Category: Global

Kapolda Jatim Sebut 19 Anggotanya Diperiksa Etik Buntut Tragedi Kanjuruhan

Jakarta (VLF) Proses hukum Tragedi Kanjuruhan, Malang terus bergulir. Selain menyelidiki tindak pidana, Polisi juga mendalami dugaan pelanggaran kode etik personelnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyebut ada 19 anggota Polri yang masih diperiksa secara etik. Hal ini diungkapkan saat berkunjung ke Tulungagung.

“Di luar (pidana umum) itu ada 19 anggota kami yang masih dalam pemeriksaan kode etik,” kata Nico di Tulungagung, Minggu (9/10/2022).

Meski begitu, Nico tidak menyebut secara detail siapa saja anggota Polisi yang diperiksa Bidpropam Polda Jatim. Ia hanya menegaskan akan memproses 19 anggota itu.

“Saya rasa apa yang disampaikan bapak Kapolri kemarin sudah jelas, terkait dengan anggota kami yang bersalah akan diproses,” imbuhnya.

Sementara itu terkait situasi terkini di wilayah Malang, Nico memastikan telah membaik, masyarakat menjalankan aktivitas seperti biasa. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna menjaga kondusifitas wilayah.

Padahal sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sebanyak 20 personel internal Polri yang dianggap melanggar kode etik.

“Kami telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Kapolri pun merinci, dari 20 pelanggar kode etik itu ada sebanyak 4 orang yang merupakan pejabat utama di Polres Malang. Yakni AKBP FH (Ferli Hidayat/Kapolres Malang saat itu), Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS.

“Pejabat utama Polres Malang 4 personel, (yaitu) AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS,” ujar Kapolri.

(Sumber : Kapolda Jatim Sebut 19 Anggotanya Diperiksa Etik Buntut Tragedi Kanjuruhan )

Polisi Janji Ungkap Komplotan Oknum Polisi di Medan yang Mau Curi Motor

Jakarta (VLF) Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda berjanji akan menindak tegas secara profesional tiga oknum polisi yang mau mencuri motor warga. Ia akan mengungkap bila ada jaringan komplotan para pelaku.

“Saya janji akan ditindak dengan tegas dan profesional. Kapolda mengarahkan tidak ada toleransi dalam menegakkan hukum atas kasus ini,” kata Valentino saat diwawancarai, Minggu (9/10/2022).

Dia menjelaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional. Kasus yang pernah dilakukan oleh para pelaku akan diungkap.

“Kita akan ungkap apa bila ada jaringan atau komplotan atau pun kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini,” sebutnya.

Valentino menjelaskan untuk ketiga oknum polisi itu berinsial A berpangkat Bripka, polisi berinisal B berpangkat Bripka, dan polisi berinsial H berpangkat Briptu.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti kasus tiga polisi dari Polrestabes Medan yang diduga melakukan pencurian motor. Mahfud minta ketiga polisi itu dihukum pidana dengan maksimal.

“Ya, stop impunity. Selain dipecat ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya seperti dilansir dari detikNews, Minggu (9/10/2022). Cuitan Mahfud telah disesuaikan dengan EYD.

Selain meminta hukuman maksimal, Mahfud mengatakan penangkapan ketiga polisi itu sekaligus dapat dijadikan mata rantai dalam menemukan jaringan mereka. Termasuk warga sipil dan personel di tubuh Polri sendiri.

“Bisa juga dijadikan mata rantai untuk menemukan jaringannya baik yang ada di tengah masyarakat maupun yang ada di tubuh Polri sendiri. Lacak komplotannya,” ujarnya.

Diketahui, tiga oknum polisi yang berniat mencuri motor warga dengan modus Cash On Delivery (COD) diamankan. Ketiganya terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kalau benar pelanggaran internal tetap kita beri sanksi PTDH,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (8/10).

Dia mengatakan untuk saat ini terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tiga oknum tersebut sedang diproses oleh Unit Reskrim Polrestabes Medan.

“Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan. Jelas-jelas mereka yang melanggar kita berikan sanksi kode etik. Selama ini dinas mereka di Samapta. Sebelumnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” sebutnya.

(Sumber : Polisi Janji Ungkap Komplotan Oknum Polisi di Medan yang Mau Curi Motor )

Korupsi Rp 1,73 M, Eks Kadis Pertanian OKU Selatan Ditahan!

Jakarta (VLF) Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, AS diciduk penyidik Kejati Sumsel. AS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,73 miliar.

“Benar, tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melaksanakan penahanan terhadap AS selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2018 (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan kepada detikSumut, Kamis (6/10/2022).

Penahanan dan penetapan tersangka terhadap AS, kata dia, tidak serta merta begitu saja. Tim penyidik, lanjutnya, sebelumnya telah melakukan penyidikan terkait keterlibatan AS dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton.

Adapun rincian bantuan yang diduga dikorupsi tersebut antara lain, Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti, Kecamatan Muaradua Kisam.

Selain itu, ada juga Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan,Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin dan Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan, Kecamatan Sungai Are, di Kabupaten OKU Selatan.

“Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkam kerugian negara sebesar Rp. 1.726.939.180,51,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AS kini ditahan dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber : Korupsi Rp 1,73 M, Eks Kadis Pertanian OKU Selatan Ditahan!)

Polri Tetapkan 8 Petinggi PT SMI Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Jakarta (VLF) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 orang petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 2 triliun dari total 300 ribu member.

Kedelapan tersangka yakni direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI serta 5 sub exchanger inisial RS, AAL, HS, FI dan DA.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Whisnu mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89). Total kerugian yang ditimbulkan dari 300 ribu member mencapai Rp 2,7 triliun.

“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” jelasnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun.

Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(Sumber : Polri Tetapkan 8 Petinggi PT SMI Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89 )

 

Polisi Bongkar Modus Baru Pengiriman PMI Ilegal Lewat Pelabuhan Batam

Jakarta (VLF) Ada saja modus yang dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk mengelabui petugas. Agar tidak terdeteksi, PMI tersebut awalnya diberangkatkan dari Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Singapura lalu dengan jalur darat ke Malaysia.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam AKP Awal Syaban, mengatakan hal itu merupakan modus baru untuk mengelabui petugas. Namun, itu berhasil mereka deteksi hingga menggagalkan pengiriman PMI ilegal itu.

“Ada lima orang pelaku yang ditangkap, yakni inisial S (30), H (21), SW (32), I (42), dan HN (30). Mereka menggunakan modus baru yakni mengurus keberangkatan para korban ke Singapura lalu nantinya ada warga Malaysia membantu mengarahkan melalui jalan darat ke Malaysia,” kata Awal Syaban Harahap, Kamis (6/10/2022).

Pengiriman PMI ilegal itu digagalkan Unit Reskrim Polsek KKP Batam pada Selasa (4/10/2022) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam Kepri. Kepolisian saat itu mencurigai tujuh orang yang sedang bersiap-siap untuk berangkat ke Singapura.

“Personel yang berada di sana langsung meminta keterangan tujuh orang calon itu. Dua orang diantaranya yakni yakni S dan H mengaku sebagai pengurus keberangkatan lima orang PMI ilegal ke Singapura kemudian ke Malaysia. Dari keterangan dua pelaku itu diamankan pelaku lain yakni I, SW dan HN” jelasnya.

Kelima pelaku memiliki peranan masing, di mana pelaku H dan S bertugas melakukan pengurusan di pelabuhan. SW dan inisial I bertugas sebagai antar jemput para calon PMI ilegal. Untuk pelaku HN bertugas sebagai hotel hotel. Kepolisian juga menetapkan satu orang pelaku lain yakni RS yang bertugas merekrut PMI ilegal saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Para korban berasal dari Pulau Jawa dan Madura. Para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 17 juta per orang. Para pelaku mengaku sudah melakukan aktivitas satu bulan terakhir dan lupa sudah berapa korban yang dikirim ke Malaysia. Kami masih dalami,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang-undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 15 miliar.

(Sumber : Polisi Bongkar Modus Baru Pengiriman PMI Ilegal Lewat Pelabuhan Batam )

Sanksi Oknum TNI Tendang Aremania Tetap Diproses Meski Sudah Minta Maaf

Jakarta (VLF) Sanksi oknum anggota TNI yang melakukan tendangan ‘kungfu’ ke suporter Arema FC atau Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tetap diproses. Saat ini ada 5 orang anggota TNI masih diperiksa meski sudah minta maaf atas perbuatannya.

“Saat ini kelimanya masih diperiksa. Sejak tanggal 3 Oktober,” kata Kapuspen TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto seperti dilansir dari detikNews, Kamis (6/10/2022).

Kisdiyanto mengatakan pemberian sanksi kepada kelimanya akan ditentukan usai pemeriksaan selesai dilakukan. Rencananya pemeriksaan akan berlangsung selama 20 hari hingga Sabtu (22/10) mendatang.

“Sampai saat ini masih proses pemeriksaan. Biasanya penyidik ada waktu 20 hari,” paparnya.

Diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan menindak dengan tegas anak buahnya yang terbukti melakukan tindakan kekerasan ke suporter. Dia mengatakan akan memproses pidana anggotaya tersebut.

“Ini bukan etik, tapi pidana,” ujar Andika di Kemenko Polhukam, Senin (3/10).

Andika menegaskan pihaknya bakal melakukan investigasi. Dia menilai aksi kekerasan ke suporter yang viral di luar kewenangan.

“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana, karena itu sudah sangat berlebihan,” jelas Andika.

“Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena,” tambahnya.

4 Anggota TNI Minta Maaf
Empat anggota TNI telah mengakui kesalahannya dan minta maaf atas perbuatannya saat Tragedi Kanjuruhan. Oknum anggota TNI tersebut melakukan tendangan kungfu ke suporter di lapangan.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V Brawijaya Kolonel Arm Kusdi membenarkan permintaan maaf itu yang dimediasi Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto.

“Iya benar, itu Pangdam yang langsung ke sana, ke rumah korban tendangan itu. Kemarin sore. Langsung didampingi oleh Pangdam untuk meminta maaf kepada korban,” kata Kusdi dihubungi detikJatim, Rabu (5/10).

(Sumber :Sanksi Oknum TNI Tendang Aremania Tetap Diproses Meski Sudah Minta Maaf )

Peringatan Tim Pengacara soal Risiko KPK Jemput Paksa Istri-Anak Lukas Enembe

Jakarta (VLF) Tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe memperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memaksakan melakukan penjemputan terhadap istri dan anak kliennya. Jika KPK melakukan jemput paksa, pihaknya memperingatkan ada risikonya.

“Karena kalau dijemput paksa kita tidak tahu risiko apa yang terjadi,” ungkap Ketua Tim Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022).

KPK menurut Petrus memang bisa melakukan upaya jemput paksa sebagai upaya terakhir. Akan tetapi sesuai Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor juga memberi ruang mereka untuk tidak memberikan keterangan.

“KHUP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklah yang datang mengambil keterangan,” terangnya.

“Jadi intinya kan bukan kehadiran di kantor mereka. Intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh. Tentu caranya banyak. Penyidik mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan,” imbuhnya.

Kuasa hukum lainnya, Stefanus Roy Rening mengungkapkan jika pihaknya akan mendatangi KPK awal pekan depan untuk membahas persoalan ketidakhadiran istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

“Hari Senin tim hukum gubernur akan hadir di KPK untuk membicarakan masalah ini dengan tim penyidik. Termasuk menyampaikan surat. Jadi kita tetap berkoordinasi bahwa kami ada perbedaan pendapat pandangan dengan KPK, itu biasa dalam dunia advokat,” tuturnya.

Menurut Roy, pihaknya tetap menghargai upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan proses penyidikan. Hanya saia, istri dan anak Lukas Enembe dtegaskannya juga punya hak untuk menolak panggilan KPK sebagai saksi.

“Jadi tetap kita menghargai KPK, tapi ada hal-hal yang dalam pandangan kami secara norma dimungkinkan untuk tidak memberikan keterangan karena memiliki hubungan ke atas atau ke bawah,” jelasnya.

KPK Ancam Jemput Paksa
Dilansir detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda beserta anaknya, yakni Astract Bona, akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan. Upaya jemput paksa bakal dilakukan jika keduanya kembali mangkir.

“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” terangnya.

Kata Ali, proses pemanggilan saksi itu tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe. Dia menegaskan ketidakhadiran saksi tidak bisa menggunakan alasan hubungan keluarga.

“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE,” tukasnya.

(Sumber : Peringatan Tim Pengacara soal Risiko KPK Jemput Paksa Istri-Anak Lukas Enembe )

3 Perwira Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata-Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jakarta (VLF) Tiga perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporter Arema FC. Ketiganya ditetapkan tersangka terkait penembakan gas air mata ke arah tribune penonton.

Dilansir dari detikNews, pengumuman tersangka disampaikan oleh Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo. Ketiga tersangka masing-masing Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Kasat Samapta Polres Malang Sidik Achmadi, dan Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H.

Jenderal Sigit mengatakan bahwa Kabag Ops Polres Malang Wahyu S jadi tersangka karena dia mengetahui aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun tidak mencegah atau melarang penggunaannya. Sedangkan Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H berperan memberikan perintah ke anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

“Kemudian saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Sedangkan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi turut menjadi tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

“Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri.

Total Enam Tersangka
Selain tiga perwira polisi, pihak kepolisian juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Salah satu adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL,” ujar Jenderal Sigit.

Penetapan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 131 orang.

“Saudara AHL, Dirut PT LIB yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi,” bebernya.

Tersangka selanjutnya adalah AH selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan SS selaku Security Officer.

(Sumber : 3 Perwira Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata-Tersangka Tragedi Kanjuruhan )

Janji KPK Buka-bukaan soal Formula E Kini Dikoreksi

Jakarta (VLF) KPK pernah berjanji buka-bukaan terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E. Namun janji itu kini dikoreksi oleh KPK.

Sebagaimana diketahui, atas dasar laporan dari masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta. Penyelidikan KPK menjadi babak baru polemik pelaksanaan Formula E 2021 tersebut.

KPK pun mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Beberapa orang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Salah satu yang disorot dalam kasus ini yakni terkait urusan biaya komitmen Formula E yang disetor Pemprov DKI. Pasalnya, total commitment fee yang ditanggung APBD DKI berbeda jauh dengan commitment fee di kota-kota belahan dunia lain yang juga menyelenggarakan Formula E.

Kala Biaya Komitmen Formula E Dipertanyakan
Perbedaan commitment fee awalnya dipertanyakan oleh Fraksi Partai PSI DPRD DKI. Wakil Ketua Komisi E dari F-PSI, Anggara Wicitra, mengungkap total commitment fee yang ditanggung APBD DKI sebesar 122,102 juta pound sterling atau setara Rp 2,3 triliun.

Sementara penyelenggaraan Formula E di Montreal, Kanada, PSI menyebut biaya Nomination Fees for the City of Montreal sebesar C$ 151 ribu atau setara Rp 1,7 miliar dan race fees sebesar C$ 1,5 juta atau setara Rp 17 miliar dengan total biaya sebesar Rp 18,7 miliar. Bahkan, menurut Anggara, penyelenggaraan Formula E di Kota New York, Amerika Serikat, tidak dikenai biaya commitment fee.

“Ini patut dipertanyakan, mengapa biaya commitment fee Formula E Jakarta sangat tinggi dan jelas membebani APBD Jakarta,” ujar Anggara saat itu.

Di sisi lain, KPK yang tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam gelaran Formula E Jakarta sempat menyinggung soal biaya komitmen.

Pada Kamis, 25 November 2021, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara mengenai dugaan biaya komitmen Formula E Jakarta yang lebih mahal dibandingkan kota-kota di negara lain selaku penyelenggara Formula E. Menurut Alexander, perihal itu menjadi salah satu bahan yang diselidiki KPK.

“Jakarta mungkin kita kan mau meng-upgrade supaya Jakarta dikenal dunia internasional kan seperti itu, barangkali. Kenapa harus membayar lebih dibanding kota-kota yang lain? Mungkin dianggap sudah populer, sudah bisa menarik wisatawan untuk menyaksikan Formula E dan seterusnya,” kata Alexander kepada wartawan saat itu.

“Itu yang tentu nanti didalami oleh penyelidik, kenapa harus membayar sampai sedemikian mahal, dan seterusnya. Alasan-alasan kenapa Pemprov DKI membayar sekian-sekian, dan transfernya ke mana, apakah ke pihak-pihak yang betul-betul punya kewenangan ya misalnya pemilik hak atas Formula E dan seterusnya. Mungkin juga ada branch marking ke negara lain,” imbuhnya.

Dalam kasus-kasus di KPK sering kali disebutkan soal biaya komitmen atau commitment fee. Istilah ini dipahami sebagai uang yang disepakati antara pemberi suap dan penerima suap berkaitan dengan pengerjaan suatu proyek. Namun tentunya penegak hukum harus menemukan adanya unsur dugaan pidana di balik kesepakatan soal biaya komitmen itu.

Di sisi lain, untuk urusan perbankan, istilah biaya komitmen biasa digunakan. Merujuk pada penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biaya komitmen adalah biaya yang akan dibebankan kepada debitur sehubungan dengan kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah uang dengan suku bunga dan dalam waktu yang disepakati. Komitmen sendiri bisa dipahami sebagai ikat janji atau perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.

Jawaban Wagub soal Biaya Komitmen
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 19 September 2021 pernah menjawab soal perbedaan biaya komitmen Formula E Jakarta yang disetorkan Jakarta dengan kota lain di dunia. Riza menyebut perbedaan biaya komitmen di setiap benua sesuai dengan ketentuan penyelenggara.

“Ada perbedaan commitment fee antara Asia dan Eropa. Kita ikuti ketentuan yang ada dari Formula E,” kata Riza kepada wartawan.

Sementara itu, co-founder Formula E, Alberto Longo, mengungkapkan biaya sekali balap Formula E. Alberto menjelaskan, dalam satu kali balapan membutuhkan biaya sekitar USD 25 juta.

“Jadi untuk satu balapan satu kali itu biayanya sekitar 25 juta dolar dan ini tidak termasuk juga investasi seperti jalanan dan juga materi untuk jalur, track-nya,” kata Alberto di Black Stone, Jakarta Pusat, Rabu (24/11).

Walaupun seluruh biaya pengadaan formula E tidak dapat dibuka, Alberto meyakinkan Jakarta tidak membayar lebih dari yang dibayarkan oleh kota-kota lain.

“Fee-nya itu tidak bisa dibuka karena itu bersifat rahasia, tetapi saya bisa yakinkan bahwa Jakarta tidak membayar lebih dari yang dibayarkan oleh kota-kota lain,” jelas Alberto

“Kita paham bahwa Formula E adalah kejuaraan dunia dan ini harganya sangat mahal,” sambungnya.

BW soal Biaya Komitmen
Mantan pimpinan KPK yang juga anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto (BW), ikut bersuara. Menurutnya, penyelidikan KPK soal biaya komitmen Formula E tidak ada masalah.

“Kalau merujuk pada penjelasannya Pak Alberto (Co-Founder Formula E Operation) nggak ada masalah dengan itu, nggak ada masalah sama sekali. Nanti kita juga membuka peluang kepada teman-teman di KPK, ngomong langsung dengan organizing committee-nya,” kata BW kepada wartawan di KPK, Senin (29/11).

KPK Akan Buka-bukaan Soal Kasus Formula E
Terbaru, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut KPK akan buka-bukaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. Hal tersebut dilakukan agar KPK tak dicurigai seolah-olah mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami sudah mempertimbangkan juga bagaimana proses lidik itu kita buka saja supaya masyarakat, temen-temen wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu yang diperoleh oleh KPK. Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil apa yang mereka terangkan. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang,” kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10).

Alex mengatakan KPK tidak pernah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka. Termasuk kasus dugaan korupsi Formula E yang menyeret Anies.

“Saya selalu sampaikan, KPK tidak pernah menargetkan orang. Bahkan saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

KPK Koreksi Pernyataan Alex
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengoreksi pernyataan Alex soal ide buka-bukaan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta itu. Karyoto mengaku ogah membuka penyelidikan kasus tersebut ke publik.

“Ya seperti kemarin saya tidak mau berpolemik tentang Formula E, ini sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, masih proses lidik (penyelidikan),” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/10/2022).

Karyoto menyebut proses penyelidikan itu harus kategorikan bahwa orang-orang yang memberikan keterangan belum bisa dikatakan sebagai keterangan saksi. Sebab, sifatnya masih keterangan-keterangan yang konfirmasi atau klarifikasi terhadap apa yang sedang dilakukan dan ingin dibuat terang oleh para penyelidik KPK.

“Jadi kalau kami membuka-buka ya itu tidak tepat juga, nanti orang yang ini, ini ini kemarin ini padahal ini dia sebagai. Kadang-kadang ada yang diminta datang juga karena dia tidak paham tentang itu ya, kita nggak ini, ya itu kembali lagi mungkin dia punya data, mungkin punya apa informasi apa, dikaitkan dengan hal-hal yang sedang dicari,” ucapnya.

Anies Jamin Tak Terima Uang Formula E
Terkait hal ini, Anies menjamin tak menerima uang serupiah pun dari dugaan kasus Formula E yang diusut KPK. Anies justru meminta pihak yang menuduhnya menerima uang dari Formula E untuk membuktikan tuduhan tersebut.

“Bila Anda katakan saya ambil uang, tunjukkan, bila tidak ada buktinya, maka tuduhan Anda batal. Jangan dibalik, setiap orang yang dituduh harus memberikan pembuktian. Tapi saya, tidak pernah terima, dan ini adalah sebuah project untuk Indonesia yang kita berurusan dengan lembaga internasional, yang memiliki reputasi,” kata Anies dalam wawancara eksklusif CNN TV yang dilihat, Kamis (6/10).

Pihak Formula E yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, beroperasi di negara yang aturan pembukuan sangat ketat. Anies pun menyatakan seluruh rapat Formula E direkam.

“Dalam semua sifat penuduhan, yang harus membawa bukti adalah yang penuduh, bukan yang dituduh. Di mana-mana kalau Anda menuduh membawa bukti, habis energi orang kalau yang dituduh harus membawa bukti, habis energi kita. Jadi yang harus membawa bukti adalah yang menuduh, kalau Anda tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak bisa membawa bukti, batalin tuduhan itu,” ujar Anies.

Anies juga turut bicara soal isu dirinya ditarget oleh pimpinan KPK terkait dugaan kasus Formula E. Anies yakin mereka yang bekerja di KPK secara profesional.

“Sekarang saya pun masih yakin bahwa KPK bekerja profesional. KPK adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas menjaga integritas dan mereka saya yakin di dalam itu punya perasaan nama baik institusi, nama baik Indonesia, sehingga saya yakin bahwa mereka bekerja profesional,” ucapnya.

Sumber Janji KPK Buka-bukaan soal Formula E Kini Dikoreksi

Polda Sumut Kembali Sita 5 Aset Milik Bos Judi Online Apin BK

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menyita aset milik tersangka Apin BK alias Jhonni, bos judi online yang beberapa waktu lalu digerebek di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang. Kali ini, penyidik menyita lima aset Apin BK yang tersebar di lima titik di Medan.

“Kami dari jajaran Krimsus Polda Sumut melaksanakan kegiatan memasang plang di lima aset yang telah diketahui bahwa hari ini dilakukan kegiatan untuk penyitaan aset yang telah ditentukan sesuai dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10/2022).

“Ini aset dari inisial J alias A yang sudah kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan untuk kegiatan perjudian di Sumatera Utara. Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan,” sebut Herwansyah.

Adapun lima aset yang disita itu terdiri dari tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 21,6 miliar. Aset itu belum beralih ke pihak lain.

Lima aset Apin BK yang disita Polda Sumut itu berada di Komplek Cemara Asri, Petisah, Jalan Danau Singkarak, Jalan Merbau, Jalan Airlangga dan di Komplek Royal Sumatera.

“Dari total lima aset ini diperkirakan 21,6 miliar,” ujar Herwansyah.

Herwansyah menyebut aset-aset yang disita itu rangkaian penyidikan oleh polisi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Apin BK.

“Terkait TPPU ya, Undang-Undang No 8 tahun 2010,” sebut Herwansyah.

Sebelumnya diberitakan warung warna warni yang diduga menjadi lokasi judi milik Apin BK alias Jonni komplek elit Cemara Asri, Deli Serdang disita.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyitaan dilakukan penyidik sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022.

“Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut,” sebut Hadi, Jumat (23/9/2022).

Selain warung warna warni, penyitaan juga dilakukan pada sebuah bangunan diseberang warung tersebut dan juga bangunan lainnya tak jauh dari lokasi tersebut.

Hadi menyebut penyitaan tersebut bagian dari pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka Apin BK. Untuk mendalami TPPU itu Polda Sumut juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi online tersebut.

Sementara Apin BK sendiri diketahui telah kabur melarikan diri ke Singapura. Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice itu pun telah terbit dan saat ini Apin BK tengah diburu oleh Interpol.

(Sumber : Polda Sumut Kembali Sita 5 Aset Milik Bos Judi Online Apin BK .)