pemberian uang itu.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Ada tujuh terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI),” ujar jaksa.

Empat terdakwa yang disidangkan hari ini adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.

Sementara, tiga terdakwa lain telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7) lalu. Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.

Nur Setiawan Sidik dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Jaksa mengatakan ada pemberian uang, commitment fee, barang, fasilitas hingga kendaraan operasional terkait kasus tersebut. Jaksa juga membeberkan aliran uang terkait proyek Jalur KA Besitang-Langsa dalam sidang dakwaan tersebut.

Berikut 31 pemberian dan penerimaan dalam kasus proyek Jalur KA Besitang-Langsa:

1. Pengumpulan uang yang dilakukan oleh Nur Setiawan Sidik melalui Akhmad Afif Setiawan dari 11 pelaksana pekerjaan paket BSL-1 sampai dengan BSL-11 yang digunakan untuk membayar surveyor/konsultan atas nama Cut Linda sebesar Rp 675.000.000 untuk kegiatan pengukuran, topografi, dan shop drawing dan kepada Arista Gunawan sebesar Rp 400.000.000 sebagai uang muka pekerjaan pengukuran, topografi, dan shop drawing yang menggunakan jalur existing (grondkaart).

2. Pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari Freddy Gondowardojo melalui melalui Zafri Zam Zam kepada Rieki Meidi Yuwana berupa uang tunai sebesar Rp 300.000.000,00 dan sebesar Rp 48.500.000,00 pada 1 November 2017, sebesar Rp 36.600.000 pada 2 September 2018, fasilitas makan, dan akomodasi atas dimenangkannya PT TPMJ dalam paket BSL-1

3. Pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam kepada Akhmad Afif Setiawan berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000 pada 8 April 2017, uang tunai sebesar Rp 150.000.000,00 pada 26 Oktober 2017, uang tunai sebesar Rp 350.000.000 pada 7 Desember 2017, fasilitas makan, dan tiket pesawat

4. Pemberian dua unit mobil Toyota Innova dan enam unit motor trail dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam dan hasil patungan dari pelaksana kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa kepada BTP Sumatara Utara dengan memberikan kendaraan operasional untuk pegawai BTP Medan dimana satu unit kendaraan mobil Toyota Innova dan telah dijual oleh terdakwa Akhmad Afif Setiawan pada tahun 2020 senilai Rp 250.000.000 untuk kepentingan pribadi.

5. Pemberian uang dari Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam Zam kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra (Abu Andre) berupa uang tunai sejumlah Rp 100.000.000 pada 9 Agustus 2019 dan uang tunai sejumlah Rp 50.000.000 pada 13 Agustus 2019, uang tunai sejumlah Rp 302.196.100 pada 6 Desember 2020, uang tunai sejumlah Rp 218.300.000 pada 20 Desember 2020.

Kemudian, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 50.000.000 pada 29 Nopember 2019, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 150.000.000 pada 17 Juni 2020, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 20.000.000 pada 16 April 2021, transfer uang ke rekening atas nama Haira Yasmin sejumlah Rp 100.000.000 pada 28 Oktober, transfer uang ke rekening atas nama Andri Fitra sejumlah Rp 15.000.000 pada 26 November 2021

6. Pemberian berupa uang dari Sia Anderson Idrus (PT Sejahtera Intercon pelaksana BSL-2) kepada Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total sekitar Rp 2.500.000.000

7. Pemberian berupa uang dari Sudaryanto (PT Calista Perkasa Mulia pelasakan BSL-3) kepada Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total sebesar 1-3 % dari nilai pembayaran atau sekitar Rp 1.500.000.000

8. Pemberian uang dari Muhamad Yogi Firmansyah (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui Nur Hidayat kepada Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total kurang lebih sebesar Rp 1.700.000.000

9. Pemberian uang dari Muhamad Yogi Firmansyah (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui Nur Hidayat kepada Halim Hartono secara bertahap melalui Nur Hidayat dengan total kurang lebih sebesar Rp 425.000.000

10. Pemberian uang dari Andreas Kertopati Handoko (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) melalui Sugih Hartono kepada Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 50.000.000 setiap bulan sebagai biaya operasional satker

11. Pemberian uang dari Andreas Kertopati Handoko (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) kepada Prasetyo Boeditjahjono melalui sopir sejumlah Rp 1.400.000.000

12. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada Nur Setiawan Sidik melalui Tugiyanto berupa uang sleeping fee sebesar 5 % dari nilai pembayaran atau sejumlah sekitar Rp 3.500.000.000

13. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui Riyanto kepada Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total Rp 2.446.000.000

14. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui Riyanto kepada Amanna Gappa secara bertahap dengan total Rp 2.092.180.000

15. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada Halim Hartono yang dilakukan melalui transfer ke rekening PT Adifa Nadi Perkasa secara bertahap dengan total Rp 822.494.000

16. Pemberian uang dari Akhmad Rakha Harashta (PT Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11) kepada Awal Masnyur sebesar Rp 120.000.000 yang digunakan untuk biaya pekerjaan pengukuran topografi dan pembuatan Shop Drawing

17. Pemberian uang dari Akhmad Rakha Harashta (PT Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11) kepada Amanna Gappa melalui Muchamad Hikmat sebesar Rp 1.000.000.000

18. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) kepada terdakwa Akhmad Afif Setiawan secara bertahap dengan total sebesar Rp 1.250.000.000

19. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) kepada Halim Hartono secara bertahap secara tunai melalui Samsul, Karso dan melalui transfer rekening an PT Adhifa Nadi Perkasa, dan an Andri Fitra dengan total Rp 6.866.763.000

20. Pemberian uang dari Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO selaku pelaksana BSL-12) kepada Rieki Meidi Yuwana sebagai bentuk komitmen fee sebesar ½ % dari nilai kontrak atau kurang lebih sebesar Rp 400.000.000

21. Pemberian uang dari Muhammad Syarif Abubakar (Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13) kepada Halim Hartono melalui transfer ke rekening atas nama Zafri Zam Zam sebesar Rp 425.776.000

22. Pemberian uang dari Muhammad Syarif Abubakar (Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13) kepada Rieki Meidi Yuwana sebagai bentuk komitmen fee sebesar ½ % dari nilai kontrak atau kurang lebih sebesar Rp 250.000.000

23. Pemberian uang dari Ilham Mohamad Wahyu (Pratama-Pindad Global KSO selaku pelaksana BSL-14) kepada Halim Hartono melalui Igor secara tunai sebanyak 3 kali penyerahan dengan total kurang lebih Rp 1.500.000.000

24. Pemberian uang dari Ilham Mohamad Wahyu (Pratama-Pindad Global KSO selaku pelaksana BSL-14) kepada Awal Masyur (Kadivtek) sebesar Rp 10.000.000 setiap bulan, kepada Nazar (Kadivtek) sebesar Rp 7.000.000 setiap bulan dan kepada Fitriani sebesar Rp 10.000.000 setiap pencairan atau dengan total sekitar Rp 110.000.000

25. Pemberian uang dari Hari Bowo HARI (Bhineka-Takabeya KSO selaku pelaksana BSL-15) kepada Halim Hartono melalui transfer ke rekening an Aldita sebesar Rp 223.000.000, tansfer ke rekening an Ardi Wardah sebesar Rp 183.000.000 dan transfer ke rekening an Andri Fitra sebesar Rp 221.000.000

26. Pemberian uang dari Eddy Zuardy (Meutijah Solusi KSO selaku pelaksanan BSL-16) kepada Halim Hartono sebagai bentuk komitmen fee sebesar 9% dari setiap termin pembayaran dengan total kurang lebih sebesar Rp 1.800.000.000

27. Pemberian uang dari Sulmiyadi (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10 % dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5% untuk BPK dengan total sebesar Rp 10.250.000.000

28. Pemberian uang dari Arista Gunawan kepada Halim Hartono melalui transfer ke rekening atas nama Muhammad Nazar dengan total sebesar Rp 80.000.000

29. Pemberian uang dari Arista Gunawan melalui Bambang Herwanto (PT Dardela Yasa Guna pelaksana JKABB-1) kepada BTP Medan sebagai bentuk komitmen fee sebesar Rp 330.000.000dan kepada Bendahara BTP Medan untuk pencairan termin dengan total sebesar Rp75.000.000

30. Pemberian uang dari Sabar Menanti Sitompul (PT Harwana Consultant pelaksana JKABB-4) kepada Toto staf BTP Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen fee dengan total sebesar Rp 400.000.000

31. Pemberian uang dari Ardi Iskandar (PT Binamitra Bangunsarana Pratama PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO pelaksana SPSV BSL-3) kepada Halim Hartono sebagai bentuk komitmen fee sebesar 18 % dari nilai pembayaran atau sejumlah Rp 540.000.000

(Sumber : Jaksa Ungkap Aliran Duit ke BPK dalam Kasus Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T.)

Dakwaan Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T: Eks Dirjen KA Atur Lelang-Terima Rp 1,4 M

Jakarta (VLF) Jaksa mengungkap pengaturan pemenang lelang pekerjaan proyek konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peranan dan penerimaan uang terkait proyek ini oleh mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalur KA Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Empat terdakwa itu adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.

Tiga terdakwa lain dalam kasus ini telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7). Mereka adalah Akhmad Afif Setiawan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun). Tujuh terdakwa dalam kasus ini didakwa dalam berkas terpisah.

Jaksa mengatakan Prasetyo Boeditjahjono meminta Nur Setiawan menunjuk Akhmad Afif Setiawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara untuk pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada 6 Januari 2017. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara No. 06/SK/BTPSBN/I/2017.

Nur Setiawan kemudian memerintahkan Akhmad Afif menyiapkan dokumen yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. Dokumen itu di antaranya HPS, spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), bill of quantity dan gambar kerja atau teknis.

Namun, saat menyusun dokumen itu, Akhmad Afif menggunakan data yang digunakan ketika pengajuan anggaran SBSN karena hasil review desain pembangunan jalur KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (paket DED-10) belum dibuat oleh Arista Gunawan. Jaksa mengatakan gambar teknis pada review desain itu belum disetujui oleh Direktur Prasarana.

“Bahwa spesifikasi teknis yang dipakai adalah 1 spesifikasi teknis yang digunakan pada saat usulan kontrak tahun jamak yang digunakan untuk 11 paket pekerjaan, sedangkan gambar kerja/teknis belum disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada hasil penyelidikan tanah,” ujarnya.

Jaksa mengatakan Nur Setiawan dan Akhmad Afif bertemu dengan Prasetyo Boeditjahjono sebelum dilakukan proses pelelangan pekerjaan Jalur KA Besitang-Langsa. Jaksa mengatakan Prasetyo telah menentukan delapan perusahaan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut Prasetyo Boeditjahjono telah menentukan nama-nama perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut ada delapan perusahaan yang ditentukan Prasetyo sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. Perusahaan itu adalah PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan penerima manfaat/beneficial owner Freddy Gondowardojo, PT Sejahtera Intercon dengan penerima manfaat/beneficial owner Andreson, PT Calista Perkasa Mulia dengan penerima manfaat/beneficial owner Daryanto.

Jaksa mengatakan Nur Setiawan kemudian memerintahkan Rieki Meidi memenangkan delapan perusahaan yang ditentukan oleh Prasetyo. Perusahaan milik Nur Setiawan juga diatur sebagai pemenang dalam proyek tersebut.

“Selanjutnya Nur Setiawan Sidik memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Prasetyo Boeditjahjono dan juga perusahaan yang dibawa Nur Setiawan Sidik yaitu PT Dwifarita Fajarkharisma dengan penerima manfaat/beneficial owner Muchamad Hikmat sebagai pemenang pekerjaan konstruksi paket BSL-1 s/d BSL-11,” ujar jaksa.

Nur Setiawan memerintahkan Rieki Meidi melakukan pelelangan dengan metode pascakualifikasi. Hal itu dilakukan karena pengerjaan proyek Jalur KA Besitang-Langsa telah dibagi dalam sejumlah paket dengan nilai di bawah Rp 100 miliar.

Singkat cerita, proyek ini mulai dikerjakan tanpa kajian yang benar dan lelang yang telah diatur. Hasilnya, jalur KA yang telah dibangun ambles di berbagai titik.

Meski jalur tersebut tak bisa digunakan karena ambles, pembayaran untuk pelaksana proyek telah dilakukan 100 persen. Hal tersebut lah yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 triliun.

Selain itu, jaksa juga mengungkap perbuatan para terdakwa ini telah memperkaya berbagai pihak. Salah satunya Prasetyo, yang saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian.

“Prasetyo Boeditjahjono, Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono Dan Rieki Meidi Yuwana menerima pemberian dalam bentuk uang, barang dan fasilitas dari Freddy Gondowardojo, Arista Gunawan, pelaksana pekerjaan konstruksi dan supervisi lainnya sebagai bentuk komitmen fee atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan tersebut dalam paket pekerjaan konstruksi dan supervisi,” ujar jaksa. Prasetyo sendiri bukan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Berikut daftar pihak yang diperkaya dalam kasus ini:

– Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 10.596.000.000
– Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000
– Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000
– Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000
– Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600
– Arista Gunawan dan/atau PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490
– Freddy Gondowardojo dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394
– Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000
– PT Jaya Bersama Sons, PT Sejahtera Intercon, PT Calista Perkasa Mulia, PT Karya Putra Yasa-Pelita Nusa Perkasa KSO, PT Giwin Inti, PT Subur Lampung Indah-PT Tulung Agung KSO, PT Wahana Tunggal Jaya, PT Nindia Karya (persero), MEG-ROY KSO, PT Diwarita Fajarkharisma, PT Surya Annisa Kencana, PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO, Agung Nusantara Jaya KSO, Pratama-Pindad Global KSO, Bhineka-Takabeya KSO, PT Meutijah Solusi KSO, PT Triputra Andalan, PT Agung Tuwe JO, PT Daya Cipta Dianrancana, PT Citra Deicona, PT Harwana Consultant, PT Cail Utama Konsultan, PT Binamitra
Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO, PT Panca Arga Loka, PT Delta Tama Corpora dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total sebesar Rp 1.032.496.236.838.

(Sumber : Dakwaan Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T: Eks Dirjen KA Atur Lelang-Terima Rp 1,4 M.)

Identitas 5 Anggota KKB Pembakar SD-SMK di Okbab Pegunungan Bintang

Jakarta (VLF) Anggota Operasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berbuat ulah. Terbaru, anggota mereka membakar gedung SD, SMP, dan SMK di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan insiden pembakaran itu terjadi di Kampung Borban, Distrik Okbab, Jumat (12/7) sekitar pukul 11.30 WIT. Sekolah yang dibakar merupakan sekolah satu atap.

“Aparat keamanan saat ini sedang mengejar gerombolan OPM yang membakar sekolah tersebut, karena usai membakar kemudian melarikan diri,” ujar Letkol Candra Kurniawan dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Candra mengatakan sekolah yang dibakar tersebut digunakan anak-anak untuk memperoleh pembelajaran. Dia pun menyesalkan insiden ini terjadi.

“Sangat disayangkan pembakaran gedung sekolah SMP itu, kejadian ini dikecam oleh masyarakat karena gedung sekolah tersebut dalam kesehariannya digunakan anak-anak untuk belajar,” ujarnya.

Candra menduga OPM sengaja membakar sekolah agar anak-anak tidak dapat belajar. Padahal, kata Candra, anak-anak di Kampung Borban sangat antusias belajar.

“Aksi pembakaran sekolah berulang dan memang OPM menginginkan anak-anak tidak sekolah. Aksi OPM ini menghancurkan masa depan anak-anak, yang sejatinya semangat dan antusiasme belajar anak-anak sangat tinggi untuk bersekolah,” tutupnya.

Satgas Damai Cartenz Rilis Identitas 5 Pelaku

Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan pihaknya turut mengatensi aksi para anggota KKB tersebut. Dia menyebut para pelaku tepatnya berjumlah lima orang.

“Dilakukan 5 orang anggota KKB,” kata Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Senin (15/7).

Pelaku masing-masing bernama Memokon, Jender Siktaop alias Usoki, dan Aquino Kaladana. Dua pelaku lainnya yakni Yuni Mimin dan Enos Kakyarmabin.

Faizal mengaku insiden tersebut mencerminkan kejahatan luar bisa yang harus ditindak tegas. Dia memastikan pihaknya ikut memburu pelaku.

“Kami tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum secara tegas akan terus dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ungkapnya.

(Sumber : Identitas 5 Anggota KKB Pembakar SD-SMK di Okbab Pegunungan Bintang.)

Komnas Ham soal Hoegeng Awards: Strategi Baik Dorong Penguatan Tugas Polri

Jakarta (VLF) Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro turut mengapresiasi acara Hoegeng Awards 2024. Dia mengatakan acara kolaborasi antara Polri dan Transmedia ini sebagai strategi yang baik untuk mendorong penguatan tugas dan fungsi Polri sebagai pelayan masyarakat dan aparat penegak hukum yang adil.

“Komnas HAM mengapresiasi penganugerahan Hoegeng Awards yang dilakukan bagi jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang berprestasi dengan kriteria-kriteria tertentu,” kata Atnike usai acara Hoegeng Awards 2024 di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Jumat (12/7/2024) malam.

“Hoegeng Awards yang sudah ketiga kali ini merupakan strategi yang baik untuk mendorong penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian Republik Indonesia sebagai pelayan masyarakat, sebagai aparat penegak hukum yang adil dan berperspektif hak asasi manusia,” sambungnya.

Selain memuji para penerima Hoegeng Awards 2024, Atnike berharap kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menularkan tradisi kepolisian yang semakin profesional.

“Kami berharap awards yang diberikan kepada contoh-contoh baik yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Indonesia di seluruh Indonesia, dapat menularkan tradisi-tradisi kepolisian yang semakin profesional di Indonesia,” ujarnya.

Untuk diketahui, Hoegeng Awards 2024 telah rampung digelar. Setelah melalui penjaringan usulan dari masyarakat dan proses seleksi yang ketat, sebanyak 5 polisi teladan menerima anugerah Hoegeng Awards 2024.

Hoegeng Awards 2024 merupakan program mencari sosok polisi teladan. Ada 5 kategori dalam Hoegeng Awards 2024. Di antaranya ‘Polisi Berdedikasi’, ‘Polisi Inovatif’, ‘Polisi Pelindung Perempuan dan Anak’, ‘Polisi Tapal Batas dan Pendalaman,’ serta ‘Polisi Berintegritas’.

Berikut daftar penerima Hoegeng Awards 2024:

  1. Polisi Berintegritas: AKBP Sri Wahyuni (Kabag Gadik Sepolwan Lemdiklat Polri)
  2. Polisi Berdedikasi: Iptu Made Ambo (Ps Kasat Binmas Polres Jayapura)
  3. Polisi Tapal Batas dan Pedalaman: Bripka Septinus Arui (Bhabinkamtibmas di Ayambori, Manokwari, Papua Barat)
  4. Polisi Inovatif: AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf (Kasat Lantas Polres Kukar periode 2021-2023, Kasat Lantas Polres Bangka Belitung)
  5. Polisi Pelindung Perempuan dan Anak: AKBP Rio Wahyu Anggoro (Kapolres Bogor).

(Sumber : Komnas Ham soal Hoegeng Awards: Strategi Baik Dorong Penguatan Tugas Polri.)

Jokowi Ingatkan Perwira TNI-Polri Ancaman Perang Siber hingga Judi Online

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan ketegangan geopolitik usai melantik 906 perwira TNI-Polri di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi juga mewanti-wanti ancaman perang siber hingga judi online (Judol).

Tidak semata-mata perang fisik tapi aksi militer nonkinetik dan perang siber yang bisa merobohkan fungsi pertahanan, keamanan dan pelayanan publik. Demikian pula di bidang penegakan hukum serta ketertiban dan keamanan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (16/7/2024).

“Kejahatan transnasional, judol, perdagangan orang, narkotika dan obat-obatan terlarang serta peretasan siber yang semakin canggih,” lanjutnya.

Dia meminta para perwira baru menjadi sosok yang unggul, profesional, handal, dan termapil. Jokowi juga berharap para perwira bisa beradaptasi dengan cepat.

“Yang bisa beradaptasi dengan cepat, yang terus meng-upgrade skill, dan menguasai teknologi termasuk teknologi digital dan kecerdasan buatan,” ujarnya.

Jokowi mengingatkan para perwira TNI-Polri adalah bhayangkara negara dan pembela tanah air. Perwira TNI-Polri, kata Jokowi, merupakan tulang punggung pertahanan dan keamanan negara.

“Siapkan diri saudara-saudara untuk mengabdi pada bangsa dan negara, selalu setia dan siap berkorban, selalu memimpin dengan hati,” ucapnya.

“Cintailah bangsamu, cintailah rakyatmu. Selamat berjuang dan bertugas, tunaikan janji baktimu,” sambung Jokowi.

(Sumber : Jokowi Ingatkan Perwira TNI-Polri Ancaman Perang Siber hingga Judi Online.)

Terkuak Kode Uang ‘Hakim Sudah Klik’ di Sidang Hakim Gazalba

Jakarta (VLF) Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. Dalam persidangan ini, terungkap ada kode ‘hakim sudah klik’ terkait uang Rp 650 juta.

Sebagai informasi, Gazalba sempat diproses hukum dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Hakim kemudian memvonis bebas Gazalba Saleh.

Gazalba pun keluar dari tahanan. Setelah itu, KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

Gazalba kemudian diadili dan didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber.

Pertama, jaksa menyebut Gazalba menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebut Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Menurut jaksa, total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Gazalba tak terima dan mengajukan eksepsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan kasasi itu. KPK melawan sehingga putusan sela itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Persidangan Gazalba pun dilanjutkan.

Terbaru, jaksa menghadirkan Jawahirul Fuad selaku pemberi gratifikasi Rp 650 juta sebagai saksi di sidang Gazalba. Hakim mencecar Jawahirul soal penggunaan uang Rp 650 juta yang diserahkannya kepada pengacara bernama Ahmad Riyadh.

Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan terkait awal mula kasus yang menjerat Jawahirul. Saksi menjelaskan dirinya menjadi tersangka pada 2017 kemudian mengajukan banding dan kasasi.

“Anda mengajukan kasasi pakai pengacara?” tanya Fahzal dalam sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

“Pakai, Eko,” jawab Jawahirul.

“Waktu banding pakai Eko?” tanya Fahzal.

“Sudah Yang Mulia,” jawab Jawahirul.

“Tetap putusannya?” tanya Fahzal.

“Tetap 1 tahun,” jawab Jawahirul.

Jawahirul mengatakan memori banding tersebut ditulis oleh Eko selaku pengacaranya. Jawahirul mengatakan dirinya kemudian dikenalkan kepada pengacara bernama Ahmad Riyadh oleh temannya. Fahzal lalu bertanya soal permintaan uang kepada Jawahirul.

“Ada Rp 650 juta? Uang apa?” tanya Fahzal.

“Nominalnya Rp 500 atau Rp 400 saya lupa Yang Mulia, yang kedua saya juga lupa Yang Mulia,” jawab Jawahirul.

“Berapa jumlah yang diserahkan ke Ahmad Riyadh?” tanya Fahzal.

“Pertama Rp 400-500 (juta), Yang Mulia, kedua Rp 100-150 (juta), dua kali,” jawab Jawahirul.

Fahzal terus bertanya tujuan penyerahan uang tersebut. Jawahirul pun mengaku tak tahu detail soal penggunaan uang yang diserahkannya ke pengacaranya.

“Bukan untuk menyuap orang?” tanya Fahzal.

“Tidak tahu, Yang Mulia, saya sebatas berhenti di Pak Riyadh saja,” jawab Jawahirul.

“Itu apakah jasa untuk Ahmad Riyadh atau uang untuk mengurus perkara di tingkat kasasi?” tanya Fahzal lagi.

“Itu untuk Pak Riyadh sepengetahuan saya, Yang Mulia,” jawab Jawahirul.

Fahzal terus mencecar saksi terkait Rp 650 juta tersebut sebagai jasa pengacara atau untuk suap. Namun, Jawahirul mengaku tidak diberi penjelasan oleh Riyadh.

“Yang saudara tangkap apa? Biaya sekian itu? Saudara kan mengeluarkan uang apalagi dari pinjam pula, apa yang saudara tangkap?” tanya Fahzal.

“Itu masih belum ada kejelasan, Yang Mulia, setelah penyerahan uang pertama itu kemudian sampai satu bulan lebih saya WA ke Mas Hani ini ada kabar apa nggak dijawab, saya telepon nggak diangkat, lama, Yang Mulia waktu itu,” jelas Jawahirul.

“Putusannya bebas atau sela?” tanya Fahzal.

“Saya belum baca secara jelas, Yang Mulia, saya dikabari hanya ‘Jawahirul Fuad, Jaksa tolak, Jawahirul Fuad kabul’, secara rinci saya belum membacanya, sampai sekarang Yang Mulia,” jelas Jawahirul.

Kode Hakim Sudah Klik

Setelah hakim, giliran jaksa bertanya. Jaksa sempat membacakan BAP Jawahirul di ruang sidang.

“‘Saya tidak tahu jika uang Rp 500 juta dan Rp 150 juta yang saya berikan ke Ahmad Riyadh untuk mengurus kasasi di MA akan diberikan ke hakim agung di MA, yang saya ingat adalah pada saat saya memberikan uang Rp 500 kepada saudara Ahmad Riyadh akhir Juli atau awal Agustus 2022, Ahmad Riyadh menyampaikan jika terkait perkara saya ini satu hakim agung yang menangani perkara saya sudah klik. Yang saya pahami jika terkait dengan kasasi perkara saya, yang sedang diurus oleh Riyadh salah satu hakim agung yang menangani perkara tersebut sudah komunikasi dengan Ahmad Riyadh dan sudah sepemahaman dengan pihak saya’,” kata jaksa membacakan BAP Jawahirul.

Jawahirul kemudian menjelaskan dirinya tidak berani bertanya terkait maksud hakim sudah klik tersebut. Dia mengaku hanya diberi tahu jika satu hakim agung telah klik oleh Ahmad Riyadh.

“Saya menyampaikan itu ke penyidik bahwasanya Pak Riyadh menyampaikan ‘satu sudah klik’, itu saja,” jelas Jawahirul.

Jaksa lalu menanyakan sosok satu hakim agung tersebut. Namun, Jawahirul mengaku tidak mengetahuinya.

“Pertanyaan saya dari pemahaman saudara, siapa hakim agung yang dimaksudkan?” tanya jaksa.

“Saya dari awal sampai terakhir sampai putusan pun saya nggak tahu hakim saya siapa,” jawab Jawahirul.

“Apakah terdakwa ini? Gazalba?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Jawahirul.

Takut Terseret Kasus Gazalba

Jawahirul juga mengaku sempat khawatir saat mendengar Gazalba Saleh, salah satu hakim agung yang menangani kasasi perkaranya di MA, menjadi tersangka gratifikasi. Jawahirul mengaku takut terseret kasus ini.

“Kenapa saudara kirim tautan berita yang kaitannya dengan Gazalba Saleh ke istri saudara?” tanya jaksa.

“Karena teman saya bilang beliau ini yang nangani kasus saya,” jawab Jawahirul.

Jaksa kemudian bertanya siapa sosok teman yang dimaksud Jawahirul. Namun, Jawahirul mengaku tidak mengingatkan.

“Saya menyampaikan sepertinya masih ada masalah lagi karena yang menangani kasus saya ternyata ada permasalahan hukum,” jawab Jawahirul.

Jaksa lalu membacakan BAP Jawahirul. Dalam BAP tersebut, Jawahirul mengaku khawatir terseret di perkara Gazalba Saleh.

“Saya lanjutkan, ‘Saya khawatir juga, Gazalba Saleh jadi tersangka nanti saya akan terseret di perkara Gazalba, karena pernah memberikan uang kepada Ahmad Riyadh untuk mengurus kasasi saya di MA. Yang saya tau Gazalba Saleh merupakan salah satu majelis hakim yang tangani perkara saya, karena pada 14 Juli 2022, saudara Hani memberi tahu jika Hakim Agung yang menangani kasasi perkara saya saudara Gazalba Saleh, saya tidak tahu uang Rp 500 juta dan Rp 150 juta yang saya berikan ke Ahmad Riyadh diberikan ke Gazalba, yang saya tahu uang itu untuk mengurus perkara saya di MA, akan tetapi kepada siapa uang itu diberikan saya tidak tahu’. Betul?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Jawahirul.

“Saudara ada kekhawatiran?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Jawahirul.

Gazalba Bantah Terima Uang

Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal saksi Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari ini. Gazalba mengatakan telah dua kali dituduh menerima uang.

Hal itu disampaikan Gazalba saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya. Gazalba mengatakan saksi dan dirinya tidak memiliki kaitan dengan uang Rp 650 juta.

“Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp 650 tersebut,” kata Gazalba.

Gazalba mengatakan sudah dua kali dituduh menerima uang. Menurut Gazalba, dia tidak pernah menerima uang untuk mengurus kasasi dalam perkara Jawahirul di Mahkamah Agung (MA).

“Ini kedua kalinya saya dituduh menerima uang, di mana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sesen pun yang berkaitan perkara tersebut,” tuturnya.

(Sumber : Terkuak Kode Uang ‘Hakim Sudah Klik’ di Sidang Hakim Gazalba.)

Mereka Disingkirkan Firli Via TWK Kini Menatap Peluang Jadi Capim KPK

Jakarta (VLF) Mantan pegawai KPK yang terpaksa keluar karena tes wawasan kebangsaan (TWK) era eks Ketua KPK, Firli Bahuri, daftar menjadi calon pimpinan (capim) KPK. Setidaknya ada empat mantan pegawai KPK yang daftar jadi capim KPK.

Dua nama yang diberhentikan pada 2021 karena TWK, Giri Suprapdiono mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK dan Hotman Tambunan mantan Ketua Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK, daftar menjadi capim KPK.

“Ya (mendaftar capim KPK). Sudah submit persyaratan dokumennya,” kata Hotman ketika dihubungi, Senin (15/7).

Hotman mengatakan sudah lama ada di dunia antikorupsi. Hotman mengaku memiliki kepentingan menjaga pemberantasan korupsi.

“Salah satu upaya itu ya melalui ikut seleksi kepemimpinan, jika memang syaratnya terpenuhi sehingga nanti jika memang terpilih visi misi pemberantasan korupsi dapat kita wujudkan,” katanya.

Sementara itu, Giri telah submit data daftar capim KPK, Minggu (14/7) malam. Giri telah resmi mendaftar sebagai capim KPK.

“Sudah submit tadi malam. Resmi,” kata Giri ketika dihubungi, Senin (15/7).

Giri dan Hotman termasuk dari empat mantan pegawai KPK anggota IM57+ institute yang mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK.

“Saat ini, terdapat empat calon eks KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang mendaftar sebagai bentuk komitmen kami bahwa KPK harus diisi oleh orang berintegritas,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangannya, Senin (15/7).

Praswad mengatakan banyak pihak dari IM57+ yang ingin mendaftar sebagai capim KPK. Namun, katanya, orang-orang tersebut terhalang persyaratan umur yang saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mengimbau orang-orang yang baik untuk mendaftar pada kesempatan akhir ini. Kami pun berencana mendaftar tetapi sampai hari ini belum ada putusan MK yang sudah kami ajukan beberapa bulan yang lalu diadili oleh MK,” sebutnya.

Berikut empat anggota IM57+ yang mendaftar sebagai capim KPK:
1. Eks Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Harry Muryanto
2. Eks Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono
3. Eks Training Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Hotman Tambunan
4. Eks Kepala Bagian Rumah Tangga KPK Arien Marttanti Koesniar.

Keempat orang itu merupakan bagian dari puluhan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk alih status menjadi ASN. TWK tersebut digelar pada era Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.

Keempat eks pegawai itu mendaftar sebagai calon pimpinan KPK ke Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewas KPK. Pendaftaran capim dan Dewas KPK ditutup pada Senin (15/7) pukul 24.00 WIB.

(Sumber : Mereka Disingkirkan Firli Via TWK Kini Menatap Peluang Jadi Capim KPK.)