Jakarta (VLF) Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri, tersangka kasus penyerobotan lahan 4300 hektare bebas dari penahanan disebut karena polisi kekurangan alat bukti. Polda Sumsel pun membantah tudingan itu dan menyebut karena berkas belum lengkap.
“Yang bersangkutan (Mularis) memang dikeluarkan (dari tahanan) bukan karena tidak cukup bukti, bukan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, bebasnya Mularis yang masih dalam status tersangka itu dikarenakan memang masa penahanannya sudah habis. Dimana diketahui saat bebas Mularis sudah menjalani masa penahanan selama 120 hari di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel atas perintah dari Dirreskrimsus Kombes Barly Ramadhani.
“(Dibebaskan) karena masa penahanannya sudah habis selama 120 hari,” kata Supriadi.
Supriadi pun menjelaskan, dalam melakukan penahanan terhadap tersangka suatu tindak pidana ada tahapan-tahapannya, baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
“Jadi, penahanan itu ada beberap tahapan. Pertama penahanan kepolisian ada 20 hari, kemudian penahanan perpanjangan dari kejaksaan selama 40 hari, dari pengadilan 30 hari dan perpanjangan dari limpahan kedua ada 40 hari, jadi totalnya 120 hari,” katanya.
“Karena yang bersangkutan habis masa penahanannya kemudian berkas belum P21, maka kewajiban Polri mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan,” sambungnya.
Meski Mularis sudah keluar dari sel tahanan, lanjut Supriadi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel hingga kini masih bekerja memenuhi kelengkapan berkas tersangka. Dia memastikan status Mularis saat ini bukannya bebas, melainkan Mularis akan dipanggil kembali jika berkas perkaranya sudah lengkap.
“Tapi berkasnya masih disesuaikan oleh petugas. Jadi statusnya bukannya bebas, bukan. Tapi masih dalam prosesnya penyidikan, sampai dengan berkasnya P21 maka nanti tahap berikutnya yang bersangkutan kita panggil lagi kita serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah ada pencekalan terhadap Mularis untuk tidak bisa bepergian ke luar kota atau keluar negeri, Supriadi menyebut larangan tersebut sejauh ini tidak ada.” Sementara belum ada (pencekalan),” katanya.
Saat ini, katanya, berkas perkara Mularis sudah di Kejaksaan, dengan status P19 yang menjadi kendalanya. Oleh karena itu, penyidik juga masih berusaha melengkapi berkas tersebut.
“Berkas masih di kejaksaan, masih P19 ya. Kita masih melengkapi berkas perkaranya. Kendalanya ya masih P19, belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa, artinya masih ada berkas yang masih kurang makanya belum P21,” jelas Supriadi.
(Sumber : Penjelasan Polisi Soal Eks Cawalkot Palembang Bebas Meski Tersangka.)