Category: Global

Profil Kapolsek Kalibaru Penjual Sabu dari Irjen Teddy Minahasa ke Pengedar

Jakarta (VLF) Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dinyatakan terlibat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Kompol Kasranto disebut-sebut menyerahkan sabu kepada pengedar di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kompol Kasranto ditangkap bersama 3 polisi lainnya dalam keterlibatan di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa ini. Kompol Kasranto dkk kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/10/2022).

Sama halnya dengan Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto dkk juga dijerat dengan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55. Iya, sama,” kata Mukti.

Profil Kompol Kasranto
Kompol Kasranto merupakan lulusan Sekolah Bintara (Seba) tahun 1992. Perwira polisi kelahiran 3 September 1966 ini lulus Secapa di 2004.

Riwayat jabatan Kompol Kasranto:

Tahun 2010: Kasubnit II Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat
Tahun 2012: Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat
Tahun 2015: Kasubnit IV Unit Intelkam Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Bart
Tahun 2017: Wakapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat
Tahun 2020: Kasubbaghumas Bagops Polres Metro Jakarta Barta
Tahun 2021: Kabagren Polres Tangerang Selatan
Tahun 2022: Kapolsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Riwayat Kepangkatan:

1 Januari 2021 : Komisaris Polisi (Kompol)
1 Januari 2012: Ajun Komisaris Polisi (AKP)
1 Januari 2008: Inspektur Polisi Satu (Iptu)
5 November 2004: Inspektur Polisi Dua (Ipda)
1 Juli 2001: Brigadir
1 April 1997: Brigadir Satu (Briptu)
4 November 1991: Brigadir Dua (Bripda)

Peran Kompol Kasranto
Kasus bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin (10/10) malam. Pelaku berinisial HE ditangkap dengan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.

Polisi mengembangkan dan menangkap AR. Setelah interogasi, mereka mengaku mendapatkan dari AD.

“Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol,” ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.

Polres Jakpus lalu berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan alur kasus hingga Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus. Dia mengatakan awalnya ditangkap Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.

“Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu,” kata Kombes Mukti.

Dalam pengembangan, diketahui ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. Dia diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

“D mengaku menggunakan Saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar,” ujarnya.

“Di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual Saudara DG yang telah diedarkan di Kampung Bahari,” sambungnya.

(Sumber : Profil Kapolsek Kalibaru Penjual Sabu dari Irjen Teddy Minahasa ke Pengedar.)

Jalannya Sidang Perdana Ferdy Sambo

Jakarta (VLF) Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang perdana hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga akan diadili bersama-sama.

Detikcom akan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan. Kami juga akan mengulas kasus yang menjerat Ferdy Sambo dengan menghadirkan Abdul Ficar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, sebagai narasumber.

Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).

PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.

“Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS [Ferdy Sambo] dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

(Sumber : Jalannya Sidang Perdana Ferdy Sambo.)

Kompolnas Apresiasi Kapolri Tangkap DPO Judi Online di Malaysia-Kamboja

Jakarta (VLF) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran karena telah menangkap DPO judi online. Kompolnas juga mengapresiasi kerja sama antara Interpol dan police to police dalam kasus ini.

“Kompolnas menyambut baik dan mengapresiasi Kapolri dan jajaran yang kemarin telah berhasil menangkap DPO judi online dari Kamboja dan Malaysia. Kompolnas juga mengapresiasi kerjasama yang sangat baik dengan Interpol, Kepolisian Kamboja dan Kepolisian Diraja Malaysia yang membantu Polri,” kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Poengky berharap kerja sama police to police bisa terus ditingkatkan lagi. Hal ini bertujuan untuk melacak DPO yang bersembunyi di luar negeri.

“Kerjasama ini perlu ditingkatkan untuk dapat melacak dan menangkap para DPO. Untuk kejahatan judi online di dalam negeri, perlu pemetaan di seluruh polda, dan dikoordinasikan penangkapannya antara Mabes Polri dan seluruh polda-polda. Hukuman berat harus diberikan jika ada anggota yang coba-coba menjadi backing atau pelaku kejahatan judi,” katanya.

Selanjutnya, Poengky meminta Mabes Polri dan jajaran Polda, Polres, hingga Polsek melakukan mapping bandar-bandar judi dan narkoba agar mudah melakukan penegakan hukum terhadap mereka. Dia mengingatkan bahwa penyelesaian kasus narkoba dan judi adalah arahan dari Presiden Jokowi.

Minta Irjen Teddy Dipecat
Selain itu, Poengky juga menyoroti kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dia mengusulkan agar Teddy dipecat jika nanti terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

“Polri harus tegas dengan memproses pidana dan etik. Jika Irjen TM benar terlibat maka sanksi PTDH harus dijatuhkan pada yang bersangkutan, dan untuk proses pidana perlu dijerat dengan pasal berlapis dan perberatan hukuman,” ucapnya.

Pimpinan Polri, katanya, harus mengawasi anggota dan melakukan tes urine secara berkala. Dia juga meminta sanksi berat dilayangkan bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat.

“Bagi yang terkait pidana, misalnya jadi backing, pengedar atau bandar, harus diproses pidana dan dipecat,” tegas Poengky.

(Sumber : Kompolnas Apresiasi Kapolri Tangkap DPO Judi Online di Malaysia-Kamboja

KPK Duga Eks Pejabat BPK Sulsel Kondisikan Laporan Keuangan PUTR

Jakarta – KPK mengusut dugaan pengkondisian laporan keuangan yang diperintahkan oleh mantan Kasuauditorat Sulawesi Selatan (Sulsel) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sony. Andy Sony diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Pada Kamis (13/10), KPK memeriksa Darusman Idham selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, M Jabir selaku Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan, Junaedi B selaku Plt Kepala BKAD Sulawesi Selatan, dan Moh Roem selaku mantan Ketua DPRD Sulsel. Dari pemeriksaan keempatnya, KPK menemukan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh Andy Sony.

“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait temuan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh tersangka AS (Andy Sony) dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Sejatinya, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK turut memanggil Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari. Namun, Ina Kartika tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. KPK pun akan melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan ini menerima suap senilai Rp 2,8 miliar.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:

Sebagai pemberi:
– Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai penerima:
– Andy Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK          Perwakilan Provinsi Sulsel;
– Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
– Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag    Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan
– Gilang Gumilar selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha        Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber : KPK Duga Eks Pejabat BPK Sulsel Kondisikan Laporan Keuangan PUTR .)

Ironi Eks Kasatpol PP Makassar Terjerat Kasus Pembunuhan-Korupsi Rp 3,5 M

Jakarta (VLF) Sungguh Ironi nasib eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Bak jatuh tertimpa tangga, kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka honorarium fiktif Satpol PP di tengah proses hukumnya sebagai dalang pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

Selain Iqbal Asnan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Iman Hud dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim sebagai tersangka. Mereka ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,5 miliar.

“Menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 3,5 milyar rupiah,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Iqbal dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui Iqbal Asnan menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar sejak 31 Desember 2021 sampai saat ini. Sebelumnya ia menempati posisi Sekretaris Satpol PP Makassar.

Iqbal Asnan Diperiksa Soal Korupsi di Rutan
Terkait dugaan kasus korupsi honorarium fiktif Rp 3,5 M, Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap Iqbal Asnan di Rutan di Rutan Kelas I Makassar pada Selasa (13/9).

“Iya, saksi Iqbal Asnan (mantan Kasatpol PP) diperiksa,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (13/9) malam.

Selain Iqbal, Jaksa juga memeriksa 7 orang saksi lainnya. Kajari memeriksa total 700 saksi secara bertahap.

Penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang diperiksa di tahap terakhir. Salah satunya adalah Iqbal Asnan.

Pada pemeriksaan 8 saksi tersebut, 7 diantaranya diperiksa di Kejati. Khusus Iqbal Asnan di Rutan karena sedang ditahan atas kasus pembunuhan.

“Kalau khusus Iqbal itu di Rutan yang lain di Kejati, karena dia (Iqbal) ditahan. Jadi pemeriksaannya di rutan, jaksa yang datang ke sana,” ucap Soetarmi.

Iqbal Asnan Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana
Saat ini Iqbal Asnan berada di tahanan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Ia diketahui merupakan otak dari pembunuhan berencana tersebut.

Kasus pembunuhan berencana ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Iqbal telah menjalani sidang perdananya pada Rabu (31/8) lalu dan didakwa pasal pembunuhan berencana dengan tuntutan maksimal hukuman mati.

“Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As’ad saat membacakan dakwaannya, Rabu (31/8).

Sementara pada sidang lanjutan yang digelar pada 12 September, Majelis hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan Iqbal Asnan. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum lanjut menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya.

“Mengadili, satu menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, dua menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan surat dakwaan sah demi hukum, tiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Iqbal Asnan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut Johnicol Richard di PN Makassar.

Sidang selanjutnya Iqbal Asnan seharusnya berlangsung pada 28 September lalu. Namun, Iqbal selaku terdakwa tidak hadir karena sakit sehingga sidang di tunda.

(sumber : Ironi Eks Kasatpol PP Makassar Terjerat Kasus Pembunuhan-Korupsi Rp 3,5 M .)

Serangan Balik Bharada E Usai Dituding Ferdy Sambo

Jakarta (VLF) Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengungkapkan jika kliennya membuat skenario tembak-menembak di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pihak Bharada E menyerang balik.

Awalnya dalam jumpa pers Rabu (12/10)di Jakarta, Pengacara pihak Ferdy Sambo, Febri Diansyah memaparkan ada tiga fase dalam kasus yang menjerat kliennya ini. Pertama adalah fase rangkaian peristiwa, kedua, fase skenario tembak-menembak, dan ketiga, fase penegakan hukum.

Febri menyebut, pada fase ketiga atau fase penegakan hukum, Ferdy Sambo mengakui telah membuat skenario tembak-menembak. Dia juga mengatakan bahwa Sambo menyampaikan hal yang sebenarnya pada kasus ini.

“Ketika di awal tadi kami uraikan ada upaya untuk membangun skenario seolah tembak-menembak. Dan kemudian memindahkan TKP yang ada di Magelang seolah-olah terjadi di Duren Tiga. Pada fase ketiga hal itu dikoreksi oleh FS, bahkan menyampaikan informasi yang sebenarnya,” kata Febri.

Ferdy Sambo disebut mengakui membuat skenario tembak-menembak untuk menyelamatkan Bharada E. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga disebut meminta para tersangka lainnya, yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, berkata jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

“FS bahkan mengakui skenario tembak-menembak dilakukan di rumah Duren Tiga untuk menyelamatkan RE. Dan FS meminta saksi, jadi di fase yang ketiga ini, fase penegakan hukum ini sudah meminta saksi RR, KM, dan PC untuk menyatakan kejadian yang sebenarnya,” tutur dia.

“Dia mulai membuka diri, menyampaikan keterangan yang sebenarnya pada penyidik. Kemudian tidak cukup hanya itu, juga meminta kepada saksi-saksi yang lain untuk menyatakan yang sebenarnya,” imbuhnya.

Pengacara Ragukan Skenario Sambo Untuk Lindungi Bharada E
Ronny meragukan pernyataan pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, soal skenario tembak-menembak dibuat untuk melindungi Bharada E. Ronny mengatakan skenario tembak-menembak sejak awal dibuat untuk melindungi Sambo, bukan Bharada E.

“Kita malah meragukan yang disampaikan rekan Febri. Dari awal bahwa (skenario-red) ini adalah untuk menutup yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, adalah untuk melindungi dirinya dia (Ferdy Sambo), sehingga TKP dirusak kemudian,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

“Jadi bukan karena melindungi Saudara Richard Eliezer, jadi kita meragukan sebenarnya,” imbuh Ronny.

Ronny merasa heran atas klaim yang dinilainya menyelamatkan Bharada E. Ronny berpendapat justru yang dilakukan Ferdy Sambo menghancurkan masa depan Bharada E.

“Kalau melindungi, apa yang dilindungi? Malah ini namanya menghancurkan masa depannya Eliezer, dengan memerintahkan untuk menembak, melibatkan dia dalam penembakan ini,” tegas Ronny.

Pengacara Bharada E Heran Sambo Ngaku Korban
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa kliennya membuat skenario tembak-menembak demi menyelamatkan Bharada E. Ronny mengaku heran Sambo masih bertahan dan menyatakan diri sebagai korban.

Berdasarkan keterangan polisi, Bharada E diperintahkan Sambo menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ronny menyebut Sambo tak etis jika masih berkelit di kasus ini.

“Saya kira tidak etis dan tidak manusiawi ketika berpikir pembunuhan terencana ini dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan. Coba pikirkan perasaan keluarga korban,” kata Ronny dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).

Ronny menyebut keluarga kliennya kala itu langsung meminta maaf ke pihak keluarga Brigadir Yosua ketika tahu kejadian ini. Dia membandingkan dengan pihak Sambo yang hingga kini masih terkesan sebagai korban.

“Dari kami dan klien kami langsung menyampaikan permintaan maaf dan sungguh merasakan kesedihan keluarga korban Brigadir J. Makanya, keluarga klien kami pun secara khusus meminta maaf lewat tayangan sebuah televisi kepada keluarga korban Brigadir J untuk meminta maaf secara tulus,” katanya.

“Beda dengan FS lewat kuasa hukumnya yang sampai sekarang bertahan dan malah membuat dirinya sebagai ‘korban’ dalam kasus ini,” tambahnya.

Pihak Bharada E Respons JC
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, membalas balik Febri Diansyah mengenai justice collaborator atau JC. Ronny menegaskan bahwa kliennya konsisten dari awal dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Diketahui, Febri mengatakan sebagai JC, pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Sebab kata Febri, JC merupakan pelaku yang memberi kerjasama substansial dalam penyidikan atau penuntutan.

“Harusnya bahwa dalam kasus ini kan yang konsisten klien saya, LPSK dalam menjadikan seorang jadi JC mengungkap kebenaran,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Dia juga menyinggung soal hanya JC Bharada E yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diketahui, Putri Chandrawathi sempat mengajukan JC juga, tapi tak diterima LPSK.

“Hari ini yang mendapatkan JC cuma Bharada E, mereka saja mengajukan JC tidak dikabulkan,” ujar Ronny.

(Sumber : Serangan Balik Bharada E Usai Dituding Ferdy Sambo .)

8 Fakta Kadishub Makassar Iman Hud Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,5 M

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar Iman Hud sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium fiktif Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022 yang diduga merugikan negara senilai Rp 3,5 miliar.

Kasus ini menetapkan tiga tersangka, salah satunya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar Iman Hud. mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan (IA), dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.

“Menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar rupiah,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Dirangkum detikSulsel, berikut 8 fakta kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

1. Kasus saat Iman Hud Masih Jabat Kasatpol
Kasus dugaan penyalahgunaan honorarium fiktif Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022 menjerat Iman Hud saat masih menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar. Iman Hud baru dilantik menjadi Kadishub oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto pada Juli 2021 lalu.

Kasus ini mulai dinaikkan ke tahap penyidikan oleh jaksa saat Iman Hud tak lagi berada dalam jabatan tersebut. Jaksa menilai ada anggaran honorarium bernilai miliaran rupiah yang dialokasikan untuk BKO Satpol PP Makassar yang ternyata fiktif di sejumlah kecamatan.

“Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan sejumlah fakta terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP dari 2017 hingga 2020,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (14/6).

Jaksa kemudian menemukan anggaran honorarium untuk para BKO Satpol PP fiktif itu tetap cair dan bernilai miliaran rupiah.

2. Modus Operandi Honorarium Fiktif
Kasus ini berawal dari temuan jaksa mengenai adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel di bawah kendali operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan di Kota Makassar. Namun sejumlah nama personel yang masuk daftar BKO tersebut ternyata tak pernah melaksanakan tugas.

“Sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas. Saya tidak tahu jumlah pastinya,” ungkap Soetarmi saat dihubungi, Selasa (14/6).

3. 800 Saksi Satpol PP Makassar Diperiksa
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan penyidik memeriksa 800 saksi dari unsur Satpol PP dalam kasus penyalahgunaan honorarium fiktif Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022

“Kita periksa sekitar 800 Satpol, kemudian disaring 124 orang. Kemudian 124 itu ada beberapa orang yang namanya itu ada di beberapa kecamatan,” ucap Soetarmi, Kamis (13/10).

Modus operandi kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar bermula dari adanya dugaan penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan

“Di beberapa kecamatan itu namanya ganda sehingga dianggap kelebihan honornya itu, itulah yang diambil (dikorupsi),” sebutnya.

4. Tersangka Ditahan di Lokasi Berbeda
Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan usai penetapan 3 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium fiktif Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022. Ketiganya ditahan di lokasi berbeda.

“Ditahan karena itu, jangan sampai menghilangkan barang bukti. Kedua, melakukan intervensi terhadap saksi-saksi. Kita tahu sendiri anak buahnya atau apakan,” ujar Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (13/10).

Kadishub Makassar Iman Hud ditahan di Lapas Kelas IA Makassar. Sementara mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar.

Untuk tersangka Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan. Sebab dia lebih dulu sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Makassar terkait kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

5. Tersangka Bareng 2 Mantan Pejabat Kasatpol PP
Iman Hud ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium fiktif 2017-2020 saat masih menjabat Kasatpol PP Makassar. Iman Hud diketahui menjabat sebagai Kasatpol sejak 2015-2021 hingga akhirnya dilantik menjadi Kadishub Makassar Juli 2021 lalu.

Saat menjadi Kasatpol PP, Iman Hud didampingi Iqbal Asnan sebagai Sekretaris Satpol PP Makassar. Setelah Iman Hud dilantik jadi Kadishub, Iqbal Asnan ditunjuk menjabat Plt Kasatpol PP Makassar hingga resmi didefinitifkan dalam jabatan itu sejak 31 Desember 2021.

“Teknisnya terkait masalah siapa dapat berapa itu nanti kita akan ungkap dalam persidangan,” beber Soetarmi, Kamis (13/10).

Kasus ini diketahui menetapkan 3 tersangka. Selain Iman Hud dan Iqbal Asnan, tersangka lainnya merupakan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.

6. Satu Tersangka Terjerat 2 Kasus Berbeda
Dari ketiga tersangka, Iqbal Asnan jadi tersangka di dua kasus berbeda. Eks Kasatpol PP itu juga lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang tengah bergulir di persidangan.

Iqbal Asnan pun sudah ditahan lebih dulu di Rutan Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar tidak akan terhambat dengan agenda sidang pembunuhan pegawai Dishub Makassar yang menetapkan Iqbal Asnan sebagai tersangka.

“Kita tidak akan dihalangi dengan proses hukum yang itu (kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar),” ujar Soetarmi di kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/10).

7. Kadishub Iman Hud Punya Harta Rp 837 Juta
Mantan Kasatpol PP yang juga Kadishub Makassar saat ini, Iman Hud ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi honorarium fiktif Satpol PP dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Iman Hud memiliki total kekayaan Rp 837.429.956 (Rp 837 juta).

Dilihat detikSulsel di situs LHKPN, Kamis (13/10/2022), Iman Hud terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2 Maret 2022 lalu. Dari total kekayaan Rp 837 juta, Rp 807 juta di antaranya merupakan aset tanah dan bangunan seluas 488 m2/300 m2 yang berlokasi di Yogyakarta.

Selain itu, tercatat Iman Hud juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 30 juta. Yakni berjenis Landrover Jeep tahun 1961 yang didapat dengan hasil sendiri.

Iman Hud dalam laporannya menyebut kekayaan kas dan setara kas miliknya hanya Rp 421.956. Dalam LHKPN Iman Hud juga mengaku tidak memiliki surat berharga maupun harta bergerak lainnya. Ia juga tidak memiliki utang.

8. Kadishub Iman Hud Minta Maaf ke Istri
Kadishub Makassar Iman Hud memohon maaf kepada istrinya usai ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

“Terkhusus kepada istri saya, agar diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Iman Hud di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (14/10).

Iman Hud juga menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar. Termasuk kepada penyidik Kejati Sulsel jika dalam proses pemeriksaan ada ucapannya yang tidak berkenan.

Menurutnya Kejati Sulsel sudah bekerja dengan baik dan profesional. Iman Hud mengaku ikhlas atas kasus yang menimpanya, untuk selanjutnya akan dibuktikan di pengadilan.

“Ini akan dibuktikan di pengadilan,” tegas Iman Hud.

(Sumber : 8 Fakta Kadishub Makassar Iman Hud Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,5 M .)

Pakar Hukum soal Kasus Lukas Enembe Pakai Hukum Adat: Tak Masuk Akal!

Jakarta (VLF) Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan, penanganan kasus dugaan suap Enembe harus dilakukan dengan hukum adat. Pakar hukum menyebut, apa yang ditegaskan oleh pengacara Lukas Enembe itu justru tak masuk akal.

“Pengacara itu membuat isu yang tidak masuk akal dan mencerminkan menghalangi proses hukum,” kata Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Sumatera Utara, Ali Yusran Gea melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2022).

Menurutnya proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional. Bahkan dia menyebut, pernyataan yang dilontarkan pengacara Gubernur Papua itu sebagai bentuk menghalangi proses penegakan hukum.

“Jadi walaupun pengacara itu tidak bisa dipidana, nggak bisa diperdata dalam membela kliennya tapi kalau ucapannya atau tindakannya ada menghalangi unsur proses hukum, itu bisa menjadi masalah,” ucap tegasnya.

Menurut Yusran, Indonesia merupakan negara hukum. Maka sepatutnya setiap warga menghormati proses hukum. Dia berharap pihak kuasa hukum Lukas Enembe tidak memunculkan isu-isu yang justru akan dinilai sebagai sebuah tindakan menghalangi proses penegakan hukum.

“Jadi Enembe dan pengacaranya tidak boleh itu munculkan variabel lain, alasan sosiologi, alasan budaya, alasan ada konflik. Itu kan semua termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum juga,” ujarnya.

“Sebenarnya kalau pengacaranya mau. Yakin Enembe tidak bersalah, praperadilankan. Dasar itu lah nanti meng SP3 kan kasus ini,” imbuh Yusran.

Yusran kembali menegaskan pengacara tak boleh menghalang-halangi proses pidana. Pasalnya kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP. Alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.

“Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat,” ujar Alloysius dilansir dari detikSulsel.

Menurutnya, penerapan hukum adat dalam kasus Lukas Enembe ini mempunyai mekanisme tersendiri dari para pemangku adat. Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme tersebut.

“Pasti ada mekanisme adat untuk menyelesaikan kasusnya bapak gubernur Bapak Lukas Enembe,” kata dia.

Alloysius kemudian menjelaskan terkait pemberlakuan hukum positif dalam kasus Lukas Enembe. Menurutnya, penetapan tersangka Gubernur Papua oleh KPK tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga dewan adat memilih untuk menggunakan hukum adat.

(Sumber : Pakar Hukum soal Kasus Lukas Enembe Pakai Hukum Adat: Tak Masuk Akal! .)

Bambang Tri Tersangka Penista Agama, Dulu Dibui Gegara ‘Jokowi Undercover’

Jakarta (VLF) Bambang Tri Mulyono kini menjadi tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Sebelumnya, Bambang Tri pernah ditahan karena masalah buku tulisannya, Jokowi Undercover.

Berdasarkan catatan detikcom, Bambang Tri divonis pada 29 Mei 2017 karena membuat buku Jokowi Undercover yang dianggap berbau kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia didakwa melanggar UU ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 2017 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Buku itu sendiri dinilai Jokowi tidak ilmiah. Polisi saat itu juga menyimpulkan buku itu berisi persangkaah fitnah dan menebar kebencian.

Bambang Tri ditahan di Blora. Saat di tahanan, Bambang Tri menyebarkan video 40 detik ke media sosial. Dia kemudian dipindah ke Lapas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan bebas bersyarat. Bambang Tri bebas bersyarat pada 1 Juli 2019.

Oktober 2022, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bambang menuding Jokowi memakai ijazah palsu untuk mendaftar Pilpres 2019.

Kamis (13/10/2022) kemarin, polisi menyatakan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) berstatus tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Bambang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin pukul 15.30 WIB sore. Dia berkasus soal mubahalah. Penangkapan Bambang berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’. Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah. Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar, seperti yang dikutip detikcom dari laman resmi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor. Namun, Mubahalah Bambang Tri dinilai menista agama.

Baik Bambang Tri maupun Gus Nur disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

(Sumber : Bambang Tri Tersangka Penista Agama, Dulu Dibui Gegara ‘Jokowi Undercover’.)

Desakan Pihak Lukas Enembe Agar Kasus Dugaan Suap Diselesaikan Hukum Adat

Jakarta (VLF) Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe diminta diselesaikan secara hukum adat. Prosesnya akan ditangani para pemangku adat.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menuturkan, penerapan hukum adat itu menyusul status kliennya sebagai kepala suku besar di Papua. Atas hal itu, kasusnya akan diambil alih dewan adat.

“Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat,” papar Alloysius kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka Gubernur Papua oleh KPK tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga dewan adat memilih untuk menggunakan hukum adat. Hukum positif di Indonesia lewat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak lagi menjadi dasar.

“Ya ini dari dewan adat mereka lihat bahwa hukum positif dijalankan, kemarin gubernur ditetapkan sebagai tersangka kan tidak sesuai dengan KUHP. Sehingga mereka mengalihkan ini ke adat,” ungkapnya.

Alloysius beralasan hukum adat punya peran yang sama dengan hukum positif yang berlaku secara umum di Indonesia.

“Hukum adat ini juga tetap berperan untuk menyelesaikan masalah di Indonesia, termasuk di Papua masih kuat hukum adat, di Maluku pun masih kuat hukum adat,” imbuhnya.

Alloysius juga mengaku, Lukas Enembe terikat akan hukum adat sebagai kepala suku besar di Papua. Keluarganya pun demikian, baik istri dan anak Lukas Enembe.

Atas hal tersebut, istri dan anak Lukas Enembe pun tidak bisa serta memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua. Hukum adat melarangnya, di samping karena Lukas Enembe harus dijaga karena sakit.

“Karena mereka itu satu kesatuan, dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, jadi tidak bisa dipisahkan,” beber Alloysius.

Namun Alloysius berdalih, pihaknya akan tetap mengawal proses hukum kliennya yang ditangani oleh KPK. Di satu sisi juga mengawal penanganannya lewat hukum adat.

“Tetap kami akan dampingi hukum positif tetapi kami juga akan dampingi masalah yang diselesaikan di para-para adat,” jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Adat Papua Dominikus Sorabut menuturkan, perkara dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe akan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Menurutnya, ada indikator-indikator yang mesti dilihat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Kalau bicara soal korupsi itu normatif saja. Tapi kemudian ada hukum. Negara ini ada hukum. Di dalam hukum itu ada indikator-indikator bagaimana seseorang itu dijadikan tersangka itu sebetulnya ada aturan,” ucap Dominikus dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (10/10).

Dominikus lantas beranggapan ada kesan Lukas Enembe didiskriminasi. Gubernur Papua digiring dalam konteks negatif namun mengenyampingkan capaiannya yang dibuat untuk pembangunan Papua.

“Tapi kemudian apa yang dibuat Pak Gubernur selama ini, itu tidak taruh dalam positif thinking, tapi semua taruh dalam konteks negatif dan narasinya itu mendiskriminasi,” paparnya.

Dalih Lukas Enembe Diangkat Kepala Suku Besar
Gubernur Papua Lukas Enembe dikukuhkan menjadi kepala suku besar di Papua berdasar atas capaiannya dalam pembangunan. Ketua Dewan Adat Papua Dominikus Sorabut menilai pengabdian Lukas Enembe di Tanah Papua dianggap tidak diragukan lagi.

“Dia betul-betul membuktikan bagaimana dia mencerdaskan anak bangsa, meningkatkan pembangunan kepada masyarakat adat. Kemudian membuka isolasi. Daerah-daerah yang terjauh pun dia mendekatkan pembangunan,” beber Dominikus.

Untuk diketahui, Lukas Enembe dikukuhkan menjadi kepala suku besar Papua di kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua pada Minggu (9/10). Dominikus menekankan, penetapan ini lewat musyawarah mufakat Dewan Adat Papua di tujuh perwakilan wilayah.

“Ini adalah proses organisatoris. Kami sudah melakukan pleno resmi yang ke-11 di Jayapura. Tujuh wilayah semua hadir,” jelasnya.

(Sumber : Desakan Pihak Lukas Enembe Agar Kasus Dugaan Suap Diselesaikan Hukum Adat .)