Category: Global

Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Ikut Disita, Jaksa Siap Adu Bukti

Jakarta (VLF)  Sandra Dewi mengklaim 88 tas mewah yang disita Kejagung merupakan hasil endorse tidak terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Kejagung memberikan tanggapan terkait hal ini.

“Iya silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (22/7/2024).

Harli mengatakan mengatakan ada ruang pembuktian dalam proses penegakan hukum pidana. Pembuktian dilakukan untuk mencari kebenaran materiil.

“Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan sejumlah barang bukti dari Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 11 rumah, 8 mobil mewah, hingga 88 tas mewah.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan 88 tas mewah yang disita merupakan milik istri Harvey, Sandra Dewi. Dia mengklaim perolehan tas itu murni hasil kerja Sandra Dewi.

“Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Dia menyebutkan Sandra Dewi pun keberatan mengenai penyitaan itu. Namun, menurut Harris, Sandra berlaku kooperatif dan akan membuktikan di persidangan nantinya.

“Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” ucap Harry.

“Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan,” pungkas dia.

(Sumber : Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Ikut Disita, Jaksa Siap Adu Bukti.)

Jukir Nuthuk Parkir Rp 25 Ribu di Pasar Kangen Jogja Disidang Tipiring Besok

Jakarta (VLF) Seorang juru parkir (jukir) di Taman Budaya Yogyakarta (TBY) lokasi Pasar Kangen, Bayu Tunggal Saputro terekam berdebat dengan pengunjung karena mematok tarif hingga Rp 25 ribu. Bayu telah diamankan petugas dan bakal disidang tindak pidana ringan (tipiring) Selasa (23/7) besok.

“Besok Selasa (23/7) kita jemput dan ajak ke sidang untuk sidang tipiring,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Sabtu (20/7/2024) sore.

Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polresta Jogja mengamankan pemuda 22 tahun tersebut usai videonya viral. Ia diamankan di Jalan Remujung, Gondomanan, Kota Jogja, Sabtu (20/7) siang.

Probo menerangkan Bayu dikenai sanksi tipiring. Ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, jukir itu mengakui perbuataannya.

“Namanya Bayu Tunggal Saputro, sudah kita periksa lalu sidang besok Selasa. Pengumpulan keterangan sudah selesai dan kita minta pulang,” jelas Probo.

Untuk diketahui, viral video di TikTok yang diposting oleh akun @billboy735 pada Jumat (19/7) malam. Unggahan itu mendapat ratusan komentar dari netizen.

Dalam perbincangan yang terjadi antara jukir dan pengunjung, disebutkan tarif parkir Rp 25 ribu berlaku selama gelaran Pasar Kangen hingga 13 Juli 2024.

“Ini Taman Budaya parkir Pasar Kangen Rp 25 ribu,” ujar tukang parkir dalam video tersebut.

“Aturannya dari mana,” balas pengunjung dalam video.

“Kan ini semua parkir dikumpulin semua dan sudah setuju, dari Polsek Gondomanan dikumpulin parkir Rp 25 ribu untuk satu mobil,” kata tukang parkir membalas pertanyaan pengunjung.

Polisi Tepis Narasi Kesepakatan dengan Polsek Gondomanan

Probo melanjutkan, terkait ucapan Bayu adanya kesepakatan dengan Polsek Gondomanan adalah tidak benar. Dia mengungkapkan Polsek Gondomanan memang mengumpulkan para jukir. Namun bukan terkait kesepakatan tarif parkir, melainkan imbauan penertiban.

“Jadi sudah klarifikasi ke Polsek juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu memang Kapolsek kumpulkan tapi bukan terkait tarif. Dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas,” tegasnya.

Probo berkata Bayu tidak mengikuti pertemuan antara Polsek dengan jukir. Pasalnya agenda tersebut diwakili penanggung jawab wilayah, yang bakal meneruskannya kepada tukang parkir di lapangan.

“Saat dikumpulkan Kapolsek, dia tak ada. Dia hanya pekerja di situ, pengurusnya itu Wahyu. Diundang Kapolsek supaya tertib saat Pasar Kangen,” ujarnya.

“Kalau sore dari perempatan Gondomanan itu semrawut, lalu diundang kalau tidak cukup ya sudah diluruskan (kendaraan melaju) jangan disuruh parkir,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho memastikan bahwa lokasi acara yang berada di TBY bukan di bawah pengelolaan Pemkot Jogja maupun Pemda DIY. Ini karena lokasinya berada di kawasan Jalan Remujung. Sedangkan kantong parkir milik pemerintah berada di Sriwedani.

Kawasan Sriwedani yang berada di sisi selatan Jalan Remujung tetap berlaku tarif resmi. Acuannya adalah Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai Perda, tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk kawasan 1. Sementara tarif progresif untuk mobil sebesar Rp 2.500.

“Itu Jalan Remujung bukan di tempat kantong parkir pemerintah, berbeda dengan Sriwedani. Tapi jika mengacu ketentuan memang tidak sesuai aturan Perda untuk tarif yang diterapkan,” jelas Agus.

(Sumber : Jukir Nuthuk Parkir Rp 25 Ribu di Pasar Kangen Jogja Disidang Tipiring Besok.)

Kesaksian soal Eks Gubernur Malut Ngamar Bareng Wanita Muncul di Sidang

Jakarta (VLF) Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, telah masuk ke meja persidangan. Sejumlah fakta mengenai kebiasaan Abdul Gani sering ngamar bareng wanita muncul di sidang.

Dirangkum detikcom, Senin (22/7/2024), Abdul Gani menjalani sidang kasus gratifikasi dan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir tahun 2023.

Dia idakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

Fakta Sidang soal Ngamar Bareng Wanita

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi sidang kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba. Eliya menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.

Dilansir Antara, Minggu (21/7), sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7). Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.

Eliya, yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar.

Eliya mengatakan Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Dia menyebut uang itu diganti oleh Abdul Gani.

Kode Khusus Sebelum Antar Wanita ke Abdul Gani

Eliya mengaku mengantar wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Dia juga mengungkap ada kode khusus sebelum mengantarkan wanita ke Abdul Gani.

Eliya mengaku menghubungi ajudan ataupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode ‘Ayu’ atau ‘Cinta’ lebih dulu. Setelah direspons, barulah Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.

Dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar. Menurutnya, Abdul Gani kerap menghabiskan waktu berdua dengan wanita yang diantarnya selama 1-2 jam.

Eliya mengatakan Abdul Gani juga memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadinya yang kemudian diganti oleh Abdul Gani. Nilai uang yang diberikan itu mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel. Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Dia mengatakan membawa perempuan ke Abdul Gani ditujukan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Namun dia mengaku tak lagi memiliki nomor handphone para perempuan itu karena HP-nya hilang saat umroh pada bulan Januari 2024. Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).

Jaksa mengatakan gratifikasi yang senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu itu berasal dari transferan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku Utara terkait dengan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Penerimaan gratifikasi berupa uang terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis usaha pertambangan dan penerimaan gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” ucap jaksa KPK.

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Sumber : Kesaksian soal Eks Gubernur Malut Ngamar Bareng Wanita Muncul di Sidang.)

Anomali Wilayah Kaya Tambang tapi Angka Kemiskinannya Tinggi

Jakarta (VLF) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap anomali atau ‘keganjilan’ ketika sejumlah wilayah yang kaya sumber daya alam (SDA) justru angka kemiskinannya tinggi. Hal itu terungkap dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Tata Kelola Pertambangan (Minerba dan Migas), Kontribusinya Bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Palembang, Sumatera Selatan.

“Berdasarkan hasil diskusi Kementerian ESDM dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menyimpulkan adanya anomali terhadap pengelolaan sumber daya alam di sejumlah wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam justru angka kemiskinannya cukup tinggi, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Selatan,” kata Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, M Idris F Sihite dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (21/7/2024).

Sihite mengungkapkan, anomali yang secara kasat mata terdapat di Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki kekayaan cadangan batu bara terbesar kedua di Indonesia sebanyak 9,3 miliar ton dengan produksi batu bara 2023 sebanyak 104,68 juta ton, serta menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 9,898 triliun (iuran tetap Rp 66,4 miliar dan royalti Rp 9,832 triliun). Hal itu dianggap tidak juga mampu mengurangi tingkat kemiskinan di provinsi ini.

Salah satu penyebab dari anomali tersebut menurut Sihite adalah banyaknya pertambangan tanpa izin di Sumatera Selatan yang mencari keuntungan sesaat tanpa menghiraukan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

“Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbanyak di Indonesia. PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus (lex spesialis) di luar KUHP yang memuat sanksi pidana dengan beb (Pasal 158 s/d Pasal 164 UU No 3 Th 2020),” ujar Sihite.

Selanjutnya kepada para jaksa yang hadir dalam FGD Sihite mengharapkan perlunya melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara pertambangan tanpa izin (PETI) berbasis scientific evidence dan ‘catch the big fish’.

“Semua komoditas tambang punya identitas seperti DNA, sehingga dapat diidentifikasi menggunakan pendekatan scientific evidence, yang basisnya terukur di laboratorium. Bukti ilmiah merupakan bukti yang tidak terbantahkan untuk menghitung kerugian negara dari praktik pertambangan illegal,” jelas Sihite.

una melakukan penghitungan dampak kerugian negara, Sihite mengatakan Kementerian ESDM memiliki kemampuan mengungkap data baku, terukur, dan komprehensif untuk membuktikan secara riil kerugian negara ditimbulkan bukan sekedar perkiraan. Sihite juga juga meminta para jaksa untuk mengubah cara pengungkapan perkara, dengan membalik pengungkapan perkara dari hilir dan memutus supply chain dari end user sampai dengan illegal refinery.

Pengungkapan berbasis anti money laundering (AML) dan follow the money dengan mengintegrasikan fungsi dan kewenangan pihak-pihak terkait.

“Opsi tindakan hukum lainnya bersifat non pidana secara kumulatif maupun terpisah, untuk memulihkan kerugian negara dan ‘memaksa’ para pelaku mematuhinya (terutama untuk kasus reklamasi tambang),” kata Sihite.

(Sumber : Anomali Wilayah Kaya Tambang tapi Angka Kemiskinannya Tinggi.)

OJK Minta Masyarakat Waspada Selfie Pakai KTP! Ini Bahayanya

Jakarta (VLF) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat membeli minyak goreng dengan syarat foto menggunakan KTP. Pasalnya foto tersebut bisa digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.

Hal itu terjadi terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan e-KTP.

“Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini meminta konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, hingga memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” ujar Kiki.

OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.

Kiki menegaskan OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses Know Your Customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Kiki.

(Sumber : OJK Minta Masyarakat Waspada Selfie Pakai KTP! Ini Bahayanya.)

KKP Dorong Kebijakan Pengelolaan Jaga Keberlanjutan Pemanfaatan Lobster

Jakarta (VLF) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus mengawal implementasi kebijakan pengelolaan lobster. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya lobster bagi pembudidaya, nelayan penangkap dan masyarakat pesisir.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan fokus utama pengaturan ini, ada di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024. Pengelolaan lobster yang berkelanjutan akan memastikan kebermanfaatan sumber daya Benih Bening Lobster (BBL) bagi nelayan kecil, dan pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.

“Lahirnya regulasi ini sebagai momentum untuk optimalisasi pengelolaan lobster di Indonesia. Sekaligus mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia, salah satunya melalui proses alih teknologi budidaya lobster dengan mengundang investor atau pelaku usaha yang mempunyai pengalaman dan reputasi yang hebat dalam melakukan pembudidayaan lobster,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastutik kegiatan Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster ini untuk mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia. Tentunya dengan dukungan implementasi teknologi budidaya lobster yang telah dikembangkan di luar negeri.

“Dalam implementasi regulasi tata kelola lobster di Indonesia yang terbaru ini, diperlukan dukungan dan sinergi baik dari pelaku usaha perikanan, Pemerintah Daerah dan swasta. Tak kalah penting juga, dukungan dan pengawalan dari kementerian/lembaga terkait seperti dari Badan Karantina Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Perdagangan,” kata Gemi.

Gemi juga berharap adanya Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster ini, dapat mendorong implementasi regulasi tata kelola lobster yang terbaru, hingga berjalan dengan maksimal tidak hanya dari sisi penangkapan BBL saja, namun pembudidayaan lobster hingga sistem pengawasan pemanfaatan crustacea laut tersebut.

“Momen ini sebagai wadah untuk berkoordinasi dan memperkuat komunikasi antar seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola lobster. Manfaatkan acara temu stakeholder ini dengan sebaik mungkin agar tujuan kita bersama tercapai yakni peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya dan masyarakat,” ujar Gemi.

Menurut Kepala BLU Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo, Boyun menyampaikan dalam implementasi pengelolaan BBL saat ini, BLU mendapatkan BBL dari nelayan kecil yang terdaftar dalam koperasi/KUB berbadan hukum yang memenuhi persyaratan teknis.

Adapun persyaratan teknis seperti Surat Keterangan Asal (SKA) dari Dinas Kabupaten dan Surat Keterangan Sehat dari yang berwenang. BLU DJPB juga dapat bekerjasama dengan Koperasi/KUB yang telah memiliki kuota penangkapan BBL.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim. Ia berharap adanya regulasi tata kelola lobster ini dapat membawa angin segar dalam pengelolaan lobster di Indonesia, dan dapat memberi gambaran secara utuh dan detail dalam pengelolaan lobster.

“Semoga bisa menjadi wadah komunikasi stakeholder dalam pengelolaan lobster, sehingga tidak terjadi permasalahan dalam pengelolaan lobster yang bisa berakibat terkena sanksi. Namun diharapkan bisa terwujud harapan kita semua yaitu meningkatnya kesejahteraan nelayan dan pembudidaya lobster, serta pengembangan pembudidayaan lobster,” tutur Muslim.

Sementara perwakilan dari Koperasi Buwun Raden Kukuh di Lombok Tengah NTB, Mahrup berterima kasih kepada KKP atas terbitnya regulasi tata kelola lobster ini. Para nelayan di NTB, terutama di Lombok Tengah sangat terbantu dalam meningkatkan perekonomian.

“Terbitnya Peraturan Menteri 17 tahun 2024 ini, sangat membantu sekali. Saat ini kami bahagia sekali dan bergembira, menangkap kemudian dijual bisa melalui KUB, sehingga jelas dan transparan. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih sekali lagi kepada KKP,” terang Mahrup.

Sebagai informasi, dalam rangka memperkuat implementasi pengelolaan BBL pasca terbitnya Peraturan Menteri KP nomor 7 tahun 2024, KKP melaksanakan Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster di Mataram, Provinsi NTB.

(Sumber : KKP Dorong Kebijakan Pengelolaan Jaga Keberlanjutan Pemanfaatan Lobster.)

Sepanik Ini Pedagang Tanah Abang soal Simpang Siur Razia Barang Impor

Jakarta (VLF) Banyak pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat merasa panik setelah mendapat informasi adanya razia barang impor. Kondisi ini membuat banyak pedagang memilih untuk menutup tokonya pada Kamis (18/7) kemarin.

Salah seorang pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok B, Rizal, membenarkan kejadian banyaknya toko yang tutup kemarin karena mendengar kabar razia tersebut. Ia sendiri tidak mengetahui dari mana asal kabar pelaksanaan razia itu.

“Sampai saya Jumatan (Shalat Jumat) tadi banyak yang masih ngomongin soal razia, saya sih cuma iya-iya saja dengerin. (Ada toko yang tutup karena kabar ini?) Banyak, banyak kemarin yang akhirnya tutup,” kata Rizal saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (19/7/2024).

“Sampai hari ini aja masih ada yang belum buka, kaya toko yang di situ sama situ (sembari menunjuk ke arah beberapa toko yang tutup). Cuma kebanyakan hari ini pada buka lagi sih,” ucapnya lagi.

Menurutnya banyak pedagang yang memilih tutup karena merasa takut akan terkena masalah. Sebab berdasarkan informasi yang diterima banyak pedagang dari mulut ke mulut, ada beberapa pedagang di pusat belanja lain ditangkap saat razia dan barang mereka disita.

Bahkan ia mengaku, berdasarkan informasi yang beredar para pedagang yang terjaring razia ini harus membayar denda. Sehingga menurut sebagian besar pedagang mereka akan rugi jika terjaring razia, apalagi banyak pedagang yang meragukan aparat dapat bertindak dengan adil saat melakukan pemeriksaan.

“Kita kan pedagang banyak yang nggak tahu hukum ya, mungkin banyak yang takut kena masalah jadi pilih tutup. Karena kan kemarin dengar-dengar ada pedagang di Metro (Tanah Abang) ada yang kena razia terus barangnya disita, dia juga disuruh bayar denda nggak tahu lah apa,” jelasnya.

“Pedagang itu kan kalau dikenakan masalah hukum kadang mentalnya sudah kena duluan. Banyak bos-nya yang suruh anak buahnya tutup toko, ya pada tutup. Kan di sini banyak bos yang punya toko terus buka cabang toko lain di pasar ini juga,” tambah Rizal.

Namun berbeda dengan kebanyakan toko yang memilih tutup, kemarin ia mengaku masih berjualan karena tidak menjual produk impor. Selama berjualan itu ia juga tidak melihat ada petugas atau aparat dari instansi manapun yang menyisir area pasar, sehingga ia sendiri tidak tahu apakah kabar razia barang impor kemarin benar atau tidak.

“Kalau saya sih nggak tahu ya, soalnya kan katanya, katanya, gitu kan. Cuma ya tadi itu, banyak yang takut duluan. Padahal kita di sini kan cuma jualan barang yang kita beli ya, kalau memang ada masalah kaya impor, ya harusnya kan yang takut mereka (importir). Kita kan cuma beli dari mereka terus jual lagi di sini,” pungkasnya.

Secara terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga mendapat tugas sebagai pengawas Satgas Impor Ilegal memastikan tidak ada razia di pusat-pusat perbelanjaan seperti yang diisukan. Terlebih jika razia itu dilakukan oleh Satgas yang baru dibentuk pemerintah.

“Saya ikuti di media sosial ada yang berkembang isu razia dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan, itu sudah beberapa hari. Tetapi kan satgas baru hari ini (diresmikan),” tuturnya saat ditemui wartawan di kantornya siang tadi.

Ia juga memastikan satgas yang bertugas nanti tidak akan menyasar pedagang seperti isu yang berkembang. Tapi lebih kepada importir dan distributor barang impor ilegal.

Kalaupun ada razia di pusat-pusat perbelanjaan, menurut Zulhas seharusnya para pedagang tidak perlu takut kalau mereka benar tidak salah. “Kalau benar kenapa panik? Dagang aja terus, kalau benar kan,” pungkasnya.

(Sumber : Sepanik Ini Pedagang Tanah Abang soal Simpang Siur Razia Barang Impor.)

Poin-poin Pembelaan Eks Dirut JJC di Kasus Korupsi Tol MBZ

Jakarta (VLF) Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menyampaikan pembelaannya usai dituntut 4 tahun penjara dalam kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Djoko Dwijono membantah terlibat dalam kasus korupsi itu.

Hal itu diungkapkan Djoko saat penyampaian pledoi atau pembelaaan di sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2024. Berikut ini poin-poin pembelaan Djoko Dwijono.

Dalam dakwaan sebelumnya jaksa menyebutkan Djoko dengan Yudhi Mahyudin secara sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merk Perusahaan tertentu yaitu PT. Bukaka Teknik Utama.

Akan tetapi dalam pembelaannya, Djoko mengaku tidak mengetahui adanya pencantuman ketentuan ‘steel box girder Bukaka’ dalam dokumen lelang cq Spesifikasi Khusus.

“Saya juga tidak pernah menyetujui Spesifikasi Khusus yang mencantumkan ketentuan ‘steel box girder Bukaka’ sebagai dokumen lelang,” ungkapnya di persidangan, dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Selain itu Djoko berbicara soal pemberian hak untuk menyamakan penawaran atau right to match (RTM) kepada konsorsium PT Waskita Karya Tbk-PT Acset Indonusa Tbk (Kerja Sama Operasional/KSO Waskita-Acset), dalam lelang proyek jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu.

Djoko mengatakan, penerapan konsep design and build dan metode right to match karena pada proses sebelumnya, pada lelang investasi, sudah diinformasikan kontraktor pelaksanaannya, dan kontraktor tersebut akan diberikan right to match di dalam proses pelelangan konstruksi.

“Pada kenyataannya hak tersebut juga tidak perlu digunakan karena harga penawar KSO Waskita-Acset sudah paling rendah,” ujar Djoko.

Lebih lanjut, menurut Djoko, ketentuan mengenai pemberian right to match sudah diatur oleh pemerintah untuk proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, badan usaha pemrakarsa KPBU memperoleh tiga kompensasi.

Selain hak untuk menyamakan penawaran alias right to match, pemrakarsa juga mendapat tambahan nilai sebesar 10 persen dan pembelian prakarsa KPBU, antara lain hak kekayaan intelektual, oleh pemerintah.

Kemudian Djoko juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut bahwa pihaknya bersekongkol bersama ketiga terdakwa lainnya untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design (design awal) dan menurunkan volume serta mutu steel box girder yaitu dengan cara tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran.

Menurut Djoko dalam persidangan terungkap bahwa pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan metode pekerjaan Design and Build, sehingga dapat dilakukan pengembangan spesifikasi dari yang telah ditentukan pada basic design.

“Perubahan steel box girder berbentuk V shape menjadi steel box girder bentuk U shape pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dilakukan sebelum PT JJC didirikan dan saya belum menjadi Direktur Utama PT JJC,” sambungnya.

Selain itu, Djoko menyebut berdasarkan fakta persidangan tidak pernah terungkap adanya persekongkolan antara dirinya dengan Saksi Tony Budianto Sihite dan Waskita-Acset KSO untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton. Apalagi jika dilihat dari sisi kontrak antara PT JJC dengan Waskita-Acset KSO bersifat lump sum fixed price yang tidak mengenal perhitungan volume.

“Perhitungan volume pekerjaan berdasarkan Rencana Teknik Akhir (RTA). Dalam skema desain and build semuanya bersifat lump sum fixed price,” ujarnya.

Terdakwa Djoko Dwijono dan Tony Budianto Sihite sebelumnya didakwa telah bersekongkol dengan pihak KSO Waskita-Acset untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Teknik Akhir (RTA), sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan.

Djoko mengaku sebelum pekerjaan tersebut dilakukan, kontrak Jasa Pemborongan (Design and Build) antara PT JJC dengan Waskita-Acset KSO merupakan kontrak pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (Design and Build), sehingga pembuatan RTA merupakan kewajiban dari kontraktor Design and Build in casu Waskita-Acset KSO.

Di mana pekerjaan konstruksi jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated didasarkan pada Rencana Teknik Akhir (RTA) yang dibuat secara parsial oleh Kontraktor melalui Konsultan Perencana.

Dalam dakwaan lain, JPU menyebut Djoko tidak melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility (studi kelayakan) dan Kriteria Design yang sudah ditetapkan.

Menurutnya dalam persidangan terungkap laporan yang diterima oleh Djoko Dwijono terkait hasil uji tekan beton pada masa konstruksi yang dilakukan oleh KSO Waskita Acset dengan bantuan labolatarium independen (Laboraturium Universitas Indonesia, Trisakti, Institut Teknologi Bandung dan Balai Uji PUPR) sudah sesuai ketentuan.

“Hal ini turut disaksikan oleh konsultan pengawas PT Virama Karya (Persero) dan Pimpro area I, II, dan III, seluruhnya menyatakan hasil kuat tekan beton telah memenuhi syarat minimum fc’ 35 mpa” tutupnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Djoko melakukan korupsi dalam kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Jaksa juga menuntut Djoko dengan denda Rp 1 miliar. Adapun apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

(Sumber : Poin-poin Pembelaan Eks Dirut JJC di Kasus Korupsi Tol MBZ.)

Lepas Semua Jerat Hukum yang Membelit Pegi Setiawan

Jakarta (VLF) Bebasnya Pegi Setiawan dari jerat kasus pembunuhan Vina Cirebon kini bertambah lengkap. Selain menang gugatan praperadilan di pengadilan, berkas penyidikan yang sempat digulirkan setelah status Pegi menjadi tersangka pun kini sudah resmi dihentikan.

Sekedar mengingatkan, Pegi Setiawan waktu itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar pada 22 Mei 2024. Berkas perkaranya kemudian rampung disusun dan mulai dilimpahkan ke kejaksaan pada 20 Juni 2024.

Pegi kala itu menjadi tersangka setelah kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky pada 2016 silam menjadi sorotan. Penyebabnya karena film bergenre horor, Vina: Sebelum 7 Hari, mendulang banyak perbincangan hingga membuat kepolisian akhirnya turun tangan.

Di saat pelimpahan berkasnya dilakukan, Pegi melawan status tersangka yang dilakukan Polda Jabar. Hingga akhirnya, tepat pada 8 Juli 2024, gugatan praperadilan itu dimenangkan Pegi, sekaligus menggugurkan status tersangka dan membebaskannya dari tahanan.

Ternyata, setelah putusan praperadilan itu dibacakan, status berkas penyidikan terhadap Pegi juga tak bisa dipisahkan. Kejati Jawa Barat pun memberikan informasi bahwa berkas tersebut telah dihentikan prosesnya semenjak Pegi menang praperadilan.

“Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7/2024).

Cahya mengungkapkan, setelah menerima pemberitahuan tersebut, pihaknya akan membuat nota pendapat dari Kejati Jabar. Kemudian, Kejati akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

“Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yamg akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Mengadili, mengabulkan praperdilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” Pungkasnya

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7445900/lepas-semua-jerat-hukum-yang-membelit-pegi-setiawan.)

PKS Tunggu Kepastian Hukum Usai Kadernya Waka DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi

Jakarta (VLF) DPW PKS Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons penetapan tersangka terhadap kadernya yang menjabat Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan (41) atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas Rp 4,9 miliar. PKS mengaku menunggu kepastian hukum untuk menindaklanjuti status Ridwan.

“Yang pasti kita menghargai proses hukum yang sekarang berjalan dan kalau memang dalam proses nanti ada langkah yang harus kami ambil terhadap kader kami, yang mungkin melanggar hukum pasti kami akan lakukan tindakan nantinya,” ujar Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid kepada detikSulsel, Kamis (18/7/2024).

Namun untuk sementara, pihaknya tetap akan menyiapkan pendampingan hukum untuk Ridwan. Dia berharap kadernya tersebut mampu melewati kasus ini dengan baik.

“Saat ini kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pasti kami siapkan pendampingan hukum, kami siapkan untuk kader kita, Pak Muhammad Ridwan,” ujarnya.

Amri menyebut kadernya tersebut kembali terpilih sebagai anggota DPRD Bantaeng untuk periode 2024-2029. Dia juga memastikan bakal memecat kadernya itu dengan menyiapkan pengganti antar waktu (PAW) jika memang Ridwan terbukti bersalah.

“Beliau terpilih lagi, semoga tidak (PAW) semoga beliau bisa melewatinya dengan baik. Kalau pun memang Allah berkehendak yah sudah otomatis yang di bawahnya yang akan mengambil alih,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan 3 pimpinan DPRD Banteng sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad, Wakil Ketua H Irianto, dan Wakil Ketua Muhammad Ridwan. Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau yang turut jadi tersangka.

“H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019 sampai dengan 2024. Sedangkan JK adalah Sekretaris (Sekwan) DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari usai ditetapkan tersangka.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7445319/pks-tunggu-kepastian-hukum-usai-kadernya-waka-dprd-bantaeng-tersangka-korupsi.)