Category: Global

Hakim yang Bebaskan Ronald Terdakwa Pembunuh Dini Akan Dilaporkan ke KY

Jakarta (VLF) Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini dikecam oleh pengacara keluarga Dini dan mereka berniat melaporkan hakim ke dewan pengawas (Komisi Yudisial).

Diketahui, majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Dalam putusannya, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas Ronald. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

Kabar akan melaporkan hakim ke komisi yudisial mulanya disampaikan oleh kakak ipar Dini, Ima Lestari. Pelaporan itu dilakukan lantaran keluarga kecewa atas putusan hakim yang membebaskan Ronald usai menganiaya dan menyebabkan Dini meninggal dunia.

“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum, kata kuasa hukum kami mau dilaporkan hakimnya,” kata Ima kepada detikJabar di kediaman korban, Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024).

“Tahu bebas dari pengacara, ngasih tahu bebasnya Ronald itu dari pengacara. Ya kami sangat kecewa, sedih dan kaget,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum keluarga, Dimas Yemahura juga membenarkan rencana pelaporan hakim ke Komisi Yudisial.

“Kami sudah mengetahui dan mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang ada di PN Surabaya. Melihat putusannya yang membebaskan tersangka tentu saya mewakili keluarga korban sangat kecewa, sangat prihatin dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim di PN Surabaya,” kata Dimas mengawali perbincangan.

“Iya betul (akan dilaporkan ke KY). Kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada badan pengawas hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini. Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia,” sambungnya.

Dengan putusan tersebut, Dimas menilai hukuman tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sejauh ini, pihaknya juga mengupayakan agar jaksa mengajukan kasasi ke MA.

“Dengan putusan ini, kita jadi paham bahwasanya mencari keadilan di Indonesia itu sangat tidak mudah, sangat sulit bahkan orang yang sudah jelas-jelas meninggal dia membebaskan orang yang diduga melakukan pembunuhan. Kami dari keluarga korban tetap berharap agar JPU melanjutkan proses hukumnya, yakni melakukan upaya banding atau upaya kasasi terhadap putusan itu sehingga keadilan terhadap korban ini tetap bisa diperjuangkan,” jelasnya.

“Dan kami berharap, nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan daripada korban. Ini sangat mengecewakan, sangat memprihatinkan. Keadilan bagi korban tetap akan kami perjuangkan,” tambah Dimas.

Sementara itu, jaksa sudah membuat keputusan akan melakukan kasasi atas putusan bebasnya Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana

“Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” kata dia dikutip dari detikJatim.

“Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya,” imbuhnya.

(Sumber : Hakim yang Bebaskan Ronald Terdakwa Pembunuh Dini Akan Dilaporkan ke KY.)

Kabulkan Gugatan Warga, MA Perintahkan Pemerintah Perketat Aturan Pinjol

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap pemerintah. MA memerintahkan pemerintah memperbaiki aturan terkait pinjaman online (pinjol).

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Nining Elitos dkk. Tergugat dalam perkara ini ialah Presiden Indonesia sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo sebagai tergugat IV, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat V.

Berikut ini gugatan penggugat:

Dalam provisi:

1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dapat diterima;

2. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan diterbitkannya regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional (hak asasi manusia) warga negara khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan Gugatan para penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,
dan seterusnya.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Pada tingkat pertama, majelis hakim memutuskan Pengadilan Negeri Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini.

Penggugat mengajukan permohonan banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI pun memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Penggugat tetap tak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Apa hasilnya?

“Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Kamis (25/7/2024).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi dan anggota Pri Pambudi Teguh serta Lucas Prakoso pada Jumat (21/7). MA membatalkan putusan PT DKI dan PN Jakpus.

“Dalam provisi, menyatakan gugatan Para Penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Para Tergugat. Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian putusan hakim.

Dalam putusan tersebut, Presiden, Wapres, dan Ketua DPR diminta untuk:

a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat IV (Menkominfo) untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;

b. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;

c. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;

d. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.

Majelis hakim juga menyatakan agar Presiden, Wapres, dan Ketua DPR untuk:

a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat V (OJK) untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;

b. Melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur:
1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam-meminjam;
2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;
6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);
7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online
8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;

c. Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat;

Kemudian, majelis hakim menyatakan agar Menkominfo untuk:

a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
b. Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;
c. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;
d. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.

Lalu, majelis hakim menyatakan OJK untuk:

a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
b. Membuat regulasi mengikat yang mengatur:
1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;
2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;
6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);
7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;
10. Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum.

(Sumber : Kabulkan Gugatan Warga, MA Perintahkan Pemerintah Perketat Aturan Pinjol.)

Sales Mobil Bersaksi Gazalba Saleh Beli Alphard Rp 1 M Pakai Nama Kakak

Jakarta (VLF) Jaksa KPK menghadirkan sales diler Toyota Auto2000, Randi Hidayat, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Randi membenarkan adanya pembelian Alphard Rp 1.079.600.000 (Rp 1 miliar) dengan pelat nomor khusus oleh Gazalba.

Randi mengatakan ada biaya tambahan untuk pemesanan pelat pilihan atau khusus. Dia mengatakan pelat nomor polisi Toyota Alphard itu dipesan Gazalba dengan nomor B-15-ABA.

“Pelatnya masih ingat?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024).

“Saya lupa, tapi jadinya pelat B itu pilihan pelatnya,” jawab Randi.

“Pelatnya nomor khusus atau nomor umum?” tanya jaksa.

“Pilihan,” jawab Randi.

“Di dalam BAP ini disebutkan bahwa pelatnya nomor B-15-ABA, betul itu ya?” tanya jaksa.

“ABA betul,” jawab Randi.

Randi mengatakan pembayaran booking fee Rp 100 juta Alphard itu dilakukan melalui transfer. Dia mengatakan pembayaran selanjutnya senilai Rp 896.100.000 dilakukan secara tunai.

“Kalau booking fee kan transfer nih, nah kalau yang pembayaran sisanya apakah transfer juga atau bagaimana?” tanya jaksa.

“Untuk biaya sisanya menggunakan uang tunai,” jawab Randi.

“Jadi kalau yang tadi booking fee Rp 100 juta, di BAP ini di tanggal 9 Maret 2020 terdakwa menyerahkan tunai kepada Saudara senilai Rp 896.100.000, betul itu ya? masih ingat itu uang pecahan rupiah atau pecahan apa?” cecar jaksa.

“Harusnya rupiah karena kita tidak terima pembayaran…,” jawab Randi.

“Ini kan tunai berarti fisik yang Saudara lihat uangnya kan?” cecar jaksa.

“Langsung ke kasir transaksinya, tidak ke sales,” jawab Randi.

Dia mengatakan pelunasan Alphard itu senilai Rp 83.500.000 dilakukan melalui transfer. Dia mengatakan Alphard itu dibeli secara cash bukan kredit dengan jarak pembayaran dari booking fee hingga pelunasan sekitar 1-2 minggu.

“Yang pelunasan tadi, Rp 83 juta?” tanya jaksa.

“Rp 83 juta itu via transfer, Pak, tapi memang untuk di kita bila tidak transfer wajib di berita acaranya,” jawab Randi.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri juga ikut mendalami keterangan Randi. Dalam persidangan itu, Randi mengakui bahwa Alphard itu dibeli Gazalba, tapi diatasnamakan kakaknya, Edy Ilham Shooleh.

“Tadi kan ada nama orang lain, yang sebenernya yang kamu tahu siapa yang beli mobil itu? Mobil Alphard siapa yang beli?” tanya hakim.

“Yang beli mobil Alphard itu Pak Gazalba Saleh,” jawab Randi.

“Yang mesan pelat nomornya Pak Gazalba Saleh juga?” tanya hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Randi.

“Yang B-15-ABA?” tanya hakim.

“Betul,” jawab Randi.

“Tapi atas nama kawannya? temannya atau saudaranya?” cecar hakim.

“Saudaranya,” jawab Randi.

“Siapa namanya?” tanya hakim.

“Edi Ilham Shooleh,” jawab Randi.

(Sumber : Sales Mobil Bersaksi Gazalba Saleh Beli Alphard Rp 1 M Pakai Nama Kakak.)

Sidang Vonis Emirsyah di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Digelar 31 Juli

Jakarta (VLF) Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar segera menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Sidang putusan digelar setelah rangkaian persidangan replik dan duplik selesai digelar.

“Tuntutan, pembelaan, replik, duplik sudah, sekarang tinggal giliran dari majelis hakim untuk bermusyawarah ya untuk membacakan putusan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Hakim mengatakan vonis Emirsyah akan dibacakan bersama terdakwa pengusaha Soetikno Soedarjo. Sidang vonis itu akan digelar pada Rabu (31/7).

“Kami sudah jadwalkan untuk putusan Saudara ya Emirsyah Satar dan Soetikno itu akan dibacakan pada hari yang sama, Pak,” kata hakim.

“Hari Rabu tanggal 31 (Juli) untuk pembacaan putusan. Insyaallah tidak ada halangan kami untuk membacakan itu ya,” tambah hakim.

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Emirsyah terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Menyatakan Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” sambung jaksa.

Jaksa menuntut Emirsyah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda Emirsyah dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Emirsyah menyebabkan kerugian negara USD 609 juta serta tidak merasa bersalah. Sementara itu, hal meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan.

(Sumber : Sidang Vonis Emirsyah di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Digelar 31 Juli.)

Pemkot Palopo Buka Lelang 5 Jabatan Eselon II, Pendaftaran hingga 5 Agustus

Jakarta (VLF) Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka seleksi lelang 5 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon IIB. Pendaftaran seleksi lelang jabatan tersebut dibuka hingga 5 Agustus 2024.

“Kami melelang untuk 5 jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi eselon II B. PNS lingkup pemerintah baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi bisa daftar,” kata Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri kepada detikSulsel, Rabu (24/7/2024).

Irfan merinci, 5 jabatan eselon II B yang dilelang tersebut terdiri atas Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Kelima jabatan ini lowong karena pejabat sebelumnya telah meninggal dunia, ada juga yang mengundurkan diri dan pensiun,” ungkap Irfan.

Irfan mengatakan pendaftaran sudah dibuka sejak 22 Agustus. Namun hingga hari kedua pendaftaran, belum ada satu pun pejabat yang memasukkan berkas.

“Kami membuka pendaftaran selama 14 hari sejak tanggal 22 Juli lalu sampai 5 Agustus mendatang dan hasil seleksinya nanti akan diumumkan pada 27 Agustus,” tuturnya.

Tiga nama yang lolos tahapan seleksi akhir nantinya akan disetor ke Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani. Irfan berharap pejabat yang terpilih merupakan sosok yang berkompeten di bidangnya.

“Di situ nanti akan keluar 3 nama calon terbaik untuk mengisi jabatan tersebut yang selanjutnya akan dipilih 1 nama oleh Pj Wali Kota siapa yang pantas untuk mengisi jabatan tersebut,” jelas Irfan.

Adapun syarat untuk mendaftar, yaitu minimal berpendidikan strata 1 atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Pendaftar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 tahun.

“Selain itu, usia peserta seleksi paling tinggi 56 tahun dan memiliki pangkat golongan ruang paling rendah pembina IV-a. Dan yang perlu kami tegaskan bahwa dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama ini tidak dipungut biaya apapun,” pungkasnya.

(Sumber : Pemkot Palopo Buka Lelang 5 Jabatan Eselon II, Pendaftaran hingga 5 Agustus.)

Dewan Pers: Bila Kekerasan ke Wartawan Dibiarkan, Kejadian Bakal Terulang

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan diskusi dengan Dewan Pers dan sejumlah awak media. Diskusi ini membahas tentang perlindungan hukum bagi jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan peliputan.

Dalam diskusi ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan catatan laporan soal kekerasan terhadap jurnalis. Sejak Januari hingga Juni 2024, Ninik mengatakan sudah menerima 28 laporan kekerasan terhadap jurnalis.

Dia mengungkap model dari kekerasan yang diterima pun beragam. Dia pun berharap diskusi bersama aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung RI, dapat meningkatkan sinergisitas utamanya dalam perlindungan terhadap kerja jurnalis. Dia pun mendukung agar proses penegakan hukum dapat terus dilakukan.

“Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang,” kata Ninik dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Dia menekankan tidak ada pembenaran terhadap tindak kekerasan kepada jurnalis. Dia pun menyebut ada mekanisme hak jawab yang diberikan oleh media terhadap pemberitaan yang dinilai kurang tepat.

“Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika,” jelas Ninik.

“Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, gitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan fenomena kekerasan terhadap jurnalis memang menjadi perhatian. Sebabnya, kata dia, sengaja melakukan diskusi ini agar terjadi kolaborasi maupun bentuk sinergisitas Kejagung RI dengan insan pers.

“Tentu ke depan, sesuai dengan harapan dari Dewan Pers, akan ada tindak lanjut dari Dewan Pers dengan kejaksaan dalam konteks bagaimana membangun kerja sama kolaborasi dan sinergi terkait dengan kerja-kerja teman-teman pers,” ujar Harli.

(Sumber : Dewan Pers: Bila Kekerasan ke Wartawan Dibiarkan, Kejadian Bakal Terulang.)

Catat! Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang Wajib Penuhi Syarat Ini

Jakarta (VLF) Pemerintah membuat kriteria khusus bagi organisasi keagamaan yang mau mengelola tambang. Hal ini tercantum dalam Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024.

Pada pasal tambahan di Perpres 76 tahun 2024, tepatnya pada pasal 5a ayat 2 disebutkan organisasi masyarakat yang mau mengelola tambang harus memenuhi kriteria pada pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023.

Selain itu dijelaskan juga ormas keagamaan yang mau mengelola tambang harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan umat.

“Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” tulis beleid tersebut dilihat Selasa (23/7/2024).

Nah dalam pasal 5a ayat 1 disebutkan ormas keagamaan bisa mendapatkan penawaran Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah. Penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki ormas itu sendiri.

Kemudian, bila merunut pada pasal 5a ayat 2, beberapa syarat yang termaktub dalam pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Berbadan hukum
b. Terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
c. Memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan
d. Mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Kewajiban berikutnya buat ormas yang mau mendapatkan pengelolaan tambang adalah harus memiliki secara dominan badan usaha yang menjadi penerima WIUPK. Hal ini tercantum dalam pasal 5c ayat 2.

“Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tulis beleid tersebut.

Lalu, di pasal 5c ayat 1 disebutkan WIUPK yang nantinya didapat oleh ormas keagamaan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Kementerian ESDM.

“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya,” bunyi pasal 5c ayat 3.

Kemudian di pasal 12 ayat 1 yang diubah dalam Perpres 76 2024 ini disebutkan juga ormas keagamaan dilarang memindahtangankan lahan dan atau kepemilikan yang telah dialokasikan pada lahan dengan izin konsesi di kawasan hutan.

(Sumber : Catat! Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang Wajib Penuhi Syarat Ini.)

Modus DP Pegawai Bank Tilap Duit Nasabah Rp 11,2 M buat Trading Crypto

Jakarta (VLF) Perempuan inisial DP (33) oknum pegawai bank BUMN di Kabupaten Purbalingga menjadi tersangka penyalahgunaan dana nasabah hingga merugikan negara Rp 11,2 miliar. Terungkap DP menggunakan uang itu untuk trading crypto. Begini modusnya.

“DP melakukan penyalahgunaan dana simpanan nasabah pada 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Senin (22/7/2024).

Tersangka di bank tersebut merupakan petugas administrasi dana dan jasa sekaligus marketing. Modus tersangka dalam aksinya adalah menawarkan program bank BUMN fiktif kepada nasabah. Yaitu pengendapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cash back berkisar antara 1 sampai 2 persen selama 10 sampai 15 hari.

“Dia membujuk konsumen buka simpanan fiktif. Kemudian digunakan kepentingan pribadi,” jelas Ponco.

Penarikan oleh tersangka DP itu dilakukan ilegal tanpa seizin dari nasabah dan melanggar ketentuan SOP bank BUMN. Kemudian dana itu digunakan tersangka untuk bertransaksi pembelian saham atau trading crypto.

“Dipakai untuk crypto. Ternyata crypto-nya kalah, tidak bisa dikembalikan,” ungkap Ponco.

“Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka atas nama DP pada salah satu bank BUMN di tahun 2023 itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.268.450.414,” imbuhnya.

DP kini ditahan di Lapas Wanita Semarang guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

(Sumber : Modus DP Pegawai Bank Tilap Duit Nasabah Rp 11,2 M buat Trading Crypto.)

Penyebab Kadinkes Medan Dinonaktifkan-Bakal Diperiksa Kejari

Jakarta (VLF) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan Taufik Ririansyah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Tak hanya itu, Taufik pun dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut Taufik dinonaktifkan karena dalam pemeriksaan Inspektorat. Taufik diperiksa terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) selama 3 tahun terakhir.

“Terkait Kepala Dinas Kesehatan yang kami berhentikan sementara demi pemeriksaan di Inspektorat karena LHP dari Inspektorat dari 2021, 2022, 2023 belum ada ditindaklanjuti sama sekali,” kata Bobby, Senin (22/7/2024)

Bobby juga mengaku mendapat informasi jika Taufik dipanggil oleh Kejari Medan. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023.

“Kemarin juga kita terima surat dari Bapak Kajari ada pemanggilan kepada Kepala Dinas Kesehatan terkait dugaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2023,” ucapnya.

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun meminta agar seluruh pejabat di Pemkot Medan tidak melakukan korupsi maupun pungli. Sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Ini yang selalu kami sampaikan untuk pegawai di Kota Medan jangan ada lagi kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat dalam hal tindak pidana korupsi ataupun pungli, oleh karena itu kita inginkan seluruh jajaran Pemkot Medan mengikuti kesepakatan yang sudah kita lakukan bersama-sama,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap membenarkan jika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Taufik. Pemeriksaan itu terkait pengadaan alokasi dana khusus (DAK)-pengadaan alkes tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK)-Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Kota Medan tahun anggaran 2022 2023,” sebut Muttaqin saat dihubungi, Senin (22/7/2024).

Muttaqin menjelaskan jika saat ini masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk Taufik akan dimulai Selasa (23/7).

“Masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, sudah dijadwal dan Selasa besok (hari ini) sudah ada yg dipanggil pihak-pihak yang terkait,” tutupnya.

Inspektorat Segera Rampungkan Pemeriksaan

Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap menyebutkan jika Taufik sejak 2023 tidak pernah melengkapi rekomendasi dari pihaknya. Mulai dari program operasional kesehatan hingga pelayanan publik dari Ombudsman.

“Untuk detailnya itu, tadi udah disampaikan Pak Wali ada beberapa rekomendasi dari Inspektorat yang tidak dilengkapi dari tahun 2021, itu termasuk program operasional kesehatan, kemudian ada juga rekomendasi dari Dirjen Kementerian Kesehatan, rekomendasi pelayanan publik dari Ombudsman yang juga tidak ditindaklanjuti,” sebut Sulaiman Harahap, Senin (22/7/2024)

“Jadi sesuai arahan, kami melakukan evaluasi kinerja terkait tindaklanjut-tindaklanjut yang sama sekali belum ditindak,” imbuhnya.

Pihaknya akan merampungkan pemeriksaan Taufik secepatnya. Ditargetkan pemeriksaan akan selesai dalam beberapa hari ke depan.

“Secepatnya, dalam beberapa hari ini akan selesai,” tutupnya.

Sebelumnya, Sulaiman menyebut jika pemeriksaan terhadap Taufik atas perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Iya betul atas arahan Pak wali,” kata Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap, Jumat (19/7/2024).

Bahkan Inspektorat lebih dulu melakukan penelaahan terhadap kinerja Taufik sebelum akhirnya diperiksa. Sehingga Sulaiman menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Taufik tidak lah tiba-tiba.

“Itu kan sebelum diperiksa itu sudah ada penelaahan, sudah disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini arahan Pak Wali, jadi nggak ada ujug-ujug tiba-tiba, kita telaah dulu sebelum dimulai pemeriksaan,” ucapnya.

(Sumber : Penyebab Kadinkes Medan Dinonaktifkan-Bakal Diperiksa Kejari.)

Kesaksian soal Eks Gubernur Malut Ngamar Bareng Wanita Dibalas Ancaman Pidana

Jakarta (VLF) Kebiasaan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) kerap ngamar bareng wanita terkuak saat sidang kasus korupsi yang menjeratnya bergulir di Pengadilan Negeri Ternate. Pihak Abdul Gani lantas membantah kesaksian itu serta mengancam akan menempuh jalur pidana.

Melansir detikNews yang mengutip Antara, kebiasaan Abdul Gani ngamar bareng wanita itu diungkapkan oleh Eliya Gabrina Bachmid. Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (18/7).

Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita. Dia mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel.

Masih menurut pengakuan Eliya, dia mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar. Eliya mengatakan Abdul Gani juga sering memintanya memberikan uang ke wanita tersebut menggunakan uang pribadi dengan janji uang itu diganti oleh Abdul Gani.

Eliya juga mengungkap ada kode khusus sebelum mengantarkan wanita ke Abdul Gani. Eliya mengaku menghubungi ajudan ataupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode ‘Ayu’ atau ‘Cinta’ lebih dulu. Setelah direspons, barulah Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.

Menurutnya, Abdul Gani kerap menghabiskan waktu berdua dengan wanita yang diantarnya selama 1-2 jam. Sementara uang yang diberikan kepada wanita tersebut beragam, mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta dan totalnya mencapai Rp 3 miliar.

Dia mengatakan membawa perempuan ke Abdul Gani ditujukan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Namun dia mengaku tak lagi memiliki nomor handphone para perempuan itu karena HP-nya hilang saat umroh pada bulan Januari 2024. Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.

Pihak Abdul Gani Ancam Pidanakan Eliya

Kuasa hukum Abdul Gani, Junaidi Umar turut menanggapi pernyataan Eliya di persidangan. Eliya diancam dilaporkan ke polisi karena menyebut AGK kerap main perempuan di hotel.

Junaidi awalnya menantang Eliya membuktikan kesaksiannya itu. Junaidi menilai kesaksian Eliya tersebut tidak masuk akal.

“Kalau misalkan pertanyaan (terkait pengakuan Eliya) itu tidak bisa dijawab, maka kami selaku kuasa hukum akan memproses pidanakan dia terkait fitnah yang dia sampaikan. Karena secara logika kami tidak terima, dan ini sudah disampaikan oleh pihak keluarga,” ujar Junaidi Umar kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

Junaidi mengatakan kliennya sudah sakit-sakitan sehingga tidak mungkin main perempuan dan melayani tiga orang wanita dalam sehari. Dia menyebut kliennya juga masih menjabat gubernur saat itu sehingga punya banyak kesibukan.

“Abdul Gani ini kan orangnya sudah sakit-sakitan, karena secara usia dia sudah masuk lanjut usia (lansia), artinya kalau satu hari dia harus (layani) tiga wanita, berarti dia sudah tidak punya pekerjaan lain. Tapi kan dia ini seorang gubernur, dia harus mengisi acara, memimpin rapat di sana, rapat di sini, ya kan,” tuturnya.

“Sedangkan menurut si Eliya itu, keterangan dia kan uang yang dipakai itu kan dari tahun 2022 sampai 2023. Makanya anak-anak Abdul Gani merasa yakin (ayah mereka tidak melakukan seperti yang dituding Eliya),” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Abdul Gani Kasuba lainnya, Safrin Paten menambahkan bahwa keterangan Eliya berdiri sendiri dan tidak didukung oleh alat bukti yang lain.

“Selain itu, keterangan Eliya tersebut bukan substansi dari pokok perkara yang sedang dihadapi Abdul Gani,” imbuh Safrin.

Abdul Gani Didakwa Gratifikasi Rp 109,7 Miliar

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).

Jaksa mengatakan gratifikasi yang senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu itu berasal dari transferan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku Utara terkait dengan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Penerimaan gratifikasi berupa uang terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis usaha pertambangan dan penerimaan gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” ucap jaksa KPK.

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Kesaksian soal Eks Gubernur Malut Ngamar Bareng Wanita Dibalas Ancaman Pidana.)